PROSPEKTUS PEMBAHARUAN
PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN
REKSA XXXX XXXXXXXXX MAWAR KONSUMER 10
Prospektus Pembaharuan ini dibuat di Jakarta pada tahun 2019
Tanggal Efektif: 9 Februari 2011 Tanggal Mulai Penawaran Umum: 16 Februari 2011
PROSPEKTUS PEMBAHARUAN
REKSA XXXX XXXXXXXXX MAWAR KONSUMER 10
Reksa Dana DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 (selanjutnya disebut “DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10”) adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 bertujuan untuk memberikan hasil investasi dan pendapatan yang maksimal dalam jangka panjang.
DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 akan berinvestasi pada minimum sebesar 80% (Delapan Puluh per Seratus) dan maksimum sebesar 100% (Seratus per Seratus) pada Efek Bersifat Ekuitas Badan Hukum Indonesia yang tercatat pada Bursa Efek di Indonesia yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan minimum sebesar 0% (Nol per Seratus) dan maksimum sebesar 20% (Dua Puluh per Seratus) pada Instrumen Pasar Uang dan/atau setara kas yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (Satu) tahun yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 secara terus menerus sampai dengan 5.000.000.000 (Lima Miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan menanggung Biaya Pembelian (Subscription Fee) maksimum 3% (Tiga per Seratus), Biaya Pengalihan (Switching Fee) sebesar 0,25% (nol koma duapuluh lima per Seratus), dan Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee) maksimum 2% (Dua per Seratus) apabila penjualan kembali dilakukan sebelum dan sampai dengan 2 (Dua) tahun, sedangkan penjualan kembali diatas 2 (Dua) tahun tidak dikenakan biaya penjualan kembali sebagaimana tercantum pada Bab XI.
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management Gedung Danareksa
Xx. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 00000
Telp. (00-00) 000-0000
Faks. (00-00) 000-0000
BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Indonesia Citibank Tower, Lt. 11
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telp. (00-00) 0000-0000
Faks. (00-00) 0000-0000
PENTING: SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10, ANDA HARUS TERLEBIH DULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB VIII MENGENAI RISIKO UTAMA.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus Pembaharuan ini diterbitkan di Jakarta pada 31 Maret 2019
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN: DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 TIDAK TERMASUK INSTRUMEN INVESTASI YANG DIJAMIN OLEH PEMERINTAH DAN BANK INDONESIA. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, CALON INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM MAUPUN PAJAK. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASEHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PAJAK, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 4
BAB II. INFORMASI MENGENAI DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 9
BAB III. INFORMASI XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXXXX 00
XXX XX. INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN 13
BAB V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 14
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR 17
BAB VII. PERPAJAKAN 19
BAB VIII. FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA 20
BAB IX. MANFAAT INVESTASI 22
BAB X. HAK – HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 23
BAB XI. IMBAL JASA DAN ALOKASI BIAYA 25
BAB XII. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 28
BAB XIII. LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 32
BAB XIV. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHANUNIT PENYERTAAN
DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 33
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN
UNIT PENYERTAAN 37
BAB XVI. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI
UNIT PENYERTAAN 41
BAB XVII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN
UNIT PENYERTAAN 43
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 45
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA 46
BAB XX. INFORMASI MENGENAI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS PEMBAHARUAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN, FORMULIR PENJUALAN KEMBALI DAN
FORMULIR PENGALIHANUNIT PENYERTAAN 47
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang- undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.
“Afiliasi”
adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (Dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (Dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Bank Kustodian”
adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
“Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”)”
adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
“Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan”
adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
“Bursa Efek”
adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
“Efek”
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Reksa Dana.
“Efektif”
adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
“Formulir Profil Pemodal”
adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal Reksa Dana sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Formulir Profil Pemodal dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
“Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan”
adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
“Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan”
adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
”Formulir Pengalihan Unit Penyertaan”
adalah formulir asli yang dipergunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan Unit Penyertaan yang dimilikinya ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika Ada). Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
“Hari Bursa”
adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan Hari Libur Nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender”
adalah semua hari dalam 1 (Satu) tahun sesuai dengan Xxxxxxxxx Xxxxxxxx tanpa terkecuali, termasuk hari Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja”
adalah hari Senin sampai dengan Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan atau Bank Indonesia.
“Kontrak Investasi Kolektif (KIK)”
adalah kontrak antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
“Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan”
adalah laporan bulanan yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Reksa Dana. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam waktu selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah akhir bulan.
“Manajer Investasi”
adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Xxxxxx Xxxxhitungan NAB”
adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Nomor
IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/ BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”).
“Nilai Aktiva Bersih (NAB) Portofolio”
adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana akan diumumkan setiap Hari Bursa. Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan persetujuan OJK.
“NAB Per Unit”
adalah total NAB dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan. NAB per Unit dipublikasikan setiap Hari Bursa melalui surat kabar yang memiliki skala peredaran nasional.
“Nilai Pasar Wajar”
adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
“Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)”
adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) ke OJK.
”Pembelian”
adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.
”Pemegang Unit Penyertaan”
adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.
“Pemodal”
adalah institusi atau perorangan secara sendiri-sendiri yang akan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana.
“Penawaran Umum”
adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi unit menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
“Penjualan Kembali”
adalah mekanisme untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Pernyataan Pendaftaran”
adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
“Portofolio Efek”
adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan Reksa Dana.
“Prospektus”
adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
“Reksa Dana”
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:
(i) Perseroan atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
“Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan”
adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/ atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam Reksa Dana. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah:
a. formulir pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika Ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (In Good Funds and In Complete Application);
b. formulir penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (In Complete Application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (Jika Ada).
c. formulir pengalihan Unit Penyertaan dalam Reksa Dana dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (In Complete Application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (Jika Ada).
“Unit Penyertaan”
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
“Undang-undang Pasar Modal”
adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen”
adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/ atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxx Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
“SEOJK Tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan”
adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
BAB II INFORMASI MENGENAI
DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10
2.1. PEMBENTUKAN DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 adalah Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dituangkan dalam Akta Nomor 3 tanggal 8 Desember 2010, jo Akta Nomor 7 tanggal 17 Januari 2011 dibuat di hadapan Sri Hastuti, S.H., Notaris di Jakarta antara PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Citibank N.A. sebagai Bank Kustodian dan telah mengalami beberapa perubahan yang dituangkan dalam Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Nomor 13 tanggal 9 Juli 2012 dibuat dihadapan Sri Hastuti, S.H., Notaris di Jakarta. Kemudian dilakukan perubahan sesuai dengan Akta Nomor 24 tanggal 20 Maret 2013 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 memperoleh pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor S-1196/BL/2011 tanggal 9 Februari 2011.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 secara terus menerus sampai dengan 5.000.000.000 (Lima Miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. JANGKA WAKTU PEMBAYARAN ATAS UNIT PENYERTAAN YANG DIJUAL KEMBALI
Pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening bank Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah formulir atau instruksi permohonan Penjualan Kembali diterima secara lengkap oleh Manajer investasi dan Bank Kustodian.
2.4. KOMITE INVESTASI
Komite Investasi bertugas mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua
Marsangap P. Tamba, memperoleh gelar Magister Manajemen dari University of Houston pada tahun 2008 serta Sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1996. Mengawali karirnya di bidang pasar modal pada PT DBS Vickers Securities pada tahun 2000 sebagai Equity Analysts dan selanjutnya pada PT Prudential Life Insurance sebagai Fixed Income Analyst dan kemudian pada PT Manulife Asset Management sebagai Fund Manager. Sebelum begabung dengan PT Danareksa Investment Management, yang bersangkutan bekerja pada PT Sun Life Financial Indonesia sejak tahun 2006 dengan posisi terakhir sebagai Vice President and Group Head of Investment. Yang
bersangkutan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No Kep-103/PM.211/WMI/2015 tanggal 27 Mei 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No Kep-54/PM.211/WMI/2017 tanggal 5 Juni 2017.
Anggota
Xxxxxxx Xxxxxxxx, Bachelor of Science and Mathematics bidang Statistik dari Institut Pertanian Bogor. Mengawali karir dengan bekerja pada sebuah Lembaga Pendidikan sebagai peneliti dan pengajar di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) – Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia sejak Augustus 1988 – Desember 1995. Karir di bidang pasar modal dimulai dengan bergabung di PT Pefindo sebagai Analyst sejak Januari 1996 – Mei 1997. Bergabung dengan PT Danareksa (Persero) pada tahun 1997 sebagai Senior Econometrician di Danareksa Research Institute, dan pada Maret 2013 hingga saat ini yang bersangkutan diangkat sebagai Head of Economic Research. Selain itu, yang bersangkutan juga aktif dalam kegiatan lain di luar seperti membantu Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengembangan sistem peringatan dini bagi perekonomian secara umum maupun sektor keuangan serta bepartipasi aktif dalam menyampaikan update makroekonomi secara rutin di Sekretariat Kantor Wakil Presiden.
2.5. TIM PENGELOLA INVESTASI
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1996 serta gelar Magister Manajemen dari MM Universitas Indonesia pada 2003. Ia juga menyandang gelar profesi Chartered Financial Analyst (CFA) sejak 2002 dan Financial Risk Manager (FRM) sejak tahun 2003. Mengawali karirnya di pasar modal pada 1996 sebagai Equity Research Analyst di PT GK Xxx Xxxxxxxx. Sebelum bergabung dengan PT Danareksa Investment Management, yang bersangkutan bekerja pada PT Xxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Associate Director – Financial Advisory. Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Chief Investment Officer di PT Danareksa Investment Management. Ia memiliki izin Wakil Manager Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep-6/PM.211/WMI/2018 dan izin Wakil Penjamin Emisi Efek No. Kep-1/PM.212/WPEE/2018.
Anggota
Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2001. Mengawali karir di bidang pasar modal pada PT Mahanusa Investment Management sebagai Research Analyst dari tahun 2005 hingga 2008. selanjutnya bergabung dengan PT. CIMB- Principal Asset Management dan bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Dana bersifat ekuitas dan campuran. Xxxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Danareksa Investment Management pada tahun 2011 dengan jabatan sebagai Fund Manager dan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-49/BL/WMI/2007 tanggal 5 April 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No Kep-937/PM.211/WMI/2016 tanggal 18 November
2016 dan telah diperpanjang kembali berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-532/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxxxxx X. Xxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, memulai karir awalnya di bidang perbankan sebagai Management Trainee di Bank Danamon pada tahun 2008. Xxxxxxxx kemudian melanjutkan studi S2 di University of Manchester atas beasiswa Departmen Komunikasi dan Informasi. Selanjutnya yang bersangkutan memasuki dunia pasar modal sebagai Fixed Income Analyst dan kemudian sebagai Fixed Income Fund Manager di Trimegah Asset Management di tahun 2009. Xxxxxxxx kemudian bergabung dengan PT Danareksa Investment Management pada tahun 2013 dengan jabatan sebagai Fixed Income Fund Manager dan telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Nomor KEP-84/BL/WMI/ 2011 tanggal 01 November 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No Kep-751/PM.211/WMI/2016 tanggal 18 November 2016 dan telah diperpanjang kembali berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-538/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxx Xxxxxxxxxx, memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Universitas Indonesia pada tahun 2007 serta Magister Manajemen dari program MM Universitas Indonesia pada tahun 2013. Sebelum bergabung dengan PT Danareksa Investment Xxxxxxxxxx, Xxxx bekerja di Maybank Xxx Xxx Securities sebagai Senior Equity Sales. Ia juga pernah bekerja sebagai tenaga profesional di Skha Consulting, Pfizer, Nestle, dan KPEI. Adri telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-49/PM.21/WMI/2013 pada tanggal 08 Mei 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No Kep-589/PM.211/WMI/2016 tanggal 17 November 2016 dan telah diperpanjang kembali berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-644/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxx Xxxxxx, lulus sebagai Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Institut Perbanas Jakarta pada tahun 2011. Memulai karir di pasar modal dengan bekerja di PT Danareksa Investment Management sebagai Fixed Income Dealer, kemudian pada tahun 2016 bertanggung jawab mengelola Reksa Dana Pendapatan Tetap. Xxxx adalah pemegang izin Wakil Manajer Investasi dari OJK No.KEP-868/PM.211/PJ-WMI/2016 tertanggal 18 November 2016 dan telah diperpanjang kembali berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-24/ PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 8 Februari 2019.
Xxxxxxxx Xxxxxx, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari President University, Jakarta pada tahun 2009. Memulai karir di UBS Securities pada tahun 2008 sebagai Sales Intern. Pada tahun 2010 Xxxxxxxx bergabung dengan BNP Paribas Securities sebagai Research Associate. Xxxxxxxx kemudian bergabung dengan Indo Premier Securities pada tahun 2014 sebagai Research Analyst. Pada tahun 2015 bergabung dengan PT Danareksa Investment Management, saat ini sebagai Equity Fund Manager. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 129/PM.211/WMI/2016 tanggal 28 Juli 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 16 Mei 2018.
INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI
3.1. RIWAYAT SINGKAT PERUSAHAAN
PT Danareksa Investment Management (dahulu bernama PT. Danareksa Fund Management), yang didirikan dengan Akta Nomor 26 tanggal 1 Juli 1992 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH, notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C2-7283.HT.01.01.TH.92 tanggal 3 September 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5391 tanggal 27 Oktober 1992, Tambahan Berita Negara Nomor 86.
Anggaran dasar PT Danareksa Investment Management telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Nomor 92 tanggal 12 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor: AHU-98521.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0124078.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 28 tanggal 7 April 2009, Tambahan Nomor 9865.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT Danareksa Investment Management telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-27/PM- MI/1992 tanggal 9 Oktober 1992.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Danareksa Investment Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Marsangap X. Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxx Xxxx Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxx
2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sejak didirikannya PT Danareksa Investment Management pada tahun 1992, kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi termasuk namun tidak terbatas pada usaha pengelolaan portofolio Sertifikat PT Danareksa yang dialihkan kepada PT Danareksa Investment Management.
Dengan total dana kelolaan Xxxxx Xxxx sampai dengan 28 Desember 2018 sebesar Rp. 30,13 triliun.
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pemegang saham PT Danareksa Investment Management adalah PT Danareksa (Persero) dengan jumlah kepemilikan sebesar 65% dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan jumlah kepemilikan sebesar 35%. Sebagai pemegang saham utama di PT Danareksa Investment Management, PT Danareksa (Persero) juga menjadi pemegang saham utama di PT Danareksa Sekuritas, PT Danareksa Finance, dan PT Danareksa Capital.
BAB IV INFORMASI MENGENAI
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. didirikan pada tahun 1812 dengan nama “the National City Bank of New York” di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi “the First National City Bank of New York”, menjadi “First National City Bank” di tahun 1962 dan menjadi Citibank, N.A di tahun 1976.
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank, N.A. mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari BAPEPAM di tahun 1991 dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
Pada tahun 2005, komitmen Citibank, N.A. kembali dibuktikan dengan diakusisinya bisnis ABN Amro Bank NV global, yang didalamnya juga termasuk divisi fund administration di Indonesia. Dengan diakusisinya ABN Amro tersebut, Citibank, N.A. Indonesia kini memiliki ragam jenis produk yang ekstensif; dimana dengan didukung sistem dan teknologi mutakhir, telah membuat Citibank, N.A. menjadi salah satu bank kustodian terbesar di Indonesia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Securities and Fund Services (SFS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pendapatan, aksi korporasi, dan berbagai jenis jasa kustodian lainnya. Dengan strategi “Think Globally, Act Locally”, Citibank, N.A. mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi “Citi Global”.
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank, N.A. didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services.Staf ahli kami selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mitra-kerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi Reksa Dana.
Di Indonesia, Citibank, N.A. telah berhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu pencapaian kami dibuktikan dengan diterimanya penghargaan sebagai “Top Rated and Top Score Custodian Banks in Domestic, Leading and Cross-Border Non- Affiliated Market (CBNA)“ dari Global Custodian Survey tahun 2012. Selain itu, Citibank, N.A. juga telah ditunjuk menjadi Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF) dan Reksa Dana Filantrofi pertama di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT Citigroup Securities Indonesia.
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 bertujuan untuk memberikan hasil investasi dan pendapatan yang maksimal dalam jangka panjang.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 akan berinvestasi pada:
a. Minimum sebesar 80% (Delapan Puluh per Seratus) dan maksimum sebesar 100% (Seratus per Seratus) pada Efek Bersifat Ekuitas Badan Hukum Indonesia yang tercatat pada Bursa Efek di Indonesia yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; dan
b. Minimum sebesar 0% (Nol per Seratus) dan maksimum sebesar 20% (Dua Puluh per Seratus) pada Instrumen Pasar Uang dan/atau setara kas yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (Satu) tahun yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib dilakukan dengan komposisi sebagai berikut:
a. paling kurang 85% (Delapan Puluh Lima per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 diinvestasikan pada:
i. Portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang- undangan di Indonesia; dan/atau
ii. Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh:
(a) Pemerintah Republik Indonesia;
(b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal;
(c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir (b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau
(d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b. paling banyak 15% (Lima Belas per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Kebijakan investasi tersebut diatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dari BAPEPAM dan LK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
e. memiliki Efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Keuntungan yang diperoleh DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kedalam DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati keuntungan dari investasinya, atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali (Redeem) sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimiliki sesuai ketentuan dalam Prospektus ini.
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian segera selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB (Tujuh Belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (Over the Counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 7), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (Jika Berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan Rasio Pendapatan Harga (Price Earning Ratio), dibandingkan dengan Rasio Pendapatan Harga untuk Efek sejenis (Jika Berupa Saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (Jika Berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (Jika Berupa Derivatif Atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per Saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan Harga Pasar Wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilai Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital Gain/ Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh. |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau
diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dan/ atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10.
FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1. RISIKO BERKURANGNYA NILAI UNIT PENYERTAAN
Risiko tersebut dapat terjadi akibat fluktuasi harga Efek dan Instrumen Pasar Uang di dalam portofolio DANAREKSA MAWAR KONSUMER 00 xxxxxxxx xxxxxxxxxxxx xxxxx Unit Penyertaan yang disebabkan oleh pertumbuhan harga-harga Efek di dalam portofolio DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 lebih rendah dari besarnya biaya Pembelian dan Penjualan Kembali.
a. Efek Ekuitas
Harga Efek Saham dapat berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terjadi di Bursa Efek yang memperdagangkannya.
b. Instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang dengan tingkat kualitas kredit yang rendah mempunyai risiko perubahan harga yang tinggi, dan dapat menurun tajam dalam kondisi ekonomi yang kurang kondusif.
8.2. RISIKO KREDIT
Risiko kredit timbul jika penerbit Instrumen Pasar Uang tidak mampu memenuhi kewajibannya (Default). Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10.
8.3. RISIKO PERUBAHAN KONDISI POLITIK DAN EKONOMI
Semua kebijakan politik dan hukum seperti perubahan Undang- undang, kebijakan, dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha dapat mempengaruhi harga suatu Efek. Kinerja usaha industri dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, kondisi peraturan dan iklim usaha bagi sektor usaha tersebut. Keadaan ini dapat pula mempengaruhi harga Efek yang diterbitkan oleh penerbit Efek Utang dan/atau Instrumen Pasar Uang dan/atau Pihak Ketiga lainnya.
8.4. RISIKO LIKUIDITAS
Risiko likuiditas mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan fasilitas untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan sebagai akibat dari namun tidak terbatas pada kondisi:
1. Bursa Efek tempat sebagian besar Efek dalam portofolio DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 diperdagangkan ditutup;
2. Perdagangan sebagian besar Efek portofolio DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 di Bursa Efek dihentikan; dan
3. Keadaan kahar (Force Majeur).
8.5. RISIKO NILAI TUKAR
Risiko nilai tukar mungkin timbul karena berubahnya nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah.
8.6. RISIKO PERUBAHAN PERATURAN DAN PERPAJAKAN
Penerapan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku yang tidak kondusif terhadap pengelolaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10, khususnya termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan mengenai pembukuan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dalam mata uang Rupiah dan perubahan peraturan perundang-undangan atau hukum termasuk namun tidak terbatas pada penerapan pajak pada surat berharga yang terjadi setelah penerbitan Reksa Dana dapat mengakibatkan tingkat pengembalian yang tidak optimal.
8.7. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dalam hal diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selama 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK No. 23/POJK.04/2016, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi.
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, maka Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
MANFAAT INVESTASI
9.1. PENGELOLAAN SECARA PROFESIONAL
Reksa Dana dikelola oleh DIM yang bertindak sebagai Manajer Investasi yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrumen, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
9.2. PERAGAMAN (DIVERSIFIKASI)
Statistik menunjukkan bahwa diversifikasi dalam investasi di pasar modal akan menurunkan risiko dan meningkatkan hasil investasi. Melalui DANAREKSA MAWAR XXXXXXXX 00, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx tidak perlu mempunyai dana investasi yang besar untuk dapat mendiversifikasikan investasinya. Pemegang Unit Penyertaan kecil dapat melakukan diversifikasi portofolio tanpa harus melakukan investasi langsung ke Pasar Modal, karena setiap Unit Penyertaan mempunyai nilai aktiva bersih sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) per Unit Penyertaan
9.3. LIKUIDITAS
Likuiditas DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10.
9.4. KEMUDAHAN INVESTASI
DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 menawarkan banyak kemudahan, karena Pemegang Unit Penyertaan diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional.Layanan-layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio Pemegang Unit Penyertaan, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisis portofolio Reksa Dana dan analisis emiten.
9.5. FLEKSIBILITAS INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
9.6. INFORMASI YANG TRANSPARAN
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (Public Offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai Lembaga pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia.Reksa Dana memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi dan biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
HAK – HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. HAK MEMPEROLEH XXXXXXXAN HASIL INVESTASI
DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 akan membagikan hasil bersih investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara proporsional, sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yang ditetapkan.
10.2. HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi berhak menunda Penjualan Kembali Unit Penyertaan apabila:
a. Jumlah nilai Penjualan Kembali dalam 1 (Satu) Hari Bursa telah mencapai 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10, maka permohonan akan diproses pada Hari Bursa berikutnya;
b. Keadaan kahar (Force Majeur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k. Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
10.3. HAK MENGALIHKAN SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atauseluruh Unit PenyertaanyangdimilikinyadalamDANAREKSAMAWAR KONSUMER 10 ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVII Prospektus.
10.4. HAK MENDAPATKAN BUKTI KEPEMILIKAN
Bukti kepemilikan dalam DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
10.5. HAK MEMPEROLEH INFORMASI NILAI AKTIVA BERSIH HARIAN PER UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat Akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya.
10.6. HAK MEMPEROLEH LAPORAN KEUANGAN SECARA PERIODIK Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 00 xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxxx xxxxx 1 (Satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.7. HAK MEMPEROLEH LAPORAN LAPORAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN BAPEPAM NOMOR X.D.1 TENTANG LAPORAN REKSA DANA YANG BERKAITAN DENGAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 00 xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxxx xxxxx 1 (Satu) tahun yang akan dimuat di dalam penerbitan Prospektus setelah mendapat persetujuan OJK.
Setiap bulan Pemegang Unit Penyertaan akan menerima laporan akun (Rekening) kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dari Bank Kustodian selambat-lambatnya pada hari ke 12 dari bulan berikutnya. Laporan tersebut akan memuat saldo awal kepemilikan, daftar transaksi, dan saldo akhir. Atas nama Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat memberikan laporan akun (Rekening) Pemegang Unit Penyertaan sebagai pengganti laporan akun (Rekening) kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dari Bank Kustodian.
10.8. HAK MEMPEROLEH BAGIAN ATAS HASIL LIKUIDASI
Dalam hal DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
10.9. HAK UNTUK MEMPEROLEH LAPORAN BULANAN MENGENAI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan bulanan antara lain:
I. Laporan konfirmasi apabila terjadi Pembelian (Subscription) dan Penjualan Kembali (Redemption) atas Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10.
a. Laporan konfirmasi atas Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 yang berisi informasi antara lain:
i. Tanggal pembelian;
ii. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 yang digunakan untuk menghitung Unit Penyertaan yang dibeli; dan
iii. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
b. Laporan Konfirmasi atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 yang berisi informasi antara lain:
i. Tanggal penjualan kembali;
ii. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 yang digunakan untuk menghitung Unit Penyertaan yang dijual kembali;
iii. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki sebelum penjualan kembali; dan
iv. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki setelah penjualan kembali.
II. Laporan Akun DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 yang diterbitkan bulanan yang berisi informasi Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal Laporan Akun diterbitkan yang berisi informasi antara lain:
a. Nilai Aktiva Bersih per unit
b. Jumlah Unit Penyertaan
c. Transaksi Pembelian (Subscription) dan Penjualan Kembali (Redemption), bila ada, pada bulan yang bersangkutan.
Laporan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dari Bank Kustodian akan diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 dari bulan berikutnya.
IMBAL JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 terdapat biaya- biaya yang harus dikeluarkan oleh DANAREKSA MAWAR XXXXXXXX 00, Xxxxxxx Xxxxxxxxx xxxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
11.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10
a. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 3% (Tiga per Seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR XXXXXXXX 00 xxxxxxxxxxx 000 (Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,20% (Nol koma Dua Puluh per Seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih harian DANAREKSA MAWAR XXXXXXXX 00 xxxxxxxxxxx 000 (Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya Transaksi Efek dan Registrasi Efek;
d. Imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Konsultan lainnya (Jika Ada) setelah ditetapkannya pernyataan efektif atas DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 oleh BAPEPAM dan LK;
e. Biaya penerbitan dan distribusi pembaharuan Prospektus setiap
1 (Satu) tahun sekali termasuk Laporan Keuangan tahunan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 yang wajib diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM dan LK dan biaya pengumuman/ pemberitahuan di surat kabar mengenai laporan penghimpunan dana pengelolaan dan atau perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (Jika Ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK, dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan serta Laporan Bulanan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
g. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (Jika Ada) setelah DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
h. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM dan LK;
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas;
j. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak semata- mata untuk kepentingan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10:
k. Biaya Asuransi (Jika Ada).
11.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan biaya promosi serta iklan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan;
e. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
f. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan DANAREKSA MAWAR XXXXXXXX 00 xxxxxx xxxxxx 00 (Xxxx Xxxxx) Xxxx Xxxxx setelah Pernyataan Pendaftaran DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 menjadi efektif; dan
g. Biaya pembubaran dan likuidasi DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dalam hal DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dibubarkan dan dilikuidasi.
11.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 maksimum sebesar 3% (Tiga per Seratus). (Ketentuan pelaksanaan penetapan besarnya biaya pembelian tersebut akan dilakukan dalam suatu ketentuan/ ketetapan terpisah yang dibuat oleh Manajer Investasi).
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual partisipasinya dalam DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 yaitu:
(i) Tidak ada biaya penjualan kembali untuk penjualan kembali setelah 2 (Dua) tahun terhitung sejak Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
(ii) Maksimum sebesar 2% (Dua per Seratus) dari nilai penjualan kembali, apabila penjualan kembali dilakukan dalam masa sebelum dan sampai dengan 2 (Dua) tahun terhitung sejak Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan (Ketentuan pelaksanaan penetapan besarnya biaya penjualan kembali tersebut akan dilakukan dalam suatu ketentuan/ ketetapan terpisah yang dibuat oleh Manajer Investasi).
c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (Switching Fee) adalah sebesar 0,25% (Nol koma Dua Puluh Lima per Seratus) dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama. Biaya pengalihan Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika Ada).
d. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (Jika Ada).
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (Jika Ada).
11.4. BIAYA KONSULTAN HUKUM, BIAYA NOTARIS DAN ATAU BIAYA AKUNTAN SETELAH DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 MENJADI EFEKTIF MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI, BANK KUSTODIAN DAN ATAU DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 SESUAI DENGAN PIHAK YANG MEMPEROLEH MANFAAT ATAU YANG MELAKUKAN KESALAHAN SEHINGGA DIPERLUKAN JASA PROFESI DIMAKSUD.
11.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | (%) | KETERANGAN |
Dibebankan kepada DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 3% p.a. Maks. 0,20% p.a. | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR XXXXXXXX 00 xxxxxxxxxxx 000 (Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada | ||
Pemegang Unit | ||
Penyertaan: | ||
a. Biaya Pembelian | Maks. 3% | |
b. Biaya Penjualan Kembali | Maks. 2% | Untuk penjualan kembali ≤ 2 tahun |
0% | Untuk penjualan kembali > 2 tahun | |
c. Biaya Pengalihan | 0,25% | Dari nilai transaksi pengalihan. |
Biaya Pengalihan | ||
Unit Penyertaan | ||
tersebut merupakan | ||
pendapatan bagi | ||
Manajer Investasi dan/ | ||
atau Agen Penjual | ||
Efek Reksa Dana yang | ||
ditunjuk oleh Manajer | ||
Investasi (Jika Ada). | ||
d. Biaya Bank | Jika Ada | |
e. Pajak-pajak yang | Jika Ada | |
berkenaan dengan | ||
Pemegang Unit | ||
Penyertaan |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian, tersebut di atas belum termasuk PPN yang merupakan biaya tambahan yang menjadi beban DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 WAJIB DIBUBARKAN
DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (Sembilan Puluh) Hari Bursa, DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selama 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10
Dalam hal DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a diatas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (Harga Par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 00 xxxxx xxxxxx xxxxx paling lambat 10 (Sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 kepada OJK paling lambat 10 (Sepuluh) Hari Bursa sejak DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dibubarkan disertai dengan:
1. akta pembubaran Xxxxx Xxxx dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika Reksa Dana telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal hal DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 kepada OJK paling lambat 60 (Enam Puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 oleh OJK dengan dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
2. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. akta pembubaran Xxxxx Xxxx dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas,untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 kepada OJK paling lambat 60 (Enam Puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
2. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. akta pembubaran Xxxxx Xxxx dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat
2 (Dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir.
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 kepada OJK paling lambat 60 (Enam Puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dengan:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
2. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. akta pembubaran Xxxxx Xxxx dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
12.3. SETELAH DILAKUKANNYA PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10, MAKA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN).
12.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (Tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (Dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (Xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (Xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.5. DALAM HAL DANAREKSA MAWAR XXXXXXXX 00 XXXXXXXXXX XXX XXXXXXXXXXX, XXXX XXXXX BIAYA PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 TERMASUK BIAYA KONSULTAN HUKUM, AKUNTAN, DAN BEBAN LAIN KEPADA PIHAK KETIGA MENJADI TANGGUNG JAWAB DAN WAJIB DIBAYAR MANAJER INVESTASI KEPADA PIHAK-PIHAK YANG BERSANGKUTAN.
BAB XIII LAPORAN KEUANGAN DAN
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Lihat Lampiran
BAB XIV
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10
Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dipasarkan secara langsung oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual.Agen Penjual adalah lembaga/institusi yang ditunjuk dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama keagenan dengan Manajer Investasi.
Informasi penting yang wajib diketahui oleh Pemegang Unit Penyertaan mengenai keberadaan Agen Penjual Efek Reksa Dana DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 adalah sebagai berikut:
a. Agen Penjual Efek Reksa Dana merupakan perpanjangan tangan dari Manajer Investasi dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pelayanan transaksi DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10.
b. Segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana kepada Pemegang Unit Penyertaan harus merupakan informasi resmi yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab terhadap segala informasi yang berbeda dengan informasi resmi yang diterbitkannya.
c. Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak terlibat dalam kegiatan pengelolaan portofolio DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menuntut dalam bentuk apapun kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana akibat investasi DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 mengalami kerugian.
d. Apabila Pemegang Unit Penyertaan telah memutuskan untuk melakukan transaksi pertama DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 melalui salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka untuk transaksi selanjutnya baik untuk Pembelian maupun Penjualan Kembali Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang sama.
14.1. PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Skema instruksi transaksi (Calon) Pemegang Unit Penyertaan untuk Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 adalah sebagai berikut :
3
1a
2
1b
Agen Penjual
Agen Penjual
Agen Penjual
(Calon) Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Keterangan gambar:
1. (Calon) Pemegang Unit Penyertaan dapat mengirimkan instruksi transaksi melalui salah satu dari 2 (Dua) cara, yaitu langsung pada Manajer Investasi (1a) atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (1b). Apabila pada transaksi pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali (Calon) Pemegang Unit Penyertaan telah memilih untuk melalui salah satu Agen Penjual, maka untuk transaksi selanjutnya seluruh instruksi transaksi harus melalui Agen Penjual yang sama.
2. Dalam hal Nasabah menyampaikan instruksi transaksi melalui Agen Penjual, maka Agen Penjual akan meneruskan instruksi tersebut kepada Manajer Investasi pada hari yang sama.
3. Pada akhir hari yang sama Manajer Investasi akan menyampaikan seluruh instruksi transaksi yang diterima, baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual kepada Bank Kustodian. Atas dasar instruksi yang diterima, maka pada Hari Bursa selanjutnya (T+1) Bank Kustodian melakukan proses alokasi penambahan/ pengurangan Unit Penyertaan berdasarkan NAB per Unit pada hari transaksi (T+0).
14.2. ALUR DANA PEMBELIAN/PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Mekanisme alur dana investasi untuk Pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran hasil Penjualan Kembali (Pelunasan) ditetapkan sebagai berikut:
1. Dana Investasi (Pembelian) Unit Penyertaan
Dana investasi (Pembelian) Unit Penyertaan disetorkan ke rekening Reksa Dana yang ada di Bank Kustodian, atau rekening di bank lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian. Instruksi Pembelian Unit Penyertaan hanya akan diproses apabila dana investasi telah efektif di rekening yang ditunjuk (In Good Funds) dan instruksi telah diterima dengan baik (In Complete Application) oleh Manajer Investasi.
2. Dana Hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan
a. Apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi secara langsung dengan Manajer Investasi, maka dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dikirim secara langsung oleh Bank Kustodian ke masing-masing rekening bank milik Pemegang Unit Penyertaan.
b. Apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui Agen Penjual, maka dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dikirim oleh Bank Kustodian ke rekening perantara bank milik Agen Penjual, dan selanjutnya dibayarkan oleh Agen Penjual ke rekening masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
a
b
Pemegang Unit Penyertaan
Bank Kustodian
Agen Penjual
Agen Penjual
Agen Penjual
14.3. PENERBITAN BUKTI TRANSAKSI DAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 diperdagangkan tanpa warkat (Scripless), sehingga Pemegang Unit Penyertaan hanya akan memperoleh bukti transaksi dan kepemilikan Unit Penyertaan yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas dilaksanakan suatu transaksi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan)
Mekanisme penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
a. Apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi secara langsung dengan Manajer Investasi, maka Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim secara langsung oleh Bank Kustodian ke masing-masing alamat Pemegang Unit Penyertaan.
b. Apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim ke masing-masing alamat Pemegang Unit Penyertaan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Adapun skema lengkap Pembelian, Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan dapat digambarkan sebagai berikut:
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa melalui Agen Penjual)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Formulir
Manajer Investasi
Nasabah
Bank Kustodian
Uang
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa melalui Agen Penjual)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Nasabah
Formulir
Manajer Investasi
Formulir
Bank Kustodian
Uang
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual)
Uang
Formulir dan Uang
Formulir Manajer Formulir Bank Investasi Kustodian
Surat Konfirmasi Transaksi
Nasabah
Agen Penjual Reksa Dana
Unit
Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual)
Uang
Formulir
Agen Penjual Reksa Dana
Formulir Manajer Formulir Bank
Investasi
Kustodian
Surat Konfirmasi Transaksi
Nasabah
Unit
Penyertaan dan Uang
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan (tanpa melalui Agen Penjual)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Formulir
Uang
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Nasabah
Xxxxx Xxxx yang dituju
Pengalihan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Agen Penjual Reksa Dana
Formulir Manajer Formulir Bank
Investasi
Kustodian
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Uang
Nasabah
Xxxxx Xxxx yang dituju
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
15.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan dan Unit Penyertaan akan di terbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 kepada Manajer Investasi dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (In Good Funds) pada rekening DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 di Bank Kustodian.
Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran. Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx serta perwakilan Manajer Investasi pada bank lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dapat menerima pembayaran dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah kepada rekening DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan dan instruksi Manajer Investasi.
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 harus terlebih dahulu mengisi Formulir Pembelian Reksa Dana DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dan Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-20/PM/2004, tanggal 29 April 2004, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, serta menandatanganinya, dilengkapi fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal dan paspor untuk perorangan asing dan fotokopi Anggaran Dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 22/POJK.04/2014. Formulir Pembelian Reksa Dana DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dan Formulir Profil Pemodal dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 22/POJK.04/2014 tersebut, Manajer Investasi wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengajukan permohonan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Manajer Investasi, Propektus dan dalam Formulir Pembelian Reksa Dana DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
15.2. FORMULIR PROFIL PEMODAL ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
Pengisian Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 secara elektronik tersebut tetap wajib memenuhi ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 22/POJK.04/2014.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Profil Pemodal dengan sistem elektronik.
15.3. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Pemesan Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik, hal mana instruksi pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan diberikan secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
15.4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika Ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (In Complete Application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud
pada butir 1 Bab ini yaitu Formulir Profil Pemodal beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 22/POJK.04/2014, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 00 xxxx xxxxxxx xxxx (Xxxxxxxxx Xxxx).
15.5. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 adalah sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan untuk pembelian selanjutnya Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 adalah mínimum sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
15.6. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 yang ditetapkan pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
15.7. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (In Good Funds) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (Enam Belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (Enam Belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (In Good Funds) selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (Enam Belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 yang bersangkutan pada Akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 16.00 WIB (Enam Belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
15.8. SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindah- bukuan atau transfer melalui bank-bank terdekat untuk disetorkan ke rekening:
CITIBANK, N.A.
Citibank Tower Lt 11, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx 00-00, Xxxxxxx 00000 Rekening : RD DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10
Nomor : 0-000000-000
Untuk : Pembelian RD DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10
Atau rekening bank lain yang ditentukan oleh Bank Kustodian.
Semua biaya administrasi termasuk namun tidak terbatas pada biaya pemindahbukuan atau transfer, biaya koresponden, dan komisi sehubungan dengan pembayaran tersebut diatas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
15.9. PERSYARATAN ATAU HAL LAIN
1. Persetujuan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pemesanan Pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan diatas telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 yang ditentukan oleh Bank Kustodian. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
2. Penghentian Penjualan
Berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang telah ada, Manajer Investasi dapat menghentikan penjualan Unit Penyertaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila terjadi peristiwa yang tidak memungkinkan bagi Manajer Investasi untuk melakukan investasi walaupun penjualan Unit Penyertaan belum mencapai batas maksimum penjualan.
15.10. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan wajib disampaikan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan, uang pembayaran telah diterima dengan baik (In Good Funds) di rekening pemesanan Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan telah diisi dengan lengkap oleh Pemegang Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (In Complete Application).
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
16.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
16.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Penjualan Kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10. Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
16.3. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN ELEKTRONIK Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara elektronik, hal mana instruksi penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan akan diberikan secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
16.4. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 adalah sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada setiap transaksi.
16.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan OJK, pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak Permohonan/Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
16.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 pada Akhir Hari Bursa tersebut.
16.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Permohonan Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Reksa Dana DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul
13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 pada Akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (Enam Belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Jika permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 pada Akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (Enam Belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
16.8. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR XXXXXXXX 00 xxxxx 0 (Xxxx) Xxxx Xxxxx sampai dengan 10% (Sepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 pada hari penjualan kembali.
Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam 1 (Satu) Hari Bursa lebih dari 10% (Sepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (First Come First Served).
16.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan wajib disampaikan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan, dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan telah diisi dengan lengkap oleh Pemegang Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi (In Complete Application).
PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER
10 ke Reksa Dana lainnya demikian juga sebaliknya, yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (Jika Ada).
Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana yang bersangkutan tidak akan diproses.
17.3. PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika Ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika Ada) setelah pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan Unit Penyertaan sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (Jika Ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika Ada).
17.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
17.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan dari Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER
10 ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (Satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (Sepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada
1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa.
Batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (Satu) Hari Bursa lebih dari 10% (Sepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (First Come First Served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika Ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (First Come First Served) di Manajer Investasi.
17.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan dalam waktu paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (In Complete Application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika Ada).
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII angka
18.2 Prospektus ini.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII angka 18.2 Prospektus ini.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan 18.1. diatas, Manajer Investasi dan/ atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (Dua Puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (Tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx- xxxxxxxxx 0 (Xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx
00 (Xxxx Xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (Empat Belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
INFORMASI MENGENAI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS PEMBAHARUAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN, FORMULIR PENJUALAN KEMBALI DAN FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pembaharuan Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian, Formulir Penjualan Kembali dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, Bank Kustodian serta Para Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Manajer Investasi.
PT DANAREKSA INVESTMENT MANAGEMENT
(Manajer Investasi) Gedung Danareksa
Xx. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000
Telp. (00-00) 00 000 000, 29 555 888
Faks. (00-00) 000-0000
CITIBANK, N.A. Indonesia
(Bank Kustodian) Citibank Tower, Lt. 11
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telp. (00-00) 0000-0000
Faks. (00-00) 0000-0000
Halaman ini sengaja dikosongkan