We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Definisi Rumah Sakit

Rumah Sakit adalah suatu badan hukum yang beroperasi berdasarkan hukum yang berlaku dimana ia didirikan, yang memiliki ijin usaha sebagai rumah sakit (apabila ijin dimaksud diwajibkan dalam yurisdiksi negara atau pemerintahan yang bersangkutan) serta memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Rumah Sakit. ▪ Perguruan Tinggi, fakultas, atau program studi dalam bidang yang relevan ▪ Instansi pemerintah, BUMN, atau BUMD
Rumah Sakit. Umum pendidikan artinya Rumah sakit Umum yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multifungsi. Pelayanan Prima artinya Pelayanan yang memenuhi standar kualitas yang sesuai dengan harapan dan kepuasan pelanggan.

Examples of Rumah Sakit in a sentence

  • Peningkatkan sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan Standar Akreditasi.

  • Perawatan/ Transportasi Anak-anak Dibawah Umur Bila seorang anak dibawah umur [dibawah usia 18 (delapan belas) tahun] menjadi terlantar karena kondisi kesehatan Tertanggung yang berada di Rumah Sakit selama lebih dari 7 (tujuh) hari kalender, maka Penanggung akan memberikan penggantian atas biaya akomodasi dan biaya transportasi agar anak tersebut dapat pulang ke rumahnya atau ke rumah orang yang ditunjuk oleh Tertanggung yang tinggal di negara yang sama dengan Tertanggung dan anaknya.

  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.

  • Kwitansi Asli dari Rumah Sakit beserta perincian dari biaya-biaya yang dikeluarkan (asli).

  • Maksud dari perjanjian ini adalah sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 16 UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, PERMENKES Nomor 2306/MENKES/PER/XI/2011 dan Peraturan Perundang – undangan lain yang berlaku; Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di ....................


More Definitions of Rumah Sakit

Rumah Sakit. Standar perusahaan nasional akan didetilkan di pedoman menyusul Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Rumah Sakit. Rumah Sakit di bawah naungan Grup Rumah Sakit OMNI. drg. Nailufar, MARS Direktur Bertanggung jawab terhadap Manajemen Penjualan dan Pemasaran (Sales and Marketing) di Rumah Sakit – Rumah Sakit di bawah naungan Grup Rumah Sakit OMNI. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Bertanggung jawab terhadap proyek-proyek khusus yang ditugaskan oleh manajemen Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx Direktur Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan dari Perseroan dan seluruh entitas anak di bawah naungan Grup Rumah Sakit OMNI. Sesuai dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi yang diatur dalam UUPT dan program kerja Dewan Komisaris, Dewan Komisaris memiliki fungsi pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan yang dilaksanakan oleh Direksi beserta jajarannya. Selain sebagai organ pengawasan, Dewan Komisaris juga memiliki tanggung jawab dalam hal pemberian saran dan pandangan terkait rencana atau keputusan yang dibuat bagi Perseroan. Secara umum, Dewan Komisaris merupakan salah satu organ penyeimbang agar berjalannya kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar dan standar yang telah ditetapkan. Direksi bertugas untuk menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar yang telah disusun oleh Perseroan. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Xxxxxxxx Xxxxxxx, yang selanjutnya disingkat RSPON Prof. Dr. dr. Mahar Xxxxxxxx Xxxxxxx merupakan Unit Pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan Kesehatan perorangan, secara paripurna, menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
Rumah Sakit adalah suatu layanan masyarakat yang memberikan pelayanan medis baik rawat jalan, rawat inap, maupun gawat darurat. Fungsi rumah sakit adalah menyelenggarakan pelayanan medis, dan pelayanan penunjang. Demi terselenggaranya pelayanan rumah sakit yang terbaik dalam mutu dan pelayanannya, setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan rekam medis yang diatur pada Permenkes 269/Menkes/Per/III/2008.(1) Menurut Permenkes no.269/Menkes/Per/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah suatu berkas yang berisi catatan dan dokumen pasien, diantaranya adalah identitas pasien, perjalanan penyakit, hasil pemeriksaan, persetujuan tindakan medis, serta pelayanan yang telah diberikan kepada pasien. Catatan tersebut merupakan tulisan yang dibuat oleh dokter yang memeriksa pasien mengenai tindakan-tindakan yang telah dilakukan kepada pasien dalam rangka pelayanan kesehatan.(1)
Rumah Sakit adalah sebagaimana yang tercantum pada Pasal 1 Syarat-Syarat Umum Polis yang dapat dipilih sendiri oleh Tertanggung di mana saja di seluruh dunia.
Rumah Sakit di Madinah yang menjadi RS Rujukan jemaah haji Indonesia di Madinah dapat dilihat pada tabel 2. 1 RS. Xxxx Xxxx RS Pemerintah 2 RS. Al Anshor RS Pemerintah 3 RS. Uhud RS Pemerintah 4 RS. Miqot RS Pemerintah 5 RS.Wiladah RS Pemerintah 6 RS. Madinatul Hujjaj RS Pemerintah 7 RS. Al Daar RS Swasta
Rumah Sakit. Pendidikan memiliki fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain.