Definisi Kebayoran Baru

Kebayoran Baru. Jakarta Selatan, pemegang - - - Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000000000000000, Warga Negara Indonesia; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - menurut keterangannya dalam hal ini - - - - - - bertindak sebagai Komisaris Independen - - - - -- Perseroan.
Kebayoran Baru. Jakarta Selatan (pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 0000000000000000); ------------------- tanggal 17-8-1966 (tujuh belas Agustus seribu ------- sembilan ratus enam puluh enam), Warga Negara ------- Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di Jakarta,- Xxxxx Xxxx Xxx X.X Xxxx X xxxxx 000, Rukun Tetangga - 004, Rukun Warga 012, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan- Kebon Jeruk, Jakarta Barat (pemegang Kartu Tanda ---- Penduduk nomor 3173051708660002); ------------------- yang dalam hal ini diwakili dalam jabatan mereka ---- masing-masing, berturut-turut selaku Direktur Utama - PT ASTRINDO NUSANTARA INFRASTRUKTUR Tbk dan Direktur- PT ASTRINDO NUSANTARA INFRASTRUKTUR Tbk, demikian --- sah mewakili Direksi PT ASTRINDO NUSANTARA ---------- INFRASTRUKTUR Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, - Gedung Sopo Del Office Tower and Lifestyle Lantai 21- Tower B, Jalan Mega Kuningan Barat III Lot 10 1-6, -- Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi; ------ PT ASTRINDO NUSANTARA INFRASTRUKTUR Tbk tersebut, --- dalam hal ini diwakili selaku pemegang 418.560.000 -- (empat ratus delapan belas juta lima ratus enam puluh ribu) saham dalam Perseroan. ------------------------ pada tanggal 18-3-1966 (delapan belas Maret seribu -- sembilan ratus enam puluh enam), Warga Negara ------- Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di Jakarta,- Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxx XX xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx --- 013, Rukun Warga 002, Kelurahan Jati, Kecamatan ----- Pulogadung, Jakarta Timur (pemegang Kartu Tanda ----- Penduduk nomor 3175021803660005); ------------------- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku- pemegang 100 (seratus) saham dalam Perseroan. -------
Kebayoran Baru. Jakarta Selatan, pemegang - - - - Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000000000000000, - Warga Negara Indonesia; - selaku pemilik dari/yang berhak atas 194 - - - (seratus sembilan puluh empat) saham dalam - - - Perseroan;

Examples of Kebayoran Baru in a sentence

  • Patah I No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Dengan tembusan kepada: Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Jl. R.

  • Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 195/TPA Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya, berkedudukan di Jalan Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

  • Patah I No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Komunikasi telepon, facsimili, dan email: • Telepon/Facsimili : 021-724.6751 • Email : xxxxxxxxxx_xxxxxxx@xxxxx.xxx.

  • Head of Region Central West Java PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, berkedudukan di Jakarta, Gedung Pasaraya Blok M, Gedung B, Lantai 6, Jl. Iskandarsyah II No.2 Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berdasarkan surat kuasa Nomor: 022/GOTO/POA/JKT/I/2023 Tanggal 20 Desember 2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.


More Definitions of Kebayoran Baru

Kebayoran Baru. Jakarta Selatan, --------- pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 0000000000000000. ------------------------ xxxx XXXXXX XXXXXXXXX, -------- lahir di Palembang, pada tanggal ---------
Kebayoran Baru. Jakarta Selatan, pemegang paspor negara Singapura Nomor E6286728L dan Kartu Tanda Izin Tinggal ---- - - - ---
Kebayoran Baru. Jakarta Selatan, pemegang paspor negara Republik ---- - Korea Nomor M14861892;---- - - dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk ---- - - - --- melakukan segala tindakan yang diperlukan ---- ---- sehubungan dengan pelaksanaan keputusan mata acara kedua Rapat, termasuk menyatakan ---- - - - --- kembali keputusan Rapat ini di hadapan ---- - - - --- notaris dan instansi yang berwenang, ---- - - - - - -- mempersiapkan dan menandatangani -------- - - - - - - - - - dokumen-dokumen yang diperlukan dan untuk ---- - - menyampaikan permohonan dan/atau -------- - - - - ----- - - - pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan - - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - dengan peraturan perundang-undangan yang ---- - - - berlaku.
Kebayoran Baru. Jakarta Selatan, ---- - - - pemegang Kartu Tanda - Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan - - Nomor 0000000000000000;---- - - -
Kebayoran Baru. Jakarta Selatan, dari pukul 09.43’ -- (sembilan lewat empat puluh tiga menit) Waktu ------- Indonesia Barat sampai dengan pukul 09.55’ (sembilan- lewat lima puluh lima menit) Waktu Indonesia Barat, - telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT MULTI PRIMA SEJAHTERA, Tbk., berkedudukan di ----- dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara -------- Republik Indonesia tertanggal 26-3-2010 (dua puluh -- enam Maret dua ribu sepuluh) nomor 25, Tambahan ----- nomor 2974; Perubahan selanjutnya dimuat dalam akta tertanggal -- 23-4-2014 (dua puluh tiga April dua ribu empat belas) nomor 46, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah- diterima dan dicatat di dalam database Sistem -------

Related to Kebayoran Baru

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Batavia Proteksi Cemerlang 18 70 Batavia Proteksi Maxima 16

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR , Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa berikutnya. Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan setiap Kelas Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR , Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR , diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Perjanjian adalah Persetujuan tertulis antara Penjual dan Pembeli (tunduk kepada ketentuan-ketentuan Pasal 2) untuk pembelian dan penjualan Barang, yang terdiri dari: