PROSPEKTUS REKSA DANA PANIN DANA PRIMA
PROSPEKTUS REKSA DANA PANIN DANA PRIMA
Tanggal Efektif:19 Desember 2007 Tanggal Mulai Penawaran: 27 Desember 2007
Reksa Dana PANIN DANA PRIMA (selanjutnya disebut “PANIN DANA PRIMA”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
PANIN DANA PRIMA bertujuan untuk mendapatkan peningkatan nilai investasi yang tinggi di Pasar Modal Indonesia dengan melakukan investasi pada saham yang memiliki prospek tingkat pertumbuhan di atas rata-rata dan secara dinamis melakukan alokasi asset berdasarkan perkembangan pasar.
PANIN DANA PRIMA akan berinvestasi pada minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat ekuitas di pasar modal Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; dan sisanya pada Efek bersifat utang dengan peringkat minimum investment grade yaitu AA atau yang setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan instrumen pasar uang yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku di Indonesia.
PANIN DANA PRIMA dapat melakukan pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dengan tidak melampaui batas maksimum 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA.
PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management (sebelumnya adalah PT.Panin Sekuritas Tbk.) selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA secara terus menerus sampai dengan 7.000.000.000 (tujuh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya pembelian ( selling fee ) maksimum 4% dan biaya penjualan kembali ( redemption fee ) maksimum 1% dan biaya pengalihan (switching fee ) maksimum 2%
Manajer Investasi
PT Panin Sekuritas Tbk. Gedung Bursa Efek Indonesia
Xxxxx X, xxxxxx 0 Xx.Xxxx.Xxxxxxxx Xxx.00-00,Xxxxxxx
Telp : 00-00 000 0000
Bank Kustodian
XX.Xxxx Central Asia Tbk.
Menara BCA lantai 28 Grand Indonesia Jl. XX.Xxxxxxx Xx.0 Xxxxxxx 00000 Tel: (000) 0000 0000
PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN PANIN DANA PRIMA, ANDA HARUS TERLEBIH DULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB VIII MENGENAI FAKTOR RISIKO-RISIKO UTAMA.
BAPEPAM & LK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
UNTUK DIPERHATIKAN : PANIN DANA PRIMA TIDAK TERMASUK INSTRUMEN INVESTASI YANG DIJAMIN OLEH PEMERINTAH DAN BANK INDONESIA. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, CALON INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM MAUPUN PAJAK. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASEHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM PANIN DANA PRIMA. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PAJAK, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.
Prospektus ini dibuat di Jakarta pada tanggal 14 November 2013
DAFTAR ISI
I | Istilah dan Definisi | 3 |
II | Informasi Mengenai PANIN DANA PRIMA | 5 |
III | Informasi Mengenai Manajer Investasi | 7 |
IV | Informasi Mengenai Bank Kustodian | 8 |
V | Tujuan dan Kebijakan Investasi | 9 |
VI | Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar | 11 |
VII | Perpajakan | 13 |
VIII | Faktor-faktor Risiko Utama | 14 |
IX | Manfaat Investasi | 15 |
X | Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan | 16 |
XI | Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya | 17 |
XII | Pembubaran dan Likuidasi | 19 |
XIII | Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan | 21 |
XIV | Skema Pembelian dan Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan Xxx Xxxxalihan Investasi | 22 |
XV | Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 24 |
XVI | Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan | 27 |
XVII | Persyaratan dan Tata Cara Pengalihan | 29 |
XVII | Informasi Mengenai Penyebarluasan Prospektus dan formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan | 31 |
Lampiran : Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Akuntan |
I
ISTILAH DAN DEFINISI
Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.
“Afiliasi”
Adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal,
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Bank Kustodian”
Adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
“BAPEPAM & LK”
Adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (dahulu “BAPEPAM” atau Badan Pengawas Pasar Modal).
“Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan”
adalah Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
“Bursa Efek”
Adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
“Efek”
Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Terproteksi.
“Efektif”
Adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor : IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-10/PM/1997 tanggal 30 April 1997 (“Peraturan IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK.
“Formulir Profil Pemodal”
Adalah Formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor:IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal PANIN DANA PRIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
“Formulir Pembelian Unit Penyertaan”
Adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
“Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan”
Adalah formulir asli yang berisi data mengenai kondisi penjualan Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA oleh Pemegang Unit Penyertaan, sebagai persyaratan untuk menjual Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA.
“Hari Bursa”
Adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender”
Adalah semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan xxxxxxxxx xxxxxxxx tanpa terkecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja”
Adalah hari Senin sampai dengan Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan atau Bank Indonesia.
“Kontrak Investasi Kolektif (KIK)”
Adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
“Manajer Investasi”
Adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Xxxxxx Xxxxhitungan NAB”
Adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Nomor: IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-367/BL/2012 tanggal1 9 Oktober 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana. (“Peraturan BAPEPAM No. IV.C.2”).
“Nilai Aktiva Bersih (NAB) Portofolio”
Adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan perundang- undangan yang berlaku, kebijakan dan persetujuan BAPEPAM & LK.
NAB Reksa Dana akan diumumkan setiap Hari Bursa.
“Nilai Pasar Wajar”
Adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
”Pembelian”
Adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA.
”Pemegang Unit Penyertaan”
Adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA.
“Penjualan kembali”
Adalah mekanisme untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Portofolio Efek”
Adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PANIN DANA PRIMA.
“Prospektus”
Adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM & LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
“Reksa Dana”
Adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
“Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan”
Adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA. Surat Konfirmasi Kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) pembayaran dan aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Bank Kustodian; dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Bank Kustodian.
“Unit Penyertaan”
Adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
“Undang-undang Pasar Modal”
Adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
II
INFORMASI MENGENAI PANIN DANA PRIMA
1. PEMBENTUKAN REKSA DANA
PANIN DANA PRIMA adalah Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dituangkan dalam akta No. 09 Tanggal 6 Desember 2007 dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx XX, Notaris di Jakarta antara PT Panin Asset Management (sebelumnya adalah PT. Panin Sekuritas Tbk.) sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Central Asia Tbk., sebagai Bank Kustodian serta diperbaharui dengan akta No. 45 tanggal 21 September 2011 dihadapan Notaris Ny.Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx,SH.dan perubahan terkhir sebagaimana ternyatan dalam akte No.13 tanggal 14 November 2013 dihadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx,SH.
PANIN DANA PRIMA memperoleh pernyataan Efektif dari BAPEPAM & LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK dan Lembaga Keuangan No. S-6507/BL/2007 pada tanggal 19 Desember 2007.
2. PENAWARAN UMUM DAN PENEMPATAN DANA AWAL
PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA secara terus menerus sampai dengan 7.000.000.000 (tujuh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu Rp 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
3. JANGKA WAKTU PEMBAYARAN ATAS UNIT PENYERTAAN YANG DIJUAL KEMBALI
Semua Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA wajib memiliki rekening Bank. Pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer ke dalam rekening Bank pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa setelah formulir atau instruksi Permohonan Penjualan Kembali diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali (“Hari Transaksi”).
4. TOLOK UKUR
Tolok ukur kinerja PANIN DANA PRIMA adalah diukur berdasarkan perkembangan harga saham di Indonesia.
5. PENGELOLA INVESTASI
PT. Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
KOMITE INVESTASI
PT. Panin Asset Management juga menerapkan adanya fungsi komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi dalam pengelolaan dana.
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Mu’min Xxx Xxxxxxx
Warga Negara Indonesia. Pendiri dari Panin Grup dan menjabat sebagai Presiden Komisaris PT. Panin Sekuritas Tbk.
Xxxxx Xxxxx
Warga Negara Indonesia, lulusan dari Technische Hochschule Karlsruhe, Jerman. Sejak 1982, menekuni industri tekstil dan garmen dan saat ini menjabat sebagai Direktur dari beberapa perusahaan tekstil. Telah aktif dalam Pasar Modal sejak 1987. Saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT. Panin Sekuritas Tbk.
Kun Mawira
Warga Negara Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur dari PT. Xxxx Xxxxxxx (eksportir dan manufaktur garmen) dan perusahaan afiliasinya serta menjabat sebagai Komisaris PT. Panin Sekuritas Tbk. Telah aktif berkiprah di pasar modal Indonesia sejak 1988.
Xxxx Xxxxx Ramia
Warga Negara Indonesia, lulusan Fakultas Ekonomi Gajah Mada dan New York Institute of Finance, dengan spesialisasi dalam Analisis Saham dan Keuangan. Memulai karirnya sebagai pengawas di Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara, kemudian pada Direktorat Jendral Moneter Departemen Keuangan, sampai dengan 1977. Menjadi pegawai BAPEPAM (sejak didirikan) dari 1977-1989. Bergabung dengan Bank Pasifik di tahun 1989 dan kemudian dengan Panin Grup sebagai Presiden Direktur dari PT. Panin Sekuritas Tbk. sejak 1991 hingga Juni 2009. Dan sekarang menjabat sebagai Komisaris PT.Panin Sekuritas Tbk.
Xxxx Xxxxx Ramia telah memperoleh ijin perorangan di bidang Penasehat Investasi dari BAPEPAM & LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-24/PM- PI/1995 tanggal 29 Mei 1995 dan ijin perorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dari BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-68/PM/IP/PEE/1993 tanggal 18 November 1993.
TIM PENGELOLA INVESTASI
Tim Pengelola Investasi bertanggung jawab atas aktivitas pengelolaan dana tiap-tiap hari, sehingga tercapai hasil investasi yang sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi dari Reksa Xxxx Xxxxx.
Tim Pengelola Investasi dipimpin oleh:
Xxxxxxx Xxxx
Warga Negara Indonesia, lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dengan spesialisasi pada Uang dan Perbankan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia pada tahun 1989 sebagai Floor Trader. Sebelum bergabung dengan PT. Panin Sekuritas Tbk. pada tahun 1994 menjabat sebagai Direktur dari PT Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx yang membawahi bidang perdagangan dan investasi saham. Saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur dan bertanggung jawab dalam bidang Manajer Investasi.
Xxxxxxx Xxxx telah memperoleh ijin perorangan di bidang Penasehat Investasi dari BAPEPAM & LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-05/PM- PI/1995 tanggal 18 Januari 1995 dan ijin perorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dari BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-33/PM/IP/PEE/1996 tanggal 11 April 1996.
XXXXX XXXXXXX
Warga Negara Indonesia, lulus dari Purdue University dengan mendapatkan gelar Master of Science di bidang Aerospace & Industrial Engineering, setelah sebelumnya mendapatkan gelar Bachelor of Science dari universitas yang sama. Memulai karirnya di bidang pasar modal Indonesia pada tahun 2008 sebagai analis ekuitas di PT Panin Sekuritas. Saat ini menjabat sebagai Manajer Investasi dan mengepalai divisi Riset di PT.Panin Asset Management
Xxxxx Xxxxxxx telah memperoleh ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP- 23/BL/WMI/2011 tanggal 8 Maret 2011,ijin perorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dari BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep- 396/BL/WPPE/2011 tanggal 5 Juli 2011,ijin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek(WPEE) dari BAPEPAM berdasarkan surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomot :Kep-37/BL/WPEE/2011 tanggal 15 Juli 2011 dan telah Lulus Ujian CFA level 3
III
INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI
1. Keterangan Singkat Tentang Manajer Investasi
PT. Panin Asset Management didirikan berdasarkan akta No. 32 tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU- 20880.AH.01.01.Tahun 2011 tertanggal 26 April 2011. PT. Panin Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manejer Investasi dari BAPEPAM-LK dengan Surat Keputusan Nomor :KEP-06/BL/MI/2011 tanggal 18 Agustus 2011.
Anggaran dasar PT Panin Asset Management terakhir diubah dengan Akta Nomor 38 tanggal 7 Desember 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.10-40243 tanggal 12 Desember 2011.
PT Panin Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-06/BL/MI/2011 tanggal 18 Agustus 2011.
Susuanan Direksi dan Komisaris Manajer Investasi
Susunan Direksi dan Komisaris PT.Panin Asset Management pada saat Prospektus ini di Terbitkan adalah sebagai berikut :
Direksi:
Presiden Direktur : Xxxxxxx X.X.Xxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx:
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Wakil Presiden Komisaris : Xx Xxxxx Xxxx
2. Pengalaman Manajer Investasi
PT. Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi hingga saat ini telah mengelola 13 Reksa Dana yaitu: Panin Dana Maksima, Panin Dana Prima,Panin Dana Bersam,Panin Bersama Plus, Panin Dana Utama Plus II; Panin Dana Unggulan; Panin Gebyar Indonesia II; Panin Dana US Dollar; Terproteksi Panin Berdeviden; Panin Xxxx Xxxxxxx Xxxxx; Panin Dana Likuid;Panin Dana Syariah Berimbang; Panin Dana Prioritas; Panin Fleksi Maxi dengan total dana pegelolaan sampai dengan akhir tahun 2012 adalah sebesar Rp 9.9 Triliun
3. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT. Bank Pan Indonesia Tbk. dan PT.Panin Sekuritas Tbk.
IV
INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN
1. KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “P.T. Bank Central Asia, Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor
38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3-8-1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 1 tanggal 9 Januari 2007 dimuat dalam Berita Negara RI No 15 Tanggal 20 Februari 2007 Tambahan Nomor 185.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang penunjukkan kantor pusat P.T. Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia, Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia, Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dibidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP- 148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta Di Pasar Modal.
2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, bilyet deposito, surat pengakuan hutang dan surat tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh ijin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia no. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002.
Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar reksa dana sebagai bank kustodian sejak Agustus 2001.
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia, Tbk sebagai Bank Kustodian, tidak terafiliasi dengan PT Panin Sekuritas, selaku Manajer Investasi Reksadana.
V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. TUJUAN INVESTASI
PANIN DANA PRIMA bertujuan untuk mendapatkan peningkatan nilai investasi yang tinggi di Pasar Modal Indonesia dengan melakukan investasi pada saham yang memiliki prospek tingkat pertumbuhan di atas rata-rata dan secara dinamis melakukan alokasi aset berdasarkan perkembangan pasar.
2. KEBIJAKAN INVESTASI
Sesuai dengan tujuan investasinya, PANIN DANA PRIMA akan berinvestasi pada minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat ekuitas di pasar modal Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; dan sisanya pada Efek bersifat utang dengan peringkat minimum investment grade yaitu AA atau yang setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan instrumen pasar uang yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PANIN DANA PRIMA dapat melakukan pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melelui media masa dan fasilitas internet, dengan tidak melampaui batas maksimum 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA.
Manajer Investasi akan menempatkan atau mengalokasikan dana investasi PANIN DANA PRIMA dalam kas atau setara kas minimum 2% (dua persen) dari Nilai Aktiva Bersih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan BAPEPAM & LK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK.
3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan PANIN DANA PRIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang
dapat mengakibatkan PANIN DANA PRIMA:
(i). memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
(ii). memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA pada setiap saat;
(iii). memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv). memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v). melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(vi). memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA, dengan ketentuan bahwa masing- masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA;
(vii). memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada bursa Efek di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana
Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(viii). memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA, kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
(ix). memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(x). terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xi). terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xii). terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xiii). melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv). terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio PANIN DANA PRIMA pada saat pembelian;
(xv). membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi). terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xvii). membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
x. Xxxxxxx Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh PANIN DANA PRIMA dari dana yang diinvestasikan, akan diinvestasikan kembali ke dalam portfolio PANIN DANA PRIMA sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati keuntungan dari investasinya, atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan dalam Prospektus.
VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio Panin Dana Prima yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut :
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | ||
Bukan Objek PPh*) | Pasal 4 (3) huruf j UU PPh jo. Pasal 5 PP No. 6 tahun 2002 jo. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 121/KMK.03/2002 | ||
Bukan Objek PPh*) | Pasal 5 PP No. 6 tahun 2002 jo. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 121/KMK.03/2002 | ||
PPh final (20%) | Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh final (0,1%) | PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | ||
B. | Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima pemegang Unit Penyertaan | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
*) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 dan peraturan pelaksananya, “Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Reksa Dana yang terdaftar pada BAPEPAM & LK selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final”.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan Penasihat Perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
VIII
FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
1. RISIKO BERKURANGNYA NILAI UNIT PENYERTAAN
Risiko tersebut dapat terjadi akibat fluktuasi harga dalam portfolio PANIN DANA PRIMA:
a. Efek Bersifat Ekuitas
Dapat berfluktuasi mengikuti perkembangan pasar modal Indonesia pada umumnya (Systematic Risk), disamping itu kinerja masing-masing perusahaan dapat mengakibatkan fluktuasi harga saham (un Systematic Risk).
b. Efek Bersifat Utang
Secara umum harga Efek bersifat Utang akan naik pada saat tingkat bunga cenderung turun, dan sebaliknya harganya akan turun pada saat tingkat bunga cenderung naik.
c. Instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang dengan tingkat kualitas kredit rendah mempunyai risiko perubahan harga yang tinggi, dan dapat menurun tajam dalam kondisi ekonomi yang kurang kondusif.
2. RISIKO KREDIT
Risiko kredit timbul jika penerbit Efek Hutang, Instrumen Pasar Uang tidak mampu memenuhi kewajibannya (default). Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PANIN DANA PRIMA.
3. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK
Semua kebijakan politik dan hukum seperti perubahan Undang-Undang, kebijakan dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan usaha dapat mempengaruhi harga suatu Efek. Kinerja industri dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, kondisi peraturan dan iklim usaha bagi sektor usaha tersebut. Keadaan ini dapat mempengaruhi harga Efek yang diterbitkan oleh penerbit Efek Hutang dan/atau Instrumen Pasar Uang dan/atau Pihak Ketiga lainnya.
4. RISIKO LIKUIDITAS
Risiko Likuiditas mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan fasilitas untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan sebagai akibat dari namun tidak terbatas pada kondisi :
1. Bursa Efek tempat sebagian besar Efek dalam portfolio PANIN DANA PRIMA diperdagangkan ditutup;
2. Perdagangan sebagian besar Efek portfolio PANIN DANA PRIMA di Bursa Efek dihentikan; dan
3. Keadaan kahar (force majeur);
5. RISIKO NILAI TUKAR
Risiko Nilai Tukar mungkin timbul karena berkurangnya nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah.
6. RISIKO PERUBAHAN PERATURAN DAN PERPAJAKAN
Penerapan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku yang tidak kondusif terhadap pengelolaan PANIN DANA PRIMA, khususnya termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan mengenai pembukuan PANIN DANA PRIMA dalam mata uang Rupiah dan perubahan peraturan perundang-undangan atau hukum termasuk namun tidak terbatas pada penerapan pajak pada surat berharga yang terjadi setelah penerbitan Reksa Dana dapat mengakibatkan tingkat pengembalian yang tidak optimal.
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut diatas, maka Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
IX MANFAAT INVESTASI
1. PENGELOLAAN SECARA PROFESIONAL
Reksa Dana dikelola oleh PT Panin Asset Management yang bertindak sebagai manajer investasi yang terdaftar (certified) dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrument, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
2. DIVERSIFIKASI INVESTASI
Investor menempatkan dananya di Reksa Dana yang merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga dapat mendapatkan manfaat diversifikasi yang optimal. Diversifikasi investasi Xxxxx Xxxx adalah penyebaran investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi dan menggunakan kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang menguntungkan.
3. LIKUIDITAS
Likuiditas Reksa Dana terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di Reksa Dana.
4. KEMUDAHAN INVESTASI
Reksa Dana menawarkan banyak kemudahan, karena investor diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang professional. Layanan-layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portfolio investor, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisa portfolio Reksa Dana dan analisa emiten.
5. FLEKSIBILITAS INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portfolio, dan kemudian keluar dari portfolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portfolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portfolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portfolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
6. TRANSPARANSI
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (public offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh BAPEPAM & LK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portfolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya- biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di BAPEPAM & LK.
X
HAK – HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. HAK MEMPEROLEH PEMBAGIAN HASIL INVESTASI SESUAI DENGAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
PANIN DANA PRIMA akan membagikan hasil bersih investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara proporsional, sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yang ditetapkan.
2. HAK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN PANIN DANA PRIMA
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya yang dimilikinya dalam PANIN DANA PRIMA kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang bersangkutan. dengan memperhatikan Bab XVII Prospektus.
3. HAK ATAS HASIL PENCAIRAN UNIT PENYERTAAN AKIBAT KURANG DARI SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Xxxxxxx Investasi berhak untuk menutup rekening pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan tersebut ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
4. HAK MENDAPATKAN BUKTI PENYERTAAN DALAM PANIN DANA PRIMA YAITU SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN PANIN DANA PRIMA
Bukti penyertaan dalam PANIN DANA PRIMA adalah Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan. Atas setiap transaksi yang dilakukan (Pembelian dan Penjualan Kembali), Pemegang Unit Penyertaan akan menerima Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah transaksi.
6. MENDAPATKAN SURAT KETERANGAN SEBAGAI BUKTI PESERTA ASURANSI
Setiap Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan mengikuti program perlindungan Asuransi dan yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku akan mendapatkan Surat Keterangan sebagai bukti kepesertaan Asuransi
5. HAK MEMPEROLEH INFORMASI NILAI AKTIVA BERSIH HARIAN PER UNIT PENYERTAAN DAN KINERJA PANIN DANA PRIMA
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya.
6. HAK MEMPEROLEH LAPORAN KEUANGAN SESUAI PERATURAN BAPEPAM & LK YANG BERLAKU
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan PANIN DANA PRIMA sekurang- kurangnya sekali dalam 1(satu) tahun yang akan dimuat di dalam penerbitan Prospektus setelah mendapat persetujuan BAPEPAM & LK.
Setiap bulan Pemegang Unit Penyertaan akan menerima Laporan Akun (Rekening) Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA dari Bank Kustodian selambat-lambatnya pada hari ke 12 dari bulan berikutnya. Laporan tersebut akan memuat Saldo Awal Kepemilikan, Daftar Transaksi, dan Saldo Akhir. Atas nama Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat memberikan Laporan Akun (Rekening) Pemegang Unit Penyertaan sebagai pengganti Laporan Akun (Rekening) Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA dari Bank Kustodian.
7. HAK MEMPEROLEH BAGIAN ATAS HASIL LIKUIDASI SECARA PROPOSIONAL SESUAI DENGAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN DALAM HAL PANIN DANA PRIMA DIBUBARKAN DAN DILIKUIDASI
Dalam hal PANIN DANA PRIMA dibubarkan di dilikuidasi, Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan kepemilikan Unit Penyertaan.
XI
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan PANIN DANA PRIMA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PANIN DANA PRIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PANIN DANA PRIMA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Besarnya imbalan jasa yang berlaku akan diberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui suatu surat pemberitahuan yang biayanya merupakan beban Manajer Investasi;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Konsultan-Konsultan lainnya (jika ada) sejak ditetapkannya pernyataan efektif atas PANIN DANA PRIMA oleh BAPEPAM & LK;
e. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) setelah PANIN DANA PRIMA dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
x. Xxxxx distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan ke pemodal setelah PANIN DANA PRIMA dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK; dan
g. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PANIN DANA PRIMA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PANIN DANA PRIMA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
x. Xxxxx pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari PANIN DANA PRIMA;
d. Biaya pencetakan dan distribusi, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan;
e. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan setelah PANIN DANA PRIMA dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK; dan
x. Xxxxxxx jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran PANIN DANA PRIMA dan likuidasi atas kekayaannya.
3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA.
x. Xxxxx penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual partisipasinya dalam PANIN DANA PRIMA yaitu:
(i) Maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari nilai penjualan kembali, apabila penjualan kembali dilakukan dalam masa sebelum dan sampai dengan 1 (satu) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan;
(ii) sebesar 0% (nol persen) dari nilai penjualan kembali, apabila pembelian kembali dilakukan dalam masa setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan.
x. Xxxxx transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
4. ALOKASI BIAYA
JENIS | (%) | KETERANGAN |
Dibebankan kepada PANIN DANA PRIMA: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 3% p.a. 0,2 % p.a. | dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih Harian PANIN DANA PRIMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan ( subscription fee ) a) Berkala b) Berkala dengan Asuransi b. Biaya Penjualan Kembali c. Biaya Pengalihan d. Biaya bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Maks. 4% Maks. 1% Maks. 4% 0% 2% jika ada jika ada | Dari Nilai transaksi Untuk penjualan kembali ≤ 1 tahun Untuk penjualan kembali > 1 tahun Dari nilai transaksi |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN yang merupakan biaya tambahan yang menjadi beban PANIN DANA PRIMA.
XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PANIN DANA PRIMA DIBUBARKAN
Pembubaran PANIN DANA PRIMA akan terjadi apabila satu atau lebih hal berikut terjadi :
a. Dalam jangka waktu 60 ( enam puluh ) hari bursa Panin Dana Prima yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh milliar rupiah )dan atau
b. Diperintahkan oleh Bapepam dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih Panin Dana Prima kurang dari Rp 25.000.000.000,-( dua puluh lima miliar) selam 90 (sembilan puluh) hari bursa berturut-turut; dan atau;
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Panin Dana Prima
2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PANIN DANA PRIMA
Dalam hal Reksa Dana PANIN DANA PRIMA di bubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1.a diatas, maka Manejer Investasi wajib :
a) Melaporkan kondisi tersebut ke Bapepam-LK dan mengumumkan rencana pembubaran,likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana kepada para pemegang unit. Pemberitahuan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambar 2 hari bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud
b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari NAB pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari NAB awal dan dana tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat
7 hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1.a tersebut diatas; dan
c) Membubarkan PANIN DANA PRIMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1.a diatas dan menyampaikan laporan hasil pembubaran PANIN DANA PRIMA kepada Bapepam dan LK paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak PANIN DANA PRIMA dibubarkan.
Dalam hal Reksa Dana PANIN DANA PRIMA dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1.b diatas, maka Manejer Investasi wajib :
a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan renvcana pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PRIMA paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 hari bursa sejak diperintahkan Bapepam dan LK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan NAB PANIN DANA PRIMA
b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannnya dilakukan secara proposional dari NAB pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat 7 hari bursa sejak diperintahkan pembubaran PANIN DANA PRIMA oleh Bapepam dan LK; dan
c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DAN PRIMA kepada Bapepam dan LK paling lambat 29dua) bulan sejak diperintahkan pembubarannya oleh Bapepam dan LK dengan dilengkapi pendapat dari konsultan Hukum dan Akuntan serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA PRIMA dari Notaris.
Dalam hal Rekas Dana PANIN DANA PRIMA dibubarkan karena kondisi sebagamana dimaksud dalam point 1.c diatas, maka Manejer Investasi wajib :
a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada Bapepam dan Lk dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PANIN DANA PRIMA dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PRIMA paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1.c diatas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dan hasil likuidasi yang menjadihak pemegang unit penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari NAB pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dan tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat 7 hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan
c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PRIMA kepada Bapepam dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Kosultan Hukum dan Akuntan, serta akta Pembubaran dn likuidasi PANIN DANA PRIMA dari Notaris
Dalam Hal Reksa Dana PANIN DANA PRIMA dibubarkan karena kondisi sebagimana dimaksud dalam point 1.d diatas, maka Manejer Investasi wajib :
a) Menyampaikan kepada Bapepam dan LK dalam jangka waktu paling lambat 2(dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PANIN DANA PRIMA oleh Manejer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
i) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi PANIN DANA PRIMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian
ii) Alasan Pembubaran
iii) Kondisi terakhir, dan hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PRIMA kepada para pemegang Unit penyertaan paling kurang pada satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan NAB PANIN DANA PRIMA.
b) MEnginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dan hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari NAB pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan Paling lambat 7 hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan.
c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PRIMA kepada Bapepam dan LK paling kambat 2(dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari konsultan Hukum serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA PRIMA dari Notaris.
3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PRIMA, maka pemegang unit penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali ( pelunasan )
4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manejer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PANIN DANA PRIMA harus dibagi secara proposional menurut komposisi jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang unit penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Manejer Investasi, maka
a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3(tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2(dua) minggu serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran Nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalm rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dan hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 30(tiga puluh) tahun;
b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan Dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c) Apabila dalam jangka 30 (tiga pulu) tidak diambil oleh PemegangUnit Penyertaan , maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerinta Indonesia untuk keperluan pengembangan Industri Pasar Modal.
d) Dalam Kontrak Investasi Kolektif dapat ditetapkan jangka waktu yang lebih singkat dari 30 (tiga puluh) tahun dengan ketentuan paling kurang 3 (tiga) tahun
5. Dalam Hal PANIN DANA PRIMA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PANIN DANA PRIMA termasuk biaya Kosultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manejer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Untuk informasi lebih terperinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PRIMA yang tersedia di PT.Panin Asset Management.
XIII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Akuntan disajikan sebagai lampiran dibagian belakang prospektus dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan prospektus
XIV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI PANIN DANA PRIMA
1. SKEMA PEMEBELIAN UNIT PENYERTAAN
1.1. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana
1.2. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
2. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
2.1. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana
2.2. Melalui Agen Penjual Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk
3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
3.1. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana
3.2 Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk
4. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK
4.1. Tahap Awal Permohonan User ID
4.2 Prosedur Top up Online
XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PANIN DANA PRIMA ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksadana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx ( jika ada ).
2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani, Formulir Profil Pemodal, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk/Paspor untuk perorangan dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM Nomor V.D.10. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh pemodal sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA dilakukan oleh pemodal dengan mengajukan permohonan tertulis atau mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Permohonan tertulis pembelian Unit Penyertaan atau Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA, dokumen-dokumen pendukung sebagaimana tersebut di atas beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksadana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi ( jika ada ).
Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA selanjutnya dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA, beserta bukti pembayaran harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian pertama.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PRIMA, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Profil Pemodal
Xxxxx Xxxx beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10., wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA yang pertama kali (pembelian awal).
PERLINDUNGAN ASURANSI BAGI PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA dapat mengikuti Program Perlindungan Asuransi dengan cara melakukan Pembelian Unit Penyertaan secara Berkala. Pembelian Unit Penyertaan secara Berkala yang dilindungi Asuransi dilakukan dengan cara mengisi Formulir yang telah disepakati antara Manajer Investasi dan Perusahaan Asuransi.
Bagi Pemegang Unit Penyertaan secara berkala yang dilindungi Asuransi dan telah memenuhi persyaratan,akan dibebankan Subscribe fee yang lebih besar dibanding dengan Pemegang Unit Penyertaan secara berkala pada umumnya, sebagai akibat dari manfaat tambahan yang didapat namun tidak melebihi dari maksimum subscribe fee yang berlaku.
Manajer Investasi dan Perusahaan Asuransi yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama akan menerbitkan syarat dan ketentuan pertanggungan bagi Pemegang Unit Penyertaan secara berkala yang dilindungi Asuransi. Setiap Pemegang Unit Penyertaan secara berkala yang mengikuti program Asuransi dan yang telah memenuhi persyaratan diwajibkan terlebih dahulu untuk membaca ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagaimana terdapat dalam syarat dan Ketentuan Pertanggungan yang dikeluarkan Manajer Investasi dan Asuransi. Pemegang Unit penyertaan secara berkala yang telah memenuhi persyaratan dan telah disetujui akan memperoleh Surat Keterangan sebagai bukti Peserta Asuransi dan mendapat perlindungan dari perusahaan Asuransi yang telah ditunjuk serta tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Polis serta ketentuan lain yang terdapat pada Formulir Smart Investment Protection Plan ( SIPP ).
Besarnya uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia adalah sebesar sisa setoran bulanan yang jatuh tempo setelah peserta meninggal dunia yang akan dibayarkan oleh pihak Asuransi melalui Manajer Investasi mengacu kepada syarat dan ketentuan umum polis. Uang pertanggungan akan menurun sampai menjadi nol pada akhir masa pertanggungan sesuai dengan plan yang diambil oleh peserta.
Formula perhitungan adalah sebagai berikut :
Uang pertanggungan = ( n-t ) x Setoran Bulanan
dimana,
n = masa pertanggungan ( dalam bulan )
t = masa yang telah dijalani ( dalam bulan ) sampai peserta meninggal dunia
Penjelasan Lengkap mengenai syarat dan Ketentuan pertanggungan serta prosedur pengajuan Klaim yang lebih terperinci dilampirkan pada Formulir Permohonan Asuransi dan merupakan satu kesatuan dengan Formulir Permohonan Asuransi.
4. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Pemesan Pembelian Unit secara elektronik untuk pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA selanjutnya, hal mana instruksi pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan diberikan secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau BAPEPAM dan LK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjelasan lengkap mengenai tata cara pengisian dan pengiriman Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik ini diuraikan dalam Bab XIV Prospektus ini.
5. BATAS MINIMUM DAN MAKSIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan dan selanjutnya untuk PANIN DANA PRIMA adalah masing-masing Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
6. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
7. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA beserta bukti pembayaran yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa
Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA beserta bukti pembayaran yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan Bab XV butir 2 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali terse but bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening pemodal yang berada pada Bank yang ditunjuk Manajer Investasi ke dalam rekening PANIN DANA PRIMA sebagai berikut:
Bank : PT Bank Central Asia Tbk. Cabang Bursa Efek Jakarta
Atas Nama : PANIN DANA PRIMA
Nomor Rekening : 000-000000-0
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab pemodal.
7.PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi atas nama pemesan Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemesan Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran dan aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Bank Kustodian.
XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA yang dimilikinya pada setiap hari bursa. Penjualan kembali dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau dengan mengisi serta menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Penjualan kembali tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut diatas tidak dilayani.
2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis penjualan kembali atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Permohonan tertulis penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan untuk setiap transaksi adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau lebih dalam hal total saldo kepemilikan Unit Penyertaan lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
4. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan BAPEPAM & LK, pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah penjualan kembali tersebut serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dijual, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Bank Kustodian.
5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA pada akhir Hari Bursa tersebut.
6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Permohonan tertulis penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA yang telah dipenuhi sesuai dengan
syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Permohonan tertulis penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi setelah pukul
13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
7. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode FIFO (first in first out) di Manajer Investasi.
XVII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA ke Reksa Dana lainnya demikian juga sebaliknya, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melaui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan tidak akan diproses.
3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pengalihan investasi dilakukan pada Bank Kustodian yang berbeda, maka pengalihan investasi akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya pembayaran pembelian Unit Penyertaan dengan baik (in good fund) pada Bank Kustodian Reksa Dana yang dituju sesuai dengan ketentuan batas waktu penerimaan pembayaran pembelian Unit Penyertaan pada Reksa Dana yang dituju.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Xxxx investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
Apabila pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.
5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% ( dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa formulir pengalihan investasi mencantumkan permintaan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan agar dapat dilaksanakannya pemrosesan permohonan pengalihan investasi berdasarkan urutan permohonan first come first served tersebut di atas.
6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi PANIN DANA PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
XVIII
INFORMASI MENGENAI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
1. Prospektus, Formulir Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta para Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Manajer Investasi.
2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan PANIN DANA PRIMA serta informasi lainnya mengenai investasi, pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT. Panin Asset Management Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxx 0, Xx. 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190
Tel: (000) 000 0000
Fax: (000) 000 0000
E-mail: xxxx@xxxxx-xx.xx.xx Website: xxx.xxxxx-xx.xx.xx
Kantor Cabang
Jakarta :
Xxxxxx Xxxxxxxxx (Xxxxxxx Xxxxxxxx Xx.0 Xx.XX.Xxxxxxx Xx.0 Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telp. (000) 00000000
Fax: (000) 00000000
Email : xxxxxxxxx@xxxxx-xx.xx.xx
Surabaya :
Jl. Jendral Xxxxxx Xxxxxxx 000 – 000 Xxxxxxxx 00000
Telp : 000 0000000
Fax : 000 0000000
Email : Xxxxxxxx@xxxxx-xx.xx.xx
Kantor Cabang Representatif
Jakarta Puri
Xxxx Xxxxx 0 Xxxx X0/0X
Puri Kencana Kembangan, Jakarta Barat. Telp. (00-00) 00000000
Fax. (00-00) 00000000
Jakarta Kelapa Gading
Gedung Menara Satu. Lt.5 Sentra Kelapa gading
Xx.Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx XX0 Xx.0 Telp. (00-00) 00000000
Fax. (00-00) 0000000
Jakarta Pluit Village
Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xx.00
Jl.Pluit Permai Ray, Jakarta Utara Telp. (00-00) 00000000
Fax. (00-00) 00000000
Jakarta Pondok Indah
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxx 0, X-00 Xx.Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Telp.(00-00)0000000 Fax: (00-00) 0000000
Lampiran :