PIMPINAN RUPS Klausul Contoh

PIMPINAN RUPS. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan - - - - lain dalam Anggaran Dasar Perseroan, RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan - - atau di tempat Perseroan melakukan - - - - - - kegiatan usaha utamanya atau di ibukota - propinsi dimana tempat kedudukan atau - - - kegitan usaha utama Perseroan atau di - - - propinsi tempat kedudukan bursa efek di - mana saham Perseroan dicatatkan. - - - - - - - -
PIMPINAN RUPS. (1). RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang - ditunjuk oleh Dewan Komisaris. ----------------------- (2). Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak --- hadir atau berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh ----- salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh ----- Direksi. (3). Dalam hal anggota Dewan Komisaris atau anggota -- Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir ----------- sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 angka 1 ----------- ayat (1) dan ayat (2), RUPS dipimpin oleh pemegang --- saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan --- oleh peserta RUPS. –
PIMPINAN RUPS. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan - - lain dalam Anggaran Dasar Perseroan, - - RUPS diadakan di:
PIMPINAN RUPS. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain -
PIMPINAN RUPS. 1) RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. 2) Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. 3) Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. 4) Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. 5) Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. 6) Dalam hal salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan atas mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh anggota Direksi yang tidak mempunyai benturan kepentingan. 7) Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah seorang pemegang saham bukan pengendali yang dipilih oleh mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam RUPS.
PIMPINAN RUPS a. RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris, apabila Komisaris Utama berhalangan, maka RUPS dapat dipimpin oleh anggota Dewan - - - - - Komisaris lain yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. b. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, - - - maka RUPS dipimpin oleh salah seorang - anggota Direksi yang ditunjuk oleh - - - - c. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak hadir atau - berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ayat ini, RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. d. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk - - - memimpin RUPS mempunyai benturan - - - - - - kepentingan dengan mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin - - oleh anggota Dewan Komisaris lainnya - - yang tidak mempunyai benturan - - - - - - - - kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan - - Komisaris. e. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan, RUPS - - dipimpin oleh salah satu anggota - - - - - - Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. - - - - f. Dalam hal salah satu anggota Direksi - - yang ditunjuk oleh Direksi untuk - - - - - - memimpin RUPS mempunyai benturan - - - - - - kepentingan atas mata acara yang akan - diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin - - oleh anggota Direksi yang tidak - - - - - -- mempunyai benturan kepentingan. - - - - - - -- g. Dalam hal semua anggota Direksi - - - - - -- mempunyai benturan kepentingan, RUPS - - dipimpin oleh salah seorang pemegang - - saham bukan pengendali yang dipilih - - - oleh mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam RUPS . - - - - - - - - - - - - - - - h. Pimpinan RUPS berhak meminta agar - - - - - mereka yang hadir membuktikan - - - - - - - - wewenangnya untuk hadir dalam RUPS - - - - tersebut dan/atau meminta agar surat - - kuasa untuk mewakili pemegang saham - - - diperlihatkan kepadanya. - - - - - - - - - - - - - -

Related to PIMPINAN RUPS

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • Tujuan Dan Kebijakan Investasi Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dana pada efek utang, instrumen pasar uang dan/atau deposito sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx melakukan investasi pada:

  • PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Setiap calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah.