ADENDUM Klausul Contoh

ADENDUM. Segala perubahan, perpanjangan dan atau segala sesuatu yang belum atau tidak cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dituangkan dalam suatu adendum Perjanjian yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
ADENDUM. 33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK.
ADENDUM. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Teknis ini akan dituangkan dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Teknis ini.
ADENDUM. (1) Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Kesepakatan Bersama ini, akan ditetapkan atas dasar kesepakatan PARA PIHAK dalam bentuk Adendum.
ADENDUM. Perubahan Kontrak Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; dan atau perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga. Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 38.2 dapat dilakukan untuk semua jenis kontrak. Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
ADENDUM. (1) Perubahan dan/ atau hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini akan diatur dan dituangkan dalam bentuk Adendum yang disepakati oleh PARA PIHAK.
ADENDUM. Apabila diperlukan perubahan dan/atau penambahan atas isi Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk melakukan perubahan/adendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
ADENDUM. (1). Perjanjian Kerjasama ini bersifat terbuka bagi berbagai Pihak untuk mendukung pelaksanaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
ADENDUM. 35.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak Gambar As-built dan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK.
ADENDUM. SPK ini tidak dapat diubah kecuali dibuat secara tertulis serta berlaku jika disetujui oleh PPK dan penyedia. 10.