ADENDUM NOMOR 1 KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
ADENDUM NOMOR 1 KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DENGAN
INSTITUT PERTANIAN BOGOR TENTANG
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, TEKNOLOGI, DAN MANAJEMEN DI BIDANG TRANSPORTAS!
NOMOR: PJ 34 TAHUN 2014 NOMOR: 53/IT3/KSM/2014
Pada hari ini Jum’at tanggal Dua Puluh Enam bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Bêlas (26 - 09 - 2019), bertempat di Jakarta, yang bertandatangan di bawah ini :
X. XXXX XXXXX XXXXXX : selaku Menteri Perhubungan, dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P Tahun 2016, tanggal 27 Juli 2016 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Xxxxx Xxxxxxx Tahun 2014 - 2019, beralamat di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxx Xxxxx, xxxxx xxxxxxxxnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Xx. XXXX XXXXXX, SP, M. Si. : selaku Rektor, yang diangkat berdasarkan
Surat Keputusan Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor Nomor 36/IT3.MWA/KP/2017 tanggal 15 Desember 2017, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Institut Pertanian Bogor, berkedudukan di Gedung Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Lantai 2, Kampus IPB Dramaga, Bogor - Jawa Barat 16680, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
1
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan:
a. bahwa PARA PIHAK telah mengadakan Kesepakatan Bersama tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Manajemen di Bidang Transportas'! Nomor: PJ.34 Tahun 2014 dan Nomor 53/IT3/KSM/2014 tanggal 3 Desember 2014, yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan akan berakhir masa berlakunya pada tanggal 3 Desember 2019;
b. bahwa kerjasama yang berlangsung selama ini telah memberikan manfaat bagi PARA PIHAK dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dan menjadi pertimbangan bagi PARA PIHAK untuk memperpanjang Kesepakatan Bersama dimaksud, dalam rangka lebih meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia di bidang Penguasaan Teknologi dan Manajemen di Bidang Transportas!.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan huruf b di atas, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Adendum Kesepakatan Bersama, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Kesepakatan Bersama Nomor PM. 62 Tahun 2012 dan Nomor 043/I1.A/DN/2012 tanggal 12 Desember 2012, diubah dan ditambah menjadi sebagai berikut:
1. Mengubah PIHAK PERTAMA, yang semula :
XXXXXXXX XXXXX, selaku Menteri Perhubungan, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 20014, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Perhubungan, beralamat di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxx 00000, xxxxx xxxxxxxxnya disebut PIHAK PERTAMA,
diubah menjadi:
XXXX XXXXX XXXXXX, selaku Menteri Perhubungan, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P Tahun 2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Xxxxx Xxxxxxx Tahun 2014
- 2019, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2
2. mengubah PIHAK KEDUA
yang semula:
Prof. Xx. Xx. XXXXX XXXXXXXXXXXX, X.Xx, selaku Rektor Institut Pertanian Bogor, berdasarkan Ketetapan Majelis Wali Amanat Nomor 119/MWA-IPB/2012 tentang pengangkatan Rektor IPB Période 2012-2017, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Institut Pertanian Bogor, dengan alamat di Kampus IPB Darmaga, Bogor 16680, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA,
diubah menjadi:
Xx. XXXX XXXXXX, SP, M. Si., selaku Rektor Institut Pertanian Bogor, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor Nomor 36/IT3.MWA/KP/2017 tanggal 15 Desember 2017, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Institut Pertanian Bogor (IPB), berkedudukan di Gedung Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Lantai 2, Kampus IPB Dramaga, Bogor - Jawa Barat 16680, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
3. mengubah Pasal 1 Dasar Hukum,
yang semula:
Pasal 1 DASAR HUKUM
Dasar Hukum dibuatnya Kesepakatan Bersama ini adalah:
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pelaksanaannya;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Pelaksanaannya;
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pelaksanaannya;
d. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pelaksanaannya;
e. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pelaksanaannya;
f. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportas'!;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Pertanian Bogor;
3
i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
diubah menjadi:
Pasal 1 DASAR HUKUM
Dasar Hukum dibuatnya Kesepakatan Bersama ini adalah:
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
d. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
e. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
g. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
i. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi;
j. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
k. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan;
l. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
m. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
4. mengubah Pasal 7 Jangka Waktu, Ayat (1), yang semula:
4
Pasal 7 JANGKA WAKTU
(1) Kesepakatan Bersama ini dinyatakan berlaku terhitung sejak tanggal penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh PARA PIHAK untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diubah atau diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
diubah menjadi:
Pasal 7 JANGKA WAKTU
(1) Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya Adendum Nomor 1 ini dan dapat diubah, diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
5. menambah 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 8 Korespondensi, berbunyi:
PASAL 8 KORESPONDENSI
(1) Untuk kepentingan surat-menyurat dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, PARA PIHAK menunjuk wakil masing-masing sebagai berikut:
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Alamat : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxx Xxxxx
u.p. : Kepala Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional
Telepon : (021) 3452841
Faksimile : (021) 3813972
Email :
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Nama : Prof. Xx. Xx. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, X.Xx, X.Xxxx, IPU Jabatan : Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Sistem Informasi Institut
Pertanian Bogor
Telp/fax : 0000-0000000
Alamat : Gedung Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx lantai 2, Kampus IPB Darmaga, Bogor, 16680
(2) Apabila terjadi perubahan alamat dari alamat sebagaimana dimaksud ayat (1) atau alamat terakhir yang tercatat pada PARA PIHAK, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada Pihak lain xxxxxx xxxxxx 0 (lima) hari kerja sebelum perubahan alamat dimaksud berlaku efektif.
5
(3) Apabila perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat-menyurat atau pemberitahuan dengan pengiriman yang ditujukan ke alamat di atas atau alamat terakhir yang diketahui atau tercatat pada PARA PIHAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya.
6. mengubah Pasal 7 Adendum, yang semula:
PASAL 7 ADENDUM
(1) Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Kesepakatan Bersama ini, akan ditetapkan atas dasar kesepakatan PARA PIHAK dalam bentuk Adendum.
(2) Adendum sebagaimana tersebut dalam ayat (1), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
diubah menjadi:
PASAL 9 ADENDUM
(1) Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Kesepakatan Bersama ini, akan ditetapkan atas dasar kesepakatan PARA PIHAK dalam bentuk Adendum.
(2) Adendum sebagaimana tersebut dalam ayat (1), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
Pasal II
Adendum Nomor 1 Kesepakatan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditandatanganinya Adendum Nomor 1 Kesepakatan Bersama ini oleh PARA PIHAK dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Kesepakatan Bersama Nomor: PJ.34 Tahun 2014 dan Nomor 53/IT3/KSM/2014 tanggal 3 Desember 2014.
6
\'fVS ï f
Demikian Adendum Nomor 1 Kesepakatan Bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) asli, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA dibubuhi meterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.