ADENDUM. Segala perubahan, perpanjangan dan atau segala sesuatu yang belum atau tidak cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dituangkan dalam suatu adendum Perjanjian yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
ADENDUM. 35.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak Gambar As-built dan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK.
ADENDUM. 33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK.
ADENDUM. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Teknis ini akan dituangkan dalam Perjanjian Tambahan (Adendum) berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Teknis ini.
ADENDUM pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK.
ADENDUM. Hal-hal yang belum diatur dan segala perubahan dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditentukan kemudian oleh PARA PIHAK dalam adendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
ADENDUM. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama tambahan (adendum) berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian Kerja Sama ini.
ADENDUM. 35.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada Pengguna Jasa Gambar As-built dan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK.
ADENDUM. (1) Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Kesepakatan Bersama ini, akan ditetapkan atas dasar kesepakatan PARA PIHAK dalam bentuk Adendum.
ADENDUM. (1) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini akan diatur dan ditetapkan atas dasar persetujuan PARA PIHAK dalam bentuk Adendum.