PEMBATALAN. Pembatalan peserta untuk pemesanan yang sudah konfirm akan dikenakan biaya pembatalan sesuai dengan ketentuan berikut: 30 -15 hari dari tanggal keberangkatan : 50% dari harga tour 14 - hari keberangkatan dikenakan 100% dari harga tour. Biaya pembatalan ini juga berlaku bagi peserta yang oleh karena sesuatu dan lain hal mengganti tanggal keberangkatan atau pindah ke jenis tour yang lain.
PEMBATALAN. 1) Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi.
2) Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan yang telah termuat dalam pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
3) Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil PERALATAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya.
4) Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila PIHAK KEDUA tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan [diisi
PEMBATALAN. Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA berturut-turut sesuai dengan Pasal 6 Surat Perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wan prestasi. Keadaan lalai atau wan prestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa – beli ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari Pengadilan Negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepas segala ketentuan yang telah termuat dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hal pembatalan perjanjian ini maka seluruh pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dianggap sebagai uang sewa atas pemakaian KENDARAAN tersebut. Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya. Apabila diperlukan, PIHAK PERTAMA berhak meminta bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan pengambilan KENDARAAN tersebut dan segala biaya pengambilan barang-barang tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PEMBATALAN. Masalah Reservasi, Pengembalian Uang, dan Perubahan Pemesanan.
PEMBATALAN. Masalah Reservasi, dan Perubahan Pemesanan.
PEMBATALAN. Masalah Reservasi, dan Perubahan emesanan
PEMBATALAN. (1) Pembatalan Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan atas permintaan salah satu pihak berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
(2) Surat permintaan pembatalan sebagamana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis dan diterima paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pembatalan perjanjian.
(3) Pada saat Perjanjian Kerja Sama ini berakhir atau diputuskan terdapat kewajiban yang belum dapat diselesaikan, maka ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini tetap berlaku sampai diselesaikannya kewajiban tersebut.
(4) Apabila terdapat kegiatan yang belum bisa dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama ini maka kegiatan tersebut dapat dibatalkan.
PEMBATALAN. (a) Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini, dengan pemberitahuan secara tertulis beserta alasannya kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tertulis tersebut.
(b) Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada butir 11 (a) diatas, premi yang telah dibayar akan dikembalikan kepada Tertanggung secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi.
PEMBATALAN. (a) Tidak ada kontrak yang boleh dibatalkan oleh Pembeli, kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual.
(b) Apabila Penjual menyetujui Pembeli untuk membatalkan semua atau sebagian dari Kontrak, Penjual dapat, tanpa mengurangi hak lainnya terhadap Pembeli yang mungkin dimilikinya, mewajibkan Pembeli untuk membayarkan biaya pembatalan. Setiap biaya pembatalan akan disesuaikan dengan jenis kontrak yang dibatalkan. Kontrak atas Barang yang diproduksi sebelumnya oleh Penjual dengan spesifikasi Pembeli dapat dikenakan biaya pembatalan sebesar 100% dari harga Kontrak setelah Pengakuan Pesanan dikirimkan.
(c) Apabila Penjual setuju untuk membatalkan Kontrak sehubungan dengan penyediaan Barang atau Layanan (atau keduanya) yang telah dipesan untuk mematuhi persyaratan khusus Pembeli, Pembeli wajib bertanggung jawab atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Penjual hingga saat pembatalan Kontrak dilakukan, selain daripada pembayaran atas biaya pembatalan menurut Ketentuan 16(b).
PEMBATALAN. (i) Bank atau Nasabah berhak untuk membatalkan pendaftaran Nasabah di Fasilitas Laporan Elektronik dengan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak lainnya. Untuk menjamin pembatalan berjalan efektif untuk tagihan di bulan berjalan, pembatalan dilakukan minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal cetak tagihan. Jika pembatalan dilakukan pada tanggal cetak tagihan atau sesudah tanggal cetak tagihan, maka pembatalan akan berlaku di tagihan bulan berikutnya.
(ii) Bank, atas permintaan Nasabah dan atas kebijaksanaan semata-mata dari Bank, dapat menyediakan kembali Fasilitas Laporan Elektronik dan Bank berhak untuk membebankan biaya atas penyediaan kembali tersebut.
(iii) Setelah pembatalan, Bank secara otomatis pada Tanggal Laporan berikutnya akan menerbitkan Laporan Bank dan/atau Laporan Tagihan dalam bentuk kertas dan mengirimkannya kepada alamat surat Nasabah yang telah ditentukan.