Definisi Teknologi Pihak Ketiga

Teknologi Pihak Ketiga yang Dilisensikan secara Terpisah” merujuk pada teknologi pihak ketiga yang dilisensikan berdasarkan Ketentuan Terpisah dan tidak berdasarkan ketentuan Perjanjian Utama. 1.10 “Separately Licensed Third Party Technology” refers to third party technology that is licensed under Separate Terms and not under the terms of the Master Agreement.

Examples of Teknologi Pihak Ketiga in a sentence

  • Jika Anda diizinkan berdasarkan pesanan untuk mendistribusikan Program, Anda harus menyertakan pada distribusi tersebut semua pemberitahuan tersebut dan setiap kode sumber terkait untuk Teknologi Pihak Ketiga Berlisensi Terpisah sebagaimana ditentukan, dalam bentuk dan sejauh kode sumber yang disediakan oleh Oracle, dan Anda harus mendistribusikan Teknologi Pihak Ketiga Berlisensi Terpisah berdasarkan Ketentuan Terpisah (dalam bentuk dan sejauh Ketentuan Terpisah yang disediakan oleh Oracle).

  • Hak Anda untuk menggunakan Teknologi Pihak Ketiga Berlisensi Terpisah berdasarkan Ketentuan Terpisah tidak dibatasi dengan cara apapun oleh Perjanjian Utama.

  • Namun, untuk lebih jelas, meskipun adanya pemberitahuan, teknologi pihak ketiga yang bukan merupakan Teknologi Pihak Ketiga Berlisensi Terpisah harus dianggap bagian dari Program dan dilisensikan kepada Anda berdasarkan Perjanjian Utama tersebut.

  • Hal tersebut di atas tidak dapat ditafsirkan sebagai pembatasan hak yang mungkin Anda miliki terkait dengan sistem operasi Linux, teknologi pihak ketiga, atau Teknologi Pihak Ketiga yang Dilisensikan secara Terpisah berdasarkan ketentuan lisensi sumber terbuka atau ketentuan lisensi serupa.

  • Namun, untuk lebih jelas, dengan mengabaikan adanya pemberitahuan, teknologi pihak ketiga yang bukan merupakan Teknologi Pihak Ketiga Berlisensi Terpisah harus dianggap bagian dari Program dan dilisensikan kepada Anda berdasarkan Perjanjian Utama tersebut.

  • Hal tersebut di atas tidak dapat ditafsirkan untuk membatasi hak-hak yang mungkin Anda miliki terkait dengan sistem operasi Linux, teknologi pihak ketiga atau Teknologi Pihak Ketiga yang Dilisensikan secara Terpisah berdasarkan ketentuan lisensi sumber terbuka atau ketentuan lisensi serupa.

  • However, for clarity, menggunakan Teknologi Pihak Ketiga Berlisensi notwithstanding the existence of a notice, third Terpisah berdasarkan Ketentuan Terpisah tidak party technology that is not Separately Licensed dibatasi dengan cara apapun oleh Xxxxxxxxan Third Party Technology shall be deemed part of the Utama.

  • Namun, untuk lebih Separately Licensed Third Party Technology jelas, meskipun adanya pemberitahuan, shall be deemed part of the Programs and is teknologi pihak ketiga yang bukan merupakan licensed to You under the terms of the Master Teknologi Pihak Ketiga Berlisensi Terpisah Agreement.

  • Hak Anda untuk menggunakan Teknologi Pihak Ketiga Berlisensi Terpisah berdasarkan Ketentuan Terpisah tidak dibatasi dengan cara apa pun oleh Perjanjian Utama.

  • Hak Anda untuk Separate Terms are not restricted in any way menggunakan Teknologi Pihak Ketiga by the Master Agreement.

Related to Teknologi Pihak Ketiga

  • Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Informasi Hasil Integrasi Nilai Per Sub Nilai Hasil Akhir Nilai Kompetensi Jenis Kompetensi Nilai Nilai Bobot (%) Skor Total Nilai Keterangan

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 28 71 Batavia Proteksi Maxima 17

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • Berita Acara Penggantian Bendera Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). 10. Copy International Load Line Certificate (corresponds to Maximum 35,000 DWT). 11. Certificate of Fitness LPG Carrier (for LPG Tanker). 12. Copy of Bollard Pull Calculation (for Tug Boat). 13. Copy Tanker Management Self Assessment/TMSA (jika dipersyaratkan).

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal yang disesuaikan dengan tanggal dimana Efek bersifat utang yang memiliki jatuh tempo terakhir, yang menjadi basis proteksi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS telah jatuh tempo, yakni paling lama 23 (dua puluh tiga) tahun dari Tanggal Launching dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan).

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.

  • Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Penyebutharga adalah dikehendaki mengisi dengan lengkap/mengemukakan segala maklumat berikut dengan sepenuhnya :-

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.