Pengesampingan. Tidak ada penahanan, penundaan atau pengertian dari kami dalam melaksanakan Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini yang akan mengurangi atau membatasi hak kami. Tidak ada pengesampingan dari hak kami akan berlaku sebagai pengesampingan atas setiap pelanggaran, selanjutnya, dan tidak ada hak, kuasa, atau upaya hukum yang diberikan di dalam Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini atau yang dicadangkan untuk kami yang mengecualikan setiap hak, kuasa, atau upaya hukum lainnya yang tersedia untuk kami dan masing-masing hak, kuasa, atau upaya hukum tersebut akan bersifat kumulatif, kecuali dengan cara lain ditegaskan dalam Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini.
Pengesampingan. Dalam hal suatu pihak gagal, atau tertunda, dalam melaksanakan suatu hak menurut Persyaratan dan Ketentuan ini, maka pihak tersebut masih dapat melaksanakan hak tersebut di kemudian hari. Setiap pengesampingan/pelepasan suatu hak harus dalam bentuk tertulis dan hanya terbatas khusus pada keadaan tersebut.
Pengesampingan. Kelalaian atau keterlambatan Bank untuk melaksanakan hak, kewenangan, atau hak-hak istimewa khususnya berdasarkan syarat dan ketentuan ini bukan merupakan pengesampingan atas hak-hak, kewenangan, dan hak istimewa tersebut dan pelaksanaan atas satu atau setiap bagian dari hak, kewenangan, dan hak istimewa tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan ini tidak akan menghentikan kelanjutan dari pelaksanaan hak atau kewenangan tersebut atau pelaksanaan atas hak, kewenangan atau hak istimewa lainnya. Untuk Kartu Kredit digibank yang berasal dari Kartu Kredit yang diterbitkan PT Bank ANZ Indonesia, pada saat peralihan, Bank akan mengambil dan menggunakan seluruh informasi Nasabah yang diberikan/dialihkan oleh PT Bank ANZ Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada informasi pokok pinjaman (hutang), bunga, dan biaya-biaya (jika ada). Bank tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi atas kebenaran informasi yang diberikan oleh PT Bank ANZ Indonesia sehingga Bank tidak bertanggung jawab apabila terdapat atau terjadi perbedaan informasi Nasabah.
Pengesampingan. Tidak ada pengesampingan atas setiap hak atau pemulihan oleh Perusahaan yang akan berlaku kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kuasa yang sah dari Perusahaan. Kelalaian Perusahaan untuk melaksanakan atau menggunakan setiap hak yang diberikan kepadanya oleh Syarat dan Ketentuan Umum ini tidak akan dianggap sebagai suatu pengesampingan dari hak tersebut.
Pengesampingan. Kelalaian atau keterlambatan Bank untuk melaksanakan hak, kewenangan, atau hak-hak istimewa khususnya berdasarkan syarat dan ketentuan ini tidak akan merupakan pengesampingan oleh Bank atas hak-hak, kewenangan dan hak istimewa tersebut dan pelaksanaan atas satu atau setiap bagian dari hak, kewenangan dan hak istimewa tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan ini tidak akan menghentikan kelanjutan dari pelaksanaan hak atau kewenangan tersebut atau pelaksanaan atas hak, kewenangan atau hak istimewa lainnya.
Pengesampingan. Pengesampingan setiap ketentuan dari ketentuan-ketentuan ini oleh kami tidak dianggap sebagai pengesampingan lebih lanjut atau seterusnya atas ketentuan tersebut atau setiap ketentuan lainnya, dan tidak dilaksanakannya oleh kami atas suatu hak atau ketentuan berdasarkan ketentuan-ketentuan ini tidak merupakan pengesampingan dari hak atau ketentuan tersebut.
Pengesampingan. Para Pihak telah sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Perjanjian Hibah Langsung Uang ini, sepanjang disyaratkannya penetapan atau putusan hakim atau pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian Hibah Langsung Uang ini.
Pengesampingan. Pengesampingan apapun atas hak dari salah satu pihak berdasarkan Perjanjian tidak akan berlaku kecuali dapat dibuktikan secara tertulis.
Pengesampingan. Tidak ada perubahan atau pengesampingan atas Perjanjian ini yang dapat berlaku kecuali dalam bentuk tertulis dan disetujui oleh Privy.
Pengesampingan. Kegagalan DN dalam melaksanakan salah satu ketentuan dari Persyaratan dan Ketentuan ini dan/atau Perjanjian antara Para Pihak tidak akan dianggap sebagai pengabaian ketentuan atau hak tersebut.