Definisi Penjamin Emisi Efek

Penjamin Emisi Efek. Pihak-pihak yang melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum Perdana Saham kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Emisi Efek. PT Binaartha Sekuritas dan PT UOB ▇▇▇ ▇▇▇▇ Sekuritas, yang mengadakan perjanjian dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum atas nama Emiten, menjamin penjualan Saham Yang Ditawarkan dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum di Pasar Perdana kepada Emiten melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atas nama Perseroan, yang menjamin penjualan Saham Baru berdasarkan kesanggupan penuh (full commitment) dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum Perdana Saham di Pasar Perdana kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi efek sesuai dengan bagian penjaminan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek..
Penjamin Emisi Efek. Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang mengadakan kesepakatan dengan Perseroan dan akan bertanggung jawab untuk menawarkan dan menjual Saham Yang Ditawarkan kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment) serta melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum di pasar perdana kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan memperhatikan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Examples of Penjamin Emisi Efek in a sentence

  • Adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

  • Farid juga memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek dari Otoritas Jasa Keuangan yang masih aktif.

  • Telah memiliki izin perorangan di bidang Penasehat Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-23/PM-PI/1995 tanggal 24 Mei 1995 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-353/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 1 Juli 2022 dan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-135/PM.212/PJ-WPEE/2022 tanggal 21 April 2022.

  • Kemudian juga memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dari BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-11/PM/IP/PEE/1998 tanggal 23 Februari 1998 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 306/PM.212/KPJ-WPEE/2016 tertanggal 15Desember 2016.

  • Adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.


More Definitions of Penjamin Emisi Efek

Penjamin Emisi Efek berarti Pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dengan untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Penjamin Emisi Efek berarti berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang dalam hal ini adalah PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Emisi Efek berarti Perseroan Terbatas yang menandatangani perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum yang akan menjamin penjualan saham yang akan ditawarkan, dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminan, dengan memperhatikan syarat dan ketentuan dalam PPEE.
Penjamin Emisi Efek. Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang mengadakan kesepakatan dengan
Penjamin Emisi Efek. Berarti pihak−pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan penawaran umum saham atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran hasil penawaran umum kepada Perseroan berdasarkan perjanjian penjaminan emisi efek.
Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan emiten (Pasal 1 Angka 17 UU PM) Dalam UU Pasar Modal tidak adanya kewajiban untuk mengunakan Penjamin Emisi Digunakan atau tidak, sebenarnya tergantung Emiten. Di Indonesia fakta Emiten hampir selalu mengunakan Penjamin Emisi Direct Public Offering (penawaran perdana secara langsung); belum memasyarakat di Indonesia Jenis-jenis Penjaminan oleh penjamin emisi efek K Best Effort Commitment, yaitu penjamin emisi akan berusaha sebaik mungkin untuk menjual efeknya kepeda investor dan apabila tidaklaku, maka dikembalikan kepada emiten. Dalam hal ini, tidak ada kewajiban untuk membeli saham yang tidak laku (kesanggupanterbaik). Standby Commitment, yaitu efek yang dijual tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli denganketentuan biasanya harga yang dibeli di bawah dari harga penawaran di pasar (kesanggupan siaga). All or None Commitment, yaitu kesanggupan semua atau tidak sama sekali. Maksudnya jika hasil penjualan saham tidak memenuhi target, maka emiten dapat menolak atau membatalkan dengan cara mengembalikan saham yang sudah dibeliemampuan penuh Perjanjian Penjamin Emisi Perjanjian antara Emiten dan Penjamin Emisi untuk melakukan penjualan dan distribusi efek; Sifatnya lebih banyak perjanjian pemberian kuasa (termasuk kuasa untuk menjual), meskipun tidak tertutup kemungkinan merupakan perjanjian jual beli; Kenapa Mencatatkan Efek di bursa efek? Jaminan likuiditas bagi investor; Emiten dianggap sbg perusahaan yang dikelola secara baik; Karena untuk dapat tercatat, Emiten harus memenuhi standar yang tinggi; Jika tidak terpenuhi, Emiten dapat dikeluarkan dari pencatatan (delisting); Pristise (image) bagi perusahaan tercatat; Promosi secara tidak langsung; Perantara pedagang efek atau pialang atau broker adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari ojk dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
Penjamin Emisi Efek berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan dan menjamin sesuai dengan bagian masing-masing dengan kesanggupan penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar sisa Efek yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin Penawaran Umum Efek Perseroan dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual,yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.