Metode Penelitian. Jenis penelitian hukum ini menggunakan penelitian yuridis normatif karena mengkaji xxxx xxx xxxxx. Dalam penelitian normatif jenis ini, belajar dari bahan kepustakaan seperti dokumen, peraturan perundang-undangan, xxx xxxxxx referensi yang berkaitan dengan masalah yang diangkat dalam penelitian ini.10 Data pada penelitian ini menggunakan data sekunder. Cara pengumpulan data adalah melalui dokumentasi, sedangkan alat untuk data sekunder adalah studi dokumentasi atau studi kepustakaan. Data sekunder dikumpulkan melalui data atau dokumen xxxx xxx xxx tertulis. Data penelitian kepustakaan diperoleh dari bahan hukum primer, yaitu bahan xxxxx xxxx bersifat mengikat, seperti peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari: 10 Sri Mamudji, Metode Penelitian Xxx Penulisan Hukum (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005).
a) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
c) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi xxx Transaksi Elektronik Bahan hukum sekunder yang mendukung penjelasan dari bahan hukum primer. Seperti buku, artikel, karya ilmiah, majalah xxx sumber pendukung lainnya. Setelah mengolah data sesuai dengan kepustakaan kemudian diolah xxx menganalisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini dijelaskan dengan cara dideskripsikan kedalam kalimat yang mudah dipahami oleh semua kalangan. Peneliti juga perlu memberikan gambaran atas fakta-fakta xxxxx xxxx terjadi. Peneliti menggunakan konstruksi hukum, penalaran hukum xxx perangkat hukum kemudian dideskripsikan dengan cara deduktif yaitu dari umum ke khusus. Peneliti menggumpulkan data melalui dokumen-dokumen, pendapat ahli, teori hukum xxx praktik serta beberapa xxx xxxx mendukung atas penelitian ini. 11 Peneliti menggunakan analisis data interaktif dalam bentuk tulisan yang menjelaskan mengenai perlindan terhadap click-wrap agreement.
Metode Penelitian. Metodologi yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dalam arti nilai (norm), peraturan hukum konkrit xxx sistem hukum (Mertokusumo, 2004). Dengan pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan pertama, statute approach yaitu, dengan menelaah pada peraturan perUndang-undangan xxx regulasi yang relevan dengan objek 200 penelitian yang dibahas (Marzuki, 2014). Kedua, Pendekatan conceptual approach yaitu, pendekatan yang dilakukan berdasarkan pendapat para ahli, jika belum ada xxxxx xxxx mengaturnya. Selanjutnya data xxx informasi baik yang bersifat primer xxx sekunder dianalisis dengan metode normatif kualitatif, dua pendekatan tersebut digunakan untuk mendapatkan pandangan berfikir yang komprehensif, sehingga dapat memberikan gambaran permasalahan yang utuh pada pokok kajian artikel yang dibahas. Penelitian normatif ini menggunakan bahan sekunder, yaitu bahan yang diperoleh dari studi kepustakaan. Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan xxxxx xxxx mempunyai kekuatan mengikat, yang terdiri dari Peraturan PerUndang-undangan. Bahan SekunderYaitu bahan xxxxx xxxx memberikan penjelasan badan hukum primer, meliputi: Buku-buku Literatur, Hasil-hasil penelitian, seminar, sosialisasi atau penemuan ilmiah, Ketentuan-ketentuan xxxx xxxx relevan dengan objek kajian penelitian. Bahan Tersier yaitu bahan Hukum Kamus yang digunakan untuk melengkapi bahan hukum primer xxx xxxxx hukum sekunder, meliputi: Koran, majalah, jurnal ilmiah, Internet, kamus hukum xxx referensi-referensi lainnya yang relevan. Dalam penulisan ini penulis mengumpulkan bahan melalui Penelitian Kepustakaan (library research) dilakukan untuk mendapatkan teori-teori hukum, doktrin-doktrin asas-asas hukum xxx pemikiran hukum konseptual, yang berkaitan dengan objek kajian penelitian ini yang dapat berupa Peraturan PerUndang-undangan, penelitian terdahulu, literatur hukum xxx karya xxxxx di bidang hukum lainnya. Analisis bahan xxxxx xxxx digunakan penulis adalah analisis bahan hukum kualitatif yaitu menguraikan bahan secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, namun logis xxx tidak tumpang tindih xxx efektif sehingga memudahkan intepretasi xxxxx xxx pemahaman hasil analisis yang kemudian diatarik suatu kesimpulan secara deduktif yaitu cara berpikir dengan menarik kesimpulan bahan yang bersifat umum xx xxxx bersifat khusus
Metode Penelitian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan xxx menganalisis data sekunder. Data penelitian yang digunakan terdiri dari tiga sumber hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, xxx xxxxx hukum tersier. Bahan hukum tersebut diperoleh melalui kajian terhadap bahan xxxxx xxxx telah diteliti xxx dikumpulkan, tentu saja berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan xxx wawancara. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang- undang xxx pendekatan kasus. Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan xxx regulasi yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Data yang dikumpulkan kemudian akan dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Jual beli diatur melalui Pasal 1457 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa jual beli adalah suatu persetujuan atau perjanjian yang mengikat penjual xxx pembeli, pembeli mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang yang disetujui bersama, xxx pembeli mengikatkan diri untuk membayar harga barang yang disetujui bersama. Berdasarkan definisi jual beli dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur-unsur yang terkandung dalam jual beli adalah sebagai berikut: (a) Adanya para pihak, yaitu penjual xxx pembeli; (b) Ada barang yang ditransaksikan;(c) Ada harga; xxx (d) Ada pembayaran dalam bentuk uang. Terdapat akibat hukum dari perjanjian jual beli yaitu adanya penyerahan hak milik atas barang yang dijual dari penjual kepada pembeli. Pertukaran yang equivalen adalah antara xxxxx xxx harga dalam bentuk uang. Menurut Pasal 1474 KUHPerdata, terdapat kewajiban pokok dari penjual yaitu menyerahkan xxx xxxxxxxx. Dalam hukum dikenal dua macam penyerahan (xxxxxxxx) yaitu penyerahan yuridis xxx penyerahan nyata. Sedangkan Pasal 1475 KUHPerdata memberikan pengertian mengenai penyerahan (xxxxxxxx) yaitu suatu pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan xxx kepunyaan pembeli. Perjanjian jual beli ini dapat dituangkan dalam sebuah akta baik itu dalam bentuk otentik maupun dibawah tangan. Akta autentik merupakan suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat dimana akta itu dibuatnya. Keistimewaan akta autentik ialah merupakan suatu alat bukti yang sempurna (volledig bewijs tentang apa yang dimuat didalamnya), artinya apabi...
Metode Penelitian. Pada metode penelitian ini, peneliti memaparkan jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian normatif, dimana penelitian normatif adalah menemukan koherensi terhadap aturan hukum telah sesuai dengan prinsip hukum itu sendiri xxx juga tindakan seseorang telah sesuai dengan xxxxx xxx atau prinsip hukum.5 Dengan menggunakan sumber data primer, xxx juga data sekunder. Analisis data melalui analisis kualitatif untuk menemukan hubungan antara variabel yang satu dengan yang lainnya sehingga dapat memperoleh jawaban yang sesuai dengan rumusan masalah sehingga dapat ditarik kesimpulan. Xxxxxxx telah di atur dalam GATT 1947. Namun sebelum itu subsidi telah dibahas dalam Tokyo Round Pasal XVI tentang subsidi berhasil dirumuskan dalam bentuk subsidy code yang dimana hal tersebut hanya mengikat negara 5 Vidya Prahassacitta, “Penelitian Hukum Normatif xxx Penelitian Hukum Yuridis,” Media Hukum Bisnis Binus, 2019, xxxxx://xxxxxxxx-xxx.xxxxx.xx.xx/2019/08/25/penelitian-hukum-normatif-xxx- penelitian-hukum-yurudis/. yang tunduk pada subsidy code tersebut. Setelah itu Pasal XVI dengan persetujuan WTO maka diatur lebih lanjut ke dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM). 6 Dimana SCM Agreement mmengikat bagi seluruh negara yang menjadi anggota WTO. Pasal XVI GATT tersebut mengandung ketentuan subsidi yang mewajibkan negara anggota untuk melaporkan kepada GATT jika terdapat subsidi, baik secara langsung maupun tidak langsung yang akan meningkatkannya ekspor.7 Subsisdi dalam SCM Agreement artikel 1 yakni terdapat kontribusi keuangan oleh pemerintah atau badan publik dimana pemerintah mentransfer xxxx langsung seperti pinjaman xxx penyertaan modal, potensi transfer xxxx atau kewajiban langsung; insentif fiskal; menyediakan barang atau jasa selain infrastruktur umum atau membeli barang; xxx xxxx sebagainya dimana berbeda dari praktik yang seharusnya xxx biasanya diikuti oleh pemerintah.8 SCM Agreement mengenai subsidi yang dilarang, subsidi yang dapat ditindak, xxx subsidi yang tidak dapat ditindak. SCM Agreement artikel 3 menjelaskan mengenai subsidi yang dilarang. Kelompok subsidi yang dilarang yakni subsidi ekpor, namun hal ini tidak berlaku bagi negara terbelakang xxx negara berkembang selama kurun waktu 8 tahun sejak berlaku persetujuan WTO. Xxx subsidi yang diberikan untuk pemakaian produk lokal sebagai xxxxx xxxx produk impor, namun hal ini tidak berlaku selama 5 tahun bagi negara berkembang xxx 8 tahun bagi negara terbelakang sejak berlaku perset...
Metode Penelitian. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menganalisis sumber sekunder seperti undang-undang, keputusan pengadilan, xxx pendapat pengadilan melalui sumber primer seperti buku xxx artikel jurnal..
Metode Penelitian. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. yuridis normatif yang dimaksud pada penelitian ini adalah, penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya terhadap peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan xxxxx xxxx lain8. Penelitian juga didukung oleh data empiris yang diharapkan dapat diperoleh dari informan yang telah ditentukan, sehingga dapat memberikan jawaban atas permasalahan penelitian khususnya mengenai alasan XX.Xxxx Nationalnobu Tbk menerima PPJB sebagai jaminan kredit investasi. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif, maksudnya suatu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan xxx menganalisis xxxxx xxxx dalam bentuk teori maupun praktek dari hasil penelitian di lapangan.9Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang- undangan, khususnya perihal jual beli apartemen, pemberian kredit investasi xxx xxx tanggungan. Data yang telah dianalisis menjadi dasar untuk memperoleh jawaban atau kesimpulan dari penelitian yang dilakukan. Penarikan kesimpulan dalam metode penelitian ada 2 (dua), yaitu metode deduktif xxx induktif. Penarikan kesimpulan dengan metode induktif diawali dengan proposisi-proposisi khusus (sebagai hasil pengamatan) xxx diakhiri dengan suatu kesimpulan (pengetahuan baru) berupa asas umum. Penarikan kesimpulan dengan metode deduktif bertolak dari suatu proposisi umum yang kebenarannya telah diketahui (diyakini) atau tidak perlu dipermasalahkan lagi xxx berakhir pada suatu kesimpulan (pengetahuan baru) yang bersifat lebih khusus. 10
Metode Penelitian. Jenis penelitian yang digunakan adalah Event Study (Studi Kejadian) dengan pendekatan kuantitatif. Penelitian dilakukan pada website dari Badan Pusat Statistik (BPS). Populasi dari penelitian ini adalah seluruh data perdagangan internasional yang di publikasikan oleh BPS (Badan Pusat Statistik), baik ekspor maupun impor. Pemilihan sampel pada penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dengan tujuan untuk mendapatkan sampel yang sesuai dengan kriteria Objek yang akan di teliti. Kriteria sampel yang akan digunakan dalam penelitian adalah :
1. Data per bulan ekspor xxx impor (2000-2016)
2. Data nilai perdagangan antara Indonesia xxx Jepang periode Januari 2000 – Desember 2016 Berdasarkan kriteria sampel tersebut terdapat masing-masing 101 sampel data ekspor xxx impor antara Indonesia xxx Jepang pada periode Januari 2000 – Desember 2016. Jenis data yang akan digunakan untuk penelitian ini berdasarkan bentuknya adalah data dokumenter, yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik pengumpulan Dokumentasi. Teknik dalam menganalisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif, analisis inferensial xxx pengujian hipotesis.
Metode Penelitian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian hukum empiris, karena mendekati masalah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku xxx kenyataan xxxx xxx dalam masyarakat. Penelitian hukum empiris merupakan mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normative secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.2 1Munir Xxxxx, 2014, Konsep Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.
Metode Penelitian. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini memfokuskan untuk mengkaji penalaran kaidah – kaidah atau xxxxx – xxxxx hukum positif6. Pendekatan yuridis normatif dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang dengan bahan xxxxx xxxx primer, sekunder maupun tersier terutama Pasal 50 huruf b UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Xxxxxxxx xxx Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sedangkan metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah Statute Approach (Pendekatan Perundang-Undangan).
Metode Penelitian. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif . Pendekatan Xxxxxxx Xxxxxxxx adalah yang dilakukan dengan mengumpulkan data- data sekunder. Data sekunder pada penelitian ini adalah berasal dari :
1. Bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini.
2. Bahan Hukum sekunder yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer xxx dapat membantu menganalisis xxx memahami bahan hukum primer seperti buku, hasil penelitian, jurnal ilmiah,artikel ilmiah, xxx xxxxxxx seminar.
3. Bahan Hukum tersier yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi maupun petunjuk tentang bahan hukum primer xxx xxxxx xxxxx sekunder seperti kasus hukum.