We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Definisi Penjamin Emisi Efek

Penjamin Emisi Efek. Pihak-pihak yang melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum Perdana Saham kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Emisi Efek. PT Binaartha Sekuritas dan PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas, yang mengadakan perjanjian dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum atas nama Emiten, menjamin penjualan Saham Yang Ditawarkan dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum di Pasar Perdana kepada Emiten melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atas nama Perseroan, yang menjamin penjualan Saham Baru berdasarkan kesanggupan penuh (full commitment) dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum Perdana Saham di Pasar Perdana kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi efek sesuai dengan bagian penjaminan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek..
Penjamin Emisi Efek. Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang mengadakan kesepakatan dengan Perseroan dan akan bertanggung jawab untuk menawarkan dan menjual Saham Yang Ditawarkan kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment) serta melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum di pasar perdana kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan memperhatikan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Examples of Penjamin Emisi Efek in a sentence

  • Adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

  • Farid juga memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek dari Otoritas Jasa Keuangan yang masih aktif.

  • Adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

  • Kemudian juga memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dari BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-11/PM/IP/PEE/1998 tanggal 23 Februari 1998 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 306/PM.212/KPJ-WPEE/2016 tertanggal 15Desember 2016.

  • Telah memiliki izin perorangan di bidang Penasehat Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-23/PM-PI/1995 tanggal 24 Mei 1995 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-353/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 1 Juli 2022 dan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-135/PM.212/PJ-WPEE/2022 tanggal 21 April 2022.


More Definitions of Penjamin Emisi Efek

Penjamin Emisi Efek berarti berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang dalam hal ini adalah PT Bahana Securities, PT BNI Securities, PT Danareksa Sekuritas, PT DBS Vickers Securities Indonesia, PT Indo Premier Securities, dan PT Mandiri Sekuritas, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Emisi Efek berarti Pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dengan untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Penjamin Emisi Efek berarti perseroan terbatas yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atas nama Perseroan yang dalam hal ini adalah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia bersama-sama dengan para Penjamin Emisi Efek lainnya sebagaimana tercantum dalamPerjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang menjamin penjualan Saham Yang Ditawarkan dan berdasarkan kesanggupan penuh (full commitment) dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum Perdana Saham di pasar perdana kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Emisi Efek. Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang mengadakan kesepakatan dengan
Penjamin Emisi Efek. Berarti pihak−pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan penawaran umum saham atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran hasil penawaran umum kepada Perseroan berdasarkan perjanjian penjaminan emisi efek.
Penjamin Emisi Efek berarti Perseroan Terbatas yang menandatangani perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum yang akan menjamin penjualan saham yang akan ditawarkan, dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminan, dengan memperhatikan syarat dan ketentuan dalam PPEE.
Penjamin Emisi Efek berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan ini bagi kepentingan Perseroan, dengan kewajiban untuk membeli sisa Obligasi dan/ atau Sukuk Ijarah yang tidak terjual, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas dan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.