Definisi Anggaran Keluasan Tanah

Anggaran Keluasan Tanah. 68 meter persegi Pegangan : Selama-lamanya Pemaju/ Tuanpunya : Pasir Puteh Development Corporation Sdn Bhd (No Syarikat: 132615-T) 1/1 Bahagian Kategori Kegunaan Tanah : Bangunan
Anggaran Keluasan Tanah. 1,938 kaki persegi (180 meter persegi) Pegangan : Tidak dinyatakan Penjual : Bandar Sungai Buaya Sdn. Bhd (No. Syarikat: 314562-K) Tuanpunya : Murna Jaya Development Berhad (No. Syarikat: 255316-X)
Anggaran Keluasan Tanah. 121 meter persegi Pegangan : Pajakan 93 tahun akan tamat pada 24/12/2097 Penjual/Pemaju : Vision Chart Sdn Bhd (No. Syarikat: 380242-V) Tuanpunya/Pemilik Berdaftar : Senandung Kualiti Sdn Bhd (No. Syarikat: 317405-P) Kategori Kegunaan Tanah : Bangunan Syarat Nyata : Untuk rumah kediaman sahaja Sekatan Kepentingan : Kod B – Tanah ini tidak dibenarkan di pindahmilik atau dipajak kecuali dengan kebenaran Pihak Berkuasa Negeri. Sekatan kepentingan ini dikecualikan bagi pindahmilik atau pajakan yang pertama. Bebanan : Telah diserahhak kepada LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM (yang dahulunya dikenali sebagai Bahagian Pinjaman Perumahan, Perbendaharaan Malaysia) Hartanah tersebut adalah sebuah rumah teres satu tingkat kos sederhana unit tengah dan beralamat pos No. 000, Xxxxx XX 0, Xxxxx Xxxx Xxxxxx (Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx), 00000 Xxxxxx.

Examples of Anggaran Keluasan Tanah in a sentence

  • No. Unit Pemaju : Petak No. 20D-F, Tingkat Satu Pegangan : Selama-lamanya Anggaran Keluasan Tanah : 112 meter persegi Penjual/Pemaju : Koleksi Asli Sdn Bhd (No. Syarikat: 283946-V) Xxxxxxx Xxxxxxxxxx : Xxxxxx X/L Xxxx Xxxxx Xxxxxx (No. K/P: 640728-01-5017/7364038) Xxxxxxxx Xxxxxxxxx A/P Gnaniah (No. K/P: 700713-08-5532/A1655330) Syarat-Syarat Nyata : i) Tanah ini hendaklah digunakan untuk “TOWNHOUSE” sahaja mengikut pelan yang diluluskan oleh Pihak Berkuasa Tempatan.

  • Pegangan : Selama-lamanya Anggaran Keluasan Tanah : 137 meter persegi (1,475 kaki persegi) Penjual : Park Properties Sdn Bhd (No. Syarikat: 61723-H) Pemilik Benefisial : Xxxxxxx Xxxxxx A/X X.Xxxxxxxxx (No. K/P: 721125-08-5379/A2316425) Kategori kegunaan Tanah : Bangunan Syarat-Syarat Nyata : Tanah ini hendaklah digunakan untuk kediaman (rumah teres 1 tingkat) sahaja.

  • Anggaran Keluasan Tanah : 111 meter persegi (1,194.79 kaki persegi) Pegangan : Selama-lamanya Penjual/Pemaju : Suremax Land Sdn.

  • Anggaran Keluasan Tanah : 121 meter persegi Pegangan : Pajakan 93 tahun akan tamat pada 24/12/2097 Penjual/Pemaju : Sobroun Sdn Bhd (No. Syarikat: 69988-U) Pemilik Berdaftar : Senandung Kualiti Sdn Bhd (No. Syarikat: 317405-P) Kategori Kegunaan Tanah : Bangunan Syarat Nyata : Untuk rumah kediaman sahaja Sekatan Kepentingan : Kod A – Tanah ini tidak boleh dipindahmilik atau dipajak kecuali dengan kebenaran Pihak Berkuasa Negeri.

  • Pegangan : Selama-lamanya Anggaran Keluasan Tanah : 772 meter persegi (8,310 kaki persegi) Penjual : GJH Avenue Sdn Bhd (No. Syarikat: 915674-H) Pemilik Berdaftar : GJH Construction Sdn Bhd (No. Syarikat: 261610-V) Pemilik Benefisial : Suzelina Binti Sabtu (No. K/P: 740522-14-5340) Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxx Xxxxx (No. K/P: 810602-10-5585) Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx (No. K/P: 490811-10-5530) Kategori Kegunaan Tanah : Bangunan Syarat-Syarat Nyata : Untuk rumah kediaman sahaja.

  • Anggaran Keluasan Tanah : 51 meter persegi (549 kaki persegi) Pegangan : Pajakan 87 tahun akan tamat pada 05/04/2083 Penjual/Pemaju : The Selangor State Development Corporation (Perbadanan Kemajuan Negeri Selangor) Kategori Kegunaan Tanah : Bangunan Syarat Nyata : Pangsapuri Kos Sederhana Sekatan Kepentingan : Tanah ini tidak boleh dipindahmilik atau dipajakkan melainkan dengan kebenaran Jawatankuasa Kerja Tanah Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur.

  • No Lot Pemaju : No. Lot 969, Rumah Teres Dua Tingkat, Jenis D’belsa 2a, Taman Bandar Senawang Fasa 2A(6) Anggaran Keluasan Tanah : 1,474 kaki persegi (137 meter persegi) Pegangan : Selama-lamanya Penjual / Pemilik Berdaftar : Park Properties Sdn Bhd (No. Syarikat: 61723-H) Kategori Kegunaan Tanah : Bangunan Syarat Nyata : Tanah ini hendaklah digunakan untuk bangunan kediaman sahaja.

  • Pegangan : Pajakan 99 tahun akan tamat pada 06/03/2105 Anggaran Keluasan Tanah : 110 meter persegi (1,184 kaki persegi) Penjual : Utaria Development Sdn Bhd (Company No: 474135-U) Pemaju : Permodalan Negeri Selangor Berhad (No. Syarikat: 206347-V) Pemilik Berdaftar : Emizar Bin Hassi m (No. K/P: 821027-01-6255) Xxxxxxx Xxxxx Xxx (No. K/P: 850330-13-5030) Pemilik Benefisial : Bangunan Perniagaan.


More Definitions of Anggaran Keluasan Tanah

Anggaran Keluasan Tanah. 134 meter persegi (1,442 kaki persegi) Pegangan : Selama-lamanya

Related to Anggaran Keluasan Tanah

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Batavia Proteksi Cemerlang 67 74 Batavia Proteksi Maxima 5

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Sub Kegiatan (5) 1. Pelaksanaan Penyediaan Layanan Komprehensif bagi Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak yang Wilayah Kerjanya dalam Daerah Kabupaten/Kota 2. Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota 3. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 4. Penyediaan Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 5. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 6. Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 7. Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 8. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota Anggaran (6) 1. Rp. 125,000,000.00 2. Rp. 30,000,000.00 3. Rp. 30,000,000.00 4. Rp. 117,000,000.00 5. Rp. 0 6. Rp. 0 7. Rp. 10,000,000.00 8. Rp. 10,000,000.00 Pihak Kedua Atasan Pimpinan Xxxxxx, XXXX XXXXXXX Magelang, JANUARI 2022 Pihak Pertama Pimpinan Satker, ENY MARITANINGSIH Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : TITIK HIDAYATI Jabatan : Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama Nama : KHUDHOIFAH Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Magelang Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Magelang, JANUARI 2022

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.

  • Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Fee MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka penjualan kembali tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.