Definisi Rekening Efek
Rekening Efek berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian.
Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan atau dana Pemegang Rekening termasuk milik nasabah yang dicatat di KSEI.
Rekening Efek. Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi.
Examples of Rekening Efek in a sentence
Pihak Kedua telah menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Efek yang menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini.
More Definitions of Rekening Efek
Rekening Efek. Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Rekening Efek. Marjin berarti rekening efek margin yang dibuka Pihak Kedua pada Pihak Pertama untuk melakukan Transaksi Marjin yang dibiayai dengan Fasilitas Pembiayaan, termasuk untuk menampung penerimaan dan pengeluaran uang dan atau Efek sehubungan dengan transaksi tersebut.
Rekening Efek adalah rekening atas nama Nasabah pada Pihak Pertama untuk digunakan dalam melakukan transaksi efek dan penyimpanan efek untuk kepentingan Nasabah.
Rekening Efek. Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan/ atau dana milik Nasabah yang diadministrasikan oleh EL berdasarkan Perjanjian ini yang telah ditandatangani oleh Nasabah dan EL.
Rekening Efek. Khusus adalah Rekening Efek yang digunakan oleh KSEI untuk menyimpan Efek dan/atau dana yang pernah diadministrasikan oleh Pemegang Rekening, dikarenakan Pemegang Rekening tersebut sudah tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan atau berdasarkan instruksi dari OJK.
Rekening Efek. Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Rp atau Rupiah : Berarti mata uang sah yang berlaku di Republik Indonesia. RUPSI : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.