PEMBATALAN Klausul Contoh

PEMBATALAN a. Pembatalan peserta untuk pemesanan yang sudah konfirm akan dikenakan biaya pembatalan sesuai dengan ketentuan berikut: 30 -15 hari dari tanggal keberangkatan : 50% dari harga tour 14 - hari keberangkatan dikenakan 100% dari harga tour. Biaya pembatalan ini juga berlaku bagi peserta yang oleh karena sesuatu dan lain hal mengganti tanggal keberangkatan atau pindah ke jenis tour yang lain.
PEMBATALAN. 1) Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi.
PEMBATALAN a. Apabila terjadi musibah (kematian, kecelakaan berat terhadap orang tua calon pengantin) dalam jangka waktu maksimal 1 minggu sebelum tanggal pelaksanaan, maka uang muka akan dikembalikan sebesar 50% setelah dipotong dari bukti pengeluaran dibukukan.
PEMBATALAN. (1) Pembatalan Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan atas permintaan salah satu pihak berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
PEMBATALAN. (a) Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini, dengan pemberitahuan secara tertulis beserta alasannya kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tertulis tersebut.
PEMBATALAN. (a) Tidak ada kontrak yang boleh dibatalkan oleh Pembeli, kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual.
PEMBATALAN. (i) Bank atau Nasabah berhak untuk membatalkan pendaftaran Nasabah di Fasilitas Laporan Elektronik dengan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak lainnya. Untuk menjamin pembatalan berjalan efektif untuk tagihan di bulan berjalan, pembatalan dilakukan minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal cetak tagihan. Jika pembatalan dilakukan pada tanggal cetak tagihan atau sesudah tanggal cetak tagihan, maka pembatalan akan berlaku di tagihan bulan berikutnya.
PEMBATALAN. 1. Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA berturut-turut sesuai dengan Pasal 6 Surat Perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wan prestasi.
PEMBATALAN. 1. Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran sewa – beli sesuai dengan Pasal 4 Surat Perjanjian ini berturut-turut selama [( ------) ( ---- --
PEMBATALAN. 1. Pembatalan oleh Pihak Pertama yang dilakukan setelah perjanjian, maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 30% (dari nilai total yang wajib dibayar), yang dibayar Pihak Pertama kepada Pihak Kedua diluar termin 1.