SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, tanggal oleh dan antara :
Pihak Pertama
Nama : XXXXXXXX XXX XXXXX, S.H.
Alamat : Jl. Simpang Dirgantara Permai 1 A1 No. 41 malang Jabatan : OWNER SOLUTION MANAGEMENT
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SOLUTION WEDDING MANAGEMENT selaku penyedia jasa wedding organizer, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Pihak Kedua
Nama :
Alamat :
Jabatan : User /Costumer
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku klien / pelanggan dari jasa wedding organizer, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut : Bahwa PIHAK PERTAMA adalah penyedia jasa EVENT / WEDDING ORGANIZER yang akan mengadakan event wedding PIHAK KEDUA, pada waktu .
Bahwa PIHAK KEDUA meminta dan menyerahkan event wedding kepada PIHAK PERTAMA keseluruhan dari awal sampai akhir acara.
Untuk pelaksanaan perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD
PIHAK PERTAMA mengelola segala keperluan pernikahan dari PIHAK KEDUA secara keseluruhan, dengan mengelola dana dari PIHAK KEDUA dengan jumlah yang disepakati.
Pasal 2 WAKTU KEGIATAN
1. Acara ini dilaksanakan pada tanggal _ _ .
2. Jasa dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dimulai sejak PIHAK KEDUA melakukan PEMBAYARAN kepada PIHAK PERTAMA terjadi.
Pasal 3 KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban atas segala persiapan dan keberlangsungan acara sampai selesai.
2. PIHAK PERTAMA menginformasikan segala keperluan acara kepada PIHAK KEDUA secara berkala.
3. PIHAK PERTAMA akan menjadi penanggung jawab untuk keberlangsungan acara.
4. PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada pihak-pihak lain yang tidak disebutkan di perjanjian ini.
5. PIHAK PERTAMA menyerahkan data yang berhubungan dengan PIHAK KEDUA sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 4 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar jasa kepada PIHAK PERTAMA dengan jumlah yang disepakati.
Pasal 5 BIAYA
Biaya pemakaian jasa dan segala keperluan acara sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp. ,- ( ).
Pasal 6
CARA PEMBAYARAN
Cara pembayaran biaya jasa dan segala keperluan acara sebagaimana yang dimaksud ditetapkan sebagai berikut:
a. Tahap pertama sebagai uang muka sebesar Rp. _ ,- ( ) akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau sebesar 10 % dari total project pada saat terjadi penjanjian ini.
b. Tahap kedua akan dibayar sebesar Rp. 33.000.000,- Rp. _,- ( ) akan dibayarkan 2 bulan sebelum acara dimulai.
c. Tahap ketiga / pelunasan akan dibayar sebesar Rp. Rp. _,- ( ) akan dibayarkan paling lambat 1 minggu sebelum acara dimulai.
Pasal 7 PEMBATALAN
1. Apabila terjadi musibah (kematian, kecelakaan berat terhadap orang tua calon pengantin) dalam jangka waktu maksimal 1 minggu sebelum tanggal pelaksanaan, maka uang muka akan dikembalikan sebsar 50% setelah dipotong dari bukti pengeluaran dibukukan.
2. Pembayaran tidak akan dikembalikan apabila terjadi bencana alam (gempa, kerusuhan dan kebakaran) pada tanggal pelaksaaan atau minimal 3 hari sebelum pelaksanaan.
3. Apabila terjadi perubahan harga bahan baku dengan skala 0% - 50% menjadi tanggungan solution w.o & e.o management. Sedangkan kenaikan harga melebihi 50% maka akan dibicarakan secara musyawarah bersama user/customer.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dan hari dan tanggal tersebut pada awal perjanjian, dalam rangkap 2 (dua).
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(XXXXXXXX XXX XXXXX) ( )