Buku. Contoh: Satu pengarang Xxxxxxxxxxx, Manajemen Bisnis Syariah dan Kewirausahaan, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013. Dua pengarang Xxxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxx Syariah dan Kewirausahaan, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013. Lebih dari dua pengarang Xxxxxxxxxxx, dkk., Manajemen Bisnis Syariah dan Kewirausahaan, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013. Tidak ada nama pengarang Computer Graphics Inter-Facing, 3rd edn, Modern technology Corporation, Minnepolis, 2020.
Buku. Xxx Xxxxxxxxxx, Pengaruh perkembangan usaha kecil menengah terhadap pertumbuhan ekonomi pada sektor UKM Indonesia, (Skripsi: Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta, 2011), Xxxxxx Xxxx, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, (PT Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2007) Xxxxxxx dan suwandi, Memahami penelitian Kualitatif, (Rineka Cipta: jakarta,2008) Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, (Rineka Cipta: Jakarta, 2010), Xxxxx Xxxxxxxx, Perancangan & Analisis Xxxxxxx, (X.X.Xx.Xxxxxxx: Surabaya, 2017) Huala Adole, Dasar – dasar Hukum Kontrak Internasional, (PT Xxxxxx Xxxxxxx: Bandung, 2010) Lexy L. Xxxxxxx, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, (Remaja Rosdakarya: Bandung,2007), Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Kompilasi Hukum Perikatan, (PT. Citra Xxxxxx Xxxxx: Bandung, 2001) Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia,(Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret: Surakarta, 2003) Xxxxx Xxxxx, Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Cetakan Pertama, (PT Citra Xxxxxx Xxxxx: Bandung, 2000) Xxxxxx Xxxxxxx, Ekonomi Islam Kajian Makro dan Mikro, (PT. Xxx Xxxxxxx Xxxxxx: Yogyakarta 2010) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Panduan Penyusunan Skripsi, (UIN Pres: Pekanbaru,2015) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alihdaya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja
Buku. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung Xxxx Xxxxxx. 2005. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia Xxxxx Xxxx, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011) Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx. 2010. Hukum perusahaan Indonesia. Jakarta: Citra xxxxxx xxxxx. Ajat Rukajat, 2018, Pendekatan Penelitian Kuantitatif, CV Xxxx Xxxxx, Yogyakarta Burhan.Ashshofa.2004. Metoda Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Buku. Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx. (1994). Aneka Hukum Bisnis. Bandung : Alumni. Xxxxxxx, X. X., XX, M., Xx, M. S., & XXX, X. (2021). Hukum Kontrak Teori dan Xxxxxxx, M. Xxxxx. (1986). Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
Buku. DAFTAR PUSTAKA atas pemakaian listrik xxx kewajiban pelanggan untuk membayar listrik setiap bulan rekening, sehingga akibat hukum dari kelalaian pelanggan adalah pemutusan listrik pasca xxxxx xxxxxx pelanggan telat dalam membayar rekening listrik xxxxxxx, xxx menyebabkan penggantian serta pemasangan listrik pra bayar yang dilakukan oleh pihak PLN secara sepihak. Berdasarkan aturan dalam SPJBTL Pasca Bayar, bahwa pemutusan rampung dilakukan terhitung 60 hari setelah pemutusan sementara.
Buku. H.S. Xxxxx. 2015, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Buku. Xxxxx, Xxxxx Gahral. 2010. Demokrasi Substansial: Risalah Kebangkrutan Liberalisme. Depok: Penerbit Koekoesan.
Buku. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Xxxxxxx Xxxxx.
Buku. Xxxxxxx, R. Joni. Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: Pustaka Setia, 2013. Xxxxxx, Xxxxxxxx. Hak-hak Pekerja Bila di PHK. Jakarta:Visimedia, 2006.
Buku. Xxxxx X. Saliman. 2017. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Jakarta: Kencana. Xxxx Xxxxx Xxxxxxx,Hukum Perjanjian, Jakarta, Kencana, 2014.