PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Z11’21/PKPS-TPA M1/AAA
PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PT TELADAN PRIMA AGRO
Nomor 211.
Pada hari ini, Selasa, tanggal dua puluh tiga - - - Nopember dua ribu dua puluh satu (23-11-2021), - - pukul 17.30 WIB (tujuh belas lewat tiga puluh - - - menit Waktu Indonesia Barat), berhadapan dengan - saya, XXXX XXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Magister - Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi - - - - -
Jakarta Selatan, penghadap yang akan disebut - - --
berikut ini, dengan dihadiri saksi-saksi yang - - -
namanya akan disebut dalam akhir akta ini. - - - - - -
Xxxx XXXXXX XXXXXXXX, lahir di Samarinda, pada - - -
tanggal 18 (delapan belas) Oktober 1970 - - - -
(seribu sembilan ratus tujuh puluh), - - - - - -
Direktur Utama dari Perseroan Terbatas yang akan disebut dibawah ini, bertempat tinggal Jakarta, Xxxxx Xxxxxx XX Xxxxx 00-00, Xxxxx Tetangga 004/Rukun Warga 010, Kelurahan - - - -
Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, - - Kota Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda - Penduduk Nomor 3174031810700002, Warga - - - --
Negara Indonesia;
Penghadap terlebih dahulu menerangkan hal-hal - - -
sebagai berikut:
- Bahwa para pemegang saham PT TELADAN PRIMA - - --
AGRO, suatu perseroan terbatas yang didirikan - - -
menurut dan berdasarkan Undang-undang Negara - - --
Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta - - - --
Selatan dan beralamat di Beltway Office Park, - - -
Gedung B, Lantai 0, Xxxxx TB. Simatupang Nomor - - 41, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, - - yang anggaran dasarnya telah diubah seluruhnya - - untuk disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 - Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang perseroan - - -
terbatas sebagaimana dimuat dalam akta tanggal - -
29 (dua puluh sembilan) Nopember 2007 (dua ribu -
tujuh) Nomor 179, dibuat dihadapan MISAHARDI - - --
XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, - - -
yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan - - --
Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan -
Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat - - - - - - - - - -
Keputusannya tanggal 7 (tujuh) April 2008 (dua - -
ribu delapan), Nomor AHU-17099.AH.01.02.Tahun - - -
2008.
Anggaran Dasar tersebut telah beberapa kali - - - --
mengalami perubahan sebagaimana dimuat dalam: - - -
- Akta tanggal 7 (tujuh) Maret 2012 (dua ribu - - -
dua belas) Nomor 36, dibuat dihadapan ARIYANTI - - ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, - Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, - - -
yang telah mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - Surat Keputusan tanggal 3 (tiga) April 2012 (dua ribu dua belas) Nomor
AHU-17237.AH.01.02.Tahun 2012; - - - - - - - - - - - - - - - -
- Akta tanggal 25 (dua puluh lima) Mei 2012 (dua
ribu dua belas) Nomor 182, dibuat dihadapan - - - --
Notaris ARIYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, - - - - - -
Magister Kenotariatan tersebut, yang telah - - - - -
mendapatkan (i) Penerimaan Pemberitahuan - - - - - - -
Penggabungan Perseroan dari Menteri Hukum dan - - -
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - --
Surat Keputusan tanggal 29 (dua puluh sembilan) Juni 2012 (dua ribu dua belas), Nomor AHU- - - - - - -
AH.01.10-23840;
- Akta tanggal 23 (dua puluh tiga) Juli 2012 - - -
(dua ribu dua belas) Nomor 135, dibuat dihadapan Notaris ARIYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, - - - - - -
Magister Kenotariatan tersebut, yang telah - - - - -
mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - - -
Manusia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 31
(tiga puluh satu) Juli 2012 (dua ribu dua belas) Nomor AHU-41280.AH.01.02.Tahun 2012; - - - - - - - - - - - -
- Akta tanggal 13 (tiga belas) Juni 2012 (dua - - -
ribu dua belas) Nomor 60, dibuat dihadapan - - - - -
Notaris ARIYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, - - - - - -
Magister Kenotariatan tersebut, yang telah - - - - -
mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan - - Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - Manusia sesuai dengan Surat tanggal 3 (tiga) - - --
Juli 2012 (dua ribu dua belas), Nomor AHU- - - - - - -
AH.01.10-24268;
- Akta tanggal 5 (lima) Pebruari 2013 (dua ribu -
tiga belas) Nomor 13, dibuat dihadapan Notaris - -
ARIYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister - - - - -
Kenotariatan tersebut, yang telah mendapatkan - - -
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran - - - --
Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia - - sesuai dengan Surat tanggal 4 (empat) Maret 2013 (dua ribu tiga belas), Nomor AHU-AH.01.10-07619; -
- perubahan susunan Pemegang Saham terakhir - - - --
sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 29 (dua - - -
puluh sembilan) Januari 2014 (dua ribu empat - - --
belas) Nomor 78, dibuat dihadapan Notaris - - - - - -
ARIYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister - - - - -
Kenotariatan tersebut, yang telah mendapatkan - - -
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran - - - --
Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia - - sesuai dengan Surat tanggal 21 (dua puluh satu) - Pebruari 2014 (dua ribu empat belas), Nomor AHU- - AHU-AH.01.10-06002;
- akta tanggal 12 (dua belas) Desember 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor 87, dibuat di hadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan - - - - - - - - - -
Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - --
Manusia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 10
(sepuluh) Januari 2020 (dua ribu dua puluh) - - - --
Nomor
AHU-0001993.AH.01.02.TAHUN 2020; - - - - - - - - - - - - - - -
- perubahan anggaran dasar dan susunan pemegang -
saham terakhir sebagaimana dimuat dalam akta - - --
tanggal 25 (dua puluh lima) Mei 2021 (dua ribu - -
dua puluh satu), Nomor 134, dibuat dihadapan - - --
saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) - - - - - -
Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - --
Manusia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor - - - --
AHU-0030821.AH.01.02.Tahun 2021, dan (ii) - - - - - -
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran - - - --
Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia - -
sesuai dengan Surat Keputusan Nomor AHU- - - - - - - - -
AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 27 (dua - - -
puluh tujuh) Mei 2021 (dua ribu dua puluh satu); -
- susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir - - sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 30 (tiga - - puluh) Agustus 2021 (dua ribu dua puluh satu), - - Nomor 146 dibuat dihadapan saya, Notaris. - - - - - - -
- untuk selanjutnya akan disebut “Perseroan”; - - -
- yaitu terdiri dari:
a. PT TELADAN RESOURCES, suatu perseroan - - - - - -
terbatas yang didirikan menurut dan - - - - - - - -
berdasarkan Undang-Undang Negara Republik - - Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, - dan beralamat di Capital Executive Office, -- lantai 0, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx -- 00-00, Xxx. 24, SCBD, Jakarta Selatan. - - - - - -
- selaku pemilik dari/yang berhak atas - - - - -
8.205.681 (delapan juta dua ratus lima ribu - enam ratus delapan puluh satu) saham dalam - Perseroan;
b. Xxxx XXXXX XXXXXX, lahir di Samarinda, pada - tanggal 18 (delapan belas) Juli 1969 (seribu sembilan ratus enam puluh sembilan), Swasta,
bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx Xxxxxxx - Xxxx XX Xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx 003/Rukun -- Warga 014, Kelurahan Pondok Pinang, - - - - - - - -
Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, --
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor - - - - - - - -
0000000000000000, Warga Negara Indonesia; - - -
- selaku pemilik dari/yang berhak atas - - - - -
2.100.563 (dua juta seratus ribu lima ratus -
enam puluh tiga) saham dalam Perseroan; - - - - -
c. Xxxx XXXXXX XXXXXXXX, lahir di Samarinda, -
pada tanggal 18 (delapan belas) Oktober - - -
1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh), - - Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx - xxxxxx XX Xxxxx 00-00, Xxxxx tetangga - - - - - -
004/Rukun Warga 010, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta - - -
Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Warga Negara Indonesia; - - - - - - - - - - - - - - - - - - --
- selaku pemilik dari/yang berhak atas - - - - -
2.100.563 (dua juta seratus ribu lima ratus -
enam puluh tiga) saham dalam Perseroan; - - - - -
d. Xxxx XXXXXX XXXXXX XXXXXXXXXXXX, lahir di - -
Yogyakarta, pada tanggal 27 (dua puluh - - - --
tujuh) Nopember 1939 (seribu sembilan ratus tiga puluh sembilan), Swasta, bertempat - - --
tinggal di Jakarta, Xxxxx Xxxxxx Xxxxx XX - - Xxxxx 00, Xxxxx Tetangga 003/ Rukun Warga - - 004, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang - - -
Prapatan, Kota Jakarta Selatan, pemegang - - -
Kartu Tanda Penduduk Nomor - - - - - - - - - - - - - - -
3174032711390001, Warga Negara Indonesia; - - -
- selaku pemilik dari/yang berhak atas - - - --
21.862 (dua puluh satu ribu delapan ratus - -
enam puluh dua) saham dalam Perseroan; - - - - -
- bahwa pemegang saham tersebut mewakili seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan - - - --
hingga saat itu yaitu sebanyak 12.428.669 (dua - -
belas juta empat ratus dua puluh delapan ribu - - -
enam ratus enam puluh sembilan) saham, masing- - - -
masing saham bernilai Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dengan nilai nominal seluruhnya sebesar - Rp1.242.866.900.000,00 (satu triliun dua ratus - - empat puluh dua miliar delapan ratus enam puluh - enam juta sembilan ratus ribu Rupiah). - - - - - - - - -
- telah mengambil keputusan tanpa mengadakan - - --
Rapat Umum Pemegang Saham, satu dan lain - - - - - - -
berdasarkan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham - - -
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT TELADAN PRIMA AGRO (Circular - - - - - - - - - -
Resolutions Of The Shareholders In Lieu Of The - - Extraordinary General Meeting Of Shareholders Of PT TELADAN PRIMA AGRO) tertanggal 19 (sembilan - - belas) Nopember 2021 (dua ribu dua puluh satu), - yang dibuat di bawah tangan, dan fotokopi sesuai aslinya dilekatkan pada minuta akta ini; - - - - - - -
- Sehingga dengan demikian sesuai dengan - - - - - - -
ketentuan dalam Pasal 91 Undang-undang Nomor 40 -
Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan - - -
Terbatas, Keputusan Pemegang Saham tersebut - - - --
adalah sah dan mengikat.
- Bahwa dalam Keputusan Pemegang Saham tersebut, Direksi Perseroan telah diberi kuasa dengan hak - substitusi untuk menyatakan Keputusan Pemegang - - Saham tersebut dalam suatu akta Notaris. - - - - - - -
Maka sekarang penghadap menjalani sebagaimana - - -
tersebut dan mempergunakan kekuatan kuasa - - - - - -
tersebut menyatakan bahwa sesuai dengan - - - - - - - -
ketentuan dalam Pasal 91 Undang-undang Nomor 40 -
Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan - - -
Terbatas, para pemegang saham Perseroan telah - - -
mengambil keputusan sebagai berikut: - - - - - - - - - - -
1. Menyetujui Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO) Perseroan melalui - - -
pengeluaran saham baru dari dalam simpanan (portepel) Perseroan dan mencatatkan - - - - -
seluruh saham yang telah dikeluarkan dan --
disetor penuh pada PT BURSA EFEK - - - - - - - - -
INDONESIA.
2. Menyetujui pemecahan nilai nominal saham - -
Perseroan dari semula Rp100.000,00 - - - - - - -
(seratus ribu Rupiah) per saham menjadi - -
Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham - - - - - -
sehingga mengakibatkan perubahan Pasal 4 --
ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan. - - -
3. Menyetujui peningkatan modal dasar - - - - - - -
Perseroan dari semula - - - - - - - - - - - - - - - - - --
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima -
ratus miliar Rupiah) menjadi - - - - - - - - - - - -
Rp4.900.000.000.000,00 (empat triliun - - - -
sembilan ratus miliar Rupiah), sehingga - -
mengakibatkan perubahan Pasal 4 ayat 1 - - -
Anggaran Dasar Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - -
4. Menyetujui penerbitan saham baru dari - - - -
dalam simpanan (portepel) Perseroan - - - - - -
sebanyak-banyaknya sebesar 2.193.294.529 -- (dua miliar seratus sembilan puluh tiga - - juta dua ratus sembilan puluh empat ribu -- lima ratus dua puluh sembilan) saham baru - (“Saham Baru”) dengan nilai nominal - - - - - -
Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham, untuk ditawarkan kepada masyarakat di wilayah - - Republik Indonesia melalui Penawaran Umum - Perdana (“Saham IPO”). Pemegang saham - - - -
Perseroan dengan ini mengesampingkan - - - - -
haknya untuk mengambil bagian atas saham --
baru yang dikeluarkan tersebut. - - - - - - - - - --
5. Menyetujui perubahan status Perseroan dari Perseroan Terbatas Tertutup menjadi - - - - - -
Perseroan Terbatas Terbuka dan karenanya -- mengubah nama Perseroan, dari sebelumnya -- bernama PT TELADAN PRIMA AGRO menjadi PT -- TELADAN PRIMA AGRO Tbk, dan dengan - - - - - - -
demikian mengubah ketentuan Pasal 1 - - - - - -
Anggaran Dasar Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - - -
6. Menyetujui penerbitan saham baru sebanyak- -
banyaknya 10% (sepuluh persen) dari modal -
ditempatkan dan disetor Perseroan dalam - - rangka Program Kepemilikan Saham melalui -- Management and Employee Stock Option - - - - -
Program (MESOP). Selanjutnya memberikan - - wewenang dan kuasa kepada Direksi untuk - - melakukan segala tindakan yang diperlukan - dalam pelaksanaan Program MESOP, termasuk - namun tidak terbatas pada menentukan - - - - -
kepastian jumlah saham Program MESOP, - - - -
menentukan tata cata pelaksanaan Program -- MESOP, menentukan kriteria karyawan yang -- berhak menerima saham Program MESOP, dan -- jumlah karyawan yang akan menerima saham -- Program MESOP, dengan memperhatikan - - - - - -
ketentuan peraturan perundang-undangan - - -
yang berlaku. Pemegang saham Perseroan - - -
dengan ini mengesampingkan haknya untuk - -
mengambil bagian atas saham baru yang - - - -
dikeluarkan tersebut. - - - - - - - - - - - - - - - - - --
7. Menyetujui perubahan maksud dan tujuan - - --
Serta kegiatan usaha Perseroan agar sesuai dengan Peraturan Nomor IX.J.1, Lampiran - - Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep- - - - - -
179/BL/2008 tanggal 14 (empat belas) Mei --
2008 (dua ribu delapan) tentang Pokok- - - - -
Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang - - - - - -
Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat - - -
Ekuitas dan Perusahaan Publik (“Peraturan -
Nomor IX.J.1”), sehingga mengubah - - - - - - - -
ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi seperti yang akan disebut dibawah - ini.
8. Menyetujui perubahan seluruh ketentuan - - --
Anggaran Dasar Perseroan dalam bentuk dan -
isi sebagaimana dilampirkan dalam - - - - - - - -
Keputusan Sirkuler ini dalam rangka (i) - -
menjadi Perusahaan Terbuka antara lain - - -
untuk disesuaikan dengan (a) Peraturan - - -
Nomor IX.J.1, (b) Peraturan Otoritas Jasa -
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang - - -
Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum - - - - - - -
Pemegang Saham Perusahaan Terbuaka (“POJK - Nomor 15/2020”), (c) Peraturan Otoritas - - Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 - - - - - -
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK Nomor - - - - - -
33/2014”) dan (ii) perubahan-perubahan - - -
ketentuan lainnya dalam anggaran dasar - - -
yang telah dijelaskan sebelumnya. - - - - - - - -
Perubahan anggaran dasar mengenai status -- Perseroan yang tertutup menjadi terbuka - - mulai berlaku sejak tanggal penawaran umum
sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 25 ayat 1 huruf b Undang-Undang - - Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) - - - | - - - - - - | |
tentang Perseroan Terbatas. - - - - - - - - - - - - | - - | |
9. | Memberhentikan dengan hormat seluruh - - - | - - |
anggota Direksi dan Dewan Komisaris - - - - | - - |
Perseroan yang lama dengan memberikan - - - -
pembebasan dan pelunasan (acquit et de - - -
charge) sepenuhnya kepada mereka sejauh - -
tindakan tersebut tercermin dalam buku- - - -
buku Perseroan yang telah disampaikan dan - disetujui dalam RUPS Tahunan Perseroan, - - kecuali perbuatan penipuan, penggelapan - - dan tindakan pidana lainnya dan seketika -- itu juga mengangkat anggota Direksi dan - - Dewan Komisaris Perseroan yang baru, - - - - -
termasuk Komisaris Independen, - - - - - - - - - --
pemberhentian dan pengangkatan mana - - - - - -
berlaku sejak ditandatanganinya Keputusan - Pemegang Saham, dengan tidak mengurangi - - hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk - - - - - -
memberhentikan mereka sewaktu-waktu, - - - - -
sehingga untuk selanjutnya terhitung sejak ditandatanganinya Keputusan Sirkuler ini, - susunan anggota Direksi dan Dewan - - - - - - - -
Komisaris Perseroan menjadi sebagai - - - - - -
berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : Xxxx XXXXXX - - - - - - - -
WARDHANA;
Direktur : Tuan Doktorandus - - -
XXXXXXXXX;
Direktur : Xxxx XXXX - - - - - - - - --
SYAIFULLAH; - - - - - - - - -
Direktur
: Xxxx XXXXX XXXXXXX --
GINANJAR.
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Tuan INDRACAHYA - - - -
BASUKI;
Komisaris : Xxxxxx XXXXXXXXX - - -
PUTRI;
Komisaris Independen: Xxxx XXXXX - - - - - - - - -
ADITYASWARA. - - - - - - - -
seluruh anggota Direksi dan Dewan - - - - - - - -
Komisaris tersebut telah menyatakan - - - - - -
kesediaannya untuk menduduki jabatan dalam Perseroan untuk jangka waktu masing-masing
3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal - -
terakhir ditandatanganinya Keputusan - - - - -
Pemegang Saham sampai dengan penutupan - - -
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan - - - - - - - -
Perseroan pada tahun 2024 (dua ribu dua - -
puluh empat).
9. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian atau - - - - - - -
seluruhnya, kepada Dewan Komisaris - - - - - - -
Perseroan untuk melaksanakan Keputusan - - -
Xxxxxxxx Xxxxx, termasuk: - - - - - - - - - - - - - - - -
a. menentukan besarnya jumlah penambahan - modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai hasil atau realisasi dari - - - - -
pelaksanaan pengeluaran atau penerbitan
Perdana dan komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan setelah dilakukannya - - Penawaran Umum Saham dan oleh karenanya mengubah ketentuan Pasal 4 ayat 2 - - - - -
Anggaran Dasar Perseroan; - - - - - - - - - - - - -
b. menyetujui harga penawaran Penawaran - -
Umum Perdana sebagaimana diusulkan - - - -
Direksi Perseroan;
c. menyetujui kepastian jumlah saham yang -
ditawarkan sebagaimana diusulkan - - - - - -
Direksi Perseroan; dan - - - - - - - - - - - - - - - -
d. menyetujui rencana penggunaan dana - - - -
hasil Penawaran Umum Perdana - - - - - - - - --
sebagaimana diusulkan Direksi - - - - - - - --
Perseroan.
10. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun - - - - - - - - -
seluruhnya, kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang - - - - - - - -
diperlukan sehubungan dengan Penawaran - - -
Umum Perdana, termasuk tetapi tidak - - - - - -
terbatas pada:
a. membuat, menandatangani dan - - - - - - - - - -
menyampaikan surat pernyataan - - - - - - - --
pendaftaran dan permohonan pencatatan - efek dan/atau dokumen-dokumen terkait - lainnya kepada Otoritas Jasa Keuangan - Republik Indonesia, PT KUSTODIAN - - - - - -
BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”); - - - - - - - - --
b. menegosiasikan dan menandatangani - - - - -
perjanjian-perjanjian lainnya terkait - dengan emisi efek, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian penjaminan - - -
emisi efek dan perjanjian pengelolaan -
administrasi saham, dengan syarat- - - - -
syarat dan ketentuan-ketentuan yang - - -
dianggap baik untuk Perseroan oleh - - - -
Direksi Perseroan;
c. menandatangani, mencetak dan/atau - - - - -
menerbitkan dan/atau mengumumkan - - - - - -
Prospektus Ringkas, Perbaikan dan/atau -
Tambahan atas Prospektus Ringkas, - - - - -
Prospektus Awal, Prospektus, dan/atau - seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau - dokumen-dokumen yang diperlukan bagi - - Penawaran Umum Perdana Saham dan - - - - - -
pencatatan saham-saham Perseroan di - - -
BEI;
d. menetapkan harga penawaran dengan - - - - -
persetujuan Dewan Komisaris; - - - - - - - - - -
e. menetapkan kepastian jumlah saham yang -
ditawarkan dengan persetujuan Dewan - - -
Komisaris;
f. mendaftarkan dan/atau menitipkan saham-- saham Perseroan dalam penitipan - - - - - - -
kolektif KSEI yang dilaksanakan sesuai -
perundang-undangan yang berlaku di - - - -
bidang Pasar Modal Indonesia; - - - - - - - --
g. mencatatkan seluruh saham Perseroan - - -
yang telah dikeluarkan dan disetor - - - -
penuh pada BEI dan dijual kepada - - - - - -
masyarakat melalui pasar modal dan - - - -
saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham pada BEI;
h. menetapkan rencana penggunaan dana - - - -
hasil Penawaran Umum Perdana dengan - - -
persetujuan Dewan Komisaris; - - - - - - - - --
i. melakukan segala hal yang diperlukan - -
untuk melaksanakan Penawaran Umum - - - - -
Perdana Saham kepada masyarakat melalui pasar modal;
j. melakukan segala tindakan yang - - - - - - - -
diperlukan dan/atau disyaratkan - - - - - - -
sehubungan dengan Penawaran Umum - - - - - -
Perdana Xxxxx, termasuk yang - - - - - - - - --
disyaratkan berdasarkan peraturan - - - - -
perundang-undangan yang berlaku; - - - - - - -
k. menyatakan satu atau lebih keputusan - -
yang diputuskan dalam Keputusan - - - - - - -
Sirkuler ini dalam satu atau lebih akta Notaris baik secara sekaligus atau - - - -
terpisah;
l. menegaskan dan menyebabkan - - - - - - - - - - -
dituangkannya penegasan mengenai satu -
atau lebih keputusan yang tercantum di -
dalam Keputusan Sirkuler dalam satu - - -
atau lebih akta Notaris; - - - - - - - - - - - - - -
x. xxxbuat, menyusun, memperbaiki, - - - - - - -
mengubah dan/atau memodifikasi - - - - - - - -
(termasuk dengan cara menambah dan/atau mengurangi) kalimat-kalimat dan/atau - - kata-kata yang digunakan di dalam akta - Notaris yang bersangkutan, dan - - - - - - - -
menandatangani akta-akta tersebut; - - - - -
n. memohon persetujuan dan/atau - - - - - - - - --
memberitahukan perubahan Anggaran Dasar dan/atau perubahan data Perseroan - - - - -
dan/atau mendaftarkan atau menyebabkan - didaftarkannya pada instansi-instansi - yang berwenang yang relevan mengenai - - satu atau lebih keputusan yang dimuat - dalam Keputusan Sirkuler; - - - - - - - - - - - - -
o. melakukan tindakan-tindakan lain yang - diperlukan dan/atau disyaratkan guna - - melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal - tersebut di atas serta guna mencapai - - maksud dan tujuan dari keputusan- - - - - - -
keputusan yang diambil oleh pemegang - - saham berdasarkan dan sebagaimana yang - tercantum dalam Keputusan Sirkuler, - - -
termasuk tindakan-tindakan yang - - - - - - -
dikuasakan kepada penerima kuasa dan - -
menyelesaikan segala sesuatu yang - - - - -
berkaitan dengan setiap atau seluruh - -
hal tersebut, termasuk, namun tidak - - - terbatas pada, menghadap atau hadir di - hadapan Notaris atau pihak lain; - - - - - -
memberikan, mendapatkan dan/atau - - - - - -
menerima keterangan dan/atau dokumen - -
apapun; maupun membuat, menyebabkan - - -
dibuatnya, memberi paraf pada dan/atau -
menandatangani dokumen apapun. - - - - - - - --
p. dalam hal Penawaran Umum Perdana tidak - dapat dilaksanakan karena suatu sebab - apapun, untuk melakukan segala - - - - - - -
tindakan serta menandatangani segala - - akta, permohonan, aplikasi, pernyataan - dan/atau dokumen lainnya yang - - - - - - - --
diperlukan dalam rangka melakukan - - - - -
penyesuaian kembali Anggaran Dasar - - - -
Perseroan serta segala izin, - - - - - - - - --
persetujuan dan/atau dokumen lainnya - - terkait dengan atau yang dimiliki oleh Perseroan agar disesuaikan kembali - - - -
dengan kondisi Perseroan sebelum - - - - - -
dilakukannya Penawaran Umum Perdana; - -
dan
q. menunjuk lembaga dan profesi penunjang -
dan lembaga penunjang pasar modal - - - - -
(termasuk namun tidak terbatas pada - - -
Konsultan Hukum, Notaris, Biro - - - - - - - -
Administrasi Efek, Penjamin Pelaksana -
Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek) dan
menentukan syarat penunjukan serta - - - -
biaya jasa lembaga dan profesi - - - - - - - -
penunjang tersebut
Sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut - -
di atas, maka ketentuan seluruh anggaran dasar, - susunan pemegang saham, serta susunan Direksi - - - dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai - - - berikut:
- - - - - - - - - -NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN - - - - - - - - - -
Pasal 1.
1. Perseroan Terbatas ini bernama - - - - - - - - - - - -
- - - - - - -“PT. TELADAN PRIMA AGRO Tbk.” - - - - - - -
(selanjutnya cukup disingkat dengan - - - - - - - -
“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta - - - - - -
Selatan.
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau --
kantor perwakilan atau satuan usaha di - - - - -
tempat lain, baik didalam maupun diluar - - - -
wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang - ditetapkan oleh Direksi, dengan persetujuan - Dewan Komisaris, dengan mengindahkan - - - - - - -
peraturan perundang-undangan yang berlaku, --
termasuk peraturan perundang-undangan di - - -
bidang Pasar Modal.
- - - - - - -JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN - - - - - - -
Pasal 2.
Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak - - --
terbatas.
- - - - -MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA - - - - -
Pasal 3.
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah - - - - - - - - --
menjalankan usaha dalam bidang aktivitas - - -
kantor pusat, aktivitas perusahaan holding, - aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan -- perdagangan besar.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut - -
diatas, Perseroan dapat melaksanakan - - - - - - -
kegiatan usaha utama sebagai berikut: - - - - - - -
a. Aktivitas kantor pusat dimana kegiatan utamanya adalah mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit lain dari - - - - - - -
perusahaan atau enterprise, pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi - - dan pembuatan keputusan dari peraturan - perusahaan atau enterprise; - - - - - - - - - - -
b. Aktivitas perusahaan holding dimana - - - -
kegiatan utamanya adalah kepemilikan - -
dan/atau penguasaan aset dari - - - - - - - --
sekelompok perusahaan subsidiarinya; - - -
c. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya - dimana kegiatan utamanya (sebagaimana - relevan adalah) memberikan bantuan - - - -
nasihat, bimbingan dan operasional - - - -
usaha dan permasalahan organisasi dan - manajemen lainnya, seperti perencanaan - strategi dan organisasi, keputusan - - - -
berkaitan dengan keuangan, tujuan dan -
kebijakan pemasaran, perencanaan, - - - - -
praktik dan kebijakan sumber daya - - - - -
manusia, perencanaan penjadwalan dan - -
pengontrolan produksi; - - - - - - - - - - - - - - - -
d. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
3. Untuk mencapai maksud dan tujuan serta - - - - -
untuk menunjang kegiatan usaha utama - - - - - - -
Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat -
melaksanakan kegiatan usaha penunjang - - - - - -
sebagai berikut:
a. pengawasan dan pengelolaan unit-unit - - perusahaan yang lain atau enterprise; - pengusahaan strategi atau perencanaan - organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. - Unit-unit dalam kelompok ini melakukan - kontrol operasi pelaksanaan dan - - - - - - -
mengelola operasi unit-unit yang - - - - - -
berhubungan. Kegiatan yang termasuk - - -
dalam kelompok ini antara lain kantor -
pusat, kantor administrasi pusat, - - - - -
kantor yang berbadan hukum, kantor - - - -
distrik dan kantor wilayah dan kantor -
manajemen cabang;
b. sebagai penasihat (counsellors) dan - - - -
perunding (negotiators) dalam merancang
merger dan akuisisi perusahaan; - - - - - - - -
c. Memberikan bantuan nasihat, bimbingan - -
dan operasional berbagai fungsi - - - - - - -
manajemen, konsultasi manajemen olah - - agronomist dan agricultural economis - - pada bidang pertanian dan sejenisnya, - rancangan dari metode dan prosedur - - - -
akuntansi, program akuntansi biaya, - - -
prosedur pengawasan anggaran belanja, -
pemberian nasihat dan bantuan untuk - - -
usaha dan pelayanan masyarakat dalam - -
perencanaan, pengorganisasian, - - - - - - - -
efisiensi dan pengawasan, informasi - - -
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa -
pelayanan studi investasi - - - - - - - - - - - -
infrastruktur;
d. Bertindak sebagai agen komisi, broker - - barang dan seluruh perdagangan besar - - lainnya yang menjual atas nama dan - - - -
tanggungan pihak lain; kegiatan yang - - terlibat dalam penjualan dan pembelian - bersama atau melakukan transaksi atas - nama perusahaan, termasuk melalui - - - - -
internet; dan agen yang terlibat dalam -
perdagangan seperti bahan baku - - - - - - - -
pertanian, binatang hidup; bahan baku - tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan - - - - - - -
industri kimia, termasuk pupuk; - - - - - - -
makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang - - -
dari kulit; kayu-kayuan dan bahan - - - - -
bangunan; mesin, termasuk mesin kantor - dan komputer, perlengkapan industri, - - kapal, pesawat; furnitur, barang - - - - - -
keperluan rumah tangga dan perangkat - - keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif - dan pembangkit radiasi pengion. - - - - - - -
Termasuk penyelenggara pasar lelang - - -
komoditas.
M O D A L
Pasal 4
1. Modal Dasar Perseroan berjumlah - - - - - - - - - - -
Rp4.900.000.000.000,00 (empat triliun - - - - --
sembilan ratus miliar Rupiah) terbagi atas 49.000.000.000 (empat puluh sembilan - - - - - --
miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah). - - - - - - - - -
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh kepada Perseroan sebanyak kurang lebih 25,36% (dua puluh lima koma - - -
tiga enam persen) atau sejumlah - - - - - - - - - - -
00.000.000.000 (dua belas miliar empat - - - - -
ratus dua puluh delapan juta enam ratus - - - -
enam puluh sembilan ribu) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar - - - - - - - - -
Rp1.242.866.900.000,00 (satu triliun dua - - -
ratus empat puluh dua miliar delapan ratus -
enam puluh enam juta sembilan ratus ribu - - -
Rupiah) oleh para pemegang saham yang telah
mengambil bagian saham dengan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan sebelum akhir akta.
3. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan -
dikeluarkan menurut keperluan modal - - - - - - -
Perseroan, pada waktu dan dengan cara, - - - --
harga serta persyaratan yang ditetapkan - - --
oleh Direksi berdasarkan persetujuan Rapat - Umum Pemegang Saham, dengan cara penawaran - umum terbatas dengan menawarkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada seluruh - - - - - - -
pemegang saham Perseroan atau dengan - - - - - -
penambahan modal tanpa memberikan Hak - - - - -
Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada para - - -
pemegang saham Perseroan, dengan - - - - - - - - - -
memperhatikan peraturan yang termuat dalam - Anggaran Dasar ini, Undang-undang tentang - - Perseroan Terbatas, peraturan dan - - - - - - - - -
perundang-undangan yang berlaku, peraturan - yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta - - peraturan Bursa Efek di tempat dimana - - - - -
saham-saham Perseroan dicatatkan. - - - - - - - - -
4. Setiap saham dalam simpanan yang - - - - - - - - - -
dikeluarkan lebih lanjut harus disetor - - - - -
penuh.
Dengan tetap memperhatikan ketentuan - - - - - --
peraturan perundang-undangan yang berlaku - -
di bidang Pasar Modal, penyetoran atas - - - - -
saham dalam bentuk lain selain uang baik - - -
berupa benda berwujud maupun tidak berwujud wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: - - -
a. benda yang akan dijadikan setoran modal - dimaksud wajib diumumkan kepada publik -- pada saat pemanggilan Rapat Umum - - - - - - -
Pemegang Saham mengenai penyetoran - - - - -
tersebut;
b. benda yang dijadikan sebagai setoran - - -
modal wajib dinilai oleh Penilai yang - - terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan - tidak dijaminkan dengan cara apapun - - - -
juga;
c. memperoleh persetujuan Rapat Umum - - - - - -
Pemegang Xxxxx dengan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Anggaran - - Dasar ini;
d. dalam hal benda yang dijadikan sebagai --
setoran modal dilakukan dalam bentuk - - -
saham Perseroan yang tercatat di Bursa --
Efek, maka harganya harus ditetapkan - - -
berdasarkan nilai pasar wajar; dan - - - - - -
e. dalam hal penyetoran tersebut berasal - -
dari laba ditahan, agio saham, laba - - - -
bersih Perseroan, dan/atau unsur modal -- sendiri, maka laba ditahan, agio saham, - laba bersih Perseroan, dan/atau unsur - - modal sendiri lainnya tersebut sudah - - -
dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan - -
terakhir yang telah diperiksa oleh - - - - -
Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa - Keuangan dengan pendapat wajar tanpa - - - pengecualian.
f. dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
yang memutuskan untuk menyetujui - - - - - - -
Penawaran Umum, harus diputuskan megenai jumlah maksimal saham yang akan - - - - - - - -
dikeluarkan kepada masyarakat serta - - - -
memberi kuasa kepada Dewan Komisaris - - -
untuk menyatakan realisasi jumlah saham - yang telah dikeluarkan dalam Penawaran -- Umum tersebut.
5. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham yang - - -
menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan dengan cara penambahan modal melalui - - - - - --
penawaran umum terbatas dengan Hak Memesan -
Efek Terlebih Dahulu maupun penambahan - - - - -
modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih - - - - --
Dahulu telah memutuskan jumlah maksimum - - - -
saham dalam simpanan yang akan dikeluarkan, maka Rapat Umum Pemegang Saham tersebut - - - -
harus melimpahkan kewenangan pemberian - - - - -
kuasa kepada Dewan Komisaris untuk - - - - - - - -
menyatakan jumlah saham yang sesungguhnya - -
telah dikeluarkan dalam rangka penawaran - - -
umum terbatas dengan Hak Memesan Efek - - - - --
Terlebih Dahulu atau penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut. - -
Kuorum dan keputusan RUPS untuk menyetujui -
pengeluaran saham dalam simpanan harus - - - - -
memenuhi persyaratan dalam Pasal 13 dari - - -
Anggaran Dasar ini.
6. Jika efek yang bersifat Ekuitas akan - - - - - --
dikeluarkan oleh Perseroan, maka: - - - - - - - - - -
a. Penambahan modal melalui pengeluaran - - - -
Efek Bersifat Ekuitas (Efek Bersifat - - -
Ekuitas adalah saham atau Efek yang - - - -
dapat ditukar dengan saham atau Efek - - -
yang mengandung hak untuk memperoleh - - -
saham, antara lain Obligasi Konversi - - -
atau Waran) harus dengan persetujuan - - -
Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan - dengan memperhatikan ketentuan Anggaran - Dasar Perseroan dan peraturan perundang-- undangan, termasuk peraturan di bidang -- Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek -- di mana saham-saham Perseroan - - - - - - - - --
dicatatkan.
b. Setiap penambahan modal melalui - - - - - - - -
penerbitan atau pengeluaran Efek - - - - - - -
Bersifat Ekuitas, wajib dilakukan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih - - -
Dahulu (“HMETD”), kecuali sebagaimana - -
dikecualikan berdasarkan ketentuan - - - - -
peraturan pasar modal yang berlaku, - - - -
kepada pemegang saham yang namanya - - - - -
terdaftar dalam daftar pemegang saham - -
Perseroan pada tanggal sebagimana diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jumlah yang sebanding dengan jumlah saham yang telah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan - - atas nama masing-masing pemegang saham -- pada tanggal tersebut. - - - - - - - - - - - - - - - - -
c. HMETD wajib dapat dialihkan dan - - - - - - - - -
diperdagangkan, dengan mengindahkan - - - -
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan --
perundang-undangan yang berlaku di - - - - -
bidang Pasar Modal;
d. Efek bersifat ekuitas yang akan - - - - - - - -
dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak - - -
diambil oleh pemegang HMETD harus - - - - - -
dialokasikan kepada semua pemegang saham yang memesan tambahan Efek bersifat - - - -
ekuitas, dengan ketentuan apabila jumlah Efek bersifat ekuitas yang dipesan - - - - -
melebihi jumlah Efek bersifat ekuitas - -
yang akan dikeluarkan, Efek bersifat - - -
ekuitas yang tidak diambil tersebut - - - -
wajib dialokasikan sebanding dengan - - - -
jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh - - - -
masing-masing pemegang saham yang - - - - - -
memesan tambahan Efek bersifat ekuitas, -
satu dan lain dengan memperhatikan - - - - -
peraturan perundang-undangan dan - - - - - - -
peraturan yang berlaku di bidang Pasar --
Modal.
e. Dalam hal masih terdapat sisa Efek - - - - --
bersifat ekuitas yang tidak diambil - - - -
bagian oleh pemegang saham sebagaimana --
dimaksud dalam huruf d di atas, maka - - -
dalam hal terdapat pembeli siaga, Efek --
bersifat ekuitas tersebut wajib - - - - - - - -
dialokasikan kepada Pihak tertentu yang - bertindak sebagai pembeli siaga dengan -- harga dan syarat-syarat yang sama, - - - - -
kecuali ditentukan lain oleh peraturan -- perundang-undangan dan peraturan yang - - berlaku di bidang Pasar Modal. - - - - - - - - -
f. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam - - - --
portepel untuk pemegang Efek yang dapat -
ditukar dengan saham atau Efek yang - - - -
mengandung hak untuk memperoleh saham, -- dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan RUPS Perseroan terdahulu yang telah - - - -
menyetujui pengeluaran Efek tersebut, - - dengan memperhatikan peraturan peraturan yang termuat dalam Anggaran Dasar - - - - - -
Perseroan, peraturan perundang-undangan -
dan peraturan yang berlaku di bidang - - -
Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek -- di tempat dimana saham-saham Perseroan -- dicatatkan.
g. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran, dan saham
yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang -
sama dengan saham yang mempunyai - - - - - - -
klasifikasi yang sama yang diterbitkan -- oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi - kewajiban Perseroan untuk mengurus - - - - -
pemberitahuan kepada menteri yang - - - - - -
menyelenggarakan urusan pemerintahan di -
bidang hukum dan hak asasi manusia. - - - - -
h. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain -
selain uang dalam rangka penambahan - - - -
modal Perseroan dengan memberikan HMETD -
wajib memenuhi persyaratan sebagai - - - - -
berikut:
i. Terkait langsung dengan rencana - - - -
penggunaan dana Perseroan; dan - - - - - -
ii. Menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain uang yang digunakan sebagai - - - - - - --
penyetoran dan kewajaran transaksi - penyetoran atas saham dalam bentuk - lain selain uang.
iii. Jangka waktu antara tanggal - - - - - - --
penilaian dan tanggal penyetoran - - -
atas saham dalam bentuk lain selain uang paling lama 6 (enam) bulan. - - - -
i. Setiap penambahan modal melalui - - - - - - - -
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dapat -
menyimpang dari ketentuan seperti - - - - - -
tersebut dalam Pasal 4 ayat 6 huruf (a) -
sampai dengan huruf (h) di atas apabila - ketentuan peraturan perundang-undangan -- dan peraturan yang berlaku di bidang - - - Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek -- di tempat dimana saham-saham Perseroan -- dicatatkan mengizinkannya. - - - - - - - - - - - - -
7. Penambahan modal dasar Perseroan hanya - - - - -
dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS, dengan memperhatikan ketentuan dalam - - - - - --
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan - - - - -
perundang-undangan serta peraturan yang - - - -
berlaku di bidang Pasar Modal. Perubahan - - -
anggaran dasar dalam rangka perubahan modal dasar harus disetujui oleh menteri yang - - - -
menyelenggarakan urusan pemerintahan di - - - -
bidang hukum dan hak asasi manusia. - - - - - - - -
8. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan - -
modal ditempatkan dan disetor menjadi - - - - --
kurang dari 25% (dua puluh lima persen) - - - -
dari modal dasar, dapat dilakukan - - - - - - - - -
sepanjang:
a. telah memperoleh persetujuan RUPS untuk -
menambah modal dasar; - - - - - - - - - - - - - - - - - -
b. telah memperoleh persetujuan Menteri - - -
Hukum dan Hak Asasi Manusia; - - - - - - - - - - -
c. penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar - - - -
wajib dilakukan dalam jangka waktu - - - - -
paling lambat 6 (enam) bulan setelah - - -
persetujuan menteri yang - - - - - - - - - - - - - -
menyelenggarakan urusan pemerintahan di -
bidang hukum dan hak asasi manusia - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 huruf -
b Pasal ini;
d. Dalam hal penambahan modal ditempatkan -- dan disetor sebagaimana dimaksud dalam -- ayat 8 huruf c Pasal ini tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus - - - - - - -
mengubah kembali anggaran dasarnya, - - - -
sehingga modal disetor menjadi paling - - sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dengan memperhatikan - - - - - - -
ketentuan peraturan perundang-undangan -- yang berlaku, dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu dalam ayat 8 - huruf c Pasal ini tidak terpenuhi, dan -- dengan kewajiban bagi Perseroan untuk - - mengurus persetujuan dari menteri yang -- menyelenggarakan urusan pemerintahan di - bidang hukum dan hak asasi manusia; - - - -
e. Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud - - dalam ayat 8 huruf a Pasal ini termasuk - juga persetujuan untuk mengubah anggaran dasar berkenaan dengan penurunan kembali modal dasar sebagaimana dimaksud dalam -- ayat 8 huruf d Pasal ini. - - - - - - - - - - - - - -
9. Perubahan anggaran dasar dalam rangka - - - - --
penambahan modal dasar menjadi efektif - - - - -
setelah terjadinya penyetoran modal yang - - -
mengakibatkan besarnya modal disetor - - - - - --
menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima - persen) dari modal dasar dan mempunyai hak- - hak yang sama dengan saham lainnya yang - - - -
diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak - - -
mengurangi kewajiban Perseroan untuk - - - - - --
mengurus persetujuan perubahan anggaran - - - -
dasar dari menteri yang menyelenggarakan - - -
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas pelaksanaan penambahan - - modal disetor tersebut. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
10. Perseroan dapat membeli kembali saham-saham yang telah dibayar penuh sampai dengan 10% - (sepuluh persen) dari jumlah modal yang - - - -
telah disetor dan ditempatkan atau dalam - - -
jumlah lain apabila peraturan perundang- - - - -
undangan menentukan lain. Pembelian kembali saham tersebut dilaksanakan sesuai dengan - - ketentuan peraturan perundang-undangan dan - peraturan yang berlaku di bidang Pasar - - - - -
Modal.
11. Penambahan modal tanpa memberikan HMETD - - - -
kepada pemegang saham dapat dilakukan - - - - --
dengan syarat-syarat sebagai berikut: - - - - - --
dengan kepada
a. Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas - - - - -
kewajiban memberikan HMETD - - - - --
pemegang saham tidak berlaku - - - -
jika Perseroan melakukan penambahan - - - -
modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dalam rangka: - - - - - - - - - - - - - - - - -
i. Perbaikan posisi keuangan; - - - - - - -
ii. Selain perbaikan posisi keuangan; Yang mana hanya dapat dilakukan - paling banyak 10% (sepuluh - - - - --
persen) dari jumlah saham yang - -
telah ditempatkan dan disetor - - -
penuh atau modal disetor yang - - -
tercantum dalam perubahan - - - - - --
anggaran dasar yang telah - - - - - --
diberitahukan dan diterima - - - - --
menteri yang menyelenggarakan - - -
urusan pemerintahan di bidang - - -
hukum dan hak asasi manusia yang berwenang pada saat pengumuman - - RUPS terkait penambahan modal - - -
tanpa HMETD, dengan mengikuti - - -
ketentuan yang diatur dalam - - - - -
peraturan pasar modal. - - - - - - - - - -
iii. Penerbitan saham bonus yang: - - - -
1) Merupakan dividen saham - - - - --
sebagai hasil dari saldo laba yang dikapitalisasi menjadi - - modal dan/atau
2) Bukan merupakan dividen saham sebagai hasil dari agio saham atau unsur ekuitas lainnya - - -
yang dikapitalisasi menjadi - -
modal.
b. Penambahan modal Perseroan tanpa - - - - - - -
memberikan HMETD sebagaimana dimaksud - -
pada ayat 11 huruf a pasal ini, wajib - - terlebih dahulu memperoleh persetujuan - RUPS serta memenuhi persyaratan - - - - - - -
peraturan perundang-undangan, peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, - - - -
termasuk peraturan Otoritas Jasa - - - - - -
Keuangan dan peraturan Bursa Efek di - - -
mana saham-saham Perseroan dicatatkan: - -
c. RUPS sebagaimana dimaksud ayat 11 huruf b pasal ini wajib dilakukan sesuai - - - --
dengan ketentuan sebagaimana diatur - - - -
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan - yang mengatur mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Rencana dan - - - - - - - - - -
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang - - - -
Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran - -
Dasar Perseroan.
d. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang tidak dapat dilakukan dalam penambahan modal Perseroan melali - - - - --
penerbitan saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka perbaikan - posisi keuangan.
selain
e. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain -
uang dalam rangka penambahan - - - -
modal Perseroan tanpa memberikan HMETD -
wajib memenuhi persyaratan sebagai - - - --
berikut:
i. Terkait langsung dengan rencana - - -
penggunaan dana Perseroan; dan - - - --
ii. Menggunakan Penilai untuk - - - - - - - --
menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain uang yang digunakan - - -
sebagai penyetoran dan kewajaran - -
transaksi penyetoran atas saham - - -
dalam bentuk lain selain uang. - - - --
iii. Jangka waktu antara tanggal - - - - - -
penilaian dan tanggal penyetoran - -
atas saham dalam bentuk lain - - - - --
selain uang paling lama 6 (enam) - -
bulan.
f. Setiap penambahan modal tanpa - - - - - - - - -
memberikan HMETD kepada pemegang saham -
dapat menyimpang dari ketentuan - - - - - - -
sebagaimana tersebut dalam ayat 11 - - - --
huruf a sampai dengan huruf e di atas - -
apabila ketentuan peraturan perundang- - -
undangan dan peraturan yang berlaku di -
bidang Pasar Modal serta peraturan - - - --
Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan memperbolehkan. - - - -
SAHAM
Pasal 5.
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan -
adalah saham atas nama dan dikeluarkan atas - nama pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar - Pemegang Saham Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - - - -
2. Semua saham Perseroan mempunyai hak yang - - -
sama.
3. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan - -
nilai nominal atau tanpa nilai nominal. - - - - -
4. Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib - dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- - undangan di bidang Pasar Modal. - - - - - - - - - - - --
5. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 - - - -
(satu) badan hukum sebagai pemilik dari 1 - --
(satu) saham, yaitu orang atau badan hukum - - yang namanya tercatat sebagai pemilik saham - yang bersangkutan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan.
6. Apabila saham karena sebab apapun menjadi - -
milik beberapa orang, maka mereka yang - - - - -
memiliki bersama-sama itu diwajibkan untuk - - menunjuk secara tertulis seorang di antara - - mereka atau menunjuk seorang lain sebagai - --
kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk atau -
diberi kuasa itu sajalah yang berhak - - - - - - -
dimasukkan dalam Daftar Pemegang Saham - - - - -
Perseroan dan mempergunakan hak yang - - - - - - -
diberikan oleh hukum atas saham tersebut. - --
7. Dalam hal para pemilik bersama itu lalai - - -
untuk memberitahukan secara tertulis kepada -
Perseroan mengenai penunjukan kuasa atau - - --
wakil bersama itu sebagaimana dimaksud pada - ayat 6 pasal ini, Perseroan memperlakukan - -- pemegang saham yang namanya terdaftar dalam - Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai - - - -
satu-satunya pemegang yang sah atas saham - --
atau saham-saham tersebut. - - - - - - - - - - - - - - - - -
8. Selama ketentuan dalam ayat 6 di atas belum - dilaksanakan, para pemegang saham tersebut - - tidak berhak mengeluarkan suara dalam RUPS, - sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu akan ditangguhkan oleh Perseroan. - - - - - - - - - -
9. Setiap pemegang saham wajib untuk tunduk - - -
kepada Anggaran Dasar dan kepada semua - - - - -
keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta peraturan perundang-undangan yang - - - -
berlaku serta peraturan yang berlaku - - - - - - -
dibidang Pasar Modal di Indonesia. - - - - - - - - -
10. Apabila terdapat pecahan nilai nominal - - - - -
Xxxxx sebagai akibat tindakan korporasi - - - -
Perseroan yang menyebabkan terjadinya - - - - - -
pecahan nilai nominal saham tersebut, - - - - - -
pemegang pecahan nilai nominal saham tidak - diberikan hak suara perseorangan, kecuali - - pemegang pecahan nilai nominal saham, baik - sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi - - - - -
sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar
1 (satu) nominal saham dari klasifikasi - - - -
tersebut.
Para pemegang pecahan nilai nominal saham - - tersebut harus menunjuk seorang di antara - - mereka atau seorang lain sebagai kuasa - - - - -
mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak mempergunakan - hak yang diberikan oleh hukum atas saham - - -
tersebut.
11. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh - - - - - - - -
Perseroan dapat dijaminkan dengan mengikuti - ketentuan peraturan perundang-undangan yang - berlaku mengenai penjaminan saham, peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang - - Pasar Modal, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan - - lainnya yang berlaku. - - - - - - - - - - - - - - - - - - --
12. Untuk saham Perseroan yang dicatatkan pada - -
Bursa Efek di Indonesia berlaku peraturan - --
Bursa Efek di Indonesia tempat saham - - - - - - -
Perseroan dicatatkan.
SURAT SAHAM
Pasal 6.
1. Bukti kepemilikan saham sebagai berikut: - - - --
a. Dalam hal saham Perseroan tidak masuk - - --
dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga - - -
Penyelesaian dan Penyimpanan, maka - - - - - -
Perseroan wajib memberikan bukti - - - - - - --
pemilikan saham berupa surat saham atau -
surat kolektif saham kepada pemegang - - - -
sahamnya.
b. Dalam hal saham Perseroan masuk dalam - - - -
Penitipan Kolektif pada Lembaga - - - - - - - -
Penyelesaian dan Penyimpanan, maka - - - - - -
Perseroan wajib menerbitkan sertifikat - - atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga - Penyelesaian dan Penyimpanan sebagai - - - -
tanda bukti pencatatan dalam buku daftar pemegang saham Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - -
2. Perseroan mengeluarkan surat saham atas - - - --
nama pemiliknya yang terdaftar dalam buku - - -
Daftar Pemegang Saham Perseroan, sesuai - - - --
dengan peraturan perundang-undangan di - - - - --
bidang Pasar Modal dan ketentuan yang - - - - - -
berlaku di Bursa Efek di tempat dimana - - - - --
saham-saham Perseroan dicatatkan. - - - - - - - - - - -
3. Perseroan dapat mengeluarkan suatu surat - - - --
kolektif saham yang memberi bukti pemilikan -
dari 2 (dua) saham atau lebih saham-saham - - -
yang dimiliki oleh seorang pemegang saham. - - -
4. Pada surat saham harus dicantumkan - - - - - - - - - -
sekurangnya:
a. nama dan alamat pemegang saham; - - - - - - - - - -
b. nomor surat saham;
c. jumlah saham;
d. nilai nominal saham; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
e. tanggal pengeluaran surat saham. - - - - - - - - -
5. Pada surat kolektif saham sekurang- - - - - - - - - -
kurangnya harus dicantumkan : - - - - - - - - - - - - - --
a. nama dan alamat pemegang saham; - - - - - - - - - -
b. nomor surat kolektif saham; - - - - - - - - - - - - --
c. jumlah saham;
d. nilai nominal saham; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
e. tanggal pengeluaran surat kolektif - - - - - -
saham;
6. Setiap Surat saham dan/atau surat kolektif - - -
saham dan/atau obligasi konversi dan/atau - - --
waran dan/atau efek lain yang dapat - - - - - - - - -
dikonversikan menjadi saham harus memuat - - - -
tandatangan dari Direktur Utama, atau dalam - - hal Direktur Utama berhalangan maka 2 (dua) - - Direktur lainnya yang ditunjuk oleh Direktur - Utama sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar - Perseroan, dengan mengindahkan peraturan - - - -
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan - peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham- - saham Perseroan dicatatkan. - - - - - - - - - - - - - - - -
7. Sertifikat atau konfirmasi tertulis yang - - - --
dikeluarkan untuk saham Perseroan yang masuk - dalam Penitipan Kolektif sekurang-kurangnya - - mencantumkan:
a. Nama dan alamat Lembaga Penyimpanan dan - --
Penyelesaian atau Bank Kustodian yang - - - -
melaksanakan Penitipan Kolektif yang - - - - -
bersangkutan;
b. Tanggal pengeluaran sertifikat atau - - - - - -
konfirmasi tertulis;
c. jumlah saham yang tercakup dalam - - - - - - - - -
sertifikat
atau konfirmasi tertulis; - - - - - - - - - - - - - - - -
d. Jumlah nilai nominal saham yang tercakup - -
dalam sertifikat atau konfirmasi tertulis; -
e. Ketentuan bahwa saham-saham dalam - - - - - - - -
Penitipan
Kolektif adalah sepadan dan dapat - - - - - - - -
dipertukarkan antara satu dengan yang - - - -
lain;
f. Persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi - -
untuk pengubahan sertifikat atau - - - - - - - - -
konfirmasi tertulis.
7. Apabila terdapat pecahan nilai nomonal. - - - - - -
PENGGANTI SURAT SAHAM
Pasal 7.
1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian - - -
surat saham tersebut dapat dilakukan jika: - -
a. Pihak yang mengajukan permohonan - - - - - - -
penggantian saham adalah pemilik surat --
saham tersebut; dan
b. Direksi Perseroan telah menerima surat --
saham yang rusak.
2. Asli surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai lagi wajib dikembalikan dan dapat - --
ditukar dengan surat saham baru yang - - - - - - -
nomornya sama dengan nomor surat saham - - - - -
aslinya.
3. Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang Rusak atau tidak dapat dipakai lagi setelah - memberikan penggantian surat saham dan - - - - -
dibuat berita acara, dan Direksi Perseroan - -
wajib menyampaikan berita acara tersebut - - --
dalam RUPS berikutnya.
4. Dalam hal surat saham hilang, penggantian - - surat saham tersebut dapat dilakukan jika - - Perseroan menerima bukti yang cukup bahwa: - -
a. Pihak yang mengajukan permohonan - - - - - - -
penggantian saham adalah pemilik surat --
saham tersebut;
b. Direksi Perseroan telah mendapatkan - - - -
dokumen pelaporan dari Kepolisian - - - - - -
Republik Indonesia atas hilangnya surat -
saham tersebut;
c. Pihak yang mengajukan permohonan - - - - - - -
penggantian surat saham memberikan - - - - -
jaminan yang dipandang cukup oleh - - - - - -
Direksi Perseroan; dan - - - - - - - - - - - - - - - - -
d. Rencana pengeluaran pengganti surat - - - -
saham yang hilang telah diumumkan di - - -
Bursa Efek di mana saham Perseroan - - - - -
dicatatkan dalam waktu paling lambat 14 - (empat belas) hari sebelum pengeluaran -- pengganti surat saham. - - - - - - - - - - - - - - - - -
5. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, -- surat saham yang dinyatakan hilang menjadi -- tidak berlaku bagi Perseroan. - - - - - - - - - - - - - -
6. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti - - - -
surat saham itu, termasuk biaya pengumyman - -
pasal ini, ditanggung oleh pemegang saham - --
yang berkepentingan.
7. Pengeluaran pengganti surat saham yang - - - - -
terdaftar pada Bursa Efek di Indonesia, - - - -
dilakukan dengan memperhatikan peraturan - - perundang-undangan yang berlaku di bidang - - Pasar Modal di Indonesia. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
8. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas - - - - - - - -
mengenai pengeluaran surat saham pengganti - -
juga berlaku untuk pengeluaran surat - - - - - - -
kolektif saham pengganti atau Efek Bersifat -
Ekuitas.
- - - -DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS - - - --
Pasal 8.
1. Direksi atau kuasa yang ditunjuk olehnya - - wajib mengadakan, menyimpan dan memelihara dengan sebaik-baiknya Daftar Pemegang - - - -
Saham dan Daftar Khusus Perseroan di - - - - -
tempat kedudukan Perseroan. - - - - - - - - - - - - - -
2. Dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan itu - -
dicatat:
a. Nama dan alamat para pemegang saham; - - -
b. Jumlah, nomor dan tanggal perolehan - - -
surat saham atau surat kolektif saham -
yang dimiliki para pemegang saham; - - - - -
c. Jumlah yang disetor atas setiap saham; --
d. Nama dan alamat dari orang atau badan -- hukum yang mempunyai hak gadai dan atau pemegang jaminan fidusia atas saham dan
tanggal perolehan hak gadai dan atau - - tanggal pendaftaran akta fidusia atas - saham tersebut;
e. Keterangan penyetoran saham dalam - - - - -
bentuk lain selain uang; - - - - - - - - - - - - - -
f. Keterangan lainnya yang dianggap perlu - oleh Direksi dan atau diharuskan oleh - peraturan perundang-undangan yang - - - - -
berlaku.
3. Dalam Daftar Khusus Perseroan dicatat - - - - -
keterangan mengenai kepemilikan saham - - - -
anggota Direksi dan Dewan Komisaris - - - - - -
beserta keluarganya dalam Perseroan - - - - - -
dan/atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
4. Pemegang saham harus memberitahukan setiap -
perpindahan tempat tinggal dengan surat - --
kepada Direksi Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - - -
Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, -
maka segala panggilan dan pemberitahuan - --
kepada pemegang saham maupun surat - - - - - - -
menyurat lainnya yang disampaikan - - - - - - - -
Perseroan kepada pemegang saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat pemegang - - - -
saham yang paling akhir dicatat dalam - - - -
Daftar Pemegang Saham. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
5. Direksi dapat menunjuk dan memberi - - - - - - -
wewenang kepada Biro Administrasi Efek - - -
untuk melaksanakan pencatatan dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan Daftar Khusus Perseroan.
6. Setiap pemegang saham atau wakilnya yang - - sah berhak melihat Daftar Pemegang Saham -- dan Daftar Khusus Perseroan, yang - - - - - - - -
berkaitan dengan diri pemegang saham yang - bersangkutan, di tempat dan pada waktu jam kerja kantor Perseroan atau kantor Biro - --
Administrasi Efek yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direksi Perseroan. - - - - - - - -
7. Pencatatan dan/atau perubahan pada Daftar - - Pemegang Saham Perseroan harus disetujui -- oleh Direksi dan dibuktikan dengan - - - - - - -
penandatanganan pencatatan atas perubahan -
tersebut oleh Direktur Utama sesuai - - - - - -
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, - - - - - -
kecuali apabila Direktur Utama menunjuk - --
dan memberi kewenangan kepada Biro - - - - - - -
Administrasi Efek untuk melaksanakan - - - - -
pencatatan dan tata usaha saham Perseroan. - Pencatatan dan/atau perubahan terhadap apa yang dimuat di dalam Daftar Khusus - - - - - - -
ditandatangani oleh Direktur Utama sesuai - ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Dalam - hal Direktur Utama berhalangan, maka - - - - -
mengikuti ketentuan Anggaran Dasar ini - - -
terkait dengan wewenang Direksi. - - - - - - - - -
Daftar
8. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam - - -
Pemegang Saham Perseroan termasuk --
pencatatan mengenai suatu penjualan, - - - - -
pemindahtanganan, pengagunan, gadai, - - - - -
fidusia atau cessie yang menyangkut saham - atau hak atau kepentingan atas saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini dan untuk saham yang tercatat - --
pada Bursa Efek berlaku peraturan - - - - - - - -
perundang-undangan yang berlaku di bidang - Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di - Indonesia di tempat di mana saham - - - - - - - -
Perseroan dicatatkan.
Suatu gadai saham harus dicatat dalam - - - -
Daftar Pemegang Saham Perseroan dengan - - -
cara yang akan ditentukan oleh Direksi - - -
berdasarkan bukti yang memuaskan yang - - - -
dapat diterima dengan baik oleh Direksi - --
mengenai gadai saham yang bersangkutan. - --
Pengakuan mengenai gadai saham oleh - - - - - -
Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam - --
Pasal 1153 Kitab Undang-Undang Hukum - - - - -
Perdata hanya akan terbukti dari - - - - - - - - -
pencatatan mengenai gadai itu dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - - -
PENITIPAN KOLEKTIF
Pasal 9.
Saham-saham yang berada dalam Penitipan Kolektif berlaku ketentuan dalam Pasal ini yaitu: - - - - - - - -
a. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga -
Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat - -
dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan - -
atas nama Lembaga Penyimpanan dan - - - - - - - - - -
Penyelesaian untuk kepentingan segenap - - - - -
pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan - -
dan Penyelesaian.
b. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank - - -
Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat - dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank - - - -
Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud - - - -
untuk kepentingan pemegang rekening pada - - --
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek - - - - - - - -
tersebut.
c. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada -
Bank Kustodian merupakan bagian dari - - - - - - -
portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam - Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan - dan Penyelesaian, maka Perseroan akan - - - - - -
mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank - - - -
Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit - - --
Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut. - - - - - - - - - - - - - -
d. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau -
konfirmasi tertulis kepada Lembaga - - - - - - - - -
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana - - --
dimaksud dalam huruf a pasal ini atau Bank - -
Kustodian sebagaimana dimaksud dalam huruf c
pasal ini sebagai tanda bukti pencatatan - - --
dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan. -
e. Perseroan wajib memutasikan saham dalam - - - -
Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama -
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau - --
Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk - --
kontrak investasi kolektif dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama - - pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian - - - - - - -
dimaksud.
Permohonan mutasi disampaikan secara - - - - - - -
tertulis oleh Lembaga Penyimpanan dan - - - - - -
Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada - - - -
Perseroan atau Biro Administrasi Efek yang - -
ditunjuk Perseroan.
f. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank --
Kustodian, atau Perusahaan Efek wajib - - - - - -
menerbitkan konfirmasi tertulis kepada - - - - -
pemegang rekening sebagai tanda bukti - - - - - -
pencatatan dalam rekening Efek. - - - - - - - - - - - --
g. Dalam Penitipan Kolektif, setiap saham dari -
jenis dan klasifikasi yang sama yang - - - - - - -
diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan - - --
dapat dipertukarkan antara satu dengan yang -
lain.
h. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke - dalam Penitipan Kolektif apabila surat saham atau surat kolektif saham tersebut hilang - --
atau musnah, kecuali Pihak yang meminta - - - -
pencatatan dimaksud dapat memberikan bukti - -
dan/atau jaminan yang cukup bahwa Pihak - - - -
tersebut benar-benar sebagai pemegang saham -
dan surat saham atau surat kolektif saham - --
tersebut benar-benar hilang atau musnah. - - - -
i. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke -
dalam Penitipan Kolektif apabila saham - - - - -
tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita - - berdasarkan penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana. - - - - - - - - -
j. Pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif berhak hadir - - - - - -
dan/atau mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan - - - - -
jumlah saham yang dimilikinya pada rekening -
efek tersebut.
k. Pemegang rekening efek yang berhak - - - - - - - - -
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham adalah pihak yang namanya tercatat - - --
sebagai pemegang rekening efek pada Lembaga -
Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank - - - - - - - - -
Kustodian, atau Perusahaan Efek 1 (satu) - - --
hari kerja sebelum panggilan Rapat Umum - - - -
Pemegang Saham.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau - - Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek dalam - - jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku di Pasar Modal wajib - - - - - - - - - -
menyampaikan daftar nama pemegang rekening - -
efek beserta jumlah saham Perseroan yang - - --
dimiliki oleh masing-masing pemegang - - - - - - -
rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan -
Efek tersebut kepada Perseroan untuk - - - - - - -
didaftarkan dalam buku Daftar Pemegang Saham yang khusus disediakan oleh Rapat Umum - - - - -
Pemegang Saham dalam jangka waktu yang - - - - -
ditentukan dalam peraturan perundang- - - - - - - -
undangan yang berlaku di bidang pasar modal. -
l. Manajer Investasi berhak hadir dan - - - - - - - - -
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham atas saham Perseroan yang termasuk - - --
dalam Penitipan Kolektif pada Bank - - - - - - - - -
Kustodian, yang merupakan bagian dari - - - - - -
portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam - Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan - dan Penyelesaian dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama - - Manajer Investasi tersebut paling lambat 1 - - (satu) hari kerja sebelum pemanggilan Rapat - Umum Pemegang Saham.
m. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham - - bonus, atau hak-hak lain sehubungan dengan - - pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan - dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan - Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan - - - - - -
Penyelesaian dan seterusnya Lembaga - - - - - - - -
Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut - - - - - -
menyerahkan dividen, saham bonus, atau hak- - -
hak lain kepada Bank Kustodian dan kepada - --
Perusahaan Efek untuk kepentingan masing- - - --
masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut. - - - - - - - - - - - - -
n. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham - -
bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan - --
pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas - -
saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank - - --
Kustodian yang merupakan bagian dari - - - - - - -
portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam - Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan - dan Penyelesaian.
o. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk memperoleh dividen, saham - bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif - - --
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham - --
dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian dan - --
Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar - --
pemegang rekening Efek beserta jumlah saham - Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing - - pemegang rekening Efek tersebut kepada - - - - -
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pada - --
tanggal yang menjadi penentuan pemegang - - - -
saham yang berhak memperoleh dividen, saham -
bonus atau hak-hak lainnya, untuk - - - - - - - - - -
selanjutnya diserahkan kepada Perseroan - - - -
paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah - --
tanggal yang menjadi dasar penentuan - - - - - - -
pemegang saham yang berhak untuk memperoleh -
dividen saham bonus atau hak-hak lainnya - - --
tersebut.
Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk - - --
pada peraturan perundang-undangan di bidang - - - --
Pasar Modal dan ketentuan Bursa Efek di wilayah - Republik Indonesia di tempat dimana saham-saham - Perseroan dicatatkan.
- - - - - - - - - -PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM - - - - - - - - - -
Pasal 10.
1. Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan atas suatu saham, pemilik asli yang terdaftar - - --
dalam Daftar Pemegang Saham harus tetap - - - --
dianggap sebagai pemegang saham sampai nama -
pemegang saham yang baru telah tercatat - - - --
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, - - - - --
dengan tidak mengurangi izin-izin dari pihak yang berwenang dan peraturan perundang- - - - - --
undangan serta ketentuan pada Bursa Efek di -
Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan.
2. Setiap pemindahan hak atas saham harus - - - - --
dibuktikan dengan dokumen pemindahan hak - - --
yang ditandatangani oleh atau atas nama - - - --
pihak yang memindahkan hak dan oleh atau - - - -
atas nama pihak yang menerima pemindahan hak atas saham yang bersangkutan. - - - - - - - - - - - - --
- Dokumen pemindahan hak atas saham harus - --
memenuhi peraturan di bidang Pasar Modal - - - -
yang berlaku di Indonesia tempat saham - - - - --
Perseroan dicatatkan dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang - berlaku.
3. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas - - - -
saham yang diperdagangkan di Pasar Modal - - --
wajib memenuhi peraturan perundang-undangan -
di bidang Pasar Modal.
4. Direksi dapat menolak untuk mendaftarkan - - - -
pemindahan hak atas saham dalam Buku Daftar - Pemegang Saham Perseroan apabila cara-cara - - yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar - - - - - -
Perseroan ini tidak dipenuhi atau apabila - - -
salah satu syarat dalam izin yang diberikan - kepada Perseroan oleh pihak yang berwenang - - atau hal lain yang disyaratkan oleh pihak - - -
yang berwenang tidak terpenuhi. - - - - - - - - - - - -
5. Apabila Direksi menolak untuk mencatatkan - - -
pemindahan hak atas saham tersebut, dalam - --
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal - -
permohonan pendaftaran itu diterima oleh - - - -
Direksi Perseroan, Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak yang - - -
meminta pendaftaran atau pencatatan - - - - - - - -
pemindahan hak atas saham tersebut. - - - - - - - -
Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada -
bursa efek di Indonesia, setiap penolakan - - -
untuk mencatat pemindahan hak atas saham - - - -
harus sesuai dengan peraturan perundang- - - - --
undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan bursa efek di Indonesia, tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.
6. Penyampaian pemanggilan untuk Rapat Umum - - --
Pemegang Xxxxx tidak menghalangi pendaftaran atas pemindahan hak atas saham dalam buku - - -
Daftar Pemegang Saham. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
7. Orang yang mendapat hak atas saham karena - - -
kematian seorang pemegang saham atau karena -
suatu alasan lain yang menyebabkan - - - - - - - - -
kepemilikan suatu saham beralih menurut - - - --
hukum, dengan mengajukan bukti-bukti hak - - - -
sebagaimana sewaktu-waktu disyaratkan oleh - - Direksi, dapat mengajukan permohonan secara - tertulis untuk didaftarkan sebagai pemegang - saham.
- Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila - Direksi dapat menerima baik bukti-bukti hak - itu tanpa mengurangi ketentuan dalam - - - - - - -
Anggaran Dasar ini serta dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di Indonesia, tempat dimana saham Perseroan dicatatkan. - - -
8. Pemindahan hak atas saham yang termasuk - - - --
dalam Penitipan Kolektif dilakukan dengan - --
pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke - - -
rekening Efek lain pada Lembaga Penyimpanan -
dan Penyelesaian, Bank Kustodian, dan - - - - - -
Perusahaan Efek.
9. Semua pembatasan, larangan, dan ketentuan - - -
dalam Anggaran Dasar ini yang mengatur hak - -
untuk memindahkan hak atas saham dan - - - - - - -
pendaftaran pemindahan hak atas saham harus - berlaku pula terhadap setiap pemindahan hak - menurut ayat 7 Pasal ini. - - - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - -RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM - - - - - - - - - -
Pasal 11.
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya - -
disebut “RUPS” adalah: - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. RUPS Tahunan;
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar -
ini disebut juga RUPS Luar Biasa. - - - - - - - -
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini - - - - - -
berarti keduanya, yaitu: RUPS Tahunan dan - - -
RUPS Luar Biasa kecuali dengan tegas - - - - - - -
ditentukan lain.
3. RUPS Tahunan wajib diadakan tiap tahun dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan - - -
setelah tahun buku berakhir atau batas waktu lainnya dalam kondisi tertentu sebagaimana - - ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. - - - - --
4. Dalam RUPS Tahunan:
a. Direksi menyampaikan: - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- laporan tahunan yang telah ditelaah - - -
oleh Dewan Komisaris untuk mendapat - -
persetujuan RUPS;
- laporan keuangan untuk mendapat - - - - - --
pengesahan RUPS;
b. Laporan tugas pengawasan Dewan - - - - - - - - -
Komisaris.
c. Ditetapkan penggunaan laba, jika - - - - - - -
Perseroan mempunyai saldo laba yang - - - -
positif.
d. Dilakukan penunjukan Akuntan Publik - - - - --
Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; - - - -
e. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang -
telah diajukan sebagaimana mestinya - - - -
dengan memperhatikan ketentuan anggaran -
dasar.
5. Dalam hal RUPS Tahunan tidak memutuskan - - - --
penunjukan Akuntan Publik, RUPS dapat - - - - - -
mendelegasikan kewenangan tersebut kepada - - -
Dewan Komisaris disertai penjelasan mengenai alasan pendelegasian kewenangan dan kriteria atau batasan Akuntan Publik yang dapat - - - - --
ditunjuk.
6. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan - - laporan keuangan oleh RUPS Tahunan berarti - - memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi atas pengurusan dan kepada anggota dan Dewan - - - --
Komisaris atas pengawasan yang telah - - - - - - -
dijalankan selama tahun buku yang lalu, - - - --
sejauh tindakan tersebut tercermin dalam - - - -
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan - - - - - - -
tersebut.
7. RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan - - - - - -
sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk - - -
membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada - ayat 4 huruf a dan huruf b tersebut diatas, - dengan memperhatikan peraturan perundang- - - - -
undangan serta Anggaran Dasar. - - - - - - - - - - - - --
8. Penyelenggaran RUPS dapat dilakukan atas - - --
permintaan:
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu - - persepuluh) atau setara dengan 10% - - - - -
(sepuluh persen) atau lebih dari jumlah - seluruh saham dengan hak suara, kecuali - Anggaran Dasar menentukan suatu jumlah -- yang lebih kecil; atau - - - - - - - - - - - - - - - -
b. Dewan Komisaris.
9. Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana -
dimaksud pada ayat 8 Pasal ini diajukan - - - --
kepada Direksi dengan surat tercatat - - - - - - -
disertai alasannya.
Surat tercatat yang disampaikan oleh - - - - - - -
pemegang saham sebagaimana dimaksud pada - - - -
ayat 8 huruf a Pasal ini ditembuskan kepada -
Dewan Komisaris.
10. Permintaan dan/atau pelaksanaan - - - - - - - - - - - -
penyelenggaraan RUPS wajib mengikuti - - - - - - -
ketentuan Anggaran Dasar ini dan peraturan - -
perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang Pasar Modal.
11. Perseroan wajib membuat risalah RUPS dan - - --
ringkasan risalah RUPS. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
12. Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat dan paling sedikit 1 - - --
(satu) orang pemegang saham yang ditunjuk - --
oleh peserta RUPS, kecuali risalah RUPS - - - -
tersebut dibuat dalam bentuk akta berita - - --
acara RUPS yang dibuat oleh Notaris yang - - --
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan maka - - --
tanda tangan tersebut menjadi tidak - - - - - - - -
disyaratkan.
13. Pemegang saham juga dapat mengambil - - - - - - - -
keputusan yang sah dan mengikat tanpa - - - - - -
mengadakan RUPS dengan ketentuan semua - - - - -
pemegang saham telah diberi tahu secara - - - -
tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan - - - -
secara tertulis serta menandatangani - - - - - - -
persetujuan tersebut.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian -
itu mempunyai kekuatan yang sama dengan - - - -
keputusan yang diambil dengan sah dalam - - - -
RUPS.
14. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya - - --
dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, - - risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta - berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris - -
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. - --
15. Risalah RUPS wajib disampaikan kepada - - - - - -
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 - - - -
(tiga puluh) hari setelah RUPS - - - - - - - - - - - --
diselenggarakan. Dalam hal batas akhir waktu penyampaian risalah RUPS jatuh pada hari - - --
libur, risalah RUPS wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya. - - - - - - - - - -
16. Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud -
dalam ayat 15 pasal ini wajib memuat - - - - - - -
informasi paling sedikit: - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. Tanggal pelaksanaan RUPS, tempat - - - - - - -
pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS; --
b. Anggota Direksi dan anggota Dewan - - - - - -
Komisaris yang hadir pada saat RUPS; - - -
c. Jumlah saham dengan hak suara yang sah --
yang hadir pada saat RUPS dan - - - - - - - - - -
persentasenya dari jumlah seluruh saham -
yang mempunyai hak suara yang sah; - - - - -
d. Ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan - - - - - - - -
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat -
terkait mata acara rapat; - - - - - - - - - - - - -
e. Jumlah pemegang saham yang mengajukan - - pertanyaan dan/atau memberikan pendapat - terkait mata acara rapat, jika pemegang - saham diberi kesempatan; - - - - - - - - - - - - - -
f. Mekanisme pengambilan keputusan RUPS; - --
g. Hasil pemungutan suara yang meliputi - - --
jumlah suara setuju, tidak setuju dan - -- abstain untuk setiap mata acara rapat, -- jika pengambilan keputusan dilakukan - - - dengan pemungutan usara; - - - - - - - - - - - - - -
h. Keputusan RUPS; dan - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
i. pelaksanaan pembayaran dividen tunai - - --
kepada pemegang saham yang berhak, jika - terdapat keputusan RUPS terkait dengan -- pembagian dividen tunai. - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - -TEMPAT, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN DAN - - - - - -
PIMPINAN RUPS
Pasal 12.
l. a. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain -
dalam Anggaran Dasar Perseroan, RUPS - - - - -
diadakan di tempat kedudukan Perseroan - - -
atau di tempat Perseroan melakukan - - - - - - -
kegiatan usaha utamanya atau di ibukota - -
propinsi dimana tempat kedudukan atau - - - -
kegitan usaha utama Perseroan atau di - - - -
propinsi tempat kedudukan bursa efek di - -
mana saham Perseroan dicatatkan. - - - - - - - - -
b. RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.a --
Pasal ini wajib dilakukan di wilayah - - - -
Negara Republik Indonesia. - - - - - - - - - - - - - - -
2. Dalam hal akan diselenggarakan RUPS, - - - - - - - -
Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat secara jelas - dan rinci kepada Otoritas Jasa Keuangan - - - - -
paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum - - -
pelaksanaan pengumuman RUPS, dengan tidak - - -
memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS. - - - -
3. Dalam hal terdapat perubahan mata acara - - - - -
rapat, Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata acara dimaksud kepada Otoritas Jasa - - - -
Keuangan paling lambat pada saat pelaksanaan Pemanggilan RUPS.
4. Perseroan wajib melakukan pengumuman kepada - - para pemegang saham bahwa akan diadakan RUPS paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum - pemanggilan RUPS, dengan tidak - - - - - - - - - - - - -
memperhitungkan tanggal pengumuman dan - - - - - -
tanggal pemanggilan.
5. Pengumuman RUPS kepada pemegang saham memuat paling sedikit informasi sebagai berikut: - - -
a. ketentuan pemegang saham yang berhak - - - --
hadir dalam RUPS;
b. ketentuan pemegang saham yang berhak - - - --
mengusulkan mata acara rapat; - - - - - - - - - - -
c. tanggal penyelenggaraan RUPS; dan - - - - - - -
d. tanggal pemanggilan RUPS. - - - - - - - - - - - - - --
e. informasi bahwa Perseroan - - - - - - - - - - - - - --
menyelenggarakan RUPS karena adanya - - - - -
permintaan dari pemegang saham atau Dewan Komisaris, jika RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham atau Dewan - - - --
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam - - - --
Pasal 11 ayat 8 Anggaran Dasar. - - - - - - - - -
6. Apabila RUPS merupakan RUPS yang hanya - - - - -
dihadiri oleh Pexxxxxx Xxxxx Xxxxxxxden, - - - -
selain informasi sebagaimana dimaksud dalam -
ayat 5 Pasal ini, dalam pengumuman RUPS - - - --
wajib memuat juga keterangan: - - - - - - - - - - - - --
a. RUPS selanjutnya yang direncanakan akan - -
diselenggarakan jika kuorum kehadiran - - --
Pemegang Saham Independen yang - - - - - - - - - -
disyaratkan tidak diperoleh dalam RUPS - - -
pertama; dan
b. pernyataan tentang kuorum keputusan yang --
disyaratkan.
7. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS - - - -
kepada pemegang saham Perseroan paling - - - - --
lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak -
tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS - - - --
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 8 - -
Anggaran Dasar diterima Direksi. - - - - - - - - - - - -
8. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 Pasal ini atas usulan pemegang saham sebagaimana - - dimaksud dalam Pasal 11 ayat 8 huruf a, maka dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima - - -
belas) hari terhitung sejak tanggal - - - - - - - -
permintaan penyelenggaraan RUPS diterima - - - -
Direksi, Direksi wajib mengumumkan: - - - - - - - -
a. terdapat permintaan penyelenggaraan - - - -
RUPS dari pemegang saham yang tidak - - -
diselenggarakan; dan - - - - - - - - - - - - - - - - -
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. - -
9. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 8 Pasal ini - - atau jangka waktu 15 (lima belas) hari - - - - --
terhitung sejak tanggal permintaan - - - - - - - - -
penyelenggaraan RUPS telah terlampaui, - - - - --
pemegang saham dapat mengajukan kembali - - - --
permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana -
dimaksud dalam Pasal 11 ayat 8 huruf a - - - - --
kepada Dewan Komisaris. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
10. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman - --
RUPS kepada pemegang saham Perseroan paling - lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak - tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS - - - --
sebagaimana dimaksud pada ayat 9 Pasal ini - -
dixxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx. - - - - - - - - - - - - - - - - -
11. Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan - --
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat - -
10 Pasal ini, dalam jangka waktu paling - - - --
lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak -
tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS - - - --
diterima Dewan Komisaris, Dewan Komisaris - - -
wajib mengumumkan:
a. terdapat permintaan penyelenggaraan - - - -
RUPS dari pemegang saham yang tidak - - -
diselenggarakan; dan - - - - - - - - - - - - - - - - -
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. - - -
12. Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan - - -
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 11
Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) -
hari telah terlampaui, pemegang saham dapat -
mengajukan permintaan diselenggarakannya - - - -
RUPS kepada ketua pengadilan negeri yang - - - -
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan - - -
Perseroan untuk menetapkan pemberian izin - - -
diselenggarakannya RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 8 huruf a. - - - - - - - - - - - - -
13. Pemegang saham yang telah memperoleh - - - - - - -
penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan -
RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 12 - - - --
Pasal ini wajib menyelenggarakan RUPS. - - - - --
14. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 Pasal ini atas usulan Dewan Komisaris sebagaimana - dimaksud dalam Pasal 11 ayat 8 huruf b, - - - --
dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima - - -
belas) hari terhitung sejak tanggal - - - - - - - -
permintaan penyelenggaraan RUPS diterima - - - -
Direksi, Direksi wajib mengumumkan: - - - - - - - -
a. terdapat permintaan penyelenggaraan - - - -
RUPS dari Dewan Komisaris yang tidak - -
diselenggarakan; dan - - - - - - - - - - - - - - - - -
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. - -
15. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 14 Pasal ini - atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, Dewan Komisaris menyelenggarakan sendiri RUPS.
16. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman - - -
RUPS kepada pemegang saham paling lambat 15 - (lima belas) hari terhitung sejak tanggal - - - pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 14 Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) - hari sebagaimana dimaksud pada ayat 15 Pasal ini telah terlampaui.
17. Pemberitahuan mata acara RUPS kepada - - - - - - -
Otoritas Jasa Keuangan dilakukan oleh - - - - - -
Direksi atau Dewan Komisaris dalam jangka - - -
waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja - - - --
sebelum pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 7, 10, dan 16 Pasal ini, dengan - - -
tidak memperhitungkan tanggal pengumuman - - - -
RUPS.
Selain mata acara RUPS tersebut diatas, - - - --
Direksi wajib menyampaikan surat tercatat - - -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 9 - -
Anggaran Dasar dari pemegang saham atau - - - --
Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa - - - - - - -
Keuangan. Dalam hal terdapat perubahan mata -
acara RUPS, Perseroan wajib menyampaikan - - - -
perubahan mata acara RUPS tersebut kepada - - -
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada - - -
saat pemanggilan RUPS.
18. Pemberitahuan mata acara RUPS ke Otoritas - - -
Jasa Keuangan wajib memuat informasi sebagai berikut:
x. xxxjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas permintaan pemegang saham dan nama - - - -
pemegang saham yang mengusulkan serta -
jumlah kepemilikan sahamnya pada - - - - - -
Perseroan, jika Direksi atau Dewan - - - -
Komisaris melakukan RUPS atas - - - - - - - --
permintaan pemegang saham; - - - - - - - - - -
b. menyampaikan nama pemegang saham serta -
jumlah kepemilikan sahamnya pada - - - - - -
Perseroan dan penetapan ketua - - - - - - - --
pengadilan negeri mengenai pemberian - - izin penyelenggaraan RUPS, jika RUPS - - dilaksanakan pemegang saham sesuai - - - -
dengan penetapan ketua pengadilan - - - - -
negeri untuk menyelenggarakan RUPS; - - -
atau
c. penjelasan bahwa Direksi tidak - - - - - - - -
melaksanakan RUPS atas permintaan Dewan Komisaris, jika Dewan Komisaris - - - - - - -
melakukan sendiri RUPS yang - - - - - - - - - -
diusulkannya.
19. Pemegang saham yang mengajukan permintaan - - - penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud - - - dalam Pasal 11 ayat 8 huruf a Anggaran Dasar wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) - - bulan sejak pengumuman RUPS oleh Direksi - - - -
atau Dewan Komisaris atau sejak ditetapkan - -
oleh ketua pengadilan negeri. - - - - - - - - - - - - - --
20. 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang - - - --
bersama-sama mewakili 1/20 (satu per dua - - --
puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham -
dengan hak suara yang dikeluarkan oleh - - - - -
Perseroan dapat mengajukan usulan mata acara RUPS secara tertulis kepada penyelenggara - --
RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum - -
pemanggilan RUPS.
21. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata - - - -
acara RUPS dari pemegang saham ke dalam mata acara yang dimuat dalam pemanggilan RUPS - - - -
apabila usulan mata acara RUPS telah - - - - - - -
memenuhi persyaratan sebagai berikut: - - - - - -
a. diajukan oleh pemegang saham sesuai - - -
ketentuan ayat 20 Pasal ini; - - - - - - - - --
b. dilakukan dengan itikad baik; - - - - - - - - -
c. mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
d. merupakan mata acara yang membutuhkan - -
keputusan RUPS;
e. menyertakan alasan dan bahan usulan - - - -
mata acara RUPS; dan - - - - - - - - - - - - - - - - -
f. tidak bertentangan dengan ketentuan - - - -
peraturan perundang-undangan dan - - - - - -
Anggaran Dasar.
22. Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara RUPS bagi pemegang saham yang dapat diakses - dan diunduh melalui situs web Perseroan - - - -
dan/atau e-RUPS sejak tanggal dilakukannya - -
pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal - - - - -
penyelenggaraan RUPS, kecuali ditentukan - - --
lain dalam peraturan perundang-undangan - - - -
lain. Pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang - - saham berhak memperoleh informasi mata acara rapat dan bahan terkait mata cara rapat - - - -
sepanjang tidak bertentangan dengan - - - - - - - -
kepentingan Perseroan.
23. Pemanggilan untuk RUPS harus dilakukan oleh - Perseroan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS - --
dengan tidak memperhitungkan tanggal - - - - - - -
pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan - - --
RUPS.
Dalam hal RUPS pertama tidak mencapai kuorum kehadiran sehingga perlu diadakan RUPS - - - - -
kedua, maka pemanggilan untuk RUPS kedua - - --
wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal penyelenggaran RUPS kedua - --
dilakukan dengan tidak memperhitungkan - - - - -
tanggal pemanggilan dan tanggal - - - - - - - - - - --
penyelenggaran RUPS kedua tersebut dan - - - - -
disertai informasi bahwa RUPS pertama telah - diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran. Ketentuan ini berlaku tanpa - - - - -
mengurangi peraturan perundang-undangan di - -
bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa - - --
Efek.
RUPS kedua diselenggarakan dalam jangka - - - -
waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan - - --
paling lambat 21 (dua puluh satu) hari - - - - -
setelah RUPS pertama diselenggarakan. Dalam -
hal Perseroan tidak dapat menyelenggarakan - -
RUPS kedua hingga batas jangka waktu - - - - - - -
maksimal tersebut, maka Perseroan harus - - - -
melakukan pemanggilan ulang atas RUPS dan - --
harus memenuhi kembali semua persyaratan - - --
untuk menyelenggarakan RUPS pertama. - - - - - - - -
Dalam hal RUPS kedua tidak mencapai kuorum - -
kehadiran sehingga perlu diadakan RUPS - - - - -
ketiga, maka pemanggilan untuk RUPS ketiga - -
dilakukan berdasarkan penetapan dari - - - - - - -
Otoritas Jasa Keuangan atas dasar permohonan Perseroan untuk menyelenggarakan RUPS - - - - - -
ketiga, yang mana permohonan tersebut harus - disampaikan paling lambat 14 (empat belas) - - jari setelah RUPS kedua tersebut - - - - - - - - - - -
dilangsungkan.
Permohonan Perseroan kepada Otoritas Jasa - --
Keuangan untuk menyelenggarakan RUPS ketiga -
harus memuat paling sedikit: - - - - - - - - - - - - - - -
a. ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur -
dalam Anggaran Dasar Perseroan; - - - - - - - - --
b. Daftar hadir pemegang saham dalam RUPS - --
pertama dan kedua;
c. Daftar pemegang saham yang berhak hadir - -
pada pelaksanaan RUPS pertama dan kedua; -
d. Upaya yang telah dilakukan dalam rangka - -
memenuhi kuorum RUPS kedua; dan - - - - - - - - --
e. Besaran kuorum RUPS ketiga dan alasannya. -
24. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada - -
ayat 23 Pasal ini harus memuat informasi - - --
paling sedikit:
a. tanggal penyelenggaraan RUPS; - - - - - - - - - - -
b. waktu penyelenggaraan RUPS; - - - - - - - - - - - --
c. tempat penyelenggaraan RUPS; - - - - - - - - - - --
d. ketentuan pemegang saham yang berhak - - - -
hadir dalam RUPS;
e. mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; - - - - - - - - - - - -
f. informasi yang menyatakan bahan terkait - - mata acara rapat tersedia bagi pemegang - saham sejak tanggal dilakukannya - - - - - - - -
pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS - - - - -
diselenggarakan; dan - - - - - - - - - - - - - - - - - --
g. informasi bahwa pemegang saham dapat - - - -
memberikan kuasa melalui sistem RUPS - - - -
elektronik (“e-RUPS”). - - - - - - - - - - - - - - - - -
25. Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan - RUPS jika terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 24 Pasal - - --
ini.
- Dalam hal perubahan informasi sebagaimana -
dimaksud pada ayat ini memuat perubahan - - - -
tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau - - - - - -
penambahan mata acara RUPS, Perseroan wajib - melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam - ayat 23 dan ayat 24 Pasal ini. - - - - - - - - - - - --
- Apabila perubahan informasi mengenai - - - - -
tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau - - - - - -
penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan - -
karena kesalahan Perseroan atau atas - - - - - - -
perintah Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan - - kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPS - - sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak - - --
berlaku, sepanjang Otoritas Jasa Keuangan - --
tidak memerintahkan untuk dilakukan - - - - - - - -
pemanggilan ulang.
26. Apabila semua pemegang saham dengan hak - - - --
suara yang sah hadir atau diwakili dalam - - - -
RUPS, maka pengumuman dan pemanggilan RUPS - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 dan ayat - -
23 Pasal ini, tidak menjadi syarat dan dalam RUPS tersebut dapat diambil keputusan yang - - sah serta mengikat mengenai hal yang akan - - -
dibicarakan, sedangkan RUPS dapat - - - - - - - - - -
diselenggarakan dimanapun juga dalam wilayah Republik Indonesia.
27. Perseroan wajib melakukan pengumuman, - - - - - -
pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud dalam - - - - - -
Anggaran Dasar ini dan Peraturan Otoritas - - -
Jasa Keuangan yang berlaku, melalui paling - -
sedikit:
a. situs web penyedia e-RUPS; - - - - - - - - - - - - --
b. situs web bursa efek; dan - - - - - - - - - - - - - --
c. situs web Perseroan, dalam Bahasa - - - - - - -
Indonesia dan bahasa asing, dengan - - - - - -
ketentuan bahasa asing yang digunakan - - -
paling sedikit bahasa Inggris. - - - - - - - - --
Pengumuman di situs web Perseroan yang - - - - --
menggunakan bahasa asing sebagaimana - - - - - - -
dimaksud pada ayat ini wajib memuat - - - - - - - -
informasi yang sama dengan informasi dalam - -
pengumuman yang menggunakan Bahasa - - - - - - - - -
Indonesia.
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran - - - --
informasi yang diumumkan dalam bahasa asing -
yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia, - - - - --
informasi dalam Bahasa Indonesia yang - - - - - -
dixxxxxxx sebagai acuan. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
28. Apabila Perseroan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan olehnya, ketentuan mengenai - media pengumuman, pemanggilan, ralat - - - - - - -
pemanggilan, dan pemanggilan ulang RUPS - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 27 Pasal ini dilakukan melalui paling sedikit: - - - - - - - - --
a. situs web bursa efek; dan - - - - - - - - - - - - - -
b. situs web Perseroan, dalam Bahasa - - - - - - -
Indonesia dan bahasa asing, dengan - - - - - -
ketentuan bahasa asing yang digunakan - - -
paling sedikit bahasa Inggris. - - - - - - - - --
29. Ketentuan mengenai media pengumuman, - - - - - - -
pemanggilan, ralat pemanggilan, dan - - - - - - - -
pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud -
dalam ayat 26 dan 27 Pasal ini mutatis - - - - -
mutandis berlaku untuk penyelenggaraan RUPS - oleh pemegang saham yang telah memperoleh - - penetapan ketua pengadilan negeri - - - - - - - - --
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 13 - Anggaran Dasar dan penyelenggaraan RUPS oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam -- Pasal 12 ayat 15 Anggaran Dasar. - - - - - - - - - - -
30. RUPS dipimpin oleh seorang anggota Dewan - - --
Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan - - - - - - - - -
Komisaris.
31. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris - - - --
tidak ada yang hadir atau semua berhalangan - hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka RUPS dipimpin oleh salah - - - - - -
seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh - -
Direksi.
32. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada ayat 30 dan - ayat 31 Pasal ini, RUPS dipimpin oleh - - - - - -
pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang - - -
ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. - - - - - -
33. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang - - - - -
ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan - - mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, - RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris - - lainnya yang tidak mempunyai benturan - - - - - -
kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan - - - - - - -
Komisaris.
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris - - - --
mempunyai benturan kepentingan, RUPS - - - - - - -
dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi -
yang ditunjuk oleh Direksi. - - - - - - - - - - - - - - - -
Dalam hal salah satu anggota Direksi yang - - -
ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin RUPS - - -
mempunyai benturan kepentingan atas mata - - - -
acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS -
dipimpin oleh anggota Direksi yang tidak - - - -
mempunyai benturan kepentingan. - - - - - - - - - - - - -
Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai - - -
benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh - - - -
salah seorang pemegang saham independen yang dipilih oleh mayoritas pemegang saham - - - - - -
lainnya yang hadir dalam RUPS. - - - - - - - - - - - - --
RUPS Secara Elektronik Pasal 13
1. Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana - - - -
dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat(1) - - -
Anggaran Dasar, Perseroan juga dapat - - - - - - -
melaksanakan RUPS secara elektronik dengan - -
menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh - - --
Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan -
oleh Perseroan.
2. Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPS secara -
elektronik dengan menggunakan sistem yang - - -
disediakan oleh Perseroan, Perseroan wajib - -
mengikuti ketentuan peraturan-peraturan - - - --
Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. - - - - - - -
3. Dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik, --
Perseroan wajib:
a. Memuat informasi mengenai rencana - - - - - - -
pelaksanaan RUPS secara elektronik dalam -
pemberitahuan mata acara RUPS kepada - - - -
Otoritas Jasa Keuangan, pengumuman RUPS, -
dan pemanggilan RUPS; dan - - - - - - - - - - - - - - -
b. Menyelenggarakan RUPS secara fisik - - - -
dengan dihadiri paling sedikit oleh: - - - -
1) Pimpinan RUPS; - - - - - - - - - - - - - - - - - --
2) 1 (satu) orang anggota Direksi - - - - -
dan/atau 1 (satu) orang anggota - - --
Dewan Komisaris; dan - - - - - - - - - - - - -
3) Profesi penunjang pasar modal yang --
membantu pelaksanaan RUPS, - - - - - - -
4. Tempat pelaksanaan RUPS secara elektronik - - - -
merupakan tempat dilaksanakannya RUPS secara - fisik sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 - - ayat 1 huruf a.
5. Pemegang saham atau penerima kuasa dari - - - -
pemegang saham dapat hadir secara fisik - - - --
maupun secara elektronik melalui e-RUPS - - - --
yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau - -
sistem yang disediakan oleh Perseroan, - - - - --
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat
5 Anggaran Dasar Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - - -
6. Jumlah pemegang saham atau penerima kuasa - - --
dari pemegang saham yang dapat hadir secara -
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ini dapat ditetapkan oleh Perseroan dengan - - ketentuan pemegang saham atau penerima kuasa dari pemegang saham yang lebih dahulu - - - - - -
menyatakan akan hadir secara fisik lebih - - - -
berhak untuk hadir secara fisik dibanding - - -
yang menyatakan kemudian, sampai dengan - - - --
terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan. - - -
7. Kehadiran pemegang saham atau penerima - - - - -
kuasanya secara elektronik melalui e-RUPS - - -
yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau - sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran pemegang saham yang - bersangkutan secara fisik dan akan dihitung - sebagai pemenuhan kuorum kehadiran. - - - - - - -
8. Perseroan dapat tidak melaksanakan RUPS - - - --
secara fisik sebagaimana dimaksud dalam - - - --
Pasal 12 ayat 1 dalam kondisi tertentu - - - -
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah atau - - dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, - - atau Perseroan dapat melakukan pembatasan - - -
kehadiran pemegang saham secara fisik baik - - Sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik. - - - - - - - - - - - - - - - - - --
9. Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan - -
RUPS fisik sebagaimana dimaksud pada Pasal - -
12 ayat 1 huruf a, tempat penyelenggaraan - - -
RUPS merupakan tempat kedudukan Penyedia e- - -
RUPS atau tempat kedudukan Perseroan dalam - -
hal Perseroan melaksanakan RUPS secara - - - - --
elektronik dengan menggunakan sistem yang - - -
disediakan oleh Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - - -
10. E-RUPS atau sistem yang disediakan oleh - - - -
Perseroan wajib memiliki fitur: - - - - - - - - - -
a. Untuk menampilkan tata tertib, bahan - - - --
RUPS,dan mata acara RUPS yang diperlukan -
bagi pemegang saham untuk mengambil - - - - -
keputusan pada setiap mata acara RUPS; --
b. Yang memungkinkan semua peserta RUPS - - - -
berpartisipasi dan berinteraksi dalam - - -
RUPS melalui sarana audio, visual, audio visual, atau selain audio dan visual; --
c. Untuk penghitungan kuorum kehadiran RUPS; -
d. Untuk pemungutan dan penghitungan suara, --
e. Untuk merekam seluruh interaksi dalam - - - -
RUPS, baik dalam bentuk audio, visual, - audio visual, maupun rekaman elektronik - non audio visual;
f. Pemberian kuasa secara elektronik; dan --
g. Audio visual interaktif. - - - - - - - - - - - - - - - -
11. Pemberian suara dalam RUPS secara elektronik -
dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPS - - - -
sampai dengan pembukaan masing-masing mata - - acara yang memerlukan pemungutan suara dalam RUPS.
- Pemegang saham yang telah memberikan - - - - --
suaranya secara elektronik dapat mengubah - - -
atau mencabut pilihan suaranya dengan - - - - -
ketentuan sebagai berikut: - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. Pemegang saham atau kuasanya sebelumnya --
telah mencantumkan pilihan suaranya; dan -
b. Harus dilakukan paling lambat 1 (satu) - - hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS, - kecuali ditentukan lain dalam ketentuan - Penyedia e-RUPS atau prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPS Perseroan. --
12. Pemegang saham yang telah memberikan suara - - -
secara elektronik sebelum RUPS dilaksanakan -
dianggap sah menghadiri RUPS. - - - - - - - - - - - - -
13. Pemegang saham dengan hak suara sah yang - - --
telah hadir secara elektronik namun tidak - - -
menggunakan hak suaranya atau abstain, - - - - --
dianggap sah menghadiri RUPS dan memberikan -
suara yang sama dengan suara mayoritas - - - - --
pemegang saham yang memberikan suara, dengan menambahkan jumlah suara pemegang saham yang dimaksud pada jumlah suara mayoritas - - - - - - -
pemegang saham yang memberikan suara. - - - - - - -
14. Risalah RUPS secara elektronik wajib dibuat - dalam bentuk akta notariil oleh Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tanpa - - -
memerlukan tanda tangan dari para peserta - - -
RUPS secara elektronik. - - - - - - - - - - - - - - - - - --
15. Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPS secara -
elektronik dengan menggunakan sistem yang - - -
disediakan Perseroan, Perseroan wajib - - - - - -
menyerahkan kepada Notaris salinan cetakan - -
yang memuat paling sedikit: - - - - - - - - - - - - - - - -
a. Daftar pemegang saham yang hadir secara - -
elektronik;
b. Daftar pemegang saham yang memberikan - - --
kuasa secara elektronik; - - - - - - - - - - - - - - - -
c. Rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum --
keputusan; dan
d. Transkrip rekaman seluruh interaksi - - - - -
dalam RUPS secara elektronik untuk - - - - - -
dilekatkan pada minuta risalah RUPS. - - - -
- - - - -KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS - - - - -
Pasal 14.
1. a. RUPS, termasuk namun tidak terbatas pada pengambilan keputusan mengenai - - - - - - - - -
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas, dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah - - -
seluruh saham dengan hak suara hadir - - - -
atau diwakili, kecuali Undang Undang - - - -
dan/atau Anggaran Dasar menentukan - - - - --
kuorum yang lebih besar. - - - - - - - - - - - - - --
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud - - -
dalam ayat 1 huruf a Pasal ini tidak - - - -
tercapai, diadakan pemanggilan RUPS - - - - -
kedua.
c. RUPS kedua adalah sah dan berhak - - - - - - -
mengambil keputusan yang mengikat jika - - dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per - tiga) bagian dari jumlah seluruh saham - -
dengan hak suara hadir atau diwakili, - - - kecuali Undang-Undang dan/atau Anggaran - Dasar menentukan kuorum yang lebih - - - - --
besar.
d. Keputusan yang diambil oleh RUPS - - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf -
a dan 1 huruf c Pasal ini adalah sah - - - -
jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham - - - - --
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, - kecuali Undang-Undang dan/atau Anggaran - Dasar menentukan kuorum yang lebih - - - - --
besar.
e. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana - dimaksud dalam ayat 1 huruf c Pasal ini - tidak tercapai, RUPS ketiga dapat - - - - - --
diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga - - -
sah dan berhak mengambil keputusan jika - dihadiri oleh pemegang saham dari saham - dengan hak suara yang sah dalam kuorum - - kehadiran dan kuorum keputusan yang - - - - -
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan - -
atas permohonan Perseroan. - - - - - - - - - - - - -
2. Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum - - - - - -
keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada - - - -
ayat 1 Pasal ini berlaku juga untuk kuorum - -
kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk - - -
mata acara transaksi material dan/atau - - - - --
perubahaan kegiatan usaha, kecuali untuk - - - -
mata acara transaksi material berupa - - - - - - -
pengalihan kekayaan Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih. - Berkenaan dengan transaksi material - - - - - - - -
sebagaimana ditetapkan oleh peraturan yang - -
berlaku di bidang Pasar Modal, yang - - - - - - - -
dilakukan oleh Perseroan, wajib dilakukan - - -
dengan memperhatikan peraturan perundang- - - - -
undangan dan peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal;
3. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS - - -
untuk mata acara mengalihkan kekayaan - - - - - -
Perseroan yang merupakan lebih dari 50% - - - --
(lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih - -
Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau - - - --
lebih baik yang berkaitan satu sama lain - - - -
maupun tidak, dan/atau menjadikan jaminan - - -
utang kekayaan Perseroan yang merupakan - - - --
lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah - - -
kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) - - - -
transaksi atau lebih baik yang berkaitan - - - -
satu sama lain maupun tidak, dilakukan - - - - --
dengan ketentuan sebagai berikut: - - - - - - - - - - -
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS - - - - --
dihadiri oleh pemegang saham yang - - - - - --
mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per - - -
empat) bagian dari jumlah seluruh-saham -
dengan hak suara yang sah. - - - - - - - - - - - - - -
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud - - -
dalam ayat 3 huruf a Pasal ini tidak - - - -
tercapai, diadakan pemanggilan RUPS - - - - -
kedua.
c. RUPS kedua dapat diadakan dengan - - - - - - -
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak - - - - -
mengambil keputusan jika RUPS dihadiri - - oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari - - jumlah seluruh saham dengan hak suara - - -
yang sah.
d. Keputusan yang diambil oleh RUPS - - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf -
a dan 3 huruf c Pasal ini adalah sah - - - -
jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham - - - -
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. - -
e. Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak - - - - - --
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan - - - -
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan - - - -
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan - - -
hak suara yang sah dalam kuorum - - - - - - - -
kehadiran dan kuorum keputusan yang - - - - -
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan - -
atas permohonan Perseroan. - - - - - - - - - - - - -
4. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS - - -
yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham - - - --
Independen dilaksanakan dengan ketentuan: - - -
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS - - - - - -
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) - - bagian dari jumlah seluruh saham dengan - hak suara yang sah yang dimiliki - - - - - - -
Pemegang Saham Independen; - - - - - - - - - - - - -
b. Keputusan yang diambil oleh RUPS - - - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf -
a Pasal ini adalah sah jika disetujui - - -
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) - - - - --
bagian dari jumlah seluruh saham dengan -
hak suara yang sah yang dimiliki oleh - - -
Pemegang Saham Independen; - - - - - - - - - - - - -
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud - - -
dalam ayat 4 huruf a Pasal ini tidak - - - -
tercapai, diadakan pemanggilan RUPS - - - - -
kedua.
d. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS - dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) - - bagian dari jumlah seluruh saham dengan - hak suara yang sah yang dimiliki - - - - - - -
Pemegang Saham Independen; - - - - - - - - - - - - - -
e. Keputusan yang diambil oleh RUPS - - - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf -
d Pasal ini adalah sah jika disetujui - - -
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) - - - - --
bagian dari jumlah seluruh saham dengan -
hak suara yang sah yang dimiliki oleh - - -
Pemegang Saham Independen yang hadir - - - -
dalam RUPS;
f. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS - - - -
kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c -
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat - - - - - --
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS - - - - -
ketiga sah dan berhak mengambil - - - - - - - -
keputusan jika dihadiri oleh Pemegang - - -
Saham Independen dari saham dengan hak - - suara yang sah, dalam kuorum kehadiran - - yang ditetapkan oleh Xxxxxxxx Xxxx - - - - --
Keuangan atas permohonan Perseroan; dan -
g. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika - - -
disetujui oleh Pexxxxxx Xxxxx Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh - - - - - - -
Pemegang Saham Independen yang hadir - - - -
dalam RUPS ketiga.
5. Dalam hal Perseroan memiliki lebih dari - - - - - -
1 (satu) klasifikasi saham, RUPS untuk mata -
acara perubahan hak atas saham hanya - - - - - - -
dihadiri oleh pemegang saham pada - - - - - - - - - -
klasifikasi saham yang terkena dampak atas - -
perubahan hak atas saham pada klasifikasi - - -
saham tertentu, dengan ketentuan: - - - - - - - - - -
a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS -
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) - - - - -
bagian dari jumlah seluruh saham pada - - -
klasifikasi saham yang terkena dampak - - -
atas perubahan hak tersebut hadir atau - -
diwakili;
dalam ayat 5 huruf a Pasal ini tidak - - - -
tercapai, diadakan pemanggilan RUPS - - - - -
kedua.
c. RUPS kedua dapat diadakan dengan - - - - - - - -
ketentuan
RUPS kedua sah dan berhak mengambil - - - - -
keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah - - -
seluruh saham pada klasifikasi saham - - - -
yang terkena dampak atas perubahan hak - -
tersebut hadir atau diwakili; - - - - - - - - - -
d. Keputusan yang diambil oleh RUPS - - - - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 huruf -
a dan 5 huruf c Pasal ini adalah sah - - - -
jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari saham dengan hak - suara yang hadir dalam RUPS; dan - - - - - - -
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS - - - - -
kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c -
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat - - - - - --
diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga - - -
sah dan berhak mengambil keputusan jika -
dihadiri oleh pemegang saham pada - - - - - --
klasifikasi saham yang terkena dampak - - -
atas perubahan hak tersebut dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang - - - - -
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan - -
atas permohonan Perseroan. - - - - - - - - - - - - -
f. Dalam hal klasifikasi saham yang terkena -
6. a.
b.
c.
dampak atas perubahan hak atas saham - - - -
pada klasifikasi saham tertentu tidak - - -
mempunyai hak suara, pemegang saham pada klasifikasi saham tersebut berdasarkan - - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan - - - - - - -
Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan - - - - -
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan - - - -
Terbuka diberikan hak untuk hadir dan - - -
mengambil keputusan dalam RUPS terkait - -
dengan perubahan hak atas saham pada - - - -
klasifikasi saham tersebut. - - - - - - - - - - - -
Pemegang saham yang berhak hadir dalam - - RUPS adalah pemegang saham yang namanya - tercatat dalam daftar pemegang saham - - - -
Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum - - -
pemanggilan RUPS.
Dalam hal terjadi pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
25 Anggaran Dasar, pemegang saham yang - -
berhak hadir dalam RUPS merupakan - - - - - --
pemegang saham yang namanya tercatat - - - -
dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 -
(satu) hari kerja sebelum pemanggilan - - -
ulang RUPS.
Dalam hal terjadi ralat pemanggilan RUPS -
yang tidak mengakibatkan pemanggilan - - - -
ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal - -
12 ayat 25 Anggaran Dasar, maka pemegang
saham yang berhak hadir dalam RUPS - - - - --
adalah pemegang saham yang namanya - - - - --
tercatat dalam daftar pemegang saham - - - -
Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum - - -
pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud - - -
ayat 6 huruf a Pasal ini. - - - - - - - - - - - - - --
7. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir - -
dalam RUPS namun tidak mengeluarkan suara - --
(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang - - sama dengan suara mayoritas pemegang saham - - yang mengeluarkan suara. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
8. Dalam RUPS, setiap saham memberikan hak - - - --
kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 - - - - --
(satu) suara.
9. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan - - - - - - - - -
berdasarkan musyawarah untuk mufakat - - - - - -
sebagaimana tidak tercapai, keputusan - - - - -
diambil melalui pemungutan suara. - - - - - - - --
10. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan - tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS. - - - - - - - - - - - - - - -
PEMBERIAN KUASA
Pasal 15.
1. Pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada pihak lain dengan surat kuasa untuk - - - - - - - -
menghadiri dan/atau memberikan suara dalam - -
RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan - - - - --
perundang-undangan.
Namun pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk - sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya - dengan suara yang berbeda, kecuali bagi: - - - --
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek - - - - -
sebagai Kustodian yang mewakili pemegang saham Perseroan dalam dana bersama - - - - - -
(mutual fund).
b. Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang mewakili - - - - - - - - -
kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya. -
Dalam hal pemegang saham diwakili oleh - - - - -
kuasanya dalam RUPS berdasarkan surat kuasa, surat kuasa tersebut harus dibuat dan - - - - - -
ditandatangani dalam bentuk sebagaimana - - - --
ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan - - -
tidak mengurangi ketentuan peraturan - - - - - - -
perundang-undangan yang berlaku tentang - - - --
bukti perdata.
Ketua rapat berhak meminta agar surat kuasa - untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan - kepadanya pada waktu RUPS diadakan. - - - - - - - -
2. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku - - -
kuasa dalam RUPS kecuali dalam pemberian - - - -
kuasa secara elektronik, tetapi suara yang - -
mereka keluarkan selaku kuasa dalam RUPS - - - -
tidak dihitung dalam pemungutan suara. - - - - --
3. Pemungutan suara mengenai diri orang - - - - - - -
dilakukan dengan surat tertutup yang tidak - -
ditandatangani dan mengenai hal lain - - - - - - -
dilakukan pemungutan dengan lisan, kecuali - - jika ketua rapat menentukan lain tanpa ada - - keberatan dari pemegang saham yang hadir - - - -
dalam RUPS tersebut.
4. Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri RUPS - - - - -
secara langsung, wewenang Penerima Kuasa - - - -
untuk memberikan suara atas nama pemberi - - - -
kuasa dinyatakan batal. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
5. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada - - - ayat 1 Pasal ini dapat dilakukan pemegang - - - saham secara elektronik melalui e-RUPS yang - disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem - yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal - - - Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, paling lambat 1 (satu) hari - kerja sebelum penyelenggaraan RUPS. - - - - - - - -
- Perubahan kuasa termasuk pilihan suara - - - -
dapat dilakukan oleh pemegang saham paling - -
lambat 1 (satu) hari kerja sebelum - - - - - - - - -
penyelenggaraan RUPS.
6. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa - - - --
secara elektronik meliputi: - - - - - - - - - - - - - - -
a. partisipan yang mengadministrasikan sub - - rekening efek/efek milik pemegang saham; - atau
b. pihak yang disediakan oleh Perseroan; - - -
atau
c. pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham; - -
7. Pihak Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud - - --
ayat 6 Pasal ini wajib cakap menurut hukum, -
bukan merupakan anggota Direksi, anggota - - - -
Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan, - - - -
serta telah terdaftar di dalam sistem e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, - dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang - disediakan oleh Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - - -
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16.
1. Perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan - - - -
persetujuan menteri yang menyelenggarakan - --
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak -
asasi manusia, kecuali perubahan anggaran - - -
dasar Perseroan dalam rangka memperpanjang - -
jangka waktu berdirinya, ditetapkan oleh - - - -
RUPS, yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) - - bagian dari jumlah seluruh saham yang telah - dikeluarkan yang mempunyai hak suara yang - - -
sah, dan keputusan disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. - - - --
Perubahan Anggaran Dasar selain yang - - - - - - -
memerlukan persetujuan menteri yang - - - - - - - -
menyelenggarakan urusan pemerintahan di - - - --
bidang hukum dan hak asasi manusia - - - - - - - - -
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan - - - --
peraturan perundang-undangan yang berlaku. - - -
Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus - - - -
dibuat dengan akta notaris dan dalam bahasa -
Indonesia.
2. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang - - - --
menyangkut perubahan nama dan/atau tempat - --
kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu - - - - --
berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, -
pengurangan modal yang ditempatkan dan - - - - --
disetor, dan perubahan status Perseroan - - - --
tertutup menjadi Perseroan terbuka atau - - - --
sebaliknya, wajib mendapat persetujuan - - - - --
menteri yang menyelenggarakan urusan - - - - - - -
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi - -
manusia.
3. Perubahan Anggaran Dasar selain yang - - - - - - -
menyangkut hal yang tersebut dalam ayat 2 - --
Pasal ini cukup diberitahukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam - - - -
waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) - - - -
hari terhitung sejak akta Notaris yang - - - - --
memuat perubahan anggaran dasar tersebut. - - -
4. Apabila kuorum yang ditentukan tidak - - - - - - -
tercapai dalam RUPS yang dimaksud dalam ayat
1 Pasal ini, maka dalam RUPS kedua, - - - - - - - -
keputusan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham - -
dengan hak suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat dan disetujui oleh lebih dari - - - 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. - - - --
5. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana - - - --
dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini tidak - - - - - -
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan -
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak - - - - - - -
mengambil keputusan jika dihadiri oleh - - - - --
pemegang saham dari saham dengan hak suara - - yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum - - keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. - - - - - - - -
6. RUPS untuk mata acara perubahan ketentuan - --
Anggaran Dasar selain yang disebutkan dalam - ayat 1 Pasal ini, maka kuorum kehadiran dan - keputusan mengikuti ketentuan Pasal 14 ayat -
1 Anggaran Dasar ini.
7. Keputusan mengenai pengurangan modal harus - - diberitahukan secara tertulis kepada semua - - kreditur Perseroan dan diumumkan oleh - - - - - -
Direksi dalam 1 (satu) atau lebih surat - - - --
kabar harian yang beredar secara nasional - - -
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) - -
hari sejak tanggal keputusan tentang - - - - - - -
pengurangan modal tersebut. - - - - - - - - - - - - - - - -
- - --PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, - - --
PEMISAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 17.
1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan - - - -
perundang-undangan yang berlaku, kuorum - - - -
kehadiran dan kuorum keputusan sebagaimana --
dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3 Anggaran - - - -
Dasar mutatis mutandis berlaku untuk kuorum - kehadiran dan kuorum keputusan untuk mata - - acara penggabungan, peleburan, - - - - - - - - - - - -
xxxxxxxxxxxxxan, pemisahan, pengajuan - - - - - -
permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya - - - - - - -
Perseroan dan pembubaran Perseroan. - - - - - - - -
2. Direksi wajib mengumumkan dalam 1 (satu) - - -
surat kabar harian yang terbit atau beredar -
di tempat kedudukan atau tempat kegiatan - - -
usaha Perseroan mengenai rancangan - - - - - - - - -
penggabungan, peleburan, pengambilalihan - - -
atau pemisahan Perseroan selambat-lambatnya -
30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan - - -
RUPS, dengan tetap memperhatikan peraturan --
perundang-undangan lain di bidang Pasar - - - -
Modal.
3. Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena - - -
berakhirnya jangka waktu berdirinya atau - - --
dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau --
karena dinyatakan bubar berdasarkan - - - - - - - -
penetapan Pengadilan, maka harus diadakan - -
likuidasi oleh likuidator atau kurator. - - - - -
- Dalam kejadian likuidasi, para likuidator -
wajib menambahi nama Perseroan dengan kata --
kata “Dalam Likuidasi”. - - - - - - - - - - - - - - - - - - --
4. Direksi bertindak sebagai likuidator apabila dalam keputusan RUPS atau penetapan - - - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak - -
menunjuk likuidator.
5. Honorarium bagi para likuidator ditentukan - -
oleh RUPS atau berdasarkan penetapan - - - - - - -
pengadilan.
6. Likuidator wajib mendaftarkan dalam Daftar - - Perseroan, mengumumkan dalam Berita Negara - - Republik Indonesia dan dalam 1 (satu) surat - kabar harian berbahasa Indonesia yang - - - - - -
mempunyai peredaran luas di dalam wilayah - -
Republik Indonesia serta dengan - - - - - - - - - - -
pemberitahuan untuk itu kepada para - - - - - - - -
kreditur, untuk kemudian dilaporkan kepada -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan ketua Otoritas Jasa Keuangan -- sesuai dengan peraturan perundang-undangan -- yang berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) -- hari sejak Perseroan dibubarkan. - - - - - - - - - -
7. Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam -
akta ini beserta perubahannya di kemudian - --
xxxx tetap berlaku sampai dengan tanggal - - -
disahkannya perhitungan likuidasi oleh RUPS - berdasarkan persetujuan dari suara terbanyak yang dikeluarkan secara sah dan diberikannya pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada -- para likuidator.
- Sisa perhitungan likuidasi harus dibagikan kepada pemegang saham, masing-masing akan - - menerima bagian menurut perbandingan jumlah - nilai nominal yang telah dibayar penuh untuk saham yang mereka miliki masing-masing. - - - - -
DIREKSI
Pasal 18.
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu - - --
Direksi yang terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih anggota Direksi. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Apabila diangkat lebih dari seorang anggota -
Direksi, maka seorang diantaranya dapat - - - -
diangkat sebagai Direktur Utama. - - - - - - - - - - --
2. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, masing- - -
masing untuk jangka waktu terhitung sejak - --
pengangkatannya sampai penutupan RUPS - - - - - -
Tahunan tahun ketiga berikutnya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya - sewaktu-waktu.
3. Yang boleh diangkat sebagai anggota Direksi - adalah Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing yang telah memenuhi syarat - - - -
untuk diangkat sebagai Direksi Perseroan - --
berdasarkan ketentuan peraturan perundang- - --
undang Negara Republik Indonesia yang - - - - - -
berlaku, termasuk ketentuan peraturan - - - - - -
Otoritas Jasa Keuangan. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
4. Setelah masa jabatan berakhir anggota - - - - - -
Direksi tersebut dapat diangkat kembali oleh RUPS, dengan persyaratan memenuhi peraturan - perundang-undangan yang berlaku termasuk - - --
peraturan Bursa Efek di mana saham Perseroan dicatatkan.
5. Kecuali ditentukan lain oleh RUPS, seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota - - --
Direksi yang berhenti atau dihentikan dari - - jabatannya atau untuk mengisi lowongan harus diangkat untuk jangka waktu yang merupakan - - sisa jabatan anggota Direksi yang menjabat. - -
6. Ketentuan tentang kuorum kehadiran dan - - - - -
kuorum keputusan RUPS untuk pengangkatan - - --
dan/atau pemberhentian dan/atau perubahan - --
anggota Direksi adalah sebagaimana yang - - - -
diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar -
Perseroan.
7. RUPS berhak memberhentikan anggota Direksi - - sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya - - dan setelah anggota Direksi yang - - - - - - - - - - -
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
Pemberian kesempatan untuk membela diri - - - -
tersebut tidak diperlukan apabila yang - - - - -
bersangkutan tidak berkeberatan atas - - - - - - -
pemberhentian tersebut. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak -
ditutupnya RUPS yang memutuskan - - - - - - - - - - --
pemberhentian itu, kecuali apabila RUPS - - - -
menentukan tanggal lain sebagai tanggal - - - -
berlakunya pemberhentian tersebut. - - - - - - - - - -
8. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi - - - - - -
lowong, maka dalam jangka waktu 60 (enam - - --
puluh) hari sejak terjadi lowongan harus di - selenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan - - itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. - - - - - -
- Masa jabatan seorang yang diangkat untuk - - mengisi lowongan tersebut adalah sisa masa - - jabatan dari anggota Direksi yang jabatannya telah menjadi lowong tersebut. - - - - - - - - - - - - -
9. Jika oleh sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan - --
diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang - - --
ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris. Dalam - -
hal demikian, Dewan Komisaris berhak - - - - - - -
memberikan kekuasaan sementara kepada - - - - - -
seorang atau lebih di antara mereka atas - - --
tanggungan mereka bersama untuk mengurus - - --
Perseroan.
10. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri - - --
dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling lambat 90 - - (sembilan puluh) hari sebelum tanggal - - - - - -
pengunduran dirinya.
11. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk -