SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI Klausul Contoh

SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI. (1) Penyedia Barang dan atau Jasa yang mengikuti Pelelangan dalam mengajukan surat penawaran diwajibkan menyerahkan Jaminan Penawaran berupa Bank Garansi, uang tunai (transfer) atau jaminan yang diterbitkan oleh perbankan nasional yang ditetapkan oleh Direksi dengan nilai jaminan minimal sebesar 2 % (dua persen) dari total pagu anggaran yaitu sebesar Rp. 5.307.139.950,-. x 2% = Rp. 106.142.799,- dan diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum batas waktu pemasukan penawaran. (2) Jaminan penawaran diserahkan di Kantor Pusat PT. Angkasa Pura Hotel Gedung Sainath Tower Jl. Selangit Blok B-9 Xx.0 Xxxxxx 00 Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx 00000 Up. Finance Department. (3) Rekaman (foto copy) bukti tanda terima dari Finance Department atas jaminan penawaran dan rekaman (foto copy) Jaminan Penawaran tersebut harus disertakan dalam Dokumen Penawaran oleh peserta Pelelangan pada saat pemasukan surat penawaran. (4) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, menjadi hak Perusahaan apabila peserta Pelelangan mengundurkan diri setelah memasukkan penawaran atau mengundurkan diri setelah ditunjuk sebagai Pemenang. (5) Jaminan Penawaran bagi Penyedia Barang dan atau Jasa yang dinyatakan tidak lulus atau dinyatakan bukan sebagai pemenang dapat segera diambil setelah diterbitkan surat penunjukan pemenang Pelelangan, sedangkan bagi Penyedia Barang dan atau Jasa yang ditunjuk sebagai pemenang Pelelangan, Jaminan Penawaran baru dapat diambil setelah yang bersangkutan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI. Disampaikan oleh : Xx. Xxxx Xxxxx, MT Jabatan : Direktur PT. LANGGENG KARYA Rapat ditutup pada jam 13.00 WIB dan dilanjutkan tinjauan lapangan Demikian berita acara penjelasan pekerjaan ini dibuat rangkap secukupnya untuk digunakan seperlunya. PT. IRIS XXXX XXXXX Jl. RS Fatmawati No.72/12 RT 01/07 Kel. Xxxxxxxx, Kemayoran, Jakarta Selatan - Telp +00-00 00 0000 Nomor : B/PMS/KU/12/02/2019 Jakarta, 13 Februari 2019 Lamp : - Hal : Surat Penawaran Proyek Pembangunan Ruko 3 Lantai Kepada Yth : Panitia Lelang Jl. Simongan Di Semarang Perihal : Penawaran Pekerjaan Proyek Pembangunan Ruko 3 Lantai Perumahan Paramount Village Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Xxxxxxxx Xxxxxxx, ST Jabatan : Direktur Bertindah untuk : PT. XXXX XXXX XXXXX Dalam hal ini mewakili perusahaan PT. IRIS XXXX XXXXX yang beralamat di Jl. RS Fatmawati 72/12 RT 01/07 Kel. Xxxxxxxx, Kemayoran, Jakarta menyatakan telah mempelajari dan memahami segala isi dari Dokumen Pemilihan. Dengan ini kami mengajukan Penawaran untuk melaksanakan dan menyelesaikan seluruh pekerjaan tersebut diatas dengan persyaratan yang telah ditentukan dengan harga Rp 682,480,700.00 terbilang (Enam Ratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah), dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 42 (Empat Puluh Dua) hari kalender. Penawaran ini berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat penawaran ini. Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan: 1. Daftar Kuantitas dan Harga, apabila dipersyaratkan; 2. Dokumen penawaran teknis, terdiri dari : a. Metode Pelaksanaan; x. Xxxxxx dan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan Serah terima Pertama Pekerjaan (PHO);
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI. Mengisi Surat Permohonan pengajuan sebagai CSC pada Kantor Pusat REX di Jakarta

Related to SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI

  • PENGADMINISTRASI UMUM XXXXXX XXXXXXXX

  • Syarat-Syarat Pembayaran Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening VICTORIA PASAR UANG SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Pembayaran Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening VICTORIA PASAR UANG SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama VICTORIA PASAR UANG SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama VICTORIA PASAR UANG SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH secara lengkap.

  • Administrasi Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, Reksa Dana menghitung, melaporkan dan menyetor pajak terutang berdasarkan perhitungan sendiri (self-assessment). Direktorat Jenderal Xxxxx dapat menghitung dan mengubah liabilitas pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Syarat Syarat Tambahan Untuk Perjanjian Layanan Cloud (atau perjanjian cloud dasar yang setara) yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2019, syarat-syarat yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxx berlaku.

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 335,999,470

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • Pembayaran a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran. b) Pihak Bank berhak mengenakan wang tahanan / potongan harga sekiranya pihak syarikat gagal sempurnakan kerja-kerja mengikut syarat-syarat dalam spesifikasi atau lewat menyiapkan kerja-kerja berdasarkan tempoh yang ditetapkan dalam arahan kerja. Seperti dilampiran berikut.