Common use of BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospektus Reksa Dana

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI BERTUMBUH adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiahRupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI BERTUMBUH yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI BERTUMBUH akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk Rupiah)untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI UTAMA adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiahRupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI UTAMA yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI UTAMA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana BATAVIA OBLIGASI UTAMA adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI KAS BERTUMBUH adalah sebesar Rp 100.000,- 1.000.000,- (seratus ribu rupiahsatu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI KAS BERTUMBUH yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI KAS BERTUMBUH akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan ProdukProduk (jika ada). Saldo Minimum minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana BATAVIA KAS BERTUMBUH adalah sebesar Rp.100.000,- Rp 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- Rp 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana BATAVIA KAS BERTUMBUH atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada . Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari BATAVIA KAS BERTUMBUH tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH sebagaimana mestinya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI PLATINUM PLUS adalah sebesar Rp 100.000,- 500.000,- (seratus lima ratus ribu rupiah) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS adalah sebesar Rp.100.000,- Rp 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- Rp 1.000.000,- (seratus ribu Rupiahsatu juta rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaan yang Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang dimana Agen Penjual tersebut menetapkan Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaandicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI PROVIDENTIA BALANCED FUND adalah sebesar Rp 100.000,- 1.000.000,- (seratus ribu rupiahsatu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI PROVIDENTIA BALANCED FUND yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI PROVIDENTIA BALANCED FUND akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan minimum kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND adalah sebesar Rp.100.000,- Rp 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- Rp 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI DANA KAS NUSANTARA adalah sebesar Rp 100.000,- 1.000.000,- (seratus ribu rupiahsatu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI DANA KAS NUSANTARA yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI DANA KAS NUSANTARA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan ProdukProduk (jika ada). Saldo Minimum minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana BATAVIA DANA KAS NUSANTARA adalah sebesar Rp.100.000,- Rp 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- Rp 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana BATAVIA DANA KAS NUSANTARA atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI SUKSES 2 adalah sebesar Rp 100.000,- 1.000.000,- (seratus ribu rupiahsatu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI SUKSES 2 yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI SUKSES 2 akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 adalah sebesar Rp.100.000,- Rp 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- Rp 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaan yang Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI adalah sebesar Rp 100.000,- 1.000.000,- (seratus ribu satu juta rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana BATAVIA PESONA OBLIGASI adalah sebesar Rp.100.000,- Rp 1.000.000,- (seratus ribu Rupiahsatu juta rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- Rp1 .000.000,- (seratus ribu Rupiahsatu juta rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaan yang Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana BATAVIA PESONA OBLIGASI atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI PLATINUM PLUS adalah sebesar Rp 100.000,- 500.000,- (seratus lima ratus ribu rupiah) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS adalah sebesar Rp.100.000,- Rp 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- Rp 1.000.000,- (seratus ribu Rupiahsatu juta rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaan yang Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI BERTUMBUH adalah sebesar Rp 100.000,- 1.000.000,- (seratus ribu rupiahsatu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI BERTUMBUH yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI BERTUMBUH akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH adalah sebesar Rp.100.000,- Rp 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- Rp 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaan yang Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH adalah sebesar Rp 100.000,- 1.000.000,- (seratus ribu rupiahsatu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH adalah sebesar Rp.100.000,- Rp 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- Rp 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada hari dilakukan pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI adalah CAMPURAN CEMERLANG yaitu sebesar Rp 100.000,- Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk Rupiah)untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG sebagaimana mestinya. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan/atau Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan/atau Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI UTAMA adalah sebesar Rp 100.000,- 1.000.000,- (seratus ribu rupiahsatu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI UTAMA yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI UTAMA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana BATAVIA OBLIGASI UTAMA adalah sebesar Rp.100.000,- Rp 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- Rp 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaan yang Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana BATAVIA OBLIGASI UTAMA atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI adalah SAHAM BERTUMBUH yaitu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiahRupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI SAHAM BERTUMBUH yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI SAHAM BERTUMBUH akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana BATAVIA SAHAM BERTUMBUH adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk Rupiah)untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA SAHAM BERTUMBUH tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA SAHAM BERTUMBUH tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA SAHAM BERTUMBUH sebagaimana mestinya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI PENDAPATAN TETAP STABIL adalah sebesar Rp 100.000,- 1.000.000,- (seratus ribu rupiahsatu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI PENDAPATAN TETAP STABIL yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI PENDAPATAN TETAP STABIL akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL adalah sebesar Rp.100.000,- Rp 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- Rp 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan...

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI SAHAM ESG IMPACT adalah sebesar Rp 100.000,- 100.000 (seratus ribu rupiah) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI SAHAM ESG IMPACT yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI SAHAM ESG IMPACT akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana BATAVIA SAHAM ESG IMPACT adalah sebesar Rp.100.000,- Rp 100.000 (seratus ribu Rupiahrupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- Rp 100.000 (seratus ribu Rupiahrupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana BATAVIA SAHAM ESG IMPACT atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus