ADENDUM Klausul Contoh

ADENDUM. Segala perubahan, perpanjangan dan atau segala sesuatu yang belum atau tidak cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dituangkan dalam suatu adendum Perjanjian yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
ADENDUM. 35.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak Gambar As-built dan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK. 35.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berhak menahan uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.
ADENDUM. 33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK. 33.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan, PPK berhak menahan uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.
ADENDUM. Hal-hal yang belum diatur dan segala perubahan dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditentukan kemudian oleh PARA PIHAK dalam adendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
ADENDUM pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK. 35.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berhak menahan uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.
ADENDUM. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Teknis ini akan dituangkan dalam Perjanjian Tambahan (Adendum) berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Teknis ini.
ADENDUM. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dalam Perjanjian Kerja Sama Tambahan (Adendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
ADENDUM. 35.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada Pengguna Jasa Gambar As-built dan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK. 35.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan, Pengguna Jasa berhak menahan uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.
ADENDUM. Hal-hal yang belum dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini, akan dituangkan dalam adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
ADENDUM. Hal-hal yang belum diatur, belum cukup diatur, dan/atau diperlukan perubahan atas ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkannya dalam adendum yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.