Buku. Contoh: Satu pengarang Xxxxxxxxxxx, Manajemen Bisnis Syariah dan Kewirausahaan, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013. Dua pengarang Lebih dari dua pengarang Xxxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, Manajemen Bisnis Syariah dan Kewirausahaan, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013. Xxxxxxxxxxx, dkk., Manajemen Bisnis Syariah dan Kewirausahaan, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013. Tidak ada nama pengarang Computer Graphics Inter-Facing, 3rd edn, Modern technology Corporation, Minnepolis, 2020.
Buku. Xxx Xxxxxxxxxx, Pengaruh perkembangan usaha kecil menengah terhadap pertumbuhan ekonomi pada sektor UKM Indonesia, (Skripsi: Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta, 2011), Xxxxxx Xxxx, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, (PT Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2007) Xxxxxxx dan suwandi, Memahami penelitian Kualitatif, (Rineka Cipta: jakarta,2008) Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, (Rineka Cipta: Jakarta, 2010), Xxxxx Xxxxxxxx, Perancangan & Analisis Xxxxxxx, (X.X.Xx.Xxxxxxx: Surabaya, 2017) Huala Adole, Dasar – dasar Hukum Kontrak Internasional, (PT Xxxxxx Xxxxxxx: Bandung, 2010) Lexy L. Xxxxxxx, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, (Remaja Rosdakarya: Bandung,2007), Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Kompilasi Hukum Perikatan, (PT. Citra Xxxxxx Xxxxx: Bandung, 2001) Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia,(Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret: Surakarta, 2003) Xxxxx Xxxxx, Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Cetakan Pertama, (PT Citra Xxxxxx Xxxxx: Bandung, 2000) Xxxxxx Xxxxxxx, Ekonomi Islam Kajian Makro dan Mikro, (PT. Xxx Xxxxxxx Xxxxxx: Yogyakarta 2010) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Panduan Penyusunan Skripsi, (UIN Pres: Pekanbaru,2015) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alihdaya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja
Buku. A. Xxxxxxxx. 1999. Hukum Asuransi Indonesia, Bandung, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx. Xxxxxxxx, Xxxxxxx dan Xxxxxxxx, Xxxxxxxx. 1982. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta : CV. Rajawali
X. Xxxxxx. 2002, Pengantar Asuransi, PT. Bumi Aksara, Jakarta Xxx, Xxxxxxxxx, 2016, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika. Ashshofa, Burhan. 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Buku. Lalu husni, pengantar hukum keteagakerjaan indonesia, cetakan II jakarta,rajawali pers,2001 Xxxxxxxx xxxxxxxx, 1985 penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat, CV rajawali, jakarta X.X Xxxxxxxxxx,perjanjian kerja. Jakarta,sinar grafika 2008 Xxx xxxxxxxx xxxxxxxxx, pedoman penyelesaian PHK,jakarta,praninta offset,2007 B,xxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxx, menajemen tenaga kerja indonesia,pendekatan administratif dan operasional,jakarta,Pt,bumi aksara,2005 Xxxx xxxxxxxxxx, hukum ketenagakerjaan, pustaka setia bandung 2013 Prof,R,xxxxxxx,S.H & R.xxxxxxxxxxxxx,kitab undang-undang hukum perdata burgerlijk wetboek,Pt balai pustaka,bandung september 1992 Lalu husni,pengantar hukum ketenagakerjaan, rajawali pers, Jakarta, 2001 F.X. Djumaialdi, perjanjian kerja jakarta.sinar grafika cet,ke-1, 2005 D.Xxxxx H.xxxxxxxxxx, PHK dan pesangon karyawan, yogyakarta.pustaka yustisi cet-ke 1,2007 Xxxxx xxxxxx, pengaturan pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut undang- undang ketenagakerjaan, Xxxx xxxxxxxxxx, hubungan industrial sebuah pengantar, yogyakarta,BPFE yogyakarta,2002 Lalu husni, 2006 hukum ketenagakerjaan indonesia, PT raja grafindo persada, jakarta Xxxx xxxxxx, pengertian PHK-larangan dan jenis pemutusan hubungan kerja Xxxxxx s,s soemadipradja, penjelasan hukum tentang keadaan memaksa,jakarta,nasional legal reform program,2010
Buku. Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dinamika dan Kajian Teori, Jakarta:Ghalia Indonesia, 2010 Xxxxxx, Zainal, dkk, Dasar-dasar Hukum Perburuan, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2005 Fakultas Syariah dan hukum, Pedoman Teknik Penulisan Skripsi Mahasiswa, Yogyakarta: Fakultas Syari'ah Press, 2017 Xxxxxxx,Xxxxxxxxxx , Praktek Outsourcing Xxx Xxxxxxxxxxxx Hak-Hak Pekerja, Internet : Xxxxxx Xxxxxx No. 27 Tahun X Januari 2005 Xxxxxx,Xxxxx,Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Bandung: Penerbit PT Citra Xxxxxx Xxxxx, 2009
Buku. Al-Xxxxx, Xxxxxxx, Fiqhu Al Manhaji, Beirut: Darul Qolam, 1992. Al-Xxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xx-Xxxxxxx, Xxxxxx Al Xxxxxx, Beirut: Dar Al Fikr. Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2002. Az-Xxxxxxx, Xxxxxx, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Terjemahan Xxxxx Xxxxxx dkk, Depok: Dar Al-Fikr, 2011. Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx, 2001. Departemen Agama Ri, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: Xxxx Xxxxx, 2010. Xxxx, Xxxxxx, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005. Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, Jakarta: Prenada Media, 2010. Ghofur Xxxxxx, Xxxxx, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, Yogyakarta: Citra Media, 2006. X.X, Xxxxx, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia, Cet. Ke-5, Jakarta: Sinar Grafika, 2010. Xxxxxxxxxx, Xxxx S, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2005. Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, Xxxxxxxx Xxx-Xxxxxxxx, Xxx XX, Beirut: Dar Al-Fikr, 1996. Xxxxxxx, Xxx Xxxxx, Xx Xxxxxx Xxx Xx-Xxxxx ‘Xxx Xxxxxxx Xxxx Xxx Syafi’i, Mesir: Syirkah Maktabah, 1951. Xxxxx, Xxxxxxxx, Islam Xxxxxx Xxxxxxxx, Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2010. Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxx, Penelitian Hukum. Cet 2, Jakarta: Kencana, 2008. Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1988. Xxxx, Xxxxxx, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Cet. Ke-3, Jakarta: Rajawali Pers, 2010. Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx, Fiqh Muamalah, Jakarta: Bumi Aksara, 2013. Xxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, Semarang: Karya Abadi Jaya, 2015. Xxxxx, Xxxxx X, Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2004. Xxxxxxx, Xxx, Pokok-pokok Metode Penelitian Hukum, Surabaya: Universitas Press, 2007. Xxxxxxx, Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2010. Xxxxxxxxx, Pokok-Pokok Hukum Islam, Jakarta: Rineke Cipta, Cet. Ii, 2001. Xxxxxxx, Xxxxxx, Fiqh Muamalah, Jakarta: Raja Grapindo Persada, 2008. Xxxxxxx, Sastra, Perencanaan dan Pengembangan Perumahan, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2005. Xxxxxx, Xxxxxx, Hukum Rumah Susun dan Apartemen, Jakarta: Sinar Grafika, 2012. Syafe’i, Rahmat, Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2004. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxx Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx Xx Xxxxx, Beirut: Xxx Xxx Xxxx, 1512. Syauqi Xxxx, Xxxxx dan Arsyianti, Xxxxx Xxx, Ekonomi Pembangunan Syariah, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Buku. Atiyah. 1983. “The Law of Contract,” London, Clarendon Press.
Buku. Az-Xxxxxxx, Xxxxxx. Fiqih Islam wa Adillatuhu, Gema Insani, Jakarta, 2011. Xxxxxx Xxxxx Xxxx, Ensiklopedia Hukum Islam 2, PT. Xxxxxxx Xxxx Xxx Xxxxx, Jakarta, 1997. Xxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxx Xxx, Hukum Perjanjian Indonesia, Perpustakaan FH UII, Yogyakarta, 1989. Xxxxxxxxxx F.X, Hukum Bangunan Dasar - Dasar Hukum Dalam Proyek Sumber Daya Manusia, Rineka Cipta, 1996. Xxxxxxx X. Xxxxx, Segi-segi Hukum Perjanjian., Alumni, Bandung, 1986. Xxxxxxxxx, Wati, X. Xxxxxxx, X. Xxxxx, X. Xxxxxxxx, Sumber Daya
Buku. Buku yang ditulis oleh satu sampai tiga orang, nama semua penulis ditulis lengkap. CK: Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxan; Refleksi Kyai atas Wacana Agama dan Gender, Cet. I, (Yogyakarta: LkiS, 2001), hlm. 73. DP: Xxxxxxxx, Xxxxxx, Fiqh Perempuan; Refleksi Kyai atas Wacana Agama dan Gender, Cet. I, Yogyakarta: LkiS, 2001. CK: Xxxxxxx Xxxxx dan Xxxxxx, Fiqh Madzhab Negara: Kritik atas Politik Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: LkiS, 2001), hlm. 167. DP: Xxxxx, Xxxxxxx dan Xxxxxx, Fiqh Madzhab Negara: Kritik atas Politik Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: LkiS, 2001. Buku yang ditulis oleh lebih dari tiga orang, hanya dituliskan nama penulis pertama ditambah kata dkk. (dan kawan-kawan). CK: Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx dkk., Fiqh Anti Trafiking; Jawaban atas Berbagai Kasus kejahatan perdagangan Manusia dalam Persepktif Hukum Islam, Cet. I, (Cirebon: Fahmina institute, 2006), hlm. 73. DP: Xxxxx, Xxxxxxxxxx Xxxxx xxx., Fiqh Anti Trafiking; Jawaban atas Berbagai Kasus kejahatan perdagangan Manusia dalam Persepktif Hukum Islam, Cet. I, Cirebon: Fahmina institute, 2006.
Buku. DAFTAR PUSTAKA atas pemakaian listrik xxx kewajiban pelanggan untuk membayar listrik setiap bulan rekening, sehingga akibat hukum dari kelalaian pelanggan adalah pemutusan listrik pasca xxxxx xxxxxx pelanggan telat dalam membayar rekening listrik xxxxxxx, xxx menyebabkan penggantian serta pemasangan listrik pra bayar yang dilakukan oleh pihak PLN secara sepihak. Berdasarkan aturan dalam SPJBTL Pasca Bayar, bahwa pemutusan rampung dilakukan terhitung 60 hari setelah pemutusan sementara.