Absensi/Kehadiran Klausul Contoh

Absensi/Kehadiran a. Setiap pekerja diharapkan datang ke tempat kerja sebelum jam kerja dan mulai bekerja tepat pada waktunya. b. Setiap pekerja harus melakukan absensi di mesin absensi yang telah disediakan baik masuk kerja dan pulang kerja. c. Pakaian seragam kerja dan alat pelindung diri bekerja digunakan dalam perusahaan saat mulai bekerja sampai dengan jam kerja selesai termasuk lembur. d. Pekerja tidak dibenarkan meninggalkan tempat kerja tanpa sepengetahuan kepala bagian e. Pulang pada waktu jam kerja dapat diijinkan apabila pekerja yang bersangkutan sakit, mendapat panggilan dari Negara, keluarga sakit keras/meninggal atau urusan yang sangat penting/mendesak yang dapat diterima alasannya dengan izin atasannya dan diketahui bagian Personalia. f. Izin pada saat jam kerja karena suatu hal penting harus mendapat persetujuan atasan tidak melebihi 2 jam. Apabila melebih di kenakan potong cuti 1 (satu) hari serta di ketahui bagian Personalia. g. Pekerja tidak dibenarkan datang terlambat kecuali seizin atasan dan atau bagian Personalia. h. Apabila pekerja tidak masuk kerja karena sakit wajib menyerahkan bukti surat sakit dari klinik/rumah sakit BPJS kesehatan yang terdaftar di kartu pesertanya di dalam surat keterangan dokter di tulis membutuhkan istirahat bila bertulisan keterangan berobat di potong cuti serta bersangkutan diwajibkan memberitahukan kepada atasannya dan surat keterangan dokter di serahkan ke Personalia. i. Keluar perusahaan karena tugas atau urusan lain diharuskan mengisi surat tugas atau ijin keluar yang ditandatangani atasannya dan diketahui oleh bagian Personalia. j. Pekerja tidak dibenarkan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan tertulis yang di setujui oleh atasan. k. Setiap pekerja wajib memeriksa semua alat-alat kerja, mesin dan sebagainya sebelum mulai bekerja atau meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan/bahaya yang akan menggangu pekerja. l. Jam istirahat tidak di benar melebih 1 jam yang di berikan Perusahaan. m. Setiap pekerja tidak dibenarkan meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir. n. Setiap pekerja tidak boleh menerima/meminta sesuatu dari pihak luar yang bersifat merugikan Perusahaan. o. Menyalahgunakan bahan narkoba yang dinyatakan oleh Pihak berkompeten positif menggunakan bahan narkoba.

Related to Absensi/Kehadiran

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • Pengelolaan Secara Profesional Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas dan utang meliputi pemilihan instrumen, penentuan jangka waktu investasi serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi pemodal jika dilakukan sendiri. Melalui MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Keterpisahan Apabila suatu ketentuan dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini bertentangan dengan hukum atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan suatu hukum yang berlaku, Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini akan, sepanjang diijinkan oleh peraturan tersebut, dipisahkan tanpa mempengaruhi keberlakuan ketentuan-ketentuan lain.

  • IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana TRAM ALPHA untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dari Kantor Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Idris. 2018 2017 Hasil Investasi 5,43% 12,67% Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran 3,32% 10,41% Beban investasi 4,44% 3,82% Perputaran portofolio 1,96 : 1 1,45 : 1 Persentase kenaikan aset neto yang dapat didistribusikan kepada pemegang unit kena pajak 30,89% 10,56% Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.