PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG
TAHUN 2023
DINAS PERHUBUNGAN
(UNIT 10 LANTAI 2)
PUSAT PEMERINTAHAN KABUPATEN BADUNG “MANGUPRAJA MANDALA” JL. RAYA SEMPIDI, MENGWI, BADUNG BALI
TELP. 0361-9009406 KODE POS 80351
DAFTAR ISI | |
Halaman | |
Kata Pengantar ........................................................................................................ | i |
Daftar Isi ................................................................................................................. | ii |
BAB I Pendahuluan.......................................................................................... | 1 |
1.1. Latar Belakang .............................................................................. | 4 |
1.2. Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Badung .................... | 4 |
1.3. Landasan Hukum................................................................. | 7 |
1.4. Sistematika Penyusunan..................................................... | 7 |
BAB II Perjanjian Kinerja ................................................................................. | 9 |
2.1. Xxxxan dan sasaran strategis.............................................. .......... | 9 |
2.2 Indikator dan Target kinerja........................................................... | 10 |
2.3. Xxxxxxxxxx Xxxxxxx................................................................ ......... | 10 |
BAB III Penutup ................................................................................................. | 12 |
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG
DINAS PERHUBUNGAN
PUSAT PEMERINTAHAN KABUPATEN BADUNG ”MANGUPRAJA MANDALA” JALAN RAYA SEMPIDI, MENGWI, BADUNG 80351,Tlp.(0000)0000000
FAX : (0000) 0000000
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Drs. Anak Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxx Xxxxx, M.AP
Jabatan : Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung. selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : I Xxxxxx Xxxx Prasta
Jabatan : Xxxxxx Xxxxxx selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Mangupura, 2 Januari 2023
Pihak Pertama,
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadapan Xxx Xxxx Xxxxx Xxxxx Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat Asung Kertha Wara Nugraha-Nya Perjanjian Kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Badung Tahun 2023 dapat disusun dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Perjanjian Kinerja ini disusun sebagai wujud nyata komitmen Dinas Perhubungan Kabupaten Badung untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur.
Semoga Perjanjian Kinerja ini dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Badung.
Mangupura, 2 Januari 2023
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dokumen Perjanjian Kinerja merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja/ kesepakatan kinerja/ perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi Dinas Perhubungan Kabupaten Badung.
Perjanjian Kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Badung Tahun 2023 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2016 tentang Petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah,
Laporan ini disusun berdasarkan pelaksanaan sasaran strategis dan indikator kinerja utama yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung pada tahun 2023. Diharapkan Perjanjian Kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Badung ini dapat digunakan untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja organisasi, melaporkan capaian realisasi kinerja dalam laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menilai keberhasilan organisasi.
1.2 STRUKTUR ORGANISASI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BADUNG. Sesuai dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 73 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati No. 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan,Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka susunan organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Badung terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat yang terdiri dari :
a) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
c. Bidang Angkutan yang terdiri dari :
a) Seksi Angkutan Orang
b) Seksi Angkutan Barang
c) Analis Kebijakan
d. Bidang Sarana dan Prasarana yang terdiri dari :
a) Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi
b) Seksi Pengujian Kendaraan
c) Analis Kebijakan
e. Bidang Lalu Lintas yang terdiri dari :
a) Seksi Pengawasan dan Pengendalian Xxxx Xxxxxx
b) Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
c) Seksi Pembinaan Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas
d) Unit Pelaksana Teknis Daerah
Sesuai Peraturan Bupati Badung No. 18 Tahun 2018 tentang pembentukan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah), Dinas Perhubungan mempunyai 3 UPTD yaitu :
1. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kelas A
2. UPTD Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan Badung Utara Kelas A
3. UPTD Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan Badung Selatan Kelas A
e) Kelompok Jabatan Fungsional.
Selanjutnya diagram Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Badung selengkapnya dapat dilihat pada gambar I.1
Gambar 1. 1
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS PERHUBUNGAN, KABUPATEN BADUNG
UPTD
ANALIS KEBIJAKAN
ANALIS KEBIJAKAN
ANALIS KEBIJAKAN
SEKSI PENGUJIAN KENDARAAN
SEKSI ANGKUTAN BARANG
SEKSI PEMBINAAN KESELAMATAN DAN KETERTIBAN LALU-LINTAS
SEKSI SARANA DAN PRASARANA
SEKSI ANGKUTAN ORANG
SEKSI MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU-LINTAS
BIDANG SARANA DAN PRASARANA
BIDANG ANGKUTAN
BIDANG LALU-LINTAS
SUB BAG PERENCANAAN, KEUANGAN DAN PELAPORAN
SUB BAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKRETARIAT
KEPALA DINAS
1.3. LANDASAN HUKUM
1. Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas korupsi dan Nepotisme;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Baru
1.4. SISTEMATIKA PENYUSUNAN BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Struktur Organisasi
1.3 Landasan Hukum
1.4 Sistematika Penyusunan
BAB II. PERJANJIAN KINERJA
1.1 Tujuan dan Sasaran Strategis
1.2 Indikator dan Target Kinerja
1.3 Perjanjian Kinerja
BAB III. PENUTUP LAMPIRAN
BAB II PERJANJIAN KINERJA
2.1 TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS
Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Badung secara sinergis, terarah dan terencana untuk mewujudkan masyarakat damai dan sejahtera maka Dinas Perhubungan Kabupaten Badung menetapkan tujuan dan sasarannya, yaitu :
Tujuan merupakan hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan dan harus selaras dengan visi dan misi organisasi yang telah ditetapkan. Penetapan tujuan itu sendiri hendaknya didasarkan kepada faktor – faktor kunci keberhasilan dalam rangka merealisasikan misi, sasaran dijabarkan kedalam bentuk yang lebih spesifik, sehingga sasaran harus selaras dengan tujuan.
Sasaran yang merupakan penjabaran dari tujuan adalah kondisi yang ingin dicapai setiap tahunnya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.Untuk lebih jelasnya keterkaitan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
Tujuan dan Sasaran Dinas Perhubungan Kabupaten Badung
TUJUAN | SASARAN |
1) Terciptanya transportasi yang aman,selamat, tertib dan lancar | 1) Meningkatnya kinerja Pelayanan Perhubungan 2) Terwujudnya Konektivitas Nasional 3) Meningkatnya Keselamatan Transportasi 4) Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Pemerintahan |
2.2 INDIKATOR dan TARGET KINERJA
Indikator kinerja merupakan bagian penting bagi setiap instansi pemerintah karena merupakan bagian utama dalam sistem AKIP yang akan digunakan dalam menilai keberhasilan maupun kegagalan instansi pemerintah dalam melaksanakan kegiatannya untuk mencapai visi dan misi.
Indikator kinerja yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung merupakan indikator kinerja pada tingkat outcome yang menggambarkan ukuran keberhasilan secara keseluruhan organisasi.
Setelah menetapkan indikator kinerja, diwajibkan untuk menetapkan target kinerja yang merupakan ukuran kuantitatif dari setiap indikator kinerja yang akan dicapai melalui pelaksanaan program dan kegiatan dalam satu tahun tertentu.
Adapun Indikator dan Target Kinerja Dinas Perhubungan kabupaten BAdung Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
NO. | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | IKM Terhadap Pelayanan Publik Sektor Transportasi | 89,29 |
ON Time Performance Layanan Transportasi | 71.6% | |
2 | Rasio Konektivitas Nasional | 0,57 |
3 | Rasio Kejadian Kecelakaan Transportasi per 10.000 | 15,93 |
Keberangkatan | ||
4 | Nilai PMPRB Perangkat Daerah | 20,75 |
2.3. PERJANJIAN KINERJA
Perjanjian Kinerja pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Perjanjian Kinerja merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Tujuan khusus perjanjian kinerja adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, tranparansi dan kinerja aparatur; sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah; sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi; menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; dan sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Dinas Perhubungan Kabupaten Badung membuat perjanjian kinerja tahun 2023 mengacu pada tujuan dan sasaran pada Rencana Strategis Dinas Perhubungan Kabupaten Badung tahun 2021 – 2026. Perjanjian Kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Badung tahun 2023 adalah sebagai berikut : (tabel 2.1)
BAB III PENUTUP
Dokumen Perjanjian Kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Badung adalah merupakan dokumen tahunan yang disusun pada tahun yang bersangkutan. Didalamnya memuat program / kegiatan yang disertai indikator kinerja. Perjanjian Kinerja ini dibuat sebagai wujud komitmen untuk mencapai target kinerja yang harus diwujudkan tahun 2023 dan akan dijadikan dasar evaluasi kinerja dan penilaian pemerintah atasan , sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Selain sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sisten Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( SAKIP ) Perjanjian Kinerja (PK) Perangkat Daerah menjadi sangat penting artinya dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, tansparan akuntabel dan berorientasi pada hasil. Dokumen Perjanjian Kinerja ini merupakan tolok ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar evalusai akuntabilitas kinerja pada akhir tahun anggaran.
Perjanjian Kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Badung mengacu kepada Renstra Dinas Perhubungan Kabupaten Badung Tahun 2021 – 2026 di dalam menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan demikian semoga Perjanjian Kinerja Tahun 2023 yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi target yang telah ditetapkan sehingga tujuan dan sasaran Dinas Perhubungan Kabupaten Badung dapat tercapai.
Tabel 2.1
Perjanjian Kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Badung tahun 2023
N o | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target / satuan | Program / kegiatan/sub.kegiatan | Jumlah | Pagu/anggaran |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1 | Meningk | Indeks Kepuasan | 89,29 | PROGRAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota Pengendalian Pelaksanaan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota Penetapan Kebijakan dan Sosialisasi Rencana Induk Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Penerbitan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir Koordinasi dan Singkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota Pengadaan, Pemasangan, Perbaikan dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas | ||
atnya | Masyarakat terhadap | |||||
kinerja | pelayanan publik | |||||
pelayana | sektor transportasi | 1 | ||||
n perhubu | 608.801.028 | |||||
nngan | ||||||
2 | ||||||
3.731.503.393 | ||||||
1.447.844.470 | ||||||
On Time Performance | 71,60% | 1 | ||||
Layanan Transportasi | 752.372.479 | |||||
Terwuju | Rasio Konektivitas | 0,57 | 1 | |||
dnya | Nasional | |||||
Konektiv | ||||||
itas | 5.469.147 | |||||
Nasional | ||||||
1 | ||||||
966.666.355 |
Audit dan Inspeksi | 3 | 13.253.493 424.875 1.987.763 482.127 1.083.344.986 91.730.636 9.236.124.055 8.563.181.382 | ||||
Keselamatan LLAJ di | ||||||
Jalan | ||||||
Pelaksanaan Inspeksi, Audit | ||||||
dan Pemantauan | ||||||
Pemenuhan Persyaratan | ||||||
Penyelenggaraan Kompetensi | ||||||
Pengemudi Kendaraan | ||||||
Bermotor Kabupaten/Kota | ||||||
Pelaksanaan Inspeksi, Audit | ||||||
dan Pemantauan Terminal | ||||||
Pelaksanaan Inspeksi, Audit | ||||||
dan Pemantauan Sistem | ||||||
Manajemen | ||||||
Keselamatan Perusahaan | ||||||
Angkutan Umum | ||||||
Meningka tnya | Rasio kejadian kecelakaan | 15,93 | Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk Jalan Kabupaten/Kota | 1 | ||
keselamat an | transportasi per 10.000 | Pengawasan Pelaksanaan Rekomendasi Andalalin | ||||
transport asi | keberangkatan | Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan | 2 | |||
Jalan Kabupaten/Kota | ||||||
Pengawasan dan | ||||||
Pengendalian Efektivitas | ||||||
Pelaksanaan Kebijakan | ||||||
untuk Jalan | ||||||
Kabupaten/Kota | ||||||
Penataan Manajemen dan | ||||||
Rekayasa Lalu Lintas | ||||||
untuk Jaringan Jalan | ||||||
Kabupaten/Kota | ||||||
Penyediaan | ||||||
Perlengkapan Jalan di | 2 | |||||
Jalan Kabupaten/Kota | ||||||
Penyediaan Perlengkapan | ||||||
Jalan di Jalan | ||||||
Kabupaten/Kota | ||||||
Rehabilitasi dan | ||||||
Pemeliharaan Perlengkapan | ||||||
Jalan |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BADUNG
NO . | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Meningkatnya Kinerja Pelayanan | 1 IKM Terhadap Pelayanan Publik Sektor Transportasi 2 ON Time Performance Layanan Transportasi 3 Rasio Konektivitas Nasional 4 Rasio Kejadian Kecelakaan Transportasi per 10.000 Keberangkatan 5 Nilai PMPRB Perangkat Daerah | 89,29 |
Perhubungan | |||
71,60% | |||
2 | Terwujudnya Konektivitas Nasional | 0,57 | |
3 | Meningkatnya Keselamatan | 15,93 | |
Transportasi | |||
4 | Meningkatnya Kualitas Tata Kelola | 20,75 | |
Pemerintah |
TOTAL ANGGARAN | Rp | 00.000.000.000 | |||
PROGRAM | ANGGARAN | KETERANGA N | |||
Program penunjang | Rp | 00.000.000.000 | APBD | ||
urusan pemerintah | |||||
daerah | |||||
kabupaten/kota | |||||
Program | APBD | ||||
penyelenggaraan lalu | |||||
lintas dan angkutan | Rp | 00.000.000.000 | |||
jalan (LLAJ) |
1
2
Mangupura, 03 Januari 2022