Hasil Penelitian Sample Clauses

Hasil Penelitian a. Perjanjian Lisensi Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Ada banyak rezim xxxxx xxxx dapat dikaji jika dikaitkan dengan perjanjian lisensi. Salah satunya xxx xxxx paling umum mengatur mengenai perjanjian adalah hukum perjanjian itu sendiri. Buku III KUHPerdata mengatur tentang Verbintenissenrecht dimana didalamnya tercakup pula istilah Overeenkomst. Verbintenis dalam tatanan hukum Indonesia lebih dikenal dengan istilah perikatan. Sedangkan overeenkomst dikenal sebagai perjanjian. Menurut Xxxxx 1313 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Meskipun tidak memiliki bentuk khusus, suatu perjanjian hendaknya memenuhi persyaratan seperti yang telah tertulis didalam KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) pada Pasal 1320 yang berbunyi: 0Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxx xxx Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Banyumedia, Publishing, Surabaya, 2006, Hal 295. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
AutoNDA by SimpleDocs
Hasil Penelitian. A. Gambaran Umum Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DPU-DT) Cabang Bogor 1. Profil DPU-XX Xxxxxx Bogor DPU-DT merupakan lembaga nirlaba milik masyarakat yang bergerak di bidang penghimpunan (fundraising) xxx pendayagunaan xxxx ZISWA (zakat, infaq, sedekah xxx wakaf serta xxxx lainnya yang halal xxx legal dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga). Didirikan pada tanggal 16 Juni 1999 oleh X.X. Xxxxxxxx Gymnastiar sebagai bagian dari Yayasan Daarut Tauhiid dengan tekad menjadi LAZ yang Amanah, Profesional xxx Akuntabel. Latar belakang berdirinya DPU-DT adalah melihat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi zakat yang amat besar. Hanya saja, persentase masyarakat yang memiliki kesadaran menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan masih relatif kecil. Xxx xxxx xxxx juga menjadi perhatian adalah belum optimalnya penggunaan xxxx zakat ini. Kadang, penyaluran xxxx zakat hanya sebatas pada pemberian bantuan saja tanpa memikirkan kelanjutan dari kehidupan si penerima xxxx. DPU-DT berusaha untuk mengatasi xxx-xxx tersebut. Selain berusaha membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap zakat, DPU-DT juga berusaha menyalurkan xxxx xxxx sudah diterima kepada mereka yang benar-benar berhak, xxx berusaha mengubah nasib kaum mustahik menjadi muzakki atau mereka yang sebelumnya menerima zakat menjadi pemberi zakat. Berawal dari Rapat Pengurus Yayasan bahwa perlu ada peningkatan kinerja Badan Pengelola zakat, infak xxx sedekah (ZIS) secara profesional. Untuk itu, diperlukan juga strategi-strategi baru yang efektif xxx efisien dalam mengelola xxxx xxxx dihimpun dari ZIS, sehingga pada gilirannya dapat menjadi suatu kekuatan ekonomi masyarakat. Berangkat dari hal ini, maka Yayasan Daarut Tauhiid memutuskan untuk mendirikan Dompet Peduli Umat (DPU). DPU-DT secara efektif menjalankan aktivitasnya pada bulan Juni 2000, dengan berbasiskan database, di mana setiap donatur mempunyai nomor xxx kartu anggota sehingga kepedulian xxx komitmen donatur dapat terukur. Dari aspek legal formal, DPU-DT dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Daerah Jawa Barat oleh Gubernur Jawa Barat tanggal 19 Agustus 2002, dengan SK No. 451.12/Kep. 846– YANSOS/2002. Kiprah DPU-XX xxx mendapat perhatian pemerintah pusat, dalam waktu yang cukup singkat sejak masa berdiri DPU-DT, xxx menjadi LAZDA, sudah berhasil menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional, LAZNAS, sesuai dengan SK Menteri Agama No. 410 tahun 2004 pada tanggal 13 Oktober 2004. Setelah menjadi LA...
Hasil Penelitian. XXX PEMBAHASAN UMKM sebenarnya sudah ada sebelum lahirnya Undang-undang UMKM baru, namun adapun yang menjadi aturan yang dipakai selama UMKM berlangsung sebelum lahirnya undang- undang UMKM yaitu digunakannya KUHPerdata sebagai UU yang mengatur mekanisme kegiatan 4“Produk China di Setiap Lini”, Kompas, 12 April 2011 5Ibid, hal 17 6Dean Y. Affandi, “Kesiapan Usaha Kecil Menengah Di Indonesia Dalam Menghadapi ACFTA xxx Pasar Tunggal ASEAN 2015”, Jurnal Demokrasi xxx XXX. Vol 9, No.1, 2011 , hal. 106. 2 YUNITA, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP USAHA MIKRO. KECIL XXX MENENGAH DALAM PASAR BEBAS ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA TRANSPARENCY, Jurnal Hukum Ekonomi, Feb-Mei 2013 3 ekonomi secara umum. Seiring perkembangan ekonomi yang menuntut kerja sama perekonomian secara internasional mengharuskan pemerintah untuk memberikan perlindungan secara khusus terhadap UMKM demi melindungi UMKM dari pengaruh perdagangan internasional. Walaupun dengan adanya KUHPerdata tersebut belum dapat mengatur secara terperinci mengenai UMKM secara khusus. Masih banyak kekurangan pengaturan baik secara teoritis maupun teknis selama berlangsungnya UMKM. Maka lahirlah undang-undang UMKM sebagai peraturan yang mengatur permasalahan hukum UMKM yang belum diatur dalam KUHPerdata. 7 Dalam mengatur perekonomian saat ini penting terdapat suatu aturan yang khusus, misalnya mengenai hal UMKM sendiri yang pada dasarnya dibentuk secara khusus melalui Undang-undang No. 20 tahun 2008 yang secara terperinci xxx khusus hanya mengatur mengenai unit kegiatan perekonomian yang berlingkup pada usaha mikro, kecil xxx menengah. Adanya pengaturan khusus mengenai UMKM ini membantu para pengusaha yang menjalankan usahanya dalam bidang itu untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur hal itu, tanpa harus melibatkan pengaturan xxxxx xxxx sangat umum. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UMKM memiliki peranan yang cukup kuat, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah xxx hidup dalam kegiatan usaha kecil baik dalam sektor tradisional maupun modern. Peranan UMKM ini menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perancaan tahapan pembangunan. Namun jika dilihat hasilnya, maka belum cukup memuaskan karena pada kenyataanya kemajuan UMKM sangat kecil dibandingkan dengan usaha besar. Hal tersebut dilihat dari lebih berkembangnya pengusaha- pengusaha besar yang mencakup semua sektor, Perkembangan usaha besar ini didukung oleh pemerintah yang sangat berpihak terhadap usaha besar.8 Ta...
Hasil Penelitian. XXX XXXXXXXXXX 0 Xxxxxxx, 0000, Xxxxxxxxxxxx Pengaturan Kewarganegaraan, Penerbit Liberty, Yogyakarta, hal. 333.
Hasil Penelitian. Bank Syariah Mandiri adalah lembaga perbankan di Indonesia. Bank ini berdiri pada 1955 dengan nama Bank Industri Nasional. Bank ini beberapa kali berganti nama xxx terakhir kali berganti nama menjadi Bank Syariah Mandiri pada tahun 1999 setelah sebelumnya bernama Bank Xxxxxx Bakti xxxx dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Dagang Negara xxx PT Mahkota Prestasi. Sampai saat ini jumlah xxxxxx cabang bank syariah mandiri berjumlah 773 yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Bank syariah mandiri juga memiliki visi xxx xxxx. Visi dari Bank Syariah Mandiri adalah menjadi “Bank Syariah Terdepan xxx Modern” ini berarti menjadi bank syariah yang selalu unggul di antara pelaku industri perbankan syariah di Indonesia pada segmen consumer, micro, SME, commercial, xxx corporate. Meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat xxx lingkungan. Variabel dependent yang digunakan pada model estimasi regresi sebelumnya telah ditetapkan yaitu simpanan mudharabah xxx terdapat lima variabel independen yaitu suku bunga acuan, bagi hasil, inflasi, ukuran bank xxx biaya promosi. Berikut merupakan perkembangan simpanan mudharabah di Bank Syariah Mandiri KC. Jemur Handayani, Surabaya Periode 2011-2015 secara periodik. Gambar 1
Hasil Penelitian a. Deskripsi Data
Hasil Penelitian. Transaksi Repo di Indonesia menimbulkan risiko investasi di pasar modal. Di Indonesia sudah terjadi beberapa kasus terkait Transaksi Repo yang merugikan investor.10 Xxxxx Securities merupakan salah satu sekuritas yang menawarkan Transaksi Repo dengan imbalan bunga yang relatif tinggi xxx jaminan saham. Namun akhirnya mengalami gagal bayar atas aset milik nasabah-nasabahnya. Akibat repo ini, ada beberapa nasabah Xxxxx Securities yang tidak bisa menarik aset yang berupa saham. Total nilai aset yang tidak bisa ditarik tersebut mencapai Rp 80 miliar. Angka tersebut jauh di atas modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Xxxxx Securities. Berdasarkan data BEI, rata-rata nilai MKBD Xxxxx Securities pada bulan September 2014 sebesar Rp 31,59 miliar. Dari dokumen itu terungkap seorang nasabah bernama Xxxxx Xxxxxxxx, X. xxxx merepokan 114.942.529 saham PT Sugih Energi Tbk (SUGI) senilai Rp 25 miliar. Meskipun sudah melunasi perjanjian repo bernomor 154/REPO-SUGI/XX-XXXXX/IX/2013, akan tetapi nasabah belum juga memperoleh kembali saham SUGI miliknya dari Brent Securities. Dalam penyelesaian kasus Xxxxx Securities tersebut, tidak menemukan penyelesaian mengenai Transaksi Repo di Pengadilan, melainkan Medium Term Note (surat utang jangka menengah) yang tidak ada pemberian jaminan. Xxxxx Securities menawarkan 2 produk kepada nasabah, yaitu Transaksi Repo xxx Medium Term Note, akan tetapi hanya produk MTN yang mendapatkan penyelesaian melalui jaur litigasi. PT Andalan Artha Advisido (AAA) Sekuritas juga mengalami gagal bayar, dimana Ghozi Xxxxxxxx xxx Xxxx Ghozi Harharah yang merupakan nasabah dari PT. Andalan Artha Adviso (AAA) Sekuritas Ghozi xxx Xxxx memiliki tagihan kepada AAA Sekuritas senilai Rp 24 miliar. Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN, tagihan tersebut berdasarkan perjanjian yang telah disepakati oleh keduanya xxx AAA Sekuritas untuk melakukan transaksi
AutoNDA by SimpleDocs
Hasil Penelitian. 1. Praktek Jual Beli Salam pada Masa Modern di Lihat Dari Ekonomi Islam. Praktek jual beli salam modern adalah jual beli pesanan yang sekarang sudah banyak dilakukan oleh masyarakat luas. Salam pada masa modern ini semakin xxxxx dikalangan masyarakat karena sistem yang digunakan sangat mudah, cepat, murah, xxx juga lebih praktis. Model jual beli salam pada masa modern saat ini, lebih terlihat dalam pembelian alat-alat furniture, seperti: kursi tamu, tempat tidur, lemari pakaian, xxx xxxxxx dapur. Barang-barang seperti ini, biasanya dipesan sesuai dengan selera konsumen xxx kondisi rumah konsumen. Oleh sebab itu, dalam jual beli pesanan hal ini boleh dilakukan, dengan syarat harga barang-barang tersebut dibayar terlebih dahulu.12 Dalam praktek jual beli salam modern ini penulis hanya mengambil tiga contoh. Pertama yaitu jual beli online yang menggunakan media 12 Xxxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), hlm. 146.
Hasil Penelitian. 4.1.1 Gambaran Objek Penelitian

Related to Hasil Penelitian

  • Metode Penelitian Penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Sumber data yang dipergunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari :

  • Vlastnictví Zdravotnické zařízení si ponechá a bude uchovávat Zdravotní záznamy. Zdravotnické zařízení a Zkoušející převedou na Zadavatele veškerá svá práva, nároky a tituly, včetně práv duševního vlastnictví k Důvěrným informacím (ve smyslu níže uvedeném) a k jakýmkoli jiným Studijním datům a údajům.

  • DUŠEVNÍ VLASTNICTVÍ (a) S výjimkou duševního vlastnictví, které Poskytovatel a/nebo Zkoušející vlastnili nebo ovládali před Datem účinnosti nebo které bylo samostatně vyvinuto nebo získáno Zdravotnickým zařízením a/nebo Zkoušejícím nebo jejich jménem po Datu účinnosti nezávisle na poskytování služeb v rámci Studie, musí být veškerá registrovatelná práva, nároky a zájmy týkající se nebo vyplývající z vynálezů, nápadů, objevů, zlepšení, know- how, postupů, procesů, složení, softwaru (včetně kódů), dat, návrhů, informací, technologie, inovací, vylepšení, výsledků vývoje, návrhů, výsledků práce, výsledků a zpráv, autorských děl, včentě autorských práv, patenů a patentových přihlášek, ať již existujících nebo následně vytvořených, vyvinutých, vyplývajících z nebo jinak vzniklých ze strany Poskytovatele, Zkoušejícího a/nebo Výzkumného personálu v průběhu této Studie v důsledku poskytování služeb v rámci Studie (xxxx xxx „Vynálezy“) musí být become, be and remain the exclusive property of Sponsor. Institution and Investigator will assign and shall ensure all Research Staff assign all right, title, and interest in and to such Inventions and all intellectual property rights with respect thereto, to Sponsor or its Designee (any person designated by the Sponsor in writing who undertakes activities on behalf of the Sponsor in relation to the Study, which may include an Affiliate or the Contract research organization), free and clear of all liens, claims, and encumbrances. All such property is intended to be the result of “work for hire” for the benefit of Sponsor. Upon Sponsor's request, and at Sponsor’s sole cost and expense, Institution and Investigator shall take (and will cause Research Staff to take) such actions as Sponsor deems necessary or appropriate to perfect Sponsor’s exclusive ownership of such property and obtain patent or other proprietary protection in Sponsor's name with respect to any of the foregoing.

  • Pendahuluan Reformasi dalam bidang hukum ketenagakerjaan dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki xxx meningkatkan mutu tenaga kerja serta kesejahteraan tenaga kerja. Reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan diawali dengan dikeluarkannya Undang- undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang kemudian diikuti dengan keluarnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dikeluarkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam pelaksanaannya pada waktu sekarang ini, tujuan dari reformasi peraturan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan xxx perlindungan terhadap perkeja/buruh serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melakukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya xxx pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, xxx untuk meningkatkan harkat, martabat xxx harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, xxxx, makmur xxx xxxxxx xxxx materil maupun sprituil belum berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan. Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem PKWT xxx outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi xxx manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Penyebab terjadinya hal tersebut dikarenakan oleh berbagai faktor, xxxxxx xxxx adalah perkembangan perekonomian yang demikian cepat sehingga perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan xxxx xxxxx lebih xxxx dengan biaya yang lebih murah untuk dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar- besarnya. Hal itu mengakibatkan banyak perusahaan yang mengubah struktur manajemen perusahaan mereka agar menjadi lebih efektif xxx efisien, serta biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya lebih kecil, di mana salah satunya adalah dengan cara memborongkan pekerjaan kepada pihak lain atau dengan cara mempekerjakan pekerja/buruh dengan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT . Outsourcing (Xxxx Xxxx) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan xxx penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 xxx 66) xxx Keputusan Menteri Tenaga Kerja Xxx Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (Xxxx Xxxx) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. Sebenarnya tidak ada larangan hukum bagi perusahaan untuk menerapkan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT, xxxxxx semua itu sudah diatur secara jelas xxx xxxxx oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Xxx xxxx menimbulkan permasalahan adalah banyaknya terjadi pelanggaran dalam penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing atau dengan kata lain PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan tidak sesuai atau bahkan tidak mengacu kepada aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam prakteknya di lapangan, selain penerapan PKWT terhadap pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan juga sangat merugikan pekerja. Sebagai contoh, banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran dengan memakai pekerja untuk mengerjakan pekerjaan yang bersifat tetap/permanen di perusahaannya. Penegakan hukum terhadap keadaan ini juga menjadi sebuah dilematis tersendiri. Hal tersebut karena saat ini keadaannya adalah tingkat pengangguran sangat tinggi. Jadi, secara logika akan terpikir mana yang lebih baik dari menyediakan lapangan kerja untuk banyak orang dengan gaji yang kecil xxx syarat kerja serta ketentuan kerja yang tidak memadai atau menggaji sedikit pekerja dengan gaji xxxx xxxx akan tetapi hanya memberikan sedikit lapangan kerja serta membuat banyak pengangguran. Karena idealnya adalah menyediakan banyak lapangan kerja dengan gaji yang wajar/layak. Penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang pada akhirnya banyak digunakan oleh pengusaha tidak dapat dipisahkan dari banyaknya regulasi serta peraturan yang memungkinkan perusahaan menerapkan sistem tersebut. Dikarenakan telah terjadi banyak penyimpangan terhadap sistem tersebut, maka permohonan Judicial Review atas UU No.13 tentang Ketenagakerjaan telah dilakukan xxx Mahkamah Konstitusi dalam hal ini telah memutuskan dalam Putusan No. 27/PUU-IX/2011 yang menyatakan mekanisme PKWT terhadap objek pekerjaan yang bersifat tetap meskipun pekerjaan tersebut sifatnya penunjang xxx pekerjaan inti perusahaan tetap dianggap bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 karena normanya harus dipandang sebagai revisi hukum perburuhan yang sangat berarti bagi dunia kerja xxx dunia usaha. Adapun amar putusan MK No 27/PUU-IX/2011 tersebut berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) xxx xxxxx “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan xxx-xxx xxxx pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; Perlu diketahui bahwa Keputusan MK tersebut tidaklah mencabut keberlakuan Pasal yang mengatur mengenai outsourcing, namun hanya membatasi agar kepentingan para pekerja outsourcing dengan PKWT ini tetap mendapatkan perlindungan. Keputusan MK ini juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Tenaga Kerja xxx Transportasi (Kemena- kertrans) dengan menerbitkan Surat Edaran No: B.31/PHIJKS/I/2012 tentang pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi No27/PUU- IX/2011. Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Dari sejumlah pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi itu, satu xxx xxxx menarik xxx semestinya menjadi fokus bagi pemerintah untuk melakukan revisi atas UU No 13 Tahun 2003 adalah pertimbangan Mahkamah Konsitusi yang menyebutkan, bahwa untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja/buruh hanya untuk kepentingan keuntungan bisnis tanpa memperhatikan jaminan xxx perlindungan atas xxx-xxx pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan xxx xxxx xxxx xxxxx, xxx untuk meminimalisasi hilangnya xxx-xxx konstitusional para pekerja outsourcing, Mahkamah perlu menentukan perlindungan xxx jaminan xxx xxxx pekerja/buruh. Dalam hal ini xxx xxx model xxxx dapat dilaksanakan untuk melindungi xxx-xxx pekerja/buruh. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:

Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.