624 Pleasant Valley Sample Clauses

624 Pleasant Valley. Post 4 Security Personnel will be posted at 000 Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Capital Metro Administrative Annex, twenty-four (24) hours a day, seven (7) days a week. This facility is one of two security command centers (Monitoring Stations) and incorporates the security for all properties and a Child De- velopment Center.
AutoNDA by SimpleDocs

Related to 624 Pleasant Valley

  • Xxxxx, Haldimand, Norfolk An employee shall be granted five working days bereavement leave with pay upon the death of the employee’s spouse, child, stepchild, parent, stepparent, legal guardian, grandchild or step-grandchild.

  • New Hampshire In the event You do not receive satisfaction under this Agreement, You may contact the New Hampshire Insurance Department, 00 Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx, XX 00000, (000) 000-0000. ARBITRATION section of this Agreement is removed.

  • Real Property Holding Corporation The Company is not and has never been a U.S. real property holding corporation within the meaning of Section 897 of the Internal Revenue Code of 1986, as amended, and the Company shall so certify upon Purchaser’s request.

  • Asset Management Supplier will: i) maintain an asset inventory of all media and equipment where Accenture Data is stored. Access to such media and equipment will be restricted to authorized Personnel; ii) classify Accenture Data so that it is properly identified and access to it is appropriately restricted; iii) maintain an acceptable use policy with restrictions on printing Accenture Data and procedures for appropriately disposing of printed materials that contain Accenture Data when such data is no longer needed under the Agreement; iv) maintain an appropriate approval process whereby Supplier’s approval is required prior to its Personnel storing Accenture Data on portable devices, remotely accessing Accenture Data, or processing such data outside of Supplier facilities. If remote access is approved, Personnel will use multi-factor authentication, which may include the use of smart cards with certificates, One Time Password (OTP) tokens, and biometrics.

  • Chief Executive Office; Change of Name; Jurisdiction of Organization (a) The exact legal name, type of organization, jurisdiction of organization, federal taxpayer identification number, organizational identification number and chief executive office of such Grantor is indicated next to its name in Sections I.A. and I.B. of the Perfection Certificate. Such Grantor shall furnish to the Collateral Agent prompt written notice of any change in (i) its corporate name, (ii) the location of its chief executive office, its principal place of business, any office in which it maintains books or records relating to Collateral owned by it or any office or facility at which Collateral owned by it is located (including the establishment of any such new office or facility), (iii) its identity or type of organization or corporate structure, (iv) its federal taxpayer identification number or organizational identification number or (v) its jurisdiction of organization (in each case, including, without limitation, by merging with or into any other entity, reorganizing, dissolving, liquidating, reincorporating or incorporating in any other jurisdiction). Such Grantor agrees (A) not to effect or permit any such change unless all filings have been made under the UCC or otherwise that are required in order for the Collateral Agent to continue at all times following such change to have a valid, legal and perfected first priority security interest in all the Collateral (subject to, with respect to priority, Permitted Encumbrances having priority by operation of law) and (B) to take all action reasonably satisfactory to the Collateral Agent to maintain the perfection and priority of the security interest of the Collateral Agent for the benefit of the Credit Parties in the Collateral intended to be granted hereunder. Each Grantor agrees to promptly provide the Collateral Agent with certified Organization Documents reflecting any of the changes described in the preceding sentence. (b) The Collateral Agent may rely on opinions of counsel as to whether any or all UCC financing statements of the Grantors need to be amended as a result of any of the changes described in SECTION 4.3(a). If any Grantor fails to provide information to the Collateral Agent about such changes on a timely basis, the Collateral Agent shall not be liable or responsible to any party for any failure to maintain a perfected security interest in such Grantor’s property constituting Collateral, for which the Collateral Agent needed to have information relating to such changes. The Collateral Agent shall have no duty to inquire about such changes if any Grantor does not inform the Collateral Agent of such changes, the parties acknowledging and agreeing that it would not be feasible or practical for the Collateral Agent to search for information on such changes if such information is not provided by any Grantor.

  • Missouri CANCELLATION section is amended as follows: A ten percent (10%) penalty per month shall be applied to refunds not paid or credited within forty-five (45) days of receipt of returned Service Agreement.

  • Pendahuluan Industri perbankan syari’ah di Indonesia tengah memasuki fase growth (pertumbuhan) xxx sangat membutuhkan kepercayaan xxx loyalitas masyarakat untuk terus meningkatkan produktivitasnya. Kepercayaan xxx loyalitas mutlak dibutuhkan untuk memasuki fase maturity perbankan syariah dalam menghadapi kompetisi global. Kepercayaan xxx loyalitas tidak dapat diperoleh tanpa adanya produk- produk yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Produk bank syariah sudah semestinya mampu memenuhi seluruh komponen masyarakat, baik dalam produk funding, financing, xxx services. Oleh karenanya, inovasi produk bank syariah menjadi syarat mutlak sebagai indikator bahwa bank syariah mampu beradaptasi dengan kebutuhan manusia modern. Inovasi produk merupakan salah satu unsur penting untuk dapat menjaga sustainabilitas perusahaan. Inovasi produk merepresentasikan kemampuan perusahaan untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar sekaligus sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan perusahaan. Bank syariah pada dasarnya telah melakukan serangkaian upaya inovasi, salah satunya adalah dengan melakukan “rekayasa” (engineering) terhadap akad- akad dalam fiqh muamalah. Beberapa akad dalam fiqh muamalah tidak begitu saja diadopsi oleh perbankan syariah, namun juga “diadaptasikan” dengan kebutuhan masyarakat terhadap xxxx-xxxx perbankan. Rekayasa xxx adaptasi ini memang sebuah keniscayaan, karena jika adopsi dilakukan secara apa adanya maka produk bank syariah diragukan dapat memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat. Prinsip keleluasan bermuamalah dalam Islam merupakan modal utama untuk menghadapi kompleksitas permasalahan ekonomi serta besarnya tuntutan masyarakat akan peran perbankan syariah.1 Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat xxx mengembangkan industri perbankan xxx keuangan xxxx xxxx kompetitif, inovasi dalam berbisnis yang dilakukan oleh perbankan syariah melalui serangkaian adaptasi tersebut memang sudah menjadi tuntutan bisnis. Sebagai contoh dapat dikemukakan xxxxxx xxxx kartu kredit syariah, asuransi syariah, obligasi syariah, FX iB, xxx Islamic Swap. Produk-produk dalam kegiatan keuangan syariah tersebut mengandung beberapa akad. Sebagai contoh, dalam transaksi kartu kredit syariah terdapat akad ijarah, qardh, xxx kafalah. Obligasi syariah mengandung sekurang-kurangnya akad mudharabah (atau ijarah) xxx wakalah, serta terkadang disertai kafalah atau wa’d. Islamic swap mengandung beberapa kali akad tawarruq, bay‘, wakalah, xxxxx, xxx terkadang disertai wa’d.2 Dalam setiap transaksi, akad-akad tersebut dilakukan secara bersamaan atau setidak-tidaknya setiap akad yang terdapat dalam suatu produk tidak bisa ditinggalkan, karena kesemuanya merupakan satu kesatuan. Transaksi seperti 1 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, “Konstruksi Akad dalam Pengembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia”, Al-‘Adalah, Vol. 12, No. 3 (Juni, 2015), 493. 2 Xxxxxxxxx Xxxxxxx, “Multiakad dalam Transaksi Syariah Kontemporer pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia”, Al-Iqtishad, Vol. 3, No. 1 (Januari, 2011), 156. inilah yang dikenal dengan istilah multiakad (Indonesia) atau hybrid contract (Inggris) atau al-’uqud al-murakkabah (Arab). Hybrid contract merupakan perbincangan yang masih hangat dikalangan para cendikiawan muslim untuk menentukan keabsahan hukumnya. Pendapat pertama mengatakan hukumnya mubah berdasar kaidah fiqh al-ashlu fi al-mu’amalat al-ibahah (hukum asal muamalah adalah boleh). Pendapat kedua mengharamkan berdasarkan dengan hadits-hadits yang mengharamkan dua jual beli dalam satu jual beli (bai’ataini fi bai’atin), atau mengharamkan dua akad dalam satu akad (shafqatain fi shafqatin).3 Sebagai entitas bisnis yang menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi syariah sebagai induknya, tentunya industri perbankan syariah tidak boleh keluar dari nilai-nilai syariah. Melakukan inovasi memang tuntutan bisnis, namun menjaga shariah compliance juga menjadi kewajiban bagi setiap pelaku bisnis syariah, tidak terkecuali perbankan syariah. Profit-oriented hanya boleh dijadikan sebagai media (tool) untuk mencapai tujuan (goal), yaitu benefit-oriented. Produk bank syari’ah seyogyanya memiliki multi benefit, yaitu: material benefit, emotional benefit, xxx spiritual benefit.4 Mengacu pada kondisi tersebut, maka inovasi produk perbankan syariah setidaknya memerhatikan inovasi dalam dua dimensi, yaitu dimensi ekonomi xxx dimensi sosial. Inovasi dalam dimensi ekonomi artinya bahwa produk perbankan syariah harus mampu menghadirkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga bank syariah menjadi pilihan utama masyarakat. Jika hal ini dapat dilakukan, maka fungsi-fungsi bank syariah akan mampu memainkan perannya sebagai intermediary institution. Pada dimensi sosial, sebagai produsen jasa keuangan syariah, bank syariah bertanggung jawab untuk melakukan edukasi terhadap perilaku masyarakat. Bank syariah xxx masyarakat xxxxxx melekat xxx memengaruhi satu dengan yang lain. Pada satu sisi, bank syariah melalui pola inovasinya harus mampu “men-syariah- kan” perilaku masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan lembaga 3 Najamuddin, “Al-‘Uqud Al-Murakkabah dalam Perspektif Ekonomi Syariah”, Jurnal Syariah, Vol. 2, No. 2 (Oktober, 2013), 6.

  • Sarnia-Lambton The full-time Nurse(s) assigned to a team will have first priority for RN work assignment within the team. Continuity of care for the patients shall be considered when determining patient assignments. The primary Nurse for a patient may be a full-time Nurse or a part-time Nurse. In all cases where there is work, which cannot be done by the full-time Nurse, the work shall be assigned to other Nurses in the following order:

  • Clinical Management for Behavioral Health Services (CMBHS) System 1. request access to CMBHS via the CMBHS Helpline at (000) 000-0000. 2. use the CMBHS time frames specified by System Agency. 3. use System Agency-specified functionality of the CMBHS in its entirety. 4. submit all bills and reports to System Agency through the CMBHS, unless otherwise instructed.

  • Arkansas CANCELLATION section is amended as follows: A ten percent (10%) penalty per month shall be applied to refunds not paid or credited within forty-five (45) days of receipt of returned Service Agreement.

Draft better contracts in just 5 minutes Get the weekly Law Insider newsletter packed with expert videos, webinars, ebooks, and more!