Definisi Rekening Efek

Rekening Efek berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian.
Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan/atau dana yang dicatat di KSEI.
Rekening Efek. Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.

Examples of Rekening Efek in a sentence

  • Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing.

  • Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk sejumlah Pokok Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek atau Sub Rekening Efk yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi indtsruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.


More Definitions of Rekening Efek

Rekening Efek. Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Rekening Efek. Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Rekening Efek. Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Rp atau Rupiah : Berarti mata uang sah yang berlaku di Republik Indonesia. RUPSI : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Rekening Efek. Khusus adalah Rekening Efek yang digunakan oleh KSEI untuk menyimpan Efek dan/atau dana yang pernah diadministrasikan oleh Pemegang Rekening, dikarenakan Pemegang Rekening tersebut sudah tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan atau berdasarkan instruksi dari OJK.
Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan/ atau dana milik Nasabah yang diadministrasikan oleh EL berdasarkan Perjanjian ini yang telah ditandatangani oleh Nasabah dan EL.
Rekening Efek berarti rekening-rekening yang berisi dana dan Efek yang dibuka oleh Nasabah pada Perusahaan untuk digunakan dalam melakukan transaksi dan penyimpanan Efek untuk kepentingan Nasabah
Rekening Efek. Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi. “Rp” : Berarti mata uang yang sah dan berlaku di Negara Republik Indonesia.