KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Klausul Contoh

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. (2015). Ini 10 strategi kemenhub untuk kurangi angka kecelakaan sepeda motor. Diambil dari xxxxx://xxxx.xxxxx.xxx/xxxxxx/x- 3052196/ini- 10-strategi-kemenhub-untuk-kurangi-angka-kecelakaan- sepeda-motor.
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. Alamat : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxx Xxxxx u.p. : Kepala Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional Telepon : (021) 3452841 Faksimile : (021) 3813972 Email : Nama : Prof. Xx. Xx. Xxxxx Xxxxx Nurrochmat, X.Xx, X.Xxxx, IPU Jabatan : Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Sistem Informasi Institut Email : xx0@xxxx.xxx.xx.xx Alamat : Gedung Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx lantai 2, Kampus IPB Darmaga, Bogor, 16680
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. Alamat : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxx Xxxxx u.p. : Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional Telepon : (021) 3504601 Faksimile : (021) 3504601 Email : xxxx_xxxxxx@xxxxx.xxx
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. Alamat u.p. Telepon Faksimile Email : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxx Xxxxx : Kepala Biro Hukum : (021)3811302 :(021) 3520567 : xxxxxxxxxxxxx@xxxxxx.xx.xx PT KERETA CEPAT INDONESIA CHINA Alamat u.p. Telepon Faksimile Email Jalan D.l. Xxxxxxxxx Kav. 9, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, 13340 Sekretaris Perusahaan (021)8192808 (021)8191235 xxxxxxxxxxx@xxxx.xx.xx
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. Anggaran belanja Kementerian Perhubungan dalam APBN-P 2011 ditetapkan sebesar Rp23.134,6 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp1.022,8 miliar (4,6 persen) apabila dibandingkan dengan pagu anggarannya dalam APBN 2011 sebesar Rp22.111,7 miliar. Perubahan tersebut bersumber dari penurunan pagu PLN sebesar Rp113,4 miliar; penurunan pagu HLN sebesar Rp117,3 miliar; optimalisasi sebesar Rp1.211,3 miliar; serta adanya tambahan anggaran dari reward yang diterima oleh Kementerian Perhubungan sebesar Rp42,3 miliar, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. Jalan Sidosermo Indah No. 6 Surabaya Telp 031 – 99853809 Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas karunia-Nya maka Perjanjian Kinerja Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 dapat disusun dengan baik dan tepat waktu. Perjanjian Kinerja Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 ini disusun berdasarkan rencana pencapaian sasaran program kerja tahun 2021 sebagaimana tertuang dan dijabarkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2020- 2024 serta didasarkan tugas pokok dan fungsi Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.63 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai teknik Perkeretaapian. Perjanjian Kinerja Tahun 2021 memuat penyelenggaraan program kerja dan kegiatan serta pengukuran keberhasilan target kinerja, pencapaian tujuan, sasaran dan meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur yang hendak dicapai dalam Tahun Anggaran 2021. Sasaran dan Indikator Kinerja Kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2021 meliputi:

Related to KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Dana pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND sebagaimana dimaksud pada butir 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa tersebut. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain, bila ada, sehubungan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah; dan

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;