Koordinasi. 1. PARA PIHAK melaksanakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama yang dijalin.
2. Dalam melaksanakan pelayanan pos bantuan hukum secara optimal dan terpadu, PARA PIHAK dapat berkoordinasi dengan para pengampu kepentingan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Koordinasi. 1) PIHAK KEDUA sewaktu-waktu dapat berkoordinasi dengan pihak pertama demi kelancaran dan kenyamanan peayanan Pos Bantuan Hukum;
2) PARA PIHAK melaksanakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama yang dijalin;
Koordinasi. PelaksanaanKerjasamadanPemantauanTransaksi Non TunaidenganLembagaKeuangan Bank danLembagaKeuanganBukan Bank - -
Koordinasi. PelaksanaanKerjasamadanPemantauanTransaksi Non TunaidenganLembagaKeuangan Bank danLembagaKeuanganBukan Bank 700.000.000 APBD
Koordinasi. Operasi Bidang Pengawasan, Pengawasan dan Pengendalian Masyarakat Rp. 194.443.000,- Depok, 09 Februari 2021 Pihak Kedua, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Xxxxx Xxxxxxxxxx Arradiko Pihak Pertama, Kepala Sub Seksi Intelijen Mas Xxxxx Xxxxxxxx W. NIP. 198708152007011001 NIP. 198610152006041001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Xxxxx Xxxxxxxx Jabatan : Kepala Sub Seksi Komunikasi Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx Tambunan Jabatan : Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Depok, 09 Februari 2021 Doly Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Pihak Pertama,
Koordinasi. Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Pemuda Kader Kabupaten /kota Rp. 350.000.000,00 APBD
Koordinasi kewenangan Kabupaten/kota
Koordinasi. BAPPENAS
Koordinasi. Penyusunan Kajian Awal Prastudi Kelayakan Kajian Awal Pra Studi Kelayakan
Koordinasi. Penyiapan AMDAL / UKL/UPL dan permohonan izin lingkungan (bila diperlukan)