ANALISIS PERJANJIAN KERJA PEKERJA HARIAN LEPAS DI PT. THRUST MULTIDAYA INDONESIA
ANALISIS PERJANJIAN KERJA PEKERJA HARIAN LEPAS DI PT. THRUST MULTIDAYA INDONESIA
DIAJUKAN KEPADA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUMUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN SYARAT-SYARAT MEMPEROLEH GELAR SARJANA STRATA SATU
DALAM ILMU HUKUM OLEH:
XXX XXXXXX XXX: 11340018
PEMBIMBING
1. Budi Ruhiatudin, S.H., M.Hum.
2. Dr. H. Xxxxxxx, M.Hum
ILMU HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2018
ABSTRAK
Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan dengan metode yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji dokumen- dokumen perjanjian kerja dengan tolak ukur hukum perjanjian dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hasil penelitian menunujukkan bahwa perjanjian kerja di PT. Thrust Multidaya sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengatur lebih lanjut tentang perjanjian kerja harian lepas. Status hukum dari perjanjian kerja harian lepas di PT. Thrust Multidaya Indonesia adalah sah di mata hukum dan berlaku sebagai undang- undang bagi kedua belah pihak, meskipun perusahaan tidak melaporkan daftar nama pekerja harian lepas ke dinas ketenegakerjaan setempat. Tidak dipenuhinya syarat administratif tersebut tidak mempengaruhi sahnya perjanjian kerja.
Kata Kunci: Status Hukum Perjanjian Kerja Harian Lepas, Asas Kebebasan Berkontrak, PT. Thrust Multidaya Indonesia.
ii
v
“The Things That You Take For Granted, Someone Else Is Praying For. Just Keep Being Gratefull”
Skripsi ini saya persembahkan untuk:
Keluarga Besar dan Almamater Kebanggaan: Program Studi Ilmu Hukum
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
KATA PENGANTAR
Penyusunan skripsi ini tidak lepas dari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, peneliti ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1. Bapak Dr. H. Agus Moh Najib, M. Ag selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
2. Ibu Dr. Xxxxxx Xxxxxxx, S. Ag., M. Hum selaku Pimpinan Program Studi Ilmu HukumFakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
3. Bapak Budi Ruhiatudin, S.H, X.Xxx selaku Dosen Pembimbing I skripsi yang telah banyak membantu dan mengarahkan peneliti dengan begitu sabar,
4. Bapak Dr. Xxxxxxx, X.Xxx selaku Dosen Pembimbing II skripsi yang telah banyak membantu dan mengarahkan peneliti dengan begitu sabar,
5. Bapak Iswantoro, S.H, M.H selaku Dosen Penguji I yang telah menguji dan memberikan arahan untuk perbaikan dalam penulisan skripsi ini.
6. Ibu Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H, M.H selaku Xxxxxxx XX yang telah menguji dan memberikan arahan untuk perbaikan dalam penulisan skripsi ini.
7. Bapak Dr. Xxxxx Xxxxxx S.H, X.Xxx selaku Dosen Pembiming Akademik yang selalu membimbing dan mengarahkan peneliti selama masa perkuliahan,
8. Segenap Dosen Program Studi Ilmu Hukum, yang telah memberikan ilmu yang bermanfaat selama peneliti menempuh bangku perkuliahan,
9. Segenap staff karyawan Fakultas Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
10. PT. Thrust Multidaya Indonesia yang telah mengijinkan penulis untuk melakukan penelitian dan memberikan data yang diperlukan penulis dalam menyelesaikan tugas akhir ini.
11. Kedua orang tua, Xxxxx Xxxxxxx dan Ibu Xxx Xxxxxxxxx yang selalu sabar menghadapi peneliti dan tidak pernah berhenti memberikan do’a dan dukungannya, kedua kakak dan adik saya yang selalu berbagi sayang dan xxxxxx mendukung.
12. Seluruh teman-teman Ilmu Hukum 2011, khususnya yang berjuang bersama untuk menyelesaikan skripsi.
13. Saudara-saudara Xxxxxxx Xx’xxx, khususnya Novy, Yoga, Danar dan Xxx yang saling mendukung dalam menyelesaikan studi.
14. Another Support system-ku, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxx, Xxxxx dan Xxxxx.
15. Teman-teman kantor inkubator, terima kasih.
Penelitian ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan peneliti terima dengan lapang dada.
Yogyakarta, 16 Agustus 2018
Peneliti,
Nur Faizah
DAFTAR ISI
ABSTRAK ii
HALAMAN PERSETUJUAN SKRIPSI iv
HALAMAN MOTTO vii
DAFTAR ISI xi
BAB I PENDAHULUAN 1
A. LatarBelakang 1
B. Rumusan Masalah 10
C. Tujuan dan Manfaat 11
D. Telaah Pustaka 11
E. Kerangka Teoretik 14
F. Metode Penelitian 19
G. Sistematika Pembahasan 21
BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN DAN PERJANJIAN
KERJA 23
A. Perjanjian 23
1. Pengertian Perjanjian 23
2. Syarat Sah Perjanjian 25
3. Asas-Asas Perjanjian 29
4. Bentuk dan Isi Perjanjian 34
5. Berakhirnya Perjanjian 35
6. Wanprestasi 35
7. Pengertian 37
8. Jenis-Jenis Perjanjian Kerja 40
BAB III GAMBARAN UMUM TENTANG PT. THRUST MULTIDAYA INDONESIA DAN PERJANJIAN KERJA PEKERJA HARIAN LEPAS DI PT. THRUST MULTIDAYA INDONESIA 52
A. Gambaran Umum tentang PT. Thrust Multidaya Indonesia 52
1. Unit Bisnis 52
2. Visi-Misi 56
B. Perjanjian Kerja Harian Lepas di PT. Thrust Multidaya Indonesia . 56 1. Pengertian 57
2. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pekerja Xxxxxx Xxxxx 59
3. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Perusahaan 60
BAB IV PEMBAHASAN 61
A. Bentuk Perjanjian Kerja Pekerja Xxxxxx Xxxxx di PT. Thrust Multidaya Indonesia Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 61
B. Akibat Hukum Apabila Salah Satu Syarat Administratif Tidak Terpenuhi Dalam Perjanjian Kerja Pekerja Harian Lepas 71
BAB V PENUTUP 75
A. Kesimpulan 75
B. Saran 76
DAFTAR PUSTAKA 78
LAMPIRAN. 81
A. Latar Belakang Masalah
Peranan hukum di dalam pergaulan hidup adalah sebagai sesuatu yang melindungi, memberi rasa aman, tentram dan tertib untuk mencapai kedamaian dan keadilan setiap orang. Apabila dalam kehidupan terjadi peristiwa dimana seseorang berjanji kepada pihak lain atau dimana dua belah pihak berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, maka terjadilah suatu perjanjian. Demikian juga di bidang pekerjaan, Xxxxxxxxx melakukan pekerjaan sehingga berakhir adanya perikatan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian tersebut berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Dari kesanggupan tersebut lahirlah hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.
Berbicara mengenai ketenagakerjaan tersebut tentunya ada pihak-pihak yang terlibat didalamnya yang akan menimbulkan terselenggaranya hubungan industrial yaitu pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Upaya menciptakan hubungan industrial adalah dalam rangka mencari keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah, karena ketiga komponen ini mempunyai masing-masing kepentingan. Bagi pekerja/buruh, perusahaan merupakan tempat untuk bekerja sekaligus sebagai sumber penghasilan dan penghidupan diri beserta keluarganya. Bagi pengusaha, perusahaan adalah wadah untuk mengeksploitasi
modal guna mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya. Bagi pemerintah, perusahaan sangat penting artinya karena perusahaan besar maupun kecil merupakan bagian dari kekuatan ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, karena itulah pemerintah mempunyai kepentingan dan bertanggungjawab atas kelangsungan dan keberhasilan setiap perusahaan serta pemerintah mempunyai peranan sebagai pengayom, pembimbing, pelindung dan pendamai bagi seluruh pihak dalam masyarakat pada umumnya dan pihak-pihak yang terkait dalam proses produksi pada khususnya. Dengan demikian, hubungan industrial yang didasarkan atas keserasian, keselarasan dan keseimbangan pihak– pihak yang terkait dalam proses produksi akan berjalan dengan baik.
Pada Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan antara pengusaha dan pekerja adalah berdasarkan perjanjian kerja. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk dapat dikatakan ada tidaknya suatu hubungan kerja, adalah ada tidaknya perjanjian kerja.1Perjanjian kerja akan melahirkan adanya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Pada asasnya, pengusaha dan pekerja mempunyai kebebasan berkontrak dalam menentukan kondisi dan syarat-syarat kerja dalamperjanjian kerja. Namun, kebebasan tersebut telah sangat dibatasi oleh campur tangannya negara dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan yang bermaksud melindungi pekerja sebagai akibat kedudukan pekerja yang lemah dibanding pengusaha. Dalam prakteknya, dapat
1Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dinamika dan Kajian Teori, (Jakarta:Ghalia Indonesia, 2010), hal. 45
dikatakan kebebasan berkontrak sudah tidak lagi dimiliki oleh pekerja akibat kuatnya daya tawar pengusaha dan kuatnya kebutuhan pekerja untuk memperoleh pekerjaan.
Dalam melaksanakan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, pengusaha lebih memilih menggunakan sistem kontrak kerja kepada pekerjanya dibandingkan pekerja tetap.2 Hal ini dikarenakan pada pekerja tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang diperoleh pengusaha adalah ketidakuntungan, seperti adanya ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai upah, kesejahteraan, kenaikan upah berkala, tunjangan sosialnya dan hari istirahat atau cuti.3 Berbeda apabila pengusaha menentukan sistem kontrak, pihak pengusaha tidak dibebankan atas kewajiban tersebut. Pihak pengusaha juga akan diuntungkan dengan terhindarnya kewajiban untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerjanya apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir. Berdasarkan hal tersebut, dalam tulisannya Xxxx. Syaufii Xxxxxxxxxx mengatakan bahwa apabila suatu perjanjian telah selesai maka hubungan kerja putus demi hukum tanpa adanya kewajiban membayarkan uang kompensasi.4
Dalam membuat suatu perjanjian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian tersebut dianggap sah secara hukum. Adapun unsur-unsur dalam
2Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014) hal.
48.
3Ibid
4Syaufii Syamsuddin, Norma Perlindungan Dalam Hubungan Industrial, (Jakarta: Sarana
Bhakti Persada, 2004) hal. 316
perjanjian kerja sebagaimana yang disebutkan dalam KUHPerdata Pasal 1320 yang menyatakan sahnya perjanjian antara lain:
1. Mereka sepakat untuk mengikatkan diri;
2. Cakap untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Untuk membuat perjanjian kerja, maka ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata harus dipenuhi, baik yang berkaitan dengan sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Secara normatif, ketentuan tentang syarat sahnya perjanjian yang ada dalam pasal 1320 KUHPerdata diadopsi sepenuhnya oleh Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hanya saja, karena keempat syarat sahnya perjanjian yang ada dalam Pasal 1320 KUHPerdata memiliki keterkaitan dengan asas-asas hukum perdata lainnya, maka pembahasan tentang syarat sahnya penyusunan perjanjian kerja mengacu kepada KUHPerdata dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Suatu hal tertentu dalam perjanjian kerja berkaitan dengan obyek yang diperjanjikan, yaitu tentang pekerjaan. Sedangkan suatu sebab yang halal berkaitan dengan kausa perjanjiannya yang tidak boleh merupakan kausa yang dilarang oleh undang-undang, serta bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Subekti berpendapat, bagi mereka yang akan melakukan hubungan hukum dalam melaksanakan hubungan kerja tersebut dilandasi atas suatu perjanjian kerja, yang mana perjanjian kerja tersebut bersumber dari suatu perjanjian perburuhan, maka pihak-pihak diberikan kebebasan untuk membuat apa saja atas perjanjian kerja, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta norma kesusilaan. Dengan perkataaan lain memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada warga negara, untuk mengadakan perjanjian berisi dan dalam bentuk apa saja, sepanjang tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.5
Bentuk dari perjanjian kerja dibedakan berdasarkan kualifikasi yang diberikan undang-undang. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengkualifikasikan perjanjian kerja menjadi dua macam, masing-masing adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pasal 57 Ayat (1) mensyaratkan bentuk PKWT harus tertulis, sementara bentuk PKWTT sifat pengaturannya fakultatif, jadi diserahkan kepada para pihak untuk merumuskan bentuk perjanjiannya dalam bentuk tertulis atau tidak tertulis (Pasal 51). Hanya saja undang-undang menetapkan bahwa apabila PKWTT dibuat secara lisan, ada kewajiban pengusaha untuk membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 ayat (1)).
Terdapat dua kualifikasi PKWT dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan, masing-masing adalah PKWT yang didasarkan pada jangka waktu
5Subekti, Hukum Perjanjian, Cet. IV, (Jakarta : PT. Intermasa, 1979), hal. 13.
dan PKWT yang didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan tertentu (Pasal 56 ayat (2)). Undang-undang juga menegaskan bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat disusun dengan alasan hukum PKWT. Secara limitatif, Pasal 59 menyebutkan bahwa PKWT hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, dan kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, paling lama 3 (tiga) tahun;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman;
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.
Ketentuan mengenai PKWT diatur di dalam UU No. 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan dari Pasal 56 s.d Pasal 59, yang mana di bagian akhir dari Pasal 59 yaitu pada ayat (8) disebutkan bahwa: “Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri”. Ketentuan inilah yang kemudian mendasari terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/Vi/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau selanjutnya disebut KEPMEN No.
100 Tahun 2004. Dalam KEPMEN No. 100 tahun 2004 dijelaskan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja harian lepas. Bisa dikatakan, perjanjian kerja harian lepas merupakan bagian dari PKWT. Perjanjian Kerja Harian Lepas ini mengecualikan
beberapa ketentuan umum PKWT, yang mana dalam Perjanjian Kerja Harian Lepas dimuat beberapa syarat antara lain:6
a. Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran,
b. Perjanjian Kerja Harian Lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan;
c. Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
Dalam Pasal 12 angka 3 KEPMEN No. 100 Tahun 2004 disebutkan bahwa pengusaha membuat daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya untuk disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh.
Adanya sistem kerja harian lepas tentu juga memberikan keuntungan bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tambahan pekerja pada saat saat tertentu dikarenakan pekerjaan yang akan dikerjakan tersebut bersifat sementara atau akan selesai dalam waktu tertentu. Perusahaan penyedia jasa event organizer adalah salah
6xxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx/xxxxxx/xx00x000x0x0000/xxxxxx-xxxxxxx-xxxxxxx-
harian-lepas(diakses pada hari selasa, 21 Agustus 2018 pukul 19.45)
satu perusahaan yang dalam menjalankan bisnisnya, selain mempekerjakan karyawan tetap juga membutuhkan pekerja harian lepas pada saat handle sebuah acara.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan studi kasus perjanjian kerja pekerja harian lepas di PT. Thrust Multidaya Indonesia. Dimana di dalam perjanjian kerja di PT. Thrust Multidaya Indonesia, perusahaan memberlakukan perjanjian tertulis meskipun pekerja hanya bekerja beberapa hari saja, namun daftar pekerja harian lepas di perusahaan tersebut tidak di laporkan ke instansi terkait.
PT. Thrust Multidaya Indonesia merupakan sebuah perusahaan startup atau perusahaan baru yang salah satu unit bisnisnya bergerak di bidang event organizer, yang mana kebutuhan akan sumber daya manusia atau pekerja akan menyesuaikan dengan project yang berlangsung di perusahaan tersebut. PT. Thrust Multidaya Indonesia bukan merupakan satu-satunya eventorganizer di Wonosobo atau bukan termasuk eventorganizer terbesar di kota Wonosobo. Namun dalam dunia event planner kinerja PT. Thrust Multidaya Indonesia sudah dipercaya banyak pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta untuk handle acara yang ingin mereka gelar. Dengan banyaknya persaingan diluar, PT. Thrust Multidaya Indonesia berusaha berinovasi dan menjaga kualitas perusahaan baik secara internal maupun eksternal. Usaha untuk menjaga kualitas perusahaan secara internal mereka lakukan dengan cara menjaga hubungan baik antara perusahaan dengan pekerja, sehingga pekerja di PT. Thrust Multidaya Indonesia merasa lebih nyaman dalam bekerjaserta memastikan pekerjanya mendapat perlakuan sebagaimana mestinya. Usaha menjaga kualitas
perusahaan secara eksternal dilakukan perusahaan dengan cara selalu berinovasi dan berusaha menjadi jawaban bagi permintaan pasar.
Dalam menjaga hubungan baik dengan pekerjanya, PT. Thrust membuat ketentuan secara tertulis antara perusahan dan pekerja. Secara hukum ketentuan tersebut disebut perjanjian kerja. Perjanjian kerja di PT. Thrust Multidaya Indonesia dibuat dengan tujuan agar pekerjanya mendapatkan kepastian secara tertulis. Berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Xxxx Xxxxxxxxxxxx bagian Direksi PT. Thrust Multidaya Indonesia, perjanjian kerja dibuat secara tertulis karena perusahaan menganggap kesepakatan secara lisan saja tidak cukup. Perjanjian tertulis akan melindungi baik perusahaan maupun pekerja apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi, para pihak mempunyai kekuatan hukum untuk mendapatkan haknya.7
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Event Organizer, tentunya kegiatan perusahaan akan lebih padat ketika ada klien perusahaan yang menggunakan jasa dari perusahaan untuk suatu acara tertentu. Sehingga, apabila ada project baru maka perusahaan akan membutuhkan tambahan pekerja harian lepas. Di PT. Thrust Multidaya Indonesia sendiri, kebutuhan akan pekerja harian lepas atau karyawan tambahan tidak pasti baik waktunya maupun jumlah pekerja tambahannya. Walaupun demikian, PT. Thrust Multidaya Indonesia tetap memperhatikan hubungan hukum antara perusahaan dengan para pekerja harian lepas . Hal ini dilihat dari adanya
7Wawancara dengan Xxxx Xxxxxxxx, Direktur PT. Thrust Multidaya Indonesia, tanggal 03 Juli
2018.
Secara teori suatu perjanjian berlandaskan pada asas kebebasan berkontrak, diantara dua pihak yang mempunyai kedudukan yang seimbang dan kedua belah pihak berusaha untuk mencapai suatu kesepakatan yang diperlukan bagi terjadinya perjanjian ini melalui suatu negosiasi. Namun, dalam pengadaan perjanjian kerja tertulis antara perusahaan dan pekerja harian lepas di PT. Thrust Multidaya Indonesia, perusahaan sudah menyiapkan lebih dahulu isi perjanjiannya dalam bentuk blanko yang nantinya akan disepakati oleh calon pekerja atau kita kenal dengan perjanjian baku. Dalam perjanjian kerja tersebut PT. Thrust Multidaya Indonesia membuat ketentuan yang nantinya akan menjadi tanggung jawab dan kewajiban bagi pekerja.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisis tentang perjanjian kerja harian lepasyang dibuat oleh PT. Thrust Multidaya Indonesia kepada para pekerja harian lepasdi perusahaan yang selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk skripsi dengan judul “Status Hukum Perjanjian Kerja Pekerja Harian Lepasdi PT. Thrust Multidaya Indonesia”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang sudah diuraikan diatas, maka penelitian ini mengacu pada beberapa pokok permasalahan sebagai berikut ini:
2. Apakah Akibat Hukum Perjanjian Kerja Harian Lepas Apabila Syarat Administratif Dalam Perjanjian Kerja Tidak Terpenuhi?
C. Tujuan dan Manfaat
1. Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui bagaimana bentuk Perjanjian Kerja Pekerja Harian Lepas di PT. Thrust Multidaya Indonesia berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan akibat hukumnya apabila salah satu syarat administratif dalam perjanjian kerja tidak terpenuhi.
2. Manfaat Penelitian
Berdasarkan tujuan penelitian diatas maka manfaat penelitian ini adalah:
a. Manfaat Teoritis, memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan hukum perdata di Indonesia.
b. Manfaat Praktis, menambah ilmu pengetahuan serta wawasan bagi penulis pribadi maupun para pihak yang terkait dengan masalah yang di teliti yaitu tentang status hukum perjanjian kerja pekerja harian lepas.
D. Telaah Pustaka
Telaah Pustaka adalah kajian terhadap hasil penelitian atau karya kontemporer yang membahas subjek yang sama, khususnya skripsi, tesis atau disertasi atau karya akademik lain yang merupakan hasil penelitian. Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana penelitian yang telah dilakukan terhadap subjek pembahasan, dan untuk mengetahui perbedaan penelitian-penelitian yang sudah ada dengan penelitian yang
akan dilakukan.8 Setelah dilakukan penelusuran terkait tema penerapan asas kebebasan berkontrak dalam suatu perjanjian kerja yakni sebagai berikut:
Skripsi yang ditulis oleh Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, yang berjudul “Tinjauan Xxxxxxx Xxxxxxxx Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PT. Bintang Asahi Tekstil Industri”. Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu yang dilaksanakan di PT. Asahi Tekstil Industri. Perusahaan dalam membuat peraturan dalam perusahaan dianggap tidak memihak kepada hak pekerja. Sehingga pekerja tidak melakukan kewajibannya dalam bekerja secara maksimal. Kemudian banyak pekerja yang sudah bekerja lebih dati 3 tahun, namun masih berstatus sebagai pekerja kontrak. Persoalan tersebut disebabkan karena pada dasarnya perjanjian kerja dibuat secara sepihak dalam artian isi dari perjanjian tersebut telah dibuat oleh PT. Bintang Asahi tekstil Industri sehingga tenaga kerja tidak mempunyai kesempatan untuk menentukan isi perjanjian tersebut. Hasil
8Fakultas Syariah dan Hukum, Pedoman Teknik Penulisan Skripsi Mahasiswa, (Yogyakarta: Faklutas Syari'ah Press, 2017),hal. 3.
penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Bintang Asahi Tekstil Industri telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dikarenakan masih banyak pekerja yang bekerja lebih dari 3 tahun namun masih berstatus xxxxxxx.0
Skripsi kedua, ditulis Oleh Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx dengan judul “ Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Berlangganan Layanan Indihome Pada PT. Telkom Indonesia TBK. Yogyakarta” Penelitian ini membahas tentang perjanjian berlangganan layanan indihome pada PT Telkom Indonesia. PT. Telkom membuat perjanjian berlangganan dalam bentuk perjanjian baku yang artinya pelanggan atau calon pelanggan tidak dapat menentukan isi perjanjian tersebut. Dalam perjanjian berlangganan layanan indihome di PT. Telkom terdapat dua unsur yang tidak terpenuhi yaitu unsur kebebasan untuk menetapkan bentuk perjanjian dan unsur menetapkan isi perjanjian.10
Skripsi ketiga, ditulis oleh Putri Xxxxxxxx Xxxxxxxx yang berjudul “Implementasi Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing di PT. PLN Rayon Purbalingga”. Dalam skripsi ini penulis menerangkan bahwa masih ada pekerjaan utama dalam PT. PLN Rayon purbalingga namun pekerjanya masih bersifat di-outsourcing-kan. Hal ini tentunya melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil dari skripsi ini adalah bahwa sistem outsourcing merugikan pekerja dan belum ada
9Hardika Xxxxxx Xxxxx, “Tinjauan Xxxxxxx Xxxxxxxx Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PT. Bintang Asahi Tekstil Industri”Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, 2016
10Nida Izzah Zulfiana, “Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian
Berlangganan Layanan Indihome Pada PT. Telkom Indonesia TBK. Yogyakarta” Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, 2015
tindakan nyata oleh pihak perusahaan terkait permasalahan tersebut. Para pekerja juga sudah melakukan beberapa upaya seperti mengirimkan surat kepada PLN Distribusi Jateng DIY, unjuk rasa ke kantor guberur Jawa Tengah, hingga bergabung dengan gerakan buruh.11
Skripsi keempat, ditulis oleh Xxxxxx Xxxxxxxxxx yang berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di CV. Shofa Marwah”. Dalam skrispi ini, Xxxxxx menerangkan bahwa jenis pekerjaan yang menjadi objek dalam perjanjian kerja waktu tertentu pada CV. Shofa Marwah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan jangka waktu dalam perjanjian kerja tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun perlindungan pekerja pada CV. Shofa Marwah tidak sesuai dengan ketentuan undang- undang yang ada.12
Perbedaan beberapa skripsi diatas dengan yang akan penulis teliti adalah penulis lebih memfokuskan pada bentuk dan status hukum perjanjian kerja pekerja harian lepas berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
E. Kerangka Teoretik
Kerangka Teoretik adalah kerangka konsep, landasan teori, atau paradigma yang disusun untuk menganalisis dan memecahkan masalah penelitian atau untuk
11Putri Anisatul Mabruroh, “Implementasi Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing di PT. PLN Rayon Purbalingga”, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, 2015
12Shinta Kumalasari, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di CV. Shofa Marwah”, skripsi, Fakultas Hukum, 2011
1. Perjanjian
Dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kemudian diterjemahkan oleh Prof. R. Subekti, SH dan R. Tjitrosudibio menjadi KItab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)14, bahwa mengenai hukum perjanjian diatur dalam Buku III tentang perikatan, dimana hal tersebut mengatur dan memuat tentang hukum kekayaan yang mengenai hak–hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang–orang atau pihak–pihak tertentu. Sedangkan menurut teori ilmu hukum, hukum perjanjian digolongkan kedalam Hukum tentang Diri Seseorang dan Hukum Kekayaan, karena hal ini merupakan perpaduan antar kecakapan seseorang untuk bertindak serta berhubungan dengan hal–hal yang diatur dalam suatu perjanjian yang dapat berupa sesuatu yang dinilai dengan uang. Keberadaan suatu perjanjian atau yang saat ini lazim dikenal sebagi kontrak, tidak terlepas dari terpenuhinya syarat – syarat mengenai sahnya suatu perjanjian atau kontrak seperti yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, antara lain sebagai berikut :
a. Sepakat mereka yang mengikat dirinya;
13Fakultas Syariah dan Hukum, Pedoman Teknik Penulisan Skripsi Mahasiswa, (Yogyakarta: Fakultas Syari'ah Press, 2009)
14R. Subekti dan X. Tjitrosudibio, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata = Burgelijk Wetboek (terjemahan)’, Cetakan 28, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1996), hal. 323.
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Suatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal.
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.15 Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
a. Perbuatan Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;
b. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
c. Mengikatkan dirinya, Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.
2. Asas Kebebasan Berkontrak
15Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 1313
a. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
b. Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
c. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya, serta;
d. Menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.
Latar belakang lahirnya asas kebebasan berkontrak adalah adanya paham individualisme yang secara embrional lahir dalam zaman Yunani, yang diteruskan oleh kaum Epicuristen dan berkembang pesat dalam zaman renaissance antara lain melalui ajaran ajaran Xxxx xx Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxx dan J.J. Rosseau.16
3. Hubungan Industrial
Menurut Xxxxxxx X. Simanjuntak, Hubungan industrial adalah Hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau
16Salim HS, SH, MS, op.cit, hal. 9.
jasa di suatu perusahaan.17Abdul Khakim menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Xxxxx Xxxxxx menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.18
Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip berikut ini:
a. Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.
b. Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
18 Xxxxx Xxxxxx, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, (Bandung: Penerbit PT Citra Xxxxxx Xxxxx, 2009) hal. 56
c. Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing- masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas.
d. Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
e. Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
f. Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
F. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah;
1. Jenis penelitian
Agar dapat memenuhi kriteria sebagai tulisan ilmiah, maka dalam penyusunan proposal penelitian ini diperlukan data-data yang relevan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan ( Field Research). Penelitian lapangan yaitu melakukan pengamatan dan observasi secara langsung terhadap obyek penelitian yaitu berupa surat perjanjian kerja dari perusahaan dan keterangan- keterangan yang diperoleh dari direksi perusahaan.
Penelitian ini juda didukung dengan penelitian pustaka yaitu dengan mengkaji dokumen-dokumen atau literatur yang ada kaitannya dengan penelitian.
2. Metode Pendekatan
Dalam penelitian ini akan menggunakan pendekatan dengan metode yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji dokumen-dokumen perjanjian kerja dengan tolak ukur hukum perjanjian dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan pada tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini, nantinya akan bersifat deskriptif analitis yakni mendiskripsikan dan menganalisis dari obyek yang akan diteliti secara langsung kepada narasumber dengan data primer sebagai data utamanya.19
3. Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah aturan-aturan hukum, fakta-fakta yang terdapat dalam suatu perjanjian, dan pendapat para ahli yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu sejumlah data yang diperoleh dari study pustaka dengan mencari dan mengumpulkan data yang relevantserta membaca buku atau literatur yang berkaitan
19Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia Press),
hal.10
dengan penelitian ini. Peraturan perundang-undangan, serta dokumen-dokumen resmi yang berhubungan dengan obyek yang akan diteliti.
4. Tehnik Pengumpulan Data
Tehnik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh data sekunder adalah studi kepustakaan dan kajian dokumen.
5. Analisis Data
Metode yang digunakan adalah analisa deksriptif dengan teknik induksi, hal ini dilakukan terhadap data yang sifatnya data sekunderyang diperoleh melalui kajian kepustakaan. Teknik induksi digunakan untuk menganalisis data primer maupun data sekunder yang berbentuk dokumen perjanjian. Data yang telah diperoleh kemudian dikumpulkan yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakn teknik editing yaitu memeriksa data yang telah diperoleh apakah dapat dipertanggungjawabkan.
G. Sistematika Pembahasan
Dalam pembahasan dan penyusunan skripsi ini di bagi menjadi lima bab. Setiap bab terdiri dari beberapa sub bab. Adapun mengenai sistematikanya adalah sebagai berikut:
Bab pertama, merupakan bab pendahuluan yang menggambarkan isi skripsi secara keseluruhan, yang terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan
dan dan manfaat, telaah pustaka, kerangka teoritik, metode penelitian, dan sistematika pembahasan.
Bab kedua, bab ini menjelaskan tentang perjanjian, perjanjian kerja dan asas kebebasan berkontrak.
Bab ketiga, bab ini memaparkan tentang gambaran umum PT. Thrust Multidaya Indonesia dan perjanjian kerja di PT. Thrust Multidaya Indonesia.
Bab keempat, analisis data yang sudah diperoleh pada bab ketiga, yaitu:
Bab kelima, merupakan bab penutup yang berisi kesimpulan dan saran-saran.
A. Kesimpulan
1. Xxxxxx Xxxxxxxxx Kerja Di PT. Thrust Multidaya Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dalam perjanjian kerja harian lepas di PT. Thrust Multidaya Indonesia, terdapat dua unsur dari asas kebebasan berkontrak yang tidak terpenuhi yaitu unsur kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian dan unsur kebebasan menentukan isi perjanjian. Perjanjian kerja sudah disiapkan tertulis dalam bentuk blanko oleh PT. Thrust Multidaya Indonesia sehingga, pekerja hanya bisa menyetujui atau tidak menyetujui isi perjanjian tersebut. Meskipun demikian, berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan KEPMEN No. 100 Tahun 2004, bentuk dan isi perjanjian kerja harian lepas di PT. Thrust Multidaya Indonesia sudah sesuai dan status hukum dari perjanjian kerja tersebut adalah sah dimata hukum. Karena unsur-unsur yang menjadi patokan syarat sahnya suatu perjanjian terpenuhi.
Berdasarkan ketentuann pada KEPMEN No. 100 Tahun 2004,45 PT. Thrust Multidaya Indonesia tidak menjalankan satu ketentuan, yaitu melaporkan daftar nama pekerja harian lepas kepada kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Wonosobo. Menurut penulis, hal ini tidak
45Pasal 12 Ayat (3)
mempengaruhi sahnya perjanjian kerja harian lepas di PT. Thrust Multidaya Indonesia.
2. Akibat Hukum Apabila Salah Satu Syarat Administrartif Tidak Terpenuhi Dalam Perjanjian Kerja Pekerja Harian lepas.
B. Saran
Untuk PT. Thrust Multidaya Indonesia, dalam membuat perjanjian kerja harian lepas, meskipun mengesampingkan unsur-unsur dalam asas kebebasan berkontrak sebaiknya pihak perusahaan juga memuat deskripsi perkerjaan yang nantinya akan dibebankan kepada pekerja harian lepas. Sehingga pekerja mengetahui batasan-batasan yang menjadi kewajibannya sebelum menyetujui perjanjian kerja tersebut. Ketentuan pembayaran upah seharusnya juga ditentukan tanggal dan
waktunya, sehingga pekerja mendapatkan kepastian kapan akan menerima haknya. Untuk ke depannya, diharap PT. Thrust Multidaya Indonesia membuat laporan ke dinas ketenagakerjaan setempat terkait daftar nama pekerja harian lepas, hal tersebut agar menghindari sanksi administratif yang bisa diberikan kepada perusahaan.
A. BUKU
Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dinamika dan Kajian Teori, Jakarta:Ghalia Indonesia, 2010
Xxxxxx, Zainal, dkk, Dasar-dasar Hukum Perburuan, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2005
Fakultas Syariah dan hukum, Pedoman Teknik Penulisan Skripsi Mahasiswa, Yogyakarta: Fakultas Syari'ah Press, 2017
Xxxxxxx,Xxxxxxxxxx , Praktek Outsourcing Xxx Xxxxxxxxxxxx Hak-Hak Pekerja, Internet : Xxxxxx Xxxxxx No. 27 Tahun X Januari 2005
Xxxxxx,Xxxxx,Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Bandung: Penerbit PT Citra Xxxxxx Xxxxx, 2009
J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Masjchoen, Sri Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia, Op. Cit., 2007
Mertokusumo , Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1985
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1999
Miru, Ahmadi,Hukum Kontrak Perencanaan Kontrak, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007
Patrik ,Purwahid, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Bandung : Xxxxxx Xxxx, 1994
R. Subekti,dan X. Tjitrosudibio, :Kitab Undang – Undang Hukum Perdata = Burgelijk Wetboek (terjemahan)’, Cetakan 28, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1996
Xxxxxx, Xxxxxxxxx, Legal Drafting, Bandung : PT Citra aditya Bakti, 2000
R. Setiawan, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bandung :Bina Cipta, 1987
R. Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: Alumni, 1977
Rusli , Hardijan, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common law, Jakarta: Sinar Harapan, 1996
Simanjuntak,Payaman J., Manajemen Hubungan Industrial, Jakarta: Penerbit Jala Permata Aksara, 2009
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press
Soepomo,Imam Hukum Perburuhan bagian Pertama Hubungan kerja,Jakarta : PPAKRI Bhayangkara, 1968
Soewondo,Candra, Outsourcing Implementasinya di Indonesia, Jakarta : Elok Media Kompetinso, 2003
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta : PT. Intermasa, 1979
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, 2001 Subekti, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 1992 Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, 1996
Xxxxxxxxxx, Syaufii,Norma Perlindungan Dalam Hubungan Industrial,Jakarta: Sarana Bhakti Persada, 2004
Wijayanti, Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2014
B. PERUNDANG-UNDANGAN Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-UndangHukumPerdata
Undang-UndangNomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan
Keputusan Menteri Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
C. Skripsi
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, “Tinjauan Xxxxxxx Xxxxxxxx Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PT. Bintang Asahi Tekstil Industri”Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, 2016
Nida Izzah Zulfiana, “Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Berlangganan Layanan Indihome Pada PT. Telkom Indonesia TBK. Yogyakarta” Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, 2015
Putri Xxxxxxxx Xxxxxxxx, “Implementasi Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing di PT. PLN Rayon Purbalingga”, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, 2015
Shinta Kumalasari, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di CV. Shofa Marwah”, skripsi, Fakultas Hukum, 2011
D. Situs xxxxx://xxx.xxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxxxxxxx/00000xxxx00000x00000xx00/xxxx-
kebebasan-berkontrak-dalam-hukum-perjanjian-di-indonesia
xxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx/xxxxxx/xx00x000x0x0000/xxxxxx-xxxxxxx-xxxxxxx-
C. Skripsi
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, “Tinjauan Xxxxxxx Xxxxxxxx Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PT. Bintang Asahi Tekstil Industri”Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, 2016
Nida Izzah Zulfiana, “Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Berlangganan Layanan Indihome Pada PT. Telkom Indonesia TBK. Yogyakarta” Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, 2015
Putri Xxxxxxxx Xxxxxxxx, “Implementasi Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing di PT. PLN Rayon Purbalingga”, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, 2015
Shinta Kumalasari, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di CV. Shofa Marwah”, skripsi, Fakultas Hukum, 2011
D. Situs xxxxx://xxx.xxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxxxxxxx/00000xxxx00000x00000xx00/xxxx-
kebebasan-berkontrak-dalam-hukum-perjanjian-di-indonesia
xxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx/xxxxxx/xx00x000x0x0000/xxxxxx-xxxxxxx-xxxxxxx-
80
Magelang, 03 Februari 1992
082243853295
Jl. Kyai Khasan Ali, RT. 01 RW. 01 Logandeng, Ngablak Srumbung Magelang, Indonesia 56483
Education
MI Maarif Ngablak 1 | 1999 - 2005 |
SMP Negeri 2 Muntilan | 2005 - 2008 |
MA Sunan Pandanaran Yogyakarta | 2008 - 2011 |
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | 2011 - 2018 |
Personal Skills
Sociability Punctuality Creativity Positivity
Languages