Dual Currency Investment Terms and Conditions
Syarat dan Ketentuan Dual Currency Investment
Dual Currency Investment Terms and Conditions
1. Umum
Penempatan Dual Currency Investment ("DCI") akan diterima atas dasar bahwa Nasabah telah membaca, mengerti dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Dokumen Fitur Produk dan manfaat, risiko dan biaya terkait dengan produk ini sebagaimana tercantum dalam dokumen Ringkasan Produk yang dapat diakses pada situs resmi PT. Bank HSBC Indonesia ("Bank") di xxx.xxxx.xx.xx. serta telah mengerti semua penjelasan-penjelasan yang telah diberikan oleh staf penjual dari Bank. Nasabah mengerti bahwa terdapat profil risiko dan imbal hasil yang berkaitan dengan produk DCI. Keputusan untuk menempatkan dana di DCI ini semata-mata berdasarkan analisa dan penilaian Nasabah sendiri tanpa dipengaruhi oleh saran atau pemaparan yang diberikan oleh pihak Bank dan/atau afiliasinya. Nasabah menyadari atau telah ditawari produk-produk alternatif yang mungkin sesuai dengan kebutuhan-kebutuhannya.
2. Prasyarat
Sebelum suatu DCI dapat dibuka sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, maka kondisi-kondisi berikut ini harus dipenuhi terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank :
2.1. Xxxxxxx harus membuka rekening HSBC Premier dan memiliki rekening dalam mata uang yang berkaitan dengan DCI pada Bank.
2.2. Dana yang cukup untuk suatu DCI berdasarkan pada Syarat dan Ketentuan ini harus bebas dari segala jaminan apa pun, berada dalam posisi kredit dalam rekening Nasabah pada Bank dan dalam Mata Uang Dasar DCI yang dipilih oleh Nasabah atau, jika dipegang dalam mata uang selain dari Mata Uang Dasar DCI yang dipilih, dalam jumlah yang tidak kurang dari nilai ekuivalen Jumlah DCI dalam Mata Uang Dasar (dengan memperhitungkan biaya-biaya pertukaran).
2.3. Bank berhak menolak aplikasi DCI atas dasar kebijakannya sendiri.
2.4. Suku bunga dan jumlah dana pada saat jatuh tempo yang dinyatakan dalam laporan konsolidasi rekening dan keterangan transaksi tidak mencerminkan imbal hasil dari penempatan DCI. Nilai Jatuh Tempo akhir akan ditentukan pada Tanggal Penentuan.
3. Dual Currency Investment (DCI)
3.1. DCI diselenggarakan dalam mata uang yang disetujui oleh Bank sesuai dengan kebijakan Bank. Bank dapat mensyaratkan kondisi-kondisi tambahan sesuai dengan kebijakannya, di mana kondisi-kondisi tambahan tersebut akan dinyatakan dalam Surat Konfirmasi.
3.2. Setiap DCI harus diselenggarakan dengan jumlah minimum yang ditentukan oleh Bank.
3.3. Persyaratan dari setiap DCI tunduk pada ketentuan yang dinyatakan dalam Surat Konfirmasi yang akan dikeluarkan sehubungan dengan setiap DCI.
Surat Konfirmasi DCI harus dibaca bersama dengan Syarat dan Ketentuan ini dan merupakan keseluruhan perjanjian antara Bank dan Nasabah. Dalam hal timbul suatu pertentangan antara Syarat dan Ketentuan ini dengan ketentuan dalam Surat Konfirmasi, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Surat Konfirmasi.
1. General
The placement of Dual Currency Investment ("DCI") will be accepted on the basis that the Customer has read, understood and agreed to this Terms and Conditions, Product Feature Document and any benefit, risk and charges in relation to this product as stipulated in the Product Summary document which can be accessed in PT. Bank HSBC Indonesia ("Bank") official website at xxx.xxxx.xx.xx. and understand the explanations given by the sales staff of Bank. The Customer understands that there are risk and return profiles associated with the DCI product. The decision to undertake the DCI is based on the Customer's independent analysis and judgment without relying on any advice or representation, which may be considered to be given by Bank and/or its affiliates. The Customer is aware of or has been offered alternative appropriate products that may meet the needs.
2. Precondition
Before any DCI can be made in accordance with this Terms and Conditions, the following conditions must be met in accordance with the conditions set by Bank :
2.1. The Customer must have opened a HSBC Premier account and hold saving account in currencies which associated to DCI with Bank.
2.2. Sufficient funds for a DCI based on these Terms and Conditions shall be free from all warranties of any kind, are in a credit position in Customer's account at Bank and in Base Currency of DCI chosen by Customer or, if held in currency other than the Base Currency of DCI, in amount not less than the equivalent amount of DCI (taking into account the costs of exchange) in Base Currency.
2.3. Bank reserves the right to reject a DCI application at its sole discretion.
2.4. The applicable interest rate and the maturity amount stated in the consolidated account statement and transaction advice do not reflect the interest return from the DCI placement. The final Maturity Amount will be determined on the Fixing Date.
3. Dual Currency Investment (DCI)
3.1. DCI must be made in such currencies approved by Bank in accordance with its Bank's policy. Bank may require additional conditions in accordance with its policies, in which the additional conditions will be stated in the Confirmation Letter.
3.2. Each DCI must be made in minimum amount as determined by Bank.
3.3. Requirements of each DCI is subject to the terms set forth in the Confirmation Letter which to be issued in accordance with any DCI.
DCI Confirmation Letter should be read in conjunction with the Terms and Conditions and constitute the entire agreement between Bank and the Customer. In the event of a conflict between these Terms and Conditions with the terms of the DCI Confirmation Letter, in the Confirmation Letter requirements shall prevail.
3.4. Semua DCI dan pembayarannya diatur oleh dan tunduk pada hukum yang berlaku dari waktu ke waktu di kantor Bank di mana DCI tersebut diselenggarakan, termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan valuta asing di negara Republik Indonesia. Dan jika, karena kejadian tersebut, Bank tidak mungkin melakukan pembayaran untuk suatu DCI, maka Bank berhak untuk melakukan pembayaran tersebut dalam mata uang lokal atas kebijakan Bank.
3.5. Pembayaran kembali suatu DCI (baik pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal lainnya), sebagaimana ditetapkan pada klausul 5 di bawah, akan dilakukan ke rekening Nasabah yang ada pada Bank di wilayah Republik Indonesia.
4. Jumlah Pokok DCI
4.1 DCI merupakan Produk Terstruktur tanpa proteksi penuh atas jumlah pokok yang diinvetasikan oleh Nasabah. Oleh karena itu terdapat risiko di mana Nasabah dapat mengalami kerugian atas jumlah yang diinvestasikan.
4.2 DCI tidak tercakup dalam pengertian “Simpanan” sebagaimana yang dimaksud di dalam peraturan penjaminan yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Oleh karenanya, DCI tidak memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.
5. Hasil
Dengan tunduk pada ketentuan yang tercantum di bawah ini, pada Tanggal Jatuh Tempo, Bank akan mengkreditkan suatu jumlah uang, yaitu Nilai Jatuh Tempo ke rekening Nasabah pada Bank yang telah ditentukan secara tertulis oleh Nasabah (dan jika tidak ada penunjukan tersebut, ke rekening Nasabah yang akan ditentukan oleh Bank).
5.1. Bunga akan dihitung dari jumlah DCI berdasarkan jumlah hari dalam Jangka Waktu Bunga dan Tahun Bunga yang bersangkutan yang ditetapkan oleh Bank dengan merujuk pada praktik pasar yang berlaku di Republik Indonesia sehubungan dengan produk DCI.
5.2. Pajak penghasilan yang berlaku akan dikenakan atas bunga yang timbul dari produk DCI ini.
5.3. Jumlah DCI ditambah dengan bunga dari DCI akan dibayarkan pada Tanggal Jatuh Tempo dalam salah satu mata uang tertentu (Mata Uang Dasar atau Mata Uang Alternatif) sesuai dengan hasil opsi pada Tanggal Penentuan, sebagaimana tercantum dalam Surat Konfirmasi. Apabila berdasarkan Tanggal Penentuan, hasil investasi akan dibayarkan dalam Mata Uang Alternatif, maka jumlah DCI ditambah dengan bunga hasil investasi akan dikonversi ke Mata Uang Alternatif menggunakan nilai kurs yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Konfirmasi.
5.4. Nasabah akan menerima ilustrasi mengenai kondisi yang menentukan hasil opsi pada Tanggal Penentuan untuk setiap DCI yang telah disetujui oleh Nasabah di dalam Surat Konfirmasi.
5.5. Apabila Tanggal Jatuh Tempo, atau tanggal lain yang dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan ini, jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka Bank akan membayar jumlah DCI dan bunganya sesuai dengan Surat Konfirmasi dan hasil pada tanggal penentuan kepada Nasabah pada saat hari kerja berikutnya setelah tanggal jatuh tempo.
5.6. Opsi yang tersedia untuk DCI adalah Opsi Mata Uang.
3.4. All DCIs and their payments are governed by and subject to the laws in force from time to time in the office of Bank where DCI was held, including but not limited to occurrence of foreign exchange restriction in the Republic of Indonesia. And if due to such occurrences, Bank is not possible to make any payment of the DCI, Bank reserve the right to make such payment in local currency at Bank's discretion.
3.5. Any repayment of DCI (whether on Maturity Date or otherwise), as provided in Clause 5 below, will be paid to Customer´s account at Bank in the territory of the Republic of Indonesia.
4. DCI Principal Xxxxxx
4.1 DCI is a Structured Product without full protection on the principal amount invested by the Customer. Therefore there is a risk that the Customer may suffer a loss on the principal amount invested.
4.2 DCI product is not classified as deposit product definition as defined in the guarantee rules specified from time to time by deposit guarantee program managed by Lembaga Penjamin Simpanan/LPS. Therefore, DCI is not eligible to be included in the deposit insurance program by LPS.
5. Return
Subject to the conditions set forth below, on the Maturity Date, Bank will credit an amount of fund, namely the Maturity Amount to the Customer's account at Bank which has been designated in writing by the Customer (and if no such desig- nation, to the Customer's account which will be determined by Bank).
5.1. Interest will be calculated from the amount of DCI based on the number of days in the Interest Period and the relevant Interest year set by Bank with reference to the prevailing market practice in the Republic of Indonesia in respect of DCI.
5.2. The applicable income tax will be levied on interest generated from this DCI product.
5.3. DCI amount plus the interest will be paid on the Maturity Date in the one of specified Currency (the Base Currency or Alternate Currency) in accordance with the results of the option on the Fixing Date, as stated in the Confirmation Letter. If based on the Fixing Date, the result of the investment will be paid in Alternate Currency, the DCI amount plus interest of DCI will be converted to the Alternate Currency by using the predetermined exchange rate in accordance with the Confirmation Letter.
5.4. Customers will receive an illustration of the conditions that determine result of the option on Fixing Date for each DCI which has been approved by the Customer in the Confirmation Letter.
5.5. If the Maturity Date, or such other date as stated in these Terms and Conditions, falls on a day which is not a Business Day, Bank will pay the DCI amount plus its interest based on Confirmation Letter and result on Fixing Date to Customer at the next working day after Maturity Date.
5.6. The available Option for DCI is Currency Options (Currency Option).
6. Penarikan
6.1. DCI tidak dapat ditarik sebelum Tanggal Jatuh Tempo kecuali sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan klausul 6.2, 6.3 dan klausul 7 di bawah ini.
6.2. Nasabah tidak diperbolehkan untuk mencairkan seluruh atau sebagian dari investasi untuk setiap DCI sebelum Tanggal Jatuh Tempo (pencairan lebih awal) tanpa persetujuan Bank, yang mana jika diberikan, akan mengikuti Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
6.3. Berdasarkan kebijakannya, Bank berhak untuk menolak permintaan Nasabah untuk pencairan lebih awal, atau menetapkan ketentuan mengenai pencairan lebih awal, yang mana ketentuan tersebut termasuk antara lain (namun tidak terbatas pada) pemotongan biaya pencairan lebih awal yang ditetapkan sepenuhnya oleh Bank berdasarkan itikad baik. Biaya pencairan tersebut antara lain adalah biaya, pengeluaran, kewajiban atau kerugian yang ditimbulkan atau diderita oleh Bank sebagai konsekuensi dari pelepasan posisi hedge, atau biaya dari sumber lain yang berkaitan dengan pencairan DCI dan mata uang yang terkait. Oleh karena itu, jumlah yang dibayarkan pada pencairan lebih awal bisa menjadi lebih rendah dari jumlah DCI yang diinvestasikan pada Mata Uang Dasar.
7. Wanprestasi
7.1. Jika menurut pendapat Bank telah terjadi salah satu dari peristiwa-peristiwa sebagaimana diuraikan dalam ketentuan Pasal 7.2 dalam jangka waktu suatu DCI, maka Bank dapat, tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Nasabah, menggunakan semua atau salah satu dari hak-hak berikut :
7.1.1. Menghentikan DCI sebelum Tanggal Jatuh Tempo, dan tidak membayar bunga.
7.1.2. Memotong biaya, kerugian atau pengeluaran yang ditanggung oleh Bank sehubungan dengan penghentian tersebut (termasuk namun tidak terbatas pada pendanaan atau kerugian atau biaya pertukaran mata uang) dari jumlah DCI.
7.1.3. Mengkompensasikan suatu jumlah yang harus dibayarkan kepada Nasabah sesuai dengan dokumen ini terhadap jumlah lain yang harus dibayarkan oleh Nasabah kepada Bank apa pun sifatnya baik yang telah atau akan ada, dalam mata uang apa pun, baik yang terhutang sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, baik yang sudah jatuh tempo atau belum (di mana hutang tersebut dianggap telah jatuh tempo pada saat kompensasi tersebut dilakukan) dan baik yang dimiliki sebagai jaminan, penjamin atau debitur utama. Klausul ini akan berlaku atas DCI dan setiap jumlah yang terhutang kepada Bank sekalipun hutang tersebut terjadi di kantor pusat atau cabang-cabang lain dari Bank.
7.1.4. Dalam menggunakan hak-haknya berdasarkan ketentuan 7.1.3. di atas, Bank dapat mengkonversi DCI dengan nilai tukar spot yang berlaku pada Bank ke dalam mata uang dari jumlah yang terhutang tersebut.
7.1.5. Terlepas dari ketentuan yang berhubungan dengan pembayaran DCI dan bunganya yang timbul pada Tanggal Jatuh Tempo, dalam hal Bank menghentikan DCI, maka Bank akan membayarkan kembali DCI beserta bunganya dalam Mata Uang Dasar.
6. Withdrawal
6.1. DCI can't be withdrawn prior to the Maturity Date except as set forth in the provisions of clause 6.2, 6.3 and clause 7 below.
6.2. Customers are not allowed to withdraw all or part of the investment for each DCI before Maturity Date (early withdrawal) without the consent of Bank, which if granted, will follow the Terms and Conditions set by Bank.
6.3. By its discretion, Bank reserves the right to reject Customer's request for early withdrawal, or specify the provisions concerning earlier withdrawal, as such terms, including, among others (but not limited to) early withdrawal cost-charging set by Bank in good faith. The early withdrawal costs include the costs, expenses, liabilities or losses incurred or suffered by Bank as the consequence of releasing hedge position, or the cost of other sources related to the DCI withdrawal and the associated currency. Therefore, the amount paid at the earlier withdrawal could be lower than the amount DCI invested at the Base Currency.
7. Default
7.1. If in the Bank´s opinion, it has occurred one of the events as described in Clause 7.2 within the DCI Period, Bank may, without prior written notice to the Customer, using all or any of the following rights :
7.1.1. Terminate the DCI before Maturity Date, and do not pay interest.
7.1.2. Charge the costs, losses or expenses incurred by Bank in connection with such termination (including but not limited to funding or loss or currency exchange fees) of the DCI.
7.1.3. Set-off any sums payable to the Customer pursuant hereto against and with any other indebtedness of whatever nature whether actual or contingent of the Customer to Bank, in whatever currency, whether owed solely or jointly with any other person, whether matured or not (such indebtedness being deemed to have matured upon any such set-off) and whether owned as a surety, guarantor or principal debtor. This clause will apply in respect of any DCI and any indebtedness to Bank even indebtedness owing at the head office or different branches of Bank.
7.1.4. In the exercise of its rights pursuant to Clause 7.1.3., Bank may convert the DCI at Bank's prevailing spot rate of exchange into the currency of any such indebtedness.
7.1.5. Regardless of any provisions relating to payment of DCI plus interest on Maturity Date, if Bank breaks the DCI, Bank will repay the DCI and any interest in the in the Base Currency.
7.2. Bank berhak untuk menghentikan DCI dalam hal terjadi peristiwa-peristiwa berikut :
7.2.1. Nasabah lalai membayar suatu jumlah yang telah jatuh tempo kepada Bank.
7.2.2. Setiap pelanggaran Nasabah terhadap Syarat dan Ketentuan ini atau terhadap ketentuan dalam Surat Konfirmasi atau kreditur dari Nasabah mengajukan klaim terhadap atau sehubungan penyitaan, perintah atau proses pengadilan.
8. Pajak
Setiap hasil dari DCI harus dibayarkan setelah dipotong dengan pajak yang berlaku di Republik Indonesia.
9. Pengesampingan
Tindakan atau kelalaian Bank tidak akan berpengaruh pada hak, kuasa atau upaya hukum Bank berdasarkan dokumen ini, termasuk pelaksanaan lebih lanjut atau pelaksanaan lainnya dari hak, kuasa, atau upaya hukum tersebut.
10. Keadaan Kahar
Jika Bank dicegah atau terhalangi, atau mengalami hambatan dalam pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini atau Surat Konfirmasi dikarenakan oleh keadaan kahar di antaranya bencana alam, kebakaran, ledakan, dan gangguan lain yang tidak terkendali seperti huru hara, ancaman bom, aksi mogok kerja, peperangan, epidemi, ancaman teroris dan ancaman fisik lainnya yang membahayakan fasilitas dan sistem tertentu atau tindakan pemerintah maka Bank tidak memikul kewajiban apa pun terhadap Nasabah atas setiap kehilangan, kerugian, biaya atau pengeluaran yang timbul karena ketidakmampuan atau kegagalan Bank dalam melaksanakan kewajiban tersebut.
11. Ketidakberlakuan, Ketidakabsahan, atau Tidak Adanya Pelaksanaan
Apabila salah satu atau lebih ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam Syarat dan Ketentuan ini atau dalam Surat Konfirmasi menjadi tidak berlaku, tidak sah, atau tidak dapat dilaksanakan dalam hal apa pun, maka keberlakuan, keabsahan dan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam hal apa pun tidak akan terpengaruh atau terganggu karenanya.
12. Hukum dan Jurisdiksi
Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada, diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan, Undang-Undang Republik Indonesia dan para pihak tunduk pada jurisdiksi non-eksklusif dari Pengadilan Negeri, tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan suatu proses hukum ke pengadilan atau jurisdiksi lainnya.
13. Nasabah wajib memenuhi dokumen-dokumen yang dari waktu ke waktu disyaratkan oleh Bank atas DCI, termasuk dan tidak terbatas dokumen yang ditentukan oleh peraturan pemerintah atas produk DCI. Bank berhak menolak pengajuan pembelian produk DCI apabila terdapat ketidaklengkapan dokumen-dokumen yang dimaksud.
14. Nasabah harus melakukan verifikasi Surat Konfirmasi dan memberitahukan Bank dengan segera apabila terdapat perbedaan data.
7.2. Bank has the right to terminate the DCI in the event the following occured :
7.2.1. The Customer has failed to pay an amount that was due to Bank.
7.2.2. Any Customer's violation to these Terms and Conditions or provisions of Confirmation Letter or creditor of Customer to make a claim against or in respect of foreclosure (garnishee), a court order or process.
8. Tax
Each result of DCI should be paid after deducting the taxes in force in the Republic of Indonesia.
9. Waiver
Bank's act or omission shall not affect its right, authority or remedy in accordance to this document or any further exercise of such rights, authority, or remedy.
10. Force Majeure
If Bank is prevented or hindered, or have problems in the implementation of its obligations under these Terms and Conditions or Confirmation Letter due to force majeure including natural disasters, fires, explosions, and other disorders such as uncontrolled riots, bomb threat, labor strike, war, epidemic, terrorist threat and other physical threat that endanger facilities and certain system or government action Bank doesn´t have any obligation to Customer for any loss, damages, cost or expense incurred due to the inability or failure of Bank to carry out these obligations.
11. Unenforceability Invalidity and Non Performance
If one or more provisions set out in these Terms and Conditions or Confirmation Letter is not valid, invalid, or unenforceable in any respect, the validity, legality and implementation of other provisions in any case will not be affected or impaired thereby.
12. Law and Jurisdiction
These Terms and Conditions are subject to, governed by and construed in accordance with, the laws of the Republic of Indonesia and the parties submit to the non-exclusive jurisdiction of the District Court, without prejudice to Bank's right to file a legal proceeding to court or other jurisdiction.
13. Customer shall comply with the document required from time to time by Bank on DCI, including but not limited to document required by government's regulation on DCI. Bank reserves the right to refuse submission DCI product purchases if there is incomplete document required.
14. Customer must verify Confirmation Letter and notify Bank immediately if there is any discrepancy data.
Kelalaian memberitahukan Bank mengenai perbedaan tersebut dalam waktu 7 Hari Kerja sejak tanggal yang dinyatakan dalam Surat Konfirmasi tersebut, maka Bank berhak mempertimbangkan bahwa transaksi ini dan atau setiap informasi yang dinyatakan dalam Surat Konfirmasi tersebut sebagai bersifat mengikat dan mutlak atas Nasabah.
15. Definisi-definisi
15.1. Nasabah berarti orang atau orang-orang yang berinvestasi dalam produk DCI dan diperluas sampai mencakup para pengganti hak dan para penerima hak dari Nasabah.
15.2. DCI berarti setiap DCI yang disimpan di Bank berdasarkan syarat-syarat dokumen ini.
15.3. Surat Konfirmasi berarti surat yang dikeluarkan oleh Bank secara terpisah kepada Nasabah sehubungan dengan setiap DCI sesuai Syarat dan Ketentuan ini.
15.4. Mata Uang DCI berarti mata uang yang tersedia untuk DCI yang diatur oleh Bank dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan Bank dan peraturan pemerintah mengenai produk terstruktur.
15.5. Mata Uang Dasar berarti mata uang dasar atas jumlah yang disetor oleh Nasabah dan diterima oleh Bank untuk penempatan DCI, sesuai dengan Surat Konfirmasi yang bersangkutan.
15.6. Jumlah Pokok DCI berarti jumlah pokok dalam mata uang dasar dari setiap DCI yang disimpan di Bank yang tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini dan yang ditetapkan dalam Surat Konfirmasi yang bersangkutan dan yang dinyatakan dalam Mata Uang DCI.
15.7. Mata Uang Alternatif adalah mata uang selain mata uang dasar yang menjadi pasangan terhadap mata uang dasar dalam opsi nilai tukar suatu DCI.
15.8. Hari Kerja berarti suatu hari (selain hari Sabtu atau Minggu) di mana Bank-Bank umum membuka kegiatan bisnis (termasuk transaksi valuta asing dan deposito mata uang asing) di Republik Indonesia dan di dalam industri perbankan utama negara yang menerbitkan mata uang yang terkait dengan masing-masing DCI.
15.9. Tanggal Transaksi berarti tanggal pada saat transaksi DCI dilakukan.
15.10. Tanggal Penempatan berarti tanggal penempatan DCI pada Bank sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini yang ditetapkan pada Surat Konfirmasi yang bersangkutan.
15.11. Tanggal Penentuan berarti tanggal di mana Bank akan memutuskan apakah akan menggunakan opsi atas nama Nasabah atau tidak, dengan kondisi sesuai dengan Surat Konfirmasi yang bersangkutan.
15.12. Waktu Penentuan berarti waktu atau jam tertentu pada Tanggal Penentuan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Konfirmasi di mana Bank harus memutuskan apakah akan menggunakan opsi atas nama Nasabah atau tidak.
15.13. Tanggal Jatuh Tempo berarti tanggal jatuh tempo dari DCI tersebut sebagaimana yang disepakati oleh Bank dan Nasabah dan yang ditetapkan dalam Surat Konfirmasi yang bersangkutan atau jika tanggal tersebut bukan Hari Kerja, maka akan berpindah ke hari kerja berikutnya.
15.14. Suku Bunga berarti suku bunga DCI sesuai dengan setiap Surat Konfirmasi.
Negligence to notify Bank about the discrepancies within 7 Business Days from the date stated in the Confirmation Letter, will cause Bank to reserve the right to consider this transaction and/or any information that is stated in the Confirmation Letter as binding and the absolute to Customer.
15. Definitions
15.1. Customer means the person or persons who investing in DCI product and expanded to include the replacement of the recipient's rights and the rights of the Customer.
15.2. DCI means any DCI placed in Bank under these Terms and Conditions.
15.3. Confirmation Letter means letter that issued by Bank to Customer separately with respect to each DCI in accordance with these Terms and Conditions.
15.4. DCI Currency means currency available for DCI placement determined by Bank from time to time in accordance with Bank's policies and government regulations regarding structured products.
15.5. Base Currency means the Base Currency of the amount invested by Customer and accepted by Bank for DCI placement, in accordance with the relevant Confirmation Letter.
15.6. DCI Principal Amount means the principal amount in Base Currency of each DCI placement in Bank which is subject to the Terms and Conditions and specified in the relevant Confirmation Letter and expressed in DCI Currency.
15.7. Alternative Currency is a currency other than Base Currency which is paired to Base Currency in an exchange rate option of DCI.
15.8. Business Day means a day (other than Saturday or Sunday) on which commercial Banks open business activities (including foreign currency transactions and foreign currency deposits) in Republic of Indonesia and in banking industry at the main issuer country of currency associated with each DCI.
15.9. Transaction Date means the date on which the DCI transaction is done.
15.10. Placement Date means the date of DCI placement in accordance with Bank's Terms and Conditions specified in the relevant Confirmation Letter.
15.11. Fixing Date means the date when Bank will decide whether to use the option on behalf of Customer or not, in conditions according to relevant Confirmation Letter.
15.12. Fixing Time means the time in Fixing Date as defined in Confirmation Letter where Bank must decide whether to use the option on behalf of the Customer or not.
15.13. Maturity Date means the date of DCI maturity as agreed by Bank and Customer and specified in the relevant Confirmation Letter or if it is not a Business Day date, then it will move to the next working day.
15.14. Interest Rate means interest rate from each DCI in accordance with Confirmation Letter.
15.15. Jangka Waktu Bunga berarti suatu jangka waktu terhitung sejak Tanggal Penempatan yang disebut pada Surat Konfirmasi sampai Tanggal Jatuh Tempo (termasuk Tanggal Penempatan tetapi tidak termasuk Tanggal Jatuh Tempo) dalam kaitannya dengan setiap DCI.
15.16. Tahun Bunga berarti jumlah hari dalam waktu satu tahun yang digunakan dalam perhitungan bunga DCI (360 hari).
15.17. Bunga DCI berarti jumlah yang mewakili pengembalian hasil atas setiap DCI yang dihitung dan harus dibayarkan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini dan Surat Konfirmasi.
15.18. Nilai Jatuh Tempo berarti total dari jumlah pokok DCI dan bunga DCI yang harus dibayarkan pada Tanggal Jatuh Tempo, baik dalam mata uang dasar ataupun mata uang alternatif sesuai dengan hasil pada saat waktu dan tanggal penentuan.
15.19. Syarat dan Ketentuan berarti Syarat dan Ketentuan ini, yang dibaca bersama dengan setiap Surat Konfirmasi yang bersangkutan sehubungan dengan setiap DCI, di mana Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah sesuai dengan syarat-syarat dokumen ini dari waktu ke waktu.
16. Xxx yang tidak diatur oleh dokumen ini akan diatur berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan Umum Bank untuk rekening perorangan, yang karenanya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Dengan tetap mempertimbangkan hal yang telah tersebut di atas, apabila terdapat suatu pertentangan antara Syarat dan Ketentuan ini dengan yang terdapat dalam Persyaratan dan Ketentuan umum dari Bank untuk rekening perorangan, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan ini.
17. Bank berhak untuk setiap saat mengubah, menambah dan/atau mengurangi Syarat dan Ketentuan ini dengan memberitahukan Nasabah sebelum berlakunya perubahan, penambahan dan/atau pengurangan tersebut dengan cara yang dianggap layak oleh Bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15.15. Interest Period means the period commencing from Placement Date to Maturity Date (including Placement Date but excluding the Maturity Date) in relation to each DCI.
15.16. Interest Year means the number of days in a year that is used for DCI Interest calculation (360 days).
15.17. DCI Interest means the amount that represents the return on each DCI calculated and payable in accordance with Terms and Conditions and the related Confirmation Letter.
15.18. Maturity Amount means the sum of DCI principal amount and interest payable on the Maturity Date, either in Base Currency or alternate currency in accordance with the result on fixing time and date.
15.19. Terms and Conditions means these Terms and Conditions, which read in conjunction with each of the relevant Confirmation Letter with respect to each DCI, in which these Terms and Conditions may be amended in accordance with the terms of this document from time to time.
16. Item which is not defined by this document will be governed by the Bank's General Terms and Conditions for personal account, which therefore is an integral and inseparable part of these Terms and Conditions. By taking into account the things that have been mentioned above, if there is a conflict between these Terms and Conditions and Bank's General Terms and Conditions of Bank for personal account, then this Terms and Conditions shall prevail.
17. Bank reserves the right at any time to change, add and/or subtract these Terms and Conditions by notifying the Customer prior to the effective of changes, additions and/or reduction in a manner deemed appropriate way by Bank in accordance with applicable laws and regulations.
18. Bank adalah institusi perbankan yang berizin dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
18.
Bank is a financial institution which is licensed and supervised by the Indonesian Financial Services Authority
Bank is a financial institution which is registered in and
supervised by the Indonesian Financial Services Authority.
19. Syarat dan Ketentuan dalam Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya.
20. Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Jika terdapat ketidaksesuaian atau pertentangan antara naskah bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Indonesia.
21. Nasabah mengetahui dana yang bisa dipakai untuk setiap deal DCI adalah maksimum sebesar rata-rata saldo 90 hari kalender terakhir yang ditempatkan pada Bank yang sama. Rata-rata saldo harian berlaku untuk penempatan dana yang mata uangnya sesuai dengan mata uang yang akan dijadikan sumber dana DCI. Penempatan dana antara lain berupa tabungan, giro, dan deposito. Penempatan dana pada produk DCI tidak terhitung dalam rata-rata saldo harían. Apabila berdasarkan Tanggal Penentuan hasil investasi dibayarkan dalam Mata Uang Alternatif dan jika Nasabah melakukan pembelian produk DCI kembali dimata uang alternatif tersebut, maka Nasabah wajib mengetahui rata-rata saldo 90 kalender terakhir di Mata Uang Alternatif tersebut. Jika jumlah rata-rata saldo harían tidak memenuhi jumlah investasi mínimum, maka Nasabah belum bisa melakukan pembelian produk DCI kembali.
19. The Terms and Conditions in this Agreement is in conformity with the requirements of laws and regulations including Regulation of the Indonesia Financial Service Authority on Consumer Protection in Financial Service Sector including its implementing regulations.
20. These Terms and Conditions are made in Indonesian and English. If there is a discrepancy or conflict between the Indonesian and English text, then the Indonesian text shall prevail.
2023/GEN/0104/31122024
21. The customer understands that the maximum amount of eligible funds for every DCI deals is equal to the average of funds placed in Bank within 90 calendar days. Average daily balance is applicable for fund placements in the same currency as DCI source. Fund placements can be made in current savings, cheque and term deposits. Fund placed in DCI products is not counted as part of average daily relationship balance. If based on the Fixing Date, the result of investment is paid in Alternate Currency, and if customer repurchase the DCI product in Alternate Currency, the customer need to know the average 90 days balance in Alternate Currency. If average total balance does not fulfill minimum criteria for investing, then the customer will not be able to repurchase DCI product.
6
Paraf nasabah
Syarat Dan Ketentuan Dual Currency Investment / Dual Currency Investment Terms And Conditions