Hasil Penelitian xxx Pembahasan Sample Clauses

Hasil Penelitian xxx Pembahasan. Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibuat untuk melakukan pengikatan sementara sebelum pembuatan Akta Jual Beli resmi di hadapan Notaris. Secara umum isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan. Umumnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibuat di bawah tangan karena suatu sebab tertentu seperti pembayaran harga belum lunas. Di dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli memuat perjanjian perjanjian, seperti besarnya harga, kapan waktu pelunasan xxx dibuatnya Akta Jual Beli. Perjanjian Pengikatan Jual Beli xxx xxx macam yaitu Pengikatan Jual Beli xxxxx xxx Pengikatan Jual Beli tidak lunas. a. Pengikatan Jual Beli lunas, dibuat apabila harga jual beli sudah dibayarkan lunas oleh pembeli kepada penjual tetapi belum bisa dilaksanakan Akta Jual Beli, karena xxxxxx xxxx xxxxx-xxxxx jual beli belum dibayarkan, sertifikat masih dalam pengurusan xxx xxxx-lain. Dalam Pasal-pasal Pengikatan Jual Beli tersebut dicantumkan kapan Akta Jual Beli akan dilaksanakan xxx persyaratannya. Di dalam Pengikatan Jual Beli lunas juga dicantumkan kuasa dari penjual kepada pembeli untuk menandatangani Akta Jual Beli, sehingga penandatanganan Akta Jual Beli tidak memerlukan kehadiran penjual. Pengikatan Jual Beli lunas umum dilakukan untuk transaksi atas objek jual beli yang berada diluar wilayah kerja Notaris/PPAT yang bersangkutan. Dimana berdasarkan Pengikatan Jual Beli lunas bisa dibuatkan Akta Jual Beli di hadapan PPAT dimana lokasi objek berada. b. Pengikatan Jual Beli tidak lunas, dibuat apabila pembayaran harga jual beli belum lunas diterima oleh penjual. Di dalam Pasal-pasal Pengikatan Jual Belitidak lunas sekurang-kurangnya dicantumkan jumlah uang muka yang dibayarkan pada saat penandatanganan akta Pengikatan Jual Beli, cara atau termin pembayaran, kapan pelunasan xxx sanksi-sanksi yang disepakati apabila salah satu pihak wanprestasi. Pengikatan Jual Beli tidak lunas juga harus ditindaklanjuti dengan Akta Jual Beli pada saat pelunasan. Dalam praktek pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sering terjadi pihak penjual diwakili oleh pihak lain dengan menggunakan Kuasa Untuk Menjual. Pada prinsipnya sebenarnya kuasa untuk menjual diberikan oleh karena pihak penjual (pemilik tanah) tidak dapat hadir sendiri pada saat pembuatan akta jual beli xxxxxx xxxxxx-alasan tertentu, misalnya pelaksanaan penjualan terjadi di luar kota atau ia tidak dapat m...
AutoNDA by SimpleDocs
Hasil Penelitian xxx Pembahasan. XX.Xxxx Nationalnobu Tbk merupakan salah satu Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) yang berkedudukan di Jakarta. Pada awalnya nama XX.Xxxx Nationalnobu Tbk adalah PT.Alfindo Bank sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.10/72/KEP.GBI/2008 tertanggal 12 November 2008 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT.Xxxxxxx Xxxxxxxxx Bank (PT.Alfindo Bank) menjadi Izin Usaha Atas Nama XX.Xxxx Nationalnobu.11 Kredit investasi yang diberikan kepada PT. ITC Multifinance merupakan kredit dalam bentuk Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) dengan jangka waktu pelunasan selama 72 (tujuh puluh dua) bulan. Penandatanganan perjanjian kredit investasi tersebut dilakukan di Medan12, terkait dengan penyesuaian keberadaan direksi xxx komisaris yang berwenang untuk mewakili PT.
Hasil Penelitian xxx Pembahasan. Perjanjian Pemberian Pinjaman Bantuan Modal merupakan perjanjian yang mengikat antara PT. AP II xxx Xxxxx Binaan dalam hal pemberian pinjaman bantuan modal. Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur- unsur dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman Bantuan Modal adalah sebagai berikut:
Hasil Penelitian xxx Pembahasan. Sengketa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertikaian atau perbantahan. Pengertian Sengketa pertanahan dirumuskan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, selanjutnya disebut PMNA/KBPN 1/1999 yaitu: “Perbedaan pendapat mengenai keabsahan suatu hak, pemberian hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah termasuk peralihannya xxx penerbitan tanda bukti haknya antara pihak-pihak yang berkepentingan maupun antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan instansi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional. Sengketa pertanahan yang muncul setiap tahunnya menunjukkan bahwa penanganan tentang kebijakan pertanahan di Indonesia belum dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa pertanahan xxxxxx xxxx:9 1) Administrasi pertanahan di masa xxxx xxxx kurang tertib. Administrasi pertanahan mempunyai peranan yang sangat penting bagi upaya 7 J Xxxx Xxxxxxxx, Problematika Hukum Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat, (Yogyakarta : CV Aswaja Pressindo, 2012), hlm. 55. 8 Soejono Soekanto xxx Xxx Xxxxxxxx, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1995), hlm. 13. 9 Xxxx Xxxxxxx, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, (Jakarta : PT Gramedia, 2014), hlm. 177-178. mewujudkan jaminan kepastian hukum. Penguasaan xxx kepemilikan tanah dimasa lalu terutama terhadap tanah-tanah milik adat seringkali tidak didukung oleh bukti-bukti administrasi yang tertib xxx lengkap dimana penguasaan xxx pemilikan tanah yang data fisiknya berbeda dengan data administrasi xxx data yuridisnya. 2) Peraturan perundang-undangan xxxx xxxxxx tumpang tindih. Pertanahan merupakan subsistem dari sumber daya agraria xxx sumber xxxx xxxx xxxx memiliki hubungan yang sangat erat, baik dalam kaitan hubungan subsistemnya maupun dalam kaitan hubungannya dengan manusia/masyarakat xxx Negara. Kurang terpadunya peraturan perundang-undangan dibidang sumber daya agrarian xxx sumber xxxx xxxx dengan peraturan di bidang pertanahan, bahkan dalam beberapa hal terlihat xxxxxx bertentangan, sering menimbulkan konflik penguasaan, pemilikan, penggunaan xxx pemanfaatan tanah. 3) Penerapan hukum pertanahan yang kurang konsisten. Akibat tidak singkronnya pengaturan tersebut, timbul konflik kewenangan maupun konflik kepentingan, sehingga seringkali hukum pertanahan kurang dapat...
Hasil Penelitian xxx Pembahasan. Pembentukan Nominee Agreement Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas Secara umum, nominee dapat diartikan sebagai berikut: a. one who has been nominated to an office or for a candidacy; or b. a person organization in whose name a security is registered though true ownership is held by another party.11 Definisi xxxx xxxx diberikan oleh kamus dalam hubungannya dengan suatu transaksi bisnis yang menggunakan konsep nominee adalah "person or firm into whose name securities or other properties are transferred in order to facilitate transactions, while 9Cara berpikir deduktif adalah cara berpikir yang dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar xxx kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus, lihat lebih lanjut dalam Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat. Metodologi Penelitian, Xxxxxx Xxxx, Bandung, 2002, hlm. 23. 10Kebenaran koheren yaitu suatu pengetahuan, teori, pernyataan, proposisi, atau hipotesis dianggap benar kalau sejalan dengan pengetahuan, teori, pernyataan, proposisi, atau hipotesis lainnya, yaitu kalau proposisi itu meneguhkan xxx konsisten dengan proposisi sebelumnya yang dianggap benar. Lihat lebih lanjut dalam A. Xxxxx Xxxxx &Mikhael Dua, 2001, Ilmu Pengetahuan, Sebuah Tinjauan Filosofis, Yogyakarta, hlm. 68. 11<xxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx/nominee>, diakses tanggal 03 November 2015. leaving the customer as the actual owner.”12 Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dapat ditarik pengertian nominee sebagai suatu pihak yang ditunjuk oleh pihak lain untuk bertindak mewakili untuk xxx atas nama pihak yang menunjuk nominee tersebut. Pengertian nominee menurut Black’s Law Dictionary adalah:
Hasil Penelitian xxx Pembahasan. Menurut hukum, perjanjian kredit dapat dilakukan secara lisan atau tertulis yang terpenting memenuhi syarat-syarat Pasal 1320 KUH Perdata. Namun dari sudut pembuktian, perjanjian yang dilakukan secara lisan sulit untuk dijadikan sebagai alat bukti, karena hakekat pembuatan perjanjian adalah alat bukti bagi para pihak yang membuatnya. Dalam dunia modern yang kompleks ini perjanjian lisan tentu sudah tidak dapat disarankan untuk digunakan meskipun secara teori diperbolehkan karena perjanjian secara lisan sulit dijadikan sebagai alat pembuktian bila terjadi masalah dikemudian hari. Untuk itu setiap transaksi apapun haruslah dibuat secara tertulis yang digunakan sebagai alat bukti. Kita menyimpan tabungan atau deposito di bank maka akan memperoleh tabungan atau bilyet sebagai alat bukti. Untuk pemberian kredit perlu dibuat perjanjian kredit sebagai alat bukti.4 Dalam praktek bank xxx xxx bentuk perjanjian kredit yaitu : 1. Perjanjian kredit yang dibuat di bawah tangan dinamakan akta di bawah tangan. Menurut Pasal 1874 KUH Perdata yang dimaksud akta di bawah tangan adalah surat atau tulisan yang dibuat oleh para pihak tidak melalui perantara pejabat yang berwenang (pejabat umum) untuk dijadikan alat bukti. Pengikatan yang dilakukan antara bank xxx nasabah tanpa dihadapan notaris.5 Artinya perjanjian yang disiapkan xxx dibuat sendiri oleh bank kemudian ditawarkan kepada debitur untuk disepakati. Untuk mempermudah xxx mempercepat kerja bank, biasanya bank sudah menyiapkan formulir perjanjian dalam bentuk standard (standaardform) yang isi, syarat-syarat xxx ketentuannya disiapkan dahulu secara lengkap, bentuk perjanjian kredit yang dibuat sendiri xxxx xxxx tersebut termasuk jenis akta di bawah tangan. 2. Perjanjian kredit yang dibuat oleh xxx dihadapan notaris atau pengikatan yang dilakukan dihadapan notaris yang dinamakan akta otentik atau akta notariil. Pasal 1868 KUH Perdata akta otentik adalah akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang yang dibuat atau dihadapan pegawai yang berkuasa (pegawai umum) untuk itu, ditempat dimana akta dibuatnya. Yang menyiapkan xxx membuat perjanjian ini adalah seorang notaris namun dalam praktek semua syarat xxx ketentuan perjanjian kredit disiapkan oleh bank kemudian diberikan kepada bank untuk dirumuskan dalam akta noril dimana notaris dalam membuat perjanjian hanyalah merumuskan apa yang diinginkan para pihak yang bersangkutan dalam bentuk akta notaris atau akta otentik. 6 Dengan demikian Perjanjian Kredit waji...
Hasil Penelitian xxx Pembahasan. Subyek Hibah Dalam Hukum Perdata bisa siapa saja, namun ada beberapa pengecualian tertentu, misalnya saja anak-anak dibawah umur. Anak dibawah umur diangap tidak kuasa menerima maupun memberi hibah. Meraka dilarang membuat persetujuan hibah atau sesuatu barang apapun. Xxxxx xxxx mereka perbuat dapat diminta pembatalanya (vernietingbaar) namun bukan batal dengan sendirinya. Antara suami istri tidak boleh menjadi subyek persetujuan hibah. Karena itu pemberian hibah antara suami istri yang terikat dalam perkawinan adalah terlarang. Maksud pelaranggan hibah semacam ini jelas, untuk memperlindunggi pihak ketiga yang mempunyai tagihan kepada salah seorang diantara suami istri tersebut. Menurut pasal 1679 KUH Perdata supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang di hibahkan, ketentuan lainnya adalah orang yang diberi hibah harus sudah ada di dunia atau dengan memperhatikan aturan pasal 2 (anak xxxx xxx dalam kandungan seorang perempuan, diangap sebagai telah dilahirkan, bila mana juga kepentingan ssianak menghendakinya), sudah ada dalam kandungan ibunya pada saat pengibahan dilakukan. Menurut Pasal 1680 KUH Perdata hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika presiden atau pembesar yang di tunjuk nya telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembag-lembaga tersebut untuk menerimanya. Pada Objek hibah Xxxxx xxx barang yang dapat di hibahkan menurut pasal 1667 KUH Perdata menyatakan, hibah hanyalah dapat mengenai xxxxx-xxxxx xxxx sudah ada. Jika hibah itu meliputi xxxxx-xxxxx xxxx baru akan ada dikemudian hari, maka sekedar mengenai ketentuanitu hibahnya adalah xxxxx xxx selajutnya dinyatakan pula dalam pasal 1672 KUH Perdata menyatakan si penghibah dapat memperjanjikan bahwa ia tetap berhak mengambil kembali xxxxx-xxxxx xxxx telah di berikannya, baik dalam halnya si penerima hibah sendiri, maupun dalam halnya sipenerima hibah beserta turunan-turunannya akan meninggal lebih dahulu daripada si penghibah; tetapi ini tidak dapat di perjanjikan selainnya hanya untuk kepentingan si penghibah sendiri. Akte notaris merupakan suatu syarat mutlak dari sahnya suatu hibah, dengan sendirinya kalau hibah dibuat dengan cara dibawah tanggan adalah batal. Demikian juga hibah itu tidak adapat dibuat suatu pembaruan, biarpun hal ini dibuat dengan akte notaris yang artinya bahwa pembaruan tentang hibah atau dengan mengadakan perubahan atau penambahan sejak semula hibah itu dibuat tidak di perbolehkan. Tentang penerimaan, hibahp...
AutoNDA by SimpleDocs
Hasil Penelitian xxx Pembahasan. Dalam KUHPerdata maupun UU Perkawinan tidak terdapat pengaturan mengenai pembuatan perjanjian perkawinan setelah perkawinan dilangsungkan. Namun dalam KUHPerdata dimungkinkan untuk para pihak mengadakan persetujuan-persetujuan yang sama sekali tidak diatur dalam BW, WvK atau undang-undang lain. Untuk persetujuan-persetujuan ini dapat berlaku dalam BW sebagaimana dalam buku III Title I-IV.7 Hal ini juga kita ketahui dengan adanya jenis perjanjian yang disebut dengan Perjanjian bernama (benoemd contracten atau nominaat contracten), yaitu perjanjian-perjanjian yang diatur xxx diberi nama oleh pembentuk undang- 5 Ibid.
Hasil Penelitian xxx Pembahasan. Kebijakan GATS Dalam Pengaturan Pariwisata Di Indonesia Xxx Provinsi Bali Perjanjian XXXX xxx WTO berlaku terhadap semua tindakan negara-negara anggota yang mempunyai dampak pada perdagangan xxxx- xxxx.8 Xxxx dimaksud dalam perjanjian 5 Made Suksma Prijandhini Devi Salain, ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBUDAYAAN BALI SEBAGAI SUMBER DAYA EKONOMI PARIWISATA’, Kertha Patrika, 2017 <xxxxx://xx- x.xxx/00.00000/xx.0000.x00.x00.x00>.
Hasil Penelitian xxx Pembahasan. Klausula Baku Dalam Perjanjian Kerja Outsourcing
Draft better contracts in just 5 minutes Get the weekly Law Insider newsletter packed with expert videos, webinars, ebooks, and more!