BIAYA-BIAYA. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank kepada Nasabah, seluruh ongkos dan biaya lainnya yang bertalian dengan pemberian PermataKTA, termasuk biaya lain untuk perkara di Pengadilan dan biaya untuk menagih hutang seluruhnya menjadi tanggungan dan dibayar oleh Nasabah. Apabila Bank telah membayar terlebih dahulu untuk semua biaya tersebut, maka Nasabah mengakui segala jumlah tersebut dan berkewajiban untuk membayar kepada Bank atas permintaan pertama dari Bank.
BIAYA-BIAYA. 1. Bank Mega membebankan biaya yang timbul atas transaksi perbankan yang dilakukan Nasabah melalui layanan M-Smile yang meliputi biaya administrasi, biaya transaksi, biaya pajak. Besarnya biaya akan ditentukan oleh Bank Mega dan dapat berubah setiap saat dengan terlebih dahulu menginformasikan hal tersebut kepada Nasabah melalui iklan (media cetak dan/atau media elektronik) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan diberlakukan.
2. Semua biaya dalam ketentuan E.1 akan langsung didebet oleh Bank Mega dari sumber dana Nasabah saat instruksi transaksi diterima dan dilaksanakan oleh Bank Mega. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Mega untuk melakukan pendebetan Sumber Dana Nasabah guna memenuhi/membayar kewajiban Nasabah terkait transaksi perbankan yang dilakukan melalui M-Smile.
3. Operator seluler berhak mengenakan biaya, antara lain namun tidak terbatas untuk biaya pengiriman SMS kepada Nasabah untuk setiap transaksi, baik yang berhasil maupun yang tidak berhasil dilakukan.
BIAYA-BIAYA. 1. Downgrade paket berlangganan dikenakan biaya sebesar Rp100.000 sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat 5 SKU ini.
2. Biaya kunjungan yang dibebankan kepada pelanggan diuraikan pada tabel 1.
Tabel 1. Biaya Kunjungan No Description Unit RES SME 1 Instalasi Awal per Case Rp 500,000 Rp 500,000 Rp 2,000,000
BIAYA-BIAYA. PENYEWA menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa menyewa ini. Terkait pembayaran pajak-pajak peribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan bangunan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggung jawab PEMILIK.
BIAYA-BIAYA. Segala biaya yang dikeluarkan PIHAK KEDUA untuk menagih utang tersebut, antara lain:
1. Biaya teguran PIHAK KEDUA,
2. Biaya untuk PIHAK KETIGA yang diberi kuasa oleh PIHAK KEDUA % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari semua jumlah uang yang ditagih, Sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
BIAYA-BIAYA. Biaya Akuisisi Tahun Polis ke-1 : 50% dari Premi Dasar, Tahun Polis ke-2 dst : 0% Biaya Administrasi Tahun Polis ke-1 - 10: Rp27.500,- / US$ 5 per bulan. Tahun Polis ke-11 dst: Rp15.000,- / US$ 3 per bulan. Biaya Asuransi Dikenakan setiap bulan sesuai dengan Umur Tertanggung dan Uang Pertanggungan yang diambil. Biaya Pengelolaan Investasi Sesuai jenis investasi yang di pilih oleh Pemegang Polis. Biaya Pemeliharaan 3,5% (Polis Rupiah) / 3% (Polis US Dollar) per tahun dari Nilai Akun Premi Dasar, dikenakan selama 7 (tujuh) Tahun Polis pertama. Biaya Pengalihan 0,5% dari dana yang dialihkan atau minimal Rp25.000,- / US$2,5 per transaksi Biaya Top-Up 3% per transaksi. Biaya Penebusan Tahun Polis Biaya Penebusan Tahun Polis Biaya Penebusan (% Nilai Akun Premi Dasar) (% Nilai Akun Premi Dasar) 1 65% 5 20% 2 50% 6 10% 3 40% 7 5% 4 30% 8 dst 0% Biaya Cuti Premi Otomatis Biaya Cuti Premi Otomatis diperhitungkan dengan mengikuti formula: A x B Dimana: A = Faktor Cuti Premi Otomatis B = Premi Dasar yang tidak dibayarkan pada Tanggal Jatuh Tempo Faktor Cuti Premi Otomatis: Tahun Polis A 1 - 5 Tidak diperbolehkan Cuti Premi Otomatis 6 10% 7 5% 8 dst 0% Dalam hal terdapat Nilai Akun Premi Top-Up dalam Polis, biaya-biaya yang timbul (Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Biaya Pemeliharaan, dan Biaya Cuti Premi akan dikenakan terlebih dahulu terhadap Nilai Akun Premi Top-Up. Apabila Nilai Akun Premi Top-Up tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang timbul, maka selanjutnya akan dikenakan terhadap Nilai Akun Premi Dasar.
BIAYA-BIAYA. 1. Biaya-biaya yang timbul akibat adanya kegiatan promosi dan sosialisasi oleh PIHAK PERTAMA akan menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2. Biaya yang dikenakan atas produk maupun transaksi pada SimPel iB berupa namun tidak terbatas pada biaya administrasi, biaya rekening pasif, transaksi penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, dan transfer mengikuti ketentuan yang berlaku di PIHAK PERTAMA dan menjadi tanggung jawab Nasabah.
BIAYA-BIAYA. Setoran awal; • Biaya Transaksi Efek; • Biaya pemindahan Efek (sesuai kebijakan • Komisi Transaksi Efek; • Biaya pemindahan dana (sesuai kebijakan bank); • KSEI); Biaya denda dan keterlambatan. Catatan : EL akan menginformasikan kepada Nasabah terlebih dahulu apabila ada biaya-biaya tambahan lainnya EL-REV-080121 PARAF: ................................. Kode Nasabah : ............................................................ Bank / No. RDN : ............................................................. No. SID : ............................................................. No. Sub Rek. : .............................................................
BIAYA-BIAYA. PIHAK KEDUA setuju untuk mengeluarkan biaya registrasi dan survailen sesuai dengan ketentuan LPK - IPSPIG.
BIAYA-BIAYA. 3.1 Saat ini tidak terdapat biaya pinalti untuk penarikan Power Saver sebelum jatuh tempo.
3.2 Biaya-biaya Power Saver dapat berubah dari waktu ke waktu sebagaimana ditentukan oleh Kami. Informasi mengenai Biaya-biaya Power Saver dapat diakses melalui situs web kami atau Aplikasi, atau kanal-kanal lainnya yang ditentukan oleh kami.