NASKAH PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
NASKAH PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PEMERINTAH KOTA SURABAYA DENGAN
KOMITE OLAHRAGA KOTA SURABAYA TENTANG
PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA ATLET KOTA SURABAYA
NOMOR : 415.4/2979/436.2.3/2009 NOMOR : 19/KOK-SBY/KPTS/VI/2009
Pada hari ini Jum’at tanggal Dua Puluh Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Sembilan ( 26 - 06 -2009) bertempat di Surabaya, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. XXXXXXX XXX XXXXXXX : Walikota Surabaya, berkedudukan
di Surabaya Jalan Taman Xxxxx Xxxxx 1, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerinntah Kota Surabaya dan selanjutnya disebut PIHAK KESATU
2. XXXXX XXXXXXXXXXXX : Ketua Umum Komite Olahraga Kota
Surabaya dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KOMITE OLAHRAGA KOTA SURABAYA,
berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Provinsi Jawa Timur Nomor 821.2/SK.63/601.1/2009 tanggal 28 April 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Komite Olahraga Kota Surabaya masa bakti 2009-2013, berkedudukan di Xxxxx Xxxxx Xxxxx 0, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Komite Olahraga Kota Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Surabaya tentang Peningkatan Prestasi Olahraga atlet Surabaya Nomor 426.3/316.2/434/2004 serta untuk
005/KONI-SBY/KPTS/1/2004
memberikan Penghargaan kepada atlet Kota Surabaya yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga, maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama dalam peningkatan prestasi olahraga atlet Kota Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 KETENTUAN UMUM
Dalam perjanjian kerjasama ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
2. Walikota adalah Walikota Surabaya.
3. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
4. Kejuaraan Daerah (Kejurda) adalah kejuaraan yang dilaksanakan oleh Pengurus Daerah Cabang olahraga (Pengurus Provinsi) yang diikuti oleh Atlet Kota Surabaya dan dikirim oleh Pengurus Cabang Olahraga Kota Surabaya dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur diikuti oleh atlet Kota Surabaya yang dikirim oleh Pemerintah Kota Surabaya.
5. Kejuaraan Nasional adalah kejuaraan yang diselenggarakan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat atau Pengurus Besar Cabang Olahraga (PB) atau Departemen Pendidikan Nasional pada satu tahun pelajaran sebelumnya.
6. Kejuaraan resmi Internasional adalah kejuaraan yang diikuti dan dikirim resmi sebagai utusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Pengurus Besar Cabang Olahraga (PB) atau Departemen Pendidikan Nasional RI.
7. Atlet berprestasi adalah atlet Kota Surabaya yang mendapatkan juara I, juara II, juara III pada Kejurda tingkat Provinsi yang dikirim oleh Pemerintah Kota Surabaya, dan pernah mewakili daerah di kejuaraan resmi Nasional dan Internasional.
Pasal 2 DASAR HUKUM
1. Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur / Jawa Tengah / Jawa Barat / dan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah;
8. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah;
10. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
(1).Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini adalah peningkatan prestasi olahraga atlet Kota Surabaya antara lain :
a. memberikan prioritas kepada para atlet Kota Surabaya untuk :
1. diterima di SMP, SMA dan SMK Negeri;
2. berlatih dan mengikuti kejuaraan di tingkat cabang, daerah, Nasional dan Internasional.
b. memberikan rekomendasi kepada para atlet Kota Surabaya untuk :
1. diterima di SMP, SMA dan SMK Negeri;
2. diizinkan berlatih dan mengikuti kejuaraan tingkat Cabang, Daerah, Nasional, dan Internasional.
(2). Atlet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria sebagai berikut :
a. juara I, juara II, dan Juara III tingkat Provinsi (kejuaraan daerah);
b. pernah mewakili daerah di kejuaraan resmi Nasional dan Internasional;
c. khusus bagi atlet Cabang Olahraga Drumband yang bisa diterima di SMP, SMA dan SMK Negeri adalah atlet yang juara I tingkat Nasional setiap jenjang pendidikan sebanyak-banyaknya 27 (dua puluh tujuh) Atlet.
Pasal 4 OBYEK PERJANJIAN
Obyek perjanjian ini adalah pemberian penghargaan berupa rekomendasi masuk ke SMP, SMA dan SMK Negeri Kota Surabaya untuk cabang olahraga sebagai berikut:
a. PASI (Persatuan Atletik Seluruh Indonesia);
b. PSSI ( Persatuan Sepak Bola Seluruh indonesia);
c. PERBASI (Persatuan Basket Seluruh Indonesia):
d. PGSI (Persatuan Gulat Seluruh Indonesia);
e. GBS/GABSI (Gabungan Bridge Surabaya/Gabungan Bridge Seluruh Indonesia);
f. PERCASI (Persatuan Catur Seluruh Indonesia);
g. PERPANI (Persatuan Panahan Indonesia);
h. PJSI (Persatuan Judo Seluruh Indonesia);
i. PERSANI (Pesatuan Senam Indonesia);
j. IHS/PHSI (Ikatan Hockey Surabaya / Persatuan Hockey Seluruh Indonesia);
k. PBSI (Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia);
l. ISSI (Ikatan Sport Sepeda Indonesia);
m. PTMSI (Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia);
n. PRSI (Persatuan Renang Seluruh ndonesia);
o. PERBASASI (Persatuan Base Ball dan Soft Ball Seluruh Indonesia);
p. PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Inonesia);
q. IPSI (Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia);
r. IKASI (Ikatan Anggar Seluruh ndonesia);
s. PELTI (Persatuan Tenis Indonesia);
t. PERTINA (Persatuan Tinju amatir Nasional Indonesia);
u. PERBAKIN (Persatuan Menembak Indonesia);
v. PODSI (Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia);
w. PORLASI (Persatuan Olahraga Layar Seluruh Indonesia);
x. POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia);
y. FORKI (Federasi Olahraga Karate Indonesia);
z. PERKEMI (Persatuan Kempo Indonesia); aa. PSASI (Pesatuan Ski Air Seluruh Indonesia);
bb. PORSEROSI (Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia); cc. PDBI (Persatuan Drum band Indonesia );
dd. POBSI (Persatuan Olahraga Bilyard Seluruh Indonesia); ee. FASI (Federasi Aero Sport Indonesia);
ff. BPOC (Badan Penyandang Olahraga Cacat); gg. PGI (Persatuan Golf Indonesia);
hh. FPTI (Federasi Panjat Tebing Indonesia);
ii. PBI (Persatuan Bowling Indonesia);
jj PABBSI (Persatuan Angkat Berat Angkat Besi Binaraga Seluruh Indonesia); kk. PERWOSI (Persatuan Wanita Olahraga Indonesia);
ll. PSI (Persatuan Squash Indonesia); mm. TI (Xxx Xxxx Do Indonesia);
nn. PSTI (Persatuan Sepak Takraw Indonesia); oo. WI (Wushu Indonesia);
pp. KODRAT (Keluarga Olahraga Tarung Drajat); qq. IODI (Ikatan Olahraga Dansa Indonesia).
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU berhak :
a. menerima rekomendasi atlet jalur prestasi yang memenuhi syarat untuk ditempatkan ke sekolah-sekolah yang menjadi kewenangan PIHAK KESATU;
b. meneliti persyaratan atlet jalur prestasi yang diberikan oleh PIHAK KEDUA;
c. mengembalikan rekomendasi yang tidak memenuhi persyaratan atlet jalur prestasi kepada PIHAK KEDUA;
d. menempatkan atlet jalur prestasi yang memenuhi persyaratan di SMP, SMA dan SMK Negeri dengan ketentuan :
1. kewenangan penempatan oleh PIHAK KESATU;
2. perolehan nilai Ujian Nasional (UN) untuk SMP/MTs bagi atlet yang akan masuk ke SMA dan SMK Negeri dan Nilai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) bagi atlet yang akan masuk ke SMP Negeri;
3. atlet yang bersangkutan adalah penduduk Kota Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang berlaku.
(2) PIHAK KEDUA berhak :
a. menyerahkan data kelengkapan persyaratan administrasi yang diajukan oleh atlet dengan melampirkan foto copy piagam kejuaraan yang diikutinya dan menunjukkan asli piagam;
b. menolak persyaratan administrasi yang tidak memenuhi syarat dan mengembalikannya kepada pemohon;
c. mengajukan rekomendasi atlet jalur prestasi yang akan masuk ke SMP, SMA dan SMK Negeri kepada PIHAK KESATU.
(3) PIHAK KESATU berkewajiban memberikan rekomendasi bagi atlet berprestasi sebagai juara I, juara II, juara III di kejuaraan tingkat Provinsi, dan pernah mewakili daerah di tingkat Nasional dan/atau Internasional, dengan menempatkannya di SMP, SMA, dan SMK Negeri yang menjadi kewenangan PIHAK KESATU sebagaimana disebutkan pada ayat (1) huruf d.
(4)PIHAK KEDUA berkewajiban mengirimkan rekapitulasi data atlet yang direkomendasikan beserta persyaratannya kepada PIHAK KESATU untuk dipertimbangkan diterima di SMP, SMA dan SMK Negeri di Kota Surabaya.
Pasal 6 PELAKSANA
Pelaksana dari perjanjian kerjasama ini, PIHAK KESATU menunjuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Pasal 7 JANGKA WAKTU
Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama antara PARA PIHAK.
Pasal 8 KEADAAN KAHAR
(1) Apabila tidak terlaksananya perjanjian oleh PARA PIHAK sebagai akibat dari suatu hal yang terjadi di luar kemampuan (keadaan kahar) antara lain bencana alam, gempa bumi, angin topan, huru-hara, kebakaran dan perang, maka PARA PIHAK harus memberikan laporan tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya keadaan kahar tersebut.
(2) Apabila terjadi keadaan kahar, maka atas dasar laporan PARA PIHAK, akan diadakan evaluasi bersama, kemudian berdasarkan evaluasi tersebut akan dibuat Berita Acara untuk penyelesaian lebih lanjut.
(3) Keadaan kahar yang mengakibatkan tidak terlaksananya atau terjadinya keterlambatan atas pelaksanaan perjanjian oleh PARA PIHAK tidak merupakan alasan untuk membatalkan perjanjian kerjasama ini.
Pasal 9 PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah/mufakat.
(2) Apabila cara musyawarah/mufakat belum menyelesaikan masalah, maka PARA PIHAK sepakat mengajukan penyelesaian masalah melalui upaya hukum dengan memilih kedudukan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
Pasal 10 PENUTUP
(1) Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur dan ditentukan secara tersendiri oleh PARA PIHAK dalam bentuk perjanjian tambahan (Addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini.
(2) Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 5 (lima), 2 (dua) diantaranya bermeterai cukup masing-masing untuk PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU WALIKOTA SURABAYA, XXXXXXX XXX XXXXXXX | PIHAK KEDUA KETUA UMUM KOMITE OLAHRAGA KOTA SURABAYA, XXXXX XXXXXXXXXXXX |