Fire Department Service Charge We will pay up to $500 for your liability assumed by contract or agreement for fire department charges incurred when the fire department is called to save or protect covered property from a Peril Insured Against. We do not cover fire department service charges if the property is located within the limits of the city, municipality or protection district furnishing the fire department response. This coverage is additional insurance. No deductible applies to this coverage.
Asset Management Fees (i) Except as provided in Section 8.03(ii) hereof, the Company shall pay the Advisor as compensation for the services described in Section 3.03 hereof a monthly fee (the “Asset Management Fee”) in an amount equal to one-twelfth of 0.75% of the sum of the Cost of Real Estate Investments and the Cost of Loans and other Permitted Investments. The Advisor shall submit a monthly invoice to the Company, accompanied by a computation of the Asset Management Fee for the applicable period. The Asset Management Fee shall be payable on the last day of such month, or the first business day following the last day of such month. The Asset Management Fee may or may not be taken, in whole or in part, as to any period in the sole discretion of the Advisor. All or any portion of the Asset Management Fees not taken as to any period shall be deferred without interest and may be paid in such other fiscal period as the Advisor shall determine. (ii) Notwithstanding anything contained in Section 8.03(i) to the contrary, a Property, Loan or other Permitted Investment that has suffered an impairment in value, reduction in cash flow or other negative circumstances may either be excluded from the calculation of the Cost of Real Estate Investments or the Cost of Loans and other Permitted Investments or included in such calculation at a reduced value that is recommended by the Advisor and the Company's management and then approved by a majority of the Company's independent directors, and the resulting change in the Asset Management Fee with respect to such investment will be applicable upon the earlier to occur of the date on which (i) such investment is sold, (ii) such investment is surrendered to a Person other than the Company, its direct or indirect wholly owned subsidiary or a Joint Venture or partnership in which the Company has an interest, (iii) the Advisor determines that it will no longer pursue collection or other remedies related to such investment, or (iv) the Advisor recommends a revised fee arrangement with respect to such investment.
Collateral Management Fee Borrower shall pay Lender as additional interest a monthly collateral management fee (the "COLLATERAL MANAGEMENT Fee") equal to 0.083% of the daily average amount of the balances under the Revolving Facility outstanding during the preceding month. The Collateral Management Fee shall be payable monthly in arrears on the first day of each successive calendar month (starting with the month in which the Closing Date occurs).
Classroom Management The certificated classroom teacher demonstrates in his/her performance a competent level of knowledge and skill in organizing the physical and human elements in the educational setting.
Asset Management Fee The fee payable to the Advisor for day-to-day professional management services in connection with the Company and its investments in Assets pursuant to this Agreement.
Management and Control of the Company The Manager shall direct, manage and control the business of the Company to the best of such Manager’s ability and shall have full and complete authority, power and discretion to make any and all decisions and to do any and all things which the Manager shall deem to be reasonably required in light of the Company’s business and objectives. (1) No Member except one who shall also be a Manager may participate in or have any control over the Company business or have any authority or right to act for or bind the Company. The Member hereby consents to the exercise by the Manager of the powers respectively conferred on it by this Agreement. (2) The Manager may, if appropriate, establish, if Company funds are available, reserves for working capital and for payment of taxes, insurance, debt service, repairs, replacements or renewals, or other costs and expenses incident to the operation of the Company and the property of the Company and for such other purposes as the Manager may determine and thereafter shall maintain such reserves in such amounts as the Manager deems appropriate under the circumstances to the extent that any such reserves are not in conflict with any other provisions of this Agreement regarding any required disbursements.
Construction Management Fee The Construction Management Fee for the Project shall be either a ☒Lump Sum or ☐Not-To-Exceed Fee of Thirteen Thousand, Six Hundred Thirty-Two Dollars ($13,632.00). NOTE: Allowances will be on a Not-To-Exceed basis. All unused funds will be returned to the School District at the time of construction closeout. Fee will be paid only on cost of work for these items.
Payment of Charges (a) Subject to Section 5.2(b), each Credit Party shall pay and discharge or cause to be paid and discharged promptly all Charges payable by it, including (i) Charges imposed upon it, its income and profits, or any of its property (real, personal or mixed) and all Charges with respect to tax, social security and unemployment withholding with respect to its employees, (ii) lawful claims for labor, materials, supplies and services or otherwise, and (iii) all storage or rental charges payable to warehousemen and bailees, in each case, before any thereof shall become past due. (b) Each Credit Party may in good faith contest, by appropriate proceedings, the validity or amount of any Charges, Taxes or claims described in Section 5.2(a); provided, that (i) adequate reserves with respect to such contest are maintained on the books of such Credit Party, in accordance with GAAP; (ii) no Lien shall be imposed to secure payment of such Charges (other than payments to warehousemen and/or bailees) that is superior to any of the Liens securing payment of the Obligations and such contest is maintained and prosecuted continuously and with diligence and operates to suspend collection or enforcement of such Charges, (iii) none of the Collateral becomes subject to forfeiture or loss as a result of such contest, (iv) such Credit Party shall promptly pay or discharge such contested Charges, Taxes or claims and all additional charges, interest, penalties and expenses, if any, and shall deliver to Agent evidence reasonably acceptable to Agent of such compliance, payment or discharge, if such contest is terminated or discontinued adversely to such Credit Party or the conditions set forth in this Section 5.2(b) are no longer met, and (v) Agent has not advised Borrower in writing that Agent reasonably believes that nonpayment or nondischarge thereof could have or result in a Material Adverse Effect.
Pendahuluan Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx xxx keterbatasan sumber xxxx xxxx dimiliki oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut : a. Keterbatasan sumber xxxx formal dengan sistim pembiayaan yang fleksibel xxx Tidak memerlukan penyerahan barang jaminan b. Koperasi pembiayaan sulit berkembang, hal ini dipengaruhi oleh manajemen koperasi di tangani oleh orang–orang yang tidak profesional atau masih bermental individualis (tidak berorientasi kepada kepentingan bersama) dimana pembiayaan xxx pengawasan lebih menekankan pada keberadaannya bukan pada pemanfaatan modal usaha dimana apabila telah mampu menghimpun xxxx xxxx besar, maka cenderung untuk korupsi dengan pemanfaatan modal untuk kepentingan diri sendiri. c. Bank tidak melayani pembiayaan konsumen, karena Bank tidak melayani kredit yang bersifat konsumtif xxx Bank menerapkan prinsif jaminan dalam pemberian kredit. Dengan adanya lembaga Pembiayaan Konsumen dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki prodak barang yang mereka butuhkan xxx seringkali barang tersebut mereka jadikan sebagai alat untuk mencari uang guna mendapatkan tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perjanjian pembiayaan konsumen sebagai terobosan terhadap jual beli secara angsuran. Perjanjian pembiayaan merupakan salah satu cara untuk menjawab persoalan masyarakat dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan xxx memberikan jalan keluar apabila pihak supplier menghadapi banyak permintaan atau hasrat masyarakat untuk membeli barang tetapi calon pembeli tersebut tidak mampu untuk membayar harga barang tersebut secara tunai. Dalam memenuhi permohonan suatu barang, pihak supplier melibatkan pihak ke 3 (tiga) yaitu perusahaan pembiayaan sebagai penyadang xxxx. Dalam praktek perjanjian yang melibatkan tiga pihak ini yaitu konsumen, supplier xxx perusahaan pembiayaan konsumen, karena pihak supplier pada dasarnya lebih megutamakan penjualan secara tunai untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaannya, sehingga untuk memenuhi permohonan kredit dari pembeli, pihak supplier melibatkan perusahaan pembiayaan yang menyediakan xxxx untuk membeli barang dari supplier secara tunai. Supplier sebagai pemilik barang atau produsen wajib memberikan informasi atas barang yang dibeli oleh konsumen atas kualitas xxx keadaan barang yang akan dipakai sehingga konsumen memperoleh informasi yang jelas dari karakter xxx sifat barang yang akan digunakan oleh konsumen, sehingga konsumen dapat menggunakan barang sesuai dengan kebutuhan xxx petunjuk penggunaan, xxxx xxx kualitas barang sangat mempengaruhi kelangsungan dalam berusaha penjualan barang. Maka perlu adanya suatu jaminan atas barang yang dipakai oleh konsumen, xxx perlunya suatu kepastian penggantian bila terjadi kesalahan produksi. Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga pembiayaan konsumen tidak memerlukan prosedur xxxx xxxxx melainkan konsumen yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan aplikasi kredit terhadap perusahaan, sehingga perusahaan akan membayar secara tunai atas harga barang kebutuhan yang dibeli konsumen dari pemasok (supplier) dengan ketentuan pembayaran kembali harga barang itu kepada perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala. Akan tetapi kegiatan perusahaan pembiayaan konsumen seperti ini bukan berarti tidak mengandung resiko. Resiko akan muncul apabila konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran secara berkala sebagai kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Disamping itu ada juga konsumen yang menghilangkan atau menjual barang sebagai objek perjanjian tersebut sehingga keberadaan barang tidak diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen Perkembangan prilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya berdampak pada perkembangan hukum . Hal ini sesuai dengan teori Xxx Xxxxxxx yang menyatakan bahwa perkembangan hukum terjadi karena perubahan prilaku masyarakat, lebih tepat adalah bahwa jiwa rakyatlah (volksgeit) yang hidup xxx bergerak dalam diri semua individu yang menciptakan hukum (Xxxx Xxxxxxx, 2006: 89). Selanjutnya beliau mengatakan bahwa hukum tidak muncul secara kebetulan, tetapi lahir dari kesadaran batiniah rakyat (Xxxxxxx L Xxxxx, 2010: 105). Teori tersebut membawa dampak lahirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal seperti ini apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan menurut ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Nomr 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Xxxx xxxxxx terjadi dalam masyarakat adalah perusahaan lebih suka penyelesaiannya diluar pengadilan atau non litigasi. Dengan tujuan agar citra perusahaan tetap dipandang xxxx xxxx masyarakat, karena prosedur-prosedur penyelesaian diluar pengadilan bisa memberikan jaminan kerahasiaan yang sama besarnya bagi setiap pihak yang terlibat seperti xxxx xxxxxx kali ditentukan dalam konferensi penyelesaian masalah (Rachmadi Usman,2002: 13). Selanjutnya Xxxxxxxx Xxxxx, menyatakan bahwa sebagai usaha yang penuh resiko, sebelum memberikan kredit seyogianya harus melakukan analisis kredit yang seksama, teliti, xxx xxxxxx dengan didasarkan pada yang actual xxx akurat, sehingga tidak akan keliru dalam pengambilan keputusan (Rachmadi Usman, 2001: 255). Oleh karena itu, setiap pemberian kredit tentunya telah memenuhi ketentuan- ketentuan xxxx xxx xxx sesuai dengan asas perkreditan yang sehat. Untuk menentukan apakah suatu kredit dikatakan bermasalah atau macet didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektabilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran xxx bunga kredit oleh konsumen. Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau xxxxxx xxxxxx-xxxxxx xxxx cukup menurut Undang- Undang xxx harus dilaksanakan dengan itikad baik (Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 2000: 233). Sebenarnya yang dimaksud dalam pasal ini adalah, suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya tidak bertentangan dengan undang-undang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan tertentu dari kedua belah pihak atau berdasarkan xxxxxx xxxx telah ditetapkan oleh Undang-undang. Ada keleluasaan dari pihak yang berkepentingan untuk memberlakukan hukum perjanjian yang termuat dalam buku III KUHPerdata tersebut, yang juga sebagai hukum pelengkap ditambah pula dengan asas kebebasan berkontrak tersebut memungkinkan para pihak dalam prakteknya untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak terdapat di dalam KUHPerdata maupun KUHD, dengan demikian oleh Undang- undang diperbolehkan untuk membuat perjanjian yang harus dapat berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Apabila dalam perjanjian terdapat xxx-xxx xxxx tidak ditentukan, xxxx xxx-xxx dimaksud tunduk pada ketentuan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa perjanjian pembiayaan konsumen (Consumer Finance) tunduk pada ketentuan-ketentuan umum untuk hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III KUHPerdata sehingga apabila terjadi perselisihan antara para pihak ketentuan- ketentuan tersebutlah yang dapat ditentukan sebagai pedoman dalam penyelesaian. Dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan xxx masalah yang menyertainya, sehingga perusahaan pembiayaan konsumen harus menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah yang timbul. Berdasarkan latar belakang di atas, xxxx xxxx menjadi permasalahan adalah Bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak sebagai akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk ?
Stormwater Management a) The Owner AGREES to implement the requirements incorporated in the Draft Plan Conditions attached as Schedule “F” and any reports submitted to Kawartha Region Conservation Authority and the City pertaining to: i) pre and post development run-off flows and water balance calculations, and the intended means of conveying stormwater flow from each Lot, Block and the entire proposed Plan of Subdivision; ii) the anticipated impact of the Plan of Subdivision on water quality and phosphorus control, as it relates to fish and fish habitat once adequate protective measures have been taken; iii) the means whereby erosion and sedimentation and their effects will be minimized on the site during and after construction; iv) the site soil conditions, including grain size distribution profiles; v) a site grading plan. b) The Owner AGREES to erect and maintain all stormwater management and erosion and sedimentation control structures operating and in good repair during the construction period, in a manner satisfactory to Kawartha Region Conservation Authority and the City. c) Prior to the execution of this Agreement, the Owner AGREES to confirm to the City that Conservation Authority has reviewed and approved the stormwater management report and plan, erosion and sedimentation plan, and final Lot Grading Plans as required under this Section. a) UPGRADES TO EXISTING STORM SEWER b) UPGRADES TO EXISTING SANITARY SEWER