Tanggal Efektif : 24 Oktober 2013 Tanggal Penawaran : 18 November 2013
PROSPEKTUS PEMBAHARUAN
MEGA ASSET MANTAP PLUS
Tanggal Efektif : 24 Oktober 2013 Tanggal Penawaran : 18 November 2013
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
REKSA DANA MEGA ASSET MANTAP PLUS (selanjutnya disebut “MEGA ASSET MANTAP PLUS”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
MEGA ASSET MANTAP PLUS bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dan berkesinambungan dengan berusaha tetap mempertahankan nilai investasi awal. Dengan demikian, MEGA ASSET MANTAP PLUS akan berinvestasi secara taktis pada Efek bersifat utang, baik yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia maupun korporasi unggulan, serta instrumen pasar uang dalam negeri lainnya.
MEGA ASSET MANTAP PLUS akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Manajer Investasi
PT Mega Asset Management Menara Bank Mega Lantai 2
Jl. Kapten P. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx - 00000
Phone. (00-00) 0000 0000
Fax. (00-00) 0000 0000
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2020
Bank Kustodian
PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lantai 7
Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx.00 Xxxxxxx - 00000
Phone. (00-00) 000 0000
Fax. (00-00) 000 0000
PROSPEKTUSPEMBAHARUAN REKSA DANA MEGA ASSET MANTAP P
Tanggal Efektif: 24 Oktober 2013 Tanggal Mulai Penawaran: 18 November 2013
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGA-NHAHLAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
5 ( . 6 $ ’ $ 1 $ 0 ( * $ $ 6 6 ( 7 0 $ 1 7 $ 3 3 / 8 6
Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang -Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
MEGA ASSET MANTAP PLUbeSrtujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dan berkesinambungan dengan berusaha t etap mempertahankan nilai investasi awal . Dengan demikian , MEGA ASSET MANTAP PLUS akan berinvestasi secara taktis pada Efek bersifat utang , baik yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia maupun korporasi unggulan , serta instrumen pasar uang dalam nege ri lainnya .
MEGA ASSET MANTAP PLUS akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi , yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat
utang yang diterbitkan oleh Pemerint ah Republik Indonesia dan/atau korporasi , yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek , baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen
pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi wajib memastikan kegiat an investasi MEGA ASSETMANTAP PLUSpada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia serta hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan
MEGA ASSET MANTAP PLUS secara terus menerus sampai dengan jumlah 100.000.000.0 s
Penyertaan.
atu miliar) Unit
Setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS ditawarkadnengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal, yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya , harga pembelian setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee ) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali ( redemption fee ) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi ( switching fee ) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi . Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT MEGA ASSET MANAGEMENT
Menara Bank Mega Lantai2
Jl. Kapten P. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon : ( 000) 0000 0000
Faksimili : ( 000) 0000 0000
PT BANK CIMB NIAGA Tbk
Graha Niaga Lantai 7
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190, Indonesia
Telepon : (021) 250 5151
Faksimili : (021) 250 5206
MANAJER INVESTASI TELAMH EMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
SEBELUMMEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DAN,A AINDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS ,INKIHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HINAVSEILSTASI (BAB V) DAN FAKTO-R FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII)
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2020
BERLAKUNYA UNDAN-GUNDANG NO.21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
· 8 -
18 ’ 1 $ ’ 1$
*1 * 2 - .
Dengan berlakunya Undang -Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2 012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih
dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan sehingga semua rujukan dan / atau kewajiban yang harus dipenuhi dan / atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
MEGA ASSET MANTAP PLUS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari serta memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran , baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak ketiga yang
kompeten sehubung an dengan investasi dalam MEGA ASSET MANTAP PLUS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUSakan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu , calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta p endapat dari pihak -pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan maupun aspek lain yang releva n.
PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia , sebagai hasil kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah ne gara lain maupun penerapan asas timbal balik ( reciprocal ) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas
peraturan perundang -undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuann ya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang
Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, maka data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
HAL BAB I. ISTILAH DAN DEFINI.S..I................ ................................... 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI MEGA ASSET MANTAP .P..L..U...S..... ..... 11
BAB III. MANAJER INVESTASI ........................................................ 14
BAB IV. BANK KUSTODIA.N.......................................................... 17
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVEST, PAESMI BATASAN INVESTASI
DAN KEBIJAAKN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI .......................... 18
BAB VI. METODE PENGHITUNGANLNAII PASAR WAJARDARI EFEK DALAM PORTOFOLIOMEGA ASSET MANTAP PLU...S................................. 22
BAB VII. PERPAJAKAN ................................................................. 25
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FTAOKR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 27
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ....................................... 29
BAB X. HAK- + $ . 3 ( 0 ( * $ 1 * 8 1 , 7 3 (32 1 < ( 5
BAB XI. 3 ( 0 % 8 % $ 5 $ 1 ’ $ 1 / , . 8 , ’ 3$4 6 ,
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN( K 8 $ 1 * $ 1
3«9
« « «
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELUINAINT PENY ( 5 7 $ $ 410 « «
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI
3 ( / 8 1 $ 6 $ 1 8 1 , 7 3 ( 1 <47 ( 5 7 $
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATCARA PENGALIHAN , 1 9 ( 6 7 $ 6 52, « «
BAB XVI PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAA« N « « « « « «
5«6
« « «
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN, XXXXXXXXX KEMBALI (PELUNASAN) UNIT
PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTA«SI « « « « « « « «57 « « «
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGAN8G
1 , 7 3 ( 1 <
6(0
5 7 $
BABXIX 3 ( 1 < ( / ( 6 $ , $ 1 6 ( 1 * . ( 7 $ 62« « « «
BAB XX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORM-UFOLIRRMULIR BERKAITAN DENG$ 1 3 ( 0 % ( / , $ 1 8 1 ,
637 3 (
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1 AFILIASI Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara hori zontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan , dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan , yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubung an antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1. 2 AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLU.S
1. 3 BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak -hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, yang dimaksud dengan Bank Kustodianialah PT Bank CIMB Niaga Tb.k
1. 4 % $ ' $ 1 3 ( 1 * $ : $ 6 3 $ 6 $ 5 0 2 ' $ / ' $ 1 / ( 0 % $ * $ . ( 8 $ 1 * $ 1 ´ % $ 3
G D Q / . µ
BAPEPAM dan LK adalahlembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1. 5 BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian , Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit
Penyertaan yang berisi jumla h Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing - masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan
Unit Penyertaan Reksa Dana.
Dalam hal terdapat perbedaan jumlah Unit Penyertaan antara Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan, maka Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan yang terakhir diterbitkan.
1. 6 EFEK
Efek adalah surat berharga , sebagaimana diatur dalam Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh MEGA ASSET MANTAP XX.XX
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan No . 23/POJK.04/2016 t anggal 13 Juni 2016 t entang Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif, maka Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek , baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek yang diter bitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pe meringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1. 7 EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang -Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan N o. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh O toritas Jasa Keuangan .
1. 8 FORMULIRPEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon pembeli sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS yang pertama kali (pembelian awal).
1. 9 FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit
Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan , yang diisi secara lengk ap , ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) . Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinas i Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.1 0 FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya , yang diisi secara lengkap , ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) . Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manaj er Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.1 1 FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimiliki dari MEGA ASSET MANTAP PLUkSe Reksa Dana lain , demikian juga sebaliknya, yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi secara lengkap , ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek
Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Manajer I nvestasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan
sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koor dinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.1 2 FORMULIR PROFILPEMODALREKSA DANA
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM No . IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana , yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan
MEGA ASSET MANTAP PLUseSbelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUyaSng pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjua l Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) . Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditun juk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.1 3 HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur
oleh Bursa Efek Indonesia.
1.1 4 HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali.
1.1 5 HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari dimana Manajer Investasi dan Bank Kustodian melakukan kegiatan operasional, yaitu selain hari Sabtu, Minggu dan hari libur resmi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun pejabat yang berwenang dan relevan .
1.1 6 KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Info rmasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan -ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur
dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No . 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Konsumen beserta penjelasannya dan perubahan -perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.1 7 KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak a ntara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan
Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif , dalam hal in i Kontrak Investasi Kolektif adalah Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Mega Asset Mantap Plus berikut setiap perubahannya .
1. 18 LAPORANBULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian
dan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat -lambatnya pada hari ke -12 (kedua belas) bulan berikut nya dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan, yang memuat sekurang -kurangnya (a) nama, alamat, judul akun dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyerta an, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada awal periode dan akhir bulan , (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tan ggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi
me ngenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap
memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) , sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan reksa dana. Pada saat Prospektus ini dibuat peraturan me ngenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM No . X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang
/ D S R U D Q 5 H N V D ’ .D Q D · 3 H U
Penyampaian Laporan Bulanan MEGA ASSET MANTAP PLkUeSpada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PL; UdaSn/atau
b. Jasa pengiriman, antara l ain kurir dan/atau pos.
1. 19 LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK (LPHE)
Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar.
1.2 0 MANAJERINVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini, Manajer Investasi adalah PT Mega Asset Management.
1.2 1 NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini, istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.2 2 NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK N.oIV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua
BAPEPAM dan LK N.KoEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2 012 ´ 3 H U D W X U D Q BAPEPAM dan LK N. o, 9 & µ G L P D Q D S H U K L W X Q J D Q 1 $ % P H
pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.2 3 2 7 2 5 , 7 $ 6 - $ 6 $ . ( 8 $ 1 * $ 1 · 2
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan , sebagaimana dimaksud dalam
Undang -Undang No.21 Tahun 2011 tentang OJK ·
-8 8Q
QG GD
DQ QJ
J 2 -
Dengan berlakunya Undang -Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 , fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK sehingga semua rujukan dan / ata u kewajiban yang harus dipenuhi dan / atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.2 4 PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak -pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam MEGA ASSET MANATP PLUS.
1.2 5 PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUSyang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang -Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.2 6 PENITIPAN KOLEKTIF
Penitipan Kolektif adalah Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak , yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
1.2 7 PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang ditetapkan dalam Undang -Undang Pasar Modal dan P eraturan Otoritas Jasa Keuangan No . 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1. 28 PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini, istila h Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1. 29 POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No . 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya dan perubahan - perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1. 30 POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAANETRORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan - perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1. 31 POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No . 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Xxxxx Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan - perubahannya dan penggantiannya yang mu ngkin ada di kemudian hari.
1.3 2 PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan MEGA ASSET MANTAP PLU. S
1.3 3 PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1. 34 PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis , yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1. 35 REKSA XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal , untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek
oleh Manajer Investasi. Berdasarkan Undang -Undang Pasar Modal, maka Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.36 MEGA ASSET MANTAP PLUS
MEGA ASSETMANTAP PLUS adalah Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang -Undang Pasar Modal beserta pelaksanaannya di bidang Reksa Dana , yang termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MANTAP PLUS No.36 tanggal 19 September 2013 jis . akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MANTAP PLUS No.26 tanggal 15 September 2014 , akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MANTAP PLUS .No66 tanggal 16 Juni 2017 dan akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MEGA ASSET MANTAP PLUS No. [ ] tanggal [ ] 2020 , keempatnya dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan , yang dibuat oleh
dan antara PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
1. 37 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PL.USurat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh BANK Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan , baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) , paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUdSari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian ( in complete application and in good fund ) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian ;
b. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik
(in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
c. aplikasi pengalihan investasi dalam MEGA ASSET MANTAP PLUdaSri Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUSkepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSETMANTAP PLU;Sdan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1. 38 SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No. 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan beserta penjelasannya dan perubahan -perubahannya dan penggantiny a yang mungkin ada dikemudian hari.
1. 39 UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang -Undang Pasar Modal adalah Undang -Undang Republik Indonesia No . 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAMI EGA ASSET MANTAP PLUS
2.1 PEMBENTUKANMEGA ASSETMANTAP PLUS
MEGA ASSET MANTAP PLUadSalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta K ontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MEGA ASSET MANTAP PLUNSo.36 ta nggal 19 September 2013 , jis. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MEGA ASSET MANTAP PLUS No. 26 tanggal 15 September 2014 , akta Addendum I Kontrak Investasi
Kolektif MEGA ASSET MANTAP PLUS .N6o6 tanggal 16 Juni 2017 dan akta
Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MEGA ASSET MANTAP PLUS No. [ ] tanggal [ ] 2020, keempatnya dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx , S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
· . R Q W U D N , Q Y H V W D V L . R O H N
Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
MEGA ASSET MANTAP PLUS telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No.S -325/D.04/2013 tanggal 24 Oktober 2013 .
2.2 PENAWARAN UMUM
PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu milar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUSditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Akti va Bersih awal , yaitu sebesar Rp 1.000, - (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya , harga pembelian setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUSditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUSpada akh ir Hari Bursa yang bersangkutan.
2 .3 PENGELOLAMEGA ASSET MANTAP PLUS
PT Mega Asset Management sebagai Manajer Inves profes,iyoannaglterdiKriomdairite Investasi dan Tim Pengel
a.Komite Investasi
Komite Investasi MEA ASSET MANTAP PLUS bertanggung jawab untuk
memberikan arahan dan strategi manajemen aset kepada iT m Pengelola Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxx , menyelesaikan pendidikan terakhir di Universitas Indonesia . Sebelumnya , berkiprah di Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan sejak 1987 , k emudian menduduki berbagai jabatan di CT Corp, yakni sebagai Direktur Utama Para Holding, PT Trans Media Corpora, PT Trans Rekan Media, PT Tran s Lifestyle, PT Trans Fashion, PT Trans Entertainment, PT Trans Studio, PT CT Agro dan PT Trans Estate.
Saat ini , menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk, PT Vayatour, PT Trans Ice dan PT Mega Asset Management.
Suryan i Salim , Sarjana Ekonomi Universitas Tarumanagara dan berpengalaman lebih dari 7 tahun dalam pengelolaan dana dan 15 tahun di Pasar Modal , memulai karir di PT Trikomsel Multimedia, kemudian sebagai analis investasi Citibank Indonesia, analis senior PT Xxxx xxxx Xxxxxxx Sekuritas, analis investasi PT Kresna Xxxxx Xxxxxindo Tbk dan
saat ini menjabat sebagai Direktur PT Mega Asset Management. Suryani telah lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) Level 1 dan memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal
berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP -84/PM/WMI/2005 tanggal 20 Oktober 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 238/PM.211/PJ -WMI/2016 tanggal 8 November 2016 yang telah diperp anjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP -301/PM.211/PJ -WMI/2018 tanggal 5 November 2018 .
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi berfungsi melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrumen investasi dan keputusan investasi setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi MEGA ASSET MANTAP PLUS terdiri dari:
Ketua : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Anggota : Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx , Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia serta berpengalaman lebih dari 7 tahun dalam pengelolaan dana, mengawali karir di departemen kredit korporasi Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan
saat ini sebagai manajer portofolio PT Mega Asset Management. Siti memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP - 92/BL/WMI/2012 tanggal 05 Juni 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJ K No. KEP- 319/PM.211/PJ -WMI/2016 tanggal 9 November 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.
KEP-166/PM.211/PJ -WMI/2018 tanggal 24 Oktober 2018 .
Xxxxxx Xxxxxxx, Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia serta berpengal aman lebih dari 2 tahun sebagai Analis industri Keuangan dan Pasar Modal , mengawali karir sebagai Analis Pasar di PT Evonik Indonesia
dan saat ini sebagai manajer portofolio PT Mega Asset Management. Ismail memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-229/PM.211/WMI/2019 tanggal 2 September 2019 .
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Mega Asset Management V H O D Q M X W Q \ D G berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan Akta No.34 tanggal 10
Februari 2011, dibuat di hadapan F.X. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SH., notaris di
Jakarta , yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU -13835 AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-07/BL/MI/2011 tertanggal 19 Oktober 2011.
PT Mega Asset Management memiliki modal dasar Rp100.000.000.000, - (seratus miliar Rupiah), dari modal dasar tersebut telah ditempatka n dan disetor penuh sebesar Rp 25.000.0 00.000, - (dua puluh lima mil iar Rupiah), dimana mayoritas sahamnya , yaitu sebesar 99,99% dipegang oleh PT Xxxx Xxxxxxx yang m erupakan kelompok usaha CT Corp .
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mega Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxx Xxxxxxx Ujuan Xxxxxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Sakli Anggoro
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Mega Asset Management sebagai perusahaan di bidang Manajer Investasi telah memiliki pengalaman dalam mengelola 25 (dua puluh lima ) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sebagai berikut:
1. Reksa Dana CampX U D Q G H Q J D Q Q D P D ´ 0 H J D $ V V H W 0 L [ H G µ
2. 5 H N V D ' D Q D 3 H Q G D S D W D Q 7 H W D S G H Q J D Q Q D P D ´ 0 H
3. 5 H N V D ' D Q D 6 D K D P G H Q J D Q Q D P D ´ 0 H J D $ V V H W 0 D [ L
4. 5 H N V D ' D Q D 3 D V D U 8 D Q J G H Q J D Q Q D P D ´ 0 H J D $ V V H
5. 5 H N V D ' D Q D 6 D K D P G H Q J D Q Q D P DQ I´ U0 HD JVDW U$ VX VF HWWX U*HUµH
6. 5 H N V D ' D Q D & D P S X U D Q G H Q J D Q Q D P D ´ 0 H J D $ V V H W
7. 5 H N V D ' D Q D 3 H Q G D S D W D Q 7 H W D S G H Q J D Q Q D P D ´ 0 H
8. 5 H N V D ' D Q D 6 \ D U L D K & D P S X U D Q G H Q J D Q Q D P D ´ 6 \ D U L D K µ
9. Reksa Dana Terproteksi dengan nama ´ 0 H J D $ V V H W 7 H U S U R W H N V L ,
10. 5 H N V D ' D Q D 7 H U S U R W H N V L G H Q J D Q Q D P D ´ 0 H J D $ V V
11. 5 H N V D ' D Q D 7 H U S U R W H N V L G H Q J D Q Q D P D ´ 0 H J D $ V V
12. 5 H N V D ' D Q D 7 H U S U R W H N V L G H Q J D Q Q D P D ´ 0 H J D $ V V
13. 5 H N V D ' D Q D 7 H U S U R W H N V LD
Xx XX VQHJ WD Q7 HQ UD SP UD R´W0
H JN V L µ
14. 5 H N V D ' D Q D 6 \ D U L D K 3 D V D U 8 D Q J G H Q J D Q Q D P D 6 \ D U L D K µ G D Q
15. 5 H N V D ' D Q D 6 \ D U L D K 3 H Q G D S D W D Q 7 H W D S G H Q J 3 H Q G D S D W D Q 7 H, W D S 6 \ D U L D K µ
16. 5 H N V D ' D Q D 7 H U S U R W H N V L G H Q J D Q Q D,P D ´ 0 H J D $ V V
17. 5 H N V D ' D Q D 7 H U S U R W H N V L G H Q J D Q Q D,P D ´ 0 H J D $ V
18. 5 H N V D ' D Q D 7 H U S U R W H N V L G H Q J D Q Q D P D ´ 0 H J D $ V V
19. 5 H N V D ' D Q D 7 H U S U R W H N V L G H Q J D Q Q D P D ´ 0 H J D $ V V
20. 5 H N V D ' D Q D 7 H U S U R W H N V L G H Q J D Q Q D P D ´ 0 H J D $ V V
21. Re N V D ' D Q D 7 H U S U R W H N V L G H Q J D Q Q D P D ´ 0 H J D $ V V
22. 5 H N V D ' D Q D 7 H U S U R W H N V L G H Q J D Q Q D P D ´ 0 H J D $ V V
23. 5 H N V D ' D Q D 7 H U S U R W H N V L G H Q J D Q Q D P, D ´ 0 H J D $ V V
24. 5 H N V D ' D Q D 7 H U S U R W H N V L G H Q J D Q Q D P, dDa n´ 0 H J D $ V V
25. 5 H N V D ' D Q D 7 H U S U R W H N V L G H Q J D Q Q D P.
3.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
D ´ 0 H J D $ V V
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang bergerak di bidang Jasa Keuangan,yaitu :
a. PT Bank Mega Tbk,
b. PT Bank MegaSyariah,
c. PT Asuransi Umum Mega,
d. PT PFI Mega Life (d/h. PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia),
e. PT Mega Finance,
f. PT Mega Auto Finance,
g. PT Mega Central Finance,
h. PT Mega CapitalSekuritas (d/h. PT Mega Capital Indonesia), dan
i. PT Mega Capital Investama.
Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi yang bergerak diluar bidang Jasa Keuangan, yaitu :
a. PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV),
b. PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7),
c. CNN Indonesia,
d. PT Arganet Multicitra Siberkom (DetikCom) ,
e. PT Trans SinemaPictures,
f. PT Indonusa Telemedia (Trans Vision),
g. PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk (Anta Tour),
h. PT Mahagaya Perdana,
i. PT Trans Coffee (Coffee Bean),
j. 3 7 7 U D Q V % X U J H U : H Q G \ · V
k. PT Naryadelta Prarthana (Xxxxxx Xxxxxxx),
l. PT Metropolitan Retailmart (Metro Dept Store),
m. PT Garuda Indonesia Tbk
n. PT Trans Rekan Media,
o. PT Trans Entertainment,
p. PT Para Bandung Propertindo,
q. PT Ibis Hotel,
r. PT Batam Indah Investindo,
s. PT Mega Indah Propertindo,
t. PT Para Bali Propertindo,
u. PT Trans Xxxxx Makassar,
v. Trans Studio Resort Bandung,
w. PT Trans Retail Indonesia (Carrefour),
x. PT Alfa Retailindo (Carrefour Express),
y. PT CT Agro,
z. PT Para Inti Energy, dan aa. PT Kaltim CT Agro.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUAN
PT Bank CIMB Niaga b
k merupakan Bank u
stodian swasta nasional pertama
yang memperoleh persetujuan daroi toritas Pasar Modalberdasarkan Surat
Keputusan
etua
apepam No. KEP - P1
M9/91
tanggal 2
Agustus
991
sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal
4.2 PENGAL AMAN BANK UAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk , saat ini, merupakan salah satu ank Kustodian
terkemuka dalam pasar Reksa Dana dengan telah mengadministrasikan lebih
dari 611 Reksa Dana erbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif K(K)I dan
mengadministrasikna aset senilai lebih dari Rp57 Triliun. Kustodian Bank
CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 173 nasabah , baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank MB Niaga bk adalah
penunjukan sebagaisub- registry oleh ank Indonesia atas pelaksanaan
perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi serluh Surat Utang Negara serta
Sertifikat Bank Indonesia. Pada u
ni 000
, Kustodian a
nk CIMB Niaga telah
mendapatkan sertifikasi manajemen pengendalian mutu ISO 2009 dan telah
ditingkatkan menjadi
0:200010
pada September
.300
Kemudian di
bulan Septemb er
0,09
sertifikasi tersebut ditingkatkan lagi menjadi
0:01
082
. Selain itu , Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut
W X U X W P H Q G D S D W S H Q J K D U J D D Q V H
perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun,3002 ,420 052
G D Q µ \ D Q J G L E H U L N D Q R O H
Pada bulan Mei ,7002 Kustodian ank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan
Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, bagi klien yang berbasis syariah,
maka u
stodian a
nk CIMB Niaga dapat men jadi administrator yang sesuai
dengan prinsip- prinsip syariah
4.3 PIAK YANG ERAILIFASI ENGAN BANK KUAN
Pihak pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah
1. PT CIMB Securities Indonesia;
2. PT CIMB - Principal AssetManagement Indonesia; dan
3. PT CIMB Niaga Auto iF nance.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan ketentuan - ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MANTAP PLUS, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi MEGA ASSET MANTAP PLUS adalah sebagai berikut:
5.1 TUJUAN INVESTASI
MEGA ASSET MANTAP PLUS bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dan berkesinambungan dengan berusaha tetap mempertahankan nilai investasi awal. Dengan demikian , MEGA ASSET MANTAP PLUS akan berinvestasi secara taktis pada i nstrumen Efek bersifat utang, baik yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia maupun korporasi unggulan , serta instrumen pasar uang dalam negeri lainnya.
5.2 KEBIJAKAN INVESTASI
Sesuai dengan tujuan investasinya, MEGA ASSET MANTAP PLUS akan melakuka n investasi dengan komposisi portofolio investasi , yaitu:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek , baik di dalam maupun di luar negeri; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau depos ito;
sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal MEGA ASSET MANTAP PLUbSerinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUSdiinvestasikan pada Efe k yang diperdagangkan di Bursa Efek
luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, MEGA ASSET MANTAP PLUS akan mengacu kepada peraturan perundang -undangan yang b erlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi di atas dengan Peraturan yang berlaku dari OJK dan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MEGA ASSET MANTAP PLUS pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan
biaya-biaya MEGA ASSET MANTAP PLUS berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MANTAP PLUS.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan diatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 1 20 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah diperolehnya pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran MEGA ASSET MANTAP PLUS.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MEGA ASSET MANTAP PLUS tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.3 PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan MEGA ASSET MANTAP PL, US Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MEGA ASSETAMNTAP PLU:S
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek -nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET AMNTAP PLUSpada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET AMNTAP PLUSpada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersi h Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima be las persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dit awarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi ya ng sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSETAMNTAP PLU,Skecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegi atan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki ( short sale);
(xv) terlibat dalam Transaksi Mar j in;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan, paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terja dinya pinjaman ;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya dan/atau penyimpanan dana bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek y ang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terliba t dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
(xx) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan MEGA ASSET AMNTAP PLUS
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi MEGA ASSET AMNTAP PLUSberbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali;
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat , yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah , termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut , baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal -hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4 KEBIJAKAN PEMBAGIANHASIL INVESTASI
Hasil Investasi yang diperoleh MEGA ASSET MANTAP PLU(jiSka ada) akan dibukukan kembali ke dalam MEGA ASSET MANTAP PLUSs,ehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Hasil Investasi yang telah dibukukan ke dalam MEGAASSET MANTAP PLUS tersebut diatas dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proprosional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan
dari setiap Pemegang Unit Penyertaan atau dapat diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan .
Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MEGAASSET MANTAP PLUS menjadi terkoreksi.
Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan diba gikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten.
Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang
Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas
nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubun gan dengan pembayaran pembagian hasil investasi secara tunai (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan (jika ada) , Manajer Investasi akan mengumu mkan melalui S -Invest yang kemudian akan diterima oleh Bank Kustodian untuk dikonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MEGA ASSET MANTAP PLUS
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio MEGA ASSET MANTAP PLUS yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK N.oIV.C.2 dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 dan POJK T entang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter );
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain, yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, maka penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6) dan angka 2 huruf c dar i Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, yakni dengan memperti mbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, yakni dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga ( price earning ratio ) dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nila i Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut -turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
No. V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No . KEP- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan da lam Peraturan BAPEPAM dan LK N.oIV.C.2 tersebut di atas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, maka penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen ) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis . Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No . 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. Capital gain /Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis . Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No . 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP No . 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 · 355 3Tahun 21019R , besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur
berbentuk kontrak investasi kolektif, d ana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya .
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubaha n atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan diatas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai xxxxx xxxx xxxxx investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS. Sesuai peraturan perundang -undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, maka bagian laba ,
termasuk pelunasan kembali ( redemption ) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan
sesuai peraturan perundang -undangan di bidang perpajakan yang berlaku, maka pemberit ahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus
dibayar tersebut akan dilakukan oleh Manajer Investasi dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak ter sebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTO-FRAKTOR RISIKO YANGUTAMA
Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUdaSpat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolioMEGA ASSET MANTAP PLUS dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian khusudsalam hal pengelolaan dana, yang mendedikasikan waktuuntuk melakukan risetserta analisis atas Efek dan kondisi pasa, r termasuk memiliki akses informasi langsung ke pasar finansial.
b. iversifikasi Investasi
Dana atau kekayaan MEGA ASSET XXXXX XXXX yang dihimpun dari masyarakat pemodal diinvestasikan pada berbagai jenEifsek dalam upaya mengurangi risiko investasi.
c. Transparansi Informasi
MEGA ASSET MANTAP PLUS berkewajiban memberikan informasi atas portofolio dan biaya secara kontinu kepadaPemegang Unit Penyertaan, selain mengumumkan Nilai Aktiva Bersih setiap hari di surat kab, ar menerbitkan laporan secara periodik dan pembaharuan prospektus.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
MEGA ASSET MANTAP PLUS menginvestasikan kekayaan pada instrumen investasi yang menawarkan tingkat likuiditaysang cukup tinggi sehingga
pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaan pada setiap ari Bursa
dengan menjual kembali pada Manajer Investasi sebagai salah satu kemudahan yang ditawarkan bagi investor untuk mengelola kebutuhan kas.
e. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dana atau kekayaan MEGA ASSET MANTAP PLUS diinvestasikan pada berbagai jenis Efek atau instrumen finansial sehingga diharapkdaanpat menghasilkan pertumbuhan nilai investasi secara berkelanjutan.
Sedangkan risiko investasi dalamMEGA ASSET MANTAP PLU S dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh ndonesia dapat dipengaruhi oleh
perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di dalam dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja
perusahaan -perusahaan di Indonesia, te rmasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen
pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai Efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Wanprestasi
Penerbit surat berharga , dimana MEGA ASSET MANTAP PLUbSerinvestasi pada Efek yang diterbitkannya , dalam kondisi luar biasa dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
3. Risiko Likuiditas
Kemampuan Xxxxxxx Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio MEGA ASSET MANTAP PLUaStau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUdSapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan yang disebabkan oleh perubahan suku bunga, fluktuasi harga Efek ekuitas dan efek bersifat hutang lainnya. Selain itu , nilai Unit Penyertaan dapat berkurang disebabkan oleh biaya subscription dan biaya redemption .
5. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan
perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari MEGA ASSET MANTAP PLUSsehingga berdampak pada hasil investasi.
6. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan o leh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUSmenjadi kurang dari Rp 10.000.000.000, - (se puluh miliar Rupiah) selama 120 (se ratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta pasal 2 7.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET AMNTAP PLU,S maka Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi
hasil investasi MEGA ASSET AMNTAP PLUS.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan MEGA ASSET MANTAP PLUSterdapat biaya -biaya yang harus dikeluarkan oleh MEGA ASSET MANTAP PLU,S Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1 BIAYA YANG MENJADIEBBANMEGA ASSET MANTAP PLUS
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 3% (tiga persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUbSerdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLbUeSrdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MEGA ASSET MANTAP PLUdiSnyatakan efekt if oleh XXX;
e. Biaya pemasangan berita / pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah MEGA ASSET MANTAP PLUSdinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx percetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah MEGA ASSET MANTAP PLUSdinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah MEGA ASSET MANTAP PLUSdinyatakan efek tif oleh OJK;
x. Xxxxx-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan MEGA ASSET MANTAP PL; US
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK;
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2 BIAYA YANG MENJADI EBBAN MANAJER INVESTSAI
a. Biaya persiapan pembentukan MEGA ASSET MANTAP PL, UySaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi
Prospektus Awal dan penerbitan dokumen -dokumen yang diperlukan , termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MEGA ASSET MANTAP PL,US yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran, termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari MEGA ASSET MANTAP PLUS;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada) ; dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi MEGA ASSET MANTAP PLUaStas harta kekayaannya.
9.3 BIAYA YANG MENJADI BEBANPEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan ( subscription fee ) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan ( redemption fee ) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupa kan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee ) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan , yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MEGA ASSET MANTAP PLkUeSReksa Dana lainnya, yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut me rupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan / transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembayaran pembagian hasil investasi (jika ada) , pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dan biaya-biaya di atas.
9.4 Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya Konsultan Pajak dan konsultan lainnya menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau MEGA ASSET MANTAP PSLUsesuai dengan pihak
yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada MEGA ASSET MANTAP PLUS | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUSyang berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. | |
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 3% Maks. 0,20% | |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan ( subscription fee ) | Maks. 2% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan ( redemption fee ) | Maks. 2% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee ) | Maks. 2% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/ atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) | ||
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak -pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya -biaya di atas | Jika ada |
Biaya - biaya diatas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat -syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MANTAP PLUmS,aka setiap Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUSmempunyai hak -hak sebagai berikut:
10.1 Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.2 Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian
atau seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS yang dimiliki kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.3 Mengalihkan Sebagia n atau Seluruh Investasi dalam MEGA ASSET MANTAP PLUS
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian
atau seluruh investasi dalam MEGA ASSET MANTAP PLUS ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola o leh Manajer Investasi. Investor wajib tunduk pada aturan pengalihan Reksa D ana yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan
dalam Bab XV Prospektus.
10.4 Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS, Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP UPSL dari
Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodia n (in complete application and in good fund );
b. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik
(in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan
c. aplikasi pengalihan investasi dalam MEGA ASSET MANTAP PLUdSari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in
complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Ef ek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain , jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
10.5 Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja MEGA ASSET MANTAP PLUS
Setiap Pemegang Unit P enyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari MEGA ASSET MANTAP PLUS yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.6 Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan MEGA ASSET MANTAP PLUSsekurang -kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.7 Memperoleh Laporan Bulanan
Bank Kustodian wajib memberikan Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan .
10.8 Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam Hal MEGA ASSET MANTAP PLUS Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal MEGAASSET MANTAP PLUdSibubarkan dan dilikuidasi , maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MEGA ASSET MANTAP PLUWSAJIB DIBUBARKAN
MEGA ASSET AMNTAP PLUSwajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal -hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, MEGA ASSET MANTAP PLUSyang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET AMNTAP PLUSkurang dari
Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut; dan / atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan MEGA ASSETAMNTAP PLU.S
11.2 PROSESPEMBUBARAN DAN LIKUIDASI MEGA ASSET MANTAP PLUS
Dalam hal MEGA ASSET MANTAP PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas ;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran, namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima P emegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas ; dan
iii) membubarkan MEGA ASSET MANTAP PLUS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MEGA ASSET MANTAP PLUSdibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MEGA ASSET MANTAP PLUS telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal MEGA ASSET MANTAP PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUpaSling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indo nesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan
dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa
sejak likuidasi selesai dilakukan; da n
iii) menyampaikan laporan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS ke pada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa
sejak diperintahkan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUySang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUdSari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MEGA ASSET MANTAP PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MEGA ASSET MANTAP PLUS dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank
Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLU;S
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang
menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan b ahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih
pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima
Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaika n laporan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1
huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLyUaSng di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUdSari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MEGA ASSET MANTAP PLUS wajib dibubarkaknarena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MEGA ASSET MANPTAPLUS oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi sel esai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLkUeSpada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLdUeSngan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLyUaSng di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUdSari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MEGA ASSET MANTAP PLUSharus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan.
11 . 4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLU,Smaka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
11 . 5 Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, maka OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan MEGA ASSET MANTAP PLUS; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembub aran MEGA ASSET MANTAP PL, US jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUSsebagaimana dimaksud pada angka 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, maka Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MEGA ASSET MANTAP PLUdSengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLsUeSbagaimana dimaksud pada angka
11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MEGA ASSET MANTAP PLUyaSng disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK ;
b. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLyUaSng diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK ; serta
c. akta pembubaran MEGA ASSET MANTAP PLUdaSri Notaris yang terdaftar di OJK.
11. 7 Dalam hal MEGA ASSET MANTAP PLUdSibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi , maka biaya pembubaran dan likuidasi MEGA ASSET MANTAP PLUSt,ermasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga , menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi MEGA ASSET MANTAP PLUS sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 di atas, maka biaya pembubaran
dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan , dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada MEGA ASSET MANTAP PLU.S
11. 8 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi
laporan yang wajib diserahkan kepada OJK , yaitu pendapat dari akuntan , dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan
hasil audit likuidasi.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANGALPORAN KEUANGAN
(halaman ini sengaja dikosongkan)