Kewajiban PIHAK KEDUA Klausul Contoh

Kewajiban PIHAK KEDUA menyediakan data dan/atau informasi pendukung dalam rangka pelaksanaan kerja sama ini; memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan penelitian dan analisis data dan/atau informasi perpajakan pada PIHAK KETIGA; melakukan koordinasi dengan PARA PIHAK dalam penyusunan regulasi pajak daerah; melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi terkait pelaksanaan kerja sama antara PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA; memastikan PIHAK KETIGA untuk memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan kerja sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan; memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah; memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan penagihan pajak daerah; dan melakukan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan PARA PIHAK.
Kewajiban PIHAK KEDUA a. menerbitkan Sertifikat Elektronik;
Kewajiban PIHAK KEDUA. 6.1. Menggunakan dan memelihara Objek Sewa dengan baik sebagai tempat tinggal.
Kewajiban PIHAK KEDUA a. Memberikan bantuan pengamanan pada PIHAK PERTAMA dengan standar Obvit pada Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang pada eskalasi aman berupa pembentukan suatu tim pengamanan khusus berdasarkan suatu keputusan PIHAK KEDUA, penempatan personil sesuai kebutuhan dan kemampuan Polmas, TPTKP, Tipiring dan Turjawali;
Kewajiban PIHAK KEDUA a. bersama PIHAK PERTAMA mendukung penyelenggaraan Pengabdian Masyarakat
Kewajiban PIHAK KEDUA a. Memberikan kesempatan kepeda PIHAK PERTAMA untuk menggunakan sarana, fasilitas dan sumber daya manusia yang ada pada PIHAK KEDUA untuk kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, sesuai dengan bidang ilmu di lingkungan PIHAK PERTAMA.
Kewajiban PIHAK KEDUA. Mengirimkan Film Badge sesuai yang tercantum pada Lampiran I pada Perjanjian Kerjasama ini secara berkala dan terus menerus. Melaksanakan proses Pelayanan Pemantauan Dosis Perorangan jenis Film Badge maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak PIHAK KEDUA menerima pengembalian Film Badge dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan metode dan standar yang berlaku. Memberikan Laporan Hasil Uji pemantauan dosis perorangan secara online melalui Balis Pendora BAPETEN yang dapat diakses dan diunduh oleh PIHAK PERTAMA melalui Balis Perijinan yang bersangkutan setelah memperoleh evaluasi dan persetujuan oleh Kasubdit Evaluasi Dosis BAPETEN.
Kewajiban PIHAK KEDUA a. Memberikan bimbingan, arahan dan pedoman kepada peserta PBL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban PIHAK KEDUA. 1. PIHAK KEDUA memberikan ruang kepada PIHAK PERTAMA untuk mensosialisasikan dan memberi edukasi terkait XxxXxx iB kepada siswa PIHAK KEDUA.
Kewajiban PIHAK KEDUA. Mengirimkan TLD Badge sesuai yang tercantum pada Lampiran I Perjanjian ini berkala dan terus menerus. Melaksanakan proses pelayanan Pemantauan Dosis Perorangan jenis TLD Badge maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak PIHAK KEDUA menerima pengembalian TLD Badge dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan metode dan standar yang berlaku. Memberikan Laporan Hasil Uji Pemantauan Dosis Perorangan secara online melalui Balis Pendora BAPETEN yang dapat diakses dan diunduh oleh PIHAK PERTAMA melalui Balis Perijinan yang bersangkutan setelah memperoleh evaluasi dan persetujuan oleh Kasubdit Evaluasi Dosis BAPETEN.