Definisi Daftar Efek Syariah

Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah PT Trimegah Asset Management atau DPS PT Trimegah Asset Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Trimegah Asset Management, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan TRIMEGAH KAS SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas TRIMEGAH KAS SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

Examples of Daftar Efek Syariah in a sentence

  • Dalam hal portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) selain Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana diatur dalam POJK tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka Manajer Investasi wajib menjual Efek dimaksud, paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak Efek tersebut tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah.

  • SUCORINVEST SHARIA MONEY MARKET FUND bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang optimal berupa pertumbuhan nilai investasi dengan berusaha tetap mempertahankan investasi awal dan memberikan tingkat likuiditas yang tinggi guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu singkat melalui investasi yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Efek Syariah yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah.

  • Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas tidak akan bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH hanya akan berinvestasi pada Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah yang diakui oleh OJK.

  • Selain itu STAR AM juga telah mendapatkan pencatatan Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS) sesuai surat OJK Nomor S- 1632/PM.211/2019 tanggal 6 September 2019, serta dapat bertindak sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES) sesuai surat OJK Nomor S-67/PM.122/2020 tanggal 14 Agustus 2020.

  • TRIM SYARIAH SAHAM bertujuan untuk berusaha mempertahankan investasi awal dan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi berupa capital gain dan dividen yang optimal dalam jangka panjang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui investasi dalam Efek Syariah yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK dan/atau pihak lain yang diakui oleh OJK.


More Definitions of Daftar Efek Syariah

Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek Syariah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor II.K.1, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-208/BL/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Keputusan OJK tentang Daftar Efek Syariah yang telah dan/atau akan diterbitkan, diperbaharui dan/atau diubah dari waktu ke waktu.
Daftar Efek Syariah adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 35/POJK.04/2017 tanggal 07 Juli 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 Juli 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah PT Mega Asset Management atau DPS PT Mega Asset Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Mega Asset Management untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, memberikan nasihat dan saran serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan. Penempatan Dewan Pengawas Syariah PT Mega Asset Management adalah atas persetujuan / rekomendasi DSN-MUI berdasarkan Surat Nomor: X-000/XXX-XXX/XXX/0000 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 X.
Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT BNI ASSET MANAGEMENT adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT BNI Asset Management, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan. Penempatan Dewan Pengawas Syariah PT BNI Asset Management adalah atas persetujuan/rekomendasi DSN-MUI berdasarkan Surat Nomor : U-209/DSN- MUI/IV/2016 tanggal 12 April 2016.
Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah atau DPS adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal.
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek Syariah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor II.K.1, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-208/BL/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Keputusan Ketua BAPEPAM & LK tentang Daftar Efek Syariah yang telah dan/atau akan diterbitkan, diperbaharui dan/atau diubah dari waktu ke waktu. Dewan Pengawas Syariah PT BNI Asset Management atau DPS PT BNI Asset Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT BNI Asset Management, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan. Penempatan Dewan Pengawas Syariah PT BNI Asset Management adalah atas persetujuan/rekomendasi DSN-MUI berdasarkan Surat Nomor: U-069/DSN- MUI/III/2004.
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah PT Schroder Investment Management Indonesia atau DPS PT Schroder Investment Management Indonesia adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Schroder Investment Management Indonesia, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan REKSA DANA SYARIAH SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD), memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas REKSA DANA SYARIAH SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.