Common use of BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp1 .000.000,- (satu juta rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA CAMPURAN UTAMA atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: bpam.co.id, bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI SEJAHTERA adalah sebesar Rp 1.000.000,- Rp. 500.000,- (satu juta rupiah) lima ratus ribu Rupiah atau senilai 10 Unit Penyertaan untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI SEJAHTERA yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI SEJAHTERA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI SEJAHTERA adalah sebesar Rp 1.000.000,- Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp1 .000.000,- Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI SEJAHTERA atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: bpam.co.id, bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA LIKUID adalah sebesar sebagai berikut: BATAVIA DANA LIKUID kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap Pemegang 10.000,- atau 10 Unit Penyertaan. Rp 10.000,- Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA LIKUID yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA LIKUID akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali yang menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp1 .000.000,- Rp 10.000,- (satu juta rupiahsepuluh ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat Penyertaan, berhak menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA LIKUID atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: www.dbs.id, www.hanabank.co.id

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA KAS CEMERLANG adalah sebesar Rp 1.000.000,- Rp. 500.000,- (satu juta rupiah) lima ratus ribu Rupiah atau senilai 10 Unit Penyertaan untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA KAS CEMERLANG yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA KAS CEMERLANG akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA KAS CEMERLANG adalah sebesar Rp 1.000.000,- Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp1 .000.000,- Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA KAS CEMERLANG atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA adalah DANA OBLIGASI CEMERLANG yaitu sebesar Rp 1.000.000,- Rp. 100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI CEMERLANG yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI CEMERLANG akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI CEMERLANG adalah sebesar Rp 1.000.000,- Rp.100.000,- (satu juta rupiahseratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp1 .000.000,- Rp. 100.000,- (satu juta rupiahseratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA CAMPURAN UTAMA Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI SENTOSA adalah sebesar sebagai berikut: BATAVIA DANA OBLIGASI SENTOSA Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Rp 1.000.000,- Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI SENTOSA yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI SENTOSA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali yang menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp1 .000.000,- Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat Penyertaan, berhak menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI SENTOSA atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI OPTIMAL adalah sebesar Rp 1.000.000,- Rp. 100.000,- (satu juta rupiahseratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI OPTIMAL akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA Reksa Dana adalah sebesar Rp 1.000.000,- Rp.100.000,- (satu juta rupiahseratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp1 .000.000,- Rp. 100.000,- (satu juta rupiahseratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA CAMPURAN UTAMA Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA LIKUID adalah sebesar sebagai berikut: BATAVIA DANA LIKUID kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap Pemegang 10.000,- atau 10 Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA LIKUID yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA LIKUID akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA LIKUID adalah sebesar Rp 1.000.000,- Rp. 10.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Penyertaan Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp1 .000.000,- Rp 10.000,- (satu juta rupiahsepuluh ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA LIKUID atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka, Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.

Appears in 1 contract

Samples: www.maybank.co.id

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA adalah DANA OBLIGASI PLUS yaitu sebesar Rp 1.000.000,- Rp.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA Reksa Dana adalah sebesar Rp 1.000.000,- Rp.100.000,- (satu juta rupiahseratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp1 .000.000,- Rp. 100.000,- (satu juta rupiahseratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA CAMPURAN UTAMA Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI SEJAHTERA adalah sebesar Rp 1.000.000,- Rp. 100.000,- (satu juta rupiahseratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI SEJAHTERA yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI SEJAHTERA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA Reksa Dana adalah sebesar Rp 1.000.000,- Rp.100.000,- (satu juta rupiah) untuk seratus ribu Rupiah)untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp1 .000.000,- Rp. 100.000,- (satu juta rupiahseratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA CAMPURAN UTAMA Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH adalah sebesar Rp 1.000.000,- 100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA Reksa Dana adalah sebesar Rp 1.000.000,- Rp.100.000,- (satu juta rupiah) untuk seratus ribu Rupiah)untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp1 .000.000,- Rp. 100.000,- (satu juta rupiahseratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA CAMPURAN UTAMA Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI ANDALAN adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. sebagai berikut: BATAVIA DANA OBLIGASI ANDALAN Rp1.000.000,- Rp1.000.000,- Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI ANDALAN yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI ANDALAN akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI ANDALAN adalah sebesar Rp 1.000.000,- Rp1.000.000,- (satu juta rupiahRupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali yang menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp1 .000.000,- Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat Penyertaan, berhak menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI ANDALAN atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA KAS CEMERLANG adalah sebesar Rp 1.000.000,- Rp. 100.000,- (satu juta rupiahseratus ribu Rupiah ) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA KAS CEMERLANG yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA KAS CEMERLANG akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA KAS CEMERLANG adalah sebesar Rp 1.000.000,- Rp.100.000,- (satu juta rupiahseratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp1 .000.000,- Rp. 100.000,- (satu juta rupiahseratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA CAMPURAN UTAMA Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI GEMILANG adalah sebesar Rp 1.000.000,- Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI GEMILANG yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI GEMILANG akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI GEMILANG adalah sebesar Rp 1.000.000,- Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp1 .000.000,- Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA CAMPURAN UTAMA DANA OBLIGASI GEMILANG atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id