Transfer Dana Klausul Contoh
Transfer Dana. Instruksi
Transfer Dana. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Transfer Dana. LVeanlgidka?p ? Lengkap ?
Transfer Dana. Surat Konfirmasi Pembelian (Maksimum T+ 7)
Transfer Dana. BANK KUSTODIAN
Transfer Dana. Bank Kustodian PT Bank Maybank Indonesia
Transfer Dana. BANK KUSTODIAN PT BANK PERMATA, Tbk. e
Transfer Dana. Bank Kustodian PT Bank Maybank Indonesia Manajer Investasi PT Yuanta Asset Management
Transfer Dana. BANK KUSTODIAN PT BANK PERMATA, Tbk. INVESTOR
Transfer Dana. 1. Transfer dana (“Transfer”) tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan terkait layanan transfer dana yang berlaku pada Bank.
2. Nasabah pemohon bertanggungjawab atas kebenaran dan kejelasan perintah transfer serta bertanggung jawab atas risiko dan kerugian yang mungkn timbul karena adanya kesalahan/kekeliruan/kekurangjelasan informasi/ data dalam perintah transfer yang berakibat kesalahan tafsir oleh Bank dan/atau Bank Koresponden.
3. Nasabah memahami dan setuju atas segala risiko-risiko yang mungkin timbul di luar kuasa Bank tidak menjadi tanggung jawab dari Bank termasuk tidak terbatas untuk hal-hal berikut ini :
a. Keterlambatan atau tidak dapat diteruskannya transfer oleh Bank koresponden atau pihak terkait lainnya.
b. Tidak dilaksanakannya transfer karena peraturan pemerintah yang berlaku, baik di Negara pengirim maupun di negara penerima.
4. Bank berhak untuk menolak, membatalkan atau menunda transaksi transfer kemudian memberitahukan kepada Nasabah alasan untuk menolak, membatalkan,atau menunda transaksi transfer tersebut.
5. Dalam hal sumber dana bukan tunai, pelaksanaan transfer baru dapat dilaksanakan setelah dana sejumlah yang mencukupi efektif diterima oleh Bank.
6. Perubahan atau pembatalan transfer:
i. Perubahan atau pembatalan transfer hanya dapat dilaksanakan apabila Bank telah menerima permohonan tertulis dari Nasabah sebelum perintah transfer dana dilaksanakan atau sebelum dana dibayarkan kepada penerima dan Bank penerima transfer bersedia melakukan perubahan atau pembatalan.
ii. Atas perubahan atau pembatalan transfer dimaksud Nasabah dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
iii. Dana transfer yang dibatalkan hanya dapat dikembalikan kepada Nasabah Pengirim setelah dana tersebut diterima kembali secara efektif oleh Bank, dengan memperhitungkan pembebanan biaya yang timbul serta pengurangan nilai karena selisih kurs mata uang.
7. Dalam hal transfer dengan sarana wesel (Bank Draft):
a. Nasabah memahami dan bertanggung jawab atas segala risiko yang mungkin timbul atas penerbitan wesel atau atas penyalahgunaan wesel dimaksud oleh Nasabah atau pihak-pihak lain di luar Bank.
b. Bank hanya akan melakukan pembatalan pembayaran (stop payment) atas wesel yang hilang atau rusak berdasarkan salah satu atau lebih ketentuan, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Permohonan pembatalan pembayaran yang ditanda- tangani oleh pemohon wesel.
2. Konfirmasi dari Bank tertarik ...