MASA BERLAKU PERJANJIAN. Perjanjian kerjasama ini berlaku efektif sejak tanggal ditanda tanganinya sebagaimana tersebut pada bagian awal Perjanjian ini dan akan berlaku secara terus- menerus, kecuali dalam hal terjadinya keadaan atau peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41, pasal 42, pasal 43, Pasal 44, Pasal 46 dan Pasal 48 pada Perjanjian ini.
MASA BERLAKU PERJANJIAN. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) periode tahun anggaran 2021 terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini. Perjanjian Kerja Sama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya, jika ada ketentuan perundang- undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian Kerja Sama ini, tanpa terikat ketentuan waktu seperti pada ayat (1).
MASA BERLAKU PERJANJIAN. (1) Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
(2) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk memperpanjang atau mengakhiri Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum diakhiri Perjanjian Kerjasama ini.
(3) Pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini baik karena diakhiri atau karena masa berakhir, maka Para Pihak harus menyelesaikan segala kewajibannya.
(4) Pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini tidak menimbulkan kewajiban apapun dari masing-masing pihak kecuali hal itu telah disepakati secara tegas dan tertulis oleh Para Xxxxx.
MASA BERLAKU PERJANJIAN. Masa berlaku perjanjian selama tiga (3) tahun dan bisa dimohonkan/ diperpanjang lagi.
MASA BERLAKU PERJANJIAN. (1) Perjanjian Kerja sama 1m berlaku sejak tanggal dilandatangani oleh PARA PIHAK sampai dengan selesainya seluruh pelaksanaan kegiatan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku yang selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2015.
(2) Apabila salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja sama sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mak� wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya.
MASA BERLAKU PERJANJIAN. Kedua belah pihak telah sepakat bahwa masa perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban masing-masing.
MASA BERLAKU PERJANJIAN. Perjanjian Kerja ini berlaku terhitung sejak Perjanjian Kerja ini ditandatangani PARA PIHAK.
MASA BERLAKU PERJANJIAN. Perjanjian Kerja ini berlaku terhitung untuk masa ... (...) bulan, terhitung saat ditandatangani tanggal ...... s/d tanggal , setiap …. (……) bulan dievaluasi, jika yang bersangkutan berdisiplin dan berprestasi, maka perjanjian kerja ini dapat diteruskan, sebaliknya apabila yang bersangkutan tidak berprestasi, maka perjanjian kerja dapat dibatalkan.
MASA BERLAKU PERJANJIAN. Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. Apabila jangka waktu Perjanjian ini berakhir, dan tidak ada pihak yang bermaksud untuk mengakhiri Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat bahwa pada setiap tanggal jatuh tempo, jangka waktu Perjanjian ini diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama (automatic roll over) dan dengan kondisi ketentuan yang sama. Ketentuan perpanjangan Perjanjian ini dengan sendirinya akan berlaku untuk tahun-tahun berikutnya dengan jangka waktu dan kondisi ketentuan yang sama.
MASA BERLAKU PERJANJIAN. Perjanjian ini berlaku selama Partisipan Triparty Repo menggunakan Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Repo.