Common use of BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 PNM SAHAM AGRESIF bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- senilai Rp. 100.000,- (sepuluh juta seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum Minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 PNM SAHAM AGRESIF yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- senilai Rp. 100.000,- (sepuluh juta seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 PNM SAHAM AGRESIF yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: P E M

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 bagi pada setiap transaksi untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap transaksiPenyertaan. Namun Saldo minimum kepemilikan Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 RHB OSK LQ45 TRACKER yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- 500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 RHB OSK LQ45 TRACKER yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) pada Tanggal Penjualan Kembali Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ), harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek dan pengalihan investasi RHB OSK LQ45 TRACKER ke Reksa Dana lain yang ditunjuk memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali di atasdemikian juga sebaliknya.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 17 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 17 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 17 yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI SERI VII adalah sebesar Rp 10.000.000,- 5.000.000,- (sepuluh lima juta Rupiah) untuk setiap transaksimasing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan. Saldo minimum kepemilikan Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 DANAKITA PROTEKSI SERI VII yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- 5.000 (sepuluh juta Rupiah)lima ribu) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 DANAKITA PROTEKSI SERI VII yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), ) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 14 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar minimum Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 14 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 14 yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif