PEMBATALAN Klausul Contoh

PEMBATALAN a. Pembatalan peserta untuk pemesanan yang sudah konfirm akan dikenakan biaya pembatalan sesuai dengan ketentuan berikut: 30 -15 hari dari tanggal keberangkatan : 50% dari harga tour 14 - hari keberangkatan dikenakan 100% dari harga tour. Biaya pembatalan ini juga berlaku bagi peserta yang oleh karena sesuatu dan lain hal mengganti tanggal keberangkatan atau pindah ke jenis tour yang lain.
PEMBATALAN. 1. Apabila terjadi musibah (kematian, kecelakaan berat terhadap orang tua calon pengantin) dalam jangka waktu maksimal 1 minggu sebelum tanggal pelaksanaan, maka uang muka akan dikembalikan sebsar 50% setelah dipotong dari bukti pengeluaran dibukukan.
PEMBATALAN. Article 7 Cancellation
PEMBATALAN. Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA berturut-turut sesuai dengan Pasal 6 Surat Perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wan prestasi. Keadaan lalai atau wan prestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa – beli ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari Pengadilan Negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepas segala ketentuan yang telah termuat dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hal pembatalan perjanjian ini maka seluruh pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dianggap sebagai uang sewa atas pemakaian KENDARAAN tersebut. Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya. Apabila diperlukan, PIHAK PERTAMA berhak meminta bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan pengambilan KENDARAAN tersebut dan segala biaya pengambilan barang-barang tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PEMBATALAN. Klausul ini dapat dibatalkan setiap saat oleh Penanggung dengan pemberitahuan secara tertulis melalui Surat Tercatat, Facsimile, Telex atau Telegram kepada Tertanggung di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Endorsemen ini, 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tertulis tersebut, pukul 12.00 siang waktu setempat dimana obyek pertanggungan berada. Karena pembatalan ini, Penanggung wajib mengembalikan premi untuk jangka waktu yang belum habis secara prorata. Syarat dan ketentuan lainnya dalam Polis ini tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.
PEMBATALAN. 1) Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi.
PEMBATALAN. Sebaik sahaja Sijil Insurans dikeluarkan, ianya tidak boleh dibatalkan.
PEMBATALAN. (1) Pembatalan Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan atas permintaan salah satu pihak berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
PEMBATALAN. Polis ini dapat dibatalkan oleh Tertanggung setiap saat dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Perusahaan. Jika tidak ada pengajuan klaim dalam periode asuransi yang sedang berlangsung, Tertanggung berhak untuk mendapatkan pengembalian premi sebagai berikut: Periode tidak melebihi:
PEMBATALAN. Dengan tunduk pada kebijakan pengembalian produk dan layanan yang berlaku untuk lokasi geografis Pelanggan, Pelanggan dapat menghentikan Layanan ini dalam jumlah hari yang ditentukan sejak Pelanggan menerima Produk yang Didukung dengan cara memberikan pemberitahuan pembatalan tertulis kepada Dell. Jika Pelanggan membatalkan Layanan ini dalam periode waktu tersebut, Dell akan mengirimkan pengembalian dana penuh yang telah dikurangi dengan biaya klaim dukungan, jika ada, kepada Pelanggan, yang dibuat di dalam Deskripsi Layanan ini. Namun, jika periode tersebut telah terlewati sejak Pelanggan menerima Produk yang Didukung, Pelanggan tidak dapat membatalkan Layanan ini, kecuali sebagaimana ketentuan undang-undang negara bagian/negara/provinsi yang tersedia, yang mungkin tidak berbeda menurut perjanjian.