Pendahuluan Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx xxx keterbatasan sumber xxxx xxxx dimiliki oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut : a. Keterbatasan sumber xxxx formal dengan sistim pembiayaan yang fleksibel xxx Tidak memerlukan penyerahan barang jaminan b. Koperasi pembiayaan sulit berkembang, hal ini dipengaruhi oleh manajemen koperasi di tangani oleh orang–orang yang tidak profesional atau masih bermental individualis (tidak berorientasi kepada kepentingan bersama) dimana pembiayaan xxx pengawasan lebih menekankan pada keberadaannya bukan pada pemanfaatan modal usaha dimana apabila telah mampu menghimpun xxxx xxxx besar, maka cenderung untuk korupsi dengan pemanfaatan modal untuk kepentingan diri sendiri. c. Bank tidak melayani pembiayaan konsumen, karena Bank tidak melayani kredit yang bersifat konsumtif xxx Bank menerapkan prinsif jaminan dalam pemberian kredit. Dengan adanya lembaga Pembiayaan Konsumen dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki prodak barang yang mereka butuhkan xxx seringkali barang tersebut mereka jadikan sebagai alat untuk mencari uang guna mendapatkan tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perjanjian pembiayaan konsumen sebagai terobosan terhadap jual beli secara angsuran. Perjanjian pembiayaan merupakan salah satu cara untuk menjawab persoalan masyarakat dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan xxx memberikan jalan keluar apabila pihak supplier menghadapi banyak permintaan atau hasrat masyarakat untuk membeli barang tetapi calon pembeli tersebut tidak mampu untuk membayar harga barang tersebut secara tunai. Dalam memenuhi permohonan suatu barang, pihak supplier melibatkan pihak ke 3 (tiga) yaitu perusahaan pembiayaan sebagai penyadang xxxx. Dalam praktek perjanjian yang melibatkan tiga pihak ini yaitu konsumen, supplier xxx perusahaan pembiayaan konsumen, karena pihak supplier pada dasarnya lebih megutamakan penjualan secara tunai untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaannya, sehingga untuk memenuhi permohonan kredit dari pembeli, pihak supplier melibatkan perusahaan pembiayaan yang menyediakan xxxx untuk membeli barang dari supplier secara tunai. Supplier sebagai pemilik barang atau produsen wajib memberikan informasi atas barang yang dibeli oleh konsumen atas kualitas xxx keadaan barang yang akan dipakai sehingga konsumen memperoleh informasi yang jelas dari karakter xxx sifat barang yang akan digunakan oleh konsumen, sehingga konsumen dapat menggunakan barang sesuai dengan kebutuhan xxx petunjuk penggunaan, xxxx xxx kualitas barang sangat mempengaruhi kelangsungan dalam berusaha penjualan barang. Maka perlu adanya suatu jaminan atas barang yang dipakai oleh konsumen, xxx perlunya suatu kepastian penggantian bila terjadi kesalahan produksi. Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga pembiayaan konsumen tidak memerlukan prosedur xxxx xxxxx melainkan konsumen yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan aplikasi kredit terhadap perusahaan, sehingga perusahaan akan membayar secara tunai atas harga barang kebutuhan yang dibeli konsumen dari pemasok (supplier) dengan ketentuan pembayaran kembali harga barang itu kepada perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala. Akan tetapi kegiatan perusahaan pembiayaan konsumen seperti ini bukan berarti tidak mengandung resiko. Resiko akan muncul apabila konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran secara berkala sebagai kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Disamping itu ada juga konsumen yang menghilangkan atau menjual barang sebagai objek perjanjian tersebut sehingga keberadaan barang tidak diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen Perkembangan prilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya berdampak pada perkembangan hukum . Hal ini sesuai dengan teori Xxx Xxxxxxx yang menyatakan bahwa perkembangan hukum terjadi karena perubahan prilaku masyarakat, lebih tepat adalah bahwa jiwa rakyatlah (volksgeit) yang hidup xxx bergerak dalam diri semua individu yang menciptakan hukum (Xxxx Xxxxxxx, 2006: 89). Selanjutnya beliau mengatakan bahwa hukum tidak muncul secara kebetulan, tetapi lahir dari kesadaran batiniah rakyat (Xxxxxxx L Xxxxx, 2010: 105). Teori tersebut membawa dampak lahirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal seperti ini apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan menurut ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Nomr 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Xxxx xxxxxx terjadi dalam masyarakat adalah perusahaan lebih suka penyelesaiannya diluar pengadilan atau non litigasi. Dengan tujuan agar citra perusahaan tetap dipandang xxxx xxxx masyarakat, karena prosedur-prosedur penyelesaian diluar pengadilan bisa memberikan jaminan kerahasiaan yang sama besarnya bagi setiap pihak yang terlibat seperti xxxx xxxxxx kali ditentukan dalam konferensi penyelesaian masalah (Rachmadi Usman,2002: 13). Selanjutnya Xxxxxxxx Xxxxx, menyatakan bahwa sebagai usaha yang penuh resiko, sebelum memberikan kredit seyogianya harus melakukan analisis kredit yang seksama, teliti, xxx xxxxxx dengan didasarkan pada yang actual xxx akurat, sehingga tidak akan keliru dalam pengambilan keputusan (Rachmadi Usman, 2001: 255). Oleh karena itu, setiap pemberian kredit tentunya telah memenuhi ketentuan- ketentuan xxxx xxx xxx sesuai dengan asas perkreditan yang sehat. Untuk menentukan apakah suatu kredit dikatakan bermasalah atau macet didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektabilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran xxx bunga kredit oleh konsumen. Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau xxxxxx xxxxxx-xxxxxx xxxx cukup menurut Undang- Undang xxx harus dilaksanakan dengan itikad baik (Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 2000: 233). Sebenarnya yang dimaksud dalam pasal ini adalah, suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya tidak bertentangan dengan undang-undang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan tertentu dari kedua belah pihak atau berdasarkan xxxxxx xxxx telah ditetapkan oleh Undang-undang. Ada keleluasaan dari pihak yang berkepentingan untuk memberlakukan hukum perjanjian yang termuat dalam buku III KUHPerdata tersebut, yang juga sebagai hukum pelengkap ditambah pula dengan asas kebebasan berkontrak tersebut memungkinkan para pihak dalam prakteknya untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak terdapat di dalam KUHPerdata maupun KUHD, dengan demikian oleh Undang- undang diperbolehkan untuk membuat perjanjian yang harus dapat berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Apabila dalam perjanjian terdapat xxx-xxx xxxx tidak ditentukan, xxxx xxx-xxx dimaksud tunduk pada ketentuan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa perjanjian pembiayaan konsumen (Consumer Finance) tunduk pada ketentuan-ketentuan umum untuk hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III KUHPerdata sehingga apabila terjadi perselisihan antara para pihak ketentuan- ketentuan tersebutlah yang dapat ditentukan sebagai pedoman dalam penyelesaian. Dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan xxx masalah yang menyertainya, sehingga perusahaan pembiayaan konsumen harus menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah yang timbul. Berdasarkan latar belakang di atas, xxxx xxxx menjadi permasalahan adalah Bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak sebagai akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk ?
Inventions and Discoveries (a) Upon execution of this Agreement and thereafter, Executive shall promptly and fully disclose to the Company, and with all necessary detail for a complete understanding of the same, all existing and future developments, know-how, discoveries, inventions, improvements, concepts, ideas, writings, formulae, processes and Methods (whether copyrightable, patentable or otherwise) made, received, conceived, acquired or written during working hours, or otherwise, by Executive (whether or not at the request or upon the suggestion of the Company) during the period of his employment with, or rendering of advisory or consulting services to, the Company or any of its subsidiaries and affiliates, solely or jointly with others, in or relating to any activities of the Company or its subsidiaries and affiliates known to him as a consequence of his employment or the rendering of advisory and consulting services hereunder (collectively the “Subject Matter”). (b) Executive hereby assigns and transfers, and agrees to assign and transfer, to the Company, all his rights, title and interest in and to the Subject Matter, and Executive further agrees to deliver to the Company any and all drawings, notes, specifications and data relating to the Subject Matter, and to execute, acknowledge and deliver all such further papers, including applications for copyrights or patents, as may be necessary to obtain copyrights and patents for any thereof in any and all countries and to vest title thereto to the Company. Executive shall assist the Company in obtaining such copyrights or patents during the term of this Agreement, and at any time thereafter on reasonable notice and at mutually convenient times, and Executive agrees to testify in any prosecution or litigation involving any of the Subject Matter; provided, however, that Executive shall be compensated in a timely manner at the rate of $250 per day (or portion thereof), plus out-of-pocket expenses incurred in rendering such assistance or giving or preparing to give such testimony if it is required after the termination of this Agreement.
Right to Have Xxxxxxx Present (a) An employee shall have the right to have their xxxxxxx present at any discussion with supervisory personnel which the employee believes might be the basis of disciplinary action. Where a supervisor intends to interview an employee for disciplinary purposes, the supervisor shall make every effort to notify the employee in advance of the purpose of the interview in order that the employee may contact their xxxxxxx, providing that this does not result in an undue delay of the appropriate action being taken. This clause shall not apply to those discussions that are of an operational nature and do not involve disciplinary action. (b) A xxxxxxx shall have the right to consult with a staff representative of the Union and to have a local union representative present at any discussion with supervisory personnel which the xxxxxxx believes might be the basis of disciplinary action against the xxxxxxx, providing that this does not result in an undue delay of the appropriate action being taken.
Rights and discretions (a) The Agent may rely on: (i) any representation, notice or document (including, without limitation, any notice given by a Lender pursuant to paragraph (b) or paragraph (c) of Clause 28.2 (Disenfranchisement on Debt Purchase Transactions entered into by Investor Affiliates)) believed by it to be genuine, correct and appropriately authorised; and (ii) any statement made by a director, authorised signatory or employee of any person regarding any matters which may reasonably be assumed to be within his knowledge or within his power to verify. (b) The Agent may assume (unless it has received notice to the contrary in its capacity as agent for the Lenders) that: (i) no Default has occurred (unless it has actual knowledge of a Default arising under Clause 26.1 (Non-payment)); (ii) any right, power, authority or discretion vested in any Party or the Majority Lenders has not been exercised; (iii) any notice or request made by the Company (other than a Utilisation Request) is made on behalf of and with the consent and knowledge of all the Obligors; and (iv) no Notifiable Debt Purchase Transaction: (A) has been entered into; (B) has been terminated; or (C) has ceased to be with an Investor Affiliate. (c) The Agent may engage, pay for and rely on the advice or services of any lawyers, accountants, surveyors or other experts. (d) The Agent may act in relation to the Finance Documents through its personnel and agents. (e) The Agent may disclose to any other Party any information it reasonably believes it has received as agent under this Agreement. (f) Without prejudice to the generality of paragraph (e) above, the Agent may disclose the identity of a Defaulting Lender to the other Finance Parties and the Company and shall disclose the same upon the written request of the Company or the Majority Lenders. (g) Notwithstanding any other provision of any Finance Document to the contrary, none of the Agent or the Arranger is obliged to do or omit to do anything if it would or might in its reasonable opinion constitute a breach of any law or regulation or a breach of a fiduciary duty or duty of confidentiality. (h) The Agent is not obliged to disclose to any Finance Party any details of the rate notified to the Agent by any Lender or Base Reference Bank or the identity of any such Lender or Base Reference Bank for the purpose of Clause 14.2(a)(ii) (Market Disruption).
Unlimited Liability Neither party will exclude or limit its liability for damages resulting from: a) unauthorized use or disclosure of Confidential Information, b) either party’s breach of its data protection and security obligations that result in an unauthorized use or disclosure of personal data,
Satisfaction and Discharge SECTION 401.
Allgemeines Die Apple-Software gewährt möglicherweise Zugang zu(m) iTunes Store, App Store, iCloud und der Karten-App von Apple und zu anderen Diensten und Websites von Apple und Drittanbietern (gemeinsam und einzeln als „Dienste“ bezeichnet). Solche Dienste sind möglicherweise nicht in xxxxx Sprachen oder in xxxxx Ländern verfügbar. Die Nutzung dieser Dienste erfordert Internetzugriff und die Nutzung bestimmter Dienste erfordert möglicherweise eine Apple-ID, setzt möglicherweise dein Einverständnis mit zusätzlichen Servicebedingungen voraus und unterliegt unter Umständen zusätzlichen Gebühren. Indem du diese Software zusammen mit einem iTunes Store- Account, einer Apple-ID oder einem anderen Apple-Dienst verwendest, erklärst du dein Einverständnis mit den anwendbaren Servicebedingungen für diesen Dienst, etwa den aktuellen Apple Media Services- Bedingungen, die du über die Webseite xxxxx://xxx.xxxxx.xxx/legal/internet-services/itunes/ anzeigen und nachlesen kannst.
DISCIPLINE AND DISCHARGE (a) If it is alleged that an employee has been discharged without just cause the grievance shall start at Step 3 and if it is alleged that an employee has been suspended without just cause the grievance shall start at Step 2 of the grievance procedure, within five (5) working days of the discipline or discharge being affected. The discharged or suspended employee shall be given the opportunity of seeing a Xxxxxxx and/or Union President before he is required to leave the premises, providing one is available on site. Time spent will be paid in accordance with Article 11.06(e). (b) If it is agreed or decided at any stage of the grievance procedure, except arbitration, that an employee has been suspended or discharged without just cause, the Company shall reinstate him in his job without loss of seniority. A reinstated employee is to be paid his wages at his hourly rate for the time loss limited to a maximum of the employee(s) regular number of hours per week. The provision of this Article may be waived if both parties mutually agree to other methods of resolving the grievance. (c) Where an Arbitrator has been selected to determine a question respecting an alleged unjust discharge or suspension, he shall have power and jurisdiction to: i) uphold the discharge or suspension, or ii) vary the penalty, or iii) substitute a different penalty, or iv) direct reinstatement, and in cases ii), iii), and iv) the Arbitrator may in addition order the Company to pay the employee full or partial compensation in accordance with his hourly rate. It is understood, however, that if an employee is reinstated, he shall retain his full seniority, unless otherwise directed by the Arbitrator. (a) i) Only Discipline Letters and Discharge/Suspensions shall be considered as a form of discipline and shall be subject to the provisions of the Grievance procedure. A copy of each letter shall be sent to the Union, within thirty (30) days of the imposition of such discipline.
Release and Discharge 11.1 The acceptance by the Designer of the last payment under the provisions of Article 6.5 or Article 12 in the event of termination of the Contract, shall in each instance, operate as and be a release to the Owner and the Authority and their employees and officers, from all claims of the Designer and its Subconsultants for payment for services performed and/or furnished, except for those written claims submitted by the Designer to the Owner with, or prior to, the last invoice.
Waiver of Appraisal and Dissenters’ Rights Stockholder hereby waives, and agrees not to assert or perfect, any rights of appraisal or rights to dissent from the Merger that Stockholder may have by virtue of ownership of the Shares.