Pemeriksaan dan Pengujian Klausul Contoh

Pemeriksaan dan Pengujian. 26.1 PPK berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas Barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak. 26.2 Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan sendiri oleh penyedia dan disaksikan oleh PPK atau diwakilkan kepada pihak ketiga. 26.3 Pemeriksaan dan Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SSKK. 26.4 Biaya pemeriksaan dan pengujian ditanggung oleh Penyedia. 26.5 Pemeriksaan dan pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan merupakan tanggungan PPK. 26.6 Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak Barang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang yang tersebut. 26.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang terpisah dari serah terima Barang , PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia.
Pemeriksaan dan Pengujian. 1. Pemberi Kerja berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas Barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam Kontrak. 2. Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan sendiri oleh penyedia dan disaksikan oleh Pemberi Kerja atau diwakilkan kepada pihak ketiga.
Pemeriksaan dan Pengujian. 24.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak. 24.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau diwakilkan kepada pihak ketigasebagaimana diatur dalam SSKK. 24.3 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SSKK. 24.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada nilai Kontrak. 24.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait. Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait merupakan tanggungan Pejabat Penandatangan Kontrak. 24.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak Barang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang tersebut. 24.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang terpisah dari serah terima Barang, Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait dan Penyedia.
Pemeriksaan dan Pengujian. 23.1 PA berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas Barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak; 23.2 Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan sendiri oleh penyedia dan disaksikan oleh PA atau diwakilkan kepada pihak ketiga; 23.3 Pemeriksaan dan Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SSKK; 23.4 Biaya pemeriksaan dan pengujian ditanggung oleh Penyedia; 23.5 Pemeriksaan dan pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh PA dan/atau PPHP. Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada PA dan/atau PPHP tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran PA dan/atau PPHP merupakan tanggungan PA; 23.6 Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, PA dan/atau PPHP berhak untuk menolak Barang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang yang tersebut; 23.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang terpisah dari serah terima Barang , PA dan/atau PPHP membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh PA dan/atau PPHP.
Pemeriksaan dan Pengujian. 1. Pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan meliputi kesesuaian spesifikasi, brosur/gambar dan berfungsinya barang dengan baik; 2. Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan sesuai huruf A pada angka 3.
Pemeriksaan dan Pengujian. 1. Pemeriksaan dilaksanakan meliputi pemeriksaan jumlah barang dengan kesesuaian dengan spesifikasi teknis 2. Pemeriksaan dilaksanakan di: RSJD Dr. RM Xxxxxxxxxxx
Pemeriksaan dan Pengujian. Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh [diisi dengan penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak/ Pihak Ketiga yang ditunjuk].
Pemeriksaan dan Pengujian. Pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan meliputi : dan dilaksanakan di ……………………………………..
Pemeriksaan dan Pengujian. 1. Pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan meliputi pemeriksaan jumlah brang dengan kesesuaian dengan spesifikasi teknis Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan di: masing- masing Rumah Sakit
Pemeriksaan dan Pengujian. PPK berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas Barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak. Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan sendiri oleh penyedia dan disaksikan oleh PPK atau diwakilkan kepada pihak ketiga. Pemeriksaan dan Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SSKK. Biaya pemeriksaan dan pengujian ditanggung oleh Penyedia. Pemeriksaan dan pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh PPK dan/atau tim pendukung/tim ahli. Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada PPK dan/atau tim pendukung/tim ahli. Jika pemeriksaan dan pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran PPK dan/atau tim pendukung/tim ahli merupakan tanggungan PPK. Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, PPK dan/atau tim pendukung/tim ahli berhak untuk menolak Barang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang yang tersebut. Atas pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang terpisah dari serah terima Barang , PPK dan/atau tim pendukung/tim ahli membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK dan/atau tim pendukung/tim ahli dan Penyedia.