Cost Centre Sample Clauses

Cost CentreMedical Services - 470 1.8 SUPERANNUATION: As per the Superannuation Guarantee Act 1.9 SALARY PACKAGING: In accordance with Your Community Health Policy 1.10
Cost Centre. This denotes the budget or source of funding for the transaction. Each cluster has been allocated a unique cost centre to record all cluster transactions against. EB30XX cluster revenue resource allocation (where 30XX is the clusters unique location code number)
Cost Centre. Account for recording similar activity costs, represents the smallest area of 3 CMR (Elastomers), COD (Solvents), CRP (Resins and Precursors), CTP (Thermoplastics) and CVP (Versatics and Polyols) responsibility. Reference is made to ‘Alliance Project Data Object Definition (Cost Objects, Cost centre - Activity type - Statistical key Figures)’
Cost Centre. SUPERANNUATION:
Cost Centre. Account for recording similar activity costs, represents the smallest area of responsibility. Reference is made to ‘Alliance Project Data Object Definition (Cost Objects, Cost centre - Activity type - Statistical key Figures)’

Related to Cost Centre

  • Strategic procurement Aim of strategic procurement: No strategic procurement

  • Infrastructure Vulnerability Scanning Supplier will scan its internal environments (e.g., servers, network devices, etc.) related to Deliverables monthly and external environments related to Deliverables weekly. Supplier will have a defined process to address any findings but will ensure that any high-risk vulnerabilities are addressed within 30 days.

  • Pendahuluan Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx xxx keterbatasan sumber xxxx xxxx dimiliki oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut : a. Keterbatasan sumber xxxx formal dengan sistim pembiayaan yang fleksibel xxx Tidak memerlukan penyerahan barang jaminan b. Koperasi pembiayaan sulit berkembang, hal ini dipengaruhi oleh manajemen koperasi di tangani oleh orang–orang yang tidak profesional atau masih bermental individualis (tidak berorientasi kepada kepentingan bersama) dimana pembiayaan xxx pengawasan lebih menekankan pada keberadaannya bukan pada pemanfaatan modal usaha dimana apabila telah mampu menghimpun xxxx xxxx besar, maka cenderung untuk korupsi dengan pemanfaatan modal untuk kepentingan diri sendiri. c. Bank tidak melayani pembiayaan konsumen, karena Bank tidak melayani kredit yang bersifat konsumtif xxx Bank menerapkan prinsif jaminan dalam pemberian kredit. Dengan adanya lembaga Pembiayaan Konsumen dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki prodak barang yang mereka butuhkan xxx seringkali barang tersebut mereka jadikan sebagai alat untuk mencari uang guna mendapatkan tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perjanjian pembiayaan konsumen sebagai terobosan terhadap jual beli secara angsuran. Perjanjian pembiayaan merupakan salah satu cara untuk menjawab persoalan masyarakat dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan xxx memberikan jalan keluar apabila pihak supplier menghadapi banyak permintaan atau hasrat masyarakat untuk membeli barang tetapi calon pembeli tersebut tidak mampu untuk membayar harga barang tersebut secara tunai. Dalam memenuhi permohonan suatu barang, pihak supplier melibatkan pihak ke 3 (tiga) yaitu perusahaan pembiayaan sebagai penyadang xxxx. Dalam praktek perjanjian yang melibatkan tiga pihak ini yaitu konsumen, supplier xxx perusahaan pembiayaan konsumen, karena pihak supplier pada dasarnya lebih megutamakan penjualan secara tunai untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaannya, sehingga untuk memenuhi permohonan kredit dari pembeli, pihak supplier melibatkan perusahaan pembiayaan yang menyediakan xxxx untuk membeli barang dari supplier secara tunai. Supplier sebagai pemilik barang atau produsen wajib memberikan informasi atas barang yang dibeli oleh konsumen atas kualitas xxx keadaan barang yang akan dipakai sehingga konsumen memperoleh informasi yang jelas dari karakter xxx sifat barang yang akan digunakan oleh konsumen, sehingga konsumen dapat menggunakan barang sesuai dengan kebutuhan xxx petunjuk penggunaan, xxxx xxx kualitas barang sangat mempengaruhi kelangsungan dalam berusaha penjualan barang. Maka perlu adanya suatu jaminan atas barang yang dipakai oleh konsumen, xxx perlunya suatu kepastian penggantian bila terjadi kesalahan produksi. Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga pembiayaan konsumen tidak memerlukan prosedur xxxx xxxxx melainkan konsumen yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan aplikasi kredit terhadap perusahaan, sehingga perusahaan akan membayar secara tunai atas harga barang kebutuhan yang dibeli konsumen dari pemasok (supplier) dengan ketentuan pembayaran kembali harga barang itu kepada perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala. Akan tetapi kegiatan perusahaan pembiayaan konsumen seperti ini bukan berarti tidak mengandung resiko. Resiko akan muncul apabila konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran secara berkala sebagai kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Disamping itu ada juga konsumen yang menghilangkan atau menjual barang sebagai objek perjanjian tersebut sehingga keberadaan barang tidak diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen Perkembangan prilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya berdampak pada perkembangan hukum . Hal ini sesuai dengan teori Xxx Xxxxxxx yang menyatakan bahwa perkembangan hukum terjadi karena perubahan prilaku masyarakat, lebih tepat adalah bahwa jiwa rakyatlah (volksgeit) yang hidup xxx bergerak dalam diri semua individu yang menciptakan hukum (Xxxx Xxxxxxx, 2006: 89). Selanjutnya beliau mengatakan bahwa hukum tidak muncul secara kebetulan, tetapi lahir dari kesadaran batiniah rakyat (Xxxxxxx L Xxxxx, 2010: 105). Teori tersebut membawa dampak lahirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal seperti ini apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan menurut ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Nomr 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Xxxx xxxxxx terjadi dalam masyarakat adalah perusahaan lebih suka penyelesaiannya diluar pengadilan atau non litigasi. Dengan tujuan agar citra perusahaan tetap dipandang xxxx xxxx masyarakat, karena prosedur-prosedur penyelesaian diluar pengadilan bisa memberikan jaminan kerahasiaan yang sama besarnya bagi setiap pihak yang terlibat seperti xxxx xxxxxx kali ditentukan dalam konferensi penyelesaian masalah (Rachmadi Usman,2002: 13). Selanjutnya Xxxxxxxx Xxxxx, menyatakan bahwa sebagai usaha yang penuh resiko, sebelum memberikan kredit seyogianya harus melakukan analisis kredit yang seksama, teliti, xxx xxxxxx dengan didasarkan pada yang actual xxx akurat, sehingga tidak akan keliru dalam pengambilan keputusan (Rachmadi Usman, 2001: 255). Oleh karena itu, setiap pemberian kredit tentunya telah memenuhi ketentuan- ketentuan xxxx xxx xxx sesuai dengan asas perkreditan yang sehat. Untuk menentukan apakah suatu kredit dikatakan bermasalah atau macet didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektabilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran xxx bunga kredit oleh konsumen. Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau xxxxxx xxxxxx-xxxxxx xxxx cukup menurut Undang- Undang xxx harus dilaksanakan dengan itikad baik (Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 2000: 233). Sebenarnya yang dimaksud dalam pasal ini adalah, suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya tidak bertentangan dengan undang-undang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan tertentu dari kedua belah pihak atau berdasarkan xxxxxx xxxx telah ditetapkan oleh Undang-undang. Ada keleluasaan dari pihak yang berkepentingan untuk memberlakukan hukum perjanjian yang termuat dalam buku III KUHPerdata tersebut, yang juga sebagai hukum pelengkap ditambah pula dengan asas kebebasan berkontrak tersebut memungkinkan para pihak dalam prakteknya untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak terdapat di dalam KUHPerdata maupun KUHD, dengan demikian oleh Undang- undang diperbolehkan untuk membuat perjanjian yang harus dapat berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Apabila dalam perjanjian terdapat xxx-xxx xxxx tidak ditentukan, xxxx xxx-xxx dimaksud tunduk pada ketentuan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa perjanjian pembiayaan konsumen (Consumer Finance) tunduk pada ketentuan-ketentuan umum untuk hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III KUHPerdata sehingga apabila terjadi perselisihan antara para pihak ketentuan- ketentuan tersebutlah yang dapat ditentukan sebagai pedoman dalam penyelesaian. Dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan xxx masalah yang menyertainya, sehingga perusahaan pembiayaan konsumen harus menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah yang timbul. Berdasarkan latar belakang di atas, xxxx xxxx menjadi permasalahan adalah Bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak sebagai akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk ?

  • Project Management Project Management Institute (PMI) certified project manager executing any or all of the following: • Development of Project Charter • Development of project plan and schedule • Coordination and scheduling of project activities across customer and functional areas • Consultation on operational and infrastructure requirements, standards and configurations • Facilitate project status meetings • Timely project status reporting • Address project issues with functional areas and management • Escalation of significant issues to customers and executive management • Manage project scope and deliverable requirements • Document changes to project scope and schedule • Facilitate and document project closeout

  • Science Take two courses, each from a different section. At least one of the courses must include a lab. A. PHYSICAL SCIENCE ASTR 111 Astronomy CHEM 101 Introductory Chemistry CHEM 102 Survey of Organic Chemistry CHEM 111 General Chemistry PHYS 105 Introduction to Physics PHYS 111 General Physics PHYS 211 Physics with Calculus B. LIFE AND ENVIRONMENTAL SCIENCE BIOL 101 Human Anatomy BIOL 102 Human Physiology BIOL 105 Introduction to Biology BIOL 111 Biological Foundations BIOL 112 Biological Foundations BIOL 113 Biological Foundations BIOL 227 Natural History of California MICR 134 General Microbiology (One of the following) ASTR 10A or B Gen Astronomy+10L Astron Lab CHEM 25 Fundamentals of Chemistry CHEM 30A Survey of Inorganic & Organic Chem CHEM 1A General Chemistry PHYS 6 Introductory Physics PHYS 2A General Physics PHYS 4A General Physics (Calculus) BIOL 40B Human Anatomy & Physiology II BIOL 40C Human Anatomy & Physiology III BIOL 10 General Biology: Basic Principles BIOL 1A Principles of Cell Biology BIOL 1B Form & Function in Plants & Animals BIOL 1C Evolution, Systematics & Ecology BIOL 15 California Ecology/Natural History BIOL 41 Microbiology A. HEALTH (One of the following) FDNT 235 Nutrition HLED 162 Fitness for Life HLED 169 Current Health Concerns BIOL 8 Basic Nutrition OR BIOL 45 Introduction to Human Nutrition KINS 4 Concepts of Physical Fitness & Wellness HLTH 21 Contemporary Health Concerns B. FITNESS (2 different courses) One aerobics activity course and one other activity courses. In general, any physical education activity courses. For aerobic activity course transfer, confirm with the PUC Records Office.

  • Contract Management Contractor shall report to the Health and Human Services Agency Director or his or her designee who will review the activities and performance of the Contractor and administer this Contract.

  • Research and Development (i) Advice and assistance in relation to research and development of Party B; (ii) Advice and assistance in strategic planning; and

  • Information Systems Acquisition Development and Maintenance a. Client Data – Client Data will only be used by State Street for the purposes specified in this Agreement.

  • Traffic Management 9.2.1 During the Operating Period, Developer shall be responsible for the general management of traffic on the Project. Developer shall manage traffic so as to preserve and protect safety of traffic on the Project and Related Transportation Facilities and, to the maximum extent practicable, to avoid disruption, interruption or other adverse effects on traffic flow, throughput or level of service on the Project and Related Transportation Facilities. Developer shall conduct traffic management in accordance with all applicable Technical Provisions, Technical Documents, Laws and Governmental Approvals, and in accordance with the Traffic Management Plan. 9.2.2 Developer shall prepare and submit to TxDOT and the Independent Engineer for TxDOT approval a Traffic Management Plan for managing traffic on the Project and Related Transportation Facilities after the commencement of traffic operations on any portion of the Project, addressing (a) orderly and safe movement and diversion of traffic on Related Transportation Facilities during Project construction, (b) orderly and safe movement of traffic on the Project and (c) orderly and safe diversion of traffic on the Project and Related Transportation Facilities necessary in connection with field maintenance and repair work or Renewal Work or in response to Incidents, Emergencies and lane closures. Developer shall prepare the Traffic Management Plan according to the schedule set forth in the Technical Provisions. The Traffic Management Plan shall comply with the Technical Provisions and Technical Documents concerning traffic management and traffic operations. Developer shall carry out all traffic management during the Term in accordance with the approved Traffic Management Plan. 9.2.3 Developer shall implement the Traffic Management Plan to promote safe and efficient operation of the Project and Related Transportation Facilities at all times during the course of any construction or operation of the Project and during the Utility Adjustment Work. 9.2.4 TxDOT shall have at all times, without obligation or liability to Developer, the right 9.2.4.1 Issue Directive Letters to Developer regarding traffic management 9.2.4.2 Provide on the Project, via message signs or other means consistent with Good Industry Practice, non-Discriminatory traveler and driver information, and other public information (e.g. amber alerts), provided that the means to disseminate such information does not materially interfere with the functioning of the ETCS.

  • Creation and Development Fee If the Prospectus related to a Trust specifies a creation and development fee, the Trustee shall, on or immediately after the end of the initial offering period, withdraw from the Capital Account, an amount equal to the unpaid creation and development fee as of such date and credit such amount to a special non-Trust account designated by the Depositor out of which the creation and development fee will be distributed to the Depositor (the "Creation and Development Account"). The creation and development fee is the per unit amount specified in the Prospectus for the Trust. (16) Article III is hereby amended by adding the following section: