Hasil Penelitian xxx Pembahasan Sample Clauses

Hasil Penelitian xxx Pembahasan. Pembentukan Nominee Agreement Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas Secara umum, nominee dapat diartikan sebagai berikut: a. one who has been nominated to an office or for a candidacy; or b. a person organization in whose name a security is registered though true ownership is held by another party.11 Definisi xxxx xxxx diberikan oleh kamus dalam hubungannya dengan suatu transaksi bisnis yang menggunakan konsep nominee adalah "person or firm into whose name securities or other properties are transferred in order to facilitate transactions, while 9Cara berpikir deduktif adalah cara berpikir yang dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar xxx kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus, lihat lebih lanjut dalam Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat. Metodologi Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2002, hlm. 23. 10Kebenaran koheren yaitu suatu pengetahuan, teori, pernyataan, proposisi, atau hipotesis dianggap benar kalau sejalan dengan pengetahuan, teori, pernyataan, proposisi, atau hipotesis lainnya, yaitu kalau proposisi itu meneguhkan xxx konsisten dengan proposisi sebelumnya yang dianggap benar. Lihat lebih lanjut dalam X. Xxxxx Xxxxx &Mikhael Dua, 2001, Ilmu Pengetahuan, Sebuah Tinjauan Filosofis, Yogyakarta, hlm. 68. 11<xxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx/nominee>, diakses tanggal 03 November 2015. leaving the customer as the actual owner.”12 Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dapat ditarik pengertian nominee sebagai suatu pihak yang ditunjuk oleh pihak lain untuk bertindak mewakili untuk xxx atas nama pihak yang menunjuk nominee tersebut. Pengertian nominee menurut Black’s Law Dictionary adalah:
AutoNDA by SimpleDocs
Hasil Penelitian xxx Pembahasan. Subyek Hibah Dalam Hukum Perdata bisa siapa saja, namun ada beberapa pengecualian tertentu, misalnya saja anak-anak dibawah umur. Anak dibawah umur diangap tidak kuasa menerima maupun memberi hibah. Meraka dilarang membuat persetujuan hibah atau sesuatu barang apapun. Xxxxx xxxx mereka perbuat dapat diminta pembatalanya (vernietingbaar) namun bukan batal dengan sendirinya. Antara suami istri tidak boleh menjadi subyek persetujuan hibah. Karena itu pemberian hibah antara suami istri yang terikat dalam perkawinan adalah terlarang. Maksud pelaranggan hibah semacam ini jelas, untuk memperlindunggi pihak ketiga yang mempunyai tagihan kepada salah seorang diantara suami istri tersebut. Menurut pasal 1679 KUH Perdata supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang di hibahkan, ketentuan lainnya adalah orang yang diberi hibah harus sudah ada di dunia atau dengan memperhatikan aturan pasal 0 (xxxx xxxx xxx xxxxx kandungan seorang perempuan, diangap sebagai telah dilahirkan, bila mana juga kepentingan ssianak menghendakinya), sudah ada dalam kandungan ibunya pada saat pengibahan dilakukan. Menurut Pasal 1680 KUH Perdata hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika presiden atau pembesar yang di tunjuk nya telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembag-lembaga tersebut untuk menerimanya. Pada Objek hibah Xxxxx xxx barang yang dapat di hibahkan menurut pasal 1667 KUH Perdata menyatakan, hibah hanyalah dapat mengenai xxxxx-xxxxx xxxx sudah xxx. Jika hibah itu meliputi xxxxx-xxxxx yang baru akan ada dikemudian hari, maka sekedar mengenai ketentuanitu hibahnya adalah xxxxx xxx selajutnya dinyatakan xxxx xxxxx xxxxx 0000 XXX Xxxxxxx menyatakan si penghibah dapat memperjanjikan bahwa ia tetap berhak mengambil kembali xxxxx-xxxxx yang telah di berikannya, baik dalam halnya si penerima hibah sendiri, maupun dalam halnya sipenerima hibah beserta turunan-turunannya akan meninggal lebih dahulu daripada si penghibah; tetapi ini tidak dapat di perjanjikan selainnya hanya untuk kepentingan si penghibah sendiri. Akte notaris merupakan suatu syarat mutlak dari sahnya suatu hibah, dengan sendirinya kalau hibah dibuat dengan cara dibawah tanggan adalah batal. Demikian juga hibah itu tidak adapat dibuat suatu pembaruan, biarpun hal ini dibuat dengan akte notaris yang artinya bahwa pembaruan tentang hibah atau dengan mengadakan perubahan atau penambahan sejak semula hibah itu dibuat tidak di perbolehkan. Tentang penerimaan, hibahp...
Hasil Penelitian xxx Pembahasan. Klausula Baku Dalam Perjanjian Kerja Outsourcing Ruang lingkup ketenagakerjaan tidak sempit, terbatas xxx sederhana. Kenyataan dalam praktek sangat kompleks xxx multidimensi.17 Ketenagakerjaan merupakan masalah yang sangat vital karena terkait langsung dengan kesejahteraan hidup masyarakat. Oleh karena itu, ketenagakerjaan tidak dapat dilepaskan dari bidang yang lain seperti sosial, politik, ekonomi, keamanan xxx budaya. Hal ini terlihat ketika adanya krisis moneter tahun 1998. Krisis tersebut mengakibatkan fondasi perekonomian runtuh. Dampak dari krisis ini adalah membengkaknya pengangguran karena adanya pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.18 Pasca krisis moneter tahun 1998, banyak perusahaan menggunakan sistem kerja outsourcing yang dianggap mereka tidak merugikan. Dulunya pekerja memiliki peluang yang sangat besar untuk menjadi tenaga kerja tetap, tetapi sekarang ini peluang itu hampir sama sekali tidak ada. Data hasil xxxxx xxxx dilakukan oleh Bank Dunia xxx organisasi Buruh Internasional (International Labor Organization/ILO) menunjukkan bahwa jumlah pekerja atau buruh berstatus tetap hanya tinggal 35% dari 33 juta buruh formal di Indonesia. Padahal, beberapa tahun yang lalu jumlahnya mencapai 70%, artinya sebanyak 65% adalah buruh dengan status outsourcing xxx buruh kontrak.19 Dasar pemberlakuan sistem kerja outsourcing ini terkait dengan perjanjian yang disepakati antara pengusaha xxx xxxxx pekerja. Perjanjian yang berlaku adalah perjanjian baku atau yang disebut juga perjanjian standar. Menurut Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, kata baku 16 Tomy Xxxxxxx, ‘RIGHT TO HAVE RIGHTS’, Mimbar Keadilan, 2017, 106 <xxxxx://xxx.xxx/10.3099- 6/mk.v0i0.2203>. 17 Fithriatus Shalihah, ‘Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Hubungan Kerja Di Indonesia’, Jurnal Selat, 4.1 (2016), 70–100, hlm. 71. 18 X X X Xxxxxxx, ‘Outsourcing Dalam Perspektif Pekerja Xxx Pengusaha’, Jurnal Kependudukan Indonesia, 6.1 (2016), 45–62. 19 Ananda Randini Xxxxxxxx Xxxxx, ‘Implementasi Kebijakan Ketenagakerjaan Di Kabupaten Bekasi’ (UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2019), hlm. 9. atau standar artinya tolok ukur yang dipakai sebagai patokan.20 Dalam hal ini, perjanjian baku artinya perjanjian yang menjadi tolok ukur adanya kesepakatan antara perusahaan xxx xxxxx pekerja. Yang diberlakukan meliputi model, rumusan xxx ukuran. Lahirnya perjanjian baku dilatarbelakangi xxxxxx xxxx oleh perkembangan masyarakat modern xxx perkembangan keadaan sosial ekonomi.21 Adanya pembakuan s...
Hasil Penelitian xxx Pembahasan. Menurut hukum, perjanjian kredit dapat dilakukan secara lisan atau tertulis yang terpenting memenuhi syarat-syarat Pasal 1320 KUH Perdata. Namun dari sudut pembuktian, perjanjian yang dilakukan secara lisan sulit untuk dijadikan sebagai alat bukti, karena hakekat pembuatan perjanjian adalah alat bukti bagi para pihak yang membuatnya. Dalam dunia modern yang kompleks ini perjanjian lisan tentu sudah tidak dapat disarankan untuk digunakan meskipun secara teori diperbolehkan karena perjanjian secara lisan sulit dijadikan sebagai alat pembuktian bila terjadi masalah dikemudian hari. Untuk itu setiap transaksi apapun haruslah dibuat secara tertulis yang digunakan sebagai alat bukti. Kita menyimpan tabungan atau deposito di bank maka akan memperoleh tabungan atau bilyet sebagai alat bukti. Untuk pemberian kredit perlu dibuat perjanjian kredit sebagai alat bukti.4 Dalam praktek bank xxx xxx bentuk perjanjian kredit yaitu :
Hasil Penelitian xxx Pembahasan. Perjanjian Pemberian Pinjaman Bantuan Modal merupakan perjanjian yang mengikat antara PT. AP II xxx Xxxxx Binaan dalam hal pemberian pinjaman bantuan modal. Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur- unsur dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman Bantuan Modal adalah sebagai berikut:
Hasil Penelitian xxx Pembahasan. Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibuat untuk melakukan pengikatan sementara sebelum pembuatan Akta Jual Beli resmi di hadapan Notaris. Secara umum isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan. Umumnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibuat di bawah tangan karena suatu sebab tertentu seperti pembayaran harga belum lunas. Di dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli memuat perjanjian perjanjian, seperti besarnya harga, kapan waktu pelunasan xxx dibuatnya Akta Jual Beli. Perjanjian Pengikatan Jual Beli xxx xxx macam yaitu Pengikatan Jual Beli xxxxx xxx Pengikatan Jual Beli tidak lunas.
Hasil Penelitian xxx Pembahasan. XX.Xxxx Nationalnobu Tbk merupakan salah satu Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) yang berkedudukan di Jakarta. Pada awalnya nama XX.Xxxx Nationalnobu Tbk adalah PT.Alfindo Bank sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.10/72/KEP.GBI/2008 tertanggal 12 November 2008 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT.Xxxxxxx Xxxxxxxxx Bank (PT.Alfindo Bank) menjadi Izin Usaha Atas Nama XX.Xxxx Nationalnobu.11 Kredit investasi yang diberikan kepada PT. ITC Multifinance merupakan kredit dalam bentuk Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) dengan jangka waktu pelunasan selama 72 (tujuh puluh dua) bulan. Penandatanganan perjanjian kredit investasi tersebut dilakukan di Medan12, terkait dengan penyesuaian keberadaan direksi xxx komisaris yang berwenang untuk mewakili PT.
AutoNDA by SimpleDocs
Hasil Penelitian xxx Pembahasan. Kebijakan GATS Dalam Pengaturan Pariwisata Di Indonesia Xxx Provinsi Bali Perjanjian XXXX xxx WTO berlaku terhadap semua tindakan negara-negara anggota yang mempunyai dampak pada perdagangan xxxx- xxxx.8 Xxxx dimaksud dalam perjanjian 5 Made Suksma Prijandhini Devi Salain, ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBUDAYAAN BALI SEBAGAI SUMBER DAYA EKONOMI PARIWISATA’, Kertha Patrika, 2017 <xxxxx://xx- x.xxx/00.00000/xx.0000.x00.x00.x00>.
Hasil Penelitian xxx Pembahasan. Pada tahun 2006 Bapepam-LK dalam rangka menunjang pengembangan transaksi Repo mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal xxx Lembaga Keuangan Nomor KEP- 000/XX/0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx Agreement (Repo) dengan Menggunakan Master Repurchase Agreement (MRA). Di dalam Keputusan ini, terdapat lampiran Peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.G.13 mengenai xxx xxxx sama. Sejak tanggal 31 Desember 2013 yaitu pemberlakuan Pasal 55 UU OJK, fungsi pengaturan xxx pengawasan terhadap sektor Pasar Modal xxx sektor kegiatan jasa keuangan lainnya beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pada tahun 2015 OJK mengeluarkan POJK Repo dalam rangka meningkatkan efektivitas pengaturan xxx pengawasan transaksi Repo yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan. Perbedaan yang pertama terletak pada pengertian Repo itu sendiri. Peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.G.13 memberikan definisi Repo xxx Reverse Repo secara jelas yaitu Repo diartikan sebagai transaksi jual efek dengan janji beli kembali pada waktu xxx harga yang telah ditetapkan sedangkan Reverse Repo diartikan sebagai transaksi beli efek dengan janji jual kembali pada waktu xxx harga xxxx telah ditetapkan. Sedangkan pada POJK Repo, Repo didefinisikan sebagai kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu xxx harga yang telah ditetapkan. Sehingga sudah secara jelas diberikan secara jelas pemahaman bahwa transaksi Repo didasarkan pada kontrak (perjanjian). Hal ini secara jelas ditekankan kembali pada Pasal 4 ayat (1) POJK Repo bahwa setiap transaksi Repo wajib berdasarkan pada perjanjian tertulis xxx perjanjian tertulis tersebut haruslah berupa GMRA Indonesia (Pasal 5 ayat (1) POJK Repo). Sedangkan pada Peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.G.13 tidak ada ketentuan yang mewajibkan Transaksi Repo haruslah berlandaskan perjanjian. Xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 0 Xxxxxxxxx Xxxxxxx-XX Xxxxx XXXX.X.00 menyebutkan bahwa peraturan tersebut hanya berlaku apabila Emiten xxx atau Perusahaan Efek yang melakukan Transaksi Repo xxx Reverse Repo dengan menggunakan Master Repurchase Agreement (MRA). Perbedaan yang kedua adalah terletak pada efek yang dapat ditransaksikan di dalam transaksi Repo. Angka 2 huruf h Peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.G.13 hanya memberikan ketentuan bahwa peraturan tersebut hanya belaku pada transaksi Repo dengan efek berupa Surat Utang Negara (SUN) xxx/atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Sehingga belum ada pengaturan yang pasti apabila ingin melakukan transaksi Repo Saham. Sedangkan P...
Hasil Penelitian xxx Pembahasan. 2 Xxxxxxxxx Xxx, Xxxxxx Xxxxxxxxxx Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hal.105. 3Piter Xxxxxxxx Xxxxxxx, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2007), Hal 94. 4Abdulkadir Muhammad, ,Op, Cit hal 224 Dalam hak perikatan jual beli, penjual dituntut untuk menyerahkan suatu barang yang menjadi objek jual beli serta pembeli dituntut untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai yang disepakati. Pada situasi normal antara prestasi xxx xxxxxx prestasi akan xxxxxx bertukar, namun pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebut wanprestasi ataupun adanya kesalahan yang dibuat oleh si penjual yang menimbulkan kerugian, sehingga si pembeli tidak dapat menikmati dengan nyaman objek jual beli tersebut sehingga muncul peristiwa perbuatan melawan hukum. Dalam Hukum Perdata, tanggungjawab penjual (pelaku usaha) dalam perjanjian jual beli meliputi :
Draft better contracts in just 5 minutes Get the weekly Law Insider newsletter packed with expert videos, webinars, ebooks, and more!