PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
DAN
…………………………………………………………………………………………………………… NOMOR : ………/PKS-BPUP/PPK.MIND/XII/2021
NOMOR ( Diisi nomor dari usaha pariwisata penerima bantuan)
TENTANG
BANTUAN PEMERINTAH BAGI USAHA PARIWISATA TAHUN 2021
……………………(diisi berdasarkan Kab/Kota lokasi usaha pariwisata), yang bertanda tangan di bawah ini:
Xxxxx Xxxxxxxxxx : Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Manajemen Industri
……………………………… : ……[diisi nama jabatan pelaku usaha]…., …….. [diisi nama badan
usaha] ……., berkedudukan di ………….., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama …………………., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan secara masing-masing disebut PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Pemberi Bantuan
Bahwa PIHAK KEDUA adalah Penerima Bantuan
Bahwa dalam rangka membantu keberlangsungan Usaha Pariwisata pada masa pandemi Covid-19, PIHAK KEDUA telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP), berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Industri dan Investasi. Nomor : SK/1605/II.00/KPA- DIV/2021 tentang Penetapan Usaha Pariwisata Penerima Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) Tahun 2021.
Bahwa PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan pemerintah bagi Pelaku Usaha sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama pemberian Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP), untuk selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama, yang peruntukannya sebagaimana yang tercantum dalam petunjuk teknis pelaksanaan bantuan pemerintah dimaksud, dengan ketentuan sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai landasan kerja sama oleh PARA PIHAK dalam pelaksanaan program BPUP.
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk membantu keberlangsungan Usaha Pariwisata pada masa pandemi
Covid-19
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Perjanjian Kerja Sama ini mencakup pemberian BPUP dalam bentuk uang melalui transfer dana dari Bank Penyalur ke nomor rekening Usaha Pariwisata penerima bantuan tahun anggaran 2021.
mendapatkan laporan pertanggungjawaban bantuan dari PIHAK KEDUA; dan
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
PIHAK KEDUA mempunyai hak mendapatkan BPUP sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama ini.
PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban melakukan proses administrasi penyaluran bantuan melalui Bank Penyalur sesuai dengan ketentuan Petunjuk Teknis.
PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban:
menggunakan dana BPUP sesuai dengan proposal yang telah disetujui;
memberikan laporan pertanggungjawaban asli ke Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Manajemen Industri, Deputi Bidang Industri dan Investasi, Kemenparekraf/Baparerkaf yang membidangi pariwisata dan mengunggah ke laman BPUP
memberikan akses data dan/atau informasi yang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA; dan
mengembalikan dana yang tidak terserap/tidak dipergunakan sesuai dengan proposal yang telah disetujui ke kas negara paling lambat minggu ke-3 (tiga) bulan Desember 2021 dan melaporkan kepada PIHAK PERTAMA dengan disertai bukti setor pengembalian dana ke kas negara.
PIHAK KEDUA mendapatkan BPUP sebesar Rp 600.000,- x 3 (tiga) dan dibayarkan sekaligus.
Pasal 5
BPUP diberikan kepada PIHAK KEDUA ditetapkan melalui Surat Keputusan KPA Nomor: SK/1605/II.00/KPA- DIV/2021 dan tata cara penyaluran sebagaimana diatur dalam kebijakan Bank Penyalur.
Penyaluran dana BPUP sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Nomor : SK/114/IL.00.02/DII/2021 Tanggal 19 November 2021;
PERSYARATAN KESANGGUPAN PENERIMA BPUP
Dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama ini, PIHAK KEDUA menyatakan kesanggupan sebagai berikut:
Sanggup menggunakan dana sesuai dengan proposal yang telah disetujui; dan
Sanggup mengembalikan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas negara.
Pasal 7
TANGGUNGJAWAB ATAS KERUGIAN
PARA PIHAK sepakat apabila terjadi kerugian yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian PIHAK PERTAMA maka kerugian tersebut menjadi tanggungjawab PIHAK PERTAMA.
PARA PIHAK sepakat apabila terjadi kerugian yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian PIHAK KEDUA maka kerugian tersebut menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat kejadian diluar
kemampuan manusia (force majeure).
Pasal 8
PENYAMPAIAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
PIHAK KEDUA wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (4) kepada PIHAK PERTAMA paling lambat minggu ke-4 (empat) bulan Desember 2021;
Laporan pertanggungjawaban bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Berita Acara Serah Terima;
Foto/video hasil pelaksanaan BPUP; dan
Salinan bukti-bukti pengeluaran.
Pasal 9
Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan di luar kehendak, kemampuan, dan kekuasaan masing- masing pihak yang dapat menghambat atau menghentikan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini secara langsung yaitu bencana alam, kebakaran, banjir, taufan, pemogokan, embargo, perang, i nvasi, huru-hara, revolusi, pemberontakan, terorisme, wabah penyakit dan perubahan kebijakan pemerintah di bidang moneter.
Apabila salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini dikarenakan Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana disebut dalam ayat 1 Pasal ini, maka pihak yang mengalami Keadaan Kahar (Force Majeure) harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang tidak mengalami Keadaan Kahar (Force Majeure) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah hari pertama tertundanya pelaksanaan kewajiban.
Keadaan Kahar (Force Majeur e) tidak menghilangkan kewajiban namun jangka waktu pelaksanaan kewajiban akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan lamanya penundaan pelaksanaan Perjanji an Kerja Sama akibat Keadaan Kahar (Force Majeure) dengan ketentuan penundaan akibat Keadaan Kahar ( Force Majeure) tersebut tidak melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal ini.
Apabila setelah jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam ayat 3 Pasal ini, pihak yang mengalami Keadaan Kahar (Force Majeure) tidak dapat melaksanakan seluruh atau sebagian pekerjaan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, maka pihak yang tidak mengalami Keadaan Kahar (Force Majeure) berhak memutuskan Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja Sama ini tidak menghapus kewajiban-kewajiban yang telah timbul sebelumnya.
Pasal 10
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) periode tahun anggaran 2021 terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini.
Perjanjian Kerja Sama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya, jika ada ketentuan perundang- undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian Kerja Sama ini, tanpa terikat ketentuan waktu seperti pada ayat (1).
PIHAK KEDUA yang melanggar penggunaan BPUP dan tidak melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran dan/atau perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perbedaan penafsiran dan/atau perselisihan tersebut secara damai melalui musyawarah untuk mufakat.
Penyelesaian secara damai sebagaimana disebut ayat (1) dapat dilakukan melalui musyawarah secara langsung antara PARA PIHAK atau melalui perantaraan PIHAK KETIGA yang disepakati oleh PARA PIHAK dalam bentuk mediasi.
Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku menurut Hukum Negara Republik Indonesia
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis BPUP Nomor SK/114/IL.00.02/DII/2021 Tanggal 19 November 2021.
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermeterai cukup, masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Pemilik Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Manajemen Industri
Meterai Rp. 10.000,-
Ttd dan Stempel
(Nama Lengkap) Xxxxx Xxxxxxxxxx
NIP. 197404292005012007