A.
KETENTUAN UMUM
|
|
Definisi
|
Istilah-istilah
yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang
dimaksudkan sebagai berikut:
Barang
adalah setiap
benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun
tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang;
Pengguna
Anggaran
yang selanjutnya disebut PA
adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau
Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna
APBN/APBD;
Kuasa
Pengguna Anggaran yang
selanjutnya disebut KPA
adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA
untuk menggunakan APBN atau ditetapkan Kepala Daerah untuk
menggunakan APBD;
Pejabat
Pembuat Komitmen yang
selanjutnya disebut PPK
adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
pengadaan barang.
Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan adalah
panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas
memeriksa dan menerima hasil pekerjaan;
Aparat
Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas
intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP
adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit,
reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain
terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
Penyedia
adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan
barang;
Surat
Jaminan yang selanjutnya
disebut Jaminan,
adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan
tidak bersyarat (unconditional),
yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh
peserta/penyedia kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya
kewajiban peserta/penyedia;
Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang selanjutnya
disebut Kontrak
adalah perjanjian tertulis antara
PPK dengan Penyedia dan mencakup Syarat-Syarat
Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak
(SSKK) serta dokumen lain yang merupakan
bagian dari Kontrak;
Nilai
Kontrak adalah total harga yang
tercantum dalam Kontrak.
Hari
adalah hari kalender;
Daftar
kuantitas dan harga (rincian harga penawaran) adalah
daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah
biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran;
Harga
Perkiraan sendiri (HPS) adalah
perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang ditetapkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), dikalkulasikan secara
keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan
serta
digunakan oleh Pokja ULP untuk
menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
Pekerjaan
utama adalah
jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya
dan berfungsinya suatu barang
sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
Jadwal
waktu pelaksanaan adalah
jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang
disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
Masa
Kontrak adalah jangka waktu
berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai
dengan serah terima barang.
Tanggal
mulai kerja adalah tanggal
mulai kerja penyedia yang dinyatakan pada Surat Pesanan (SP)
yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tanggal
penyelesaian pekerjaan adalah
adalah tanggal penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan dalam
berita acara serah terima pekerjaan yang diterbitkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tempat
Tujuan Akhir adalah lokasi yang
tercantum dalam Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan
tempat dimana Barang akan dipergunakan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
Tempat
tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban
pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan
istilah pengiriman yang digunakan.
SPP
adalah Surat Perintah Pembayaran yang diterbitkan oleh PPK
dan merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme pelaksanaan
pembayaran atas beban APBN/APBD.
|
|
Penerapan
|
SSUK
diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan
barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
|
|
Bahasa
dan Hukum
|
Bahasa
kontrak harus dalam bahasa Indonesia [kecuali dalam rangka
pinjaman/hibah luar negeri menggunakan bahasa Indonesia dan
bahasa nasional pemberi pinjaman/hibah tersebut dan/atau bahasa
Inggris].
Hukum
yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia,
[kecuali dalam rangka
pinjaman/hibah luar negeri
menggunakan hukum yang berlaku
di Indonesia atau hukum yang berlaku di negara pemberi
pinjaman/hibah (tergantung kesepakatan pemerintah dan negara
pemberi pinjaman/hibah)].
|
|
Larangan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan
|
Berdasarkan
etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang
untuk:
menawarkan,
menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau
imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga
berkaitan dengan pengadaan ini;
membuat
dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen
dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan
dan pelaksanaan kontrak ini.
Penyedia
menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota
Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan sub
penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang
dilarang diatas.
Penyedia
yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan
diatas dapat dikenakan sanksi-sanksi administrastif sebagai
berikut:
Pemutusan
Kontrak;
Jaminan
Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK.
Sisa
uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan
Dimasukkan
dalam daftar hitam
Pengenaan
sanksi administratif diatas
dilaporkan oleh PPK kepada
Menteri/Kepala Lembaga/
Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
PPK
yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
Asal
Barang
|
Penyedia
harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian
komponen dalam negeri dan komponen impor.
Asal
barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain tempat
barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
Barang
diadakan harus diutamakan barang yang manufaktur, pabrikasi,
perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di
Indonesia (produksi dalam negeri).
Jika
dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen berupa barang,
jasa, atau gabungan keduanya yang tidak berasal dari dalam negeri
(impor) maka penggunaan komponen impor harus sesuai dengan
besaran TKDN yang tercantum dalam
Daftar Inventarisasai Barang/Jasa produksi Dalam Negeri yang
diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi perindustrian dan
dinyatakan oleh Penyedia dalam Formulir Rekapitulasi Perhitungan
TKDN (apabila diberikan preferensi harga) yang
merupakan bagian dari Penawaran Penyedia.
|
|
Korespondensi
|
Semua
pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak
ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan
dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara
langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSUK, atau jika
disampaikan melalui surat tercatat, e-mail dan/atau faksimili yang
ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
|
|
Wakil
sah para pihak
|
Setiap
tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan,
dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya dapat
dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK.
Khusus untuk penyedia perseorangan, Penyedia tidak boleh
diwakilkan.
|
|
[Pembukuan
|
Penyedia
diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang akurat dan
sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan
standar akuntansi yang berlaku.]
|
|
Perpajakan
|
Penyedia,
Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan
atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai
Kontrak.
|
|
|
|
|
Pengabaian
|
Jika
terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan
tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut
tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak
atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan
yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan
secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang
melakukan pengabaian.
|
|
Penyedia
Mandiri
|
Penyedia
berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap personil
dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh
mereka.
|
|
|
|
|
PELAKSANAAN,
PENYELESAIAN, ADENDUM
DAN PEMUTUSAN KONTRAK
|
|
Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan
|
Kontrak
ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan
Surat Perjanjian oleh para pihak atau pada tanggal yang
ditetapkan dalam SSKK;
Waktu
pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam
syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja
yang tercantum dalam SPMK;
Penyedia
harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan dalam
SSKK;
Apabila
penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan
kejadian tersebut kepada PPK,
maka PPK
dapat melakukan
penjadwalan
kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum kontrak
|
|
B.1
Pelaksanaan Pekerjaan
|
|
|
|
|
Program
Mutu
|
Penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan
pelaksanaan kontrak untuk disetujui
oleh PPK.
Program
mutu disusun oleh penyedia paling sedikit berisi:
informasi
pengadaan barang;
organisasi
kerja penyedia;
jadwal
pelaksanaan pekerjaan;
prosedur
pelaksanaan pekerjaan;
prosedur
instruksi kerja; dan
pelaksana
kerja.
Program
mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
Penyedia
berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi
adendum kontrak dan peristiwa kompensasi.
Pemutakhiran
program mutu harus menunjukan perkembangan kemajuan setiap
pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan.
Pemutakhiran program mutu harus mendapat persetujuan dari PPK.
Persetujuan
PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual
penyedia.
|
|
Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak
|
Selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari sejak diterbitkan SP dan sebelum pelaksanaan
pekerjaan, PPK bersama
dengan Penyedia menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak.
Beberapa
hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan kontrak adalah:
program
mutu;
organisasi
kerja;
tata
cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
jadwal
pelaksanaan pekerjaan;
penyusunan
rencana dan pelaksanaan
pemeriksaan lokasi pekerjaan,
apabila ada;
Rincian
rencana pengiriman dan rencana pabrikasi barang, jika
barang yang akan diadakan memerlukan pabrikasi.
|
|
Lingkup
pekerjaan
|
Barang
yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas dan harga
|
|
Standar
|
Penyedia
harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan standar
yang ditetapkan dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar yang disusun
berdasarkan standar yang ditetapkan dalam SSKK.
|
|
[Pengawasan
Pelaksanaan Pekerjaan
|
Selama
berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika dipandang perlu
dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan yang berasal dari personil
PPK. Pengawas Pekerjaan berkewajiban
untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
Dalam
melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak
untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas
Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.]
|
|
[Perintah
|
Penyedia
berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan
yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam kontrak
ini.]
|
|
Pemeriksaan
Bersama
|
Apabila
diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersama-sama
dengan penyedia melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan.
Untuk
pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat
Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
Hasil
pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pemeriksaan bersama mengakibatkan
perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum
Kontrak.
|
|
Inspeksi
Pabrikasi
|
PPK
atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK dapat melakukan inspeksi
atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
Jadwal,
tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
Biaya
pelaksanaan inspeksi termasuk dalam harga Kontrak.
|
|
Pengepakan
|
Penyedia
berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk mengepak Barang
sedemikian rupa sehingga Barang terhindar dan terlindungi dari
resiko kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau
pada saat pengiriman dari tempat asal Barang sampai ke Tempat
Tujuan Akhir.
Penyedia
harus melakukan pengepakan, penandaan, dan penyertaan dokumen
identitas Barang di dalam dan di luar paket Barang sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK..
|
|
Pengiriman
|
Penyedia
berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang sesuai
dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan
dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
Sarana
transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.
Untuk
barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi,
penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang
cara penanganannya.
|
|
Asuransi
|
Penyedia
harus mengasuransikan barang-barang yang akan diserahkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan yang tercantum dalam SSKK;
Penyedia
harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
yang tercantum dalam SSKK
Barang
yang dikirimkan secara CIF (Cost,
Insurance and Freight) harus
diasuransikan untuk pertanggungan yang tercantum dalam SSKK
terhadap kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi selama
pabrikasi atau proses perolehan, transportasi, penyimpanan dan
pengiriman sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman.
Asuransi
terhadap Barang harus diteruskan sampai ke Tempat Tujuan Akhir,
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK
Penerima
manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
Semua
biaya penutupan asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak
|
|
Transportasi
|
Penyedia
bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan Barang (termasuk
pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman.
Transportasi
Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir
sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK.
Semua
biaya transportasi (termasuk pemuatan dan penyimpanan) telah
termasuk di dalam Nilai Kontrak.
|
|
Risiko
|
Semua
resiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap berada pada
Penyedia dan tidak akan beralih kepada PPK sampai dengan Tempat
Tujuan Pengiriman.
|
|
Pemeriksaan
dan Pengujian
|
PPK
berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas Barang
untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan
yang telah ditentukan dalam kontrak.
Pemeriksaan
dan pengujian dapat dilakukan sendiri oleh penyedia dan
disaksikan oleh PPK atau diwakilkan kepada pihak ketiga.
Pemeriksaan
dan Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SSKK.
Biaya
pemeriksaan dan pengujian ditanggung oleh Penyedia.
Pemeriksaan
dan pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan dalam SSKK, dan
dihadiri oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan. Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada
PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tanpa
biaya. Jika pemeriksaan dan pengujian dilakukan di luar Tempat
Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran PPK dan/atau
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan merupakan tanggungan
PPK.
Jika
hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan jenis dan
mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, PPK dan/atau
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak
Barang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban
untuk memperbaiki atau mengganti Barang yang tersebut.
Atas
pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang terpisah dari serah
terima Barang , PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani
oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan
Penyedia.
|
|
Uji
Coba
|
Setelah
barang dikirim, barang diuji-coba oleh penyedia disaksikan oleh
PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
Hasil
uji coba dituangkan dalam berita acara;
Apabila
pengoperasian barang tersebut memerlukan keahlian khusus maka
harus dilakukan pelatihan kepada PPK oleh penyedia, biaya
pelatihan termasuk dalam harga barang;
Apabila
hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan
dalam Kontrak, maka penyedia memperbaiki atau mengganti barang
tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia.
|
|
Waktu
Penyelesaian Pekerjaan
|
Kecuali
Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban
menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK.
Jika
pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat
Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan
atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.
Jika
keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa
Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi.
Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian
disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
Tanggal
Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal ini adalah tanggal
penyelesaian semua pekerjaan.
|
|
Perpanjangan
Waktu
|
Jika
terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal
Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal
Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika
perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.
PPK
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah
menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam
jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari setelah penyedia meminta
perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk memberikan peringatan
dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk
mencegah keterlambatan maka keterlambatan seperti ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk memperpanjang Tanggal Penyelesaian.
|
Incoterms
|
Kecuali
diatur lain dalam SSKK maka istilah
pengiriman dan implikasinya terhadap hak dan kewajiban Para
Pihak diatur berdasarkan Incoterms.
Istilah-istilah
pengiriman EXW, FOB dan CIF yang digunakan dalam Kontrak ini
tunduk kepada edisi terbaru Incoterms yang tercantum
dalam SSKK dan sebagaimana diterbitkan oleh the International
Chamber of Commerce.
|
|
B.2
Penyelesaian Kontrak
|
|
Serah
Xxxxxx Xxxxxx
|
Setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;
Serah
terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK. .
Dalam
rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan.
Pejabat/Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil
pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat
kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan,
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menyampaikan kepada
PPK untuk meminta penyedia memperbaiki/ menyelesaikannya.
Pejabat/Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan berkewajiban untuk memeriksa kebenaran
dokumen identitas Xxxxxx dan membandingkan kesesuaiannya dengan
dokumen rincian pengiriman.
Jika
identitas Xxxxxx tidak sesuai dengan dokumen rincian pengiriman
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dapat secara langsung
meminta Penyedia melakukan pemeriksaan serta pengujian (jika
diperlukan) Barang .
Jika
Barang dianggap tidak memenuhi persyaratan Kontrak maka
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak
Barang tersebut.
Atas
pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat/Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan membuat berita acara serah terima yang ditandatangani
oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia.
Jika
pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka Penyedia
berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika ada) sebagaimana
tercantum dalam Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian kepada PPK
atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK. Biaya pelatihan termasuk
dalam Nilai Kontrak.
Penilaian
hasil pekerjaan, dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan.
PPK
menerima penyerahan pekerjaan setelah:
seluruh
hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan
diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan
Penyedia
menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan)
Jika
Barang tidak dikirimkan sesuai dengan Jadwal Pengiriman bukan
akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.
|
|
Jaminan
bebas Cacat Mutu/ Garansi
|
Penyedia
dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada)
berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar
oleh PPK, Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh
tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain,
bahan, dan cara kerja.
Jaminan
bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 12 (dua belas) bulan
setelah serah terima Barang atau jangka waktu lain yang
ditetapkan dalam SSKK.
PPK
akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera
setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama Masa Layanan
Purnajual.
Terhadap
pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki atau mengganti Barang dalam jangka waktu yang
ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
Jika
Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti Barang akibat cacat
mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka PPK akan menghitung
biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara langsung atau
melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan
perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya
perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang
diajukan secara tertulis oleh PPK. Biaya tersebut dapat dipotong
oleh PPK dari nilai tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.
Terlepas
dari kewajiban penggantian biaya, PPK dapat memasukkan
Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu
ke dalam daftar hitam.
|
|
Pedoman
Pengoperasian dan Perawatan
|
Penyedia
diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK
tentang pedoman
pengoperasian
dan perawatan
dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
Apabila
penyedia tidak memberikan pedoman
pengoperasian
dan
perawatan, PPK
berhak menahan
pembayaran sebesar 5 (lima) persen dari nilai kontrak.
|
|
Layanan
Tambahan
|
Penyedia
harus melaksanakan beberapa atau semua layanan lanjutan
sebagaimana tercantum dalam SSKK
|
|
B.3.
Adendum
|
|
Perubahan
Kontrak
|
Kontrak
hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
Perubahan
Kontrak dapat
dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak,
meliputi:
perubahan
pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para
pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam
kontrak;
perubahan
jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
dan atau
perubahan
nilai kontrak akibat adanya perubahan
pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan
pekerjaan dan/atau
penyesuaian harga.
Perubahan
kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 38.2 tidak dapat
dilakukan untuk kontrak lump sum dan bagian lump sum dari kontrak
gabungan lump sum dan harga satuan.
Untuk
kepentingan perubahan kontrak,
PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat
Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
|
|
Perubahan
Pekerjaan
|
Untuk
pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Kontrak
Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan, apabila terdapat perbedaan
yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan/lapangan
pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang
ditentukan dalam Kontrak, maka:
a.
PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan
Kontrak yang meliputi antara lain:
menambah
atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
mengurangi
atau menambah jenis pekerjaan;
mengubah
spesifikasi pekerjaan sesuai dengan keadaan di lapangan;
dan/atau
melaksanakan
pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam Kontrak yang
diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Pekerjaan
tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling
tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal;
Perintah
perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada
penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
awal;
Hasil
negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar
penyusunan adendum Kontrak.
[Untuk
pekerjaan yang menggunakan Kontrak Lump Sum atau Kontrak Gabungan
Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Lump Sum, tidak dapat
dilakukan perubahan Kontrak.]
|
|
Perubahan
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
|
[Untuk
pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Kontrak
Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan
perubahan jadwal dalam hal terjadi
perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan
oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal
sebagai berikut:
pekerjaan
tambah;
perubahan
disain;
keterlambatan
yang disebabkan oleh PPK;
masalah
yang timbul diluar kendali penyedia; dan/atau
Keadaan
Kahar.]
[Untuk
pekerjaan yang menggunakan Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga
Satuan pada bagian Lump Sum, perubahan jadwal dalam hal terjadi
perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas
pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
keterlambatan
yang disebabkan oleh PPK;
masalah
yang timbul diluar kendali penyedia; dan/atau
keadaan
kahar.]
Waktu
penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama
dengan waktu terhentinya kontrak akibat Keadaan Kahar.
PPK
dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
PPK
dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak
untuk meneliti kelayakan usaha perpanjangan waktu pelaksanaan.
Persetujuan
perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum Kontrak.
|
|
Perubahan
Nilai Kontrak
|
Perubahan
nilai kontrak sebagai akibat perubahan pekerjaan dengan ketentuan
perubahan nilai kontrak hanya dapat dilakukan sampai paling tinggi
10% (sepuluh perseratus) dari nilai kontrak awal.
|
|
B.4.
Keadaan Kahar
|
|
Pengertian
|
Yang
dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan
yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan
dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Yang
digolongkan Keadaan Kahar meliputi:
Bencana
alam;
Bencana
non alam;
Bencana
sosial;
Pemogokan;
Kebakaran;
dan/atau
Gangguan
industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama
Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait
Apabila
terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan kepada PPK
paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan
Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat
yang berwenang, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tidak
termasuk
Keadaan
Kahar adalah hal-hal yang merugikan akibat perbuatan atau
kelalaian Para Pihak.
Jangka
waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban
Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang
sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak
akibat Keadaan Kahar.
Pada
saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan
sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan,
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi
atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika
selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis
kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan
dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai
dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi
demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum
Kontrak.
|
|
Bukan
Cidera Xxxxx
|
Xxxxxxxxx
salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan
dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi jika
ketidakmampuan tersebut diakibatkan oleh Xxxxxxx Xxxxx, dan Pihak
yang ditimpa Keadaan Kahar:
telah
mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk memenuhi kewajiban
dalam Kontrak; dan
telah
memberitahukan secara terrtulis kepada Xxxxx lain dalam Kontrak
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan
Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang
dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Keterlambatan
pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
|
|
Perpanjangan
Waktu
|
Jangka
waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban
Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang
sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak
akibat Keadaan Kahar.
|
|
Pembayaran
|
Pada
saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan
sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau
kemajuan pelaksanaan pengadaan yang telah dicapai. Jika selama
masa Keadaan Kahar, PPK memerintahkan secara tertulis kepada
Penyedia untuk meneruskan pengadaan sedapat mungkin maka Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam
Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan
yang telah dikeluarkan untuk melanjutkan pengadaan dalam situasi
demikian.
|
|
B.5.
Penghentian dan Pemutusan kontrak
|
|
Penghentian
Kontrak
|
Penghentian
Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau
terjadi Keadaan Kahar.
Dalam
hal Kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia
sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan
tanggal berlakunya penghentian kontrak.
|
|
Pemutusan
kontrak
|
Pemutusan
kontrak dapat dilakukan oleh
pihak PPK atau pihak Penyedia.
|
|
Pemutusan
Kontrak oleh PPK
|
Menyimpang
dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK
dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada
Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
kebutuhan
barang tidak dapat ditunda melebihi
batas berakhirnya kontrak;
berdasarkan
penelitian PPK, Penyedia Barang tidak
akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan
walaupun diberikan kesempatan sampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk
menyelesaikan pekerjaan;
setelah
diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender
sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia Barang tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
Penyedia
lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
Penyedia
gagal mengirimkan Barang sesuai dengan Jadwal Pengiriman dan
Penyelesaian. Pemutusan dapat dilakukan hanya terhadap bagian
tertentu dari pengadaan yang gagal dikirimkan atau diselesaikan.
Dalam hal terjadi pemutusan, PPK dengan caranya sendiri dapat
memperoleh pasokan Barang yang gagal dikirimkan atau
diselesaikan. Penyedia berkewajiban untuk mengganti selisih
biaya (jika ada) yang dikeluarkan oleh PPK di atas Nilai Kontrak
ini untuk memasok Barang tersebut. Penyedia tetap berkewajiban
untuk meneruskan pelaksanaan bagian lain dari pengadaan dalam
Kontrak ini yang tidak diputuskan;
Penyedia
berada dalam keadaan pailit;
Penyedia
tidak mempertahankan keberlakuan Surat Jaminan Pelaksanaan;
Penyedia
terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
dan/atau
pengaduan
tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan
persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar
oleh instansi yang berwenang.
Dalam
hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan
penyedia:
[Jaminan
Pelaksanaan dicairkan (untuk nilai
paket diatas Rp200.000.000,00) (dua ratus juta rupiah)];
sisa
Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan (apabila ada);
penyedia
membayar denda keterlambatan (apabila terdapat
pemutusan kontrak terhadap bagian kontrak yang belum
diselesaikan);
penyedia
dimasukkan dalam Daftar Hitam. dan/atau;
PPK
membayar kepada penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal
berlakunya pemutusan kontrak
dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar penyedia
(apabila ada), serta penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan
kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.
|
|
Pemutusan
Kontrak oleh Penyedia
|
Menyimpang
dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Penyedia dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis
kepada PPK apabila PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran
tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK;
Penyedia
dapat memutuskan Kontrak apabila PPK gagal mematuhi keputusan
akhir penyelesaian perselisihan. Dalam hal ini pemutusan kontrak
dilakukan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari setelah
penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak
secara tertulis kepada PPK.
Kejadian
sebagaimana dimaksud angka 49.2 adalah :
akibat
keadaan kahar sehingga Penyedia tidak
dapat melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dokumen kontrak;
PPK
gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian perselisihan.
Dalam
hal pemutusan Kontrak, maka PPK
membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya
pemutusan kontrak
dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar penyedia
(apabila ada), serta penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan
kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.
|
|
Pemutusan
Kontrak akibat lainnya
|
Dalam
hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan
prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan
perundang-undangan.
|
|
HAK
DAN KEWAJIBAN KEWAJIBAN PENYEDIA
|
|
Hak
dan Kewajiban Penyedia
|
Penyedia
mempunyai Hak dan Kewajiban:
menerima
pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang
telah ditentukan dalam kontrak;
berhak
meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana
dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak;
melaporkan
pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan
permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan,
penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
memberikan
keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan PPK;
menyerahkan
hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang
telah ditetapkan dalam kontrak; dan
mengambil
langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan
tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
|
|
Tanggung
jawab
|
Penyedia
berkewajiban untuk memasok Barang sesuai dengan Lingkup Pengadaan,
dan Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian.
|
|
Penggunaan
Dokumen Kontrak dan Informasi
|
Penyedia
tidak diperkenankan menggunakan dan
menginformasikan dokumen kontrak atau
dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan
pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
dan/atau gambar-gambar, kecuali
dengan izin tertulis dari PPK.
|
|
Hak
Atas Kekayaan Intelektual
|
Penyedia
berkewajiban untuk melindungi Pejabat Pembuat Komitmen dari segala
tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia.
|
|
Penanggungan
Dan Resiko
|
Penyedia
berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan
atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal
berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
kehilangan
atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, SubPenyedia
(jika ada), dan Personil;
cidera
tubuh, sakit atau kematian Personil;
kehilangan
atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak ketiga.
Terhitung
sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau
kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan
risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
Pertanggungan
asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
Kehilangan
atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu
dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir
Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia
atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan
tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
|
|
Tindakan
Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan PPK
|
Penyedia
berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis
PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
mensubkontrakkan
sebagian pengadaan Barang ini;
mengubah
atau memutakhirkan program mutu;
tindakan
lain yang diatur dalam SSKK.
|
|
Usaha
Mikro, Usaha Kecil dan
Koperasi Kecil
|
Penyedia
dapat bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
Koperasi Kecil, antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian
pekerjaaannya.
Dalam
melaksanakan kewajiban di atas penyedia terpilih tetap
bertanggung jawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut.
Bentuk
kerja sama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan yang bukan
pekerjaan utama.
Membuat
laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetetapan di atas.
Apabila
ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka penyedia dikenakan
sanksi yang diatur dalam SSKK.
|
|
Kerjasama
Antara Penyedia dan Sub Penyedia
|
Penyedia
yang bukan berstatus Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
kecil dapat bekerja
sama dengan penyedia Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
kecil sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK, yaitu dengan mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
Bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus diatur dalam
Kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
Penyedia
tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan tersebut.
Ketentuan-ketentuan
dalam subkontrak harus mengacu kepada Kontrak serta menganut
prinsip kesetaraan.
|
|
Pembayaran
Denda
|
Penyedia
berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa denda sebagai
akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban
Penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan denda dengan memotong
angsuran pembayaran prestasi pengadaan Penyedia. Pembayaran Denda
tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
|
|
Laporan
Hasil Pekerjaan
|
Pemeriksaan
pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan guna
pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Untuk
kepentingan pengendalian dan pengawasan, dibuat laporan realisasi
mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
Laporan
pelaksanaan pekerjaan dibuat
oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan
disetujui oleh wakil PPK.
|
|
Kepemilikan
Dokumen
|
Semua
rancangan, gambar, spesifikasi, disain, laporan, dan
dokumen-dokumen lain seperti piranti lunak yang dipersiapkan oleh
penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik
PPK. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir Masa
Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti
lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK. Penyedia
dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti
lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.
|
|
HAK
DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
|
|
Hak
dan Kewajiban PPK
|
PPK
memiliki hak dan kewajiban :
mengawasi
dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
meminta
laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh penyedia;
membayar
pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang
telah ditetapkan kepada penyedia;
mengenakan
denda keterlambatan (apabila ada);
membayar
uang muka (apabila diberikan);
memberikan
instruksi sesuai jadwal;
dan
membayar
ganti rugi, melindungi dan membela penyedia terhadap tuntutan
hukum, tuntutan lainnya dan tanggungan yang timbul karena
kesalahan, kecerobohan dan pelanggaran kontrak yang dilakukan
PPK.
|
|
Fasilitas
|
PPK
dapat memberikan fasilitas berupa sarana
dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan
pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
|
|
Peristiwa
Kompensasi
|
Peristiwa
kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai
berikut:
PPK
mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
keterlambatan
pembayaran kepada penyedia;
PPK
tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau
instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
PPK
menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan
pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian
ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
PPK
memerintahkan penundaaan pelaksanaan pekerjaan;
ketentuan
lain dalam SSKK.
Jika
Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk
membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
Ganti
rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK,
dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Kompensasi.
Jika
terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang.
Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum
Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.
Penyedia
tidak berhak atas ganti rugi dan/ atau perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk
memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
dampak Peristiwa Kompensasi.
|
|
PEMBAYARAN
KEPADA PENYEDIA
|
|
Harga
Kontrak
|
PPK
membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan
dalam kontrak sebesar harga kontrak.
Harga
kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan
biaya overhead serta biaya asuransi yang meliputi juga biaya
keselamatan dan kesehatan kerja.
[Rincian
harga kontrak sesuai dengan rincian yang
tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
(untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan lump sum dan
harga satuan).].
|
|
Pembayaran
|
Uang
muka
Uang
Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan dalam
SSKK untuk :
pembayaran
uang tanda jadi kepada pemasok barang/ material; dan/atau
persiapan
teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang.
besaran
uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai
uang muka yang diterima;
dalam
hal PPK menyediakan uang muka maka penyedia
harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara
tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang
muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
PPK
harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
permohonan tersebut pada huruf
c, paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja
setelah Jaminan Uang Muka diterima;
Jaminan
Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan,
atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk
menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan;
pengembalian
uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan
paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai
prestasi 100% (seratus perseratus);
untuk
kontrak tahun jamak, nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap
dapat dikurangi sesuai dengan
pencapaian prestasi pekerjaan.
Prestasi
pekerjaan
pembayaran
prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,
dengan ketentuan:
penyedia
telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
pembayaran
dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau
pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;
pembayaran
harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada),
pajak dan uang retensi; dan
untuk
kontrak yang mempunyai sub kontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran
kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan.
Penyelesaian
pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan
diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan
bilamana dianggap perlu dilengkapi dengan berita acara hasil
uji coba.
Pembayaran
dengan L/C mengikuti ketentuan umum yang berlaku di
bidang perdagangan.
PPK
dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
kepada Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Membayar (PPSPM).
bila
terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak
akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK
dapat meminta penyedia
untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan dan
besarnya tagihan yang dapat disetujui untuk dibayar
setinggi-tingginya sesuai ketentuan dalam SSKK.
Denda
dan ganti rugi
denda
merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia
karena terjadinya cidera janji/wanprestasi;
ganti
rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK
karena terjadinya cidera janji/wanprestasi;
besarnya
denda yang dikenakan kepada
penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk
setiap hari keterlambatan adalah:
1/1000
(satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum
dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah
dilaksanakan dapat berfungsi; atau
1/1000
(satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian
pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi.
sesuai
yang ditetapkan dalam SSKK;
besarnya
ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan
pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang
terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang
berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau
dapat diberikan kompensasi;
tata
cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur dalam SSKK;
ganti
rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum
kontrak;
pembayaran
ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK,
apabila penyedia
telah mengajukan tagihan disertai
perhitungan dan data-data.
|
|
Penangguhan
|
PPK
dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan
penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya.
PPK
secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang
penangguhan hak pembayaran disertai alasan-alasan yang jelas
mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
Pembayaran
yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan
atau kelalaian penyedia.
Jika
dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran akibat
keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan
bersamaan dengan pengenaan denda kepada penyedia.
|
|
PENGAWASAN
MUTU
|
|
Pengawasan
dan Pemeriksaan
|
PPK
berwenang melakukan
pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia. Apabila
diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
|
|
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
|
|
Penyelesaian
Perselisihan
|
Para
Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan
dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan ini.
Cara
penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam
Kontrak dapat dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi,
konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
|
Itikad
Baik
|
Para
pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan
dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak.
Para
pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa
menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.
Apabila
selama kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka
diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan
tersebut.
|
|