Pengalihan. Anda tidak dapat mengalihkan hak atau kewajiban berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penjual. Penjual dapat mengalihkan Perjanjian ini setiap saat atas wewenangnya sendiri tanpa terlebih dulu mendapat persetujuan tertulis dari Anda.
Pengalihan. 9.1 Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akubat peleburan (merger), konsolidasi, atau pemisahan.
9.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan pelaku usaha lain antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK
9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersbut sejak awal di dalam Dokumen Pemilihan dan dalam kontrak diizinkan untuk di sub kontrakkan.
9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
9.6 Jika ketentuan diatas dilanggar maka penyedia dikenakan sanksi yang di atur dalam SSKK
Pengalihan. 13.1. Anggota Anda tidak diperbolehkan mengalihkan hak dan kewajiban anda dalam Perjanjian ini kepada pihak manapun tanpa ijin tertulis dari Dana Syariah, tertanggal dan ditandatangani oleh minimal dua anggota dewan Direksi PT. Dana Syariah Indonesia.
13.2. Dana Syariah berhak untuk menunjuk pihak lainnya (“Portal Baru”) untuk menggantikannya sebagai penyedia Portal dalam Perjanjian ini, sepanjang Dana Syariah yakin bahwa Portal Baru dapat menjalakan tugas-tugasnya, dan Portal Baru tersebut setuju untuk terikat dengan seluruh hak dan kewajiban Dana Syariah dalam Perjanjian ini.
13.3. Anda dengan ini memberikan persetujuan atas setiap pengalihan yang dilakukan oleh Dana Syariah kepada suatu Portal Baru.
Pengalihan. 9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan maupun akibat lainnya.
9.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.
Pengalihan. Pembeli tidak akan mengalihkan haknya atau mendelegasikan kinerjanya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual.
Pengalihan. (a) Penjual tidak dapat, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pembeli (pada halaman muka Order Pembelian atau dalam suatu tulisan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari Pembeli),
(i) mengalihkan atau mendelegasikan (termasuk namun tidak terbatas melakukan subkontrak) kewajiban-kewajibannya berdasarkan Order Pembelian, atau
(ii) mengadakan atau menawarkan untuk mengadakan transaksi yang mencakup penjualan dengan jumlah yang substansial atas asetnya yang digunakan untuk produksi Suplai untuk Pembeli atau melakukan penggabungan, penjualan, atau pertukaran saham atau hak atas modal saham lainnya yang akan mengakibatkan perubahan kendali pada Penjual dan perubahan kendali tersebut terbukti menyebabkan dampak buruk terhadap kewajiban Penjual untuk memenuhi Order Pembelian. Apabila pengalihan disetujui (termasuk namun tidak terbatas pada subkontrak), penjualan atau pengalihan disetujui oleh Pembeli, Penjual tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas Suplai, termasuk seluruh jaminan dan klaim terkait, kecuali apabila disetujui lain secara tegas dan tertulis oleh Pembeli.
(b) Dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pembeli, Penjual dapat melakukan pengalihan atas piutang yang telah jatuh tempo atau akan jatuh tempo kepada satu lembaga keuangan; namun dengan ketentuan bahwa pengalihan tersebut tunduk pada perjumpaan utang (lihat Pasal 27 di atas) atau metode lain yang tepat untuk melaksanakan tagihan-tagihan yang mungkin dimiliki Pembeli berdasarkan Order Pembelian.
(c) Pembeli akan memiliki hak untuk mengalihkan manfaat atau kewajiban apapun dalam Order Pembelian kepada pihak ketiga manapun dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Penjual, dengan ataupun tanpa persetujuan dari Penjual.
Pengalihan. Perjanjian ini, termasuk hak, lisensi, atau kewajiban apapun berdasarkan Perjanjian ini, tidak dapat dialihkan oleh Anda kepada Perseorangan atau entitas lain tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari UPS. UPS dapat mengalihkan, mendelegasikan, atau menyerahkan seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini atau hak apa pun berdasarkan Perjanjian ini kepada anggota Pihak UPS tanpa harus mendapatkan persetujuan atau izin dari Anda. Untuk keperluan ini, “Pengalihan” akan meliputi tetapi tidak terbatas pada merger atau penjualan seluruh atau secara substansial seluruh aset pihak yang menyerahkan atau pengalihan Perjanjian ini, atau bagian apa pun daripadanya, karena hukum atau sebaliknya, atau penjualan atau pengalihan tiga puluh persen (30%) saham berhak suara atau lebih dari pihak yang menyerahkan atau mengontrol saham tersebut. Apabila terjadi Pengalihan Perjanjian ini yang diizinkan, Perjanjian ini akan mengikat dan menguntungkan bagi masing-masing pihak dan penerus dan penerima kuasanya masing-masing.
Pengalihan. Selama dalam masa sewa menyewa, PENYEWA tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali tanah dan bangunan yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari PEMILIK.
Pengalihan. ASSIGNMENT Masing-masing Pihak tidak dapat mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak manapun juga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya, kecuali: Each Party shall not transfer its rights and obligations under this Agreement, either in whole or in part, to any party without prior written consent of the other Party, except: dalam hal terjadi pengalihan oleh IDX kepada anak perusahaannya dimana pengalihan tersebut hanya memerlukan pemberitahuan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelumnya kepada Penerima Lisensi; atau in the event of assignment by IDX to its subsidiary which only requires at the latest 30 (thirty) Calendar Days prior written notification to the Licensee; or dalam terjadi pengalihan oleh Penerima Lisensi yang disebabkan oleh penggabungan atau konsolidasi atas Penerima Lisensi yang mana hanya memerlukan pemberitahuan tertulis kepada IDX paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum dilakukannya proses merger atau konsolidasi tersebut. in the event of assignment by the Licensee as a result of merger or consolidation of the Licensee which only requires written notification to IDX no later than 30 (thirty) Calendar Days before such merger or consolidation effective. Pihak ketiga yang menerima pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.1 Perjanjian ini wajib membuat pernyataan tertulis mengenai kesanggupannya untuk tunduk pada Perjanjian ini dan sanggup menerima serta melaksanakan seluruh kewajiban dan hak dari Pihak yang digantikannya tanpa perubahan apapun atas ketentuan dalam Perjanjian ini, kecuali disepakati lain secara tertulis oleh Pihak lainnya. The third party assignee as referred to in Article 15.1 of this Agreement shall execute a written statement regarding its undertaking to be bound by the terms of this Agreement and to accept and perform all obligations and rights of the original Party it succeeds without any changes to the terms of this Agreement, unless agreed otherwise in writing by the other Party. Setelah pihak ketiga yang menerima membuat pernyataan tertulis mengenai kesanggupannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.2 di atas diterima oleh Para Pihak, Para Pihak dan pihak ketiga yang menerima pengalihan akan membuat dan menandatangani perjanjian pengalihan atas Perjanjian ini. Pengalihan selanjutnya akan efektif berlaku mengikat sejak tanggal penandatanganan perjanjian pengalihan atas Perjanjian ini. After such ...
Pengalihan. Hal-hal berikut berlaku di atas apa pun yang bertentangan dalam pasal Umum dari syarat-syarat Layanan Cloud dasar antara para pihak: Pengalihan Perjanjian oleh IBM sehubungan dengan penjualan atau transfer, baik dengan merger, perubahan kendali, usaha bersama (joint venture), penawaran umum perdana, atau sebaliknya, dari bagian apa pun dari bisnis IBM yang mencakup Layanan Cloud, tidak dibatasi.
a. Klien dapat mengizinkan Mitra Klien yang Sah untuk mengakses Layanan Cloud, kecuali dilarang oleh hukum. Semua data Mitra Klien yang Sah dan konten lain yang diproses oleh Layanan Cloud akan dianggap sebagai Konten dan Data yang Diberikan Klien berdasarkan Perjanjian. Mitra Klien yang Sah tidak boleh mengalihkan, mentransfer, menjual kembali, atau memasarkan Layanan Cloud kepada pihak ketiga mana pun.
b. Klien akan memastikan setiap orang yang mengakses atau menggunakan Layanan Cloud: 1) melakukannya hanya atas nama Klien; dan 2) mematuhi syarat-syarat Perjanjian dan Apendiks ini. Klien tetap bertanggung jawab kepada IBM atas ketidakpatuhan apa pun terhadap syarat-syarat Perjanjian dan akses atau penggunaan apa pun tersebut. Klien setuju untuk memberikan ganti rugi dan membela IBM dari klaim atau tuntutan apa pun, termasuk biaya pengacara yang wajar, yang muncul atau disebabkan, secara langsung atau tidak langsung, dari Klien yang memberikan akses Mitra Klien yang Sah ke Layanan Cloud. Tidak ada hak kekayaan intelektual terhadap Layanan Cloud yang diberikan berdasarkan dokumen ini.