Kewajiban PIHAK KEDUA menyediakan data dan/atau informasi pendukung dalam rangka pelaksanaan kerja sama ini; memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan penelitian dan analisis data dan/atau informasi perpajakan pada PIHAK KETIGA; melakukan koordinasi dengan PARA PIHAK dalam penyusunan regulasi pajak daerah; melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi terkait pelaksanaan kerja sama antara PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA; memastikan PIHAK KETIGA untuk memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan kerja sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan; memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah; memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan penagihan pajak daerah; dan melakukan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan PARA PIHAK.
Kewajiban PIHAK KEDUA a. menerbitkan Sertifikat Elektronik;
b. menyediakan narasumber dan melakukan pendampingan pada kegiatan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
c. memberikan asistensi kepada PIHAK KESATU untuk penyusunan SOP Pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
d. memberikan dukungan teknis apabila terjadi permasalahan terkait autentikasi, keaslian data, dan anti-penyangkalan dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
e. menyediakan dokumen Certificate Policy; dan
f. melakukan penilaian kepatuhan pelaksanaan Certificate Policy.
Kewajiban PIHAK KEDUA. 6.1. Menggunakan dan memelihara Objek Sewa dengan baik sebagai tempat tinggal.
6.2. Membayar biaya pemakaian listrik, air, dan biaya kebersihan, keamanan dan iuran-iuran lain yang diwajibkan dilingkungan Perumahan.
6.3. Mengganti atau memperbaiki Objek Sewa apabila ada kerusakan,yang sifatnya kecil seperti lampu, kran air menjadi tanggung jawab Pihak Kedua (Penyewa)
6.4. Tidak menggunakan Objek Sewa atau bagian dari Objek Sewa atau mengijinkan untuk digunakan untuk suatu maksud yang melanggar hukum, kesusilaan dan ketertiban umum.
6.5. Menjaga dan memelihara kebersihan dan kondisi Objek Sewa secara umum, termasuk perlengkapan milik Pihak Pertama seperti jendela, pintu, wastafel, dan peralatan yang ada dalam Objek Sewa, sehingga Objek Sewa dan perlengkapan tersebut tetap berada dalam kondisi bersih dan berfungsi sesuai dengan kondisi pada saat Tanggal Serah Terima, kecuali untuk kerusakan atau aus yang timbul sebagai akibat dari pemakaian yang wajar dan normal (normal wear and tear) yang dapat diterima oleh Pihak Pertama.
6.6. Setelah Masa Sewa berakhir Pihak Kedua wajib menyerahkan kembali Objek Sewa kepada Pihak Pertama, dalam keadaan terawat dan apabila ada perubahan pada objek sewa dikembalikan seperti semula. Bilamana ada kondisi perlengkapan rumah yang rusak atau tidak berfungsi (excessive wear and tear) pada saat masa sewa berakhir seperti pecahnya lantai, berlubangnya dinding, jendela yang pecah, wastafel yang rusak, halaman depan rumah yang rusak (karena untuk parkir mobil) dan yang dapat dipersamakan dengan itu, maka Pihak Pertama berwenang mengambil sebagian atau seluruhnya dari security deposit untuk keperluan perbaikan perlengkapan tersebut.
6.7. Jika pada saat berakhirnya perjanjian sewa menyewa, bangunan/rumah tinggal belum dikosongkan, maka Pihak Kedua wajib membayar denda tiap 1 (satu) hari keterlambatan sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah );
Kewajiban PIHAK KEDUA. Mengirimkan TLD Badge sesuai yang tercantum pada Lampiran I Perjanjian ini berkala dan terus menerus. Melaksanakan proses pelayanan Pemantauan Dosis Perorangan jenis TLD Badge maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak PIHAK KEDUA menerima pengembalian TLD Badge dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan metode dan standar yang berlaku. Memberikan Laporan Hasil Uji Pemantauan Dosis Perorangan secara online melalui Balis Pendora BAPETEN yang dapat diakses dan diunduh oleh PIHAK PERTAMA melalui Balis Perijinan yang bersangkutan setelah memperoleh evaluasi dan persetujuan oleh Kasubdit Evaluasi Dosis BAPETEN.
Kewajiban PIHAK KEDUA a. Memberikan bantuan pengamanan pada PIHAK PERTAMA dengan standar Obvit pada Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang pada eskalasi aman berupa pembentukan suatu tim pengamanan khusus berdasarkan suatu keputusan PIHAK KEDUA, penempatan personil sesuai kebutuhan dan kemampuan Polmas, TPTKP, Tipiring dan Turjawali;
b. Memberikan bantuan pengamanan melalui suatu tim dari suatu tim pengamanan khusus yang dibentuk PIHAK KEDUA yang tugasnya termasuk penyiapan Prosedur Standar Operasi, pelatihan dan pendidikan berkala, penyediaan personil pengamanan tambahan dengan kekuatan sesuai penyiapan rekomendasi mengenai perbaikan system pengamanan Obvit dan pengembangan program pengamanan untuk membangun hubungan dengan masyarakat sekitar;
c. Menyediakan bantuan pengamanan tambahan dengan penempatan pasukan dengan kekuatan sesuai kebutuhan serta kemampuan didasarkan pada situasi eskalasi rawan dan kontijensi;
d. Memberikan tenaga instruktur untuk melatih keterampilansumber daya manusia di bidang pengamanan dan menyusun kurikulum latihan sesuai kebutuhan perusahaan yang dilaksanakan minimal 2 (dua) kali pertahun;
e. Menyediakan….
Kewajiban PIHAK KEDUA adalah
a. melaksanakan pendampingan perangkat daerah dan desa sesuai dengan pemetaan PIHAK KESATU;
b. melaksanakan koordinasi dengan PIHAK KESATU terkait evaluasi perkembangan pelaksanaan program;
c. menyampaikan hasil pendampingan sesuai jadwal yang ditentukan.
Kewajiban PIHAK KEDUA. Mengirimkan Film Badge sesuai yang tercantum pada Lampiran I pada Perjanjian Kerjasama ini secara berkala dan terus menerus. Melaksanakan proses Pelayanan Pemantauan Dosis Perorangan jenis Film Badge maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak PIHAK KEDUA menerima pengembalian Film Badge dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan metode dan standar yang berlaku. Memberikan Laporan Hasil Uji pemantauan dosis perorangan secara online melalui Balis Pendora BAPETEN yang dapat diakses dan diunduh oleh PIHAK PERTAMA melalui Balis Perijinan yang bersangkutan setelah memperoleh evaluasi dan persetujuan oleh Kasubdit Evaluasi Dosis BAPETEN.
Kewajiban PIHAK KEDUA a. Memberikan kesempatan kepeda PIHAK PERTAMA untuk menggunakan sarana, fasilitas dan sumber daya manusia yang ada pada PIHAK KEDUA untuk kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, sesuai dengan bidang ilmu di lingkungan PIHAK PERTAMA.
b. Memberikan bimbingan dan pengarahan dalam pelaksanaan dalam kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat kepada PIHAK PERTAMA.
Kewajiban PIHAK KEDUA a. Memberikan bimbingan, arahan dan pedoman kepada peserta PBL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Menyediakan Personel Pembimbing Praktik yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan peserta
c. Menyiapkan peralatan dan sarana sesuai dengan ketentuan internal Pihak Kedua , yang dibutuhkan oleh siswa Pihak Pertama
d. Menentukan instalasi atau substansi yang diperlukan sebagai lahan praktik yang dibutuhkan oleh Pihak Pertama.
e. Melakukan komunikasi assertif dengan guru pembimbing yang ditunjuk Pihak Pertama dalam rangka monitoring dan evaluasi kegiatan PBL .
Kewajiban PIHAK KEDUA a. bersama PIHAK PERTAMA mendukung penyelenggaraan Pengabdian Masyarakat
b. mengirimkan mahasiswa dan/atau dosen untuk Pengabdian Masyarakat
c. memberikan surat rekomendasi kepada mahasiswa dan/atau dosen yang mewakili institusi PIHAK KEDUA.