Definisi Unit Kreasi

Unit Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan, atau jumlah yang berbeda yang akan ditetapkan berdasarkan perubahan Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
Unit Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan, atau jumlah yang berbeda yang akan ditetapkan berdasarkan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20.
Unit Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan, atau jumlah yang berbeda yang akan ditetapkan berdasarkan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.

Examples of Unit Kreasi in a sentence

  • Minimum pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan atau Sponsor (jika ada) adalah sebesar 1 (satu) Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.

  • Pemodal yang memiliki Unit Penyertaan dalam satuan Unit Kreasi (100.000 Unit Penyertaan atau kelipatannya) dapat mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan miliknya kepada Dealer Partisipan.

  • Setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS ditawarkan dengan nilai Efek bersifat Utang pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.

  • Batas minimum penjualan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal yang melakukan pembelian secara langsung kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) adalah minimum sebesar 100 (seratus) Unit Kreasi untuk setiap transaksi pembelian Unit Penyertaan.

  • Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.

  • Pemodal yang membeli Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS di Bursa Efek Indonesia dalam jumlah yang kurang dari satu Unit Kreasi (100.000 Unit Penyertaan) hanya dapat menjual Unit Penyertaan miliknya melalui Bursa Efek Indonesia.

  • Dealer Partisipan dapat mengajukan permohonan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS (dalam satuan Unit Kreasi) dengan tunduk pada prosedur sebagaimana diatur dalam Perjanjian Dealer Partisipan, Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.

  • Sebagai dealer partisipan, Dealer Partisipan berkewajiban untuk memfasilitasikan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS (dalam satuan Unit Kreasi) dari waktu ke waktu.

  • Pemodal yang membeli Unit Penyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 di Bursa Efek Indonesia dalam jumlah yang kurang dari satu Unit Kreasi (100.000 Unit Penyertaan) hanya dapat menjual Unit Penyertaan miliknya melalui Bursa Efek Indonesia.

  • Unit Penyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 (dalam satuan Unit Kreasi) tersebut tidak dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain atau merupakan subyek dari suatu perjanjian pembelian kembali, perjanjian pinjam-meminjam saham atau pengaturan lainnya yang akan menghalangi penyerahan dari Unit Penyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 (dalam satuan Unit Kreasi) tersebut kepada Bank Kustodian.


More Definitions of Unit Kreasi

Unit Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan, atau jumlah yang berbeda yang akan ditetapkan berdasarkan perubahan Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF SRI-KEHATI.
Unit Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF PEFINDO I-GRADE yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan, atau jumlah yang berbeda yang akan ditetapkan berdasarkan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF PEFINDO I-GRADE.
Unit Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan ETF ▇▇▇▇▇▇▇ MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan.

Related to Unit Kreasi

  • Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan permintaan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan agar dapat dilaksanakannya pemrosesan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.