PEMBATALAN. Pembatalan peserta untuk pemesanan yang sudah konfirm akan dikenakan biaya pembatalan sesuai dengan ketentuan berikut: 30 -15 hari dari tanggal keberangkatan : 50% dari harga tour 14 - hari keberangkatan dikenakan 100% dari harga tour. Biaya pembatalan ini juga berlaku bagi peserta yang oleh karena sesuatu dan lain hal mengganti tanggal keberangkatan atau pindah ke jenis tour yang lain.
PEMBATALAN. 1) Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi.
2) Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan yang telah termuat dalam pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
3) Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil PERALATAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya.
4) Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila PIHAK KEDUA tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan [diisi
PEMBATALAN. 1. Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA berturut-turut sesuai dengan Pasal 6 Surat Perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wan prestasi.
2. Keadaan lalai atau wan prestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa – beli ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari Pengadilan Negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepas segala ketentuan yang telah termuat dalam Pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
3. Dalam hal pembatalan perjanjian ini maka seluruh pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dianggap sebagai uang sewa atas pemakaian KENDARAAN tersebut.
4. Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat
5. Apabila diperlukan, PIHAK PERTAMA berhak meminta bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan pengambilan KENDARAAN tersebut dan segala biaya pengambilan barang-barang tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PEMBATALAN. Apabila Anda membatalkan Langganan Anda sebelum akhir masa percobaan gratis, Anda tidak akan berhak menerima kompensasi, yang bersifat moneter atau lainnya, dari Disney untuk masa percobaan gratis yang tidak digunakan. Namun, Anda akan tetap dapat menggunakan percobaan gratis Anda hingga berakhirnya jangka waktu masa percobaan gratis Anda
PEMBATALAN. Article 7 Cancellation
PEMBATALAN. (1) Pembatalan Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan atas permintaan salah satu pihak berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
(2) Surat permintaan pembatalan sebagamana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis dan diterima paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pembatalan perjanjian.
(3) Pada saat Perjanjian Kerja Sama ini berakhir atau diputuskan terdapat kewajiban yang belum dapat diselesaikan, maka ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini tetap berlaku sampai diselesaikannya kewajiban tersebut.
(4) Apabila terdapat kegiatan yang belum bisa dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama ini maka kegiatan tersebut dapat dibatalkan.
PEMBATALAN. Klausul ini dapat dibatalkan setiap saat oleh Penanggung dengan pemberitahuan secara tertulis melalui Surat Tercatat, Facsimile, Telex atau Telegram kepada Tertanggung di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Endorsemen ini, 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tertulis tersebut, pukul 12.00 siang waktu setempat dimana obyek pertanggungan berada. Karena pembatalan ini, Penanggung wajib mengembalikan premi untuk jangka waktu yang belum habis secara prorata. Syarat dan ketentuan lainnya dalam Polis ini tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.
PEMBATALAN. Ayat 1 Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2 PIHAK PERTAMA diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diwajibkan menyerahkan kembali KENDARAAN yang disewanya selambat-lambatnya [( ---- ) ( jumlah
Ayat 3 PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4 PIHAK PERTAMA berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali KENDARAAN tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Ayat 5 PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari tuntutan kerugian dari
PEMBATALAN. 1. Pembatalan oleh Pihak Pertama yang dilakukan setelah perjanjian, maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 30% (dari nilai total yang wajib dibayar), yang dibayar Pihak Pertama kepada Pihak Kedua diluar termin 1.
2. Pembatalan yang dilakukan oleh Pihak Pertama maksimal 3 hari setelah perjanjian, maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% (dari nilai total yang wajib dibayar), yang dibayar Pihak Pertama kepada Pihak Kedua diluar termin 1.
PEMBATALAN. Dengan tunduk pada kebijakan pengembalian produk dan layanan yang berlaku untuk lokasi geografis Pelanggan, Pelanggan dapat menghentikan Layanan ini dalam jumlah hari yang ditentukan sejak Pelanggan menerima Produk yang Didukung dengan cara memberikan pemberitahuan pembatalan tertulis kepada Dell. Jika Pelanggan membatalkan Layanan ini dalam periode waktu tersebut, Dell akan mengirimkan pengembalian dana penuh yang telah dikurangi dengan biaya klaim dukungan, jika ada, kepada Pelanggan, yang dibuat di dalam Deskripsi Layanan ini. Namun, jika periode tersebut telah terlewati sejak Pelanggan menerima Produk yang Didukung, Pelanggan tidak dapat membatalkan Layanan ini, kecuali sebagaimana ketentuan undang-undang negara bagian/negara/provinsi yang tersedia, yang mungkin tidak berbeda menurut perjanjian.