Common use of BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Minimum pembelian awal Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 4 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Minimum pembelian awal Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II adalah sebesar Rp 100.000,- 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA adalah MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II ditetapkan sebesar Rp 100.000,- 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas.

Appears in 4 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Minimum Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD adalah sebesar Rp 100.000,- 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Minimum Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA DANAKITA OBLIGASI NEGARA adalah sebesar Rp Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Minimum Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA PREMIER OBLIGASI II adalah sebesar Rp Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Minimum pembelian awal Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA ASHMORE DANA EKUITAS NUSANTARA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan ASHMORE DANA EKUITAS NUSANTARA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA adalah sebesar Rp Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Minimum Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) DANAREKSA GAMASTEPS PASAR UANG untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA adalah sebesar Rp 100.000,- 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka ), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Minimum pembelian awal Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA adalah MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN ditetapkan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Minimum pembelian penjualan awal Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH adalah sebesar Rp 100.000,- Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan dan batas minimum pembelian penjualan selanjutnya Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA adalah MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH ditetapkan sebesar Rp 100.000,- Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Minimum pembelian awal Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA MANULIFE DANA CAMPURAN II adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA adalah MANULIFE DANA CAMPURAN II ditetapkan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif