DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR …………….……………………………………… i DAFTAR ISI …………………………………………………………..…. iii
I. | PENDAHULUAN ............................................................... | 1 | |
1.1 | Latar Belakang .…………….…………….…………………………. | 1 | |
1.2 | Landasan Hukum .………. ..…….……………………………...... | 2 | |
1.3 | Maksud dan Tujuan .……………………………………………….. | 4 | |
1.4 | Sistematika Penulisan …………………………………………..... | 5 | |
II. | GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH............... | 9 | |
2.1 | Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah .............................................................................. | 9 | |
2.2 | Sumber Daya Perangkat Daerah....……………………………… | 45 | |
2.3 | Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah…………………………… | 49 | |
2.4 | Tantangan dan Peluang Pengembangan Perangkat Daerah.. | 56 | |
III. | ISU – ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH.................... | 62 | |
3.1 | Indentifikasi Pemasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Perangkat Daerah ............................................ | 62 | |
3.2 | Telaahan Visi, MIsi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih…………………………………….. | 64 | |
3.3 | Telaahan RENSTRA Kementrian dan RENSTRA Provinsi … | 68 | |
3.4 | Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS); | 71 | |
3.5 | Penentuan Isu-isu Strategis ...................................... | 72 | |
IV. | TUJUAN DAN SASARAN ................................................... | 74 | |
4.1 | Tujuan ,Sasaran Jangka Menenggah …………………………. | 74 | |
V. | STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN.................................. | 77 | |
VI. | RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN ................................................................... | 85 | |
VII. | KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN............. | 104 | |
VIII. | PENUTUP ....................................................................... | 109 |
Renstra Tahun 2017 – 2022 iii
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. LATAR BELAKANG
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangannya, berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika pembangunan.
Perencanaan Pembangunan Daerah, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra), dengan koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Dokumen Rencana Strategis (Renstra) merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program OPD yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Visi Misi Bupati/Wakil Bupati terpilih.
Penyusunan Renstra Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar adalah langkah strategis menjawab issu-issu strategis Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, yang pada umumnya berkaitan dengan pelayanan pendidikan yang berkualitas dengan didukung oleh sarana, prasarana pendidikan yang bermutu, pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, pengembangan kurikulum yang optimal serta biaya pendidikan yang dapat dijangkau oleh keluarga miskin. Oleh karena itu keberhasilan pembangunan Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga dapat dikendalikan secara kuantitatif melalui beberapa indikator
seperti : daya serap siswa, arus masuk yang diukur dari enrolment ratio atau angka partisipasi pendidikan, gradution rate atau angka kelulusan, repeating rate atau tingkat angka mengulang, dan drop out atau angka putus sekolah, persentase kelulusan, kualifikasi guru, keahlian guru, rasio guru dengan siswa, rasio siswa setiap kelas, peningkatan pembinaan prestasi Olahrga dll.
Berdasarkan hal tersebut maka Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar bersama-sama dengan para Pejabat Struktural Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar sesuai peran dan kewenangan masing-masing, menyusun Rencana Strategis Tahun 2017-2022, yang merupakan dokumen perencanaan lima tahunan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar yang memuat strategi, arah kebijakan dan program pembangunan di Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga berdasarkan kondisi dan potensi daerah di Kabupaten Kampar.
Selanjutnya, Renstra Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar setiap tahunnya.
I.2. LANDASAN HUKUM
Penyusunan Renstra Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 didasarkan kepada :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tetang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang No. 9 tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
15. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2009- 2014;
16. Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
17. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor : 86 tahun 2017 Tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 20 Tahun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Kampar Tahun 2007-2027;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022.
I.3. MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan Rencana Strategis Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar tahun 2017-2022 dimaksudkan sebagai dokumen Perencanaan Jangka Menengah sebagai sinkronisasi RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 sesuai dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar.
Renstra ini bertujuan untuk :
a. Menjadi pedoman Pembangunan Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sehingga dapat lebih efesien dan efektif serta mempertajam program berdasarkan berbagai permasalahan Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Kampar;
b. Menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar.
Renstra merupakan dokumen perencanaan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang mengacu pada RPJP Daerah dan merupakan penjabaran dari RPJMD dan RKPD Kabupaten Kampar.
Renstra Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, antara lain berisi :
1. Gambaran pelayanan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar;
2. Isu-isu strategis berdasarkan tugas pokok dan fungsi;
3. Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan;
4. Rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif;
5. Indikator kinerja Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD.
Penyusunan dokumen perencanaan strategis, harus tetap berpedoman pada RPJPD dan RPJMD serta RKPD Kabupaten Kampar, dengan tetap memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar yang dianggap penting dan strategis.
I.4. SISTEMATIKA PENULISAN
Penyusunan Renstra Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar dilakukan oleh Xxx Xxnyusun Renstra Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga. Dalam proses penyusunan Renstra juga melibatkan seluruh anggota organisasi dalam rapat-rapat internal serta melibatkan stakeholders Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga dalam rapat koordinasi. Keterlibatan beberapa pihak baik internal maupun eksternal ini terutama untuk memberikan masukan- masukan dalam penyusunan renstra.
Penyusunan Renstra ini dimulai dengan inventarisasi rincian tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga dan keselarasannya dengan dokumen RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017- 2022, serta pengumpulan data-data yang berkaitan. Perumusan indikator kinerja di tingkat sasaran dilakukan dengan pengumpulan data dasar capaian kinerja, pengelohan dan analisis data, serta memperhatikan indikator kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kampar tahun 2017-2022. Legalisasi Renstra Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar.
Alur pikir penyusunan Renstra Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 disajikan dalam gambar 1.2
Gambar 1.2. Alur Fikir Penyusunan Renstra Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
• RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022
• Tugas Pokok dan Fungsi OPD
• Dokumen Perencanaan Lainnya
• Masukan-masukan Stakeholder
• Pengumpulan, Pengolahan Data dan Analisis Lingkungan Internal dan Eksternal
Pernyataan Visi Pernyataan Misi Tujuan Strategis Sasaran Strategis
Strategi :
Kebijakan, Program, dan Kegiatan
Legalitas Renstra Disahkan dengan Keputusan Bupati dan Ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan
Dokumen Renstra Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang;
1.2. Landasan Hukum;
1.3. Maksud dan Tujuan;
1.4. Sistematika Penulisan.
BAB II : GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
2.1. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah;
2.2. Sumber Daya Perangkat Daerah;
2.3. Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah;
2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Perangkat Daerah.
BAB III : PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Perangkat Daerah;
3.2. Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Terpilih;
3.3. Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi
3.4. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
3.5. Penentuan Isu-isu Strategis
BAB IV : TUJUAN DAN SASARAN
4.1. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah; BAB V : STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB VI : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
BAB VII : KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN BAB VIII : PENUTUP.
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
2.1 TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Kedudukan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang Pendidikan Pemuda dan Olahraga sesuai kewenangan Pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk malaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan Kebijakan pembinaan pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
b. Penyusunan rencana dan program penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan di tingkat sekolah;
c. Pembinaan pendirian dan penyelenggaraan sekolah tingkat dasar, menengah, kejuruan, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Formal, Non Formal;
d. Pengaturan dan Pengawasan penerimaan murid sekolah, keuangan, Ketatalaksanaan, alat-alat perlengkapan dan pembangunan gedung sekolah dan tenaga teknis, uang sekolah, Ijazah dan perpustakaan sekolah;
e. Pembinaan dan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
f. Pelaksanaan koordinasi dengan instasi terkait lembag-lembaga masyarakat;
g. Penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
h. Pengelolaan administrasi umum yang meliputi pekerjaan Ketatausahaan, perlengkapan, Perlengkapan, Peralatan Organisasi dan Ketatausahaan;
i. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain yang berhubungan dengan bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
j. Pembinaan UPT dalam lingkup Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar;
k. Penyelelnggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sesuai dengan kewenangan daerah;
l. Pengelolaan Sekretariat Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga;
m. Menyelenggarakan perizinan dan pelayanan umum bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
n. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
Secara khusus Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
(1). Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugs pokok melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Daerah dalam Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
(2). Dalam Menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :
a. Perumusan dan penetapan kebijakan dibidang pendidikan, Pemuda, Olahraga dan penyelenggaraan tugas pembantuan;
b. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan, Pemuda, Olahraga dan penyelenggaraan tugas pembantuan;
c. Menyusun rencana dan program penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan ditingkat Satuan Pendidikan;
d. Pelaksanaan kebijakan dibidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
e. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi dilingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ;
f. Pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
g. Pengawasan atas pelaksanaan tugas dilingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
h. Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Supervisi atas pelaksanaan urusan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
i. Pembinaan pendirian dan penyelenggaraan Satuan Pendidikan tingkat dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan Non Formal;
j. Pengaturan dan pengawasan Satuan Pendidikan dilingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
k. Pembinaan dan pengelolaan sarana dan prasarana Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ;
l. Pelaksanaan koordinasi dengan badan/instansi dan lembaga kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan pelayananPendidikan, Pemuda dan Olahraga;
m. Penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ;
n. Pengelolaan administrasi umum yang meliputi pekerjaan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian,perlengkapan dan peralatan organisasi;
o. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain yang berhubungan dengan bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ;
p. Pembinaan UPT dalam lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
q. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas pendidikan sesuai dengan kewenangan daerah;
r. Pengelolaan sekretariat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
s. Penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; dan
t. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
Paragraf 2 Sekretariat Pasal 5
(1). Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan Pelayanan Teknis, administratif, Koordinasi pelaksanaan tugas setiap Bidang, kegiatan Umum, Kepegawaian, Tugas Pembantuan, Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi serta kegiatan bagian Keuangan dan Aset di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan OlahragaKabupaten Kampar.
(2). Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan sekretariat;
2. Menerima petunjuk dan arahan sesuai disposisi atasan;
3. Mendisposisikan surat-surat kepada bawahan;
4. Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
5. Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan Anggarandi bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, Pemuda, Olahraga dan Ketenagaan serta tugas pembantuan di bidang Pendidikan ;
6. Koordinasi Pengelolaan Data dan Informasi di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, Pemuda, Olahraga, dan Ketenagaan serta tugas pembantuan;
7. Koordinasi pelaksanaan kerjasama di bidangPendidikan Anak Xxxx Xxxx, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, Pemuda, Olahraga, dan Ketenagaan serta tugas pembantuan;
8. Koordinasi pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan tugas pembantuan;
9. KoordinasiPelaksanaan Perencanaan, Monitoring danEvaluasi kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar;
10. Koordinasipengelolaaan administrasi keuangan danAset;
11. KoordinasiPemetaan Kebutuhan, Pendistribusian,Pengusulan,pengangkatan, pemindahan, pensiun dan pemberhentian bagi Kepala UPT, Fungsional Umum, Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
12. Koordinasi dan pengendalian budaya organisasidi lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar;
13. KoordinasiPenyusunan bahan rancangan peraturan perundang- undangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
14. KoordinasiPenyusunan laporancapaian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
15. Melakukan pembinaan kepada bawahan dengan cara lisan maupun tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
16. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
17. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu di ambil dengan ketentuan yang berlaku;
18. Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku capaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
19. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Subbagian Keuangan dan Aset Pasal 6
(1). Subbagian keuangan dan Aset di pimpin oleh Kepala Subbagian dan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam menyelenggarakan administrasi fisik dan keuangan serta Asetdi lingkungan Dinas Pendidikan Kabbupaten Kampar.
(2). Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan subbagian;
2. Membagi tugas serta memberi petunjuk dan arahan tentang pekerjaan kepada bawahan;
3. Melaksanakan tugas yang akan dikerjakan sesuai denganrencana kerja subbagian untuk menentukan prioritas;
4. Menghimpun bahan dan data kebutuhan pembiayaan rutin dari masing-masing bidang dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Satuan Kerja Perangkat Daerah (OPD) untuk diajukan ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset atau BAPPEDA Kabupaten Kampar;
5. Membuat konsep surat pengajuan Surat Penyediaan Dana (SPD) ke Bendaharan Umum Daerah (BUD);
6. Meneliti konsep SPD, mencatat SPD dan membuat laporan bulan SPD yang telah diterbitkan;
7. Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
8. Memeriksa (Verifikasi) SPP kegiatan rutin dan bidang-bidang;
9. Meneliti SPP-LS, SPP-UP, SPP-TU gaji dan tunjangan PNS lainnya yang disampaikan Bendahara Pengeluaran;
10. Meneliti/ membuat Surat Perintah Membayar (SPM) yang akan diterbitkan pengguna anggaran;
11. Mengajukan SPM yang telah dibuat kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) dan mencatat SP2D serta membuat laporan bulanan SP2D yang telah diterbitkan;
12. Meneliti,mengawasi dan mengurusi pelaksanaan pembukuan penerima dan pengeluaran OPD;
13. Melakukan pemantauan pelaksanaan anggaran rutin, meneliti konsep penyusunan anggaran rutin dan membahas anggaran rutin;
14. Mengatur administrasi tata usaha pembukuan, perhitungan anggaran dan pembinaan bendaharawan;
15. Meneliti dan menandatangani pengesahan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
16. Melaksanakan pembuatan neraca dan arus kas dalam melaksanakan akuntansi OPD, serta membuat jurnal;
17. Membuat konsep perhitungan permintaan gaji pegawai, honorarium dan beban kerja;
18. Membuat daftar permintaan gaji pegawai, melakukan urusan pembayaran gaji, membuat permintaan gaji pokok, rapel honorarium;
19. Membuat usulan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gaji bagi pegawai untuk disampaikan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD);
20. Memenuhi permintaan kenaikan gaji berkala;
21. Melakukan wajib pungut sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;
22. Menyusun Laporan Capaian Kinerja dan ikhtisar realisasi anggaran OPD;
23. Menghimpun Surat Pertanggung Jawaban kegiatan bidang/PPTK/PPK;
24. Menyiapkan laporan keuangan (Bulanan, Triwulan, Semesteran dan Tahunan);
25. Menyiapkan laporan untuk Laporan Kinerja (LKj);
26. Mengoreksi laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan tentang keuangan;
27. Melakukan konsultasi dengan instansi terkait terhadap masalah- masalah bersifat insidentil masalah keuangan yang dijadikan pedoman untuk menyelesaikan tugas;
28. Mengevaluasi usulan kebutuhan yang diajukan oleh masing- masing bidang berdasarkan standarisasi yang sudah ditetapkan;
29. Mempersiapkan administrasi penghapusan aset dengan meneliti usulan yang diajukan bidang, subbagian, seksi, UPT dan Satuan Pendidikan;
30. Menginventarisasi barang yang meliputi jenis, sifat, harga satuan dan ukuran serta tahun pengadaan sebagaiAset Daerah;
31. Melakukan penyimpanan, pemeliharaan agar barang tersebut dapat terawat dan terjaga dengan baik;
32. Menyusun program kebutuhan Aset dalam bentuk Daftar Usul Kegiatan (DUK)/Daftar Isian Kegiatan (DIK)berdasarkan usulan bidang sesuai kebutuhan tahun sebelumnya;
33. Melakukan kerjasama dengan Dinas/Instansi/Badan/Kantor atau pihak lainnya untuk mendapatkan bahan pembakuan mutu barang dan harga untuk menyusun standarisasi harga;
34. Mengatur administrasi tugas-tugas penyelenggaraan pengadaan Aset masing-masing bidang/bagian sebagai penyusunan laporan;
35. Mengawasi pelaksanaan SPK/ SPP pembelian/ Pengadaan barang secara langsung sesuai dengan rencana dan kebutuhan untuk penyediaan Aset;
36. Mengatur administrasi pendistribusian alat kebutuhan kantor dan perlengkapan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
37. Melakukan pembinaan kepada bawahan dengan cara lisan maupun tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
38. Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku capaian sasaran kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
39. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Subbagian Umum, Kepegawaian dan Tugas Pembantuan Pasal 7
(1). Subbagian Umum, Kepegawaian dan Tugas Pembantuan di pimpin oleh KepalaSubbagian yang mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dalam melaksanakan pekerjaan dan kegiatan urusan Ketatausahaan, Kerumahtanggaan, Ketatalaksanaan, Kepegawaian dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan;
(2). Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan subbagian;
2. Memberi petunjuk dan arahan sesuai disposisi atasan;
3. Membagi tugas serta memberi petunjuk dan arahan pada bawahan dengan cara lisan dan tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
4. Melaksanakan pekerjaan administrasi surat masuk dan surat keluar sesuai dengan lingkup tugasnya;
5. Mengecek dan meneliti pelaksaan tugas bawahan dengan cara membaca dan mengoreksi secara langsung untuk menghindari kesalahan;
6. Membuat konsep surat yang berkaitan dengan ketatausahaan administrasi dan urusan rumah tangga untuk mempersiapkan surat;
7. Mengatur pelayanan tamu dengan cara menyediakan tempat keperluan tamu sesuai dengan petunjuk atasan;
8. Mengatur dan mengawasi pelaksanaan kebersihan kantor, taman dan pengamanan kantor dengan cara langsung;
9. Mengatur dan menata surat-surat yang akan di tandatangani pimpinan dengan cara mengelompokan dan memilah-milah sesuai dengan masing-masing jenisnya;
10. Mengatur dan mempersiapkan acara rapat dengan mempedomani petunjuk dan arahan pimpinan;
11. Mengkoordinasikan kegiatan administrasi surat-surat masuk pendistribusian, pencatatan dengan mempedomani ketentuan yang ada untuk kelancaran proses administrasi surat menyurat;
12. Memberi layanan informasi untuk publikasi dan melayani pihak yang memerlukan;
13. Mengecek dan mengoreksi berita-berita yang dimuatmedia dengan cara membaca, meneliti dan mengoreksi untuk menghindari dari kesalahan dalam pemberitaan;
14. Menghubungi pers untuk meliput acara di kantor, agar kegiatan kantor dapat diinformasikan kepada masyarakat melalui media masa;
15. Mengatur dan mengawasi penerimaan dan pencatatan naskah dinas yang akan disampaikan pada pimpinan dengan meneliti hasil kerja bawahan untuk memudahkan pelaksanaan tugas;
16. Menghimpun dan mengusulkan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penetapan angka kredit, izin belajar, izin cuti, pensiun, tenaga administrasi, tenaga fungsional guru, penilik, pengawas dan masalah yang menyangkut kepegawaian;
17. Menghimpun usulan Pemetaan Kebutuhan, Pendistribusian,Pengusulan, pengangkatan, pemindahan, pensiun dan pemberhentian bagi Fungsional Umum, Kepala UPT danPengawas Satuan Pendidikan;
18. Melakukan Pembinaan dan memprosesFungsional Umum, Kepala UPT danPengawas Satuan Pendidikan bermasalahyang melanggar peraturan PNS;
19. Memberikan rekomendasi izin perkawinan dan perceraian bagi Fungsional Umum, Kepala UPT danPengawas Satuan Pendidikan;
20. Membuat naskah surat-surat dinas yang menyangkut kepegawaian dengan mempedomani konsep yang ada untuk mempersiapkan naskah dinas yang diperlukan;
21. Menyelesaikan pendistribusian pengisian dan pengiriman SKP dengan mempedomani ketentuan yang ada untuk disampaikan pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kampar;
22. Membuat konsep dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Kepegawaian dan daftar nominatif kepegawaian dengan
mempedomani data yang ada untuk di sampaikan pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kampar;
23. Mengumpulkan daftar hadir pegawai secara langsung sebagai bahan informasi dan membuat rekapitulasi daftar hadir pegawai, dinas luar, sakit dan pegawai yang sedang cuti dengan mempedomani laporan dan daftar hadir yang ada sebagai bahan laporan pada atasan;
24. Mempersiapkan dan mengkoordinir penyelesaian tindak lanjut LHP atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan Irjen, Inspektorat dan lembaga pemeriksaan lainnya;
25. Melakukan konsultasi dengan atasan atau instansi terkait terhadap masalah-masalah yang bersifat insidentil dibidang kepegawaian;
26. Membuat konsep surat yang bersifat insidentil dengan mempedomani masalah yang ada dan petunjuk atasan untuk mempersiapkan naskah dinas yang diperlukan untuk mendapatkan pedoman penyelesaian tugas;
27. Mengatur administrasi tugas-tugas yang berkaitan dengan pembinaan kedudukan hukum pegawai, bimbingan dan penyuluhan pegawai, pembinaan disiplin, penyelesaian disiplin, penyelesaian administrasi kepegawaian;
28. Mengumpulkan, mengelola dan menata secara sistimatis data Aparatur Sipil Negara melalui sistem penataan yang telah ditetapkan sebagai bahan dokumentasi data ASN;
29. Membuat konsep surat permintaan Nomor Induk Pegawai (NIP), Kartu Istri (Karis)/Kartu Suami (Karsu), dan Kartu Pegawai (Karpeg)dengan mempedomani data yang ada dan permohonan yang masuk untuk disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kampar;
30. Mengecek hasil kerja secara berkala dengancara memeriksa dokumen kepegawaian yang ada untuk mengetahui kesempurnaan penataan arsip-arsip kepegawaian;
31. Meneliti kelengkapan administrasi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan cara membaca dan meneliti agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
32. Meneliti daftar normatif usul kepangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan cara menyesuaikan dengan nama-nama calon yang telah memenuhi persyaratan dan lulus tes;
33. Xxxxxxxxxx dan memaraf daftar normatif dan surat pengantar pensiun pegawai dengan cara membaca meneliti untuk disampaikan ke PT. TASPEN;
34. Mengumpulkan dan menganalisa data kebutuhan pendidikan dan latihan dengan cara kerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kampar;
35. Menginventarisasi pegawai yang akan mengikuti pelatihan penjenjangan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan IV, III, II dan Diklat Teknis fungsional serta pendidikan formal dengan cara menyampaikan surat edaran sebagai bahan persiapan test;
36. Membuat konsep surat usulan mengikuti test Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan IV, III, II dan Diklat Teknis Fungsional serta pendidikan formal yang telah memenuhi syarat untuk disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah;
37. Merumuskan klarifikasi jabatan dengan cara melakukan kerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah serta menyusun konsep mutasi jabatan dan non jabatan dalam lingkungan kantor dengan mempedomani ketentuan yang berlaku dan petunjuk Pimpinan;
38. Mengatur administrasi dan pengusulan pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada Pegawai Negeri Sipil dengan mempedomani ketentuan yang ada untuk meningkatkan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil;
39. Mempersiapkan konsep surat usulan pemberian penghargaan dan tanda jasa PNS yang telah memenuhi syarat kepada Badan Kepegawaian Daerah Pegawai agar dapat diberikan penghargaan dan tanda jasa;
40. Menginventarisasikan nama-nama pegawai yang akan memperoleh penghargaan dan tanda jasa dengan cara meneliti perlengkapan persyaratan pemberian tanda jasa dengan cara membaca kelengkapan persyaratan yang diajukan untuk menilai layak atau tidaknya PNS yang bersangkutan mendapatkan penghargaan dan tanda jasa;
41. Menghimpun dan menyebarluaskan informasi Pendidikan sesuai dengan kewenangan OPD;
42. Mengatur dan merencanakan kegiatan pembinaan mental Pegawai Negeri Sipil dengan cara melaksanakan kegiatan penyuluhan agama dan kegiatan olahraga serta karyawisata untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani kepada Pegawai Negeri Sipil;
43. Mempersiapkan perlengkapan bahan untuk analisis jabatan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kampar;
44. Membuat konsep surat usulan susunan organisasai dan tata kerja Dinas;
45. Fasilitasi pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
46. Koordinasi dan Fasilitasi pelaksanaan Akreditasi PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Nonformal;
47. Fasilitasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
48. Penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan PAUD, SD dan SMP kerjasama;
49. Fasilitasi tugas-tugas pembantuan lainnya;
50. Melakukan pembinaan kepada bawahan dengan cara lisan maupun tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
51. Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku capaian sasaran kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
52. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Subbagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pasal 8
(1). Subbagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasidi pimpin oleh KepalaSubbagiandan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar.
(2). Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada point (1) adalah :
1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan subbagian
2. Memberi petunjuk dan arahan sesuai disposisi atasan;
3. Membagi tugas kepada para bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
4. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran;
5. Menyusun dan menyebarluaskan instrumen pengumpulan data pendidikan melalui Tim Pendataan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar;
6. Melakukan pengumpulan data Pendidikan melalui Tim Pendataan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar;
7. Mengolah, mengklarifikasi dan memvalidasi data pendidikan melalui Tim Pendataan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar;
8. Mengumpulkan dan mengolah data untuk penyusunan Laporan Tahunan dan Laporan Kinerja (LKj) OPD;
9. Mengumpulkan dan mengolah data dari bagian, bidang-bidang dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk penyusunan kebijakan dan perencanaan diunit kerja;
10. Mengurus ruang pendataan, menyajikan dan memberi informasi tentang data pendidikan;
11. Mengurus sistem informasi pelaporan data laporan bulanan sekolah PAUD, SDdan SMP secara online;
12. Memonitoring Dana Operasional Kantor, UPT Kecamatan dan Satuan Pendidikan;
13. Mengumpulkan dan melaporkan data yang berkenaan dengan Perencanaaan, Monitoring danEvaluasi kegiatan fisik dan non fisik dari UPT Kecamatan dan Satuan Pendidikan;
14. Koordinasi penyusunan rencana program/kegiatan di unit kerja melalui bidang masing-masing untuk diteruskan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
15. Mempersiapkan bahan-bahan untuk Musrenbang, Rakornis, Rapat-rapat Regional dan Musrenbangnas;
16. Mempersiapkan bahan-bahan dan data untuk penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Laporan Kinerja;
17. Koordinasi penyusunan Rencana Strategis,Rencana Kerja, Program Kerja, IKU, DPA/DPPA, Rencana Kegiatan Tahunan, Perjanjian Kinerja dan LKj;
18. Menghimpun, menyusun dan mengolah Program Kerja/Kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar;
19. Menyusun dokumen RAPBD Kabupaten, RAPBD Provinsi dan RAPBN tentang belanja pembangunan dari hasil pembahasan bidang/bagian dan seksi untuk diteruskan kepada Xxx Xxnyusunan RAPBD;
20. Menyusun dokumen pembangunan dan perubahan APBD dan APBN untuk diteruskan di Bappeda dan Mendikbud;
21. Mengkoordinir penyusunan pra RKA-OPD dan DPA-OPD di teruskan ke Bappeda dan Tim Anggaran selanjutnya pembahasan di Xxx Xxxxanggaran DPRD Kabupaten Kampar;
22. Koordinasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD untuk ditandatangani tim TAPD Kabupaten Kampar;
23. Menyusun ekspose program kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar;
24. Mengikuti Musrenbang Kecamatan, Musrenbang Kabupaten, Musrenbang Provinsi dan Musrenbang Nasional;
25. Menyusun daftar usulan proyek (Pra DUP);
26. Penyusunan Dokumen RAPBN untuk diteruskan kejenjang yang lebih tinggi;
27. Mempersiapkan bahan evaluasi pelaksanaan dengan cara menyiapkan blangko-blangko yang diperlukan sebagai bahan atau alat melakukan evaluasi;
28. Melakukan evaluasi kinerja satuan kerja dilingkungan unit kerja untuk mengetahui fungsionalisasi kegiatan dalam bentuk rapat bulanan;
29. Melaksanakan tugas Monitoring dan Evaluasi kegiatan fisik dan non fisik di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar;
30. Menyusun laporan bulanan fisik dan nonfisik serta keuangan dari setiap bidang, berkoordinasi dengan Subbagian Keuangan dan Aset;
31. Menyusun laporan bulanan fisik dan nonfisik serta keuangan akhir tahun anggaran, berkoordinasi dengan Subbagian Keuangan dan Aset;
32. Menyusun laporan capaian kinerja, realisasi fisik dan keuanganPendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar;
33. Menyusun laporan tahunan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar;
34. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
35. Melakukan pembinaan kepada bawahan dengan cara lisan maupun tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
36. Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku capaian sasaran kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
37. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Paragraf 3
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Pasal 9
(1). Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD) dan Pendidikan Nonformal dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan Kurikulum dan Penilaian, Pembinaan Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUD dan Pendidikan Nonformal dilingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar.
(2). Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;
2. Memberi petunjuk dan arahan sesuai disposisi atasan;
3. Mendisposisikan surat kepada bawahan;
4. Membagi tugas kepada para bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
5. Koordinasi penyusunan program pembinaan Pendididikan Anak Usia dini dan Xxxdidikan Nonformal;
6. Koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan kegiatan penyelenggaraan Kurikulum dan Penilaian PAUD dan Pendidikan Nonformal;
7. Koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan kegiatan Kelembagaan dan sarana Prasarana PAUD dan Pendidikan Nonformal;
8. Koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan kegiatan Sarana dan Prasarana PAUD dan Pendidikan Nonformal;
9. Koordinasi dan pembinaan program/kegiatan peningkatan mutu PAUD dan Pendidikan Nonformal;
10. Koordinasi penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal PAUD dan Pendidikan Nonformal;
11. Koordinasi Penyusunan bahan penetapan Pengembangan bahasa daerah dan penuturannya dalam muatan kurikulum PAUD;
12. Koordinasi penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan PAUD dan Pendidikan Nonformal;
13. Koordinasi monitoring dan evaluasi bidang kurikulum, penilaian, peserta didik, Pembangunan Karakter, kelembagaan dan sarana dan prasarana PAUD dan Pendidikan Nonformal;
14. Membuat laporan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
15. Mengkoordinir Penyusunan laporan capaian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang PAUD dan Nonformal;
16. Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku catatan penilaian sebagai bahan penilaian SKP bawahan;
17. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
18. Melakukan pembinaan kepada bawahan dengan cara lisan maupun tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
19. Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku capaian sasaran kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
20. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang Tugasnya.
Seksi Kurikulum dan Penilaian PAUD danPendidikan Nonformal Pasal 10
(1). Seksi Kurikulum dan Penilaian di pimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalammelaksanakan kegiatan Kurikulum danPenilaianPendidikan Anak Xxxx Xxxx dan Pendidikan Nonformaldilingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar.
(2). Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;
2. Memberi petunjuk dan arahan sesuai disposisi atasan;
3. Membagi tugas kepada para bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
4. Menyusun rencana dan pelaksanaan kebijakan Penyelenggaraan kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian;
6. Menyusun bahan penetapan Pengembangan bahasa daerah dan penuturannya dalam muatan kurikulum PAUD dan Pendidikan Nonformal;
7. Menyiapkan Rencana Bimbingan dan Penilaian peserta didik, Pencapaian Target Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
8. Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi Pencapaian Target Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
9. Mempersiapkan, mengelola dan mengevaluasi Kurikulum dan PenilaianPeserta didik serta Pencapaian Target Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
10. Mempersiapkan dan menyebarluaskan pedoman/petunjuk pelaksanaan Ujian Akhir Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
11. Mempersiapkan Supervisi dan SosialisasiPengembangan Kurikulum dan Penilaian Peserta didik Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
12. Melaksanakan MonitoringProses Belajar Mengajar, PenilaianPeserta Didik pada PAUD (Satuan Paud Sejenis(SPS), Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-kanak (TK)) dan Pendidikan Non Formal(Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM)).
13. Menyusun dan Melaksanakan Peningkatkan Mutu PendidikanAnak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
14. Melaksanakan kegiatan pemetaan tatakelola Bantuan Operasional Pendidikan Penyelenggaraan BOP ;
15. Mempersiapkan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pembukuan/Pengelolaan Kurikulum danPenilaian peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
16. Mengawasi Pelaksanaan Kurikulum dan Penilaian Peserta didik Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
17. Mempersiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan Kalender Pendidikan Kesetaraan;
18. Menyebarluaskan pedoman dan petunjuk tentang metode mengajar dan evaluasi belajar pada program Pendidikan Nonformal;
19. Mengembangkan teknik evaluasi program Pendidikan Nonformal;
20. Menyusun bahan evaluasi/tes pada program Pendidikan Nonformal;
21. Melaksanakan Ujian Nasional Pendidikan Nonformal Paket A, B dan C;
22. Legislasi, melakukan pencatatan dan pemeriksaan keabsahan surat tanda tamat belajar/ijazah Pendidikan Nonformal(Paket A setara SD, paket B setara SMP dan Paket C setara SMU/SMK);
23. Melaksanakan Evaluasi Pelaksanaan Program;
24. Menyusun Laporan Tahunan;
25. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
26. Melakukan pembinaan kepada bawahan dengan cara lisan dan tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
27. Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku capaian sasaran kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
28. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Peserta Didik dan Pembangunan KarakterPAUD dan Pendidikan Nonformal
Pasal 11
(1). Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter PAUD dan Pendidikan Nonformal di pimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan Pembinaaan Peserta Didik dan Pembangunan Karakter PAUD dan Pendidikan Nonformaldilingkungan DinasPendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar.
(2). Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;
2. Memberi petunjuk dan arahan sesuai disposisi atasan;
3. Membagi tugas kepada para bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
4. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan Pembinaan Peserta Didik dan Pembangunan KarakterPAUD dan Pendidikan Nonformal;
5. Menyusun bahan pembinaan Peserta Didik dan Pembangunan KarakterPAUD dan Pendidikan Nonformal;
6. Menyusun, melaksanakan dan pembinaan apresiasi, minat bakat, prestasi dan pengembangan karakter peserta didik PAUD dan Pendidikan Nonformal.
7. Penyusunan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik PAUD dan Pendidikan Nonformal;
8. Pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik PAUD dan Pendidikan Nonformal;
9. Mengumpulkan, menganalisis data penduduk/anak DO dan lepas sekolah SD, SMP dan SMU/SMK;
10. Menyusun laporan tahunan seksi;
11. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
12. Melakukan pembinaan kepada bawahan dengan cara lisan dan tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
13. Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku capaian sasaran kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil;
14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUD dan Pendidikan Nonformal
Pasal 12
(1). Seksi Kelembagaan dan Xxxxxx Xxxxxxxxx PAUD dan Pendidikan Nonformaldipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan pengelolaan Kelembagaaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Nonformal di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar.
(2). Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;
2. Memberi petunjuk dan arahan sesuai disposisi atasan;
3. Membagi tugas kepada para bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
4. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
5. Mendata Sarana dan Prasarana pendidikan yang sedang dilaksanakan;
6. Menyusun dan menyebarluaskan instrumen pengumpulan data pendidikan tingkat PAUD dan Pendidikan Nonformal;
7. Melaksanakan tugas Kelompok Kerja Data Pokok Pendidikan (KK DATADIK) tingkat PAUD dan Pendidikan Nonformal;
8. Menghimpun data dari forum musrenbang;
9. Menghimpun dan mengolah data pembangunan, revitalisasi/rehabilitasi gedung sekolah tingkat Pendidikan Anak Usia dini dan Pendidikan Nonformal untuk diteruskan ke Subbagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi;
10. Menghimpun dan mendata invenstarisasi kebutuhan prioritas Sarana dan Prasarana yang diperlukan tingkat Pendidikan Anak Usia Dini dan Penddikan Nonformal.
11. Mengusulkan pengadaan Alat Permainan Edukatif luar/dalam melalui Subbagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi;
12. Menyusun rencana kebutuhan Sarana dan Prasarana Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
13. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan akreditasi PAUD;
14. Memproses izin pendirian dan perpanjangan izin lembaga Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Nonformal(Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA),Satuan Paud Sejenis(SPS),Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Taman Bacaan Masyarakat (TBM);
15. Menghimpun dan menganalisis data lembaga PAUD dan Pendidikan Nonformal;
16. Memfasilitasi bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi dan APBN;
17. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program;
18. Menyusun Laporan Tahunan;
19. Melakukan pembinaan kepada bawahan dengan cara lisan dan tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
20. Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku capaian sasaran kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil;
21. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
Paragraf 4
Bidang Pembinaan SD dan SMP Pasal 13
(1). Bidang Pembinaan SD dan SMP dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan Kurikulum dan Penilaian SD dan SMP, Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD dan SMP, Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar.
(2). Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah;
1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan bidang;
2. Memberi petunjuk dan arahan sesuai disposisi atasan;
3. Mendisposisikan surat kepada bawahan;
4. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
5. Koordinasipenyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraanKurikulum dan Penilaian SD dan SMP;
6. Koordinasipenyusunan bahan dan perumusan pelaksanaan kebijakan pembinaan Peserta didik dan Pembangunan Karakter SD dan SMP;
7. Koordinasi penyusunan rencana pengadaan dan pengelolaan Sarana Prasarana dan Kelembagaan SD dan SMP;
8. Koordinasi dan pembinaan program/kegiatan peningkatan mutu SD dan SMP;
9. Koordinasi penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal SD dan SMP;
10. Koordinasi Penyusunan bahan penetapan Pengembangan bahasa daerah dan penuturannya dalam muatan kurikulum SD dan SMP;
11. Koordinasi penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan SD dan SMP;
12. Koordinasi penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian SD;
13. Koordinasi monitoring dan evaluasi bidang kurikulum, penilaian, pembangunan karakter, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan pembinaan peserta didik SD dan SMP;
14. Koordinasipenyusunan laporan capaian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) SD dan SMP;
15. Membuat laporan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
16. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
17. Melakukan pembinaan kepada bawahan dengan cara lisan maupun tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
18. Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku capaian sasaran kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
19. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Kurikulum dan Penilaian SD dan SMP Pasal 14
(1). Seksi kurikulum danPenilaianSD dan SMP dipimpin oleh seorang kepala seksi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kurikulum dan penilaianSD dan SMP.
(2). Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;
2. Memberi petunjuk dan arahan sesuai disposisi atasan;
3. Membagi tugas kepada para bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
4. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian SD dan SMP;
5. Menyusun bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian SD dan SMP;
6. Menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian SD dan SMP;
7. Menyusun bahan penetapan Pengembangan bahasa daerah dan penuturannya dalam muatan kurikulum SD dan SMP;
8. Menyusun bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian SD dan SMP;
9. Membuat pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian SD dan SMP;
10. Menyusun dan melaksanakan kalender pendidikan;
11. Menyusun rencana dan pelaksanaan kebijakan pembinaan program/kegiatan peningkatan mutu SD dan SMP;
12. PenatakelolaanPelaksanaan ujian semester genap, ganjil, UAS, USBN, UN dan UNBK tingkat SD dan SMP;
13. Menyusun laporan penyelenggaraanujian semester genap, ganjil, UAS, USBN, UN dan UNBK tingkat SD dan SMP;
14. Melaksanakan Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) tingkat SD dan SMP;
15. Membentuk dan membina Tim Pengembangan Kurikulum (TPK)SD dan SMP;
16. Menyusun rencana, dan melaksanakan kebijakan program sekolah inklusif, sekolah model, sekolah rujukan dan Pendidikan Parenting tingkat SD dan SMP;
17. Melaksanakan kebijakan program pengembangan paguyuban sekolah tingkat SD dan SMP;
18. Melaksanakan kegiatan pemetaan dan tata kelola BOS APBN (BOS reguler) dan BOS APBD tingkat SD dan SMP;
19. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
20. Melakukan pembinaan kepada bawahan dengan cara lisan maupun tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
21. Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku capaian sasaran kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
22. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD dan SMP Pasal 15
(1). Seksi Peserta Didik dan Pembangunan KarakterSD dan SMPdipimpin oleh seorang kepala seksiyang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas Pembinaan Peserta Didik dan Pembangunan KarakterSekolah Dasar.
(2). Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;
2. Menerima petunjuk dan arahan sesuai disposisi atasan;
3. Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
4. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan Pembinaan Peserta Didik dan Pembangunan KarakterSD dan SMP;
5. Menyusun bahan pembinaanPeserta Didik dan Pembangunan Karakter SD;
6. Melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) / Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Bantuan Beasiswa Kurang Mampu, berprestasi tingkat SD dan SMP;
7. Menyusun, melaksanakan dan pembinaan apresiasi, minat bakat, prestasi dan pengembangan karakter peserta didik SD dan SMP;
8. Penyusunan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar;
9. Pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar;
10. Melaksanakan Olimpiade Sain Nasional (OSN) tingkat SD dan SMP;
11. Membuat laporan pelaksanaan tugas dibidangnya kepada Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP;
12. Menyusun rencana dan melaksanakan kebijakan program literasi bagi seluruh siswa tingkat SD dan SMP;
13. Menyusun rencana dan pengelolaan kegiatan kesiswaan seperti kegiatan Kepramukaan, Usahan Kesehatan Sekolah (UKS), Palang Merah Remaja (PMR), dan Bela Negara, dan lain sebagainya;
14. Menyusun rencana dan melaksanakan kebijakanprogram sekolah sehat dan adiwiyata tingkatSD dan SMP;
15. Melaksanakan kegiatan Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional(O2SN), Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) dan Kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pembinaan prestasi siswa tingkat SD dan SMP;
16. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya;
17. Melakukan pembinaan kepada bawahan dengan cara lisan maupun tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
18. Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku capaian sasaran kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
19. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidangsesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD dan SMP Pasal 16
(1). Seksi Kelembagaan dan Sarana PrasaranaSD dan SMP dipimpin oleh seorang kepala seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menatakelola Kelembagaan dan Sarana PrasaranaSD dan SMPdi lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar.
(2). Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;
2. Memberi petunjuk dan arahan sesuai disposisi atasan;
3. Membagi tugas kepada para bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
4. Menyusun rencana perumusan dan koordinasi kebijakan pengelolaan Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD dan SMP;
5. Menyusun dan menyebarluaskan instrumen pengumpulan data pendidikan tingkat SD dan SMP;
6. Melaksanakan tugas Kelompok Kerja Data Pokok Pendidikan (KK DATADIK) tingkat SD dan SMP;
7. Menghimpun dan mengolah data pembangunan, revitalisasi/rehabilitasi gedung sekolah SD dan SMPuntukditeruskan ke Subbagian Perencaanaan, Monitoring dan Evaluasi;
8. Melaksanakan pendataan persiapan kebutuhan sarana dan prasarana pendukung proses pembelajaran tingkat SD dan SMPyang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP)untukditeruskan ke Bagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi;
9. Memfasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kegiatan bantuan sarana dan prasarana yang bersumber dari dana APBD Provinsi dan APBN tingkat SD dan SMP;
10. Menyusun bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan SD dan SMP;
11. Menyusun rencana dan melaksanakan kebijakan program pembinaan terhadap kelembagaan SD dan SMP;
12. Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi sarana prasarana dan kelembagaanSD dan SMP;
13. Memfasilitasi penyelenggaraan akreditasi sekolah tingkat SD dan SMP;
14. Melaksanakan tugas-tugas tambahan dari provinsi dan pusat yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya;
15. Melakukan pembinaan kepada bawahan dengan cara lisan maupun tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
16. Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku capaian sasaran kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
17. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
Paragraf 5
Bidang Pemuda dan Olahraga
Pasal 17
(1). Bidang Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam kegiatan Pemuda dan Olahraga di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar.
(2). Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;
2. Memberi petunjuk dan arahan sesuai disposisi atasan;
3. Membagi tugas kepada para bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
4. Mengupayakan pedoman pemberdayaan pemuda dan masyarakat ;
5. Koordinasi menggali potensi kepemudaan dalam meningkatkan pemberdayaan pemuda dan pembangunan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi ;
6. Koordinasi upaya keserasian kebijakan dan pemberdayaan pemuda dan Xxxxxxxx ;
7. Koordinasi Pengembangan kemitraan pemerintah dengan masyarakat dalam pembangunan kepemudaan dan keolahragaan ;
8. Koordinasi perumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan dalam pembangunan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi;
9. Koordinasi Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ( IPTEK ) dan Keimanan dan Ketaqwaan (IMTAQ) ;
10. Koordinasi Pengembangan kewirausahaan Pemuda ;
11. Koordinasi fasilitasi lembaga keolahragaan;
12. Koordinasi Pelaksanaan kerjasama lintas koordinasi dengan Kabupaten / Kota dibidang kepemudaan dan keolahragaan;
13. Koordinasi Penyelenggaraan kompetisi/ kejuaraan olahraga;
14. Koordinasi Peningkatan profesionalisme kepemimpinan dan kepeloporan Pemuda ;
15. Koordinasi Penyelenggaraan standarisasi, akreditasi, sosialisasi, promosi dan penghargaan keolahragaan;
16. Koordinasi Pengawasan, evaluasi dan menganalisa penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan;
17. Koordinasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepemudaan dan keolahragaan;
18. Koordinasi Pelaksanaan kerjasama antar Kabupaten/Kota, Provinsi dan Internasional ;
19. Koordinasi Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dan keolahragaan ;
20. Koordinasi perumusan keserasian kebijakan dan melaksanakan keserasian kebijakan dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan Kepemudaan dan keolahragaan;
21. Koordinasi Pengembangan manajemen pembinaan keolahragaan;
22. Koordinasi Peningkatan profesionalisme guru olahraga, pelatih, wasit, pembina dan manajer serta atlet ;
23. Membuat laporan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
24. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
25. Melakukan pembinaan kepada bawahan dengan cara lisan maupun tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
26. Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku capaian sasaran kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
27. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 18 Seksi Pemuda
(1). Seksi Pemuda dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam kegiatan Pemuda di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar.
(2). Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;
2. Memberi petunjuk dan arahan sesuai disposisi atasan;
3. Membagi tugas kepada para bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
4. Menyusun rencana perumusan dan koordinasi kebijakan pengelolaan Kegiatan Kepemudaan;
5. Menyusun Pelaksanaan kegiatan kaderisasi melalui pengembangan kepemimpinan pemuda, pengembangan fasilitator pemuda, termasuk pembinaan kesiswaan di sekolah ;
6. Menyusun pedoman dan petunjuk penyelenggaraan kegiatan pembinaan pengembangan kepemimpinan pemuda dan Kepramukaan;
7. Menyusun Pelaksanaan kegiatan pendidikan kepemudaan termasuk pelatihan kepemimpinan pemuda dan Kepramukaan ;
8. Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan kepemimpinan pemuda ;
9. Menyusun Pelaksanaan koordinasi data kepemudaan dan Kepramukaan;
10. Menyusun dan Pelaksanaan kegiatan keserasian kebijakan dan pemberdayaan pemuda bekerjasama dengan berbagai pihak terkait
;
11. Menyusun dan Pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengembangan wawasan dan kreativitas pemuda bekerjasama dengan berbagai pihak terkait ;
12. Menyusun dan pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya pemuda ;
13. Menyusun dan pelaksanaan pengembangan IPTEK dan IMTAQ pemuda ;
14. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pemuda serta kegiatan penyuluhan kewirausahan pemuda ;
15. Melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah dan masyarakat dalam hubungannya dengan pemberdayaan pemuda;
16. Melaksanakan tugas-tugas tambahan dari provinsi dan pusat yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya;
17. Melakukan pembinaan kepada bawahan dengan cara lisan maupun tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
18. Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku capaian sasaran kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
19. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 19 Xxxxx Xxxxxxxx
(1). Seksi Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam kegiatan Olahragadi lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar.
(2). Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;
2. Memberi petunjuk dan arahan sesuai disposisi atasan;
3. Membagi tugas kepada para bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
4. Menyusun rencana perumusan dan koordinasi kebijakan pengelolaan Kegiatan Keolahragaan;
5. Menyusun Pelaksanaan kegiatan pembibitan, permasalan yang meliputi pemanduan bakat, pemberdayaan olahraga berbakat dan peningkatan mutu Olahraga Pelajar;
6. Menyusun Pelaksanaan kegiatan olahraga pendidikan yang meliputi olahraga Pelajar dan Mahasiswa ;
7. Menyusun Pelaksanaan kegiatan olahraga rekreasi yang meliputi olahraga masyarakat dan olahraga tradisional ;
8. Menyusun Pelaksanaan Menyiapkan dan Melaksanakan Kegiatan Peningkatan Olahraga Prestasi Daerah, Nasional, Regional dan Internasional melalui pembinaan Cabang Olahraga Unggulan dan Kompetisi ;
9. Menyusun Pelaksanaan kegiatan pengembangan IPTEKolahraga yang terdiri dari : pengkajian dan perintisan IPTEK, pengembangan IPTEK dan penerapan IPTEK;
10. Menyusun Pelaksanaan Peningkatan Profesionalisme Xxxx Xxxxxxxx, Pelatih, Wasit, Pembina, Manager serta Atlit ;
11. Menyusun Pelaksanaan Pengembangan Kemitraan Pemerintah dengan Masyarakat dalam Pembangunan Keolahragaan ;
12. Menyusun Pelaksanaan Kemitraan dengan Organisasi Keolahragaan dan Induk – induk Cabang Olahraga ;
13. Menyusun Pelaksanaan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana olahraga;
14. Menyusun Pelaksanaan kegiatan akreditasi, promosi dan penghargaan keolahragaan;
15. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengadaan sarana dan ketenagaan olahraga;
16. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan olahraga pendidikan dan olahraga rekreasi ;
17. Melaksanakan tugas-tugas tambahan dari provinsi dan pusat yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya;
18. Melakukan pembinaan kepada bawahan dengan cara lisan maupun tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
19. Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku capaian sasaran kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
20. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 20
Seksi Xxxxxx Xxxxxxxxx Pemuda dan Olahraga
(1). Seksi Xxxxxx Xxxxxxxxx Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam pengelolaan Sarana Prasarana bidang Pemuda dan Olahraga di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar.
(2). Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;
2. Memberi petunjuk dan arahan sesuai disposisi atasan;
3. Membagi tugas kepada para bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
4. Menghimpun data dan memverifikasi sarana prasarana Pemuda dan Olahraga;
5. Memfasitasi penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana Pemuda dan Olahraga;
6. Melaksanakan Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga ;
7. Menyusun dan menyebarluaskan instrumen pengumpulan data Kepemudaan dan Keolahragaan;
8. Menghimpun dan mengolah data sarana dan prasarana Pemuda dan Olahraga untuk diteruskan ke Subbagian Perencaanaan, Monitoring dan Evaluasi;
9. Melaksanakan pendataan persiapan kebutuhan sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan untuk diteruskan ke Bagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi;
10. Memfasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kegiatan bantuan sarana dan prasarana yang bersumber dari dana APBD Provinsi dan APBN bidang Pemuda dan Olahraga;
11. Menyusun rencana dan melaksanakan kebijakan program pembinaan terhadap Kepemudaan dan Keolahragaan;
12. Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi sarana prasarana Pemuda dan Olahraga;
13. Melaksanakan tugas-tugas tambahan dari provinsi dan pusat yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya;
14. Melakukan pembinaan kepada bawahan dengan cara lisan maupun tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
15. Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku capaian sasaran kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
16. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
Paragraf 6
Bidang Pembinaan Ketenagaan Pasal 21
(1). Bidang Pembinaan Ketenagaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam kegiatan Pembinaan Ketenagaan PAUD dan Pendidikan Nonformal, SD, SMP di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar.
(2). Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan bidang ;
2. Memberi petunjuk dan arahan sesuai disposisi atasan;
3. Mendisposisikan surat-surat kepada bawahan;
4. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
5. Koordinasi Penyiapan Perumusan kebijakan di bidang Pembinaan Ketenagaan PAUD dan Pendidikan Nonformal, SD, SMP;
6. Koordinasi dan pelaksanaan Kebijakan di bidang Ketenagaan PAUD dan Pendidikan Nonformal, SD, SMP;
7. Koordinasi pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal, SD, SMP;
8. Koordinasi Verifikasi data guru PAUD dan Pendidikan Nonformal, SD dan SMP;
9. Koordinasi analisis kebutuhan guru di tingkat satuan Pendidikan;
10. Koordinasi penyusunan rencana kebutuhan guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal, SD, SMP;
11. Koordinasi Peningkatan Kualifikasi dan kompetensi guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal, SD, SMP;
12. Koordinasi Penilaian kinerja dan pengembangan karir guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal, SD, SMP;
13. Koordinasi Penyusunan rencana dan menyampaikan rekomendasi usulan promosi, rotasi dan mutasi pendidik dan tenaga kependidikanPAUD dan Pendidikan Nonformal, SD, SMP;
14. Koordinasi peningkatan kesejahteraan dan pemberian penghargaan serta perlindungan guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal, SD, SMP;
15. Koordinasi pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal, SD, SMP;
16. Koordinasi fasilitasi bantuan hukum guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal, SD, SMP;
17. Koordinasi Pelaksanaan Kerjasama dibidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal, SD, SMP;
18. Koordinasi Pengendalian Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal, SD, SMP, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;
19. Koordinasi Penyediaan Peta guru yang dappat menginformasikan tentang kelebihan dan/atau kekurangan guru berdasarkan jenis dan jumlah guru;
20. Koordinasi pengelolaan tunjangan profesi guru, tunjangan tambahan penghasilan guru dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi guru PAUD dan Nonformal, SD dan SMP;
21. Koordinasi Penyusunan Produk Hukum tentang Penataan dan Pemerataan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal, SD, SMP;
22. Melakukan pembinaan kepada bawahan dengan cara lisan maupun tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
23. Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku capaian sasaran kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
24. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang di sesuaikan dengan bidang tugasnya.
Seksi Ketenagaan PAUD dan Pendidikan Nonformal Pasal 22
(1). Seksi Ketenagaan PAUD dan Pendidikan Nonformal dipimpin oleh seorang Kepala seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan Pembinaan Ketenagaan PAUD dan Pendidikan Nonformal di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar.
(2). Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan Seksi ;
2. Memberi petunjuk dan arahan sesuai disposisi atasan;
3. Mendisposisikan surat-surat kepada bawahan;
4. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
5. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakandi bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Nonformal;
6. Melakukan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal;
7. Melakukan Verifikasi data guru PAUD dan Pendidikan Nonformal;
8. Menyusun analisis kebutuhan guru di tingkat satuan Pendidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal;
9. Menyusun rencana kebutuhan guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal;
10. Menyusun rencana dan pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kualifikasi dan kompetensi guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal;
11. Menatakelola Penilaian kinerja dan pengembangan karir guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal;
12. Menyusun rencana dan menyampaikan rekomendasi usulan promosi, rotasi dan mutasi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal;
13. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan peningkatan kesejahteraan dan pemberian penghargaan serta perlindungan guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal;
14. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal;
15. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan supervisi pembinaan guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal;
16. Memfasilitasi kegiatan bantuan hukum guru dan Tenaga KependidikanPAUD dan Pendidikan Nonformal;
17. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan Kerjasama dibidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal;
18. Menyusun Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal;
19. Menyusun Peta guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Nonformal yang dapat menginformasikan tentang kelebihan dan/atau kekurangan guru berdasarkan jenis dan jumlah guru;
20. Menyusundraf Produk Hukum tentang Penataan dan Pemerataan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal;
21. Menyusun, rencana dan melaksanakan kebijakan pembinaan Gugus PAUD, Kelompok Kerja Guru (KKG), Kelompok Kepala/Pengelola (KKP), Pusat Kerja Gugus (PKG), dan Pendidikan Keluarga, Pendidikan InklusifPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
22. Memfasilitasi kegiatan pengelolaan tunjangan profes guru, tunjangan tambahan penghasilan guru dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi guru PAUD dan Nonformal;
23. Menyusun rencana pembinaan dan pengembangan diri berkelanjutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan Nonformal;
24. Melaksanakan seleksi/lomba Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas berprestasi, berdedikasi atau kegiatan sejenisnya tingkat PAUD dan Nonformal;
25. Melakukan pembinaan khusus kepada pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan Nonformal sesuai dengan kewenangan;
26. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan Nonformal;
27. Melakukan pembinaan kepada bawahan dengan cara lisan maupun tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
28. Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku capaian sasaran kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
29. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang yang di sesuaikan dengan bidang tugasnya.
Seksi Ketenagaan SD Pasal 23
(1). Seksi Ketenagaan SD dipimpin oleh seorang Kepala seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan Pembinaan Ketenagaan SD di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar.
(2). Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan Seksi ;
2. Memberi petunjuk dan arahan sesuai disposisi atasan;
3. Mendisposisikan surat-surat kepada bawahan;
4. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
5. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan SD;
6. Melakukan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data guru dan tenaga kependidikan SD;
7. Melakukan Verifikasi data guru SD;
8. Menyusun analisis kebutuhan guru di tingkat satuan Pendidikan SD;
9. Menyusun rencana kebutuhan guru dan tenaga kependidikan SD;
10. Menyusun rencana dan pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kualifikasi dan kompetensi guru dan Tenaga Kependidikan SD;
11. Menatakelola Penilaian kinerja dan pengembangan karir guru dan tenaga kependidikan SD;
12. Menyusunrencana dan menyampaikan rekomendasi usulan promosi, rotasi dan mutasi pendidik dan tenaga kependidikanSD;
13. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan peningkatan kesejahteraan dan pemberian penghargaan serta perlindungan guru dan tenaga kependidikan SD;
14. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis guru dan tenaga kependidikan SD;
15. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan supervisi pembinaan guru dan tenaga kependidikan SD;
16. Memfasilitasi kegiatan bantuan hukum guru dan Tenaga KependidikanSD;
17. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan Kerjasama dibidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan SD;
18. Menyusun Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan SD;
19. Menyusun Peta guru dan tenaga kependidikan SD yang dapat menginformasikan tentang kelebihan dan/atau kekurangan guru berdasarkan jenis dan jumlah guru;
20. Menyusun draf Produk Hukum tentang Penataan dan Pemerataan Guru dan Tenaga Kependidikan SD;
21. Menyusun, rencana dan melaksanakan kebijakan pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG), Kelompok Kerja Kepala (K3S), Forum KKG, Forum K3S, Pendidikan Keluarga, Pendidikan Inklusif dan kegiatan lainnya yang sejenis bagi guru SD;
22. Memfasilitasi kegiatan pengelolaan tunjangan profes guru, tunjangan tambahan penghasilan guru dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi guru SD;
23. Menyusun rencana pembinaan dan pengembangan diri berkelanjutan bagi pendidik SD;
24. Melaksanakan lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) Guru tingkat SD;
25. Melaksanakan seleksi/lomba Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas berprestasi, berdedikasi atau kegiatan sejenisnya tingkat SD;
26. Melakukan pembinaan khusus kepada pendidik dan tenaga kependidikan SD sesuai dengan kewenangan;
27. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikanSD;
28. Melakukan pembinaan kepada bawahan dengan cara lisan maupun tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
29. Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku capaian sasaran kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
30. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang yang di sesuaikan dengan bidang tugasnya.
Seksi Ketenagaan SMP Pasal 24
(1). Seksi Pembinaan Ketenagaan SMP dipimpin oleh seorang Kepala seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan Pembinaan Ketenagaan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar.
(2). Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan Seksi ;
2. Memberi petunjuk dan arahan sesuai disposisi atasan;
3. Mendisposisikan surat-surat kepada bawahan;
4. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
5. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan;
6. Melakukan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data guru dan tenaga kependidikan SMP ;
7. Melakukan Verifikasi data guru SMP ;
8. Menyusun analisis kebutuhan guru di tingkat satuan Pendidikan SMP
;
9. Menyusun rencana kebutuhan guru dan tenaga kependidikan SMP ;
10. Menyusun rencana dan pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kualifikasi dan kompetensi guru dan Tenaga Kependidikan SMP ;
11. Menatakelola Penilaian kinerja dan pengembangan karir guru dan tenaga kependidikan SMP ;
12. Menyusunrencana dan menyampaikan rekomendasi usulan promosi, rotasi dan mutasi pendidik dan tenaga kependidikanSMP ;
13. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan peningkatan kesejahteraan dan pemberian penghargaan serta perlindungan guru dan tenaga kependidikan SMP ;
14. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis guru dan tenaga kependidikan SMP ;
15. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan supervisi pembinaan guru dan tenaga kependidikan SMP ;
16. Memfasilitasi kegiatan bantuan hukum guru dan Tenaga KependidikanSMP ;
17. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan Kerjasama dibidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan SMP ;
18. Menyusun Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan SMP ;
19. Menyusun Peta guru dan tenaga kependidikan SMP yang dapat menginformasikan tentang kelebihan dan/atau kekurangan guru berdasarkan jenis dan jumlah guru;
20. Menyusun draf Produk Hukum tentang Penataan dan Pemerataan Guru dan Tenaga Kependidikan SMP ;
21. Menyusun, rencana dan melaksanakan kebijakan pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG), Kelompok Kerja Kepala (K3S), Forum KKG, Forum K3S, Pendidikan Keluarga, Pendidikan Inklusif dan kegiatan lainnya yang sejenis bagi guru SMP;
22. Memfasilitasi kegiatan pengelolaan tunjangan profes guru, tunjangan tambahan penghasilan guru dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi guru SMP;
23. Menyusun rencana pembinaan dan pengembangan diri berkelanjutan bagi pendidik SMP;
24. Melaksanakan lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) Guru tingkat SMP;
25. Melaksanakan seleksi/lomba Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas berprestasi, berdedikasi atau kegiatan sejenisnya tingkat SMP;
26. Melakukan pembinaan khusus kepada pendidik dan tenaga kependidikan SMP sesuai dengan kewenangan;
27. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikanSMP ;
28. Melakukan pembinaan kepada bawahan dengan cara lisan maupun tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
29. Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku capaian sasaran kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
30. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang yang di sesuaikan dengan bidang tugasnya.
Struktur organisasi Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Di Lingkungan Dinas- Dinas Kabupaten Kampar adalah sebagai berkut:
(1). Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
d. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar;
f. Bidang Pemuda dan Olahraga;
g. Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan;
h. Subbagian-subbagian;
i. Seksi-seksi;
j. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
k. Unit Pelaksana Teknis (UPT).
(2). Sekretariat terdiri dari :
a. Subbagian Keuangan dan Aset;
b. Subbagian Umum, Kepegawaian dan Tugas Pembantuan; dan
c. Subbagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi.
(3). Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal terdiri dari :
a. Seksi Kurikulum dan Penilaian PAUD dan Pendidikan Nonformal;
b. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter PAUD dan Pendidikan Nonformal; dan
c. Seksi Kelembagaan dan Sarana dan Prasarana PAUD dan Pendidikan Nonformal.
(4). Bidang Pembinaan Pendidikan Dasarterdiri dari :
a. Seksi Kurikulum dan Penilaian SD dan SMP;
b. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD dan SMP; dan
c. Seksi Kelembagaan dan Sarana dan Prasarana SD dan SMP.
(5). Bidang Pemuda dan Olahraga terdiridari :
a. Seksi Pemuda; dan
b. Seksi Olahraga;
c. Seksi Xxxxxx Xxxxxxxxx Pemuda dan Olahraga
(7). Bidang Pembinaan Ketenagaan terdiri dari :
a. Seksi Ketenagaan PAUD dan Pendidikan Nonformal;
b. Seksi Ketenagaan SD; dan
c. Seksi Ketenagaan SMP.
Bagan organsisasi Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupten Kampar tahun 2017 disajikan pada Gambar berikut ini :
2.2 SUMBER DAYA PERANGKAT DAERAH
1.) Kondisi Kepegawaian
Berikut adalah tabel yang menggambarkan kondisi pegawai Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar :
TABEL. 2.2.1
Data Pegawai Berdasarkan Jabatan
NO | PEGAWAI | JUMLAH | % |
1 | Struktural | 197 | 4,21 |
2 | Fungsional | 4480 | 95,79 |
JUMLAH | 100 |
TABEL. 2.2.2
Data Pegawai Struktural Berdasarkan Eselon
NO | ESELON | JUMLAH | % |
1 | Eselon II | 1 | 0,51 |
2 | Eselon III | 5 | 2,54 |
3 | Eselon IV | 36 | 18,27 |
4 | Eselon V | 1 | 0,51 |
5 | STAF | 154 | 78,17 |
JUMLAH | 197 | 100 |
TABEL. 2.2.3
Data Pegawai Fungsional Berdasarkan Penugasan/Fungsi
NO | URAIAN | JUMLAH | % |
1 | Guru/ kepala sekolah | 4361 | 97,34 |
2 | Pengawas/penilik/pamong | 119 | 2,66 |
JUMLAH | 4480 | 100 |
TABEL. 2.2.4
Data Pegawai Struktural Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan
NO | PENDIDIKAN | JUMLAH | % |
1 | Strata 3 | - | - |
2 | Strata 2 | 30 | 15,23 |
3 | Strata 1 / diploma IV | 101 | 51,27 |
4 | Diploma 3 | 5 | 2,54 |
5 | Diploma 2 | 2 | 1,02 |
6 | Diploma 1 | - | - |
7 | SLTA | 57 | 28,93 |
8 | SLTP | 2 | 1,02 |
JUMLAH | 197 | 100 |
TABEL. 2.2.5
Data Pegawai Struktural Berdasarkan Golongan
NO | GOLONGAN | JUMLAH | % |
1 | Golongan IV | 60 | 15,23 |
2 | Golongan III | 100 | 51,27 |
3 | Golongan II | 35 | 2,54 |
4 | Golongan I | 2 | 1,02 |
JUMLAH | 197 | 100 |
Dari tabel-tabel di atas, dapat dilihat bahwa jumlah seluruh pegawai Negeri Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga berjumlah 4.677 orang, yang terdiri dari pegawai struktural sebanyak 197 orang dan pegawai fungsional sebanyak 4.480 orang.
Data pegawai struktural yang berjumlah 926 orang di atas, terdiri terdiri dari pejabat eselon II sebanyak 1 orang, pejabat eselon III sebanyak 5 orang, pejabat eselon IV sebanyak 36 orang yang tersebar di tingkat kabupaten, UPT Pendidikan, pejabat eselon V sebanyak 1 Orang di UPT SKB.
Sementara untuk jumlah pegawai fungsional yang berjumlah 4.480 orang terdiri dari guru dan kepala sekolah sebanyak 4.361 Orang yang tersebar di tingkat satuan pendidikan yaitu tingkat TKN, SDN, SMPN dan pengawas/penilik/pamong berjumlah 119 orang terdiri dari pengawas TK/SD.
Sedangkan untuk Pegawai Strktural berdasarkan jenjang pendidikan terdiri dari lulusan lulusan strata dua (S2) sebanyak 30 orang, lulusan strata satu/diploma empat (S1/D4) sebanyak 101 orang, lulusan diploma tiga (D3) sebanyak 5 orang, lulusan diploma dua (D2) sebanyak 2 orang, lulusan SLTA sebanyak 57 orang, lulusan SMP sebanyak 2 orang,
Jumlah Pegawai Strktural berdasarkan golongan terdiri dari golongan IV sebanyak 60 orang, golongan III sebanyak 100 orang, golongan II sebanyak 35 0rang, dan golongan I sebanyak 2 orang.
2.) Kondisi Umum Anggaran
Anggaran belanja daerah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar tahun 2012-2016 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Kabupaten Kampar.
TABEL 2.2.6
Perkembangan anggaran Dinas Pendidikan Kepemudan dan Olahraga dalam lima tahun terakhir (2012-2016)
Tahun | Belanja | Belanja Tidak Langsung (BTL) | % | Belanja Langsung (BL) | % |
2012 | 694,600,297,553.00 | 586,720,299,606.00 | 84.47 | 107,879,997,947.00 | 15.53 |
2013 | 856,784,690,027.00 | 663,094,136,980.00 | 77.39 | 193,690,553,047.00 | 22.61 |
2014 | 965,748,124,994.00 | 725,043,728,142.00 | 75.08 | 240,704,396,852.00 | 24.92 |
2015 | 1,043,225,911,682.00 | 838,256,965,591.00 | 80.35 | 204,968,946,091.00 | 19.65 |
2016 | 988,320,748,701.00 | 819,828,609,885.00 | 82.95 | 168,492,138,816.00 | 17.05 |
3.) Kondisi Umum Sarana Kerja
TABEL 2.2.7
Sarana dan Prasarana Kerja
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
NO | URAIAN | BANYAKNYA | SATUAN | |
A | SARANA GEDUNG | |||
1 | Tanah | M2 | ||
2 | Gedung Kantor Disdikpora | 1 | Unit | |
3 | Gedung UPT | 22 | Unit | |
4 | Gedung TKN | 4 | Unit | |
5 | Gedung SDN | 452 | Unit | |
6 | Gedung SMPN | 101 | Unit | |
B | SARANA ANGKUTAN | |||
1 | Kendaraan roda empat | 10 | Unit | |
2 | Kendaraan roda dua | 15 | Unit | |
C | SARANA | BANYAKNYA | SATUAN | |
PERKANTORAN | ||||
1 | Komputer | 42 | Unit | |
2 | Laptop/Book Note | 16 | Unit | |
3 | Infocus | 3 | Unit | |
4 | Tustel | 3 | Unit | |
D | SARANA PENUNJANG | |||
LAINNYA | ||||
1 | Jaringan WEB | 1 | Line |
2.3 KINERJA PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
Capaian kinerja hasil pelayanan dalam Tahun terakhir dengan agenda perluasan dan pemerataan pendidikan bagi masyarakat miskin serta Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik, Kependidikan dan Manajemen Sekolah dapat dilihat dari capaian indikator kinerja sebagaimana tertera dalam tabel berikut:
Tabel 2.3.1
Pencapaian Kinerja Layanan Pendanaan Pelayanan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar Tahun 2012 - 2016 ( Renstra Periode yang lalu )
NO | Indikator Kinerja | Satu an | Targ et IKK | Target Indiak ator Lainn ya | Target Renstra Daerah Pada Tahun Ke - | Realisasi Capaian Pada Tahun Ke - | Rasio Capaian Pada Tahun Ke - | ||||||||||||
2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | |||||
1 | Rata-rata lama sekolah (tahun) | Tah un | 9 | 9 | 9 | 9 | 9,15 | 8,93 | 9 | 9,04 | 9,11 | 9,32 | 99,22 | 100,00 | 100,44 | 101,22 | 101,86 | ||
2 | APK Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | Pers enta se | 72% | 75% | 82% | 83% | 85% | 60,59% | 61,28% | 66,33% | 61,41% | 61,41% | 84,15 | 81,71 | 81,39 | 73,99 | 72,25 | ||
3 | Angka Partisipasi Murni (APM) SD-MI- Paket A | Pers enta se | 95,00% | 96,00% | 97,00% | 98,00% | 99,00% | 95,40% | 96,95% | 95,27% | 87,34% | 82,90% | 100,42 | 100,99 | 98,22 | 89,12 | 83,74 | ||
4 | Angka Partisipasi Murni (APM) SMP- MTs-Paket B | Pers enta se | 81% | 84% | 88% | 92% | 96% | 79% | 85% | 80% | 73% | 75% | 97,29 | 101,19 | 91,03 | 79,09 | 78,44 | ||
5 | Angka Partisipasi Kasar (APK) SD-MI- Paket A | Pers enta se | 105,00% | 107,00% | 108,00 % | 110,00% | 110,00% | 106,50% | 106,13% | 108,08% | 88,67% | 98,10% | 101,43 | 99,19 | 100,07 | 80,61 | 89,18 | ||
6 | Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP- MTs-Paket B | Pers enta se | 90,00% | 95,00% | 98,00% | 99,00% | 99,00% | 60,04% | 62,27% | 101,20% | 74,14% | 77,70% | 66,71 | 65,55 | 103,27 | 74,89 | 78,48 | ||
7 | Angka Partisipasi Sekolah (APS) Penduduk Usia 7-12 Tahun | Pers enta se | 97% | 98% | 99% | 100% | 100% | 92,92% | 92,92% | 85,44% | 88,67% | 82,90% | 95,60 | 94,72 | 86,13 | 89,12 | 83,07 |
8 | Angka Partisipasi Sekolah (APS) Penduduk Usia 13- 15 Tahun | Pers enta se | 80% | 86% | 90% | 96% | 99% | 45,21% | 45,21% | 76,94% | 74,14% | 75,34% | 56,37 | 52,88 | 85,30 | 77,47 | 76,18 | ||
9 | Rasio Ketersediaan SD-MI terhadap Penduduk Usia 7-12 Tahun | Seko lah/ pend udu k | 1 : 200 | 1 : 200 | 1 : 200 | 1 : 200 | 1 : 200 | 1 : 235 | 1 : 238 | 1 : 240 | 1 : 245 | 1 : 243 | 117,50 | 119,00 | 120,00 | 122,50 | 121,50 | ||
10 | Rasio Ketersediaan SMP-MTs terhadap PendudukUsia 13- 15 Tahun | Seko lah/ pend udu k | 1 : 400 | 1 : 400 | 1 : 400 | 1 : 400 | 1 : 400 | 1 : 450 | 1 : 452 | 1 : 455 | 1 : 459 | 1 : 445 | 112,50 | 113,00 | 113,75 | 114,75 | 111,25 | ||
11 | Rasio Guru SD-MI terhadap Murid SD- MI | Gur u/Si swa | 1 : 35 | 1 : 32 | 1 : 31 | 1 : 30 | 1 : 29 | 1 : 15 | 1 : 15 | 1 : 15 | 1 : 15 | 1 : 26 | 42,86 | 46,88 | 48,39 | 50,00 | 89,66 | ||
12 | Rasio Guru SMP- MTs terhadap Murid SMP-MTs | Gur u/Si swa | 1 : 37 | 1 : 35 | 1 : 21 | 1 : 20 | 1 : 20 | 1 : 11 | 1 : 11 | 1 : 12 | 1 : 12 | 1 : 28 | 29,73 | 34,29 | 57,14 | 60,00 | 140,00 | ||
13 | Angka Putus Sekolah (DO) SD-MI | Pers enta se | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 0,12% | 0,18% | 0,18% | 0,08% | 0,03% | 99,78 | 99,72 | 99,72 | 99,92 | 99,97 | ||
14 | Angka Putus Sekolah (DO) SMP- MTs | Pers enta se | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 0,35% | 0,32% | 0,20% | 0,23% | 0,10% | 99,65 | 99,68 | 99,80 | 99,77 | 99,90 | ||
15 | Angka Lulusan (AL) SD-MI | Pers enta se | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 99,49% | 99,07% | 100,00% | 99,80% | 100% | 99,49 | 99,07 | 100,00 | 99,80 | 100,00 | ||
16 | Angka Lulusan (AL) SMP-MTs | Pers enta se | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 99,95% | 83,78% | 99,73% | 99,80% | 99,40% | 99,95 | 83,78 | 99,73 | 99,80 | 99,40 |
17 | Angka Melanjutkan (AM) dari SD-MI ke SMP-MTs | Sisw a | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 95,74% | - | - | - | - | 95,74 | ||||||
18 | % SD yang semua rombelnya tidak melebihi 32 siswa | Pers enta se | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100,00 % | 99,39% | - | - | - | 100,00 | 99,39 | |||||
19 | % SMP yang semua rombelnya tidak melebihi 36 siswa | Pers enta se | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100,00 % | 99,22% | - | - | - | 100,00 | 99,22 | |||||
20 | % SD yang telah memenuhi kebutuhan ruang kelas dan meja dan kursi serta papan tulis untuk setiap rombel | Pers enta se | 45% | 50% | 55% | 60% | 80% | 53,96% | 78,12% | - | - | - | 89,93 | 97,65 | |||||
21 | % SMP yang telah memenuhi kebutuhan ruang kelas dan meja dan kursi serta papan tulis untuk setiap rombel | Pers enta se | 70% | 75% | 80% | 85% | 90% | 86,48% | 78,29% | - | - | - | 101,74 | 86,99 | |||||
22 | % SD yang memiliki Ruang Majelis Guru Lengkap | Pers enta se | 70% | 75% | 80% | 85% | 90% | 87,22% | 62,37% | - | - | - | 102,61 | 69,30 | |||||
23 | % SMP yang memiliki ruang Kepala Sekolah dan dilengkapi meja kursi | Pers enta se | 65% | 70% | 75% | 80% | 85% | 81,25% | 65,80% | - | - | - | 101,56 | 77,41 | |||||
24 | % SD yang memiliki satu orang guru untuk setiap 32 peserta didik | Pers enta se | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | - | - | - | 100,00 | 100,00 |
25 | % SD yang memiliki 6 orang guru | Pers enta se | 78% | 80% | 85% | 89% | 100% | 87,22% | 100% | - | - | - | 98,00 | 100,00 | |||||
26 | % Persentase guru SD bersertifikasi | Pers enta se | 10,66% | 24,50% | 31,67% | 42,36% | 50,00% | 6,41% | 27,58% | 44,70% | 44,70 % | 45,50% | 60,13 | 112,57 | 141,14 | 105,52 | 91,00 | ||
27 | % Persentase guru SMP bersertifikasi | Pers enta se | 11,98% | 23,71% | 27,30% | 44,45% | 50,00% | 6,86% | 28,69% | 50 % | 50 % | 50,33% | 57,26 | 121,00 | 183,15 | 112,49 | 100,66 | ||
28 | Persentase guru SD berkualifikasi S1/D4 | Pers enta se | 29,45% | 51,17% | 61,52% | 87,53% | 94,67% | 52,87% | 59,99% | 75,41% | 75,41% | 77,01% | 179,52 | 117,24 | 122,58 | 86,15 | 81,35 | ||
29 | Persentase guru SMP berkualifikasi S1/D4 | Pers enta se | 73,12% | 84,82% | 84,48% | 91,55% | 100,00% | 80,85% | 90,51% | 90,20% | 90,20 % | 90,00% | 110,57 | 106,71 | 106,77 | 98,53 | 90,00 | ||
30 | % Kepala SD yang berkualifikasi S1/D4 dan bersertifikat pendidik | Pers enta se | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 99,78% | 94,07% | - | - | - | 99,78 | 94,07 | |||||
31 | % Kepala SMP yang berkualifikasi S1/D4 dan bersertifikat pendidik | Pers enta se | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 96,88% | 99,22% | - | - | - | 96,88 | 99,22 | |||||
32 | Angka Melek Huruf (AMH) | Pers enta se | 96,50% | 97,60% | 97,75% | 98,25% | 99,85% | 99,30% | 99,59% | 99,65% | 99,89 % | 99,89% | 102,90 | 102,04 | 101,94 | 101,67 | 100,04 | ||
33 | Ketersediaan Dokumen Data dan Informasi | Dok ume n | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 100,00 | 100,00 | 100,00 | 100,00 | 100,00 |
Tabel 2.3.2
Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar Tahun 2012 - 2016 ( Renstra Periode yang lalu )
NO | PROGRAM | ANGGARAN PADA TAHUN KE - | REALISASI ANGGARAN PADA TAHUN KE - | RASIO ANTARA REALISASI DAN ANGGARAN PADA TAHUN KE - | ||||||||||||
2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | ||
1 | PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 96,07 | 86,41 | 95,20 | 90,01 | 75,86 |
2 | PROGRAM PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR | 68.501.200,00 | 117.559.800,00 | 5.156.693.760,00 | 1.726.344.280,00 | 1.898.978.708,00 | 55.926.719,00 | 99.313.198,00 | 4.729.411.845,00 | 2.672.001.887,00 | 396.328.953,00 | 81,64 | 84,48 | 91,71 | 154,78 | 20,87 |
3 | PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA APARATUR | 68.501.200,00 | 117.559.800,00 | 5.156.693.760,00 | 1.726.344.280,00 | 1.898.978.708,00 | - | 201.700.000,00 | 208.094.000,00 | 81.050.000,00 | 45.000.000,00 | - | 171,57 | 4,04 | 4,69 | 2,37 |
4 | PROGRAM PENINGKATAN PENGEMBANGAN SISTEM PELAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN KEUANGAN | 15.000.000,00 | 11.426.500,00 | 22.501.000,00 | 16.000.000,00 | 17.600.000,00 | 15.000.000,00 | 11.426.500,00 | 22.501.000,00 | 106.849.700,00 | 7.307.500,00 | 100,00 | 100,00 | 100,00 | 667,81 | 41,52 |
5 | PROGRAM PENINGKATAN DISIPLIN APARATUR | - | 2.304.970.400,00 | - | - | - | 161.000.000,00 | 2.035.243.680,00 | - | - | - | - | 88,30 | - | - | - |
6 | PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI | 6.068.312.500,00 | 00.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 91,93 | 96,06 | 94,37 | 177,04 | 81,58 |
7 | PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN TAHUN | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,80 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 94,73 | 97,39 | 90,63 | 124,08 | 36,01 |
8 | PENDIDIKAN MENENGAH | 13.209.160.065,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 94,50 | 98,61 | 92,46 | 99,14 | 47,40 |
9 | PROGRAM PENDIDIKAN NON FORMAL | 327.658.000,00 | 308.557.400,00 | 909.981.386,00 | 600.769.100,00 | 660.846.010,00 | 325.800.965,00 | 308.409.180,00 | 824.123.386,00 | 401.062.200,00 | 331.274.235,00 | 99,43 | 99,95 | 90,56 | 66,76 | 50,13 |
10 | PROGRAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 129,75 | 125,69 | 97,28 | 165,27 | 131,71 |
12 | PROGRAM PENGEMBANGAN EKSTRAKULIKULER (ESKUL) | 1.452.679.000,00 | 626.043.250,00 | 1.205.066.280,00 | 1.184.926.876,00 | 1.303.419.563,60 | 1.448.010.500,00 | 621.755.650,00 | 1.189.226.280,00 | 710.795.276,00 | 648.819.413,00 | 99,68 | 99,32 | 98,69 | 59,99 | 49,78 |
11 | PROGRAM MANAJEMEN PELAYANAN PENDIDIKAN | 1.177.350.265,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 0.000.000.000,40 | 0.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 99,70 | 70,41 | 95,56 | 147,70 | 507,72 |
13 | PROGRAM PENGEMBANGAN NILAI BUDAYA | - | 197.385.000,00 | - | 208.850.000,00 | 229.735.000,00 | - | 32.045.000,00 | - | - | - | - | 16,23 | - | - | - |
14 | PROGRAM PENGELOLAAN KEKAYAAN BUDAYA | - | 257.900.000,00 | - | - | - | - | 194.500.000,00 | - | - | - | - | 75,42 | - | - | - |
15 | PROGRAM PENGELOLAAN KERAGAMAN BUDAYA | - | 1.157.069.500,00 | 1.448.185.325,00 | 1.113.857.075,00 | 1.225.242.782,50 | - | 1.127.937.900,00 | 1.405.369.325,00 | 470.662.075,00 | 542.250.275,00 | - | 97,48 | 97,04 | 42,26 | 44,26 |
16 | PROGRAM PENINGKATAN PERAN SERTA KEPEMUDAAN | 85.650.000,00 | - | - | - | - | 69.950.000,00 | - | - | - | - | 81,67 | - | - | - | - |
17 | PROGRAM PEMBINAAN DAN PEMASYARAKATAN OLAHRAGA | 6.007.105.175,00 | 576.786.500,00 | 1.215.040.904,00 | 1.159.197.600,00 | 1.275.117.360,00 | 4.465.786.555,00 | 575.710.515,00 | 1.211.205.904,00 | 1.034.339.600,00 | 1.065.739.100,00 | 74,34 | 99,81 | 99,68 | 89,23 | 83,58 |
JUMLAH | 107.788.036.962,00 | 193.897.752.847,00 | 245.500.033.112,00 | 160.311.895.513,00 | 176.343.085.064,30 | 110.135.774.502,00 | 179.395.802.796,00 | 225.060.050.459,00 | 194.133.173.992,00 | 153.306.025.659,00 | 67,26 | 88,65 | 67,48 | 111,10 | 68,99 |
2.4. TANTANGAN DAN PELUANG PENGEMBANGAN DAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
Perencanaan stategik memerlukan intergrasi antara keahlian sumber daya manusia dan sumber daya lainnya agar mampu menjawab tuntutan dalam menghadapi tantangan perkembangan lingkungan baik lokal, regional, nasional dan global.
Sebelum melangkah pada penetapan cara yang akan ditempuh guna tercapainya sasaran untuk mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan, maka terlebih dahulu akan dilakukan analisis lingkungan guna menilai faktor-faktor yang akan mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Analisis terhadap lingkungan organisasi baik internal maupun eksternal merupakan langkah yang sangat penting dalam memperhitungkan kekuatan (Strengths), kelemahan (Weakness), peluang (Opportunities), dan ancaman (threats) yang ada.
Untuk itu, dalam penyusunan Rencana Strategis Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022, digunakan Metode Analisis Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats (SWOT). Pemilihan metode ini didasarkan kepada relevansi dari pendekatan yang dilakukan melalui metode tersebut, yang akan menghasilkan Analisis dan Pilihan Strategis (Strategic Analysis and Choices) yang merupakan asumsi- asumsi hasil analisis dan kemudian dapat digunakan untuk menentukan Faktor Penentu Keberhasilan (Critical Success Factors).
2.4.1 Lingkungan Internal
Faktor Lingkungan Internal terdiri dari Faktor Kekuatan dan Xxxxxx Xxxxxxxan. Uraian mengenai kondisi lingkungan internal ini meliputi kekuatan (strenghts) dan kelemahan (weaknesses) di lingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar. Yang dimaksud dengan kekuatan adalah seluruh potensi yang dimiliki serta dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar. Sedangkan yang dimaksud dengan kelemahan adalah segala sesuatu yang dipandang dapat menghambat kelancaran pelaksanaan program pembangunan pendidikan Kepemudaan dan Olahrga Kabupaten Kampar.
🗹 Faktor-faktor Kekuatan (Strenghts):
1) Adanya komitmen dari seluruh personil Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar untuk ikut melaksanakan pembangunan Bidang Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga di Kabupaten Kampar dalam mendukung pencapaian Visi dan Misi pembangunan Kabupaten Kampar.
2) Tersedianya perangkat organisasi penyelenggara pendidikan Kepemudaan dan Olahraga yang siap melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Kepemudaan dan Olahraga mulai dari tahap penjabaran program hingga implementasi kebijakan secara teknis.
3) Adanya tingkat kepedulian Lembaga eksekutif (baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten) dan legislatif (baik DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten) dalam mendukung Pembangunan Bidang Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga.
4) Kesadaran Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk meningkatkan kualifikasinya.
5) Partisipasi dari masyarakat terhadap pembangunan pendidikan Kepemudaan dan Olahraga yang tinggi.
6) Tingkat kehidupan beragama yang rukun dan damai.
🗹 Faktor-Xxxxxx Xxxxxxxan (Weaknesses):
1) Pemecahan masalah pemerataan dan penataan Guru terkait pada banyak dimensi, sebaran guru bisa ditahan banyak pihak karena terkait pada bidang kehidupan lain. Banyaknya guru yang ibu-ibu juga semakin sulit memeratakan kerena kepentingan keutuhan keluarga. Apalagi penataan antar daerah pasti tak kalah sulit.
2) Masih terdapatnya Anak Putus Sekolah ditingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
3) Masih rendahnya Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak Xxxx Xxxx.
4) Peningkatan kualifikasi akademik PTK, baik pada jenjang PAUD maupun Dikdas belum sesuai dengan kebutuhan yang ada.
5) Rendahnya persentase Sekolah yang menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah.
6) Sarana dan prasarana serta fasilitas Bidang Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga masih terbatas dan belum merata di setiap jenjang Pendidikan.
7) Masih minimnya karya xxxxxx/inovasi generasi muda.
2.4.2. Lingkungan Eksternal
Faktor Lingkungan Eksternal terdiri dari Faktor Peluang dan Xxxxxx Xxxxxan. Yang dimaksud dengan peluang adalah potensi dan keadaan yang ada di luar kendali Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, yaitu berupa peluang-peluang yang berada di lingkungan eksternal yang diharapkan dapat menunjang dan diraih untuk memperlancar pelaksanaan Program Pembangunan Pendidikan, Kepemudaan dan Olaharga Kabupaten Kampar.
Sedangkan yang dimaksud dengan tantangan/ancaman adalah segala sesuatu yang berada di luar kendali Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, yang dipandang dapat mengancam eksistensi dan menghambat kelancaran pelaksanaan Program Pembangunan Pendidikan, Kepemudaan dan Olaharga Kabupaten Kampar.
🗹 Faktor-Faktor Peluang (Opportunities) :
1) Adanya Arah Kebijakan Pemerintah Daerah untuk pengelolaan dan Pemerataan Guru.
2) Adanya Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Pusat dan juga dari Daerah untuk Pendidikan Gratis pada jenjang SD/SMP.
3) Meningkatnya partisipasi Masyarakat terhadap ketesediaan Lembaga Pendidikan Anak Xxxx Xxxx;
4) Adanya UU Pendidikan No.20 Tahun 2003, dan UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005;
5) Adanya Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional;
6) Adanya dukungan anggaran dari pemerintah pusat (APBN), provinsi (APBD Provinsi), maupun kabupaten (APBD Kabupaten) dalam Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan;
7) Adanya Arah Kebijakan Pemerintah Daerah untuk penyediaan ruang bagi generasi muda untuk berekspresi dan menyalurkan bakat, kreativitas dan aspirasinya.
🗹 Faktor-Faktor Ancaman (Threats):
1) Kondisi geografis Kabupaten Kampar masih terdapat daerah-daerah yang sulit dijangkau sehingga dapat menghambat proses pemerataan guru.
2) Kurangnya kemampuan Sumber Daya Manusia dalam penerapan Manajemen Berbasis Sekolah;
3) Masih rendahnya partisipasi Masyarakat terhadap Pendidikan Anak Xxxx Xxxx;
4) Lemahnya pemanfaatan pelaporan data pokok pendidikan dalam pembangunan sarana prasarana Sekolah.
5) Melemahnya sikap/nilai patriotisme dikalangan siswa dan generasi muda.
Dengan berpijak pada analisis lingkungan internal dan eksternal sebagaimana tergambarkan di atas, maka strategi yang diperlukan dalam mencapai tujuan yang sudah ditetapkan adalah sebagai berikut:
1. STRATEGI S-O
a. Meningkatkan validitas data pemerataan Guru, melakukan Kegiatan Penataan dan Pemerataan Guru untuk meningkatkan pemahaman tentang betapa pentingnya guru yang merata dan tertata, mempertegas aturan mutasi Guru dengan tetap memperhatikan kepentingan keluarga;
b. Meningkatkan pemanfaatan dana BOS Pusat dan Daerah;
c. Meningkatkan jumlah Lembaga PAUD yang terakreditasi;
d. Meningkatkan kualitas profesionalisme dan kempetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan;
e. Meningkatkan pembangunan/rehabilitasi ruang kelas Sekolah dalam rangka menambah daya tampung pada semua jenjang pendidikan;
f. Memenuhi ketercukupan sarana penunjang satuan/program Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, baik secara kualitas maupun kuantitas;
2. STRATEGI W-O
a. Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga pendidik pada semua jenjang dan jenis pendidikan;
b. Meningkatkan aksebilitas pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan;
c. Meningkatkan sarana prasarana pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan;
d. Mempermudah pengurusan izin operasional satuan/program pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan;
e. Meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pelaporan data yang valid dan akurat pada semua jenjang dan jenis pendidikan.
f. Penyediaan ruang bagi generasi muda untuk berekspresi dan menyalurkan bakat, kreativitas dan aspirasinya
3. STRATEGI S-T
a. Meningkatnya mutu dan kualitas pendidikan dengan penataan dan pemerataan guru;
b. Meningkatnya daya tampung dengan cara menambah pembangunan ruang kelas;
c. Meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana prasarana penunjang Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga;
d. Meningkatkan jumlah Lembaga PAUD yang terakreditasi;
e. Meningkatkan program beasiswa bagi siswa yang kurang mampu yang ada pada semua jenjang dan jenis pendidikan;
f. Meningkatkan partisipasi komite sekolah dalam penyelenggaran pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan;
g. Mengembangkan program kegiatan Kepemudaan dan Olahraga.
4. STRATEGI W-T
a. Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik dan tenaga pendidik pada semua jenjang dan jenis pendidikan;
b. Meningkatkan kuantitas dan kualitas serta kompetensi penilik PNF dan Tutor pada jalur pendidikan nonformal;
c. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga;
d. Meningkatkan daya tampung sekolah;
e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pengawas pendidikan pada jalur pendidikan formal;
BAB III
PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
3.1. Identifikasi Permasalahan berdasarkan Tugas dan Fungsi
Setelah melakukan telaahan dan evaluasi terhadap capaian kinerja pembangunan pendidikan lima tahun terakhir, sebagaimana digambarkan pada bab sebelumnya (BAB 2), masih ada permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam kurun waktu lima tahun mendatang, antara lain adalah:
a. Pemerataan mutu pendidikan di Kabupaten Kampar merupakan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Salah satu penyebab tidak meratanya mutu pendidikan di Kabupaten Kampar adalah penataan dan pemerataan guru yang tidak merata di semua kecamatan (21 Kecamatan). Hal ini dapat dilihat dari data sebaran guru hasil analisis internal Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga dimana terdapat kelebihan guru di kecamatan yang berdekatan dengan pusat perkotaan dan terdapat kekurangan guru di Kecamatan yang jauh dari pusat perkotaan. Pemerataan dan penataan guru terkait pada banyak dimensi, sebaran guru bisa ditahan banyak pihak karena terkait pada bidang kehidupan lain. Banyaknya guru yang ibu-ibu juga semakin sulit memeratakan kerena kepentingan keutuhan keluarga. Apalagi penataan antar daerah pasti tak kalah sulit.
b. Tingkat perluasan akses dan pemerataan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berkualitas masih perlu ditingkatkan, hal ini dapat dilihat dari capaian Angka Partisipasi Kasar PAUD tahun 2016 sebesar 61,41% masih jauh dibawah capaian APK PAUD Nasional yang sudah mencapai 72,10%. Jumlah Lembaga PAUD di Kabupaten Kampar cukup banyak yaitu 756 Lembaga PAUD, jika
dibandingkan dengan jumlah desa yang ada di Kabupaten Kampar (250 Desa/Kel), ketersediaan Lembaga PAUD mencapai rasio 1:3. Namun banyaknya Jumlah Lembaga PAUD ini tidak diiringi dengan besaran Angka Partisipasi PAUD, hal ini disebabkan oleh masih rendahnya partisipasi masyarakat terhadap Pendidikan Anak Xxxx Xxxx.
c. Tingkat perluasan akses dan pemerataan pendidikan dasar yang berkualitas adalah permasalahan lain yang juga perlu mendapatkan perhatian serius, hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator, antara lain adalah APM SD/sederajat, capaian rata-rata kabupaten pada tahun 2016 sebesar 82.90 %. Indikator lain dapat dilihat pada capaian APM SMP/sederajat. Capaian tingkat kabupaten 75,34%. Sedangkan dari segi sarana prasarana, terutama kondisi ruang belajar siswa SD 42,29% dari 3913 ruang kelas masih perlu rehabilitasi dengan rincian; rusak ringan 16,99% (665 Ruang), rusak sedang 13,08% (512 ruang), rusak berat 11,73% (459 ruang) dan rusak total 0,49% (19 ruang), kemudian masih terdapat kekurangan ruang belajar SD sebanyak
534 ruang. Untuk jenjang SMP 46,36% dari 1100 ruang kelas masih perlu rehabilitasi dengan rincian; rusak ringan 18,18% (200 Ruang), rusak sedang 22% (242 ruang), rusak berat 5,73% (63 ruang) dan rusak total 0,45% (5 ruang), kemudian masih terdapat kekurangan ruang belajar SMP sebanyak 113 ruang. Data-data di atas merupakan hasil perhitungan internal Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar dengan melakukan pendataan yang basisnya adalah persekolahan.
d. Pemenuhan jumlah, kualifikasi dan kompetensi guru sesuai standar pelayanan minimal (SPM) dalam rangka memenuhi standar nasional pendidikan pada semua jenjang juga masih perlu ditingkatkan, hal ini dapat dilihat dari capaian indikator guru
yang sudah memenuhi kualifikasi S1/D4 pada tahun 2016 adalah
77.01 % jenjang SD dan 90% jenjang SMP. Capaian indikator tersebut tidak secara khusus ditunjang dengan kegiatan untuk meningkatkan kualifikasi akademik Guru, hal ini dimungkinkan pada kebutuhan dan tuntutan bagi Guru untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi Guru profesional. Permasalahan lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah masih terdapat lulusan yang belum sesuai dengan bidang studi yang dibutuhkan. Tenaga kependidikan juga perlu mendapatkan perhatian serius terutama pada pelayanan pendataan yang berbasis IPTEK.
e. Sarana dan prasarana pemuda dan olahraga masih perlu mendapat perhatian dan perlu penambahan Pembangunan Sarana prasarana disetiap Kecamatan.
3.2 Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih.
3.2.1. VISI DAN MISI PEMBANGUNAN KABUPATEN KAMPAR JANGKA PANJANG 2025
VISI
“ Mewujudkan Kabupaten Kampar Negeri Berbudaya, Berdaya dalam
Masyarakat Agamis Tahun 2025 “
MISI
1. Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang beriman dan bertaqwa, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta berwawasan lingkungan dalam bingkai budaya luhur masyarakat kabupaten Kampar.
2. Meningkatkan manajemen dan kemampuan Aparatur dalam rangka pengelolaan aset daerah, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
3. Pembangunan ekonomi rakyat yang berbasis pertanian dan sumber daya lokal dengan oreantasi agribisnis dan agroindustri.
4. Mendorong pertumbuhan investasi secara terpadu dan terkait antara swasta, masyarakat dan Pemerintah baik berskala lokal dan regional maupun internasional.
5. Mewujudkan pembangunan kawasan yang seimbang dan dapat menjamin kualitas hidup dan nilai budaya secara berkesinambungan.
3.2.2. VISI DAN MISI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH JANGKA MENENGAH 2017 – 2022
Visi pembangunan daerah adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Akhir periode perencanaan yang dimaksudkan oleh RPJMD ini adalah tahun 2022. Visi pembangunan daerah dalam RPJMD adalah visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih hasil dari pemilihan kepada daerah yang telah diselenggarakan dengan lancar pada tahun 2017.
Rumusan visi berguna untuk memberikan panduan sehingga segala sumber daya dapat digunakan secara terarah, guna mewujudkan kondisi akhir yang dicita- citakan melalui serangkaian tahapan kegiatan. Agar dapat mencapai maksud tersebut, maka rumusan visi haruslah digunakan sebagai acuan dalam penyusunan program dan anggaran pembangunan, termasuk juga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap semua kebijakan pembangunan.
Berdasarkan pada kebutuhan daerah, potensi, permasalahan pembangunan daerah dan isu strategis yang perlu diselesaikan dalam jangka menengah, maka visi pembangunan daerah yang ditetapkan untuk periode 2017-2022 adalah sebagai berikut:
“Terwujudnya Kabupaten Kampar sebagai Wilayah Industri dan
Pertanian yang Maju dengan Masyarakat yang Religius, Beradat,
Berbudaya dan Sejahtera”
Guna mewujudkan visi pembangunan daerah periode 2017-2022 tersebut, maka ditetapkan enam misi sebagai berikut:
Misi 1.
Menyiapkan Sumber Daya Manusia yang Handal dan Profesional.
Misi 2.
Mengembangkan Pertanian yang Modern dan Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup.
Misi 3.
Membangun Infrastruktur Kabupaten Kampar yang berkualitas dan Proporsional.
Misi 4.
Menciptakan Iklim Usaha yang Kondusif.
Misi 5.
Mengembangkan Kawasan Pariwisata dan Industri Pengolahan yang Maju.
Misi 6.
Memperkuat Citra Kampar sebagai Serambi Mekkah Riau yang Religius, Beradat, dan Berbudaya.
Dari enam Misi tersebut di atas, yang terkait dengan kebijakan pembangun sektor pendidikan terdapat pada Misi kesatu dan Keenam. Dari misi Kesatu tersebut tujuan yang ingin dicapai antara lain adalah: (1) Meningkatkan kualitas dan akses pelayanan pendidikan (2) Meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan (3) Meningkatkan peran perempuan dalam pembangunan (4) Meningkatkan kualitas tenaga kerja yang kompeten dan berdayasaing (5) Meningkatkan profesionalisme dan kinerja aparatur melalui reformasi birokrasi.
Dua dari lima tujuan di atas, adalah yang langsung mengerucut pada tujuan pembangunan sektor pendidikan, yaitu terdapat pada point (1) dan point (5), dengan sasaran masing-masingnya yaitu: (a) tujuan satu sasaran kesatu adalah: Meningkatnya pemerataan dan kualitas tenaga pendidik (b) tujuan satu sasaran kedua adalah: Meningkatnya pemerataan dan kualitas sarana prasarana pendidikan (c) tujuan satu sasaran ketiga adalah:Meningkatnya taraf pendidikan masyarakat (d) tujuan satu sasaran keempat adalah : Berkembangnya pendidikan yang berbasis potensi dan
sumber daya lokal (e) tujuan satu sasaran keenam adalah : Meningkatnya partisipasi keluarga dan lingkungan dalam proses pendidikan (f) tujuan satu sasaran ketujuh adalah : Terintegrasinya pendidikan karakter, kepemimpinan, dan pengembangan diri sebagai bagian dari kurikulum pendidikan maupun aktivitas ekstrakurikuler;
(g)Tujuan lima sasaran kesatu adalah : Meningkatnya kapasitas aparatur yang berorientasi pada pelayanan publik (h) Tujuan lima sasaran kedua adalah : Meningkatnya kualitas manajemen sumber daya manusia aparatur (i) Tujuan lima sasaran ketiga adalah : Meningkatnya akuntabilitas kinerja birokrasi (j) Tujuan lima sasaran keempat adalah : Berkembangnya sistem reward dan punishment berbasis kinerja (k) Tujuan lima sasaran kelima adalah : Meningkatnya kerjasama dan peran swasta dalam pembangunan (l) Tujuan lima sasaran keenam adalah : Terwujudnya aparatur yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (m) Tujuan lima sasaran ketujuh adalah : Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah (n) Tujuan lima sasaran kedelapan adalah : Meningkatnya kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.
Adapun prioritas pembangunan pemerintah daerah pada sektor Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga antara lain adalah: Peningkatan Mutu dan Aksesibilitas Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan, dengan difokuskan pada beberapa aspek, antara lain yaitu: (A) Peningkatan Pemerataan Dan Kualitas Tenaga Pendidik ; (B) Peningkatan Pemerataan Dan Kualitas Sarana Prasarana Pendidikan; (C) Terintegrasinya Pendidikan Karakter, Kepemimpinan, Dan Pengembangan Diri Sebagai Bagian Dari Kurikulum Pendidikan Maupun Aktivitas Ekstrakurikuler.
3.3 TELAAHAN RENSTRA KEMDIKBUD DAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI
3.3.1 Telaahan Renstra Kemdikbud
Visi Kemendikbud 2019:
“Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong”
Untuk mencapai Visi Kemendikbud 2019, ditetapkan 5 (lima) Misi sebagai berikut:
KODE | MISI |
M1 | Mewujudkan Pelaku Pendidikan dan Kebudayaan yang Kuat |
M2 | Mewujudkan Akses yang Meluas, Merata, dan Berkeadilan |
M3 | Mewujudkan Pembelajaran yang Bermutu |
M4 | Mewujudkan Pelestarian Kebudayaan dan Pengembangan Bahasa |
M5 | Mewujudkan Penguatan Tata Kelola serta Peningkatan Efektivitas |
Birokrasi dan Pelibatan Publik |
Rumusan tentang tujuan dan sasaran strategis adalah untuk menggambarkan ukuran-ukuran terlaksananya misi dan tercapainya visi. Tujuan strategis Kemendikbud tahun 2015—2019 adalah sebagai berikut:
1. Penguatan Peran Siswa, Guru, Tenaga Kependidikan, Orang tua, dan Aparatur Institusi Pendidikan dalam Ekosistem Pendidikan.
2. Pemberdayaan Pelaku Budaya dalam Melestarikan Kebudayaan.
3. Peningkatan Akses PAUD, Dikdas, Dikmen, Dikmas, dan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus.
4. Peningkatan Mutu dan Relevansi Pembelajaran yang Berorientasi pada Pembentukan Karakter.
5. Peningkatan Jati Diri Bangsa melalui Pelestarian dan Diplomasi Kebudayaan serta Pemakaian Bahasa sebagai Pengantar Pendidikan.
6. Peningkatan Sistem Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel dengan Melibatkan Publik.
Pembangunan pendidikan dan kebudayaan hingga tahun 2014 menunjukkan keberhasilan yang nyata, seperti yang telah diuraikan pada bagian C di atas. Namun masih terdapat banyak permasalahan penting dan tantangan yang akan dihadapi pada periode tahun 2015—2019.
1. Peran Pelaku Pembangunan Pendidikan belum Optimal;
2. Belum Semua Penduduk Memperoleh Layanan Akses PAUD yang Berkualitas;
3. Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan 12 Tahun yang Berkualitas belum Maksimal;
a. Pemenuhan hak terhadap pelayanan pendidikan dasar yang berkualitas belum maksimal.
b. Belum seluruh penduduk memperoleh layanan akses pendidikan menengah yang berkualitas.
c. Relevansi pendidikan menengah kejuruan dengan kebutuhan dunia kerja belum maksimal.
4. Peningkatan Kualitas Pembelajaran belum Maksimal;
a. Rendahnya jaminan kualitas pelayanan pendidikan.
b. Lemahnya pelaksanaan kurikulum.
c. Lemahnya sistem penilaian pendidikan.
5. Peningkatan Manajemen Guru, Pendidikan Keguruan, dan Reformasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK);
a. Jumlah dan distribusi guru masih perlu ditata secara lebih baik.
b. Kualitas, kompetensi, dan profesionalisme guru masih harus ditingkatkan.
c. Kurangnya kapasitas LPTK dalam menyediakan guru berkualitas.
6. Peningkatan Keterampilan Kerja dan Penguatan Pendidikan Orang Dewasa (Pendidikan Masyarakat) belum Maksimal;
7. Pengentasan Keniraksaraan belum Merata;
8. Peningkatan Pendidikan Keluarga belum Seperti yang Diharapkan;
9. Rendahnya Mutu Kemahiran Membaca dan Semakin Punahnya Penggunaan Bahasa dan Sastra Daerah;
10. Gejala Memudarnya Karakter Siswa dan Jati Diri Bangsa;
11. Pemanfaatan Anggaran Pendidikan belum Efektif dan Efisien.
Semua masalah yang diuraikan di atas adalah tantangan untuk diatasi. Berbagai masalah di atas dapat dinyatakan dalam perspektif tantangan, sebagai langkah-langkah atau upaya yang akan atau seharusnya dilaksanakan.
1. Penguatan Insan atau Pelaku Pendidikan pada Semua Jenjang Pendidikan
2. Menyediakan Pelayanan PAUD yang Berkualitas
3. Melaksanakan Wajib Belajar Pendidikan 12 Tahun yang Berkualitas.
4. Meningkatkan Kualitas Pembelajaran.
5. Meningkatkan Manajemen Guru, Pendidikan Keguruan, dan Reformasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
6. Meningkatkan Keterampilan Kerja dan Penguatan Pendidikan Masyarakat.
7. Meningkatkan Keterampilan Kerja dan Penguatan Pendidikan Masyarakat.
8. Memeratakan Pengentasan Keniraksaraan.
9. Meningkatkan Pendidikan Keluarga.
10. Menyeimbangkan dan Mengharmonikan Penanganan Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.
11. Menguatkan Karakter Siswa dan Jati Diri Bangsa
3.3.2 Telaahan Renstra Dinas Pendidikan Provinsi
Arah kebijakan pembangunan pendidikan dari renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau yaitu:
a. Peningkatan kualifikasi dan sertifikasi pendidik
b. Peningkatan mutu lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dan lulusannya
c. Pemberdayaan Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah
d. Penerapan pendidikan akhlak mulia dan karakter bangsa.
e. Pengembangan pendidikan yang membangun manusia yang berjiwa kreatif, inovatif, sportif dan wirausaha
e. Penguatan Sistem Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi Pendidikan
f. peningkatan kualitas dan kapasitas sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan
g. Penguatan dan perluasan pemanfaatan TIK di bidang pendidikan dan kebudayaan
h. Penyediaan buku teks murah
i. Rasionalisasi pendanaan pendidikan dan penelitian
j. Pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha
k. Penguatan dan perluasan pendidikan nonformal dan informal
l. Melanjutkan reformasi birokrasi
m. Koordinasi antar Kementrian dan/atau Lembaga Pemerintah pusat dan daerah
n. Akselerasi Pembangunan Pendidikan di daerah Perbatasan, Tertinggal, Terpencil dan Rawan Bencana (3T)
o. Penyelarasan pendidikan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri
p. Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Budaya sebagai jati diri bangsa.
3.4 TELAAHAN RENCANA TATA RUANG DAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Tujuan penataan ruang Kabupaten Kampar dengan Rencana Tata Ruang sebagai Wilayah Kawasan Perindustrian, Perkebunan dan Pertanian dengan memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang diwujudkan dalam RPJMD Kabupaten Kampar.
Berdasarkan RTRW tersebut di atas, rencana struktur ruang Kabupaten Kampar meliputi rencana sistem pusat kegiatan dan rencana
sistem jaringan prasarana, hal ini dapat terlihat dari (a) rencana sistem perkotaan; (b) rencana sistem perdesaan dan pertanian modren; (c) rencana jaringan transportasi darat yang terjangkau antar Kecamatan; (d) rencana jaringan energi; (e) rencana jaringan telekomunikasi.
RTRW Kabupaten Kampar jika dilihat dari perspektif pendidikan, berimplikasi terhadap semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan di setiap titik yang memungkinkan terjadinya pertambahan penduduk yang Cukup tinggi dengan kisaran 2.6 % pertahun, hal ini merupakan konsekuensi dari sebuah wilayah yang dimungkinkan lebih memberikan jaminan kepada masyarakat untuk keberlangsungan kehidupan yang lebih layak. Selain itu, upaya perluasan akses pendidikan di wilayah-wilayah pedesaan harus mendapat perhatian lebih serius melalui peningkatan sarana dan prasarana pendidikan serta berbagai alternatif pelayanan pendidikan yang sesuai dengan kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing. Kenyataan yang ada sekarang masih banyak terdapat Sekolah di Daerah aliran Sungai, Daerah Kawasan Industri, Perkebunan dan Sekolah yang jauh dari pemukiman penduduk.
3.5 PENENTUAN ISU-ISU STRATEGIS.
Berdasarkan telaahan terhadap beberapa hal sebagaimana tersebut di atas, yang antara lain adalah: (1) telaahan pencapaian terhadap layanan pendidikan pada tingkat kabupaten dalam kurun waktu lima tahun terakhir;
(2) telaahan terhadap sasaran perencanaan pembangunan nasional periode tahun 2015-2019; (3) implikasi dari rencana tata ruang wilayah di Wilayah Kabupaten Kampar terhadap layanan pendidikan; (4) permasalahan aktual dalam kurun lima tahun terakhir juga salah satu yang menjadi faktor dalam penentuan isu-isu strategis dengan rumusan antara lain adalah:
1) Masih belum maksimalnya penataan dan pemerataan guru;
2) Masih rendahnya Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD;
3) Masih tingginya persentase jumlah ruang belajar dalam kondisi rusak dan kebutuhan ruang belajar;
4) Penyebaran sarana pendidikan yang belum merata;
5) Masih rendahnya mutu Guru dan Tenaga Kependidikan;
6) Kurangnya pembinaan terhadap kreatifitas dan pendidikan akhlak bagi generasi muda.
Setelah melakukan indentifikasi terhadap isu-isu strategis sebagaimana terdapat dalam rumusan di atas, maka Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga melakukan langkah-langkah yang dapat menjawabnya, yang dirumuskan dalam program prioritas, antara lain yaitu:
1. Melakukan analisa penataan, penempatan Guru dan menetapkan kriteria-kriteria pemerataan Guru;
2. Peningkatan akses Pendidikan Anak Usia Dini;
3. Peningkatan akses pendidikan dasar (sarana dan Prasarana);
4. Peningkatan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan.
5. Penyediaan ruang bagi generasi muda untuk berekspresi ,menyalurkan bakat, kreativitas dan peningkatan akhlak bagi generasi muda.
BAB IV TUJUAN DAN SASARAN
4.1 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah
Visi dan misi yang telah ditetapkan sebelumnya hanya dapat dioperasionalkan jika dirumuskan terlebih dahulu ke dalam bentuk yang lebih nyata dan terarah, berupa TUJUAN dan SASARAN. Tujuan dan sasaran pada hakekatnya merupakan penegasan kembali Visi dan Misi Organisasi secara lebih detil, lebih terinci, lebih tergambar dengan jelas, dan sekaligus berguna sebagai acuan dalam menentukan kegiatan kegiatan yang akan dilaksanakan serta hasil akhir yang akan dicapai.
Tujuan ditetapkan berdasarkan faktor-faktor penentu keberhasilan (key success factors), yang berarti organisasi telah memperhitungkan kekuatan dan kelemahan serta segala sumber daya yang dimiliki, sehingga tujuan yang ditetapkan menjadi lebih rasional. TUJUAN Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar menggambarkan arah strategis organisasi dan perbaikan-perbaikan yang ingin diciptakan, serta merupakan hasil akhir yang ingin dicapai dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahun. Sedangkan Sasaran merupakan penjabaran pencapaian tujuan, yaitu target- target yang ingin dicapai dalam waktu satu tahun atau kurang. SASARAN merupakan bagian integral dalam proses perencanaan stratejik yang berfokus pada tindakan dan alokasi sumberdaya alam dalam pelaksanaan aktivitas instansi/ satuan kerja.
Dalam Rencana Strategis ini disajikan tujuan dan sasaran yang bersifat strategis, yaitu tujuan dan sasaran yang mempunyai bobot strategis dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar.
Tujuan dan sasaran merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Kepala Daerah terhadap Bidang Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga sebagaimana terlampir pada Tabel berikut ini:
Tabel 4.1
MISI I. Menyiapkan SDM yang Handal dan Profesional
Tujuan | Sasaran | Indikator Sasaran | Kondisi Awal 2016 | Pencapaian tahun ke | Kondisi Akhir 2022 | ||||||
2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | ||||||
Tujuan 1.1 Meningkatkan kualitas dan akses pelayanan pendidikan | Meningkatnya pemerataan dan kualitas tenaga pendidik | - | Rasio guru tersertifikasi per kecamatan | 1 : 150 | 1 : 160 | 1 : 175 | 1 : 180 | 1 : 185 | 1 : 200 | 1 : 285 | 1 : 285 |
Meningkatnya pemerataan dan kualitas sarana prasarana pendidikan | - | Persentase sekolah yang memenuhi standar sarana prasarana pendidikan per kecamatan | 58.89% | 60% | 63% | 67% | 72% | 75% | 83.36% | 83.36% | |
Meningkatnya taraf pendidikan masyarakat | - | Angka rata-rata lama sekolah | 9,25% | 9.50% | 9.75% | 10.00% | 10.25% | 10.50% | 11.36% | 11.36% | |
Berkembangnya pendidikan yang berbasis potensi dan sumber daya lokal | - | Jumlah sekolah kejuruan berbasis potensi daerah | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 | 10 | 13 | 13 | |
Meningkatnya partisipasi keluarga dan lingkungan dalam proses pendidikan | - | Jumlah komite sekolah yang aktif | 42 | 63 | 74 | 95 | 116 | 120 | 126 | 126 |
- | Jumlah sekolah yang menerapkan sistem komunikasi aktif dengan orang tua/wali murid | 0 | 42 | 63 | 74 | 95 | 116 | 126 | 126 | ||
Terintegrasinya pendidikan karakter, kepemimpinan, dan pengembangan diri sebagai bagian dari kurikulum pendidikan maupun aktivitas ekstrakurikuler | - | Persentase pendidik yang mendapatkan pelatihan dan mengaplikasikan pendidikan karakter dan pengembangan diri. | 27.09% | 35.00% | 40.00% | 45.00% | 50.00% | 60.00% | 75% | 75% |
MISI IV. Memperkuat Citra Kampar sebagai Serambi Mekkah Riau yang Religius, Beradat, dan Berbudaya
Tujuan VI.1 Menguatkan adat dan budaya lokal sebagai sumber nilai, karakter, dan penciri kehidupan masyarakat | Terintegrasinya pengetahuan sejarah, kesenian dan budaya lokal dalam kurikulum pendidikan maupun aktivitas ekstrakurikuler | - | Persentase satuan pendidikan dasar yang menerapkan kurikulum muatan tentang sejarah, kesenian, dan budaya lokal | 0% | 5% | 15% | 30% | 60% | 80% | 100% | 100% |
Tujuan VI.3 Membangun karakter generasi muda yang religius, beradat dan berbudaya | Terbangunnya iklim yang kondusif bagi berkembangnya kreatifitas generasi muda | - | Jumlah karya kreasi/inovasi generasi muda | 0 | 1 | 2 | 4 | 6 | 8 | 10 | 10 |
BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
STRATEGI adalah cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan dan sasaran. Strategi Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar merupakan rencana yang menyeluruh dan terpadu mengenai upaya- upaya organisasi, yang meliputi penetapan KEBIJAKAN dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki serta lingkungan yang dihadapi.
Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan, atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program dan kegiatan. Sedangkan Program adalah kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu yang dilaksanakan organisasi agar tercapai kelancaran dan terpaduan dalam upaya mencapai sasaran, tujuan, misi, dan visi organisasi.
Kebijakan merupakan arah dalam menentukan kegiatan-kegiatan dari program yang telah ditetapkan guna mencapai tujuan dan sasaran. Kebijakan internal diambil dalam mengelola pelaksanaan program-program pembangunan. Sementara kebijakan eksternal ditetapkan dalam rangka mengatur, mendorong, dan memfasilitasi kegiatan masyarakat.
KEBIJAKAN INTERNAL diambil agar program-program pembangunan yang ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Kebijakan internal telah dimulai sejak perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
1) Kombinasi sistem top down dan bottom up dalam menetapkan program pembangunan yang ditetapkan, sehingga benar-benar merupakan program prioritas dengan target indikator kinerja yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
2) Sosialisasi kepada setiap komponen atas setiap program pembangunan yang akan dilaksanakan, sehingga tercipta mekanisme kontrol yang diharapkan dapat mengawal pelaksanaannya.
3) Penetapan jadwal waktu pelaksanaan program pembangunan dilakukan agar tidak terjadi penumpukan pelaksanaan program pembangunan pada suatu kurun waktu yang dapat menyebabkan program tidak dapat dilaksanakan secara optimal.
4) Evaluasi dan monitoring secara berkala untuk melihat sejauh mana keberhasilan program yang sedang dilaksanakan.
KEBIJAKAN EKSTERNAL yang diambil dalam rangka mengatur, mendorong, dan memfasilitasi kegiatan masyarakat, terutama dengan sosialisasi maupun regulasi yang bersifat memaksimalkan keterlibatan masyarakat dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
Keterkaitan tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan dengan visi dan misi Daerah Kabupaten Khususnya pada Bidang Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga dapat di lihat dalam tabel di bawah :
MISI I. Menyiapkan SDM yang Handal dan Profesional
TUJUAN | SASARAN | STRATEGI | ARAH KEBIKJAKAN |
Tujuan 1.1 | Meningkatnya pemerataan dan kualitas tenaga pendidik | Meningkatkan | Penegakan aturan dalam pengangkatan |
Meningkatkan | pengelolaan dan | guru oleh pemerintah kabupaten maupun | |
kualitas dan akses | penempatan guru | oleh sekolah/madrasah berdasarkan kriteria | |
pelayanan | mutu yang ketat dan kebutuhan aktual di | ||
pendidikan | kabupaten; | ||
Peningkatan efisiensi pemanfaatan guru | |||
dengan memperbaiki rasio guru-murid dan | |||
memaksimalkan beban mengajar termasuk | |||
melalui multigrade dan/atau multisubject | |||
teaching dan pengaturan insentif terhadap | |||
guru yang ditempatkan di wilayah dengan | |||
akses terbatas; | |||
Pelaksanaan Pengembangan Profesional | |||
Berkesinambungan (PPB) bagi guru dalam | |||
jabatan melalui latihan berkala dan merata, | |||
serta penguatan KKG (Kelompok Kerja Guru) | |||
dan MGMP (Musyawarah Guru Mata | |||
Pelajaran); |
Peningkatan kualitas yang bertahap, berjenjang dan berkesinambungan; pemerataan melalui rekrutmen berdasarkan kebutuhan aktual dengan kualitas yang merata antara guru di pusat kota dan guru di wilayah yang jauh dari pusat kota. | |||
Meningkatnya pemerataan dan kualitas sarana prasarana pendidikan | Mencukupi kebutuhan sarana prasarana pendidikan pada kecamatan yang memiliki rasio ketersediaan yang rendah | Penanganan akses pendidikan di daerah yang sulit terjangkau; | |
Pembukaan SD atau MI Satu Atap di kecamatan-kecamatan yang masih memiliki rasio ketersediaan sekolah yang rendah. | |||
Meningkatnya taraf pendidikan masyarakat | Mendorong kemampuan dan kenginan masyarakat dalam memperoleh pendidikan | Pengembangan PAUD berbasis komunitas dengan pembiayaan dari berbagai sumber, termasuk Xxxx Xxxx, untuk menjangkau anak miskin, anak kurang beruntung, atau anak berkebutuhan khusus; | |
Penyediaan bantuan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk dapat bersekolah yang dilaksanakan melalui Kartu Indonesia Pintar; |
Peningkatan pemerataan pendidikan tinggi melalui peningkatan efektivitas affirmative policy: penyediaan beasiswa khususnya untuk masyarakat miskin dan penyelenggaraan pendidikan tinggi jarak jauh yang berkualitas. | |||
Berkembangnya pendidikan yang berbasis potensi dan sumber daya lokal | Meningkatkan akses, kualitas, dan relevansi pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja | Pemberian ruang lebih besar bagi masyarakat dalam menjalankan model pembelajaran mandiri (informal, non-formal) dalam mengembangkan sekolah berbasis komunitas; | |
Peningkatan akses, kualitas, dan relevansi pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja. | |||
Meningkatnya partisipasi keluarga dan lingkungan dalam proses pendidikan | Membangun budaya sekolah yang kondusif bagi penciptaan lingkungan belajar yang baik bagi siswa | Pelibatan peran orangtua dan masyarakat dalam pengelolaan persekolahan dan proses pembelajaran, untuk mencegah perilaku menyimpang yang tak sesuai dengan norma susila dan nilai moral; | |
Pengembangan sistem informasi pendidikan berbasis masyarakat untuk menemukenali permasalahan partisipasi pendidikan; |
Peningkatan pelibatan guru dan pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan umpan balik pelaksanaan kurikulum di tingkat kelas. | |||
Terintegrasinya pendidikan karakter, kepemimpinan, dan pengembangan diri sebagai bagian dari kurikulum pendidikan maupun aktivitas ekstrakurikuler | Meningkatkan kualitas pendidikan karakter untuk membina xxxx xxxxxxx, watak, dan kepribadian peserta didik | Penguatan pendidikan karakter pada anak- anak usia sekolah pada semua jenjang pendidikan untuk memperkuat nilai-nilai moral, akhlak, dan kepribadian peserta didik dengan memperkuat pendidikan karakter yang terintegrasi ke dalam mata pelajaran; | |
Peningkatan kualitas guru yang bertindak sebagai role model dengan memberi keteladanan sikap dan perilaku baik bagi peserta didik. |
MISI IV. Memperkuat Citra Kampar sebagai Serambi Mekkah Riau yang Religius, Beradat, dan Berbudaya.
Tujuan VI.1 Menguatkan adat dan budaya lokal sebagai sumber nilai, karakter, dan penciri kehidupan masyarakat | Terintegrasinya pengetahuan sejarah, kesenian dan budaya lokal dalam kurikulum pendidikan maupun aktivitas ekstrakurikuler | Mengintegrasikan pengetahuan sejarah, kesenian dan budaya lokal dalam kurikulum pendidikan maupun aktivitas ekstrakurikuler | Penyusunan kurikulum muatan lokal tentang sejarah, kesenian, dan budaya Kabupaten Kampar dalam pendidikan dasar |
Pengembangan kegiatan ekstrakurikuler seni dan budaya lokal dalam pendidikan dasar. | |||
Tujuan VI.3 Membangun karakter generasi muda yang religius, beradat dan berbudaya | Terjaganya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan NAPZA, pergaulan bebas, dan radikalisme | Meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan | Perlindungan generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan napza, minuman keras, pergaulan bebas, dan radikalisme |
Perluasan kesempatan memperoleh pendidikan dan keterampilan | |||
Peningkatan potensi pemuda dalam kewirausahaan, kepeloporan, dan kepemimpinan dalam pembangunan di bidang sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama. |
Terbangunnya iklim yang kondusif bagi berkembangnya kreatifitas generasi muda | Meningkatkan pelayanan kepemudaan yang berkualitas untuk menumbuhkan jiwa patriotisme, budaya olahraga, budaya prestasi, dan profesionalitas, serta untuk meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda di berbagai bidang pembangunan | Penyediaan ruang bagi generasi muda untuk berekspresi dan menyalurkan bakat, kreativitas dan aspirasinya | |
Peningkatan sarana serta prasarana olahraga, kesenian, dan kewirausahaan untuk mendukung pembinaan di bidang olahraga, kesenian, dan kewirausahaan. | |||
Peningkatan apresiasi dan penghargaan kepada generasi muda di bidang olahraga, kesenian, dan kewirausahaan. |
BAB VI
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
Program dapat didefinisikan secara umum dan secara khusus, secara umum program dapat diartikan sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan tidak hanya satu kali tetapi secara berkesinambungan. Sedangkan definisi program secara khusus adalah sebagai suatu unit atau kesatuan kegiatan yang merupakan realisasi atau implementasi dari suatu kebijakan, yang berlangsung dalam proses yang berkesinambungan, dan terjadi dalam suatu organisasi yang melibatkan sekelompok orang. Ada tiga unsur pokok yang yang harus diperhatikan dalam menentukan program, yaitu: (1) Realisasi atau implementasi suatu kebijakan; (2) Terjadi dalam waktu yang relatif lama- bukan kegiatan tunggal tetapi jamak-berkesinambungan; (3) Terjadi dalam organisasi yang melibatkan sekelompok orang. Penentuan rumusan program yang dilakukan melalui perencanaan yang komprehensif dalam sebuah organisasi/lembaga merupakan hal penting yang harus dilakukan agar program-program tersebut dapat menunjang terlaksananya tujuan dari organisasi/lembaga yang tentunya ditentukan bagaimana cara seorang manager menyusun sebuah perencanaan tersebut.
Dari definisi tersebut di atas, dalam pengertian lain program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/ lembaga/ masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.
Dalam Renstra Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar tahun 2017-2022, Program Dan Kegiatan dikelompokan dalam dua kategori, yaitu Program/Kegiatan Utama dan Program/Kegiatan Penunjang. Program/kegiatan utama adalah sekumpulan rencana kerja yang berdampak langsung terhadap capaian indikator sasaran. Sedangkan program/kegiatan penunjang adalah sekumpulan rencana kerja yang
memberikan dampak secara tidak langsung terhadap capaian indikator sasaran. Berikut disajikan Program dan Kegiatan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar Tahun 2017 – 2022 :
Tujuan | Sasaran | Indikator Sasaran | Program dan Kegiatan | Indikator | Kondisi Awal 2016 | Pencapaian tahun ke | Kond isi Akhir 2022 | |||||||||||
2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |||||||||||||
Tar get | Rp (Juta) | Tar get | Rp (Juta) | Tar get | Rp (Juta) | Tar get | Rp (Juta) | Tar get | Rp (Juta) | Tar get | Rp (Juta) | |||||||
-1 | -2 | -3 | -4 | -5 | -6 | -7 | -8 | -9 | -10 | -11 | -12 | -13 | -14 | -15 | -16 | -17 | -18 | -19 |
Program Pelayanan Administrasi | Peningkatan Penunjang Pelayanan | 6 | 5 | 18,148,051 | 5 | 18,122,859 | 5 | 20,109,317 | 5 | 22,254,160 | 5 | 24,668,836 | 5 | 27,406,184 | 5 | |||
Perkantoran | Administrasi | |||||||||||||||||
Kantor | ||||||||||||||||||
(Jumlah | ||||||||||||||||||
Bidang) | ||||||||||||||||||
Penyediaan jasa | jumlah Kantor | |||||||||||||||||
komunikasi, | yang | 24 | 24 | 397,620 | 24 | 498,420 | 24 | 573,183 | 24 | 659,160 | 24 | 758,035 | 24 | 871,740 | 24 | |||
sumber daya air | memanfaatkan | |||||||||||||||||
dan listrik | jasa | |||||||||||||||||
komunikasi, | ||||||||||||||||||
sumber daya | ||||||||||||||||||
air, istrik , | ||||||||||||||||||
faximili dan | ||||||||||||||||||
internet | ||||||||||||||||||
Penyediaan jasa | Jumlah Tenaga | |||||||||||||||||
kebersihan | Kebersihan | 37 | 41 | 614,186 | 42 | 731,705 | 43 | 804,875 | 44 | 885,363 | 45 | 973,899 | 45 | 1,071,289 | 45 | |||
kantor | Kantor Dinas | |||||||||||||||||
DIKPORA, | ||||||||||||||||||
Gedung Guru | ||||||||||||||||||
dan UPT | ||||||||||||||||||
Dikpora | ||||||||||||||||||
Penyediaan jasa | Jumlah jenis | |||||||||||||||||
perbaikan | peralatan kerja | 3 | 3 | 15,000 | 3 | 21,000 | 3 | 23,100 | 3 | 25,410 | 3 | 27,951 | 3 | 30,746 | 3 | |||
peralatan kerja | Kantor | |||||||||||||||||
Penyediaan alat | Jumlah jenis | |||||||||||||||||
tulis kantor | ATK yang disediakan | 43 | 43 | 601,961 | 43 | 598,961 | 48 | 658,858 | 48 | 724,743 | 48 | 797,218 | 48 | 876,940 | 48 | |||
Penyediaan | Jumlah barang | |||||||||||||||||
barang cetakan dan penggandaan | dicetak dan digandakan | 11 | 11 | 184,637 | 11 | 184,637 | 14 | 203,101 | 14 | 223,411 | 14 | 245,752 | 14 | 270,327 | 14 |
Penyediaan komponen instalasi listrik/peneranga n bangunan kantor | Jumlah komponen instalasi listrik/peneran gan yang disediakan | 8 | 8 | 73,767 | 8 | 43,767 | 12 | 52,520 | 14 | 63,024 | 16 | 75,629 | 18 | 90,755 | 18 |
Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor | Jumlah Jenis Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 6 | 6 | 143,393 | 8 | 100,000 | 8 | 250,000 | 8 | 375,000 | 8 | 562,500 | 8 | 843,750 | 8 |
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan | Jumlah jenis bacaan dan peraturan perundang- undangan | 11 | 11 | 84,480 | 11 | 107,100 | 11 | 117,810 | 11 | 129,591 | 11 | 142,550 | 11 | 156,805 | 11 |
Penyediaan makanan dan minuman | Jumlah Jenis Makan dan Minum Rapat | 7 | 7 | 241,115 | 8 | 301,115 | 9 | 331,227 | 10 | 364,349 | 11 | 400,784 | 12 | 440,862 | 12 |
Rapat-rapat kordinasi dan konsultasi ke luar daerah | Jumlah Instansi/Lemb aga Pemerintahan dengan Tujuan koordinasi dan Konsultasi | 7 | 7 | 448,810 | 7 | 650,000 | 9 | 715,000 | 9 | 786,500 | 9 | 865,150 | 9 | 951,665 | 9 |
Penyediaan Jasa Tenaga Harian Lepas | Jumlah Tenaga Harian Lepas (Tenaga Adm. Xxxxxx, Xxxx Bantu Daerah). | 696 | 71 6 | 15,145,808 | 71 6 | 14,454,894 | 721 | 15,900,384 | 726 | 17,490,422 | 73 1 | 19,239,465 | 73 6 | 21,163,411 | 736 |
Penyediaan Jasa Pengamanan Kantor | Jumlah Petugas Keamanan Kantor Dinas DIKPORA, Gedung Guru dan UPT DIKPORA | 7 | 9 | 197,274 | 30 | 431,260 | 32 | 479,260 | 34 | 527,186 | 36 | 579,905 | 38 | 637,895 | 38 |
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | Peningkatan sarana dan prasarana Disdikpora (Kantor Dinas, UPTD, Gedung Guru) | 24 | 24 | 1,288,224 | 24 | 1,905,000 | 24 | 1,870,750 | 24 | 2,588,863 | 24 | 2,959,692 | 24 | 2,983,646 | 24 |
Pembangunan gedung kantor | Jumlah Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor | 2 | 3 | 1,200,000 | 1 | 1,800,000 | 5 | 1,750,000 | 7 | 2,450,000 | 8 | 2,800,000 | 8 | 2,800,000 | 8 |
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasiona l | Jumlah Kenderaan Dinas/Operasi onal | 7 | 7 | 88,224 | 7 | 105,000 | 8 | 120,750 | 9 | 138,863 | 10 | 159,692 | 11 | 183,646 | 11 |
Program Peningkatan Disiplin Aparatur | Peningkatan Disiplin Aparatur (Kantor Dinas, UPTD) | 23 | 23 | - | 23 | - | 24 | 6,600,000 | 24 | 7,260,000 | 24 | 7,986,000 | 24 | 8,784,600 | 24 |
Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya | Jumlah Pegawai Dinas Dikpora, Guru PNS/Non PNS | 6,702 | 0 | 0 | 0 | 0 | 6,7 10 | 6,600,000 | 6,71 0 | 7,260,000 | 6,7 10 | 7,986,000 | 6,7 10 | 8,784,600 | 6,710 |
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur (Kantor Dinas, UPTD) | 23 | 23 | - | 23 | 135,000 | 23 | 144,000 | 23 | 153,000 | 23 | 162,000 | 23 | 171,000 | 23 |
Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang- undangan | Jumlah peserta yang mengikuti bimtek | 13 | 0 | 0 | 30 | 135,000 | 32 | 144,000 | 34 | 153,000 | 36 | 162,000 | 38 | 171,000 | 38 |
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan | Peningkatan Pengembanga n Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan (Dokumen) | 2 | 2 | 14,000 | 2 | 14,000 | 2 | 16,800 | 2 | 20,160 | 2 | 24,192 | 2 | 29,030 | 2 |
Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD | Pembuatan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 1 | 1 | 7,000 | 1 | 7,000 | 1 | 8,400 | 1 | 10,080 | 1 | 12,096 | 1 | 14,515 | 1 |
Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun | Jumlah Dokumen Laporan Keuangan | 1 | 1 | 7,000 | 1 | 7,000 | 1 | 8,400 | 1 | 10,080 | 1 | 12,096 | 1 | 14,515 | 1 | |||
Pendidikan Anak | - Angka | 61.41% | 73% | 75 | 77 | 77% | ||||||||||||
Usia Dini | Partisipasi Kasar (APK) PAUD | 63. 58 % | 1,312,344 | 65. 76 % | 3,887,642 | 70 % | 4,789,569 | 5,752,539 | % | 6,685,509 | % | 7,605,378 | ||||||
- Persentase | 10.26% | 35 | 40 | 45% | 50 | 65 | 65% | |||||||||||
satuan | 15. | % | % | % | % | |||||||||||||
TK/TKLB | 63 | |||||||||||||||||
berakreditasi | % | |||||||||||||||||
Pembangunan ruang kelas | Jumlah Ruang Kelas Yang di | 0 | 0 | 0 | 6 | 1,008,000 | 9 | 1,512,000 | 12 | 2,016,000 | 15 | 2,520,000 | 17 | 2,856,000 | 17 | |||
sekolah | Bangun | |||||||||||||||||
Pembangunan | Jumlah taman, | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||
taman, lapangan | lapangan | 4 | 480,000 | 5 | 600,000 | 6 | 720,000 | 7 | 840,000 | 8 | 960,000 | 8 | ||||||
upacara dan | upacara dan | |||||||||||||||||
fasilitas parkir | fasilitas parkir | |||||||||||||||||
Lembaga yang | ||||||||||||||||||
Dibangun | ||||||||||||||||||
Pengadaan | Terpenuhinya | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||
mebeluer sekolah | kebutuhan | 8 | 280,000 | 10 | 350,000 | 12 | 420,000 | 14 | 490,000 | 16 | 560,000 | 16 | ||||||
mebelair | ||||||||||||||||||
Lembaga | ||||||||||||||||||
Pengembangan | TK N yang | |||||||||||||||||
Pendidikan Anak Usia Dini | Mendapatkan Biaya Bantuan Operasional | 4 | 4 | 101,969 | 4 | 144,711 | 4 | 150,000 | 4 | 157,500 | 4 | 175,000 | 4 | 192,500 | 4 | |||
Penyelenggaraan | Jumlah | |||||||||||||||||
Pendidikan Anak | Pendidik dan | 2,500 | 2,2 | 947,597 | 2,5 | 1,570,600 | 2,6 | 1,590,600 | 2,80 | 1,680,600 | 2,9 | 1,770,600 | 3,1 | 1,860,600 | 3,101 | |||
Xxxx Xxxx | Xxxxxx | 77 | 01 | 51 | 1 | 51 | 01 | |||||||||||
Kependidikan | ||||||||||||||||||
yang | ||||||||||||||||||
melaksanakan | ||||||||||||||||||
tugas dan | ||||||||||||||||||
Proses belajar | ||||||||||||||||||
mengajar di | ||||||||||||||||||
PAUDNI | ||||||||||||||||||
Penyelenggaraan | Jumlah | |||||||||||||||||
koordinasi dan | Pendidik dan | 20 | 20 | 171,778 | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | 20 | |||
kerjasama | Tenaga | |||||||||||||||||
pendidikan anak | Kependidikan | |||||||||||||||||
usia dini | (PTK) PAUD | |||||||||||||||||
mengikuti | ||||||||||||||||||
perkuliahan S1 | ||||||||||||||||||
PAUD |
Meningkatkan kualitas dan akses pelayanan pendidikan
Meningkatn ya pemerataan dan kualitas tenaga pendidik
Meningkatn ya pemerataan dan kualitas sarana prasarana pendidikan
Rasio guru tersertifik asi per kecamata n
Pengembangan kurikulum, bahan ajar dan model pembelajaran pendidikan anak usia dini | Jumlah Lembaga PAUD Yang mengikuti Sosialisasi Kurikulum 13 | 0 | 0 | 0 | 66 | 102,250 | 106 | 164,219 | 146 | 226,189 | 18 6 | 288,159 | 22 6 | 350,128 | 226 |
Penyelenggaraan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini | Jumlah Lembaga PAUD dan PNF yang Terakreditasi | 0 | 0 | 0 | 42 | 80,019 | 70 | 134,000 | 100 | 191,000 | 15 0 | 206,000 | 20 0 | 382,000 | 200 |
Pengembangan kreatifitas siswa serta pendidik dan tenaga kependidikan PAUDNI | Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang melaksanakan tugas dan Proses belajar mengajar di PAUDNI | 0 | 29 8 | 91,000 | 31 5 | 222,062 | 385 | 288,750 | 455 | 341,250 | 52 5 | 395,750 | 63 0 | 444,150 | 630 |
Wajib Belajar Sembilan Tahun | Angka Partisipasi Kasar (APK) | 75.71% | 77. 05 % | 1,410,946,1 43 | 78. 08 % | 40,749,884 | 80. 45 % | 2,356,098, 020 | 84. 32% | 2,959,755,61 3 | 85. 07 % | 3,574,113,174 | 88. 06 % | 3,853,276,9 01 | 88.06 % |
Penambahan ruang kelas sekolah | Jumlah Ruang Kelas Yang di Bangun | 20 | 36 | 8,743,436 | 32 | 6,217,500 | 54 | 10,206,000 | 65 | 12,285,000 | 79 | 14,931,000 | 84 | 15,876,000 | 84 |
Pembangunan taman, lapangan upacara dan fasilitas parkir | Jumlah taman, lapangan upacara dan fasilitas parkir Sekolah yang Dibangun | 16 | 35 | 4,883,235 | 40 | 4,800,000 | 45 | 5,400,000 | 50 | 6,000,000 | 55 | 6,600,000 | 60 | 7,200,000 | 60 |
Pengadaaan alat praktik dan peraga siswa | Jumlah pengadaan alat peraktek/perag a Sekolah | 10 | 20 | 5,738,490 | 18 | 525,000 | 31 | 6,200,000 | 41 | 8,200,000 | 51 | 10,200,000 | 61 | 12,200,000 | 61 |
Persentase sekolah yang memenuhi standar sarana prasarana pendidika n per kecamata n
Meningkatn ya taraf pendidikan masyarakat
Berkembang nya pendidikan yang berbasis potensi dan sumber daya lokal
Meningkatn ya partisipasi keluarga dan lingkungan dalam proses pendidikan
Angka rata-rata lama sekolah
Pengadaan mebeluer sekolah | Terpenuhinya kebutuhan mebelair Sekolah | 4 | 39 | 1,365,000,00 0 | 37 | 1,303,000 | 45 | 1,575,000,0 00 | 60 | 2,100,000,00 0 | 75 | 2,625,000,000 | 80 | 2,800,000,0 00 | 80 |
Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah | Jumlah ruang Kelas Sekolah yang direhab | 1 | 17 | 2,251,300 | 10 | 1,228,500 | 31 | 3,038,000 | 38 | 3,724,000 | 55 | 5,390,000 | 63 | 6,174,000 | 63 |
Pelatihan penyusunan kurikulum SD | Jumlah Guru SD yang mengikuti pelatihan penyusunan Kurikulum | 0 | 40 | 48,699 | 38 5 | 210,000 | 425 | 216,750 | 485 | 247,350 | 51 5 | 262,650 | 54 8 | 279,480 | 548 |
Penyediaan bantuan operasional sekolah (BOS) jenjang SD/MI/SDLB serta pesantren Salafiyah dan satuan pendidikan Non- Islam setara SD | Jumlah SD yang mendapat bantuan operasional sekolah dari Pemda Kampar | 487 | 48 7 | 12,710,730 | 48 9 | 14,155,770 | 492 | 17,220,000 | 497 | 19,880,000 | 50 5 | 22,500,000 | 51 0 | 25,250,000 | 510 |
Pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa | Jumlah Siswa SD/SMP yang mengikuti Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Kabupaten | 184 | 14 7 | 60,000 | 14 7 | 63,100 | 147 | 110,000 | 147 | 125,000 | 14 7 | 135,000 | 14 7 | 150,000 | 147 |
Penyebarluasan dan sosialisasi berbagai informasi pendidikan dasar | Jumlah Guru yang mengikuti Workshop Inklusif dan Marginal | 0 | 0 | 0 | 42 | 82,320 | 65 | 125,000 | 85 | 150,000 | 11 0 | 175,000 | 12 9 | 215,000 |
Jumlah sekolah kejuruan berbasis potensi daerah
Jumlah komite sekolah yang aktif
Jumlah sekolah yang menerapk an sistem komunika si aktif dengan orang tua/wali murid
Penyelenggaraan akreditasi sekolah dasar | Jumlah SD/SMP Negeri yang belum diakreditasi dan yang sudah berakhir masa Akreditasinya | 100 | 12 0 | 1,800,000 | 15 0 | 2,250,000 | 180 | 2,700,000 | 195 | 2,925,000 | 24 0 | 3,600,000 | 27 5 | 4,125,000 | 275 |
Pelaksanaan UAS/UAN SD/MI | Jumlah Siswa Peserta UAS/UAN SD/MI | 16,109 | 16, 11 0 | 1,746,264 | 16, 50 1 | 1,420,136 | 16, 831 | 1,448,539 | 17,1 68 | 1,477,509 | 17, 51 1 | 1,507,060 | 17, 86 1 | 1,537,201 | 17,86 1 |
Kegiatan Penunjang Pengelolaan Dana BOS Pusat SD | Jumlah sekolah yang mengikuti asistensi pengolahaan dana BOS Pusat SD | 50 | 40 | 97,928 | 48 0 | 258,066 | 482 | 296,775,90 0 | 486 | 341,292,285 | 48 8 | 392,486,128 | 48 9 | 451,359,047 | 489 |
Penyelenggaraan Pekan olahraga, seni dan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SD Tingkat Kabupaten | Jumlah Siswa SD yang mengikuti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SD Tingkat Kabupaten | 210 | 21 0 | 341,730 | 25 2 | 301,730 | 252 | 346,990 | 252 | 399,038 | 25 2 | 458,894 | 25 2 | 527,728 | 252 |
Penyediaan bantuan operasional sekolah (BOS) jenjang SMP/MTS serta pesantren Salafiyah dan satuan pendidikan Non- Islam setara SMP | Jumlah SMP yang mendapat bantuan operasional sekolah dari Pemda Kampar | 190 | 19 0 | 5,847,130 | 19 4 | 5,786,770 | 197 | 5,951,750 | 199 | 6,110,500 | 20 1 | 6,250,800 | 20 5 | 6,375,500 | 205 |
Pelatihan penyusunan kurikulum SMP | Jumlah Guru SMP yang mengikuti pelatihan penyusunan Kurikulum | 0 | 40 | 48,299 | 38 5 | 273,029 | 386 | 273,738,16 6 | 389 | 275,865,665 | 39 0 | 276,574,831 | 39 9 | 282,957,327 | 399 |
Pelaksanaan UAS/UAN SMP/MTs | Jumlah Siswa Peserta UAS/UAN SMP/MTs | 13,079 | 13, 60 0 | 1,246,474 | 13, 86 4 | 1,431,357 | 14, 141 | 1,459,984 | 14,4 24 | 1,489,184 | 14, 71 3 | 1,518,967 | 15, 00 7 | 1,549,347 | 15,00 7 |
Kegiatan Penunjang Pengelolaan Dana BOS Pusat SMP | Jumlah sekolah yang mengikuti asistensi pengolahaan dana BOS Pusat SMP | 50 | 12 4 | 24,305 | 12 4 | 135,484 | 125 | 155,806,60 0 | 127 | 179,177,590 | 12 8 | 206,054,229 | 13 0 | 236,962,363 | 130 |
Penyelenggaraan Pekan olahraga, seni dan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMP Tingkat Kabupaten | Jumlah Siswa SMP yang mengikuti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMP Tingkat Kabupaten | 210 | 21 0 | 358,123 | 21 0 | 308,123 | 210 | 354,341 | 210 | 407,492 | 21 0 | 468,616 | 21 0 | 538,909 | 210 |
Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan | Persentase guru bersertifikasi : | 22,804,308 | 21,241,339 | 51 % | 24,601,234 | 53% | 25,107,464 | 55 % | 25,459,509 | 57 % | 25,913,949 | 57% | |||
a. SD/SDLB | 45.50% | 47 % | 49 % | ||||||||||||
b. SMPLB | 50.33% | 51, 30 % | 52. 40 % | 54 % | 56% | 58 % | 60 % | 60% | |||||||
Persentase guru berkualifikasi S1/D4 : |
a. SD/SDLB | 77.24% | 77. 90 % | 78. 35 % | 79. 46 % | 80.1 3% | 82 % | 84 % | 84% | |||||||
b. SMPLB | 90% | 90. 50 % | 91. 25 % | 92. 19 % | 93.4 0% | 95 % | 97 % | 97% | |||||||
Pelaksanaan sertifikasi pendidik | Jumlah Calon Peserta Sertifikasi | 900 | 30 0 | 189,490 | 25 0 | 137,201 | 400 | 200,000 | 430 | 229,000 | 48 0 | 280,000 | 50 0 | 300,000 | 500 |
Pelaksanaan uji kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan | Jumlah Guru PNS yang mendapatkan Penilaian Angka Kredit (PAK) | 4,556 | 4,5 56 | 44,774 | 4,5 56 | 100,152 | 4,5 56 | 115,175 | 4,55 6 | 125,250 | 4,5 56 | 131,175 | 4,5 56 | 138,725 | 4,556 |
Pelatihan bagi pendidik untuk memenuhi standar kompetensi | Jumlah Calon Kepala Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah untuk mengikuti Diklat | 257 | 20 | 145,988 | 80 | 653,500 | 80 | 710,325 | 90 | 782,200 | 90 | 790,225 | 90 | 800,125 | 90 |
Pembinaan kelompok kerja guru (KKG) | Jumlah Kelompok Kerja Guru (KKG) | 103 | 0 | 0 | 92 | 350,000 | 94 | 358,250 | 94 | 361,200 | 94 | 366,100 | 94 | 373,800 | 94 |
Pengembangan mutu dan kualitas program pendidikan dan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan | Jumlah Guru Mata Pelajaran dan Pengelola Labor IPA yang mengikuti Diklat | 0 | 0 | 0 | 80 | 201,893 | 80 | 220,500 | 80 | 242,200 | 80 | 266,000 | 80 | 285,300 | 80 |
Pengembangan sistem pendataan dan pemetaan pendidik dan tenaga kependidikan | Jumlah Operator Sekolah yang mengikuti Diklat Pendataan Dapodik dan Laporan Bulanan Online | 601 | 0 | 0 | 1,0 13 | 310,047 | 1,0 13 | 316,100 | 1,01 3 | 321,215 | 1,0 13 | 326,000 | 1,0 13 | 335,250 | 1,013 |
Pengembangan sistem perencanaan dan pengendalian program profesi pendidik dan tenaga kependidikan | Jumlah Dokumen Perencanaan dan Laporan Perencanaan yang dihasilkan | 11 | 11 | 380,000 | 11 | 390,000 | 11 | 448,500 | 11 | 465,200 | 11 | 478,500 | 11 | 500,000 | 11 |
Penilaian Guru Berprestasi | Jumlah Guru dan Tenaga Kependidikan Jenjang TK, SD,SMP yang mengikuti Seleksi Guru Berprestasi | 160 | 60 | 456,000 | 60 | 344,725 | 60 | 355,000 | 60 | 365,000 | 60 | 375,000 | 60 | 385,000 | 60 |
Pembinaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP/MTs | Jumlah MGMP yang dibina | 12 | 0 | 0 | 10 0 | 158,922 | 100 | 182,760 | 100 | 196,250 | 10 0 | 210,300 | 10 0 | 232,700 | 100 |
Penyediaan Jasa Guru Bantu Provinsi (Bantuan Keuangan Provinsi) | Jumlah Guru Bantu Provinsi di Kab. Kampar | 904 | 68 9 | 1,378,000 | 68 9 | 1,378,000 | 689 | 1,378,000 | 689 | 1,378,000 | 68 9 | 1,378,000 | 68 9 | 1,378,000 | 689 |
Pengelolaan Operasional Sekolah Unggul Terpadu Serambi Mekkah Kab. Kampar | Pembiayaan Operasional SMP Unggul Terpadu Serambi Mekkah Kab. Kampar | 12 | 12 | 1,792,081 | 12 | 1,677,329 | 12 | 1,845,061 | 12 | 1,975,000 | 12 | 2,050,000 | 12 | 2,185,000 | 12 |
Peningkatan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan | Jumlah Guru PNS dan Non PNS Kemenag penerima Insentif | 2,936 | 4,0 93 | 18,216,809 | 3,8 19 | 14,456,695 | 3,8 19 | 16,625,199 | 3,81 9 | 16,625,199 | 3,8 19 | 16,625,199 | 3,8 19 | 16,625,199 | 3,819 |
Training of Trainer (ToT) Instruktur Kabupaten jenjang Pendidikan SD | Jumlah Instruktur Kabupaten Jenjang Pendidikan SD yang mengikuti ToT | 0 | 0 | 0 | 92 | 322,241 | 94 | 370,577 | 94 | 420,500 | 94 | 475,200 | 94 | 521,300 | 94 | |||
Training of Trainer (ToT) Instruktur Kabupaten jenjang Pendidikan SMP | Jumlah Instruktur Kabupaten Jenjang Pendidikan SMP yang mengikuti ToT | 0 | 0 | 0 | 80 | 268,123 | 80 | 308,342 | 100 | 385,200 | 10 0 | 390,125 | 10 0 | 412,700 | 100 | |||
Pengembangan Kreatifitas Tenaga Pendidik Non Formal | Jumlah Tenaga Pendidik Non Formal yang mengikuti Lomba Kreatifitas | 280 | 70 | 201,166 | 21 0 | 160,300 | 210 | 184,345 | 231 | 200,100 | 23 1 | 220,500 | 23 1 | 250,150 | 231 | |||
Pembinaan dan Pengembangan Kepala Sekolah | Jumlah Kepala Sekolah yang dibina | 0 | 0 | 0 | 80 | 263,711 | 80 | 287,300 | 80 | 302,600 | 80 | 325,200 | 80 | 350,500 | 80 | |||
Pelatihan Kompetensi Tenaga Pendidik TK | Jumlah Guru TK untuk mengikuti Diklat | 0 | 0 | 0 | - | - | 80 | 287,350 | 80 | 302,650 | 80 | 325,250 | 80 | 350,550 | 80 | |||
Publikasi dan Sosialisasi Pendidikan Non Formal | Jumlah Guru KB, Play Group, SPS | 0 | 0 | 0 | - | - | 200 | 250,400 | 200 | 265,300 | 20 0 | 272,100 | 20 0 | 295,600 | 200 | |||
Pengelolaan Pemerataan Guru | Jumlah sekolah yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Guru | 0 | 0 | 0 | 50 0 | 68,500 | 500 | 71,300 | 500 | 74,100 | 50 0 | 78,200 | 50 0 | 91,800 | 500 | |||
Menguatkan adat dan budaya lokal sebagai sumber nilai, karakter, dan penciri | Terintegrasi nya pendidikan karakter, kepemimpi nan, dan pengemban | Persentase pendidik yang mendapat kan pelatihan | Pelatihan Pendidikan Karakter | Jumlah Guru dan Tenaga Kependidikan untuk mengikuti Diklat | 0 | 0 | 0 | - | - | 126 | 86,750 | 126 | 91,300 | 12 6 | 96,435 | 12 6 | 102,250 | 126 |
kehidupan masyarakat | gan diri sebagai bagian dari kurikulum pendidikan maupun aktivitas ekstrakurik uler | dan mengaplik asikan pendidika n karakter dan pengemba ngan diri | Program Pendidikan Non Formal | Jumlah Masyarakat yang berpartisipasi dalam penyelenggara an pendidikan non formal | 2,158 | 2,3 37 | 648,056 | 2,5 17 | 704,256 | 2,6 97 | 662,410 | 2,8 77 | 795,012 | 3,0 57 | 931,614 | 3,2 37 | 1,108,235 | 3,237 |
Pengembangan Kreatifitas Tenaga Pendidik Non Formal | Jumlah Tenaga pendidik untuk mengikuti Lomba bagi Pendidik PAUD dan PNF | 70 | 12 6 | 201,166 | 21 0 | 184,345 | 220 | 190,000 | 230 | 198,000 | 24 0 | 205,000 | 25 0 | 215,000 | 250 | |||
Pengembangan Manajemen Lembaga Pendidikan Non Formal | Jumlah PKBM, LKP, dan TBM Se Kab. Kampar | 70 | 70 | 120,592 | 65 | 102,968 | 70 | 115,500 | 70 | 120,000 | 80 | 128,500 | 85 | 135,000 | 85 | |||
Pelaksanaan UN Paket A dan B Setara SD dan SMP | Jumlah Peserta UN Paket A dan B | 447 | 33 0 | 67.844. | 40 0 | 75,678 | 600 | 113,517 | 800 | 151,356 | 1,0 00 | 189,195 | 1,2 00 | 227,034 | 1,200 | |||
Program Pendidikan Non Formal kegiatan Pelaksanaan UN Paket C Setara SMA | Jumlah Peserta UN Paket C | 600 | 50 5 | 58,164 | 78 5 | 68,131 | 985 | 85,489 | 1,18 5 | 102,847 | 1,3 85 | 120,205 | 2,0 00 | 173,582 | 2,000 | |||
Kegiatan Pengembangan Pendidikan Kecakapan Hidup | Jumlah Partisipasi Masyarakat dalam Pembinaan Pendidikan Keluarga | 0 | 0 | 0 | 10 5 | 65,000 | 205 | 126,904 | 188,809 | 40 5 | 250,714 | 50 5 | 312,619 | 505 | ||||
Penyelenggaraan Paket C Setara SMU | Jumlah Peserta Paket C setara SMU | 180 | 18 0 | 134,971 | 24 0 | 100,971 | 260 | 107,500 | 280 | 115,000 | 30 0 | 121,000 | 32 0 | 129,500 | 320 | |||
Penyelenggaraan Paket B Setara SMP | Jumlah Paket B Setara SMP | 100 | 10 0 | 133,163 | 14 0 | 107,163 | 160 | 113,500 | 180 | 117,000 | 20 0 | 122,000 | 22 0 | 130,500 | 220 | |||
Program Manajemen Pelayanan Pendidikan | Persentase sekolah terakreditasi | 87.39% | 87. 89 % | 13,306,862 | 88. 15 % | 131,538,75 7 | 88. 35 % | 151,474,29 0 | 89.2 5% | 174,390,727 | 90 % | 200,661,298 | 95 % | 230,710,76 9 | 95% |