MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 REKSA DANA TERPROTEKSI
MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
Tanggal Efektif : 3 September 2019 Masa Penawaran : 25 November s/d 12 Desember 2019
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk kontrak Invetasi kolektif berdasarkan undang - undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan nya.
MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil yang tetap melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang yang ditetapkan oleh OJK dikemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau Efek Bersifat Ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
PENAWARAN UMUM
PT Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran
Setiap Unit Penyertaan REKSA DAN TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Ativa Bersih awal, yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
TERPROTEKSI 14.
diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nial Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI14 yang
dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
Manajer Investasi
PT MEGA ASSET MANAGEMENT
Menara Bank Mega Lantai 2
Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx - 00000
Phone.(000) 000 00000
Fax. (000) 000 00000
Bank Kustodian
PT Bank Danamon Indonesia Tbk Menara Danamon, Lantai 2
Xx. XX. Xxxxxx Xxxx. Xxx X- 00 Xxxxxxx 00000
Phone.(000) 0000 0000
Fax. (000) 0000 0000
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA ALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 297 AMparrile2t 0220020
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
Tanggal Efektif | : | 3 September 2019 |
Masa Penawaran | : | 25 November s/d 12 Desember 2019 |
Tanggal Pembagian Hasil Investasi | : | Setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir dalam periode 3 (tiga) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. |
Tanggal Penjualan Kembali | : | setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir dalam periode 3 (tiga) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, pertama kali berkisar 15 (lima belas) bulan sejak Tanggal Emisi yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. |
Jangka Waktu Investasi | : | Maksimum 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Tanggal Pembayaran Pelunasan | : | Paling lambat T+7 Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 (untuk selanjutnya disebut ”MEGA ASSET TERPROTEKSI 14”) adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil yang tetap melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
(Pengertian atas Pokok Investasi, Tanggal Emisi, Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dapat dilihat pada Bab I mengenai Istilah dan Definisi).
MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 secara terus menerus dengan jumlah sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14.
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali.
Para Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Mega Asset Management Menara Bank Mega Lantai 2 Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 | PT Bank Danamon Indonesia Tbk Menara Bank Danamon, Lantai 2 Xx. XX. Xxxxxx Xxxx Xxx. X-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2020
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX.00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 14. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan maupun aspek lain yang relevan.
PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI
HAL
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 ............................................................... 13
BAB III. MANAJER INVESTASI 17
BAB IV. BANK KUSTODIAN 20
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI ............... 22
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM
PORTOFOLIO REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 30
BAB VII. PERPAJAKAN 33
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 35
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 38
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 41
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 44
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN .................. 49
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ........ 50
BAB XIV. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 55
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT
PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL 59
BAB XVI. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR 61
BAB XVII. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN 62
BAB XVIII. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN ........................... 64
BAB XIX. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 ................................. 65
BAB XX. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ............ 67
BAB XXI. PENYELESAIAN SENGKETA ................................................... 69
BAB XXII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR
BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ...... 70
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan, dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak
lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini, Bank Kustodian adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan.
1.6. DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK
Dokumen Keterbukaan Produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek dalam portofolio investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dan ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari MEGA ASSET TERPROTEKSI
14 serta informasi material lainnya berkenaan dengan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dari waktu ke waktu. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran dan pada waktu-waktu lainnya yang ditentukan oleh Xxxxxxx Investasi untuk memberikan tambahan informasi material lainnya berkenaan dengan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Penyertaan
Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.9. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.10. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 00 xxxx xxxxxxx xxxx (xxxxxxxxx xxxx).
1.11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-20/PM/2004 tanggal
29 April 2004 tentang Profil Pemodal Xxxxx Xxxx, yang harus diisi oleh
Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang pertama kali melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan xxxxxxxxx xxxxxxxx tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena sesuatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
1.16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. HASIL INVESTASI
Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, selain Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.18. HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI
Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi adalah hasil yang diperoleh dari sebagian/seluruh kupon/bunga Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang diperhitungkan untuk memenuhi nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi akan menetapkan ada tidaknya dan besarnya bagian dari kupon Efek Bersifat Utang yang menjadi Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.19. HASIL PELUNASAN EFEK BERSIFAT UTANG
Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang adalah hasil yang diperoleh dari pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang
telah jatuh tempo. Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang ini akan digunakan sebagai basis nilai proteksi atas Pokok Investasi sesuai mekanisme proteksi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14.
1.20. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/XXXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.21. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.22. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pelunasan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pelunasan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-06/PM/2004 tanggal 09 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No.X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.23. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini, Manajer Investasi adalah PT Mega Asset Management.
1.24. MASA PENAWARAN
Masa Penawaran adalah jangka waktu dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, yang dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
1.25. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No.KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (”Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2”).
1.26. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini, istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.27. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2.
1.28. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.29. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
1.30. PELUNASAN PARSIAL
Pelunasan Parsial adalah pelunasan bertahap atas investasi pemegang Unit Penyertaan pada MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dimana terdapat pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang telah jatuh tempo, yang dilakukan oleh Manajer Investasi sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XV Prospektus.
1.31. PELUNASAN AKHIR
Pelunasan Akhir adalah pelunasan terakhir atas seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Xxxxx menggunakan dana Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang yang terakhir jatuh tempo.
1.32. PELUNASAN LEBIH AWAL
Pelunasan Lebih Awal adalah suatu tindakan (dari Manajer Investasi) membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal Pelunasan Akhir yang wajib dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melaksanakan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan secara lebih rinci dalam Bab V dan Bab XVII Prospektus ini.
1.33. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 14.
1.34. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini, istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.36. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.37. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx.0/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42. POKOK INVESTASI
Pokok Investasi adalah investasi awal Pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan dengan membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada Masa Penawaran.
1.43. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14.
1.44. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.45. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali
pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.46. REKSA DANA
Reksa Dana suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.47. REKSA DANA TERPROTEKSI
Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks.
1.48. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan atau pelunasan Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); (iii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iv) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.49. TANGGAL EMISI
Tanggal Emisi adalah tanggal dimana Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Emisi jatuh selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-2 (kedua) sejak berakhirnya Masa Penawaran, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
1.50. TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Tanggal Pelunasan Parsial adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, di mana terdapat pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi, Manajer Investasi akan melakukan pelunasan sebagian Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang, dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dan secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
1.51. TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Tanggal Pelunasan Akhir adalah tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir. Tanggal Pelunasan Akhir akan jatuh maksimum 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal jatuh tempo terakhir dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam Portofolio Investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14.
1.52. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal dimana Manajer Investasi akan membagikan Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi, yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir dalam periode 3 (tiga) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pembagian Hasil Investasi bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
1.53. TANGGAL PENJUALAN KEMBALI
Tanggal Penjualan Kembali adalah tanggal dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir dalam periode 3 (tiga) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, pertama kali
berkisar 15 (lima belas) bulan sejak Tanggal Emisi yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada Tanggal
Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.
1.54. TANGGAL PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah tanggal NAB MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 akan diumumkan dan dipublikasikan di harian tertentu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Hari Bursa terakhir bulan berjalan.
1.55. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.56. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
2.1. PEMBENTUKAN MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 81 tanggal 22 Juli 2019 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta antara PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian.
MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-1044/PM.21/2019.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
Masa Penawaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14.
Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 akan diterbitkan pada Tanggal Emisi.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.4. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI
14 dan Xxxxxxx Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.
2.5. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak), dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada Tanggal Pelunasan Parsial.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran. Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial ini diuraikan pada Bab XV Prospektus ini.
2.6. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran.
Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir ini diuraikan pada Bab XVI Prospektus ini.
2.7. PELUNASAN LEBIH AWAL
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal untuk menghindari keadaan yang dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14.
Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan lengkap dalam Bab V dan XVII Prospektus ini.
2.8. PEMBAYARAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI DAN HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI, PENJUALAN KEMBALI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, penjualan kembali atau pelunasan Unit Penyertaan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi, Tanggal Penjualan Kembali, Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
2.9. PENGELOLA MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxx, menyelesaikan pendidikan terakhir di Universitas Indonesia. Sebelumnya, berkiprah di Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan sejak 1987, kemudian menduduki berbagai jabatan di CT Corp, yakni sebagai Direktur Utama Para Holding, PT Trans Media Corpora, PT Trans Rekan Media, PT Trans Lifestyle, PT Trans Fashion, PT Trans Entertainment, PT Trans Studio, PT CT Agro dan PT Trans Estate. Saat ini, menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Anta Express Tour &
Travel Service Tbk, PT Vayatour, PT Trans Ice dan PT Mega Asset Management.
Xxxxxxx Xxxxx, Sarjana Ekonomi Universitas Tarumanagara dan berpengalaman lebih dari 7 tahun dalam pengelolaan dana dan 15 tahun di Pasar Modal, memulai karir di PT Trikomsel Multimedia, kemudian sebagai analis investasi Citibank Indonesia, analis senior PT Sarijaya Permana Sekuritas, analis investasi PT Kresna Graha Sekurindo Tbk dan saat ini menjabat sebagai Direktur PT Mega Asset Management. Suryani telah lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) Level 1 dan memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-84/PM/WMI/2005 tanggal 20 Oktober 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 238/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 8 November 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-301/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, terdiri dari:
Ketua : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Anggota : Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia serta berpengalaman lebih dari 0 xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxx, xxxxxxxxx karir di departemen kredit korporasi Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan saat ini sebagai manajer portofolio PT Mega Asset Management. Siti memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP- 92/BL/WMI/2012 tanggal 05 Juni 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 319/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 9 November 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-166/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 24 Oktober 2018.
Xxxxxx Xxxxxxx, Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia serta berpengalaman lebih dari 2 tahun sebagai Analis industri Keuangan dan Pasar Modal, mengawali karir sebagai Analis Pasar di PT Evonik Indonesia dan saat ini sebagai manajer portofolio PT Mega Asset Management. Xxxxxx memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-229/PM.211/WMI/2019 tanggal 2 September 2019.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Mega Asset Management berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan Akta No.34 tanggal 10 Februari 2011, dibuat di hadapan F.X. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-13835 AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP-07/BL/MI/2011 tertanggal 19 Oktober 2011.
PT Mega Asset Management memiliki modal dasar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah), dimana mayoritas sahamnya, yaitu sebesar 99,99% dipegang oleh PT Xxxx Xxxxxxx yang merupakan kelompok usaha CT Corp.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mega Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxx Xxxxxxx Ujuan Xxxxxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Sakli Anggoro
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Mega Asset Management sebagai perusahaan di bidang Manajer Investasi telah memiliki pengalaman dalam mengelola 24 (dua puluh empat) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sebagai berikut:
1. Xxxxx Xxxx Xxxxxxan dengan nama “Mega Asset Mixed”,
2. Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap dengan nama “Mega Asset Mantap”,
3. Xxxxx Xxxx Xxxxx dengan nama “Mega Asset Maxima”,
4. Reksa Dana Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Multicash”,
5. Xxxxx Xxxx Xxxxx dengan nama “Mega Asset Greater Infrastructure”,
6. Xxxxx Xxxx Xxxxxxan dengan nama “Mega Asset Strategic Total Return”,
7. Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap dengan nama “Mega Asset Mantap Plus”,
8. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Campuran dengan nama “Mega Asset Madania Syariah”,
9. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi I”,
10. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 2”,
11. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 3”,
12. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 4”,
13. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 5”,
14. Reksa Dana Syariah Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Multicash Syariah”,
15. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Asset Pendapatan Tetap Syariah”.
16. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 6”,
17. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 7”,
18. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 8”,
19. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 9”,
20. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 10”,
21. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 11”,
22. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 12”, dan
23. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 13”, dan
24. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 14”.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi yang bergerak di bidang Jasa Keuangan, yaitu:
a. PT Bank Mega Tbk,
b. PT Bank Mega Syariah,
c. PT Asuransi Umum Mega,
d. PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia,
e. PT Mega Finance,
f. PT Mega Auto Finance,
g. PT Mega Central Finance,
h. PT Mega Capital Sekuritas (d/h. PT Mega Capital Indonesia), dan
i. PT Mega Capital Investama.
Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi yang bergerak diluar bidang Jasa Keuangan, yaitu:
a. PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV),
b. PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7),
c. CNN Indonesia,
d. PT Arganet Multicitra Siberkom (DetikCom),
e. PT Trans Sinema Pictures,
f. PT Indonusa Telemedia (Trans Vision),
g. PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk (Anta Tour),
h. PT Mahagaya Perdana,
i. PT Trans Coffee (Coffee Bean),
j. PT Trans Burger (Wendy’s),
k. PT Naryadelta Prarthana (Baskin Robbins),
l. PT Metropolitan Retailmart (Metro Dept Store),
m. PT Garuda Indonesia Tbk
n. PT Trans Rekan Media,
o. PT Trans Entertainment,
p. PT Para Bandung Propertindo,
q. PT Ibis Hotel,
r. PT Batam Indah Investindo,
s. PT Mega Indah Propertindo,
t. PT Para Bali Propertindo,
u. PT Trans Xxxxx Makassar,
v. Trans Studio Resort Bandung,
w. PT Trans Retail Indonesia (Carrefour),
x. PT Alfa Retailindo (Carrefour Express),
y. PT CT Agro,
z. PT Para Inti Energy, dan xx.XX Kaltim CT Agro.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Danamon Indonesia, Tbk” suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jakarta.
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (“Danamon”) didirikan pada tahun 1956, dan kini telah tumbuh berkembang menjadi salah satu lembaga keuangan terbesar di Indonesia, dipandu oleh visi perusahaan yaitu “Kita Peduli dan Membantu Jutaan Orang Mencapai Kesejahteraan”.
Bank Danamon didukung oleh 941 jaringan kantor cabang konvensional, unit Syariah dan kantor cabang anak perusahaannya serta lebih dari 60.000 jaringan ATM Danamon, ATM Bersama, PRIMA dan ALTO yang tersebar di 34 provinsi. Selain jaringan fisik, layanan Danamon juga dapat diakses melalui Danamon Online Banking, aplikasi D-Bank, D-Card, serta SMS Banking.
Bank Danamon merupakan penerbit kartu debit, kartu ATM dan Kartu Kredit Manchester United di Indonesia serta penerbit kartu kredit American Express. Dengan beragam produk keuangan seperti Danamon Lebih, FlexiMax, Tabungan Bisa iB, Dana Pinter 50, KAB Bisa, dan Asuransi Primajaga, Danamon siap melayani kebutuhan nasabah dari berbagai segmen.
Bank Danamon menerima penghargaan dari Infobank Banking Service Excellence Awards 2019 untuk Pelayanan Menyeluruh, termasuk Peringkat Satu Layanan Teller & SMS Banking serta Peringkat Dua Pembukaan Rekening via Aplikasi Mobile. Sebelumnya Bank Danamon juga menjadi Best Digital Bank Indonesia pada ajang Asiamoney Best Bank Award 2018 di Beijing. Bank Danamon juga menerima penghargaan The Asian Banker Indonesia Award 2019 dalam kategori Best Digital KYC and Account Opening Initiative, Application, or Programme dari The Asian Banker.
Per 30 September 2019, Danamon mengelola aset sebesar Rp 196 triliun bersama anak perusahaannya, yaitu PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (Adira Finance) dan PT Asuransi Xxxxx Xxxxxxxx (Adira Insurance). Dalam hal kepemilikan saham, 94,10% saham Bank Danamon dimiliki oleh MUFG Bank, Ltd., dan 5,90% dimiliki oleh publik.
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk telah memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal nomor: Kep-02/PM/Kstd/2002 tanggal 15 Oktober 2002.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. telah memberikan pelayanan jasa custodian sejak tahun 2002 berupa Fund Administration dan Core Custody, layanan ini telah diberikan kepada berbagai macam nasabah antara lain Bank, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Broker, Manajer Investasi, Asset Management, Perusahaan dan Personal. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. adalah salah satu bank kustodian dengan reputasi baik dan telah ditunjuk sebagai Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif baik konvensional maupun syariah dan Discretionary Fund dengan Manajer Investasi terkemuka di Indonesia.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), Danamon Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dan untuk penatausahaan SBI dengan keputusan Bank Indonesia nomor 8/49/DPM/PTPM tanggal 10 Juli 2006.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai Bank Kustodian, PT Bank Danamon Tbk didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para nasabahnya, termasuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Reksa Dana yang dikelola oleh PT Mega Asset Management.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak / perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah :
• MUFG Bank, LTD;
• PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk;
• PT Asuransi Adira Dinamika; dan
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Proteksi Pokok Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil yang tetap melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Xxxxxxxan Akhir dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
(a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan
(b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang tersebut pada butir 5.2. huruf (a) di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi.
Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf (a) di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf (b) di atas meliputi:
(i) Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia;
(ii) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau
(iii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf (b) di atas meliputi:
(i) Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia;
(ii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia;
(iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(iv) Efek Beragun Aset; dan/atau
(v) Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban.
Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf (a) di atas adalah sebagai berikut:
(i) diperdagangkan di Indonesia;
(ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
(iii) Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), kecuali untuk Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
(iv) korporasi tidak memiliki reputasi wanprestasi.
Kriteria pemilihan Efek bersifat ekuitas tersebut dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf (b) di atas adalah sebagai berikut:
(i) diperdagangkan di Indonesia; dan
(ii) Efek bersifat ekuitas yang terdaftar sebagai konstituen pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang tersebut dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf (b) di atas adalah sebagai berikut:
(i) diperdagangkan di Indonesia; dan
(ii) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan.
Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf (b) di atas adalah sebagai berikut:
(i) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
(ii) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan;
(iii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan
(iv) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan.
Kriteria pemilihan deposito sebagimana dimaksud dalam butir 5.2 huruf (b) Kebijakan Investasi di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf
(b) di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali Unit Penyertaan atau jika terjadi penurunan peringkat Efek.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Penjelasan lebih rinci mengenai Efek Bersifat Utang yang akan menjadi portofolio investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
5.3. MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI
a. Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga.
Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dimana pada Tanggal Pelunasan Akhir, akumulasi dari keseluruhan Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi akan memiliki Nilai Aktiva Bersih sekurang-kurangnya sama dengan Pokok Investasi yang terproteksi.
b. Pokok Investasi Yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) tersebut berasal dari akumulasi Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, maka Pokok Investasi yang terproteksi pada Tanggal Pelunasan Akhir adalah Pokok Investasi sesuai jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
c. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir hanya berlaku pada Tanggal Pelunasan Akhir.
d. Ruang Lingkup Dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang yang merupakan basis nilai proteksi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya, baik pokok utang maupun bunga atau bagi hasil hingga Tanggal Pelunasan Akhir;
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang;
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau
iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2 Prospektus ini.
e. Hilangnya Atau Berkurangnya Hak Pemegang Unit Penyertaan Atas Proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan dapat hilang atau berkurang apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya sebelum Tanggal Pelunasan Akhir atau dalam hal terjadinya Pelunasan Lebih Awal.
Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Lebih Awal diuraikan dalam Bab XVII.
f. Pelunasan Lebih Awal
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim di mana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Bab XVII Prospektus ini.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada setiap saat;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k. terlibat dalam transaksi marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melakukan pengelolaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, Manajer Investasi wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara.
d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadinya penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang diperoleh MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang telah dibukukan ke dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 tersebut di atas akan didistribusikan secara periodik oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selama hal tersebut tetap sesuai dengan Tujuan Investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, yaitu memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dengan cara tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih
per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi tetapi Tujuan Investasi untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir tetap terpenuhi sepanjang tidak terjadi risiko investasi.
Pembayaran dana pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA TERPROTEKSI
MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2 dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2 dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir
6) dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio) dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atasEfek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut, Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode
yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam perhitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo dan penghitungan Nilai Pasar Wajarnya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No.V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No.KEP- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2 dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper& Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No.55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No.50 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP No.131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No.51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP No.41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
*
Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Proteksi atas Pokok Investasi
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh 100% proteksi atas Pokok Investasi melalui mekanisme investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada akhir periode investasi.
b. Dikelola Secara Profesional
MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dikelola serta dimonitor secara disiplin dan terus menerus oleh Xxx Xxngelola Investasi yang berpengalaman dan memiliki akses informasi yang luas mengenai pasar modal maupun pasar Efek lainnya.
c. Transparansi Informasi
Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 akan memperoleh informasi yang transparan mengenai pertumbuhan Nilai Aktiva Bersih (NAB) MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang akan diumumkan setiap bulan.
8.2. MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 memberikan proteksi 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir, terjadinya risiko-risiko investasi di bawah ini dapat mengakibatkan mekanisme proteksi atas Pokok Investasi tidak berlaku:
a. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan, namun dalam kondisi luar biasa, bank dan penerbit surat berharga dimana MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 berinvestasi atau pihak lain yang berhubungan dengan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 mungkin gagal memenuhi kewajibannya / wanprestasi (default). Hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14.
b. Risiko Pelunasan Lebih Awal
Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal, maka terdapat risiko, yakni harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
c. Risiko Perubahan Peraturan
Mekanisme proteksi serta kinerja yang diharapkan dari MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 diperhitungkan berdasarkan peraturan yang berlaku hingga diterbitkannya MEGA ASSET TERPROTEKSI 14. Perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, khususnya peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga yang terjadi setelah penerbitan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dapat mengakibatkan tidak tercapainya tingkat proteksi serta hasil investasi yang diharapkan.
d. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14.
8.3 Risiko Investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang tidak mempengaruhi mekanisme proteksi atas Pokok Investasi adalah:
1. Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik)
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional serta perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan, khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal, yakni merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio MEGA ASSET TERPROTEKSI 14.
2. Risiko Likuiditas
Dalam kondisi luar biasa (Force Majeure) atau kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, yaitu risiko berkurang atau tidak adanya likuiditas dari pihak ketiga pada Tanggal Pelunasan Parsial dan/atau Tanggal Pelunasan Akhir, maka pelunasan pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan/atau Tanggal Pelunasan Akhir dapat dihentikan sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK yang berlaku.
3. Risiko Industri
Sesuai dengan Kebijakan Investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, sebagian besar hingga seluruh investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 adalah dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, sehingga risiko investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 00 xxxx xxxxxxx xxxxxx xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau risiko usaha dan/atau risiko industri dari perusahaan penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi, yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
4. Risiko Tingkat Suku Bunga
Pergerakan harga Efek Bersifat Utang sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Dalam hal terjadi peningkatan tingkat suku bunga, maka harga Efek Bersifat Utang akan mengalami penurunan.
Mengingat MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 tidak melakukan investasi pada Efek luar negeri, maka perubahan nilai tukar mata uang asing tidak akan mempengaruhi hasil investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan MEGA ASSET XXXXXXXXXXX 00 xxxxxxxx xxxxx-xxxxx yang harus dikeluarkan oleh MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,12 % (nol koma dua belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 setelah MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dinyatakan Efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
i. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14;
j. Biaya asuransi (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran, termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening MEGA XXXXX XXXXXXXXXXX 00, Xxxxxxxx Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan; dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan, pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta hasil pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 tidak dibebankan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 3% Maks. 0,12% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun atau 366 Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi. per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun atau 366 Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c. Biaya Pelunasan d. Semua biaya bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Maks. 1% Maks. 5% Tidak ada Jika ada Jika ada | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 mempunyai hak- hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); (iii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iv) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain, jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dimiliki, dijual kembali atau dilunasi serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli, dijual kembali atau dilunasi.
b. Mendapatkan Proteksi Atas Pokok Investasi Sesuai Mekanisme Proteksi Pokok Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas pokok investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir
5.3 Prospektus ini.
c. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 00 Xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada Tanggal Penjualan Kembali sesuai syarat dan ketentuan dalam Bab XIV.
d. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
e. Memperoleh Pelunasan Pada Masing-Masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir Dengan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
f. Memperoleh Pelunasan Lebih Awal Dengan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan Dalam Hal Terjadinya Pelunasan Lebih Awal
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh Pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
g. Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 Sekurang-kurangnya 1 (satu) Kali Dalam 1 (satu) Bulan Pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
h. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
i. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14)
j. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 WAJIB DIBUBARKAN
MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
Dalam hal MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran, namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan MEGA ASSET TERPROTEKSI 00 xxxxx xxxxxx xxxxx paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dibubarkan disertai dengan:
1. akta pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas, dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran MEGA ASSET XXXXXXXXXXX 00 xxxx Xxxxxxx xxxx xxxxxxxxx xx XXX.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran MEGA ASSET XXXXXXXXXXX 00, xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dana dimaksud tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 sebagaimana dimaksud pada butir
11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, serta
c. akta pembubaran MEGA ASSET XXXXXXXXXXX 00 xxxx Xxxxxxx xxxx xxxxxxxxx xx XXX.
11.7. Dalam hal MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MEGA ASSET XXXXXXXXXXX 00, xxxxxxxx xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, Akuntan dan beban lain kepada pihak
ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada MEGA ASSET TERPROTEKSI 14.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK, yaitu pendapat dari akuntan dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
lihat halaman selanjutnya
Reksa Dana Terproteksi Mega Asset Terproteksi 14
Laporan Keuangan
Untuk Periode sejak 3 September 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2019
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 DAFTAR ISI
Halaman
Laporan Auditor Independen
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Terproteksi Mega Asset Terproteksi 14 untuk Periode sejak 3 September 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 yang ditandatangani oleh
- PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian
LAPORAN KEUANGAN - Untuk Periode sejak 3 September 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2019
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Neto yang Dapat Diatribusikan kepada Pemegang Unit 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
Laporan Posisi Keuangan 31 Desember 2019
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan | ||
ASET | ||
Portofolio efek dalam efek utang (biaya perolehan Rp 111.550.170.000 pada tanggal 31 Desember 2019) | 4 | 111.550.725.000 |
Kas di bank | 5 | 51.031.391 |
Piutang bunga | 6 | 549.238.021 |
JUMLAH ASET | 112.150.994.412 | |
LIABILITAS | ||
Utang lain-lain | 7 | 77.175.237 |
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT | 112.073.819.175 | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 9 | 111.722.000,0000 |
NILAI ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PER UNIT PENYERTAAN | 1.003,1491 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Untuk Periode sejak 3 September 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan | ||
PENDAPATAN INVESTASI Pendapatan bunga | 10 | 449.179.785 |
BEBAN INVESTASI Beban pengelolaan investasi | 11 | 56.127.733 |
Beban kustodian | 12 | 4.247.504 |
Beban pajak penghasilan final | 00 | 00.000.000 |
Beban lain-lain | 14.394.000 | |
Jumlah Beban Investasi | 97.915.610 | |
PENDAPATAN INVESTASI - NETO | 351.264.175 | |
KEUNTUNGAN (KERUGIAN) INVESTASI YANG TELAH DAN BELUM DIREALISASI Keuntungan investasi yang belum direalisasi | 555.000 | |
KENAIKAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT DARI AKTIVITAS OPERASI SEBELUM PAJAK | 351.819.175 | |
BEBAN PAJAK | 14 | - |
KENAIKAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT DARI AKTIVITAS OPERASI SETELAH PAJAK | 351.819.175 | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | |
KENAIKAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT DARI AKTIVITAS OPERASI | 351.819.175 |
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
Laporan Perubahan Aset Neto yang Dapat Diatribusikan kepada Pemegang Unit
Untuk Periode sejak 3 September 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
KENAIKAN (PENURUNAN) ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT
DARI AKTIVITAS OPERASI
Pendapatan investasi - neto | 351.264.175 |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | 555.000 |
Kenaikan Xxxx Xxxx yang Dapat Diatribusikan kepada Pemegang Unit dari Aktivitas Operasi - Neto | 351.819.175 |
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT Penjualan unit penyertaan | 111.722.000.000 |
Pembelian kembali unit penyertaan | - |
Pendapatan yang didistribusikan | - |
Jumlah Transaksi dengan Pemegang Unit - Neto | 111.722.000.000 |
KENAIKAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT | 112.073.819.175 |
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMEGANG UNIT PADA AWAL PERIODE -
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMEGANG UNIT PADA AKHIR PERIODE 112.073.819.175
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
Laporan Arus Kas
Untuk Periode sejak 3 September 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan bunga dan bagi hasil - neto | 426.033.412 |
Pembelian portofolio efek utang | (112.099.408.021) |
Pembayaran dan penerimaan dari beban investasi | 2.406.000 |
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi | (111.670.968.609) |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Penerimaan dari penjualan unit penyertaan | 111.722.000.000 |
Pembayaran pendapatan yang didistribusikan | - |
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan | 111.722.000.000 |
KENAIKAN NETO KAS DI BANK | 51.031.391 |
KAS DI BANK AWAL PERIODE | - |
KAS DI BANK AKHIR PERIODE | 51.031.391 |
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode sejak 3 September 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
1. Umum
a. Pendirian
Reksa Dana Terproteksi Mega Asset Terproteksi 14 (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx “Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif” serta Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks”.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 81 tanggal 22 Juli 2019 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah sebanyak minimum 10.000.000 unit penyertaan dan maksimum 500.000.000 unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal emisi dengan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit sebesar Rp 1.000 per unit penyertaan.
Reksa Dana memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A atas nama Dewan Komisioner OJK No. S-1044/PM.21/2019 tanggal 3 September 2019.
b. Tujuan dan Kebijakan Investasi
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Xxxxx Xxxx adalah memberikan nilai proteksi sebesar 100% terhadap investasi awal yang akan dicapai secara keseluruhan pada tanggal pelunasan akhir dan memberikan pemegang unit penyertaan imbal hasil yang tetap melalui investasi sesuai dengan kebijakan investasi.
Kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan minimum 80% dan maksimum 100% pada efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dan/atau diterbitkan oleh lembaga international dimana Pemerintahan Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Berangun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainya yang ditetapkan OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); serta minimum 0% dan maksimum 20% pada Efek bersifat Ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito, yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
Investasi akan dilakukan sesuai dengan kebijakan investasi. Pada tanggal pelunasan akhir, akumulasi hasil pelunasan efek bersifat utang pada tanggal pelunasan parsial dan tanggal pelunasan akhir dan hasil investasi yang menjadi basis nilai proteksi pada tanggal pembagian hasil investasi akan memiliki nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit sekurang-kurangnya sama dengan pokok investasi yang terproteksi.
Pemegang unit dapat menjual kembali sebagian atau seluruh unit penyertaan yang dimilikinya pada tanggal penjualan kembali yaitu setiap 3 bulan sekali.
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode sejak 3 September 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
c. Jangka Waktu
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, jangka waktu berdirinya Reksa Dana adalah sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan Reksa Dana dapat dibubarkan pada persyaratan dan kondisi tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proteksi atas pokok investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada tanggal pelunasan akhir hanya berlaku pada tanggal pelunasan akhir.
Tanggal pelunasan akhir adalah maksimum 5 tahun sejak tanggal emisi sesuai dengan tanggal jatuh tempo terakhir dari efek bersifat utang dalam portofolio efek Reksa Dana yang menjadi basis nilai proteksi atas pokok investasi.
Manajer Investasi dapat melakukan pelunasan awal apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan perpajakan dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan perundang-undangan, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan pemegang unit Reksa Dana secara signifikan atau atas permintaan tertulis seluruh pemegang unit.
d. Laporan Keuangan
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di Bursa Efek Indonesia pada bulan Desember 2019 adalah tanggal 30 Desember 2019. Laporan keuangan Reksa Dana untuk periode sejak 3 September 2019 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 ini disajikan berdasarkan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2019.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk periode sejak 3 September 2019 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 2 Maret 2020 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi Mega Asset Terproteksi 14, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Penting
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI serta peraturan regulator pasar modal No. X.D.1 “Laporan Reksa Dana”.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode sejak 3 September 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
b. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang dan efek utang.
c. Instrumen Keuangan
Pembelian atau penjualan yang reguler atas instrumen keuangan diakui pada tanggal perdagangan.
Instrumen keuangan pada pengakuan awal diukur pada nilai wajarnya, yang merupakan nilai wajar kas yang diserahkan (dalam hal aset keuangan) atau yang diterima (dalam hal liabilitas keuangan). Pengukuran awal instrumen keuangan termasuk biaya transaksi, kecuali untuk instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif.
Pada tanggal 31 Desember 2019, Reksa Dana memiliki instrumen keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan lain-lain.
Aset Keuangan
(1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laba rugi dan bunga yang diperoleh dicatat sebagai pendapatan bunga.
Pada tanggal 31 Desember 2019, kategori ini meliputi portofolio efek dalam efek utang.
(2) Pinjaman yang Diberikan dan Piutang
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif, dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai.
Pada tanggal 31 Desember 2019, kategori ini meliputi portofolio efek dalam kas di bank dan piutang bunga.
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode sejak 3 September 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Reksa Dana diklasifikasikan berdasarkan substansi perjanjian kontraktual serta definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Kebijakan akuntansi yang diterapkan atas instrumen keuangan tersebut diungkapkan berikut ini.
Liabilitas Keuangan
Liabilitas Keuangan Lain-lain
Kategori ini merupakan liabilitas keuangan yang dimiliki tidak untuk diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal tidak ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Liabilitas keuangan lain-lain selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi berdasarkan metode suku bunga efektif.
Pada tanggal 31 Desember 2019, kategori ini meliputi utang lain-lain.
Instrumen Ekuitas
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai fitur opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:
a) memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian prorata aset neto entitas,
b) instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan subordinat dari semua kelompok instrumen lain,
c) seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik,
d) instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali, dan
e) jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit.
Saling Hapus Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut; dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana menelaah apakah suatu aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi telah mengalami penurunan nilai.
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode sejak 3 September 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Reksa Dana pertama-tama menentukan apakah terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai secara individual atas aset keuangan yang signifikan secara individual, dan secara individual atau kolektif untuk aset keuangan yang jumlahnya tidak signifikan secara individual. Jika Reksa Dana menentukan tidak terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, maka aset tersebut dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko kredit yang sejenis dan menilai penurunan nilai kelompok tersebut secara kolektif.
Jika terdapat bukti obyektif bahwa rugi penurunan nilai telah terjadi, maka jumlah kerugian tersebut diukur sebagai selisih antara nilai tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas masa depan yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset tersebut. Jumlah kerugian yang terjadi diakui dalam laba rugi.
Jika, pada tahun berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang karena suatu peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai tersebut diakui, maka dilakukan penyesuaian atas cadangan kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui. Pemulihan penurunan nilai selanjutnya diakui dalam laba rugi, dengan ketentuan nilai tercatat aset setelah pemulihan penurunan nilai tidak melampaui biaya perolehan diamortisasi pada tanggal pemulihan tersebut.
Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
(1) Aset Keuangan
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
a) hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
c) Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan (i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
(2) Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa.
d. Pengukuran Nilai Wajar
Pengukuran nilai wajar didasarkan pada asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas akan terjadi di pasar utama untuk aset atau liabilitas tersebut atau, jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut.
Reksa Dana harus memiliki akses ke pasar utama atau pasar yang paling menguntungkan pada tanggal pengukuran.
Reksa Dana memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode sejak 3 September 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Seluruh aset dan liabilitas dikategorikan dalam hirarki nilai wajar sebagai berikut:
• Level 1 - harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
• Level 2 - teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar dapat diobservasi, baik secara langsung maupun tidak langsung;
• Level 3 - teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar tidak dapat diobservasi.
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar secara berulang dalam laporan keuangan, maka Reksa Dana menentukan apakah terdapat transfer di antara level hirarki dengan menilai kembali pengkategorian pada setiap akhir periode pelaporan.
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui ketika kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke Reksa Dana dan manfaat ini dapat diukur secara andal.
Pendapatan bunga diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laba rugi, termasuk pendapatan dari jasa giro dan instrumen pasar uang.
Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian.
Keuntungan atau kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
f. Transaksi Pihak Berelasi
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Xxxxx Xxxxxxxx terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Mega Asset Management, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
g. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Pajak Kini
Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
h. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuai), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non- penyesuai), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode sejak 3 September 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
3. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi
Dalam penerapan kebijakan akuntansi, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Reksa Dana harus membuat estimasi, pertimbangan, dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi tersebut berdasarkan pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Pengungkapan berikut mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang berpengaruh terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pertimbangan
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
a. Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 55. Aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 2.
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang dianggap memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti obyektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tidak tertagih).
Cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor- faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan.
Jika terdapat bukti obyektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk menentukan jumlah cadangan yang harus dibentuk dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan.
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode sejak 3 September 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
d. Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan karena interpretasi atas peraturan pajak yang berbeda.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode berikutnya diungkapkan di bawah ini. Estimasi dan asumsi didasarkan pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Kondisi yang ada dan asumsi mengenai perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan situasi pasar yang berada di luar kendali Reksa Dana. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan tersebut terjadi.
Nilai Wajar Aset Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti obyektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar, suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Nilai wajar portofolio efek diungkapkan pada Catatan 8.
4. Portofolio Efek dalam Efek Utang
Jenis efek Nilai nominal Nilai wajar Obligasi
Suku bunga
per tahun/ tingkat
bagi hasil
%
Jatuh
tempo
Persentase terhadap jumlah
portofolio efek
%
I Voksel Electric A2019 111.500.000.000 111.500.000.000 00,00 00-Xxx-00
Xxxxxxxxxxxxx I Sukuk Ijarah
Timah IB 2017 50.000.000 50.725.000 8,75 28-Sep-22
Jumlah 111.550.000.000 111.550.725.000
99,95
0,05
100,00
Obligasi dalam portofolio efek Reksa Dana mempunyai sisa jangka waktu sampai dengan 2 tahun. Dalam hal harga perdagangan terakhir efek di bursa efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar obligasi ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari obligasi tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar obligasi pada tanggal 31 Desember 2019.
5. Kas di Bank
Akun ini merupakan kas di PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Kustodian).
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode sejak 3 September 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
6. Piutang Bunga
Akun ini merupakan piutang bunga atas efek utang.
Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga tidak dibentuk karena Reksa Dana berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
7. Utang Lain-lain
Xxxx xxxxxxxxxxx xxxxxxxxx (xxxxx xxxxxxxx) (Xxxxxxx 00) 56.127.733
Jasa kustodian (Catatan 12) 4.247.504
Lainnya 16.800.000
Jumlah 77.175.237
8. Pengukuran Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hirarki Level 1.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hirarki Level 2.
Pengukuran nilai wajar portofolio efek tersebut untuk penyajian adalah sebagai berikut:
Nilai tercatat 111.550.725.000
Xxxxxxxxxx xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx:
Xxxxx 0 111.550.725.000
Xxxxx 0 -
Xxxxx 0 -
Jumlah 111.550.725.000
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode sejak 3 September 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
9. Unit Penyertaan Beredar
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemodal dan Manajer Investasi, pihak berelasi, adalah sebagai berikut:
Persentase
%
Unit
Pemodal
Manajer Investasi (pihak berelasi) Jumlah
100,00
-
100,00
111.722.000,0000
-
111.722.000,0000
10. Pendapatan Bunga
Akun ini merupakan pendapatan bunga atas:
Efek utang 444.597.223
Jasa giro 4.582.562
Jumlah 449.179.785
Pendapatan di atas termasuk pendapatan bunga yang belum direalisasi (Catatan 6).
11. Beban Pengelolaan Investasi
Akun ini merupakan imbalan kepada PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi, pihak berelasi, sebesar maksimum 3% per tahun dari aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap tanggal pembagian hasil investasi. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun Utang Lain-lain (Catatan 7).
Beban pengelolaan investasi untuk periode sejak 3 September 2019 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp 56.127.733.
12. Beban Kustodian
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,12% per tahun dari aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap tanggal pembagian hasil investasi. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun Utang Lain-lain (Catatan 7).
Beban kustodian untuk periode sejak 3 September 2019 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp 4.247.504.
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode sejak 3 September 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
13. Beban Pajak Penghasilan Final
Akun ini merupakan pajak penghasilan final atas pendapatan bunga obligasi dan jasa giro.
14. Pajak Penghasilan
Rekonsiliasi antara kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak adalah sebagai berikut:
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi sebelum pajak menurut laporan laba rugi
Beban investasi | 97.915.610 |
Pendapatan bunga: | |
Efek utang | (444.597.223) |
Jasa giro | (4.582.562) |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | (555.000) |
Jumlah | (351.819.175) |
dan penghasilan komprehensif lain 351.819.175 Perbedaan tetap:
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas
operasi kena pajak -
Xxxxx Xxxx tidak memiliki utang pajak pada tanggal 31 Desember 2019.
Surat Pemberitahuan Tahunan dilaporkan berdasarkan perhitungan Reksa Dana (self- assessment). Kantor Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pada tanggal 31 Desember 2019, tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan.
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode sejak 3 September 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
15. Tujuan dan Kebijakan Pengelolaan Dana Pemegang Unit dan Manajemen Risiko Keuangan Pengelolaan Dana Pemegang Unit
Pada tanggal 31 Desember 2019, Xxxxx Xxxx memiliki aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit sebesar Rp 112.073.819.175 yang diklasifikasikan sebagai ekuitas.
Tujuan Reksa Dana dalam mengelola aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit adalah untuk memberikan proteksi 100% atas pokok investasi. Pembelian kembali unit penyertaan dapat dilakukan hanya pada tanggal penjualan kembali.
Tidak terdapat perubahan dalam kebijakan dan prosedur selama tahun berjalan terkait dengan pendekatan Reksa Dana terhadap aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit.
Manajemen Risiko Keuangan
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko suku bunga, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Reksa Dana yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan portofolio efek.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, portofolio efek Reksa Dana mempunyai suku bunga tetap.
Instrumen keuangan Reksa Dana yang terkait risiko suku bunga pada tanggal 31 Desember 2019 terdiri dari portofolio efek dalam instrumen pasar uang dan efek utang, dengan suku bunga per tahun sebesar 8,75% - 10,25%.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni suku bunga. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar termasuk yield dari efek dalam portofolio efek Reksa Dana, terhadap jumlah aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas suku bunga secara reguler.
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten atau pihak lawan akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Manajer Investasi berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada suatu emiten atau sekelompok emiten. Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan eksposur dari pihak-pihak yang memiliki risiko kegagalan yang tinggi dengan cara hanya bertransaksi untuk instrumen pihak-pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. Manajer Investasi secara terus menerus memantau kelayakan kredit dari pihak-pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit, laporan keuangan, dan siaran pers.
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode sejak 3 September 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar nilai tercatat portofolio efek dalam efek utang yang diklasifikasikan sebagai kelompok dipeerdagangkan dan aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.
Kebijakan Reksa Dana adalah hanya mengijinkan transaksi penjualan kembali unit penyertaan pada tanggal pelunasan akhir sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah portofolio efek yang bersifat likuid yang dianggap memadai untuk melakukan pembagian hasil investasi dan membiayai operasional Reksa Dana.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 4, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
16. Ikhtisar Rasio Keuangan
Berikut adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode sejak 3 September 2019 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2019:
Hasil investasi 0,31%
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran 0,31%
Beban investasi 0,09%
Perputaran portofolio 1 : 1
Persentase kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada
pemegang unit kena pajak -
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
17. Penerbitan Standar Akuntansi Keuangan Baru
Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru dan amandemen PSAK yang akan berlaku efektif pada periode yang dimulai 1 Januari 2020.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian masih mengevaluasi dampak penerapan PSAK tersebut dan dampak terhadap laporan keuangan Reksa Dana belum dapat ditentukan.
********
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening MEGA XXXXX XXXXXXXXXXX 00, Xxxxxxxx Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal / Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk / Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14.
Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening dengan sistem elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), di bawah koordinasi Manajer Investasi, menyediakan sistem elektronik, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain, memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 00, Xxxxxxxxxx xxx xxxxx Xxxxxxxx Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 akan diterbitkan oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat
menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran, akan diproses oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih awal MEGA ASSET TERPROTEKSI 14.
Pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri hanya dapat diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) serta uang pembelian diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Bank Kustodian (in good fund) setelah Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran akan ditolak dan tidak diproses.
Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan
/ transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MEGA ASSET
TERPROTEKSI 14 yang berada pada Bank Kustodian pada Masa Penawaran sebagai berikut:
Bank : PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Rekening : REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 Nomor : 8000001480
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan, atas perintah / instruksi Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dikreditkan ke rekening atas nama MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.
13.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain, jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan/atau diterima dengan baik oleh Manajer Investasi (in complete application) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran (in good fund).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
13.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali atau Hari Bursa berikutnya apabila Tanggal Penjualan Kembali bukan merupakan Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap, benar dan jelas serta menandatangani yang diajukan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang diterima sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat- lambatnya Hari Bursa ke-5 (kelima) sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya Hari Bursa ke-5 (kelima) sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan ditolak dan tidak akan diproses.
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi
dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Permohonan Penjualan Kembali harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah minimum Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada Tanggal Penjualan Kembali sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari
Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas perintah / instruksi dari Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan / transfer (jika ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI
14 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dan Prospektus, yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi
dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat pada selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan ditolak dan tidak akan diproses.
14.8. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi dan dalam hal penolakan pelunasan setelah Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
14.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain, jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Penjualan Kembali dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
15.1. PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada Tanggal Pelunasan Parsial.
Pelunasan Parsial dengan cara tersebut di atas merupakan pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada MEGA ASSET TERPROTEKSI 14. Dengan demikian akumulasi pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir sekurang- kurangnya akan memenuhi nilai PROTEKSI 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi.
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk melakukan pelunasan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial.
15.2. PEMBAYARAN PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (bila ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial.
15.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Harga Pelunasan Parsial setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada Tanggal Pelunasan Parsial adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
pada Tanggal Pelunasan Parsial. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya dan Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir tersebut.
15.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
BAB XVI
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
16.1. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
16.2. PEMBAYARAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dalam bentuk pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan / transfer (jika ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Akhir.
16.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada Tanggal Pelunasan Akhir adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada Tanggal Pelunasan Akhir. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir bukan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
16.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain, jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
BAB XVII
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
17.1. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
17.2. PEMBAYARAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dalam bentuk pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan / transfer (jika ada) akan merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
17.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL DILAKUKANNYA PELUNASAN LEBIH AWAL
Harga Pelunasan Lebih Awal setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal
tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
17.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain, jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
BAB XVIII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, penjualan kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
18.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas.
BAB XIX
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN MEGA ASSET TERPROTEKSI 14
19.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
Pemodal | Formulir |
Uang
Manajer Investasi | Instruksi | Bank Kustodian | ||
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
Formulir
Instruksi
Instruksi
Uang
Bank Kustodian
Pemodal
Manajer Investasi
APERD
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
19.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
Uang
Formulir
Instruksi
Pemodal Manajer Investasi Bank Kustodian
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
Uang
Formulir
Instruksi
Instruksi
Pemodal
APERD
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
19.3. SKEMA PELUNASAN LEBIH AWAL, PELUNASAN PARSIAL DAN PELUNASAN AKHIR
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Instruksi
Pemodal
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Uang
BAB XX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
20.1. PENGADUAN
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 20.2. Prospektus.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 20.2. Prospektus.
20.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
20.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XXI (Penyelesaian Sengketa).
BAB XXI PENYELESAIAN SENGKETA
Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, maka Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang No.30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase, yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan, dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, maka kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, maka para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XXII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
22.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
22.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT MEGA ASSET MANAGEMENT
Menara Bank Mega Lantai 2
Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000
Bank Kustodian
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
Menara Bank Danamon, Lt. 2 Xx. XX. Xxxxxx Xxxx Xxx. X-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (000) 0000 0000