PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH DAN BANGUNAN
PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH DAN BANGUNAN
Yang
bertandatangan di bawah ini :
Nama : Tutti Anggraeni
Alamat :
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx 00,Xxxxxx
Xxxxxxxan : Swasta
Selanjutnya
akan disebut sebagai PENYEWA
Nama :
Xxxxxxx Xxxxxxx
Alamat : Xxxxx Xx.X.Xxxxxx Xx
00X,Xxxxxx
Xxxxxxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx XXXXXXX
PEMILIK dan PENYEWA dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL
1
STATUS
KEPEMILIKAN BANGUNAN
PEMILIK menyatakan bahwa tanah seluas 450 m2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan seluas 212 m2 yang terletak di Xxxxx Xx.X.Xxxxxx Xxxxx 00X,Xxxxxx, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor SHM/309/1989 adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang punya hak penuh untuk menyewakan tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain.
Bahwa PEMILIK tersebut hendak menyewakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PENYEWA dan PENYEWA menyatakan persetujuannya untuk menyewa tanah dan bangunan tersebut. Bahwa sekarang saat perjanjian ini ditandatangani tanah dan bangunan tersebut di atas dalam keadaan kosong.
PASAL
2
JANGKA WAKTU
Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2015 (Sembilan Oktober Duaribu Limabelas) sampai dengan 9 Oktober 2018 (Sembilan Oktober Duaribu Delapanbelas) dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu tertentu dengan syara-syarat yang akan disepakati kemudian oleh PEMILIK dan PENYEWA.
PASAL
3
BIAYA SEWA
Biaya sewa tanah dan bangunan beridentitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp.350.000.000,- (tigaratus limapuluh juta rupiah) untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 2 perjanjian ini.
PASAL
4
SISTEM PEMBAYARAN
PENYEWA dan PEMILIK sepakat bahwa sistem pembayaran sewa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 3 perjanjian ini dilakukan dalam dua tahap.
Pembayaran tahap pertama sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Limapuluh juta rupiah) dilakukan pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh PEMILIK dan PENYEWA dan perjanjian ini sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah.
Pembayaran tahap kedua sebesar Rp.200.000.000,- (Duaratus juta rupiah) dilakukan paling lambat tanggal 23 November 2015.
PEMILIK berjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh PENYEWA maka PEMILIK atau pihak siapapun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atau pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.
PASAL
5
PENGGUNAAN BANGUNAN
Selama dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa, PENYEWA menggunakan tanah dan bangunan tersebut hanya diperuntukkan sebagai rumah, tempat tinggal PENYEWA.
PENYEWA tidak diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha hiburan, gudang dan atau berbagai jenis usaha lainnya serta kegiatan yang bertentangan dnegan undang-undang,ketertiban umum dan kesusilaan.
PASAL
6
PERAWATAN RUMAH
PENYEWA wajib memelihara dan merawat bangunan yang disewanya sebaik-baiknya, seperti layaknya rumah sendiri atas ongkos atau biaya PENYEWA sendiri.
PASAL
7
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN BANGUNAN
PENYEWA berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini berakhir.
PASAL
8
PENGALIHAN
Selama dalam masa sewa menyewa, PENYEWA tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali tanah dan bangunan yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari PEMILIK.
PASAL
9
KEWAJIBAN AHLI WARIS
Perjanjian sewa menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak akan berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.
Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.
PASAL
10
BIAYA-BIAYA
PENYEWA menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa menyewa ini.
Terkait pembayaran pajak-pajak peribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan bangunan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggung jawab PEMILIK.
PASAL
11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka PENYEWA dan PEMILIK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara PENYEWA dan PEMILIK, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu PENYEWA dan PEMILIK sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang.
PASAL
12
SANKSI
Apabila PENYEWA terlambat melunasi sisa pembayaran sampai waktu yang telah ditentukan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), maka PENYEWA dikenakan denda sebesar 5% dari sisa pembayaran sewa.
Apabila PENYEWA menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) diatas, maka PEMILIK secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) diatas, PENYEWA berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh PEMILIK.
Apabila PENYEWA menyewakan kembali tanah dan bangunan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan PEMILIK, maka PEMILIK secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian PENYEWA maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan PENYEWA.
Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena kelalaian PENYEWA, tetap menjadi tanggungan PEMILIK.
Apabila terjadi perselisihan antara PEMILIK dan PENYEWA yang diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia yaitu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang, maka PENYEWA diwajibkan untuk membayar biaya perkara.
PASAL
13
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat oleh PEMILIK dan PENYEWA dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup yang mempunyai kekuatan hokum yang sama untuk masing-masing pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat di Bandung pada hari Rabu tanggal sembilan oktober dua ribu tiga belas (9 Oktober 2013)
Malang,
9 Oktober 2015
Penyewa Pemilik
Tutti
Anggraeni Xxxxxxx Xxxxxxx