IBUK may Sample Clauses

IBUK may. (i) disclose information about you to your agents or attorneys for any purpose relating to this Agreement; and/or (ii) disclose information about you and your clients, of a confidential nature, in the circumstances set out in this Clause A3: a. to other members of the IBKR Group, who may use it in the manner set out in this Clause A3 (and for the avoidance of doubt, references to “we”, “us” and “our” in this Clause shall be deemed to include all members of the IBKR Group); b. to other organisations and individuals we may engage to perform, or assist in the performance of, our services or to advise us, provided that they will only be given access to the relevant information for that purpose; c. to any depository, stock exchange, clearing or settlement system, account controller or other participant in the relevant system, to counterparties, dealers, custodians, intermediaries and others where disclosure is reasonably intended for the purpose of effecting, managing or reporting transactions in connection with the Agreement or establishing a relationship with a view to such transactions; d. to any regulatory authority or public registry, as required by Applicable Law; or e. as may otherwise be required for the purposes set out in this Clause A3.
AutoNDA by SimpleDocs
IBUK may a) disclose information about you to your agents or attorneys for any purpose relating to this Agreement. b) disclose information about you and your clients, of a confidential nature, in the circumstances set out in this Section: 1) to other members of the Interactive Brokers Group, who may use it in the manner set out in this Section (and for the avoidance of doubt, references to “we”, “us” and “our” in this Section shall be deemed to include all members of the Interactive Brokers Group); 2) to other organisations and individuals we may engage to perform, or assist in the performance of, our services or to advise us, provided that they will only be given access to the relevant information for that purpose; 3) to any depository, stock exchange, clearing or settlement system, account controller or other participant in the relevant system, to counterparties, dealers, custodians, intermediaries and others where disclosure is reasonably intended for the purpose of effecting, managing or reporting transactions in connection with the Agreement or establishing a relationship with a view to such transactions; 4) to any regulatory authority or public registry, as required by law; or 5) as may be required for the purposes set out in this Section. c) to the extent such authorisation is required by law, you hereby authorise XXXX, directly or through third parties, to make any enquiries that IBUK considers necessary to conduct business with you. This may include ordering a credit report and performing other credit checks or verifying the information you provide against third party databases. Any personal data obtained is maintained in accordance with the Interactive Brokers Group Privacy Policy. d) If any personal data or sensitive personal data belonging to any of your shareholders, directors, employees, officers, agents or clients is provided to us, you represent to us that each such person is aware of and consents to the use of such data as set out in this Section and you agree to indemnify us against any loss, costs or expenses arising out of any breach of this representation.

Related to IBUK may

  • For Company bidder(s The E-bidder’s need to key in their company details for online registration and upload a certified true copy of The Company’s Memorandum And Articles Of Association (M&A), Forms 44, 24 and 49, Board Of Director Resolution (or its equivalent forms under the Companies Act 2016) and authorize bidding letter than upload to ESZAM AUCTIONEER SDN BHD website.

  • CUKAI Jualan hartanah tersebut akan dikenakan cukai berdasarkan mana-mana Akta terkini atau selepasnya yang dikuatkuasa oleh Kerajaan Malaysia yang mana berkenaan. Sebarang tunggakan caj perkhidmatan atau penyelenggaraan tanpa faedah penalti lewat (jika ada) yang tertunggak xxx perlu dibayar kepada mana-mana pihak berkuasa yang berkenaan xxx/atau pihak Pemaju akan ditanggung oleh pihak Pemegang Xxxxx Xxx/Pemberi Pinjaman setakat tarikh jualan lelongan hartanah tersebut (tertakluk kepada maksimum 10% daripada harga rizab) yang akan dibayar daripada harga pembelian, dengan syarat bahawa Pemegang Xxxxx Xxx/Pemberi Pinjaman menerima xxx xxxx terperinci untuk caj perkhidmatan penyelenggaraan xxx penyata akaun yang dikeluarkan oleh pihak berkuasa xxx/atau pemaju yang berkaitan daripada Pembeli dalam tempoh sembilan puluh (90) hari dari tarikh jualan xxx jika gagal pembeli tidak akan layak untuk apa-apa pembayaran, xxx sebarang jumlah tertunggak yang perlu dibayar selepas tarikh jualan lelongan hartanah tersebut hendaklah ditanggung oleh pembeli.

  • RDDS Registration Data Directory Services refers to the collective of WHOIS and Web-­‐based WHOIS services as defined in Specification 4 of this Agreement.

  • citizens abroad Unless the circumstances described in the parenthetical in paragraph 1 above are applicable, either (a) at the time the buy order was originated, the buyer was outside the United States or we and any person acting on our behalf reasonably believed that the buyer was outside the United States or (b) the transaction was executed in, on or through the facilities of a designated offshore securities market, and neither we nor any person acting on our behalf knows that the transaction was pre-arranged with a buyer in the United States.

  • INTERNATIONAL BIDDING All offers (tenders), and all information and Product required by the solicitation or provided as explanation thereof, shall be submitted in English. All prices shall be expressed, and all payments shall be made, in United States Dollars ($US). Any offers (tenders) submitted which do not meet the above criteria will be rejected.

  • WHERXXX xx xxx xxxxxxx xxxxxx xx xxx xxxxxxxx, the Seller purchases certain retail installment sale contracts secured by new and used automobiles and light duty trucks from motor vehicle dealers.

  • Corporate Services This Agreement sets forth the terms and conditions for the provision by PROVIDING PARTY to RECEIVING PARTY of various corporate services and products, as more fully described below and in Schedule 1.1(a) attached hereto (the Scheduled Services, the Omitted Services, the Resumed Services and Special Projects (as defined below), collectively, the “Corporate Services”).

  • DOMICILIA CITANDI ET EXECUTANDI 28.1 The Parties choose the following postal, fax number and email address indicated herein above for any written notice with regards to the Agreement: 28.2 Notice or communication will be deemed to have been duly given:

  • UNITED ARAB EMIRATES Notifications

  • Pendahuluan Industri perbankan syari’ah di Indonesia tengah memasuki fase growth (pertumbuhan) xxx sangat membutuhkan kepercayaan xxx loyalitas masyarakat untuk terus meningkatkan produktivitasnya. Kepercayaan xxx loyalitas mutlak dibutuhkan untuk memasuki fase maturity perbankan syariah dalam menghadapi kompetisi global. Kepercayaan xxx loyalitas tidak dapat diperoleh tanpa adanya produk- produk yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Produk bank syariah sudah semestinya mampu memenuhi seluruh komponen masyarakat, baik dalam produk funding, financing, xxx services. Oleh karenanya, inovasi produk bank syariah menjadi syarat mutlak sebagai indikator bahwa bank syariah mampu beradaptasi dengan kebutuhan manusia modern. Inovasi produk merupakan salah satu unsur penting untuk dapat menjaga sustainabilitas perusahaan. Inovasi produk merepresentasikan kemampuan perusahaan untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar sekaligus sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan perusahaan. Bank syariah pada dasarnya telah melakukan serangkaian upaya inovasi, salah satunya adalah dengan melakukan “rekayasa” (engineering) terhadap akad- akad dalam fiqh muamalah. Beberapa akad dalam fiqh muamalah tidak begitu saja diadopsi oleh perbankan syariah, namun juga “diadaptasikan” dengan kebutuhan masyarakat terhadap xxxx-xxxx perbankan. Rekayasa xxx adaptasi ini memang sebuah keniscayaan, karena jika adopsi dilakukan secara apa adanya maka produk bank syariah diragukan dapat memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat. Prinsip keleluasan bermuamalah dalam Islam merupakan modal utama untuk menghadapi kompleksitas permasalahan ekonomi serta besarnya tuntutan masyarakat akan peran perbankan syariah.1 Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat xxx mengembangkan industri perbankan xxx keuangan xxxx xxxx kompetitif, inovasi dalam berbisnis yang dilakukan oleh perbankan syariah melalui serangkaian adaptasi tersebut memang sudah menjadi tuntutan bisnis. Sebagai contoh dapat dikemukakan xxxxxx xxxx kartu kredit syariah, asuransi syariah, obligasi syariah, FX iB, xxx Islamic Swap. Produk-produk dalam kegiatan keuangan syariah tersebut mengandung beberapa akad. Sebagai contoh, dalam transaksi kartu kredit syariah terdapat akad ijarah, qardh, xxx kafalah. Obligasi syariah mengandung sekurang-kurangnya akad mudharabah (atau ijarah) xxx wakalah, serta terkadang disertai kafalah atau wa’d. Islamic swap mengandung beberapa kali akad tawarruq, bay‘, wakalah, xxxxx, xxx terkadang disertai wa’d.2 Dalam setiap transaksi, akad-akad tersebut dilakukan secara bersamaan atau setidak-tidaknya setiap akad yang terdapat dalam suatu produk tidak bisa ditinggalkan, karena kesemuanya merupakan satu kesatuan. Transaksi seperti 1 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, “Konstruksi Akad dalam Pengembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia”, Al-‘Adalah, Vol. 12, No. 3 (Juni, 2015), 493. 2 Xxxxxxxxx Xxxxxxx, “Multiakad dalam Transaksi Syariah Kontemporer pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia”, Al-Iqtishad, Vol. 3, No. 1 (Januari, 2011), 156. inilah yang dikenal dengan istilah multiakad (Indonesia) atau hybrid contract (Inggris) atau al-’uqud al-murakkabah (Arab). Hybrid contract merupakan perbincangan yang masih hangat dikalangan para cendikiawan muslim untuk menentukan keabsahan hukumnya. Pendapat pertama mengatakan hukumnya mubah berdasar kaidah fiqh al-ashlu fi al-mu’amalat al-ibahah (hukum asal muamalah adalah boleh). Pendapat kedua mengharamkan berdasarkan dengan hadits-hadits yang mengharamkan dua jual beli dalam satu jual beli (bai’ataini fi bai’atin), atau mengharamkan dua akad dalam satu akad (shafqatain fi shafqatin).3 Sebagai entitas bisnis yang menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi syariah sebagai induknya, tentunya industri perbankan syariah tidak boleh keluar dari nilai-nilai syariah. Melakukan inovasi memang tuntutan bisnis, namun menjaga shariah compliance juga menjadi kewajiban bagi setiap pelaku bisnis syariah, tidak terkecuali perbankan syariah. Profit-oriented hanya boleh dijadikan sebagai media (tool) untuk mencapai tujuan (goal), yaitu benefit-oriented. Produk bank syari’ah seyogyanya memiliki multi benefit, yaitu: material benefit, emotional benefit, xxx spiritual benefit.4 Mengacu pada kondisi tersebut, maka inovasi produk perbankan syariah setidaknya memerhatikan inovasi dalam dua dimensi, yaitu dimensi ekonomi xxx dimensi sosial. Inovasi dalam dimensi ekonomi artinya bahwa produk perbankan syariah harus mampu menghadirkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga bank syariah menjadi pilihan utama masyarakat. Jika hal ini dapat dilakukan, maka fungsi-fungsi bank syariah akan mampu memainkan perannya sebagai intermediary institution. Pada dimensi sosial, sebagai produsen jasa keuangan syariah, bank syariah bertanggung jawab untuk melakukan edukasi terhadap perilaku masyarakat. Bank syariah xxx masyarakat xxxxxx melekat xxx memengaruhi satu dengan yang lain. Pada satu sisi, bank syariah melalui pola inovasinya harus mampu “men-syariah- kan” perilaku masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan lembaga 3 Najamuddin, “Al-‘Uqud Al-Murakkabah dalam Perspektif Ekonomi Syariah”, Jurnal Syariah, Vol. 2, No. 2 (Oktober, 2013), 6.

Draft better contracts in just 5 minutes Get the weekly Law Insider newsletter packed with expert videos, webinars, ebooks, and more!