Common use of BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) Unit Penyertaan. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG bagi PASAR UANG untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan minimum kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG PASAR UANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) Unit Penyertaan). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG PASAR UANG yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening akun yang ditunjuk oleh terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari MANDIRI INVESTA PASAR UANG ke Reksa Dana Saham yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yaitu XXXXX XXXX XXXXXXX INVESTA EQUITY MOVEMENT, REKSA DANA INVESTA EKUITAS DINAMIS, dan REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG EKUITAS DINAMIS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan minimum kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG EKUITAS DINAMIS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) Unit Penyertaan). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG EKUITAS DINAMIS yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari Hari Bursa penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG bagi BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksiBATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang harus dipertahankan oleh BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembaliRp 1.000.000,- (satu juta Rupiah), maka Manajer Investasi berhak Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA INVESTA DANA SYARIAH DOLLAR MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- USD 100,- (lima puluh ribu Rupiahseratus Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA INVESTA DANA SYARIAH DOLLAR MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- USD 100 (lima puluh ribu Rupiah) Unit Penyertaanseratus Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA INVESTA DANA SYARIAH DOLLAR MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari Hari Bursa penjualan kembalikembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Manajer Investasi dapat menggunakan Nilai Aktiva Bersih per pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang sebagai dasar penghitungan pemenuhan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG bagi setiap Pemegang SIMAS SAHAM UNGGULAN adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Batas saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG SIMAS SAHAM UNGGULAN yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- 100.000,- (lima puluh seratus ribu Rupiah) ). Untuk transaksi Unit PenyertaanPenyertaan SIMAS SAHAM UNGGULAN yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SAHAM UNGGULAN adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan harus mempertahankan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SAHAM UNGGULAN yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali tersebut mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang tersisa SIMAS SAHAM UNGGULAN kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Kepemilikam Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembalidipersyaratkan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya dan menutup rekening tersebut dan serta mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau sisa investasinya dalam bentuk dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh sesuai dengan nama Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA BATAVIA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG bagi KAS NUSANTARA adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) Unit Penyertaan. Apabila jumlah kepemilikan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA BATAVIA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG KAS NUSANTARA yang tersisa kurang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS NUSANTARA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk (jika ada). Saldo Minimum minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembaliBATAVIA DANA KAS NUSANTARA adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah), maka Manajer Investasi berhak Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA KAS NUSANTARA atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id